22 April 2010

Empat Bulan Belum Terima Gaji, Guru Kontrak Datangi Dewan

* Diduga Ada Konspirasi dan Upaya Cuci Tangan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Sedikitnya 40 guru tenaga kontrak mendatangi DPRD Kabupaten Ende, Rabu (14/4), guna menanyakan gaji mereka yang belum dibayar oleh pemerintah setempat selama empat bulan. Mereka diterima Komisi A dan Komisi C untuk berdialog. Dialog dipimpin Ketua Komisi C, Heribertus Gani didampingi Sekretaris Komisi C, Yulius Cesar Nonga dan Sekretaris Komisi A, Oktafianus Moa Mesi. Hadir juga sejumlah anggota lintas komisi diantaranya, Efraim B Ngaga, Arminus Wuni Wasa, Eugenia Goreti Lado Lay, Sudrasman Arifin Nuh, Yustinus Sani, Chaerul Rasyid dan sejumlah anggota Dewan lainya.


Yosep Soter selaku juru bicara para guru yang datang ke Dewan dalam forum dialog itu mengatakan, sudah empat bulan mereka tidak menerima honor. Kondisi itu disebabkan karena para guru kontrak hingga saat ini belum menerima SK perpanjangan kontrak. Mereka baru dipanggil untuk menandatangani surat perintah kerja (SPK).


Menurut Soter, jika hanya menandatangani SPK tanpa surat keputusan perpanjangan kontrak, mereka keberatan. Apalagi, saat ini sudah ada pengalihan SK diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala dinas.

Dia dan rekan-rekannya khawatir kontrak yang ada hanya dalam jangka waktu satu tahun dan selanjutnya nasib mereka semakin tidak jelas. “Kalau sampai kontrak hanya satu tahun kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lapor Nakertrans karena sudah bekerja selama lebih kruang lima tahun,” kata Soter.


Apalagi, lanjut Soter, isu yang merebak bahwa akan terjadi pemutusan hubungan kerja dan jika masih bekerja, para tenaga kontrak itu hanya mengenakan pakaian putih-hitam. “Ini meresahkan kami,” tandasnya.

Soter menambahkan, meski hanya dibayar dengan Rp550 ribu per bulan, pihaknya masih tetap menjalankan tugas sebagaimana biasa. “Kami pikir panjang dengan nasib anak murid kami,” kata Soter.


Irene Rita, Guru pada SDK Roworeke 2 mengatakan, belum dibayarnya honor mereka merupakan bentuk ketidakadilan terhadap para guru kontrak. Diakui, sejak Januari - April 2010, mereka belum menerima honor namun demikian, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa.


Padahal, kata dia, sebagai guru kontrak dia sudah mengabdi sejak tahun 2005 namun tidak juga diangkat menjadi PNS. Menurut dia, sejak tahun 2005 mereka menerima SK pengangkatan sebagai tenaga kontrak yang ditandatangani oleh bupati. Setiap tahun juga mereka menerima SK perpanjangan kontrak yang juga ditandatangani oleh bupati.


Ketua Komisi C Heribertus Gani mengatakan, keberadaan tenaga kontrak selama ini diangkat dan diperpanjang dengan SK bupati namun kemudian ada sinyalemen akan dialihkan untuk diterbitkan oleh kepala SKPD yang memanfaatkan tenaga kontrak dimaksud.


Terhadap soal ini, kata Gani, akan dikonsultasikan dengan bupati dan BKD, apa alasan substansialnya sehingga SK harus diterbitkan oleh kepala SKPD. Menurut Gani, keberlanjutan tenaga kontrak sejauh belum ada kebijakan terkini dari pemerintah maka status tenaga kontrak yang tersebar di SKPD masih harus melaksanakan tugas sesuai SK tahun 2009.


Penerbitan SPK oleh Dinas PPO, kata dia, hanya menggunakan dasar Permendagri Nomor 15 dan Perda Nomor 5 tentang APBD. Sedangkan SK perpanjangan kontrak tidak dimasukkan sebagai dasar dalam penerbitan SPK.


Gani juga mengimbau kepada para guru untuk tidak perlu khawatir soal PHK karena menurutnya di Kabupaten Ende saat ini masih sangat kekurangan tenaga guru. Lagi pula sejauh ini belum ada penutupan sekolah sehingga tenaga guru masih sangat dibutuhkan.


