· * Mendidik Anak Tanpa Kekerasan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Setiap produk undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah hendaknya oleh masyarakat dapat membaca dan memahaminya sehinga bisa tahu persis eksistensi yang ada di dalan undang-undang tersebut. Terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan harus dipahami agar bisa mengetahui apa isi persis Undang-Undang Perlindungan anak tersebut.
Hal itu ditegaskan Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat berdialog dengan aktifis perempuan Ende di aula SMP dan SAMK Frateran Ndao, Selasa (25/11). Kanjeng Rsatu mengatakan, perempuan dan kaum ibu hendaknya tidak saja menonton sinetron dan membaca majalan Kartini. Undang-Undang Perlindungan Anak perlu dibaca agar tahu berapa banyak undang-undang yang dibuat oleh DPR yang berpihak terhadap anak dan perempuan.
Korban Kekerasan Anak
Pendampingan terhadap anak korban kekerasan selama ini masih dirasakan sangat kurang. Bahkan, anak yang mengalami kekerasan seksual pada saat disidangkan di pengadilan masih mengalami hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dialami. Kanjeng ratu mengambil contoh saat mengiktui sidang kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur yakni yang baru berusia lima tahun. Pada saat disidangkan hakim pengadilan menanyakan apakah pada saat diperkosa badan korban ikut bergiyang atau tidak.
Pertanyaan semacam itu, kata Kanjeng Ratu sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anakl dan sangat tidak dipahami oleh anak yang baru berusia Sembilan tahun. Menurutn kanjeng Ratu, aparat penegak hokum juga harus membaca dan memahami Undang-Undang Perlindungan Anak agar dalam mengajukan pertanyaan juga tidak membingungkan anak yang menjadi korban. “Tapi penegakan hukum di negara ini pun belum dijalankan dengan benar.”
Terkait perlindungan anak, kata Kanjeng Ratu, pendampingan terhadap anak korban kekerasan juga harus terus dilakukan. Untuk itu, katanya, tidak boleh ada institusi manapun yang melakukan pelangaran terhadap UU perlindungan Anak yang telah dibuat.
Masih Dirotan
Dalam mendidik anak tanpa kekerasan, katanya harus diperhatikan secara benar. Jika memperhatikan system pendidikan pada masa lalu, anak-anak masih dirotan dan dibina dengan tegas. Kanjeng Ratu mengatakan, saat anaknya disekolahkan saat mau ditegakan disiplin kepada anaknya guru terlebih dahulu meneleponnya. Saat itu, katanya kepada guru diminta agar jika mau menegakan disiplin terhadap anaknya harus dilakukan tanpa harus terlebih dahulu meneleponnya.
Kanjeng Ratu juga mengatakan, pada jaman sekarang, saat [ara guru bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada anak didik, masih saja ada orang tua yang tidak terima dan menyalahkan para guru. Padahal, katanya, jika memperhatikan pendidikan di masa lalu para guru menjatuhkan sanksi kepada para siswa jika melakukan pelanggaran. Kanjeng Ratu juga menceritakan pengalamannya ketika tidak hisa mengerjakan soal penghapus papan tulis sering melayang ke punggungnya oleh guru.
Disiplin Sangat Penting
Bagi Kanjeng ratu, penegakan disiplin sangat penting bagi anak-anak sekarang. Selain itu, antara anak laki-laki dan perempuan juga bharus ditegakan disiplin yang sama dan hendaknya jangan ada perbedaan. “Sekarang malah kalau anak yang tidak disiplin dan diberi sanksi malah tidak diterima oleh orang tua.Dulu kalau saya tidak bisa kerja soal matematika suster lempar saya dengan pegnhapus di punggung.”
Yulita, salah seorang Guru pada kesempatan dialog mengatakan, guru sangat dekat dengan para siswa. Terkait Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah disosialisasi, para guru harus memperhatikannya karena jika mendidik anak dengan kekerasan anak dianggap melanggar undang-undang dimaksud. Padahal, masih ada dan dikenal filosofi di ujung rotan ada ada emas. Filosofi itu, katanya menjadi kendala dalam penerapan UU Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar