18 Agustus 2010

Kemampuan Koperasi Ciptakan Lapangan Usaha Masih Kecil

* Diskusi Panel Peran Koperasi Menuju Suksesnya GSP 2012

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penyerapan tenaga kerja oleh koperasi hingga saat ini baru mencapai 651 orang dari 84 koperasi yang saat ini berkembang di Kabupaten Ende. Kondisi ini menunjukan bahwa kemampuan koperasi dalam menciptakan lapangan kerja relatif masih kecil.


Hal itu dikatakan Bupati Ende, Don Bosco M Wangge dalam makalanya yang disampaikan dalam diskusi panel tentang peran koperasi menuju suksesnya GSP 2012 di Kabupaten Ende pada Senin (19/7) lalu.


Bupati Don Wangge mengatakan, pembangunan koperasi di Kabupaten Ende secara bertahap telah menunjukan kemajuan berarti, jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aset, volume usaha dan sisa hasil usaha. Pertumbuhan jumlah koperasi, lanjutnya, meningkat menjadi 84 pada tahun 2009 atyau bertambah 14 unit dibanding tahun 2007 yang hanya 70 unit koperasi. Sedangkan jumlah anggota pada tahun 2009 meningkat menjadi 25.588 atau mengalami kenaikan 18,81 persen. Pertambahan jumlah anggota koperasi, kata dia relatif besar terjadi pada periode 2008 yakni lebih dari 400 orang.


Kondisi ini, lanjut Bupati Don Wangge, terjadi karena meningkatnya kemampuan koperasi dalam memberikan pelayanan terutama kegiatan simpan pinjam dengan efektifnya dana bergulir untuk koperasi.


Volume usaha bidang koperasi pada tahun 2009, kata Don Wangge, mengalami peningkatan 28,97 persen menjadi Rp31 miliar. Kondisi ini pada tahun 2007 sebesar Rp24 miliar. Volume usaha koperasi ini setara dengan volume usaha menengah di Ende. Modal sendiri koperasi juga mengalami peningkatan 35,16 persen tahun 2007 yakni dari Rp17 miliar menjadi Rp24 miliar pada tahun 2009. modal luar juga mengalami hal yang sama bahkan sangat pesat yakni 144,70 persen tahun 2009. peningkatan modal luar ini sebgaiannya berasal dari dana bergulir yang difasilitasi pemerintah, subsidi BBM, APBD II. Stimuluan dari dana bergulir terbukti mampu meningkatkan partisipasi anggota untuk bertranssaksi dengan koperasi dan meningkatkan partisipasi anggota dalam permodalan koperasi.


Don Wangge mengatakan, sisa hasul usaha (SHU) juga mengalami kenaikan fantastis sebesar 83,08 persen pada tahun 2009. Hal ini mengakibatkan rasio profitabilitas koperasi yang diukur dengan modal sendiri meningkat dari 2,60 persen tahun 2007 menjadi 3,52 persen pada tahun 2009.


“Hal ini menunjukan fasilitasi dan dukungan penerintah dapat meningkatkan produktifitas dan profitabilitas serta meningkatkan layanan koiperasi kepada anggotanya,” kata Don Wangge.


Koperasi, kata Don Wangge, masih menghadapi berbagai kendala untuk pengembangan sebagai badan usaha. Diantaranya rendahnya tingkat profitabilitas koperasi, citra masyarakat terhadap koperasi yang menganggap sebagai badan usaha kecil dan terbatas serta bergantung pada program pemerintah. Selain itu, kendala yang dihadapi yakni kompetensi sumberdaya manusia koperasi relatif rendah serta kurang optimalnya koperasi mewujudkan skala usaha yang ekonomis akibat belum optimalnya kerjasama antar koperasi dan kerjasama koperasi dengan badan usaha lainnya.


Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ende, Agustinus Wale Woe memaparkan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan program gerakan swasembada pangan (GSP) 2012, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi memandang perlu mengoptimalkan pran koperasi dan kelompok pra koperasi dalam mengembangkand an memanfaatkanberbagai kekayaan potensi SDA produktif di sektor pertanian. Sangatlah ironis jika gerakan koperasi di daerah ini merasa enggan untuk mengembangkan dan memanfaatkan peluang bisnis di sektor agraris.

Ke depan, lanjutnya, diharapkan koperasi dan kelompok pra koperasi dapat membangun komitmen bersama melakukan langkah dan terobosan mengembangkan akses usaha di sektor agraris khsusnya meliputi aneka usaha pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan dan usaha industri pengolahan bahan makanand an minuman lokal.


