01 Oktober 2009

Forum Wartawan Datangi DPRD dan Polres Ende

* Sikapi Tindakan Bupati Ende terhadap Wartawan

Ende, Flores Pos

Forum Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (FSWAKA) Kabupaten Ende mendatangi DPRD dan Polres Ende, Rabu (30/9). Mereka menyampaikan seruan moral terkait kasus peludahan terhadap wartawan Mingguan Global dan Mingguan NTT Pos Stef Bata yang dilakukan Bupati Ende Don Bosco M Wangge pada Kamis (24/9).

Dalam seruan moralnya yang berisi sepuluh butir pernyataan, FSWAKA antara lain menyatakan mengutuk segala tindakan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun terhadap para pekerja pers.

FSWAKA meminta DPRD Ende memantau penanganan hukum kasus ini dan memberikan dukungan moril kepada aparat hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

Kepada Polres Ende, FSWAKA meminta penanganan kasus secara cepat dan tuntas serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh kegiatan pekerja pers.

FSWAKA meminta penegak hukum menangani kasus ini berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, “karena pengakuan dari bupati sendiri yang mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya karena dipicu oleh pemberitaan, dan rekan kami Stef Bata pada saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik.”

Seruan moral FSWAKA ditandatangani Koordinator Umum Hieronimus Bokilia, Sekretaris Anselmus Kayse, dan anggota Stefanus Bata, Yusfina Nona, Hendrikus P Resi, Roslia Ade Kaka, Amborius Boli Berani, Fasi Ignatio, Armandus Nanga, Usman Tibo, dan Vincentius A Wolo.

DPRD Akan Kajii

Di DPRD Ende, FSWAKA diterima Ketua Sementara Marselinus Y.W. Petu, didampingi Wakil Ketua Sementara Fransiskus Taso.

Hadir juga sejumlah anggota DPRD, di antaranya Damran I Baleti, Philipus Kami, Erichos Emanuel Rede, Yustinus Sani, Arminus Wuni Wasa, Abdul Kadir Hasan, Sudrasman Nuh, Eugenia Goreti Lado Lay, Astuti Daeng, Achmad Al Habsy, Maxi Deki, dan Yulius Cesar Nonga.

Menanggapi seruan moral FSWAKA yang diserahkan Koordinator Umum Hieronimus Bokilia usai dibacakan Sekretaris Anselmus Kayse, Marsel Petu mengatakan, ada beberapa hal dari seruan moral yang perlu diperhatikan dan disikapi DPRD Ende.

“Prinsipnya, apa yang disampaikan insan pers sudah dipahami dan dimaklumi oleh dewan. Beri kami waktu untuk kaji dan analisis.”

Dikatakan, kajian dan sikap dewan akan tetap dalam fungsi, peran, dan tugas lembaga yang adalah mitra pemerintah.

“Pemerintah dan legislatif merupakan mitra, dan mitra yang baik atau kawan sejati adalah kawan yang mau mengatakan salah kalau kawan melakukan kesalahan. Tidak diartikan mitra yang baik kalau kawan yang salah lalu katakan benar, benar lalu katakan salah”

Polres Serius

Di Polres Ende, FSWAKA diterima Wakapolres Ende Kompol Arly Jembar Jumhana di aula polres.

Setelah mendengarkan dan menerima seruan moral FSWAKA, Jumhana mengatakan laporan korban (Stef Bata) sudah diterima. Korban sudah diperiksa. Penyidik sudah melayangkan panggilan kepada Kadis Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Namun karena masih sibuk, yang bersangkutan tidak hadir. Polisi akan layangkan panggilan kedua.

“Dua saksi lain harusnya hari ini (Rabu kemarin) datang, tapi belum.”

Jumhana mengatakan, Polres Ende serius menangani kasus ini. Siapa pun orang yang melapor diterima dengan baik dan akan ditindaklanjuti. Polisi juga terbuka dan transparan.

“Jadi, tiap saat yang ingin konfirmasi, silakan. Jangan khawatir, kasus ini ditangani dengan baik. Tiap masalah ada mekanisme hukum yang harus dilalui, dan itu harus dipahami. Kami terbuka untuk dipantau oleh FSWAKA dan Saudara sekalian.”

Diberitakan sebelumnya, Bupati Ende Don Bosco M Wangge dilaporkan ke polisi oleh wartawan Mingguan Global dan Mingguan NTT Pos, Stef Bata, Kamis (24/9). Bupati dilaporkan karena meludahi muka korban di ruang kerja Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ende, Abdul Syukur Muhamad. Laporan Stef Bata telah diterima Ka SPK III Brigadir Polisi Kepala Boni R Benge di Mapolres Ende hari itu juga.

Bupati Don Wangge sendiri sudah mengakui tindakannya salah. Ia menyesal dan meminta maaf kepada jajaran pers. Tindakannya terpicu oleh pemberitaan Stef Bata selama ini yang membuatnya tersinggung karena tidak berimbang. Ia menyatakan siap diproses hukum kalau memang jalan damai sudah tidak dimungkinkan.

Hingga berita ini ditulis, Bupati Don Wangge sedang berada di luar daerah. Berkali-kali ia dihubungi Flores Pos melalui HP-nya Rabu (30/9) sore hingga malam, namun selalu gagal tersambung. Bupati Don hendak dimintai tanggapannya atas aksi dan seruan moral FSWAKA.




Alot, Pembahasan Peraturan dan Tata Tertib di DPRD Ende

* Bentuk Panitia Kerja

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Berdasarkan kesepakatan DPRD Ende, untuk agenda pertama melakukan pembahasan menyangkut peraturan dan tata tertib DPRD. Untuk pembahasan ini, draf tata tertib sudah disiapkan oleh pihak Sekretariat DPRD Ende disertai draf yang menjadi bahan rujukan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan PP nomor 25 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib sepanjang tidak bertentangan dngan UU Nomor 27 Tahun 2009 atau tidak diatur khusus di dalamnya.

Hal itu dikatakan Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu kepada Flores Pos di ruang rapat Gabungan Komisi, Selasa (29/9). Marsel Petu mengatakan, dalam proses pembahasan awal pada Sabtu (26/9) terdapat perbedaan yang cukup signifikan sesuai aspek materi dan substansi dari draf tata tertib yang disiapkan oleh Sekretariat DPRD Ende. Terhadap hal ini, kata Petu mengakibatkan terjadi kebingunan di kalangan anggota Dewan saat dilakukan pembahasan.

Setelah mengalami kesulitan untuk menyesuaikan draf sandingan yang ada, kata Petu, Dewan bersepakat untuk membentuk Panitia Kerja yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan sementara DPRD Ende. Panitia kerja diberikan waktu menyiapkan materi tata tertib dalam keseluruhan bab yang dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan fraksi yang ada denga menyusun 16 bab. Setelah dilakukan penyusunan draf tata tertib dimaksud, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tata tertib oleh Panitia Kerja Dewan. “Sampai sekarang kita masih bahas. Pada saatnya diharapkan pembahasan dapat dengan teliti dan saksama pada permasalahan-permasalahan redaksional baik pasal, bab, bagian, ayat yang belum terlalu jelas.” Setelah melalui pembahasan di tingkat Panitia Kerja, tata tertib tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan gubernur melalui Biro Hukum.

Petu mengakui, dalam proses pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Kerja sejak Senin, sedikit alot. Hal itu terjadi karena pada pasal-pasal yang diatur di dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, tidak diatur khusus atau secara lebih terperinci yang kemudian harus disandingkan dengan aturan lama yang menjadi persoalan penafsiran hukum dari masing-masing anggota Panitia Kerja. Namun setelah melalui pembahasan alot, sejumlah pasal terebut akhirnya mampu dirumuskan pasal-pasal krusial tersebut untuk dimasukan di dalam tata tertib.

Dia berharap, pembahasan di tingkat Panitia Kerja dapat berjalan cepat agar dapat menghailkan produk tata tertib yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilakukan paripurna penetapan tata tertib. “Agar secara keseluruhan tugasm fungsi, hak dan kewajiban, kewenangan anggota Dewan dapat berjalan semestinya.” Diupayakan pula agar bisa secepatnya disesuaikan dengan siklus pembahasan APBD 2010. dia menargetkan pertengahan bulan Oktober sudah dapat dilakukan paripurna penetapan tata tertib dan alat kelengkapan DPRD Ende. Setelah dilakukan paripurna penetapan, baru digelar paripurna istimewa pelantikan pimppinan definitif. “Paling lambat satu minggu setelah paripurna penetapan tata tertib sudah paripurna istimewa.”

