08 November 2009
Calon Jamaah Haji Asal Ende Bertolak Menuju Surabaya
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Sebanyak 49 calon jamaah haji asal kabupaten Ende dan satu orang dokter pada Rabu (4/11) bertolak dari Ende menuju Kupang untuk selanjutnya menuju Surabaya. Sebelum berangkat, para calon jamaah calon haji terlebih dahulu mengikuti shalat dan doa bersama di Masjid Raya. Menurut rencana, para calon jamaah haji asal Ende ini akan berangkat menuju Bandara King Abdul Aziz Jedah pada 7 Nopember dan masuk dalam kloter 49 embarkasi Haji Sukalilo.
Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Ende yang juga ketua Panitia Antar jemput Jamaah Haji Asal Kabupaten Ende, Haji Mansur Do kepada Flores Pos di halaman Masjid Raya Ende, Rabu (4/11). Mansur Do mengatakan, jumlah calon jamaah haji asal Kabupaten Ende sebanyak 49 orang ditambah satu orang dokter sehingga total semuanya menjadi 50 orang. Para calon jamaah haji asal Ende ini berangkat menuju Kupang dan setelah tiba di Kupang akan dijemput keluarga besar Ende di Kupang dan makan siang bersama. Selanjutnya bertolak menuju Surabaya.
Di Surabaya, kata Mansur Do, mereka akan menginap dua hari di Hotel Andalas Surabaya untuk kemudian pada tanggal 6 Nopember para jamaah yang tergabung dalam kloter 49 embarkasi Haji Sukalilo. Pada tanggal 7 Nopember pada calon jamaah haji akan diberangkatkan pada pukul 09.00 menuju Bandara King Abdul Aziz Jedah dalam gelombang II. Dari Jedah, kata Mansur Do, para calon jamaah haji langsung menuju Mekah untuk melaksanakan haji umrah wajib.
Selanjutnya pada 9 Zulhijah atau satu hari menjelang hari raya Idul Adha para calon jamaah haji akan melaksanakan wukuf di Arafah. “Kurang lebih 24 hari mereka di Mekah selanjutnya ke Madinah untuk shalat Urbain atau salat 40 waktu selama kurang lebih delapan hari. Ini merupakan puncak dari idabah haji dan ziarah ke makam rasululah.” Setelah menjalankan semuanya itu, para jamaah haji kembali ke Zedah untuk persiapan pulang kembali ke tanah air. Diperkirakan antara tanggal 20-25 Desember para jamaah haji sudah tiba kembali di Surabaya. Mereka lalu menginap dua hari di Surabaya dan setelah itu baru kembali ke Ende.
Kepada para calon jamaah haji asal Ende, Mansur Do mengharapkan untuk mendoakan bangsa, negara dan daerah ini supaya selalu aman, sehat dan subur. Kepada mereka juga diharapkan untuk menjaga keutuhan selama perjalanan menuju Mekah hingga kembali. “Inti harapan saya adalah agar mereka bisa mendoakan umat Islam di Ende agar tahun depan calon jamaah haji lebih banyak lagi.”
Tokoh Masyarakat Ende yang juga anggota DPRD Ende, Haji M Taher mengatakan, dalam perjalanan para jamaah haji yang paling penting adalah koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia. Koordinasi yang bagus, kata Haji Taher dirintis baik sejak tahun 2005 di mana pada saat itu dia menjadi ketua rombongan. Koordinasi yang dimaksudkan yakni mulai dari persiapan, pemberangkatan, akomodasi di Surabaya hingga masuk embarkasi Haji Sukalilo. “Saya lihat sesuai pengalaman dari tahun 2005 sudah ada peningkatan dalam urusan jamaah haji Kabupaten Ende. Mudah-mudahan ke depan lebih meningkat lagi.”
Kepada para calon jamaah haji asal Ende, Haji Taher mengharapkan agar ketua rombongan dan ketua-ketua regu dapat menjalankan amanah yang diberikan. Terpenting, kata Haji Taher, mereka yang sudah diberikan amanah ini memperhatikan benar para calon jamaah haji terutama orang yang sudah berumur. “Agar bisa jalankan ibadah ii dengan baik maka para calon harus benar-benar mempersiapkan diri secara baik.”
Perkembangan Koperasi Terjadi Kesenjangan Jumlah dan Kualitas
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Penyelenggaraan pembangunan koperasi dan usaha kecil menengah dan mikro di Provinsi NTT menunjukan perkembangan yang positif. Hanya saja, dari perkembangan itu terdapat kesenjangan antara pertumbuhan secara kuantitatif dan perkembangan secara kualitatif atau antara perkembangan jumlah dan perkembangan kualitas koperasi itu sendiri. Jumlah koperasi di NTT cukup besar namun belum diikuti oleh pertumbuhan secara kualitas dilihat dari banyaknya koperasi yang tidak aktif.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro Provinsi NTT, Paulus R Tadung saat pembukaan rapat evaluasi program pemberdayaan KUKM tingkat provinsi lintas kabupaten/kota se NTT di Hotel Dwi Putra, Selasa (3/11). Tadung mengatakan, di NTT saat ini terdapat sebanyak 1.749 koperasi dan yang tidak aktif sebanyak 339 atau 21 persen dari total koperasi yang ada.
Kondisi seperti ini, kata Tadung, merupakan tantangan ke depan untuk mengurangi jumlahkoperasi yang tidak aktif tersebut. Untuk tu, perlu didorong agar terjadi perkembangan baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pendekatan yang dilakukan adalah dalam pemeringkatan koperasi yang belum memasyarakat. Setiap daerah memprogramkan pemeringkatan. Dari 20 kabupaten yang ada di NTT, Kabupaten Ende yang sudah melakukan pemeringkatan.
Dikatakan, dalam destruktur usaha koperasi di NTT, masih ada ketimpangan. Koperasi yang ada di NTT mayoritas didominasi sektor jasa keuangan yakni simpan-pinjam yang mencapai 65 persen. Kebijakan yang akan ditempuh ke depan, selain mendorong usaha simpan pinjam, juga didorong agar dominasi kebijakan juga mendorong usaha dibidang produksi dan konsumsi. ”Ini problem. Ke depan perlu dorong agar lebih banyak lagi koperasi bisa berusaha di sektor-sektor produksi terutama sesuai potensi lokal masing-masing.”
Di NTT, kata Tadung, terdapat empat kabupaten yakni Ende, Ngada, Sikka dan Flores Timur menjadi kabupaten pengerak koperasi. Komitmen itu juga sangat dihargai oleh pemerintah pusat di mana Kabupaten Ende masuk 10 besar dan bahkan berada di urutan kedelapan. Hal ini merupakan prestasi yang perlu diapresiasi.
Tadung juga mengakui, selama ini, keberasdaan koperasi belum mampu berperan mengentaskan permasalahan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Koperasi memiliki tanggung jawab mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. ”Ada koperasi yang sudah capai aset Rp150 miliar tapi saat ditanya dari 7000 anggota sudah dapat pelayanan dan tingkat penghidupan seperti apa ternyata sulit dijawab.” banyak koperasi, kata dia sudah berlaku seperti bank yang memberikan pinjaman dengan prinsip harus dapat dikembalikan tanpa melihat pemberdayaan mereka dan tidak mau tahu apakah pinjaman itu dapat meningkatkan hidup mereka atau tidak. ”Koperasi maju kalau anggota sejahtera. Koperasi mantap kalau anggota mantap.”
Bupati Ende, Don Bosco M Wangge saat membuka kegiatan ini mengatakan, keinginan gubernur NTT, Frans Lebu Raya agar menjadikan NTT provinsi koperasi dan provinsi ternak dengan program anggur merah tetapi belum semua kabupaten menjabarkannya. Komposisi APBD lebih besar porsinya untuk belanja pegawai daripada belanja publik. Kondisi seperti ini, kata Don Wangge merupakan satu tantangan dalam upaya menghidupkan koperasi.