Jenis usaha koperasi di sektor agraris memang telah dilaksanakan beberapa koperasi khususnya koperasi unit desa (KUD), koperasi tani (Koptan) dan koerasi serba usaha (KSU). Namu usaha yang dilakukan masih dalam skala kecil dan belum mampu berkembang maksimal karena menghadapi permasalahan yang kompleks.

Permasalahn yang dihadapi seperti kualitas SDM pengurus yang masih rendah, keterbatasan permodalanm untuk pengembangan usaha pertanian, peternakan dan nelayan. Sarana dan prasarana produksi pertanian, peternakan dan nelayan yang belum memadai, rendahnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian, peternakan dan nelayan. Kurangnya minat koperasi yang bergerak di bidang usaha produksi, distribusi dan pemasaran hasil produksi pertanian, peternakan dan perikanan.


Pola pendekatan yang dilakukan dinas, kata Wale Woe adalah dengan metode kembali ke dasar dengan mengembangkan kembali produksi dan konsumsi pangan lokal dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan seluruh elemen koperasi serta masyarakat umumnya. Merngembangkan dan memanfaatkan potensi serta sumber daya pertanian tanaman pangan, peternakan dan perikanan secara berkelanjutan di masyarakat.


Hironimus Pala, Direktur Yayasan Tananua Flores dalam materi sanggahannya menegaskan, di Kabupaten Ende belum ada sinergisitas antar dinas. Setiap dinas membentuk kelompok masing-masing baik di Dinas Koperasi, Dinas Pertanian maupun di Dinas Perikanan. Jumlah kelompok ini, kata Nimus jika dibandingkan dengan jumlah kepala kelurga yang ada di Ende maka jumlah kelompoknya sudah terlampau banyak melebihi jumlah kepala keluarga yang ada.


Dikatakan, selain banyaknya kelompok yang dibentuk, banyaknya bantuan juga tidak dapat memberikan dampak karena banyak disalahgunakan. Penegakan aturan hukum bagi yang menyalahgunakan bantuan juga lemah sehingga penyalahgunaan terus terjadi. Menurutnya, jika ada penegakan aturan bagi yang menyalahgunakan bantuan jelas bantuan akan dimanfaatkan secara baik. Dalam kaitan dengan koperasi, selama ini banyak anggota koperasi yang ketika tidak ada uang dan bon baru larinya ke koperasi. Tetapi ketika membeli tunai sudah tidak lagi membeli di koperasi namun mulai lari ke toko dan kios. Kondisi ini juga yang membuat koperasi kita menjadi lemah.


Dalam kaitan dengan posisi tawar petani, Nimus Pala mengatakan, selama ini setiap petani menjual hasil pertaniannya sendiri-sendiri. Kondisi ini mengakibatkan posisi tawar para petani menjadi lemah. Namun jika dijual secara berkelompok atau melalui wadah koperasi maka jelas akan sangat membantu.


Untuk menyelesaikan semua persoalan ini, kata Nimus Pala, dibutuhkan pertobatan semua insan manusia di Kabupaten Ende. “Kalau tidak maka kita semua ikut menjual rakyat,” kata Nimus Pala. Ke depan, kata dia, kepada masyarakat jangan lagi ditawarkan soal isu kemiskinan, kelaparan tetapi yang harus ditawarkan adalah persoalan harga diri. Menurutnya, kemiskinan dan kelaparan erat kaitannya dengan harga diri. Banyak iorang tidak mau dikatakan miskin namun ketika ada bantuan mereka mau menerimanya karena itu persoalan harga diri harus selalu ditawarkan kepada masyarakat.

Dewan Minta Pemerintah Beri Rekomendasi Tugas Belajar

* Kepada 14 Tenaga Medis

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ende, Rabu (21/7), meminta pemerintah untuk memberikan rekomendasi tugas belajar kepada 14 orang tenaga medis. Pemberian rekomendasi tugas belajar memang memiliki konsekwensi pada anggaran namun terkait anggaran masih dapat dibicarakan dan dianggarkan pada sidang perubahan APBD atau pada saat penetapan APBD 2011.


Menurut Marsel Petu, tugas belajar bagi seorang tenaga medis juga merupakan bagian dari pengabdian. Setelah selesai menjakani tugas belajar, tenaga medis yang telah mendapatkan peningkatan sumberdaya manusianya, dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan yang prima. Hal mana, lanjut Marsel Petu sangat erat kaitan dengan program pemerintah yakni peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.