Terkait dengan pimpinan definitif ini, kata Petu, pimpinan sementara akan menyurati pimpinan partai politik merujuk pada hasil penetapan pemilu oleh KPUD Ende atas hasil pemilu legislatif 2009. Untuk itu, pimpinan terlebih dahulu akan menyurati KPUD untuk meminta pleno penetapan hasil pemilu legislatif partai mana yang menemati urutan satu, dua dan tiga perolehan suara terbanyak. “Kalau KPU sudah serahkan baru pimpinan sementara surati parpol pemenang pemilu.”

Philipus Kami, anggota Panitia Kerja dari Partai Demokrat mengatakan, selama proses pembahasan ada semangat cukup tinggi di kalangan anggota Panitia Kerja. Hal itu, kata Kami dimungkinkan karena dalam pembahasan tersebut terkait dengan pembahasan tata tertib, disiplin internal dan eksternal DPRD Ende. Dia berharap dinamika yang dibangun ini bisa diimplementasikan pada tataran program dan kegiatan DPRD Ende ke depan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Heribertus Gani, anggota Panitia Kerja dari Partai Demokrasi Kebangsaan mengatakan, pembahasan tata tertib Dewan masih pada tingkat Panitia Kerja yang dibentuk dengan keputusan pimpinan dan masa kerja selama tiga hari. Dia berharap, dari proses pembahasan ini sudah bisa diplenokan pada Rabu (30/9) hari ini. Alotnya pembahasan yang dilakukan, kata Gani karena draf tata tertib dibahas pada masa transisi pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan langsung dari UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sampai saat ini belum ditetapkan. Kondisi inimengakibatkan dalam proses pembahasan draf, Dewan atas amanat pasal 406 UU Nomor 27 kombinasikan antara UU Nomor 27 dengan PP Nomor 25/2004 dan PP 53/2005 tentang Pedoman Tata Tertib sejauh tidak bertentangan dengan UU Nomor 27/2009.




Dewan Pertanyakan Pengadaan Pakaian Dinas

* Sudah Melewati Batas Waktu Kontrak

Olah Hieronimus Bokilia


Anggota DPRD Ende yang hingga kini belum mendapatkan pembagian pakaian dinas mempertanyakan pengadaan pakaian dinas dimaksud. Pakaian dinas Dewan yang secara aturan disiapkan oleh Sekretariat DPRD Ende hingga kini belum dibagikan kepada anggota Dewan. Dari empat pakaian dinas yang disiapkan pihak sekretariat hingga saat ini baru dibagikan satu pasang sedangkan tiga pasang lainnya belum dibagikan karena belum diserahkan oleh rekanan yang mengadakan pakaian dinas Dewan dimaksud.

Chairul HA Rasyid, anggota DPRD Ende dari Partai Golkar kepada Flores Pos, Senin (28/9) mengatakan, hingga saat ini anggota DPRD Ende belum mendapatkan pembagian pakaian seragam sesuai yang disiapkan oleh pihak sekretariat. Kondisi itu, kata Chaiurul Rasyid mengakibatkan anggota Dewan yang datang ke kantor mengenakan pakaian masing-masing. Ada pula anggota Dewan yang membeli sendiri pakaian sehingga ketika menghadiri rapat-rapat di kantor Dewan tidak ada keseragaman.

Dikatakan, pakaian seragam tersebut seharusnya disiapkan oleh pihak Sekretariat DPRD Ende namun dari empat pakaian yang disiapkan baru dibagikan satu pasang pakaian seragam yang dibagikan dan dipakai pada saat pelantikan. Sedangkan tiga pasang pakaian dinas lainnya hingga kini belum dibagikan. Padahal, kata dia dalam waktu dekat ini akan digelar rapat paripurna Dewan. Hal mana, kata dia, anggota Dewan harus menggunakan pakaian dinas harian. Namun sejauh ini belum ada pembagian sehingga dikhawatirkan pada saat paripurna nanti mereka terpaksa menggunakan pakaian bebas.

Chairul Rasyid mengatakan, berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga sebagai rekanan yang mengadakan pakaian dinas Dewan, seharusnya sudah melewati batas waktu pengadaan. Hal ini, kata dia pihak sekretariat harus mengambil tindakan terhadap rekanan dimaksud karena sudah melewati batas waktu. Terhadap keterlambatan itu, kata Chairul patut dipertanyakan. “Kalau tidak dipercepat akhirnya tiap hari anggota Dewan datantg pakai pakaian gado-gado. Tidak ada keseragaman.” Padahal, kata dia, pembayaran atau pencairan dana kepada pihak pengada pakaian dinas Dewan sudah dilakukan 100 persen. Untuk itu, kata Chairul Rasyid yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini mendesak Sekretriat Dewan agar secepatnya melakukan pengadaan pakaian dinas Dewan agar secepatnya dapat digunakan oleh anggota Dewan.

Sekretaris DPRD Ende, Suka Damai Sebastianus kepada Flores Pos di ruang kerjanya mengatakan, terkait pengadaan pakaian dinas untuk anggota Dewan, prosedur pengadaan sudah dilakukan. Pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah melakukan proses pengadaan dan CV Bunga Flores telah ditunjuk sebagai rekanan yang melakukan pengadaan pakaian dinas Dewan.

Terhadap keterlambatan dalam pengadaan pakaian dinas Dewan dimaksud, kata Suka Damai, PPK sudah melayangkan surat teguran kepada rekanan dimaksud. “Surat teguran itu mengetahui saya.” Dikatakan, kepada rekanan yang telah dipercayakan melakukan pengadaan pakaian dinas Dewan diharapkan agar setelah menerima surat teguran tersebut secepatnya menyerahkan pakaian dinas Dewan tersebut atau memenuhi kewajibannya.

Pejabat pembuat Komitmen (PPK) pengadaan pakaian dians Dewan, Benediktus Wangge mengatakan, pengadaan pakaian dians Dewan oleh rekanan memang sudah melewati batas waktu. Terhadap keterlambatan itu sebagai PPK dia sudah membuat surat teguran. Menurutnya, berdasarkan kontrak kerja yang dibuat dengan pihak rekanan, batas waktu penyerahan sudah dilakukan pda 17 Agustus karena kontrak kerja sudah dibuat sejak 17 Juni lalu. Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan pakaian dinas Dewan sebanyak empat pasang yakni sebesar Rp122 juta.




PMKRI dan GMPI Desak Dewan Keluarkan Rekomendasi Batalkan MoU

* Soal WKP Mutubusa

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Sekretariat Bersama Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende dan Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) Cabang Ende kembali menggelar aksi demo. Sekber PMKRI dan GMPI secara tegas menyatakan sikap menolak segala bentuk kegiatan menyangkut pertambangan di Flores-Lembata umumnya dan Ende khususnya. Mereka juga mendesak DPRD Ende segera mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Undaerstanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan Bakrie Group yang akan melakukan pengeboran panas bumi Mutubusa. Langkah itu perlu dilakukan karena MoU dibuat tanpa sepengetahuan masyarakat Kabupaten Ende melalui perwakilannya di DPRD Ende.

Aksi demonstrasi yang digelar Sekretariar Bersama PMKRI dan GMPI pada Sabtu (26/9) dimulai dari Sekretariat Bersama di Margasiswa PMKRI Ende, Jalan Wirajaya. Mereka lalu bergerak menuju simpang lima melintasi Jl El Tari. Dari simpang lima massa bergerak menuju kantor bupati Ende dan berorasi di pintu masuk depan kantor bupati. Setelah berorasi selama lebih kurang 30 menit, massa PMKRI dan GMPI lalu bergerak menuju gedung Dewan.

Ketus Presidium PMKRI Cabang Ende, Levi Padalulu dalam orasinya mengatakan, pertambangan di manapun tidak pernah mensejahterakan masyarakat. Kegiatan pertambangan justru mensengsarakan masyarakat dan merusak lingkungan. Dia mengambil contoh tambang di Papua yang sampai saat ini tidak pernah mensejahterakan masyarakat bahkan masyarakat di sana hingga kini masih menggunakan koteka. Dia juga mengambil contoh kegiatan tambang di Lapindo yang dikerjakan oleh Bakrie yang sangat mensengsarakan masyarakat. Untuk itu, kata Padalulu, kebijakan tambang yang begitu getol diperjuangkan bupati-bupati Flores-Lembata sama dengan membawa persoalan tambang masuk ke Flores-Lembata.