Dengan pertemuan evaluasi ini, kata Wangge, diharapkan semua peserta yang hadir dapat memberikan masukan agar koperasi dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Melalui pertemuan ini pula, semua saling belajar agar program koperasi bisa tumbuh kembang. Semua saling belajar kelebihan masing-masing daerah dan perlu disadari bahwa yang dilakukan tidak semuanya telah berjalan sesuai apa yang diharapkan. Selama ini, kata Wangge, NTT dikenal sebagai daerah miskin akan tetapi tidak miskin dalam pengetahuan. Bahkan bupati dari NTT diberikan kesempatan menjadi pembicara di tingkat nasional. Pemikiran-pemikiran yang diberikan diterima banyak pihak.
Koperasi, kata Wangge harus bisa tumbuh kembang dan untuk itu perlu dikembangkan koperasi produksi terutama pada potensi-potensi lokal. Dominan koperasi selama ini lebih pada simpan pinjam. Langkah ini untuk mewujudkan NTT dan kabupaten/kota sebagai penggerak koperasi. Satu kesalahan selama ini, lanjutnya, belum menyiapkan sumber daya manusia koperasi namun dana sudah disalurkan. Akhirnya koperasi tidak dapat berkembang lalu mati. Untuk itu ke depan perlu diperkuat terlebih dahulu SDM baru modal dikucurkan. Soal modal sekarang tidak begitu sulit karena ada kredit usaha rakyat (KUR) di bank.
Dalam kaitan dengan penyiapan SDM, kata Wangge hendaknya dalam pelatihan atau magang benar-benar mengirim pengurus koperasi bukan malah kepala dinas atau pegawai dinas. Karena setelah kembali bukan kepala dinas atau pegawai yang menjalankan koperasi tetapi pengurus koperasi.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan selama tiga hari dari Senin-Rabu (2-4/11) namun baru dibuka Selasa. Kegiatan ini dihadiri jajaran dinas koperasi kabupaten/kota seluruh NTT.
SOM Ende Latih Buat Aneka Produk dari Pisang dan Jambu Mete
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan ekonomi keluarga, Solidaritas Orang Muda (SOM) Kabupaten Ende melakukan sejumlah terobosan untuk menghasilkan aneka produk dari pisang dan jambu mete. Setelah melalui berbagai uji coba SOM Ende akhirnya mampu memproduksi tujuh jenis makananan dan minuman dari psang dan jambu mete. Dari hasil itu telah dilakukan uji klinis di Laboratorium Kesehatan Lingkungan Dinas kesehatan Ende dan juga Balai POM Kupang. Setelah dinyatakan layak untuk dikonsumsi, tujuh produk dari pisang dan jambu mete mulai diperkenalkan kepada masyarakat dalam bentuk pelatihan.
Hal itu dikatakan Penanggung Jawab Utama SOM Ende, Rosalia Raesita Rabu kepada Flores Pos di Kantor Lurah Rewarangga, Sabtu (31/10) di sela-sela pelatihan kepada para ibu di Kelurahan Rewarangga Kecamatan Ende Timur. Rosalia mengatakan, SOM Kabupaten Ende dalam diskusi-diskusi yang dilakukan melihat bahwa banyak potensi yang dimiliki yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Dari situ, kata dia, SOM mulai melakukan terobosan dengan membuat sejumlah produk dari pisang dan jambu mete. Uji coba demi uji coba dilakukan hingga akhirnya mampu menemukan tujuh produk dari pisang dan jambu mete baik berupa selai kulit dan buah pisang, anggur kulit pisang, kripik bonggol pisang, dendeng jantung pisang, sirup jambu mete, anggur jambu mete dan abon jambu mete.
Dikataka, setelah enak kali melakukan uji coba, ditemukan rasa yang pasa dari tujuh produk tersebut. Selanjutnya, sampel produk tersebut diserahkan ke Labkesling Dinas Kesehatan Ende untuk dilakukan uji klinis layak atau tidaknya produk dikonsumsi. Selain diserahkan ke Labkesling, sample produk juga diserahkan ke Balai POM. Dari hasil uji klinis, semua produk yang dibuat tersebut dinyatakan dan direkomendasikan layak untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan beracun. Berangkat dari rekomendasi tersebut, kata Rosalia, SOM Ende mulai memberanikan diri untuk memperkenalkan produk-produk tersebut kepada masyarakat. “Pelatihan ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya kita sudah buat pelatihan di empat kecamatan lain yakni di Nangapanda, Maurole, Wewaria dan Ndona.”
Rosalia mengakui, pelatihan yang diberikan oleh SOM ternyata mendapat sambutan demikian antusias dari masyarakat. Hal itu karena bahan yang dimanfaatkan untuk membuat aneka produk itu ada dan sangat banyak di masyarakat. Dari hasil pelatihan yang diberikan, kata dia, sudah mulai dipraktikan masyarakat. Bahkan sejumlah produk yang dipraktekan sudah mulai diperkenalkan masyarakat seperti pada pelaksanaan hari pangan seduia yang terpusat di Wewaria kali lalu masyarakat menyuguhkan sari buah jambu mete kepada para tamu yang hadir.
Koordinator Pelaksana SOM Ende, Yoseph Edmundis Mordekai mengatakan, langkah kali ini dengan memanfaatkan pisang dan jambu mete dan ke depan, SOM Ende akan berupaya untuk memanfaatkan produk hasil pertanian lainnya yang ada dan dimiliki masyarakat. Diakui, pekerjaan seperti ini memang membutuhkan waktu dan kesabaran namun hasilnya sangat memuaskan. Betapa tida, kata dia, dengan bahan lokal yang ada dan begitu banyak dimiliki masyarakat mereka bisa memproduksi aneka produk yang jika dilakukan secara baik bisa memberikan penghasilan bagi masyarakat. Di Maurole misalnya, kata Mordekai, setelah mendapatkan pelatihan dari SOM mereka telah membuat sentra produksi demi kelanjutan dari pelatihan yang telah diberikan. Dikatakan, jika apa yang diberikan itu dipraktikan dan dilanjutkan masyarakat tentu saja dapat memberikan manfaat bagi masyarakat baik dalam meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi keluarga. Dikatakan, apa yang dilakukan SOM ini juga sebagai upaya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Lurah Rewarangga, Djeli Antonius kepada Flores Pos mengatakan, pelatihan yang diberikan SOM sangat bermanfaat bagi masyarakat apalagi bahan-bahan yang dimanfaatkan merupakan bahan yang banyak dijumpai di masyarakat. Selama ini, pisang dan jambu mete yang digunakan sebagai bahan dasar banyak dan bahkan tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Dengan pelatihan itu diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk bisa mengolah hasil pertanian yang dimiliki menjadi produk-produk yang telah diberikan dalam pelatihan tersebut. “Bahan-bahan itu selama ini ada tapi masyarakat belum tahu dan ini (pelatihan) menjadi barang baru bagi masyarakat. Mudah-mudahan mereka bisa buat untuk kebutuhan mereka sendiri.”
Agustina Wende dan Magdalena Wuwur, dua dari para ibu Gapoktan Rewarangga yang ikut dalam pelatihan kepada Flores Pos mengatakan, pelatihan itu memberikan mereka pengetahuan baru yang sangat bagus bagi mereka. Agustina Wende mengatakan, pelatihan itu sangat berguna apalagi bahan dasar yang digunakan merupakan bahan lokal yang banyak di hasilkan dan sering dijumpai. Bahan-bahan dasarnya gampang didapat sehingga tidak begitu sulit apalagi cara pembuatan yang cukup sederhana. Dia berharap, setelah pelatihan seperti itu ada keberlanjutan misalnya melalui pendampingan dari PKK kelurahan atau dari PKK kecamatan. “Kami bisa buat terus kalau PKK desa dan kecamatan fasilitasi. Kalau tidak paling kami hanya buat untuk makan di rumah. Tapi kalau supaya bisa jual harus ada yang bisa fasilitasi kami,” kata Agustina Wenda.