Selain itu, katanya, dengan memberikan rekomendasi tugas belajar, tenaga medis ini bisa melaksanakan tugas belajar dan setelah selesai tugas belajar dapat dilakukan penyesuaian ijasah. Kekhawatiran para tenaga medis ini, jika tidak diberikan rekomendasi tugas belajar dari pemerintah, mereka akan mengalami kesulitan pada saat menyesuaikan ijasah setelah selesai pendidikan.


Karena itu, kata Marsel Petu, Dewan sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengeluarkan rekomendasi tugas belajar tersebut kepada ke-14 tenaga medis tersebut.


“Soal anggaran menjadi kemauan baik pemerintah dan Dewan untuk dapat dibicarakan pada saat sidang perubahan atau penetapan APBD 2011,” kata Marsel Petu.


Sekretaris BKD Ende, Geradus Edo mengatakan, terkait 14 tenaga medis tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi. Sedangkan terkait rekomendasi tugas belajar, lanjut Edo sudah diakomodasi dan akan diterbitkan rekomendasi dimaksud.

Bahasa Ende, Jadi Muatan Lokal Bahasa di tingkat SD

* Buku Pembelajaran Bahasa Daerah Lio Sudah Diterbitkan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Arus globalisasi yang cepat melanda aspek kehidupan manusia ikut berpengaruh terhadap tatanan kebudayaan manusia. Pengaruh perubahan akan merembes pada nilai-nilai budaya secara perlahan terlupakan terutama kata-kata bahasa daerah asli yang diganti dengan kata baru. Kelompok usia sekolah merupakan kelompok yang paling rentan terpengaruh budaya asing.


Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Ende, Anna Anny Labina saat membuka seminar Bahasa Ende di aula Olangari, Selasa (20/7). Dikatakan, generasi muda sekarang memandang bahwa ritual adat hanya dikenal sebagai seremonial dengan tidak memahami aspek nilai yang terkandung di dalamnya. Untuk itu, anak usia sekolah perlu mendapatkan dorongan dan bekal yang kuatr terutama pemahaman bahasa daerah untuk dapat memahami secara baik budaya.


Upaya yang dilakukan adalah dengan pengenalan bahasa daerah secara baik dan benar. Guru, kata Anny Labina, sangat penting dalam upaya menanamkan nilai-nilai sikap dan kemampuan dasar kepada siswa untuk dapat mengembangkan kepribadian yang utuh dan mandiri terutama memperkenalkan kekayaan budaya daerah. Upaya untuk mengoptimalkan pemahaman budaya dan mencintai budaya dapat dilakukan dengan mengajarkan bahasa dan budaya di sekitarnya yang ditulis dalam bahasa daerah.


Penanaman pengetahuan dan kreatifitas bahasa daerah dan budya daerah, lanjut Anny Labinaperlu digali dan dikembangkan kepada anak didik untuk dijadikan jati diri yang handal dalam menghadapi pengaruh luar.

Anny mengakui menyambut baik upaya yang dilakukan UPT Bahasa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi NTT dan dukungan Dinasd Pendidikan Pemuda dan Olahraga Ende untuk kegiatan kajian bahasa Ende yang diseminarkan. Langkah itu guna mempertajam penulisan buku muatan lokal bahasa Ende yang dipakai di tingkat sekolah dasar (SD) di Ende. Ke depan, lanjutnya, diharapkan dapat terus dikembangkan kajian untuk penulisan buku muatan lokal yang dapat digunakan kelas-kelas di atasnya.


Para guru dan tokoh masyarakat yang hadir mengikuti seminar diharapkan bisa memberikan masukan agar bisa menghasilkan buku bahasa Ende yang lebih berguna bagi anak SD di Ende. Juga untuk pengembangan dan pelestarian budaya Ende pada anak cucu di masa mendatang.


F Angela Nai, Dosen FKIP Undana Kupang selaku narasumber pada kegiatan itu mengatakan, kehadirannya dalam seminar bukannya sebagai narasumber melainkan sebagai narator. Menurutnya, yang menjadi narasumber dalam seminar adalah para guru dan tokoh masyarakat yang hadir dalam seminar sehingga dari masukan-masukan itu dapat dimanfaatkan dalam penyusunan buku.