Padalulu mengatakan, pemerintah hendaknya lebih memikirkan program pembangunan yang ramah lingkungan daripada membuat program yang menggali kubur untuk masyarakat Kabupaten Ende. Menurutnya, rencana pemerintah mengembangkan panas bumi Mutubusa adalah tindakan yang tidak dapt ditolerir. Kegiatan pengeboran panas bumi Mutubusa yang hanya berjarak lebih kurang 800 meter dari Danau Kelimutu dikhawatirkan akan merusak keindahan Danau Kelimutu. “Kalau nanti mereka bor dan sedot air di Mutubusa bisa saja air Danau Kelimutu ikut tersedot dan Kelimutu akan kehilangan keindahannya.”

Terkait penandatanganan MoU antara pemerintah dan Bakrie Group pada 14 September lalu di Jakarta, kata Padalulu dinilai sebagai tindakan sepihak karena tidak melibatkan masyarakat yang dalam hal ini diwakilkan oleh anggota DPRD Ende. Penyetoran uang jaminan senilai Rp100 miliar oleh Bakrie Gorup bukan merupakan jaminan tetapi sogokan untuk memuluskan jalan masuknya pertambangan. Karena itu, kata dia, MoU harus dicabut dan Dewan harus merekomendasikan ke bupati untuk mencabut MoU tersebut.

Ketua Korcab GMPI Ende, Nikolaus Bhuka, dalam orasinya mengatakan, kegiatan pertambangan menajdi cacatatan khusus mengingat banyak kejadian yang diakibatkan oleh tambang seperti di Lapindo, Mataloko yang membuat rakyat sengsara. Kegiatan tambang di dua tempat itu sudah jelas-jelas merusak lingkungan dan merosotnya ekonomi masyarakat. Bahkan, jika kegiatan tambang tetap dipaksakan dikhawatirkan akan merusak kultur masyarakat. “Tambang belum dilakukan konflik sudah terjadi di lapangan dan kalau dipaksakan akan membuat konflik lebih dasyat. Tambang adalah bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak.” Dikatakan, hadirnya tambang akan memunculkan kapitalis-kapitalis baru di Kabupaten Ende.

Di DPRD Ende, para pendemo diterima anggota DPRD Ende di pelataran gedung Dewan. Pimpinan dan anggota yang sedang menggelar rapat pembahasan peraturan tata tertib terpaksa menskorsing sidang guna menerima massa pendemo yang hadir. Dihadapan massa Sekber PMKRI dan GMPI, Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu mengatakan, pimpinan dan anggota Dewan sedang membahas peraturan tata tertib untuk kepentingan lima tahun ke depan. Namun sidang terpaksa diskorsing untuk menerima kehadiran masa Sekber PMKRI dan GMPI. Marsel petu lalu memberikan kesempatan kepada massa untuk menyampaikan maksud kehadiran mereka.

Dihadapan pimpinan dan anggota Dewan, Padalulu mengatakan Mutubusa berada di dataran tinggi dan pemukiman berada di dataran rendah. Kegiatan pengeboran jelas akan berdampak pada permukiman yang ada dibawahnya. Dikatakan pula, uang jaminan yang diberikan Bakrie Gorup sebenarnya bukan jaminan tetapi pelicin atau aung sogok untuk melicinkan masuknya kegiatan tambang di Ende. “Lalu apakah Dewan dilibatkan? Kalau terlibat apakah ada surat rekomendasi dari DPRD Ende?” Dikatakan pula, menyangkut hak ulayat masih ada sengketa. Apalagi, kata dia. Tanah tidak berkembang sedangkan manusia berkembang. Dia mempertanyakan jika tanah sudah diobrak-abrik dan hancur ke depan hendak tinggal di mana lagi. “Sekarang dan ke depan Ende belum butuh tambang tetapi butuh pertanian, perkebunan dan pengembangan pariwisata.”

Heribertus Gani, pada kesempatan itu mengatakan, segala sesuatu kebijakan pembangunan yang berdampak luas terhgadap eksistensi masyarakat dan merugikan masyarakat patut ditentang. Sikap tindakan yang diambil tentunya mempunyai pendasaran secara teoritis dan pertimbangan-pertimbangan lain. Sikap yang diambil harus rasional dan bisa dipertanggungjawabkan. Pertambangan banyak pihak yang ikut dalam proses termasuk masyarakat dan dalam proses ini ada Amdal dan itu ada bagiannya. Jika Amdal mengatakan merugikan masyarakat sejak awal menentang dan harus bersikap menolak. Tetapi kalau tambang setelah dikaji sisi positif dan negatifnya ternyata sisi positifnya lebih banyak kenapa harus ditantang.

Ketika tambang memiliki nilai positif meningkatkan ekonomi rakyat, kata Gani maka harus siap kondisi dan tidak begitu saja menjeneralisir tambang jelek dan menghancurkan. Terkait MoU yang dipolemikan perlu dibenahi.

Arminus Wuni Wasa mengatakan, kegiatan pertambangan yang menggunakan alat moderen tidak pernah menguntungkan bahkan mematikan. Terkait Mutubusa, pimpinan Dewan dan pemerintah belum bicarakan dan secara pribadi belum pernah tahu baik lisan maupun tertulis.

Gabriel Dala Emma mengatakan, kegiatan tambang yang tidak berpihak pada rakyat jelas ditolak apalagi sampai mensengsarakan rakyat. Wakil Ketua Sementara Fransiskus Taso menambahkan, selama lima tahun periode lalu pemerintah belum pernah sampaikan draf kajian soal Mutubusa. MoU yang merupakan kelanjutan dari kajian-kajian dan MoU itu sendiri lembaga tidak pernah tahu dan tidak pernah disurati. “Kami sama sekali tidak tahu apalagi kajian-kajiannya juga tidak tahu.”

Menyikapi hal itu, Marsel petu berjanji akan mengundang instansi teknis terkait untuk dengar pendapat di DPRD Ende. Penyelenggaraan pembanguna, katanya harus melalui tahapan-tahapan dan karena rakyat sebagai pemilik pemerintahan maka konsep pembangunan harus dibicarakan bersama rakyat. Perlu pula dipelajari dampak dan manfaatnya serta untung dan ruginya karena itu merupakan p[engukuran kinerja dari pemerintah.




Akhir Agustus 2009, PAD Ende Capai 65,99 Persen

* Retribusi Sumbang PAD Terbesar

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ende hingga akhir Agustus 2009 telah mencapai 65,99 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp19,334 miliar atau telah mencapai Rp12,952 miliar. Dari total target PAD tahun 2009 tersebut, sumbangan terbesar terhadap PAD masih datang dari retribusi yang pada tahun 2009 ditargetkan sebesar Rp7,981 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Abdul Syukur Muhamad kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Jumad (25/9). Abdul Syukur mengatakan, besar kecilnya PAD suatu wilayah merupakan suatu ukuran atau cerminan dari otonomi keuangan sebuah kabupaten. Bahkan, kata Syukur, Kabupaten Ende pada tahun-tahun mendatang dengan dioperasikannya PLTU Ropa dan WKP Mutubusa akan menjadi kabupaten di wilayah Flores yang memiliki PAD terbesar.

Dikatakan, PAD yang pada tahun 2009 ini ditargetkan sebesar Rp19,334 miliar itu terdiri atas beberapa komponen. Komponen pajak daerah pada tahun 2009 ini ditargetkan sebesar Rp4,644 miliar. Hingga akhir bulan Agustus, pajak daerah yang telah terealisasi baru sebesar Rp2,498 miliar atau 53,83 persen. Pajak ini, kata Syukur sebenarnya merupakan komponen penyumbang PAD yang bermanfaat untuk membiayai pembangunan karena tidak ada kontribusi balik langsung tetapi kontribusi baliknya melalui pembiayaan pembangunan. Komponen PAD lainnya yakni retribusi daerah. Tahun 2009 ini, retribusi daerah ditargetkan senilai Rp7,981 dan sejauh ini telah terealisasi sebesar Rp4,525 miliar atau 56,70 persen.

Komponen retribusi daerah ini, kata dia, merupakan komponen yang memiliki kontribusi terbesar untuk PAD. Namun, katanya, kendati mempunyai kontribusi terbesar untuk PAD namun retribusi ini nantinya kembali lagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut. Misalnya RSUD yang selama ini menjadi penyumbang terbesar retribusi daerah namun dari penerimaan komponen ini dikembalikan ke RSUD untuk membiayai emua kegiatan di RSUD. Komponen PAD yang lain yakni hasil pengelolaan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan di mana pada tahun 2009 ditargetkan sebesar Rp1,060 miliar dan telah terealisasi Rp1,009 miliar atau 95,17 persen. Komponen terakhir adalah lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp5,647 dan telah terealisasi sebesar Rp3,717 miliar atau 65,82 persen.