01 November 2009
240 Ribu Penduduk Buta Aksara di NTT
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Hingga tahun 2009, jumlah penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas di Provinsi NTT masih mencapai 240 ribu jiwa lebih. Dengan demikian, NTT termasuk provinsi yang masih tinggi angka buta aksara. Menurunkan angka buta aksara menjadi lima persen atau tuntas pada tahun 2009 disadari bukan perkara yang mudah. Untuk itu perlu jalinan kerja sama antar instansi pemerintah sampai ke tingkat daerah, di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Hal itu dikatakan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Ende Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiscus Lasa saat membuka pameran hasil keterampilan warga belajar pendidikan luar sekolah (PLS) di aula Paroki Mautapaga, Kamis (29/10). Dikatakan, kemitraan lembaga-lembaga swadaya masyarakat serta lembaga keagamaan, Persit, PKK, Wanita Islam, Perguruan Tinggi dan lembaga-lembaga mitra lainnya perlu lebih ditingkatkan dan terutama kemitraan pemerintah khususnya warga belajar keaksaraan fungsional binaan Lumen Veritatis Keuskupan Agung Kupang di Kabupaten Ende.
Pendidikan, lanjut Lebu Raya, merupakan suatu upaya sadar yang dilakukan untuk mewujudkan masyarakat cerdas sebagaimana amanah UUD 1945. “Tidak pernah ada kehidupan yang cerdas di tengah bangsa yang tidak memiliki pendidikan dan selanjutnya juga tidak pernah mungkin tercipta kehidupan sejahtera.”
Untuk menentukan indeks pembangunan manusia suatu negara, kata Lebu Raya, UNDP menetapkan selain kesehatan dan ekonomi, pendidikan merupakan indikator penting dan angka melek aksara menjadi variabel penentu disamping rerata lama pendidikan. Masalah pendidikan khususnya masalah buta aksara tidak hanya masalah perseorangan atau masalah lembaga saja tetapi menjadi masalah dunia. Hal ini terbukti dari telah dilaksanakannya deklarasi dunia tentang pendidikan untuk semua. Dari situ menetapkan bahwa tahun 2015 paling sedikit 50 persen dari sisa buta huruf dunia harus tuntas termasuk di Indonesia.
Faktor pemicu penyebab terjadinya buta aksara di NTT antara lain, masih terdapat warga yang memang tidak pernah mengenyam pendidikan sejak awal. Angka putus sekolah dasar pada kelas-kelas awal yang tinggi tiap tahun. Setiap tahun, ada anak usia sekolah yang tidak sekolah karena faktor geografis dan ekonomi. Terjadinya buta aksara kembali setelah beberapa lama selesai mengikuti kegiatan belajar pada program pemberantasan buta aksara akibat kurang intensif dalam pemeliharaan kemampuan keaksaraan. Rendahnya kemampuan pemerintah dalam mendanai program pemberantasan buta aksara yang setiap tahunnya hanya mencapai rata-rata 10 ribu orang dari APBN. Sedangkan kontribusi APBD I dan II sangat minim. Selain itu juga karena adanya pengungsi dari Timor Leste dan dari negara lainnya migrasi menetap di NTT.
Kepala Bidang Taman Bacaan Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat, Narsoyo pada kesempatan itu mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 23/2003 tentang Sisdiknas, pendidikan di Indonesia diselenggarakan melalui tiga jalur yakni pendidikan formal, non formal dan informal. Terkait dengan masyarakat yang kurang mampu, pemerintah menyelenggarakan pendidikan non formal yang dapat diikuti masyarakat kurang beruntung seperti anak usia 7-12 dapat mengikuti paket A, anak usia 13-15 mengikuti paket B dan paket C untuk anak usia 16-19 tahun. Bahkan orang dewasa atau orang tua yang berusia 15 tahun ke atas dapat pula mengikuti pendidikan non formal melalui pendidikan keaksaraan.
Pendidikan non formal, kata Narsoyo berfungsi sebagai pengganti pendidikan formal seperti paket A menggantikan SD, paket B menggantikan SMP dan paket C menggantikan SMA. Pendidikan non formal juga sebagai pelengkap seperti kursus, memberikan berbagai keterampilan. Dengan demikian, keluaran pendidikan non formal dengan keterampilan yang dimiliki mampu berkarya.
Sebagaimana pameran yang digelar tersebut, kata Narsoyo diharapkan mampu menyadarkan masyarakat lainnya akan arti pentingnya belajar. Hal yang menghambat masyarakat untuk belajar, kata dia adalah buta aksara. Angka buta aksara Indonesia masih relatif tinggi sehingga menempatkan IPM pada peringkat 111 dari 185 negara. Terkait buta aksara, presiden telah mendeklarasikan gerakan nasional percepatan pemberantasan buta aksara. Ditetapkan bahwa angka buta aksara 15 tahun ke atas harus diturunkan menjadi lima persen atau sekitar 7,7 juta pada tahun 2009 dari sebesar 10,21 persen atau 15,5 juta pada tahun 2004.
Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas PPO Provinsi NTT, Marthen Dira Tome usai acara pembukaan kepada wartawan mengatakan, pendidikan luar sekolah (PLS) mampu menyelesaikan tiga persoalan sekaligus yakni kebodohan, ekonomi dan kesehatan. NTT saat ini memiliki 9.100 kelompok belajar. Dengan jumlah ini diharapkan dapat berjalan maksimal sehingga pada tahun 2009 ditargetkan dapat menuntaskan program penuntasan buta aksara.
Terkait kegiatan pameran, Dira Tome mengatakan, dapat menjadi motifasi bagi masyarakat dan warga belajar. Pemerintah provinsi mendorong masyarakat dan memberikan stimulus melalui berbagai lembaga seperti Keuskupan Agung Kupang, LSM yang mampu koordinir warga belajar. Pemerintah untuk tahun 2009 ini mengalokasikan Rp6 miliar untuk membiayai kegiatan PLS di Flores dan Timor. “Upaya penurunan buta aksara di NTT juga terpegantung pada kesiapan dana.”
Pantauan Flores Pos, sejumlah stan dibangun di aula Mautapaga. Berbagai produk dipamerkan baik dari kelompok belajar maupun kelompok bermain anak. Aneka kerajinan dan makanan lokal buatan kelompok belajar dipamerkan seperti kripik, emping jagung, jamu, sirup buah, berbagai jenis kerajinan tangan dan kain tenunan ikat. Banyak pengunjung yang tertarik atas hasil karya warga belajar dan membeli barang pameran tersebut. Pameran ini akan berlangsung hingga Jumad (30/10).
Pimpinan Definitif DPRD Ende Dilantik
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2009-2014 masing-masing Ketua Marselinus YW Petu, Wakil Ketua, Fransiskus Taso dan M Anwar Liga dilantik dan diambil sumpahnya dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Ende. Pelantikan dipandu Ketua Pengadilan Negeri Ende, Marulak Purba. Pelantikan pimpinan efinitif DPRD Ende ini merujuk surat keputusan gubernur NTT Nomor Pem.172.1/724/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 tentang Pengresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2009-2014.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Ende, Kamis (29/10) dipimpin Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu didampingi Wakil Ketua Sementara, Fransiskus Taso. Hadir juga Bupati Ende, Don Bosco M Wangge, Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar, Kapolres Ende, AKBP Bambang Sugiarto, Dandim 1602 Ende, Letkol Inf. Frans Thomas, Kajari Ende, Marihot Silalahi, para staf ahli bupati Ende, kepala SKPD lingkup Pemkab Ende.
Pimpinan DPRD dalam pelantikan didampingi rohani pendamping masing-masing. Alim Ulama Islam yang mendampingi yakni Abdul Wahab dan rohaniwan Katolik yang mendapingi adalah Romo Klemens Soa, Pr. Setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende, Marulak Purba, Ketua DPRD Ende, Marselinus Petu mengambil palu pimpinan dan diberikan untuk disentuh oleh kedua wakil ketua. Setelah itu Marsel Petu mengangkat palu dan menunjukan kepada forum rapat istimewa yang mendapat tepukan tangan yang meriah
Marsel Petu dalam pidato politiknya mengatakan, pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Ende masa jabatan 2009-2014 pada hakekatnya memiliki dua dimensi maka pemahaman di mana satu dan lainnya bersifat komplementer atau saling berhubungan. Makna pertama, kata Petu mengandung pernyataan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Dimensi kedua mengandung makna yang sangat erat kaitannya dengan fungsi, tugas serta wewenang yang diemban. Dalam konteks dimensi ini, lanjut Petu, lembaga legislatif daerah sebagai unsur penyelenggara peraturan daerah tentu akan selalu dinilai kinerjanya dan hasil penilaian ini pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan tidak saja kepada masyarakat yang diwakili. Akan tetapi terutama dipertanggungjawabkan juga secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai tuntunan.