“Saya yakin tidak akan ada kebijakan dari pemerintah apalagi lembaga ini untuk berhentikan tenaga kontrak khususnya guru,” kata Gani.


Dikatakan, sesuai konsultasi ke Kementerian Pendidikan Nasional, untuk tenaga kontrak guru baik kontrak pusat, provinsi maupun kontrak daerah nantinya akan dialihkan statusnya menjadi PNS secara bertahap. Sedangkan tenaga honor yang hanya dengan SK yayasan dan komite menunggu revisi PP 48 Tahun 2005 yang saat ini sedang digodok oleh Menpan dan Mendiknas.


Terkait belum dibayarnya honor tenaga kontrak selama empat bulan, Gani mengatakan, semestinya tidak ada alasan dari pemerintah untuk tidak membayar honor tenaga kontrak karena dananya sudah ditetapkan dalam APBD 2010 dan sejauh ini belum ada kebijakan terbaru terkait keberadaan mereka.


Sedangkan terkait usulan menaikkan honor guru, Gani katakan, hal itu juga sudah berulang kali diangkat oleh fraksi-fraksi agar disesuaikan dengan UMP. Selama ini, kata dia, guru belum dihargai dengan upah yang layak sehingga tidak mendukung kinerja mereka.


Sekretaris Komisi C Yulius Cesar Nonga mengatakan, dari hasil konsultasi pihaknya dengan Mendiknas, terbuka peluang bagi guru kontrak karena akan ada pendataan jilid II untuk masuk dalam data base. Guru kontrak juga akan mendapatkan hak yang sama terkait tunjangan dan peraturannya sedang dalam proses.




Bahas Rekomendasi Hibah, Dewan Bentuk Tim Kerja

* Persoalkan Pembangunan Mendahului Rekomendasi Dewan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Meyikapi surat Pemerintah Kabupaten Ende terkait hibah tanah untuk KPU, DPRD Ende setelah melalui proses pengkajian oleh Komisi A dan telah menghasilkan rekomendasi kembali dibahas di tingkat Gabungan Komisi. Dalam pembahasan di tingkat Gabungan Komisi belum ditemukan kata mufakat. Bahkan rekomendasi Komisi A tidak diterima. Untuk mengkaji lebih lanjut terkait permohonan hibah dimaksud, Gabunan Komisi telah membentuk Tim Kerja yang diketuai oleh Haji Yusuf Oang.


Haji Mohamad Taher kepada Fores Pos, Selasa (13/4) mengatakan, dalam pertemuan yang digelar Jumad (9/4) lalu, Komisi A telah menyampaikan rekomendasinya. Namun rekomendasi dari Komisi A, kata Haji Taher, oleh sejumlah anggota Gabungan Komisi tidak diterima. Bahkan, kata dia, ada anggota Dewan yang menilai rekomendasi Komisi A tidak berbobot dan hanya rekomendasi murahan. Hal itu, kata dia sangat melecehkan pimpinan dan anggota Komisi A karena bagaimanapun, Komisi A telah bekerja maksimal untuk menghasilkan rekomendasi dimaksud. “Kami sangat kecewa. Tapi bukan karena rekomendasi kami tidak diterima tapi karena Komisi A dianggap komisi yang tidak punya pengaruh dan rekoemndasi tidak berbobot,” kata Haji Taher.


Haji Taher mengatakan, setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot, forum akhirnya memutuskan untuk melakukan pengkajian ulang terkait rencana hibah yang diajukan pemerintah tersebut. Menurutnya, persoalan hibah dimaksud tidak ada soal. Hal itu karena bagaimanapun, keberadaan anggota DPRD Ende di lembaga Dewan ini juga atas kerja keras KPU. Selain itu, hibah yang dilakukan nantinya juga tidak menghilangkan aset daerah itu ketika KPU pada suatu saat nanti dibubarkan karena aset itu akan dikembalikan ke daerah.


Dalam rapat pada Jumad (9/4) lalu yang dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu, sejumlah anggota Dewan menolak rekomendasi Komisi A yang menyetujui hibah aset daerah kepada KPU yang mau dilakukan pemerintah. Gabungan Komisi juga mempersoalkan proses pengajuan hibah ke DPRD Ende yang dilakukan setelah pembangunan gedung KPU dilaksanakan.