Dalam kaitan dengan penerimaan daerah, selain PAD menjadi sumber penerimaan juga terdapat beberapa komponen penerimaan daerah yang lain. Antara lain, dana perimbangan yang tahun 2009 ini ditargetkan sebesar Rp411,946 miliar. Dari target ini telah terealisasi sebesar Rp273,079 miliar atau 66,29 persen. Untuk dana perimbangan ini, kata Syukur pemerintah menunggu pencairan dari pemerintajh pusat. Penerimaan lainnya yakni lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti bagi hasil pajak dari provinsi, bantuan keuangan dari provinsi dan pendapatan hibah. Koponen lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan pada tahun 2009 senilai Rp19,679 miliar. Sejauh ini telah terealisasi sebesar Rp5,526 miliar atau 28,08 persen. “Kita baru capai angka ini karena bantuan keuangan baru realisasi Oktober-Nopember sesuai serapan di daerah.”

Menurut Syukur pada 2010 nanti PAD memiliki sejumlah sumber yang cukup potensial yang dapat menggenjot PAD lebih tinggi dari tahun 2009. potensi tersebut antara lain pajak galian golongan C. Selain itu berdasarkan regulasi menyangkut pajak dan retribusi daerah untuk komponen PBB sektor perkotaan dan perdesaan akan sepenuhnya diambil oleh daerah 100 persen. “Kalau sebelumnya ada pembagian daerah hanya dapat 64,8 persen ditambah 9 persen biaya pemungutan. Tapi ke depan daerah terima PBB 100 persen.” Selain itu, kata dia 2010 diharapkan adanya perimbangan dari sektor PBB yang bersumber dari PLTU Ropa dan WKP Mutubusa. “Jadi untuk PAD semakin cerah apalagi kalau galian C lebih dimaksimalkan, didata dan ditagih semuanya.”

Arminus Wuni Wasa, Anggota DPRD Ende dari Partai Demokrat mengatakan, melihat capaian penerimaan daerah baik dari PAD dan komponen penerimaan lainnya yang telah didapat pemerintah sudah cukup bagus. Namun dia berharap, pemerintah tidak berpuas diri namun terus menggenjot aparaturnya agar target yang telah ditetapkan itu bisa tercapai pada tahun anggaran. Apalagi, kata Wuni Wasa waktu pemerintah untuk menggenjot sumber-sumber penerimaan tinggal beberapa bulan lagi.

Hanya saja terkait retribusi, dia berharap agar tidak terlalu membebankan masyarakat. Pemikiran itu didasari pengalaman hasil pengamatannya di pasar di mana masyarakat yang hanya menempati tnda-tenda darurat yang dibuat sendiri di pasar pungutan retribusinya justru sama dengan mereka yang mendiami los-los di pasar yang disiapkan oleh pemerintah. Seharusnya, pemerintah lebih berlaku bijak dalam menerapkan pemberlakuan retribusi dengan melihat kondisi di pasar. “Kita bukan mau bela tapi kenyataan seperti itu. Mama-mama yang jual di bawah matahari retribusi sama dengan yang duduk di dalam los pasar yang sejuk. Ini harus ditinjau lagi.”




26 September 2009

Ludahi Muka Wartawan, Bupati Ende Don Wangge Dilaporkan ke Polisi

* Don Wangge, Terpicu Berita Tidak Berimbang
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Bupati Ende Don Bosco M Wangge akhirnya dilaporkan wartawan Mingguan Global dan Mingguan NTT Pos, Stef Bata ke polisi. Laporan polisi tersebut dibuat akibat Don Wangge meludahi muka Stef Bata yang pada saat kejadian sedang berada di ruang kerjanya Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ende, Abdul Syukur Muhamad untuk keperluan menagih uang iklan. Setelah membuatkan laporan polisi, Stef Bata langsung diambil keterangannya oleh penyidik Polres Ende.

Stef Bata di hadapan penyidik Polres Ende, Kamis (24/9) mengatakan, kejadian itu bermula ketika dia sedang berada di ruang Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Abdul Syukur Muhamad. Kehadirannya di ruang kerja kepala dinas untuk meminta uang iklan yang dipasang kepala dinas di korannya. Namun karena uang belum ada maka dia diminta untuk kembali beberapa hari kemudian. Pada saat sedang berbicara dengan kepala dinas, tiba-tiba Bupati Ende Don Bosco M Wangge masuk ke ruangan kerja kepala dinas tanpa mengetuk terlebih dahulu.

Pada saat melihat bahwa yang masuk Bupati Don Wangge, lanjut Stef Bata, dia dan kepala dinas menyambutnya. “Saat itu saya berdiri dan menyapa. Selamat siang pak bupati. Tapi dia balik tanya kamu panggil siapa dan saya bilang saya panggil pak bupati.” Setelah itu, lanjut Bata, Bupati Wangge langsung mendekatinya dan setelah mengambil air liur dari dalam tenggorokan langsung meludahinya tepat di wajahnya. Setelah diludah oleh Bupati Wangge, kata Bata, dia menyeka air ludah. “saya bilang saya mau lapor polisi dan bupati bilang silakan lapor saya siap hadapi.” Setelah itu Bata langsung keluar dari ruang kerja kepala dinas. Bupati juga kemudian keluar dari ruang kerja kepala dinas.

Setelah kejadian itu, lanjut Bata dia langsung menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Di hadpan penyidik Polisi, Bata mengaku sangat malu dan merasa apa yang dilakukan itu merupakan satu bentuk penghinaan terhadap dirinya. “Dibuat saya seperti binatang.” Terhadap laporannya itu, Bata berharap dapat disikapi oleh polisi dan memprosesnya hingga tuntas.

Stef Bata dalam laporan polisi yang diterima Ka SPK III, Brigadir Polisi Kepala Boni R Benge melaporkan Don Bosco M Wangge dalam perkara penghinaan dengan tempat kejadian di dalam ruangan kantor Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jl El Tari Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah.


Wakil Kepala Kepolisian Resor Ende, Kompol Arly Jembar Jumhana kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, laporan polisi dan berkas pemeriksaan belum disampaikan kepadanya karena itu dia juga belum tahu duduk persoalan yang sebenarnya. “Kasus ini saya juga baru tahu dari tiga wartawan (Maksudnya Hendrik R Beni, Son Bara dan Wili Sumardin) yang tadi kesini. Saya belum terima laporan polisinya.” Namun, kata Jumhana, setiap warga negara siapapun dia yang mempunyai permasalahan silahkan melaporkan dan polisi tinggal melihat laporan yang dibuat tersebut seperti apa.

Jumhana mengatakan, terkait komitmen dalam menangani kasus ini, akan terlebih dahulu melihat hasil penyidikan seperti apa dan tindakan pidananya seperti apa. Untuk itu, terlebih dahulu korban dan para saksi diperiksa baru dapat diketahui tindak pidananya. Polisi, kata dia pada intinya menerima setiap laporan dan menindaklanjuti sebaik-baiknya. “Kalau memang terbukti ya dilanjutkan prosesnya. Yang jelas tiap laporan akan ditanggapi dengan baik.”

Bupati Ende, Don Bosco M Wangge kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, kasus yang terjadi tersebut merupakan kejadian yang terjadi di luar dugaannya sendiri. Dia menceritakan, sebelum ke ruang kepala dinas, kata Wangge, dia sempat bertemu suster dari SMPK Maria Goreti terkait pembangunan SMP Margot. Setelah itu, karena sudah ada pembagian tugas dengan wakil bupati untuk melakukan sidak maka ke ruangan-ruangan untuk melakukan sidak. Namun setelah itu karena masih ada tamu akhirnya kembali lagi keruangan kerja untuk menerima tamu. Setelahnya, kata Wangge, dia lalu turun kembali untuk melanjutkan sidak. Namun pada saat itu ada SMS yang masuk ke HP yang isinya menyampaikan bahwa ada transfer dana bagi hasil pajak ke rekening bupati sehingga kemudian langsung ke ruangan kepala dinas untuk mengecek. “Dengan santai saya masuk ke ruang kerja kadis. Di sana ada Stef. Waktu dia tegur saya emosi langsung naik. Saya datang dekat-dekat dan langsung ludah.”