Dewan perwakilan secara kelembagaan, kata Petu juga merupakan lembaga representatif masyarakat. Oleh karenanya dalam berbagai politik pembangunan ke depan, hendaknya selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi atau pemerintahan rakyat di mana kebijakan pembangunan selalu berorientasi kepada konsep dari, oleh dan untuk rakyat. Kebijakan pembangunan dari aspek politik dapat disebut demokratif apabila pilihan aspirasi rakyat benar-benar dihormati dan dihargai. Pembangunan secara politik dapat disebut bermanfaat bila hasil pembangunan tersebut dapat menata kehidupan masyarakat menuju satu tatanan nilai yang lebih baik dari sebelumnya dengan tetap mengindahkan prinsip keadilan dan pemerataan.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Ende, Don Bosco M Wangge, menegaskan, pengucapan sumpah janji dan pelantikan DPRD mengandung makna yuridis konstitusional yang diaktualisasikan selama lima tahun dalam proses pemerintahan negara. Untuk itu, semua diajak untuk secara jujur, arif dan bijaksana merefleksikan eksistensi dan peran yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dengan humanis.
DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan sebagai wahana demokratisasi dalam penyelenggara pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi atau satu bertanggung jawab kepada yang lain. Hubungan ini secara operasional, lanjut Lebu Raya, bermakna bahwa DPRD adalah mitra kerja pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing. Dalam kedudukan sebagai lembaga perwakilan di daerah, DPRD memiliki hak-hak berupa hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan ketiga hak ini merupakan rangkaian hak DPRD sebagai satu kesatuan.
Diharapkan, melalui alat kelengkapan DPRD yang ada semakin banyak rancangan perda yang berasal dari inisiatif DPRD. Hal ini selaras dengan kedudukan DPRD adalah perumus dan pembuat kebijakan. Sedangkan pemerintah daerah adalah pelaksana kebijakan publik yang mengemban tugas dan fungsi-fungsi pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
Kamis, Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Ende
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Menurut rencana, pengresmian pengangkatan dan pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2009-2010 dilaksanakan Kamis (29/10) hari ini. Tiga unsur pimpinan masing-masing Ketua, Marselinus YW Petu dari Partai Golkar dan dua orang wakil ketua masing-masing Fransiskus Taso dari PDI Perjuangan dan M Anwar Liga dari PKB. Pengresmian pengangkatan pimpinan definitif DPRD Ende ini akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende, Marulak Purba.
Hal itu dikatakan Sekretaris DPRD Ende, Suka Damai Sebastianus kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (28/10). Sebastianus katakan, persiapan pelantikan sudah maksimal dan Rabu siang dilaksanakan gladi pelantikan dan dihadiri pula oleh ketua Pengadilan Negeri Ende.
Dikatakan, pengresmian pengangkatan pimpinan definitif DPRD Ende ini merujuk pada surat keputusan gubernur NTT Nomor Pem.172.1/724/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 tentang Pengresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Ende Masa Jabtaan 2009-2014. pngresmian pengangkatan ini dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende, M Purba. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 353 ayat 5 yang menyatakan bahwa pengresmian pengangkatan pimpinan DPRD kabupaten/kota dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan rohaniawan pendamping masing-masing dari Alim Ulama Islam oleh Abdul Wahab dan rohaniwan Katolik oleh Romo Klemens Soa, Pr.
Sebastianus katakan, melihat dari rujukan UU 27/2009 terkait pimpinan DPRD tidak lagi dipilih tetapi sudah berdasarkan kursi atau suara terbanyak hasil pemilu di mana untuk Kabupaten Ende perai kursi dan atau suara terbanyak adalah berturut-turut Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PKB. “Boleh saya katakan UU ini pro pada rakyat pemilih. Siapa yang suara terbanyak dia yang menjadi pimpinan.”
Setelah pengresmian pengangkatan unsur pimpinan ini, kata Sebastianus, pada tanggal 30 Oktober akan dilanjutkan dengan paripurna penetapan tata tertib DPRD dan alat kelengkapan lainnya yakni Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan komisi-komisi. Sedangkan untuk Badan Legislasi dan Badan Kehormatan sesuai kesepakatan rapat terdahulu baru dilakukan proses pembentukan setelah alat kelengkapan yang lain dibentuk dan disahkan.
Ditanya pemilihan pimpinan komisi-komisi, Sebastianus mengatakan, dari tiga komisi yang ada, Komisi A dan Komisi C telah lebih dahulu melakukan proses pemilihan unsur pimpinan komisi. Untuk Komisi A, Ketua Haji Yusuf Oang, Wakil Ketua, Simplisius Lea Mbipi, Sekretaris, Oktavianus Moa Mesi. Komisi C, Ketua Heribertus Gani, Wakil Ketua, Philipus Kami dan Sekretaris, Yulius Cesar Nonga. “Komisi B kita tahu bersama baru selesai melakukan pemilihan hari ini (Rabu).” Hasilnya, Ketua Komisi B, Abdul Kadir Hasan, Wakil Ketua, Herman Yosep Wadhi dan Sekretaris, Damran I Baleti.
Abdul Kadir Pimpin Komisi B
Pantauan Flores Pos di gedung DPRD End Rabu kemarin, proses pemilihan unsur pimpinan Komisi B berlangsung cukup alot. Rapat pemilihan dipimpin Abdul Kadir Hasan. Abdul Kadir di awal proses pemilihan menawarkan dua mekanisme pemilihan yakni dengan voting one man one vote dan voting blok yang keduanya dilakukan secara tertutup.
Terhadap tawaran itu, Gabriel Dala Ema mengatakan, pemilihan sebaiknya dilakukan secara voting dengan mekanisme satu orang satu suara atau one man one vote yang dilakukan secara tertutup. Usulan Ema ini didukung anggota Fraksi Pemuda Kebangsaan Berdaulat, Haji Sarwo Edi.
Namun Sudrasman Arifin Nuh mengatakan, mengingat kehadiran anggota Komisi B merupakan usulan dari fraksi-fraksi maka ada baiknya jika pemilihan dilakukan secara voting blok di mana setiap fraksi memberikan suara.
Yustinus Sani mengatakan, dalam komposisi unsur pimpinan dan beberapa komisi lainnya, ada sejumlah fraksi yang sudah mendapatkan porsi pimpinan dan ada fraksi yang belum mendapatkan porsi pimpinan. Untuk itu, kata Sani, alangkah bijaknya jika untuk Komisi B ini dipercayakan saja kepada fraksi yang belum mendapatkan porsi pimpinan.
Namun forum rapat Komisi B akhirnya menyepakati untuk dilakukan pemilihan dengan cara voting tertutup dengan sistem one man one vote. Diusulkan pula agar terlebih dahulu fraksi-fraksi mengajukan paket calon unsur pimpinan komisi yang terdiri atas ketua, wakil ketua dan sekretaris. Tujuh fraksi yang ada di Komisi B lalu mengajukan usulan paket calon masing-masing paket I, Armin Wuni Wasa (calon ketua), Abdul Kadir Hasan (calon wakil ketua), Gabriel Dala Ema (calon sekretaris). Paket II, Abdul Kadir Hasan (calon ketua), Herman Yosep Wadhi (calon wakil ketua) dan Damran I Baleti (calon sekretaris). Paket III, Damran I Baleti (calon ketua), Herman Yosep Wadhi (calon wakil ketua) dan Mariati Astuti Daeng (calon sekretaris).
Dari ketiga usulan paket calon ini, setelah dilakukan pemilihan paket II yakni Abdul Kadir Hasan, Herman Yosep Wadhi dan Damran I Baleti meraih suara terbanyak dengan mengumpulkan enam suara, menyusul paket I, Armin Wuni Wasa, Abdul Kadir Hasan, Gabriel Dala Ema dengan lima suara dan satu suara dinyatakan tidak sah karena mengajukan paket baru yakni Abdul Kadir, Damran I Baleti dan Herman Yosep Wadhi. Dengan raihan suara terbanyak ini maka paket Abdul Kadir (ketua), Herman Yosep Wadhi (wakil ketua) dan Damran I Baleti (sekretaris) keluar sebagai unsur pimpinan Komisi B.