Marsel Petu pada kesempatan itu mengatakan, rekomendasi Komisi A dijadikan bahan pertimbangan lembaga Dewan. Output dari ptermuan itu adalah untuk menghasilkan keputusan DPRD atau rekomendasi. Jika menghasilkan keputusan maka harus dibicarakan bersama dan menjadi keputusan bersama DPRD Ende bukan hanya keputusan pimpinan.


Arminus Wuni Wasa, anggota Komisi B DPRD Ende, mengatakan, yang terpenting yang harus dibicarakan adalah bukan soal rekomendasi atau keputusan setuju atau tidak hibah dilakukan. Namun menurutnya, yang terpenting yang harus dibicarakan adalah gedung yang sudah didirikan di atas tanah milik pemerintah yang dibangun sebelum ada proses hibah dari pemerintah. Dia juga mengatakan, jika pemerintah menghibahkan aset berpa tanah itu kepada KPU maka ke depan, tidak tertutup kemungkinan lembaga vertikal lainnya yang ada di Kabupaten Ende akan mengajukan permohonan hibah aset seperti yang dilakukan kepada KPU. “Memang kita akui, pemerintah Ende punya banyak tanah tapi kalau hibah harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD,” kata Armin.


Herman Yosef Wadhi, anggota Komisi B lainnya mengatakan, jika pemerintah melepaskan aset kepada pihak lain yang dalam hal ini KPU kenapa tidak dipikirkan pemerintah mengalokasikan saja dana Rp1 miliar untuk membangun gedung dimaksud. “Hati kecil saya katakan jangan karena tanah yang dhibahkan itu tidak kecil. Serahkan tanah kepada pihak lain harus harti-hati karena ini menyangkut harta yang mau diserahkan,” kata Heri Wadhi.


Sudrasman Arifin Nuh mengatakan, secara pribadi dia setuju dibangun tetapi kurang setuju kalau tanah dihibahkan. Emerintah, kata dia berkewenangan menghibahkan aset kepada pihak ketiga, namun untuk hal itu harus atas persetujuan DPRD. Menurutnya, hal ini sebenarnya tidak menjadi persoalan jika persetujuan hibah itu diminta sebelum gedung dibangun namun kondisi yang terjadi saat ini, gedungnya sudah dibangun baru pemerintah meminta persetujuan hibah dari DPRD Ende.


Padahal, lanjut Sudrasman, selama ini pemerintah menuntut semua pihak untuk taat asas dan jika taat asas maka semua pihak harus taat asas dan jika mengacu pada undang-undang maka persoalan iotu harus dikaji lebih jauh karena masih banyak ketimpangan yang perlu dikaji kembali. Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan bupati Ende pada 4 Nopember 2008 adalah untuk bangun gudang belum membicarakan soal hibah tanah.


Gabriel Dala Ema mengingatkan forum Gabungan Komisi untuk tidak terbawa dengan keinginan untuk memberikan rekomendasi hibah aste itu. “Brani sekali bangun dan tengah jalan baru minta rekomendasi. Bangun dari tahun 2008 dan bupati baru minta DPRD keluarkan rekomendasi. Jangan sampai DPRD dulu sudah buat rekomendasi?” tanya Dala Ema.


Abdul Kadir HMB pada kesempatan itu juga mempertanyakan proses pembangunan yang sudah dilakukan sebelum ada rekomendasi dari lembaga Dewan. Menurutnya, kenapa baru pada 19 Januari 2010 pemerintah ajukan ke Dewan padahal banguna sudah ada di atas tanah yang akan dihibahkan. “Jangan fokus pada rekoemndasi tapi pertanyakan apa alasan pemerintah bangun aset tersebut sebelum ada hibah,” kata Abdul Kadir.