Dalam pemaparannya, Angela Nai mengatakan, masyarakat Kabupaten Ende memiliki dua komunitas asli yakni Ende dan Lio. Dua komunitas ini dibedakan beberapa hal diantaranya bahasa di mana bahasa Ende digunakan oleh komunitas Ende yang mendiami daerah pesisir pantai dan bahasa Lio yang digunakan komunitas Lio yang mendami wilayah pegunungan. Disamping itu, lanjut dia, masiha da bahasa Nga’o yang digunakan komunitas pnduduk Ende-Lio di kawasan pegunungan yang berbatasan dengan Nagekeo.


Dikatakannya, pertemuan ini membahas bahasa Ende yang belum dikaji seluas bahasa Lio dan implikasinya yakni penulisan dan penerbitan bahan pelajaran bahasa dan sastra Ende sebagai muatan lokal bagi siswa di Kabupaten Ende menyusul telah diterbitkannya buku bahasa dan sastra daerah Lio.


Menurut Angela Nai, sastra dan kebudayaan suatu masyarakat tidak dapat dipisahkan dari bahasa daerahnya. Sastra daerah tumbuh dan hidup dalam bahasa daerah demikian pula kebudayaan yang tidak dapat digunakan atau dikembangkan jika tidak dengan bahasa daerah.


“Melupakan bahasa daerah berdampaklangsung pada terlupakannya kebudayaan, sejarah serta nilai-nilai kehidupan sebagai pilar kepribadian bangsa,” kata Angela Nai.


Penulisan buku pembelajaran bahasa dan sastra daerah Ende, lanjut Angela Nai akan disusun secara sistematik da mendasar pada aspek-aspek PAIKEM dalam pembelajaran. Tema-tema yang disajikan meliputi diri sendiri, keluarga, lingkungan, hewan dan tumbuhan, pekerjaan, gejala alam dan peristiwa, kesehatan, kebersihan, transportasi, rekreasi serta adat istiadat. Berbagai informasi tentang sastra rakyat Ende seperti dongeng, legenda, nyanyian dan pantun rakyat, permainan tradisional anak-anak masyarakat Ende seta berbagai informasi tentang sejarah dan adat istiadat nerupakan bahan yang dijaring.

Dewan Minta Pemerintah Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak

* Edaran Menteri Tidak Selesaikan Masalah

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Komisi A DPRD Ende dalam dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta kepada pemerintah untuk terus memperjuangkan dan memperhatikan nasib tenaga honor yang saat ini mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. Dikeluarkannya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus dimanfaatkan untuk mengakomodir tenaga kontrak masuk dalam data base.


Rtapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Haji Yusup Oang di ruang rapat Gabungan Komisi, Senin (19/7) didampingi Wakil Ketua Komisi A, Simplisius Lea Mbipi dan anggota Haji Mohamad Taher, Maximus Deki dan Erikos Emanuel Rede. Hadir juga Sekretaris BKD Ende, Geradus Edo bersama staf BKD lainnya.


Wakil Ketua Komisi A, Simplisius Le Mbipi mengatakan, surat edaran yang saat ini sudah beredar luas di masyarakat terkait pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh BKD. Dikatakan, kendati banyak tenaga kontrak yang direkrut setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2004 dan berharap pemerintah tidak lagi kecolongan.


Memperhatikan surat edaran itu, lanjut Simpli, temuan di lapangan banyak tenaga kontrak yang ada saat ini pengangkatannya dengan surat keputusan (SK) bupati. Hanya saja, SK bupati diterbitkan rata-rata bulan Januari ke atas dan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) diterbitkan Februari sampai September. Kondisi ini mengakibatkan banyak tenaga kontrak yang masa kerjanya pada 31 Desember 2005 belum mencpai satu tahun.

Kondisi ini, lanjut Simpli, jelas akan sangat berpengaruh pada jumlah tenaga kontrak/honor yang memenuhi syarat masa kerja satu tahun pada 31 Januari 2005. Sehingga, akan merugikan karena di lapangan ditemukan banyak tenaga kontrak yang SPMT-nya diterbitkan pada Februari-September. Namun, kata dia, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama dan pemerintah harus menangkap peluang ini untuk memperjuangkan nasib tenaga kontrak yang selama ini sudah mengabdi di daerah ini.


Hal senada diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Ericos Emanuel Rede. Menurutnya, keberadaan tenaga kontrak sebanyak 654 ini harus dipikirkan bersama untuk menyelamatkan mereka. Menurutnya, pemerintah dan Dewan harus berjuang mencarikan jalan keluar dan bila perlu melakukan protes keras ke Menpan agar tenaga kontrak yang ada dapat diakomodasi dan masuk dalam data base tenaga kontrak.