Tidak Ada Kemajuan, Polres Ambil Alih Penanganan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto mengatakan, terkait penanganan kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande yang kini ditangani di Polsek Detusoko akan diambil alih Polres jika mereka tidak mampu menyelesaikannya. Namun untuk itu, terlebih dahulu akan diminta Polsek untuk membuatkan laporan kemajuan. “Kalau tidak mampu baru kita back up. Tapi kalau tidak ada kesulitan kita tinggal pantau saja, kewenangan lidik tetap ada di Polsek.”
Kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Selasa (27/10), Kapolres Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah meminta Reskrim Polres Ende untuk memanggil Reskrim Polsek Detusoko. Pemanggilan itu dilakukan, kata dia untuk diberikan arahan terkait penanganan kasus tersebut. Namun jika dalam
Diakui, dalam penanganan kasus tersebut Polsek bukannya lamban dalam menetapkan tersangka namun mereka sangat hati-hati. Hal itu, kata Sugiarto karena kasus penjualan raskin tersebut merupakan kasus yang mendapatkan perhatian publik. Lagi pula, tersangka yang menjual raskin adalah kepala desa. “Ini menyangkut masyarakat juga jadi sangat hati-hati.”
Terkait belum ditetapkannya tersangka dan tidak ditahannya kepala desa dan penadah Andi Suryadarma alias Leang, Kapolres Sugiarto mengatakan, dalam kasus ini mereka belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan para saksi. Tidak ditahannya kepala desa dan Andi alias Leang karena mereka diyakini tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan membuat tindak pidana baru. Apalagti, kata dia, saat ini barang bukti beras yang ditahan masih dalam pengamanan Polsek dan disimpan di gudang Polsek. “Jangan khawatir. Barang bukti ada di sana. Ini hanya butuh waktu saja untuk diproses.”
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Relo melalui Kepala Unit Reskrim, Bripka Berto Tia mengatakan, aparat penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko hingga saat ini belum mampu menetapkan tersangka pelaku dalam kasus penjualan raskin di Desa Hangalande, Kecamatan Kota Baru yang ditangkap dan diamankan beberapa waktu lalu. Belum ditetapkannya tersangka karena polisi mengalami kesulitan memeriksa sejumlah saksi yang membantu dalam proses pengangkutan raskin. Polisi baru menetapkan tersangka pelaku setelah semua saksi diperiksa.
Dikatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terutama saksi-saksi yang terlibat dalam proses pengangkutan raskin saat hendak dimuat ke Ende. Para saksi yang berjumlah enam orang itu keberadaan mereka juga terpencar sehingga sulit dicari sehingga membutuhkan waktu untuk mencari mereka. “Ini yang jadi hambatan kita dalam periksa saki-saksi.”
Dikatakan, penadah Andi Suryadarma alias Leang juga sudah dimintai keterangannya. Berdasarkan pemeriksaan awal itu, Andi alias Leang meminta agar pemeriksaannya ditunda terlebih dahulu karena dia mau diperiksa didampingi penasehat hukumnya. “Karena dia minta periksa didampingi pengacara jadi kita tunda dulu. Nanti sudah ada pengacara baru kita kembali periksa.”
Terkait sorotan anggota DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa dari Partai Demokrat yang menilai polisi lamban dalam menetapkan tersangka padahal kasus tersebut adalah kasus tangkap tangan, Berto katakan, penilaian seperti itu sah-sah saja. Dia menilai pernyataan seperti itu justru menjadi daya dorong dan pemacu dalam memproses kasus tersebut. Pada prinsipnya, dalam memproses kasus ini, polisi tetap transparan dan siap dikontrol dan dipantau oleh siapapun.
28 Oktober 2009
Ditunda, Pelimpahan BAP Kasus Dugaan Korupsi di PDAM
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Setelah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM, polisi telah melakukan koordinasi dengan pihak JPU untuk melimpahkan kembali berkas ke kejaksaan. Namun karena tim JPU belum siap untuk meneliti berkas yang dilimpahkan polisi maka pelimpahan BAP tersebut ditangguhkan. Alasan penangguhan pelimpahan BAP karena tim JPU ada yang masih berada di luar daerah dan belum kembali ke Ende. Pelimpahan BAP baru dilakukan kembali pada 6 Nopember mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Selasa (27/10). Kapolres Sugiarto mengatakan, sejumlah petunjuk yang diberikan oleh jaksa sudah dipenuhi penyidik. Petunjuk yang diberikan seperti meminta dilakukan konfrontir terhadap para tersangka masing-masing Mohamad Kasim Djou, Samuel Matutina dan Yasinta Asa telah dilakukan. Ketiga tersangka sudah dipanggil dan dikonfrontir. Dalam konfrontir tersebut dilakukan untuk mengetahui peran ketiga tersangka pelaku mulai dari proses perencanaan, pembentukan panitia hingga pada pembelian mesin pompa air.
Selain melakukan konfrontir terhadap ketiga tersangka, lanjut Sugiarto, penyidik juga sudah memeriksa kembali dua orang bendahara masing-masing Aplonia dan Marni Muksin. Penyidik juga sudah melengkapi bukti-bukti pemeriksaan yang diminta dari BPKP sesuai petunjuk jaksa. Namun bukti yang sudah diterima itu dalam bentuk kopian. “Jangan sampai setelah kita dapat kopiannya besok-besok malah dikasih petunjuk harus minta yang asli. Itu yang kita khawatirkan.”
Petunjuk lain yang juga telah dipenuhi penyidik, kata dia adalah permintaan jaksa penuntut umum agar penyidik mendapatkan kuitansi pengambilan uang senilai Rp23,2 juta dari BRI Unit Detusoko yang dananya diambil untuk pembayaran cicilan pembelian mesin pompa air. Bukti penarikan dana itu, kata Sugiarto sudah dicek dan sesuai penjelasan sudah termasuk dalam voucher Rp41,7 juta sehingga jika jaksa meminta kuitansi maka kuitansinya tidak ada. Namun, penyidik sudah mengkopi bukti penarikan dana tersebut dari BRI Unit Detusoko dan sudah ada pada penyidik.
Setelah melengkapi semua petunjuk jaksa, penyidik hendak melimpahkan berkas ke kejaksaan. Namun dalam koordinasi dengan pihak kejaksaan mereka meminta agar BAP tidak perlu dijilid terlebih dahulu. Hal itu untuk mengantisipasi pengembalian berkas oleh kejaksaan untuk dilengkapi lagi. Untuk itu, berkas baru dijilid setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Namun, Sugiarto, saat penyidik hendak melimpahkan BAP ke kejaksaan, dalam koordinasi dengan pihak kejaksaan mereka meminta agar pelimpahan BAP ditangguhkan terlebih dahulu. Hal itu karena tim JPU belum siap untuk meneliti BAP karena pada saat ini ada sejumlah jaksa yang masuk dalam tim untuk menangani kasus dugaan korupsi pembelian mesin di PDAM Ende masih berada di luar daerah. “Mereka minta agar kita tangguhkan dulu karena banyak jaksa ke luar daerah. Nanti tanggal 6 Nopember baru kita limpahkan.”
Ditanya terkait bantahan Fabianus Sonda, penasehat hukum dari Mohamad Kasim Djou dan Samuel Matutina, terkait tidak dikonfrontirnya para tersangka pada saat pemeriksaan dan belum dibubuhkannya tandatangan atau paraf oleh penasehat hukum, Kapolres Sugiarto mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin para tersangka dikonfrontir. Mereka semua dipertemukan. Dia membantah jika dikatakan para tersangka tidak dipertemukan dalam pemeriksaan kemarin. Sedangkan terkait belum membubuhkan tandatangan atau paraf pada BAP, Sugiarto mengatakan paraf sudah dibubuhkan oleh penasehat hukum Yasinta Asa. Namun, penasehat hukum hanya mau membubuhkan paraf pada berkas pemeriksaan yang baru dilakukan. Sedangkan berkas pemeriksaan yang sebelumnya penasehat hukum tidak mau membubuhkan paraf.