Pemilik Truk Perdana Jaya Minta Jaksa Kembalikan Mobil Truk

* Ditahan Dalam Kasus Kayu

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Jeffri Gonanto, pemilik truk Perdana Jaya yang ditahan karena mengangkut kayu olahan dari Ruteng menuju Maumere meminta aparat Kejaksaan Negeri Ende untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Menurut Gonanto, seharusnya truk Perdana Jaya miliknya tidak ikut ditahan karena pada saat memuat kayu, telah mengantongi dokumen pengangkutan kayu. Namun, karena telah ditahan dan diproses hukum dan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ende menyatakan bahwa mobil truk beserta kayu dikembalikan kepada pemilik maka dia meminta agar mobil truk miliknya dikembalikan mengingat sudah selama lebih kurang satu tahun ini mobil tersebut ditahan dan telah menimbulkan kerugian di pihaknya yang cukup besar.


Kepada Flores Pos di kediamannya, Selasa (13/4), Jeffri Gonanto mengatakan, berdasarkan putusan pengadila, terdakwa dilepas karena perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum melainkan hanya kelalaian administrasi. Majelis hakim PN Ende juga telah memerintahkan agar mobil truk beserta muatannya dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Namun sejauh ini, lanjut Gonanto, mobil miliknya belum dikembalikan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.


Dia juga mengatakan, Fabianus Sonda selaku pengacara yang menangani kasus tersbeut juga sudah pernah mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Kejaksaan Negeri Ende dan Pengadilan Negeri Ende namun tidak diterima. Namun dia tetap berharap langkah-angkah yang dilakukan Sonda bisa membuahkan hasil dan mobil miliknya dapat dikembalikan jaksa. “Tapi terpenting bagi saya bukan soal pinjam pakai. Tapi jaksa harus segera mengembalikan mobil saya karena putusan pengadilan sudah memerintahkan untuk dikembalikan,” kata Gonanto.


Menyikapi tidak dikembalikannya mobil miliknya itu dia akan membawa persoalan itu dan mengadukannya kepada DPRD Ende. Dia berharap, jika nanti diadukan ke DPRD Ende, persoalannya dapat direspon DPRD dengan memanggil pihak kejaksaan guna menjelaskan alasan mereka tidak mengebalikan truk miliknya. Dia juga berharappersoalannya ini dapat disikapi Dewan dengan mencarikan jalan penyelesaian yang dapat membantunya menyelesaikan persoalan ini.


Dikatakan, penahanan mobil miliknya yang sudah berjalan lebih kurang satu tahun ini, jelas telah menimbulkan kerugian. Kerugian yang timbul baik akibat kerusakan pada mobil karena tidak pernah dirawat juga kerugian yang timbul akibat tidak pernah beroperasinya mobil tersebut sehingga tidak memberikan penghasilan. Terhadap segala kerugian itu, kata Gonanto, nantinya akan diperhitungkan jika pihaknya mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut seperti mempraperadilankan pihak kepolisian dan kejaksaan.


Fabianus Sonda, pengacara yang menangani kasus ini per teleon kepada Flores Pos mengatakan, dalam upaya pinjam pakai truk yang ditahan di Kejaksaan Negeri Ende tersbeut, dia telah mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan ke Mahkamah Agung. Saat mengajukan permhonan pinjam pakai kendaran itu, kata Sonda, dia juga mengajukan bersama dengan kontra memori kasasi. Namun, lanjut Sonda, sejauh ini permohonan pinjam pakai kendaraan dan kontra memori kasasi yang dia ajukan belum mendapat jawaban dari Mahkamah Agung.




Wakil Ketua DPRD Ende Nyaris Adu Jotos dengan Anggota Dewan

* Tidak Terima dengan Pernyataan Terkait Pengadaan Laptop

Oleh Hieronimuis Bokilia


Ende, Flores Pos

Wakil Ketua DPRD Ende, M Liga Anwar nyaris adu jotos dengan anggota DPRD Ende, Abdul Kadir Hasan MB. Kejadian itu dipicu pernyataan Abdul Kadir yang meminta dipertimbangkan kembali pengadan laptop untuk pimpinan khususnya bagi dua wakil ketua Dewan. Hal itu menurut Abdul Kadir karena laptop yang diadakan nantinya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya tapi hanya digunakan untuk nonton filem porno. Pernyataan Abdul Kadir ini menyulut emosi Anwar Liga dan meminta klarifikasi. Klarifikasi dari Abdul kadir akhirnya memicu adu mulut antar keduanya yuang berujung apda nyaris adu jotos.