Terhadap perbuatannya itu, Bupati Wangge menyatakan sangat menyesal. Secara pribadi merasa bersalah dan sebenarnya tidak wajar dengan mengenakan lambang burung garuda melakukan hal itu. “Tapi kejadian tadi itu hilang keseimbangan. Saya tidak bisa kendalikan emosi. Saya mohon maaf kepada teman-teman. Mudah-mudahan ini pertama dan terakhir kali. Tidak wajar saya pakai lambang begini dan buat seperti itu,” kata Wangge sambil menunjukan lambang burung garuda yang melekat di dadanya. Berulang kali bupati menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan karena walaupun kejadian tersebut menimpa Stef Bata namun itu menyangkut dengan korps wartawan.

Terhadap laporan polisi yang dibuat Stef Bata, Wangge menyatakan siap untuk menghadapinya. Menurutnya tidak ada orang yang kebal hukum karena itu jika nanti dipanggil memberikan keterangan dia akan memenuhi panggilan. Bahkan jika nanti proses ini dilanjutkan dia siap untuk hadir dalam setiap proses hukum yang dulaksanakan. Namun, kata Wangge, jika Stef mau memberikan maaf maka dia bersedia untuk meminta maaf. “Kalau pintu maaf dibuka saya masuk kalau pintu maaf ditutup prosedur kita lalui.”


Bupati Don Wangge mengatakan, apa yang dia lakukan itu karena sangat kecewa dengan pemberitaan yang ditulis Stef Bata selama ini. Pemberitaan yang ditulis antara lain Don Wangge Jadi Pengecut Setelah Jadi Bupati, Dewan jadi Tukang Stempel Pemerintah. Terhadap pemberitaan yang dilansir di Mingguan Gobal itu, kata Wangge membuatnya sangat tersinggung karena pemberitaan yang dimuat sangat tidak berimbang. Wartawan tidak pernah mendatanginya untuk meminta wawancara. “Perlu kroschek agar apa yang dimuat ada pembicaraan kita sama-sama. Ini saya buat buktikan saya tidak penakut.” Bahkan kata Wangge, dari sejumlah narasumber yang dikutip pernyataannya dan dimuat di media setelah ditanya ternyata mereka menyatakan tidak pernah diwawancarai.
Untuk itu, katanya, menyikapi pemberitaan tersebut akan melaporkan balik Stef Bata atas pemberitaannya selama ini. Namun, kata dia, untuk melaporkan akan terlebih dahulu melalui proses yang ada. Pihaknya akan mengajukan somasi dan setelah itu baru melakukan proses hukum.





Pembahasan Tatib dan Pembentukan Alat Kelengkapan Mulai Dibahas Senin

* Usulan Pembentukan Fraksi Sudah di Meja Pimpinan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Terkait alat kelengkapan dan tata tertib DPRD Ende yang hingga kini belum dibahas dan ditetapkan akan dilakukan pembahasan bersama yang direncanakan dilaksanakan pada hari Senin. Pimpinan sementara DPRD Ende juga akan menyampaikan surat kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mengalokasikan atau mendistribusikan nama-nama anggota fraksinya ke alat kelengkapan Dewan yang ada di mana elain pimpinan Dewan juga alat kelengkapan lainnya seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan legislasi, Badan Kehormatan dan komisi-komisi.

Hal itu dikatakan Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu di ruang kerjanya, Kamis (24/9). Marsel Petu mengatakan, fraksi-fraksi Dewan diharapkan untuk mendistribusikan personalianya dalam alat kelengkapan yang ada di Dewan. Terkait pembahasan tata tertib dan pembentukan alat kelengkapan DPRD Ende, dia berharap agar dengan satu pemahaman yang sama maka konsepsi soal pembahasan peraturan dan tata tertib Dewan sudah ada pemahaman yang sama. Hal itu perlu agar tata tertib Dewan dan alat kelengkapannya dapat dibahas dan ditetapkan.

Dikatakan, setelah melalui proses pembahasan, tata tertib beserta alat kelengkapan Dewan yang telah dibahas dan dibentuk akan ditetapkan dalam satu paripurna dengan agenda penetapan tata tertib dan alat kelengkapan Dewan. Setelah alat kelengkapan Dewan terbetnuk, kata Petu baru Dewan menetapkan jadwal waktu pelantikan pimpinan Dewan definitif. Proses pembahasan dan waktu reses anggota Dewa, kata dia juga diharapkan agar diupayakan untuk disesuaikan dengan agenda yang disiapkan oleh pemerintah terkait pembahasan kebijakan umum APBD 2010 dan rancangan APBD 2010. “Kita berharap agar terkait alat kelengkapan dan persiapan pemhasan KU tidak sampai menyimpang atau melewati siklus anggaran yang diatur oleh regulasi.”

Terkait regulasi yang menjadi acuan dalam pembahasan tata tertib dan pembentukan alat kelengkapan Dewan, kata Petu tetap merujuk pada peraturan yang lama dan peraturan yang baru. Penggunaan rujukan pada aturan yang lama, kata dia sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang baru dan atau tidak diatur di dalam aturan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Hal-hal yang berkaitan dengan UU yang baru namun belum diatur khusus dalam aturan ini dan tidak diatur dalam peraturan yang lama maka keabsahannya diatur di dalam peraturan tata tertib dan akan disesuaikan dengan aturan yang mengatur khusus tentang itu jika keluar nanti. Dia mengambil contoh Badan Legislasi yang di dalam aturan lama tidak diatur dan ada di dalam aturan yang baru tetapi belum diatur secara khusus dan kekuatannya diatur di dalam tata tertib.

Menyangkut pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Ende, Petu mengatakan, pimpinan Dewan telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada partai-partai yang ada wakilnya di DPRD Ende untuk membentuk fraksi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2009. dari surat yang dikeluarkan itu, partai-partai sudah memasukan surat dan fraksi-fraksi yang terbentuk sudah ada di meja pimpinan. Dikatakan, berdasarkan regulasi UU Nomor 27 Tahun 2009 maka terdapat lima fraksi murni yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN. Sedangkan partai-partai yang tidak dapat membentuk fraksi sendiri maka sesuai regulasi mereka diperbolehkan membentuk fraksi gabungan dan sejauh ini sudah terdapat dua fraksi gabungan yang terbentuk. Ditanya pendistribusian partai-partai yang membentuk fraksi gabungan, Petu mengatakan akan disampaikan setelah dilaksanakan rapat internal dan pembentukan alat kelengkapan DPRD Ende.

Heribertus Gani, anggota DPRD Ende dari Partai Demokrasi Kebangsaan kepada Flores Pos mengatakan, surat dari pimpinan Dewan sudah sampai ke partai. Dari surat tersebut, Dewan Pimpinan Kabupaten PDK sudah menyikapi dengan menggelar pertemuan yang dihadirinya dalam kapasitas sebagai anggota Dewan dari PDK. Dari hasil pertemuan itu, partai telah merekomendasikan untuk bergabung ke fraksi gabungan.

Sesuai amanat pasal 352 ayat 5 UU nomor 27 Tahun 2009, kata Gani, menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi cukup untuk membentuk fraksi sendiri maka bisa membentuk fraksi gabungan. Menyangkut jumlah fraksi gabungan, kata Gani belum diketahui secara pasti. Untuk itu, akan didiskusikan lebih lanjut dengan partai untuk menentukan akan bergabung ke fraksi gabungan yang mana. “Prinsipnya partai sudah merekomendasikan saya untuk bergabung ke fraksi gabungan.”




Akhir Agustus 2009, PAD Ende Capai 65,99 Persen

* Retribusi Sumbang PAD Terbesar
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ende hingga akhir Agustus 2009 telah mencapai 65,99 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp19,334 miliar atau telah mencapai Rp12,952 miliar. Dari total target PAD tahun 2009 tersebut, sumbangan terbesar terhadap PAD masih datang dari retribusi yang pada tahun 2009 ditargetkan sebesar Rp7,981 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Abdul Syukur Muhamad kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Jumad (25/9). Abdul Syukur mengatakan, besar kecilnya PAD suatu wilayah merupakan suatu ukuran atau cerminan dari otonomi keuangan sebuah kabupaten. Bahkan, kata Syukur, Kabupaten Ende pada tahun-tahun mendatang dengan dioperasikannya PLTU Ropa dan WKP Mutubusa akan menjadi kabupaten di wilayah Flores yang memiliki PAD terbesar.