Kapolres Sugiarto mengakui, penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembelian mesin pompa air di PDAM Ende ini sudah menyita banyak waktu, tenaga dan bahkan biaya. Untuk itu dia berharap, kerja keras penyidik dan pelimpahan kali ini dapat diterima tim JPU dan tidak ada lagi petunjuk yang diberikan. “Kalau penuntut umum berpendapat belum lengkap terus, kapan baru berpendapat lengkap?” tanyanya. Dikatakan, jika tidak ada keberanian untuk majukan kasus ini untuk diproses lebih lanjut maka kasus-kasus korupsi yang lain akan sulit untuk ditangani.
Fabianus Sonda, penasehat hukum dari Mohamad Kasim Djou dan Samuel Matutina mengatakan, dalam surat panggilan melalui penasehat hukum dikatakan untuk konfrontir. Namun kenyataan, kata Sonda, dalam proses pemeriksaan itu tidak dilakukan konfrontir terhadap para tersangka. “Saya sempat tanya kepada penyidik, apa ini konfrontir atau pemeriksaan tambahan namun tidak dijawab.” Menurut Sonda, selama pemeriksaan berlangsung tidak pernah dilakukan konfrontir antara tersangka yang satu degan tersangka yang lain.
Sementara terkait pernyataan Kapolres Sugiarto yang menyatakan bahwa penasehat hukum sudah membubuhkan paraf pada berita acara pemeriksaan dibantah dengan tegas oleh Sonda. Menurutnya, setelah selesai pemeriksaan dia tidak pernah membubuhkan paraf pada berita acara pemeriksaan. Yang membubuhkan paraf pada waktu itu, kata Sonda hanya oleh para tersangka. dia bersikukuh tidak mau membubuhkan paraf atau tandatangan pada BAP karena tidak diatur di dalam KUHAP. Dia menilai pernyataan Kapolres bahwa penasehat hukum sudah membubuhkan paraf merupakan pembohongan terhadap publik seakan-akan semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi semuanya. “Ibarat lempar batu sembunyi tangan yang pada akhirnya jaksa nanti yang disoroti oleh masyarakat.”
Kesulitan Periksa Saksi, Polsek Detusoko Belum Tetapkan Tersangka
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Aparat penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko hingga saat ini belum mampu menetapkan tersangka pelaku dalam kasus penjualan raskin di Desa Hangalande yang ditangkap dan diamankan beberapa waktu lalu. Belum ditetapkannya tersangka karena polisi mengalami kesulitan memeriksa sejumlah saksi yang membantu dalam proses pengangkutan raskin. Polisi baru menetapkan tersangka pelaku setelah semua saksi diperiksa.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Relo melalui Kepala Unit Reskrim, Bripka Berto Tia kepada Flores Pos per telepon dari Detusoko, Senin (26/10). Dikatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terutama saksi-saksi yang terlibat dalam proses pengangkutan raskin saat hendak dimuat ke Ende. Para saksi yang berjumlah enam orang itu keberadaan mereka juga terpencar sehingga sulit dicari sehingga membutuhkan waktu untuk mencari mereka. “Ini yang jadi hambatan kita dalam periksa saki-saksi.”
Dikatakan, penadah Andi Suryadarma alias Leang juga sudah dimintai keterangannya. Berdasarkan pemeriksaan awal itu, Andi alias Leang meminta agar pemeriksaannya ditunda terlebih dahulu karena dia mau diperiksa didampingi penasehat hukumnya. “Karena dia minta periksa didampingi pengacara jadi kita tunda dulu. Nanti sudah ada pengacara baru kita kembali periksa.”
Berto mengatakan, setelah selesai merampungkan pemeriksaan saksi-saki dan keterangannya sudah cukup untuk menetapkan tersangka baru dilakukan penetapan tersangka. Pada prinsipnya, kata Berto, polisi akan komit dalam memproses kasus ini hingga tuntas.
Terkait sorotan anggota DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa dari Partai Demokrat yang menilai polisi lamban dalam menetapkan tersangka padahal kasus tersebut adalah kasus tangkap tangan, Berto katakan, penilaian seperti itu sah-sah saja. Dia menilai pernyataan seperti itu justru menjadi daya dorong dan pemacu dalam memproses kasus tersebut. Pada prinsipnya, dalam memproses kasus ini, polisi tetap transparan dan siap dikontrol dan dipantau oleh siapapun.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa dari Partai Demokratmengatakan penjual dan penadah atau pembeli raskin harus ditindak tegas sehingga menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Ende. Dia juga menduga, dengan modus penjualan dan pengangkutan raskin yang sudah begitu rapi, kasus seperti itu bukan baru pertama kali terjadi namun sudah sering kali dilakukan.
Wasa mengatakan, penjualan raskin yang dilakukan Kepala Desa Hangalande, Geradus Friedrich Gani jelas merupakan perbuatan yang jelas-jelas salah apapun alasan yang dikemukakan. Menurut Armin, kesepakatan menjual raskin untuk membangun kantor desa sangat tidak beralasan. “Dana ADD sudah ada untuk bangun kantor desa kenapa harus jual raskin lagi untuk bangun kantor desa?” tanya Armin.
Untuk itu, lanjut Armin, aparat penegak hukum harus tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Para pelaku yang terlibat dalam sindikat penjualan raskin baik itu sebagai penjual maupun sebagai pembeli atau penadah harus ditindak tegas. Apalagi, kata dia, penadah ini bukan baru kali ini melakukan pembelian raskin. Dulu, lanjut Armin, penadah atau pembeli ini juga pernah ditangkap. Bahkan dulu, pembelian raskin menggunakan mobil boks sehingga tidak terlalu mencolok karena dikira memuat barang jualan.
Armin mengatakan, melihat dari proses pembelian hingga proses pemuatan di mana raskin sudah dipindahkan dari kemasan 15 kilogram yang pada karungnya bertuliskan beras dolog ke kemasan 50 kilogram dengan cap mangga manis merupakan perbuatan orang-orang yang sudah sangat mahir dalam aksi-aksi seperti itu. “Jadi pertanyaan. Kalau penjualan raskin atas kesepakatan, kenapa harus ganti karung? Itukan upaya untuk sembunyi agar masyarakat tidak tahu. Coba sekarang kita turun cek ke masyarakat pasti masyarakat mengaku tidak tahu apa-apa. Ini ada unsur kesengajaan.” Dia meminta pemerintah harus turun melakukan pengecekan di masyarakat apakah mereka ikut memberikan kesepakatan untuk menjual raskin ataukan kesepakatan itu hanya karangan kepala desa semata.
Terhadap lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini, Arminus mengatakan, kondisi seperti itu sangat aneh. Seharusnya kasus tangkap tangan seperti itu justru lebih memudahkan polisi dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun hingga menjelang satu minggu ini polisi belum mampu menetapkan tersangka merupakan suatu pekerjaan yang sangat lamban. “Ini kita patut pertanyakan. Masa tangkap tangan belum ada satupun yang jadi tersangka. Ada apa ini? Kita minta polisi tidak main-main tangani kasus ini.” Jika polisi di Polsek Detusoko merasa sulit menetapkan tersangka dan merasa sulit dalam menangani kasus ini sebaiknya segera meminta bantuan penyidik dari Polres Ende. Hal seperti itu sudah biasa di mana penyidik Polres membantu penanganan kasus-kasus yang sulit ditangani di Polsek.
Dipertanyakan Penambahan Item Pekerjaan PNPM-MP di Desa Wonda
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Penambahan item pekerjaan berupa pengadaan mebeler dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Wonda Kecamatan Ndori dinilai tidak melalui prodesur. Padahal dalam rapat di tingkat desa, hanya disepakati dua item pekerjaan yakni pembangunan rabat beton jalan Hepudhuke-Wolomari sepanjang 400 meter dan item pekerjaan pembangunan pagar sekolah. Dua item kegiatan sudah dikukuhkan dengan dengan keputusan desa.