Dia mengatakan, untuk seluruh Indonesia masih terdapat 400 ribu tenaga kontrak yang belum diangkat. Karena itu, kendati BKD bekerja sesuai surat edaran namun diharapkan BKD dapat mensiasati untuk menyelamatkan tenaga kontrak yang ada.


Terkait penerbitan SPMT yang terlambat, Erik mengatakan, perekrutan tenaga kontrak berdasarkan analisa kebutuhan. Karena itu patut dipertanyakan analkisa apa yang digunakan sampai penerbitan SK pada bulan Januari sedangkan SPMT baru diterbitkan pada Februari-September.


Haji Yusuf Oang mengatakan, berdasarkan surat edaran yang ada, batas akhir pemasukan data tenaga honorer/kontrak adalah 31 Agustus 2010. kepada BKD diminta untuk secepatnya merespon hal itu dan memberikan batas waktu pemasukan data ke BKD agar dapat secepatnya dikirim ke Menpan. Hal itu, kata Haji Yusuf penting dilakukan karena jika terlambat dimasukan ke Menpan maka Kabupaten Ende akan dianggap tidak lagi memiliki tenaga kontrak.


Terkait keberadaan tenaga kontrak yang saat ini hanya bekerja dengan mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari SKPD tempat mereka bekerja, Haji Yusup mengatakan, kondisi ini dikhawatirkan pada suatu saat mereka dilepas begitu saja. Hal itu karena sebelumnya, mereka bekerja dengan SK bupati.


Sekretaris BKD Ende, Geradus Edo mengatakan, surat edaran Menpan itu sudah ada di BKD dan menindaklanjuti surat edaran itu, BKD telah bersurat ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memasukan data tenaga kontrak yang ada di SKPD masing-masing dalam rangka validasi data tenaga kontrak. Namun demikian, untuk menyamakan persepsi terkait surat edaran dimaksud, lanjut Edo, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengundang bupati dan gubernur untuk menghadiri pertemuan di Makasar pada 24-24 Juli mendatang. Rapat akan membahas surat edaran agar menyamakan persepsi antara surat edaran dan pemikiran di daerah agar tidak salah dalam penjabaran.


Untuk Kabupaten Ende, kata Edo, tenaga kontrak yang masuk data base sebanyak 1.425 orang. Dari jumlah ini, semuanya sudah diangkat menjadi CPNS sampai dengan tahun 2009 dan tersisa dua orang dan sudah diproses pengangkatannya. Sedangkan tenaga kontrak yang belum masuk data base sebanyak 654 dan saat ini hanya bekerja berdasarkan SPK dari SKPD masing-masing. Kondisi ini berdasarkan amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan dijabarkan dalam peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009. dikatakan, pada tahun sebelumnya, para tenaga kontrak bekerja ada surat perjanjian kerja dan itu konsekwensinya ada hak dan kewajiban. Namun tahun ini bekerja dengan surat perintah kerja dan itu berdasarkan anggaran yang ada di SKPD masing-masing.


Geradus Edo mengatakan, dikeluarkannya surat edaran Menpan ini tidak menyelesaikan masalah karena surat edaran ini hanya akan mengakomodasi tenaga kontrak yang memenuhi syarat dan belum masuk data base. Padahal yang menjadi perjuangan selama ini baik oleh pemerintah maupun DPRD Ende adalah tenaga kontrak yang belum memenhi syarat diakomodasi ke dalam data base. Melihat kondisi ini, Edo katakan, jika mengacu pada edaran maka jelas hanya sedikit tenaga kontrak yang dapat diakomodasi dan kemungkinan hanya guru bantu pusat yang diangkat tahun 2004 dan dikeluarkan SK pada tahun 2005.


“Ini yang harus menjadi perhatian dan perjuangan bersama,” kata Geradus Edo.


Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian, Ignas Kapo mengatakan, berdasakran surat edaran pada kategori I, jelas akan banyak yang tidak masuk dalam data base karena berdasarkan hasil validasi, banyak tenaga kontrak yang SPMT pada bulan Februari-September dan gajinya baru dibayar setelah mereka bekerja. Karena itu, lanjut Kapo, untuk bisa mengakomodasi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat ini butuh keputusan politik bersama pemerintah dan DPRD Ende.