Dikatakan, PAD yang pada tahun 2009 ini ditargetkan sebesar Rp19,334 miliar itu terdiri atas beberapa komponen. Komponen pajak daerah pada tahun 2009 ini ditargetkan sebesar Rp4,644 miliar. Hingga akhir bulan Agustus, pajak daerah yang telah terealisasi baru sebesar Rp2,498 miliar atau 53,83 persen. Pajak ini, kata Syukur sebenarnya merupakan komponen penyumbang PAD yang bermanfaat untuk membiayai pembangunan karena tidak ada kontribusi balik langsung tetapi kontribusi baliknya melalui pembiayaan pembangunan. Komponen PAD lainnya yakni retribusi daerah. Tahun 2009 ini, retribusi daerah ditargetkan senilai Rp7,981 dan sejauh ini telah terealisasi sebesar Rp4,525 miliar atau 56,70 persen.

Komponen retribusi daerah ini, kata dia, merupakan komponen yang memiliki kontribusi terbesar untuk PAD. Namun, katanya, kendati mempunyai kontribusi terbesar untuk PAD namun retribusi ini nantinya kembali lagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut. Misalnya RSUD yang selama ini menjadi penyumbang terbesar retribusi daerah namun dari penerimaan komponen ini dikembalikan ke RSUD untuk membiayai emua kegiatan di RSUD. Komponen PAD yang lain yakni hasil pengelolaan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan di mana pada tahun 2009 ditargetkan sebesar Rp1,060 miliar dan telah terealisasi Rp1,009 miliar atau 95,17 persen. Komponen terakhir adalah lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp5,647 dan telah terealisasi sebesar Rp3,717 miliar atau 65,82 persen.

Dalam kaitan dengan penerimaan daerah, selain PAD menjadi sumber penerimaan juga terdapat beberapa komponen penerimaan daerah yang lain. Antara lain, dana perimbangan yang tahun 2009 ini ditargetkan sebesar Rp411,946 miliar. Dari target ini telah terealisasi sebesar Rp273,079 miliar atau 66,29 persen. Untuk dana perimbangan ini, kata Syukur pemerintah menunggu pencairan dari pemerintajh pusat. Penerimaan lainnya yakni lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti bagi hasil pajak dari provinsi, bantuan keuangan dari provinsi dan pendapatan hibah. Koponen lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan pada tahun 2009 senilai Rp19,679 miliar. Sejauh ini telah terealisasi sebesar Rp5,526 miliar atau 28,08 persen. “Kita baru capai angka ini karena bantuan keuangan baru realisasi Oktober-Nopember sesuai serapan di daerah.”

Menurut Syukur pada 2010 nanti PAD memiliki sejumlah sumber yang cukup potensial yang dapat menggenjot PAD lebih tinggi dari tahun 2009. potensi tersebut antara lain pajak galian golongan C. Selain itu berdasarkan regulasi menyangkut pajak dan retribusi daerah untuk komponen PBB sektor perkotaan dan perdesaan akan sepenuhnya diambil oleh daerah 100 persen. “Kalau sebelumnya ada pembagian daerah hanya dapat 64,8 persen ditambah 9 persen biaya pemungutan. Tapi ke depan daerah terima PBB 100 persen.” Selain itu, kata dia 2010 diharapkan adanya perimbangan dari sektor PBB yang bersumber dari PLTU Ropa dan WKP Mutubusa. “Jadi untuk PAD semakin cerah apalagi kalau galian C lebih dimaksimalkan, didata dan ditagih semuanya.”

Arminus Wuni Wasa, Anggota DPRD Ende dari Partai Demokrat mengatakan, melihat capaian penerimaan daerah baik dari PAD dan komponen penerimaan lainnya yang telah didapat pemerintah sudah cukup bagus. Namun dia berharap, pemerintah tidak berpuas diri namun terus menggenjot aparaturnya agar target yang telah ditetapkan itu bisa tercapai pada tahun anggaran. Apalagi, kata Wuni Wasa waktu pemerintah untuk menggenjot sumber-sumber penerimaan tinggal beberapa bulan lagi.

Hanya saja terkait retribusi, dia berharap agar tidak terlalu membebankan masyarakat. Pemikiran itu didasari pengalaman hasil pengamatannya di pasar di mana masyarakat yang hanya menempati tnda-tenda darurat yang dibuat sendiri di pasar pungutan retribusinya justru sama dengan mereka yang mendiami los-los di pasar yang disiapkan oleh pemerintah. Seharusnya, pemerintah lebih berlaku bijak dalam menerapkan pemberlakuan retribusi dengan melihat kondisi di pasar. “Kita bukan mau bela tapi kenyataan seperti itu. Mama-mama yang jual di bawah matahari retribusi sama dengan yang duduk di dalam los pasar yang sejuk. Ini harus ditinjau lagi.”




Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Kasus PLTU Ropa Rp4,5 Miliar

* Hasil Pemeriksaan Kejari Ende Rp3,5 Miliar
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Setelah melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk PLTU Ropa, BPKP menemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Temuan BPKP ini berbeda dengan temuan Kejaksaan Negeri Ende sebelumnya yang hanya sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan untuk proses hukum kasus ini hingga saat ini belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu kesembuhan salah satu tersangka Karel Djami yang saat ini masih menjalani perawatan karena sakit.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (17/9) lalu. Silalahi mengatakan, pihak kejaksaan sejauh ini belum dapat menindaklanjuti proses hukum kasus itu karena tersangka Karel Djami masih sakit. Namun, kata Silalahi, proses hukum kasus ini sudah berjalan dan tinggal sedikit lagi dan akan memasuki tahapan pemberkasan. “Kita tunggu sampai Karel Djami sembuh dulu baru kita limpahkan. Pengadilan juga tidak mau terima kalau dia sakit.”

Dikatakan, terkasit kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Ropa di Kecamatan Maurole, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT telah melakukan audit. Dari hasil audit tersebut, BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Hasil ini, kata dia lebih besar dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh kejaksaan. Saat ditanya dana tersebut apakah semuanya dikorupsi oleh tersangka Karel Djami, Silalahi mengatakan tidak semuanya dikorupsi oleh Karel Djami. Ditanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut, dia hanya mengatakan kemungkinan masih ada penambahan tersangka lain. Bahkan, kata Silalahi, Aleks mari Paso Pande nantinya juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja dia enggan merincikan peran masing-masing mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. “Itukan sudah saya jelaskan dulu, kenapa harus balik ke belakang lagi.”

Silalahi mengatakan, dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, antara terdakwa Karel Djami dan Andreas Dua tidak disatukan namun prosesnya dipisahkan. Kejaksaan mendahulukan proses hukum terhadap Karel Djami sedangkan terhadap Andreas Dua dilakukan setelah proses atas Karel Djami sudah dilimpahkan. Untuk tersangka Andreas Dua, kata Silalahi sedang dalam pengumpulan atau tahap penyidikan. Dikatakan, alasan proses hukumnya dipisahkan antara Karel Djami dan Andreas Dua agar memudahkan dalam pembuktian dan pemisahan itu tidak menjadi soal.

Kajari Silalahi membantah dengan keras jika pihak kejaksaan melakukan tebang pilih dalam proses ini dengan mendahulukan proses hukum terhadap Karel Djami sedangkan terhadap Andreas Dua dikemudiankan. Dia juga membantah keras jika belum diprosesnya tersangka Andreas Dua karena tersangka adalah orang berada. “Saya baru tahu kalau pak Andreas itu orang berada.ini bukan tebang pilih. Saya punya strategi satu-satu dulu.kecuali Karel Djami sudah dimajukan dan ini tidak diproses tapi ini diproses satu-satu.” Kejaksaan, kata Silalahi sudah berkomitmen untuk tetap melanjutkan kasus ini karena sejak awal sudah kionsisten dan prosesnya dimulai dari tersangka Karel Djami terlebih dahulu.

Untuk itu dia berharap, dalam waktu dekat ini kondisi kesehatan Karel Djami sudah pulih sehingga sudah dapat diproses dan dilimpahkan. Apalagi, kata dia dalam proses kasus ini sebelum dilimpahkan perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Tinggi di Kupang terkait surat dakwaannya. “Setelah Karel Djami kita limpahkan baru Andreas Dua diproses.” Terhadap Andreas Dua, kata Silalahi, sudah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Dari dua kali panggilan tersebut, katanya semuanya dipenuhi oleh Andreas Dua.

Petrus Wada, Penasehat hukum terdakwa Karel Djami kepada Flores Pos, Rabu (23/9) mengatakan, sejauh ini kliennya Karel Djami masih sakit. Karel Djami, kata Wada saat ini masih menjalani perawatan di rumahnya dan belum sembuh. Untuk itu, kata Wada, Karel Djami masih membutuhkan banyak waktu untuk beristirahat. Apalagi, kata dia penyakit yang diderita Karel Djami terkadang hilang muncul. Karena itu, kata dia, proses hukum terhadapnya menunggu sampai kondisinya benar-benar pulih dari sakit.