Hal itu dikatakan Tokoh Masyarakat Desa Wonda, Kecamatan Ndori, YN Venny Sanggu kepada Flores Pos di Ende, Senin 926/10). Sanggu mengatakan, dari kesepakatan desa dan berdasarkan hasil perengkingan dilaksanakan dua item pekerjaan yakni pembangunan rabat beton jalan dan pembangunan pagar sekolah, ternyata dalam perjalanan muncul item pekerjaan baru berupa pengadaan mebeler yang tidak disepakati. “Ini yang dipertanyakan masyarakat Desa Wonda dari mana usulan itu karena bisa muncul di kecamatan.”
Mengingat prosesnya tidak prosedural, kata Sanggu, pada saat proses pelelangan pengadan mebeler, hal itu kembali dipertanyakan. Ternyata dijelaskan bahwa usulan itu datang dari salah seorang guru di SDI Wonda II. Kendati proyek sudah dijalankan tetapi masyarakat tetap tidak setuju karena tidak melalui prosedur. Pada saat dilakukan anwizing, hal itu kembali dipertanyakan, namun oleh Fasilitator Kecamatan (FK) diminta untuk menunggu. Pada saat itu, ditegaskan agar jika jawaban dari FK agar nanti dulu kaka proses lelang jangan dulu dilanjutkan sambil menunggu jawaban pasti dari FK.
Namun, lanjut Sanggu, proses tetap dilanjutkan sehingga pada tanggal 5 Oktober proses lelang dilakukan. “saat itu mereka percayakan saya untuk cari spulayer semen dan besi tapi saya tolak. Akhirnbya dimenangkan oleh suplayer yang didatangkan oleh ketua BPD.” Item pekerjaan pengadaan mebeler yang dipersoalkan juga tetap dilaksanakan dan dalam proses pelelangan dimenangkan oleh istri dari ketua PJOK. Setelah dilakukan seluruh prosesnya akhirnya kegiatan mulai dilaksanakan dan saat ini telah memasuki tahap pendropingan material.
Yang membuat masyarakat semakin kesal, kata Sanggu, pengadaan bahan lokal berupa pasir dan batu yang semula berdasarkan kesepakatan disiapkan oleh masyarakat ternyata dalam pelaksanaan pengadaannya diberikan kepada suplayer. Padahal, masyarakat mampu untuk mengadakan pasir dan batu. “Kalau begini, di mana letak pemberdayaan masyarakatnya?” tanya Sanggu.
Terhadap persoalan ini, kata dia, telah berupaya menyampaikannya kepada camat. Bahkan sudah empat kali persoalan itu disampaikan ke camat. Selain camat, dia juga sudah melaporkan ke Asisten I, Hendrik Seni. Dikatakan, dengan munculnya persoalan-persoalan seperti itu hendaknya pelaksanaan PNPM-MP di Desa Wonda perlu ditinjau kembali karena ditengarai ada sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Selain itu, kepengurusan TKP dan FK perlu dicopot dari jabatannya karena dinilai sudah bekerja diluar aturan.
Fasilitator Kecamatan Ndori, Ruben Oktavianus saat di telepon Flores Pos mengatakan, pelaksanaan PNPM-MP di Wonda tidak ada persoalan. Pengadaan mebeler yang dinilai tidak prosedural karena tidak melalui proses rapat seharusnya disyukuri oleh masyarakat. Penambahan item pekerjaan itu karena berdasarkan hasil survei sangat dibutuhkan karena di sekolah masih mengalami kekurangan mebeler. “Buku-buku di sekolah berserakan jadi kita tambahkan pengadaan mebeler.” Namun, kata dia, jika mereka mempersoalkan pengadaan mebeler seharusnya dipersoalkan juga item pekerjaan tembok pengaman yang juga tidak melalui proses rapat. Namun, kata dia, penambahan item pekerjaan itu karena berdasarkan hasil survei item pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga ditambahkan.
“Harusnya mereka bersyukur kita bikin baik sekolah agar murid-murid datang sekolah ada fasilitas memadai. Kalau mereka tetap mempersolkan minta cabut juga dengan (item pekerjaan) tembok pengaman.” Diakui, dalam membuat desain, dibuat berdasarkan kebutuhan di lapangan. Jika dana mencukupi maka dapat dipenuhi semuanya. Namun jika dana tidak mencukupi maka didahulukan pekerjaan –pekerjaan yang menajdi prioritas yang telah dilakukan perengkingan terlebih dahulu.
Terkait suplayer yang dipersoalkan, kata Ruben berdasarkan ketentuan pengadan material dengan anggaran di atas Rp15 juta maka harus ditenderkan dan menggunakan suplayer. Dalam pengadaan batu dan pasir pagunya di atas Rp15 juta maka harus diadakan oleh suplayer. “Jadi kita tidak menyalahi ketentuan. Kalau kita karang-karang nanti Ndori tidak dapat lagi tahun depan.” Sedangkan soal pelelangan yang dimenangkan oleh istri ketua PJOK, Ruben katakan, proses pelelangan menggunakan lelang terbuka. Dengan demikian, semua orang berhak mengikuti dan penawaran terendah yang ditunjuk sebagai pemenang. Kelebihan dana dari proses tender akan dibahas dalam rapat untuk menentukan penggunaan dana tersebut. Hal itu karena dalam proses ini, kelebihan dana tidak dikembalikan ke kas negara/daerah tetapi dimanfaatkan kembali oleh desa misalnya dengan menambah volume pekerjaan. “Ini aturannya begitu. Kita jalan sesuai aturan. Tidak ada persoalan di Desa Wonda.”
26 Oktober 2009
Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Diwarnai Interupsi
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Pembentukan alat kelengkapan DPRD Ende seperti komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi dan Badan Kehormatan diwarnai interupsi. Bahkan rapat pembentukan alat kelengkapan Dewan ini nyaris berubah menjadi debat kusir antara pimpinan Dewan dengan salah satu anggota Dewan Abdul kadir Hasan. Keduanyapun saling beradu argumen terkait penetapan pimpinan definitif DPRD Ende yang telah diparipurnakan beberapa waktu yang lalu. Namun akhirnya pembentukan alat kelengkapan Dewan dapat dilalui dan menunggu jadwal pelantikan pimpinan definitif untuk selanjutnya pimpinan definitif mensahkan tata tertib dan alat kelengkapan Dewan yang ada.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gabungan Komisi pada Sabtu (24/10) dipimpin Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu dan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Ende.
Pada awal rapat pembentukan tersebut, ketua Sementara DPRD Ende Marsel Petu menjelaskan langkah pembentukan alat kelengkapan dan pertemuan yang dilakukan sebelumnya antara pimpinan Dewan dengan ketua-ketua fraksi. Dikatakan, pembentukan alat kelengkapan Dewan tersebut dilakukan sebagai upaya antisipatif untuk mengisi waktu menuju paripurna istimewa pelantikan pimpinan definitif yang diharapkan bisa terlaksana pada 29 Oktober mendatang yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan tata tertib DPRD Ende yang dijadwalkan pada 30 Oktober. Pertemuan dengan pimpinan fraksi-fraksi juga dalamr angka untuk memikirkan pendistribusian personalia fraksi-fraksi ke dalam alat kelengkapan baik unsur pimpinan dan personalianya.
Menyikapi penjelasan Marsel Petu, anggota Dewan Abdul Kadir Hasan melakukan interupsi. Menurutnya, perjalanan lembaga Dewan semakin tanpa arah karena lembaga tidak konsisten dan tidak memiliki sistem manajemen yang jelas. Dia membantah penjelasan Marsel Petu yang menyatakan transisi regulasi padahal menurutnya, sepanang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru maka aturan yang lama tetap berlaku. Menurut dia, pimpinan sementara seharusnya menyusun dan mengesahkan terlebih dahulu tata tertib Dewan baru pembentukan alat kelengkapan. Hal itu karena pembentukan alat kelengkapan Dewan dasarnya adalah tata tertib. “Rujukan pembentukan alat kelengkapan Dewan adalah setelah disahkan tata tertib. Ini harus dicermati bersama karena kalau bentuk alat kelengkapan tanpa acuan dan ini jelas keliru yang kasarnya saya katakan salah.”