Abdul kadir yang memberikan klarifikasi terkait pernyataannya langsung dijawab oleh Liga Anwar. Keduanya lalu beradu argumen dan sudah mengarah pada debat kusir. Gebrak meja tak terhindarkan lagi oleh keduanya bahkan keduanya sudah berdiri dari tempat. Liga Anwar yang merasa pernyataan Abdul Kadir sudah menyerang langsung ke pribadinya hendak memukul Abdul Kadir menggunakan kursi. Namun kejadian tersebut akhirnya berhasil dilerai baik oleh Satpam DPRD Ende maupun anggota Dewan lainnya yang ahdir dalam rapat tersebut.

Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu langsung menenangkan situasi. Kepada kedua belah pihak diminta untuk tenang dan duduk kembali di tempat masing-masing. Petu lalu meminta keduanya untuk saling memaafkan. Liga Anwar langsung berdiri dan menghampiri Abdul Kadir. Keduanya lalu saling berangkulan dan saling memberikan maaf satu sama lain.


Liga Anwar kepada Flores Pos mengatakan, pernyataan Abdul Kadir terkait pengadaan laptop untuk pimpinan Dewan sudah sangat keterlaluan. Pernyataan yang dilontarkan sudah menyerang langsung kepadanya. “Privasi saya sudah diganggu. Itu yang membuat saya tidak terima. Kalau memang tidak setuju pengadaan laptop katakan tidak setuju. Jangan malah dibumbui dengan pernyataan yang bukan-bukan,” kata Liga Anwar.


Menurutnya, jika pengadaan laptop menurut Abdul Kadir tidak perlu karena kurang dibutuhkan itu haknya dia. Hanya saja sebagai salah satu unsur pimpinan yang membidangi Komisi C, lanjut Anwar, dia merasa sangat membutuhkan fasilitas pendukung dalam memudahkan kerja. Karena itu, kata dia, jika lembaga tidak mengadakan laptop dia akan mengadakannya sendiri menggunakan uang pribadi. “Toh secara pribadi saya bisa beli sendiri. Kalau tidak setuju jangan dibumbui dengan embel-embel lain. Itu sudah menyinggung privasi saya. Pernyataan dia juga sudah menyinggung secara kelembagaan karena terkait unsur pimpinan. Tapi saya tekankan bahwa saya bisa beli laptop sendiri karena memang saya anggap perlu bahkan saya bisa beli untuk unsur pimpinan kalau perlu,” kata Liga Anwar.


Diakuinya, apa yang dilakukan oleh Abdul Kadir itu sudah keterlaluan. Dia mensinyalir, kejadian pada Sabtu itu hanya akumulasi dari sejumlah persoalan sebelumnya. Dia mencontohkan masalah rekomendasi partai untuk dirinya menjadi wakil ketua dari PKB dan SK karteker ketua DPC PKB Kabupaten Ende. “Ini hanya akumulasi dari rentetan persoalan yang terjadi sebelumnya,” kata Liga Anwar. Bahkan, kata dia, kejadian seperti itu sebenarnya bukan baru pertama kali terjadi. Sebelumnya, Abdul Kadir jga pernah merobek SPPD hanya karena tidak dibuatkan perjalanan dinas berturut-turut sesuai yang dia inginkan. Namun dia berharap persoalan ini dijadikan bahan instrospeksi diri dan tidak menjadi permusuhan yang berkepanjangan.


Terhadap persoalan ini, lanjutnya, akan disikapi secara kepartaian. Dalam waktu dekat partai akan menggelar rapat untuk membicarakan persoalan ini. Dari hasil rapat itu, katanya baru diambil sikap memberikan rekomendasi atau surat teguran kepada yang bersangkutan. Kejadian ini, kata dia juga akan dilaporkan kepada DPW dan DPP.


Dia berharap, kejadian seperti itu tidak lagi terjadi di kemudian hari baik terhadap dirinya, anggota Dewan yang lain maupun terhadap mitra kerja Dewan yang lain seperti pemerintah. “Saya berani katakan begitu karena memang selama ini pernyataan dia sudah tidak etis. Dalam rapat-rapat sebelumnya dia bahkan katakan Komisi A tidak penting dan rekomendasi mereka murahan. Bahkan dengan pemerintahpun demikian. Dia menilai pemerintah Ende bobrok. Pernyataan seperti itu kita harap ke depan tidak lagi terulang,” kata Liga Anwar.