Ditanya terkait status penahanan Karel Djami, Wada mengatakan sebelumnya Karel Djami sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Ende. Namun karena kondisi kesehatannya akhirnya pihaknya mengajukan penangguhan penahanan namun tidak dipenuhi. Akhirnya setelah diajukan pengalihan penahan dari tahanan fisik di Lembaga Pemasyarakatan menjadi tahanan kota dan akhirnya disetujui. Sehingga, kata Wada, saat ini Karel Djami menjalani tahanan kota dan tetap menjalani perawatan di rumahnya.



BAP Bolak-Balik Polisi-Jaksa, Kasus PDAM Dinilai Jalan di Tempat

* Sulit untuk Dilanjutkan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Hingga saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende belum mengalami kemajuan berarti. Terhitung sudah lima kali berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan penyidik Polres Ende dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi. Saat ini BAP yang telah dikembalikan lagi pihak kejaksaan masih dalam proses untuk dilengkapi oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (17/9) mengatakan, berkas kasus PDAM saat ini masih di tangan penyidik. Berkas tersebut setelah dipelajari jaksa masih ada yang perlu dilengkapi sehingga dikembalikan dengan diberikan petunjuk untuk dilengkapi.

Silalahi mengatakan, mempelajari Bap yang dilimpahkan pihak penyidik Polres Ende, kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM ini berat untuk dilanjutkan. Hal itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan kerugian negara tidak dapat dihitung. Kendatipun setelah itu BPKP kembali melakukan pemeriksaan, namun pada pemeriksaan kedua itu, BPKP tidak melakukan penghitungan kerugian keuangan negara namun hanya memberikan penilaian saja tanpa melakukan perhitungan.

Untuk itu, kata Silalahi, jaksa harus mengembalikan lagi berkas ke penyidik untuk dilengkapi. Langkah itu kata dia perlu dilakukan agar jaksa dapat membuatkan tuntutan. Lagipula, kata Silalahi, jaksa yang nantinya hadir di persidangan untuk membuktikan keterlibatan para tersangka sehingga hal-hal yang menjadi dasar pembuktian harus jelas sejak awal agar tidak menyulitkan jaksa dalam pembuktian di persidangan nanti. Apalagi, kata dia jaksa tidak mau kerja keras yang dilakukan penyidik dan jaksa selama ini pada persidangan nanti hanya sia-sia saja karena para tersangka dibebaskan demi hukum karena jaksa tidak mampu membuktikan. “Percuma kalau kerja capek-capek lalu bebas di pengadilan.”

Ditanya menyangkut tawaran gelar perkara antara jaksa dan penyidik Polres Ende, Silalahi mengatakan, jaksa memang pernah menyarankan untuk dilakukan gelar perkara. Terhadap kasus ini, penyidik dan jaksa sudah berkoordinasi.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Ende, Kompol Arly Jembar Jumhana di ruang kerjanya, Kamis mengakui kalau polisi sudah menerima pengembalian berkas kasus PDAM oleh jaksa. Setelah menerima pengembalian berkas tersebut, penyidik mempelajari petunjuk yang diberikan oleh jaksa dan penyidik akan berupaya untuk memenuhi dan melengkapi petunjuk yang diberikan tersebut.

Untuk itu, kata dia, setelah Lebaran, penyidik akan memanggil kembali tiga tersangka untuk dilakukan konfrontir. Jika semua petunjuk sudah dipenuhi maka penyidik akan secepatnya mengembalikan berkas ke kejaksaan. “Pada prinsipnya polisi akan terus berupaya untuk tuntaskan kasus ini.”

Terkait petunjuk yang sudah sering diberikan oleh jaksa, Jumhana mengatakan, penyidik menyikapi petunjuk secara positif. Hal itu karena petunjuk yang diberikan oleh jaksa itu juga penting selain untuk saling melengkapi juga sangat penting dalam proses pembuktian di dalam sidang di pengadilan nanti.


Arminus Wuni Wasa, Anggota DPRD Ende dari Partai Demokrat mengatakan, sudah hampir empat tahun kasus dugaan korupsi di PDAM Ende ini bergulir dan sepanjang itu pula aparat penegak hukum belum mampu menuntaskan kasus ini. Menurut dia, jika kasus ini sudah tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada bukti-bukti hukum yang kuat yang dapat menjerat para tersangka ada baiknya kalau polisi menghentikan saja proses kasus ini dan mengeluarkan SP3. Langkah itu dianggapnya lebih baik agar publik tahu bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada bukti-bukti yang kuat. “Daripada nanti masyarakat terus bertanya kenapa tidak diproses hukum dan menilai macam-macam terhadap polisi dan jaksa. Selama ini kasus ini terkesan hanya jalan ditempat. Tidak ada kemajuan berarti.”

Selain itu, kata Wuni Wasa, dengan berlarut-larutnya penanganan kasus ini maka semakin membuat ketiga orang yang selama ini diduga sebagai tersangka pelaku korupsi nasibnya semakin tidak menentu. Namun dengan menerbitkan SP3 maka status mereka yang selama ini dinyatakan atau ditetapkan sebagai tersangka dapat dipulihkan kembali.



Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Haji Sarwo Edi Gelar Pasar Murah

* Antusias Masyarakat Cukup Tinggi
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Menjelang hari raya Idulfitri 1430 Hijriah dan dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu di wilayah Kota Ende, Haji Sarwo Edi H Mohamad menggelar pasar murah di beberapa titik di dalam wilayah Kota Ende. Selain membuka pasar murah, juga diberikan bantuan paket Idulfitri kepada 70 janda di Desa Borokanda.

Haji Sarwo Edi H Mohamad kepada Flores Pos disela-sela acara pasar murah di Lingkungan Arubara Kelurahan Tetandara, Jumad (18/9) mengatakan, kegiatan pasar murah sudah digelar sejak Minggu (13/9) bertempat di Barai Desa Borokanda yang digelar di halaman Masjid Mustaqim Barai. Pasar murah yang digelar di Barai itu, kata Sarwo Edi mendapat tanggapan positif dari masyarakat. “Saya kaget waktu tiba di sana sudah banyak warga yang menunggu. Antusias warga cukup tinggi.”

Dikatakan, pelaksanaan pasar murah di Barai juga diisi dengan penyerahan bantuan dalam hal ini pembagian beras gratis kepada 70 janda. Selain di Barai, pada Rabu (16/9) juga digelar pasar murah di Lingkungan Kampung Baru kelurahan Tanjung. Dilanjutkan pada Jumad bertempat di Lingkungan Arubara Kelurahan Tetandara. Selanjutnya, kata Haji Edi, pasar murah akan dilanjutkan pada Sabtu (19/9) mengambil lokasi di Lingkungan Khorowara Kelurahan Mautapaga.

Dikatakan, barang-barang kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar murah yang diselenggarakan ini berupa beras bramo dengan harga relatif murah yakni Rp5000 per kg, tepung terigu dengan harga Rp7.500 per kg juga gula pasir, telur ayam ras, minyak bimoli dan sirup abc. Bagi yang membeli dalam paket terdiri atas beras (2 kg), bimoli (1 botol), gula pasir (1 kg). Selain menjual secara paket, pasar murah juga melayani pembelian per jenis barang kepada masyarakat dengan harga murah.

Haji Edi mengatakan, pelaksanaan pasar murah ini bukan baru pertama dilakukan. Sebelum duduk sebagai anggota DPRD Ende, pasar murah sudah biasa dilaksanakan. Tradisi seperti ini sudah berjalan lebih kurang tiga tahun. Pasar murah, kata dia dilaksanakan dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri. Selain itu, pasar murah ini juga merupakan bentuk kepeduliannya kepada sesama warga yang kurang mampu apalagi dengan kenaikan harga yang cukup memberatkan warga di saat hendak merayakan hari raya keagamaan seperti ini. “Pasar murah ini juga sebagai bentuk ingin berbagi rasa kebahagiaan saya dengan sesama warga.”

Dikatakan, sumber dana yang dia pakai untuk memberikan subsidi kepada setiap barang kebutuhan yang dijual secara murah dalam pasar murah ini adalah hasil kerja kerasnya selama ini. Selain itu, sumber dana juga dia ambil dari gajinya yang pertama saat duduk di lembaga Dewan. “Ini adalah nazar saya bagi masyarakat yang membutuhkan. Saya mau tepati janji saya bahwa saya tidak hanya buat pasar murah selama kampanye tetapi setelah saya duduk di Dewan juga saya masih tetap gelar pasar murah.”