Namun Marsel Petu mengatakan, pengesahan tata tertib baru dapat dilakukan setelah pimpinan definitif disahkan. Namun pernyataan Petu ini langsung diinterupsi oleh Abdul Kadir. Menurut Kadir, pembentukan alat kelengkapan Dewan diatur dengan peraturan tata tertib sesuai pasal 353. “Apa dasar umumkan pimpinan sementara dalam paripurna. Padahal pimpinan juga termasuk dalam alat kelengkapan Dewan.”
Yustinus Sani, anggota Dewan dari PDI Perjuangan mengatakan, kesepakatan pimpinan dan ketua-ketua fraksi belum dijelaskan oleh pimpinan. Dikataka, perlu desain ulang produk mengingat selama ini jalan belum ada rambu-rambu. Dikatakan, menunggu tanggal 29-30 Oktober untuk membahas dan menetapkan tata tertib dan alat kelengkapan Dewan. Langkah-langkah yang diambil menjadi tanggung jawab pimpinan Dewan. Sedangkan agenda yang dibahasa saat itu adalah pendistribusian anggota fraksi ke dalam alat kelengkapan Dewan. Soal penetapan baru dilakukan setelah tata tertib dibahas dan ditetapkan. “Kita menyadari langkah-langkah yang dilakukan berdasarkan undang-undang ada yang sudah kita lari lewat. Tapi kita sudah tidak bisa kembali ke belakang.”
Silfia Indradewa anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional mengatakan, kesepakatan apapun yang dibuat di lembaga Dewan tidak boleh bertentangan atau melanggar aturan yang lebih tinggi. Dia meminta agar kesalahan yang sudah lewat tidak usah lagi dipermasalahkan tetapi ke depan, lanjut Indradewa perlu dilihat agar berjalan pada alur yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan. Dia juga mendorong agar pimpinan secepatnya mengagendakan pembahasan dan penetapan tata tertib agar menjadi dasar dalam pembentukan alat kelengkapan Dewan.
Hal senada dikatakan Damran I Baleti. Menurut dia, regulasi sudah ada dan pelaksanaan ini ada pasal yang sudah dilanggar yang dinyatakan salah untuk itu dia berharap kesalahan yang dibuat itu tidak terulang lagi. “Ada pasal yang nyatakan sudah salah untuk itu kesalahan cukup sampai di sini.” Dikatakan, hal-hal yang belum diputuskan dijaga benar agar jangan lagi ada kesalahan. Permasalahan tata tertib, kata Baleti, harus difokuskan karena merupakan rel agar tidak terjadi benturan dan tidak keluar dari rel.
Mendapat penjelasan demikian, Marsel Petu mengatakan, dari alur pembicaraan yang ada dia sangat terusik karena diarahkan untuk menyatakan bahwa apa yang dilakukan dengan mengumumkan dan menetapkan pimpinan definitif di dalam paripurna itu merupakan satu kesalahan dan agar ke depan tidak boleh salah lagi. “Saya minta klarifikasi khusus dari pak Kadir untuk buktikan letak kesalahannya.”
Setelah mendapatkan klarifikasi dari Abdul Kadir dan ditambah interupsi sejumlah anggota Dewan sempat menimbulkan ketegangan. Abdul Kadir yang tidak terima dengan pernyataan ketua Dewan meminta agar menarik kembali pernyataan bahwa dia berupaya mempengaruhi forum untuk menyatakan langkah yang telah dilakukan salah. Namun akhirnya dengan jiwa besar, Marsel Petu menarik kembali pernyataannya. Rapat kemudian dilanjutkan dnegan pembacaan pendistribusian anggota fraksi ke dalam alat kelengkapan Dewan baik komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi dan Badan Kehormatan.
Masyarakat Kompleks Bandara Minta Perhatian Pemerintah
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Masyarakat yang berdiam di sekitar kompleks Bandara Haji Hasan Aroeboesman yang hingga kini belum pindah dari lokasi karena belum mendapatkan ganti rugi merasa khawatir. Gusuran yang pernah dibuat untuk memperpanjang landasan pacu bandara yang kini ditinggalkan begitu saja tanpa dibuat dengan tembok pengaman semakin mengancam perumahan yang ada. Bahkan akibat digerus air hujan, jalan setapak yang telah disemenisasi runtuh dan tinggal beberapa centimeter saja. Untuk itu warga meminta perhatian pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi tersebut.
Blasius Reba, salah satu warga Dolog, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan yang belum mendapatkan ganti rugi kepada Flores Pos, Sabtu (24/10) di kompleks bandara mengatakan, hingga saat ini mereka masih tetap bertahan di lokasi tersebut karena belum mendapatkan uang sebagai ganti kerugian atas tanah dan bangunan yang mereka miliki. Namun, kata dia, dengan kondisi saat ini, mereka sangat terganggu. Selain akibat debu yang timbul saat pesawat hendak take off, saat ini muncul lagi masalah baru.
Persoalan baru yang dihadapi masyarakat, kata Reba adalah bekas gusuran bandara yang tidak dibuat tembok pengaman mengakibatkan pada musim hujan terjadi banjir dan terjadi longsoran pada bekas gusuran bandara. Bahkan, akibat banjir itu telah membentuk dua alur banjir. Alur yang satunya saat ini telah merusak jalan setapak yang sebelumnya telah disemenisasi oleh warga. Jalan setapak tersebut saat ini tinggal sedikit saja. “Aji lihat ini. Kalau hujan satu kali lagi jalan ini putus,” kata Reba sambil menunjukan sisa semen jalan yang sudah tergantung karena tanah pada bagian bawahnya juga tinggal sedikit.
Menurutnya, jika tidak disikapi dalam waktu dekat ini, bila turun hujan, tidak saja jalan setapak yang putus namun akibat longsoran pada bekas gusuran itu, rumah warga juga akan menjadi rusak. Dikatakan, pemerintah hendaknya secepatnya turun ke lokasi untuk membicarakan persoalan ini dengan masyarakat. Jika pemerintah masih tetap berkeinginan melakukan perpanjangan landasan pacu bandara maka harus membicarakan ganti rugi dengan masyarakat. “Kami sudah ulang kali ketemu pemerintah. Tapi belum ada kesepakatan soal harga ganti rugi.” Dikatakan, harga ganti rugi tanah yang ditawarkan kepada pemerintah sebesar Rp250 ribu per meter. Hal itu didasari harga tanah di Ende saat ini yang mengalami kenaikan cukup tinggi. Namun dari pemerintah tetap menawarkan harga ganti rugi Rp100 ribu per meter. “Kami khawatir. Kalau terima harga pemerintah nanti tiodak bisa beli tanah lagi karena tanah sekarang harga mahal sekali.”
Namun, kata dia, jika pemerintah tetap memaksakan dengan harga Rp100 ribu per meter, mereka tetap tidak mau. Dengan demikian dia meminta jika penggusuran dihentikan pemerintah harus segera membangun tembok pengaman agar tidak terjadi lagi longsoran di bekas gusuran yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. “Kalau sudah tidak ada dana untuk ganti rugi kami minta pemerintah buat tembok pengaman supaya tidak longsor dan rusak jalan dan rumah warga.” Dikatakan, jika pada pemeirntahan yang lalu, warga sempat diajak untuk membiacarakan masalah ganti rugi. Namun sejak pemerintahan yang baru ini warga belum diundang untuk membicarakan persoalan ganti rugi.
Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Partai Demokrasi Kebangsaan , Edy Goeta mengatakan, persoalan jalan setapak yang mulai rusak akibat longsoran dari bekas gusuran bandara hendaknya tidak dipandang remeh. Persoalan itu merupakan persoalan serius yang harus secepatnya disikapi oleh pemerintah. Jika tidak kerusakan jalan setapak tersebut akan semakin parah dan bukan tidak mungkin jika hujan kembali mengguyur maka jalan setapak itu akan putus. Putusnya badan jalan setapak itu juga, kata Goeta akan merusak pagar rumah milik warga yang berada di dekat jalan setapak. Dia berharap pemerintah menyikapi serius persoalan ini. Bila perlu dalam waktu dekat pemerintah turun ke lokasi untuk melihat kondisi yang dialami masyarakat.