Muhamad Saleh Rubu, Ketua RK Arubara kepada Flores Pos mengatakan, pasar murah yang diselenggarakan ini sangat membantu masyarakat kecil apalagi menjelang hari raya seperti ini. Pasar murah yang langsung digelar di kampung, kata dia, warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya atau ongkos transportasi ke pasar untuk belanja kebutuhan hari raya. Dia mengakui, selama ini yang sering turun membbantu masyarakat dengan menggelar pasar murah baru dilaksanakan oleh Haji Sarwo Edi. Pasar murah seperti itu bukan baru kali ini tetapi sudah rutin dibuat oleh Haji Edi. “Kami sangat senang. Beli langsung disini kami tidak keluar uang bayar ojek ke pasar lagi.”




18 September 2009

PMKRI Desak DPRD Ende Dorong Penuntasan Kasus Korupsi

* Tidak Mampu Tuntaskan Kajari dan Kapolres Angkat Kaki dari Ende
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Dewan Pimpin Cabang Perhimpunan Mahasiwa katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Ende mendesak DPRD Ende untuk secepatnya menyikapi sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende. Mereka juga meminta Dewan untuk berkoordinasi dan mendorong aparat penegak hukum di Kabupaten Ende untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi selama ini yang belum jelas penyelesaiannya.

Hal itu terungkap saat PMKRI Cabang Ende melakukan dengar pendapat dengan pimpinan dan anggota DPRD Ende yang berlangsung di ruang rapat Gabungan Komisi, Kamis (17/9). Dialog dipimpin Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Ende antara lain, Haji Sarwo Edi, Haji M Taher, Damran I Baleti, Efraim Ngaga, Didimus Toki, Yulius Cecar Nonga, Simlisius Lea Mbipi, Mariyani Sri Astuti Juma.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Levi Padalulu di awal dengar pendapat mengatakan, dengar pendapat yang digelar itu diharapkan akan memberikan hasil. Kehadiran PMKRI untuk dengar pendapat dengan pimpinan dan anggota DPRD Ende ingin memberikan kadi pertama dengan kado berisikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Ende. Masyarakat, kata Padalulu berharap banyak terhadap anggota Dewan yang baru dilantik yang dipilih oleh masyarakat.

Dikatakan, kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang sudah berjalan selama lima bulan dan apa yang menjadi visi misi pemimpin Ende lima tahun ke depan tentu semua anggota Dewan sudah tahu karena ada yang ikut terlibat dalam proses pemilihan terdahulu. Kolusi, korupsi dan nepotisme, lanjut Padalulu merupakan komitmen bupati dan wakil bupati. Hanya saja dia menyangkan selam sudah berjalan lima bulan ini belum ada satupun kasus yang muncul ke permukaan dan diproses hukum. “Ada banyak aksus yangmenjadi kegelisahan masyarakat menjadi bekal yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan.”

Padalulu merincikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian dan harus diperjuangkan anggota Dewan. Diantaranya, kasus pengadaan alat uji kendaraan di Dinas Perhubungan yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 miliar yang hingga kini belum jelas prosesnya. Kasus pembelian mesin pompa air di PDAM Ende yang masih P-19 yang selalu dipertanyakan kenapa penanganan begitu lamban, kasus pengadaan modil land cruiser yang merupakan mobil dinas bupati, reformasi birokrasi yang masih sebatas polemik. Kasus lain yang dibeberkan Padalulu seperti kasus pinjaman kepada pihak ketiga senilai Rp4,4 miliar, adanya sejumlah rumah jabatan yang belum ditempati pejabatnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk PLTU Ropa. Selain kasus korupsi PMKRI juga membeberkan isu kehadiran Korem yang meresahkan masyarakat yang mana empat warga Nangapanda saat ini telah dijebloskan ke penjara.

Terhadap sejumlah kasus itu, kata Padalulu, PMKRI mendesak DPRD Ende untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini sesuai kewenangan tugas yang ada pada DPRD Ende. Dewan juga didesak merekomendasikan kepada bupati untuk menlaporkan kasus dugaan penyelewenangan dana pemerintah kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk secepatnya menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang ada sesegera mungkin. PMKRI juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap lembaga BPKP yang melakukan pemeriksaan mengingat ada sejumlah persoalan yang terjadi sejak 2007 namun baru terungkap dalam pembahasan 2009. PMKRI juga meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan menahan pelaku-pelaku tindakan korupsi untuk mempermudah proses hukumnya. Mereka juga mengutuk tindakan pihak-pihak yang menggunakan keuangan negara/daerah dengan tidak bertanggung jawab.

Menyikapi sejumlah tuntutan PMKRI tersebut, Marsel Petu mengatakan, lembaga Dewan memiliki tanggung jawab yang tidak terputus hal mana apa yang dilakukan Dewan yang lalu akan terus dilanjutkan Dewan sekarang. Dengan demikian, menindaklanjuti segala tuntutan yang disampaikan, Dewan akan terlebih dahulu mempelajarinya termasuk memeriksa risalah pertemuan Dewan periode lalu untuk mengetahui langkah-langkah yang dibuat dan rekomendasinya seperti apa. Dengan langkah sperti itu, kata Petu Dewan sekarang dapat menindaklanjutinya dan mempertajam setelah memahami duduk persoalan sebenarnya. Menurutnya, sejumlah permasalahan yang disampaikan PMKRI merupakan informasi yang nanti akan dipelajari.

Namun, katanya, jika menharapkan segera dituntaskan maka perlu mengundang pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan persoalan yang disampaikan. Menyangkut pinjaman pihak ketiga, kata Petu pada persidangan Dewan periode lalu begitu gencar dibicarakan dan sudah didengar langsung oleh pemerintah. Namun rekomendasi Dewan seperti apa perlu dicari tahu lagi dalam risalah pertemuan terdahulu. “Persoalan-persoalan yang sudah masuk ranah hukum kita dukung untuk diproses hukum dan yang belum akan disampaikan kepada bupati.”

Sudrasman Nuh, anggota Dewan dari Partai Bulan Bintang mengatakan, terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi dia bersepakat agar kasus-kasus itu ditindaklanjuti agar penyelewengan dapat dihilangkan atau paling kurang dapat dikurangi. Persoalan-persoalan itu perlu dikaji kembali apakah sudah dibicarakan Dewan sebelumnya agar ditindaklanjuti dan jika belum agar dibicarakan. Langkah itu perlu agar Dewan dapat memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

Yusuf Oang, anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, kasus korupsi di Ende sudah basi namun eksen dalam penanganannya di lapangan belum berjalan secara maksimal. Untuk itu, kata Oang, menyikapi lambannya penanganan kasus korupsi tersebut, Dean perlu mengundang aparat penegak hukum untuk mendengarkan langsung dari mereka kendala-kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Ende. Jika aparat penegak hukum di Ende merasa berat menangani kasus korupsi yang ada, pemerintah dapat meminta bantuan Kejaksaan Tinggi bahkan bila perlu meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk membantu menuntaskan kasus-kasus tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak terus bertanya penanganan kasus-kasus korupsi tersebut. Selain itu penuntasan kasus perlu dipercepat agar orang-orang yang diduga sebagai tersangka pelaku mendapatkan kepastian hukum.

Sarwo Edi, anggota Dewan dari Partai Pemuda Indonesia mengatakan, kasus korupsi memang banyak terjadi namun penanagannya tidak pernah tuntas. Dia mengusulkan jika kasus di atas Rp1 miliar agar Dewan dapat berkoordinasi dengan pemerintah untuk menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengusutan terhdap kasus tersebut. Sedangkan untuk kasus-kasus dengan nilai di bawah Rp1 miliar agar ditangani aparat kejaksaan dan kepolisian. “Tapi kalau polisi dan jaksa tidak mampu tuntaskan kasus-kasus itu Kajari dan Koplres sebaiknya angkat kaki dari Ende.”

Pada kesempatan itu, PMKRI juga memberikan pernyataan sikap kepada pimpinan Dewan. Padalulu sebelum mengakhiri dialog mengatakan, janji DPRD Ende untuk akan menyikapi aspirasi yang disampaikan PMKRI itu diharapkan tidak sekedar janji dan pemanis juga tidak sekedar pembelaan diri. Namun janji akan menyikapi aspirasi yang disampaikan itu diharapkan benar-benar direalisasikan agar dialog yang dilakukan itu benar-benar memberikan makna.