Tampilkan postingan dengan label bencana alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bencana alam. Tampilkan semua postingan

25 Mei 2011

Pelatihan SSMKD Diharapkan Dapat Dimanfaatkan untuk Pembuatan Perda PB

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pelatihan standar sistem manajemen kejadian darurat (SSMKD) yang dilaksanakan Badan penanggulangan Bencana yang diprakarsai Yayo Soengkono di Grand Wisata Hotel jika dikaitkan dnegan rangan peraturan daerah iisiatig yang dibuat oleh DPRD Ende melalui Badan Legislasi mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Ende yang telah dibahas bersama naskah akademiknya maka materi yang dibahas di Grand Wisata Hotel dalam pelatihan SSMKD terebut up to date untuk diharmonisasikan dengan muatan materi ranperda.

Hal itu dikatakan mantan anggota DPRD Ende dari Partai Golkar, Fransiskus Wangge kepada Flores Pos, Rabu (12/5). Frans Wangge mengatakan, materi yang perlu diharmonisasikan dari pelatihan SSMKD dengan materi ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Ende khusus mengenai proses tanggap darurat dan perencanaan yang harus mempertimbangkan faktor keselamatan.

Materi tersebut, kata Wangge dapat dimuat dalam rencana aksi daerah yang tentunya dapat diakomodasi dalam peraturan bupati sebagai perautdan pelaksanaannya. Materi ranperda dan naskah akademik dimaksud, lanjutnya telah dibahas bermasa tersebut diharapkan untuk lebih awal dipublikasikan melalui media cetak dan internet agar masyarakat dapat mengetahuinya. Setelah mengetahui ranperda dimaksud, masyarakat dapat mrespon dengan sejumlah usul dan masukan rekomendasik demi penyempurnaan.

Tim penginisiatif dan Badan legislasi, kata Wangge dapat menggelar diskusi publik dengan seluruh elemen terkait yang lebih responsif. Hal yang sama bisa juga melalui dialog interaktif melalui radio. “Dalam pengamatan sepintas, saya menilai bahwa materi ranperda dan naskah akademiknya perlu dibagas dalam forum pleno yang lebih luas,” katanya.

Wangge mengatakan, catatan kritis yang dibuatnya ini merupakan amanat regulasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 28, 29 dan 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dimana penjabarannya tentu lewat peraturan dan tatatertib DPRD Ende.

Oleh karena itu, kata Wangge, peran Sekretariat DPRD menjadi sangat penting dalam mekanisme penyiapan dan pelaksanaan pembahasan, penyebarluasan materi ranperda serta proses melahirkan sebuah perda inisiatif yang mana merupakan yang pertama dalam sejarah proses penyelanggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Ende. Namun diharapkan, perda inisiatif DPRD Edne ini diharapkan bisa dilahirkan secara normal. Artinya tidak cacat fungsional karena berbasiskan partisipasi masyarakat. “Terhadap perda inisiatif ini publik perlu berikan apresiasi kepada DPRD karena telah melahirkan perda inisiatif yang pertama kali dalam sejarah proses penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Ende tercinta,” kata Wangge.

24 Mei 2011

John Montanio Harapkan Peserta Tidak Lupakan Materi Pelatihan

· * Ditutup Asisten III, Abdul Syukur Muhamad

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

John Montanio, instruktur dari ICITAP Departemen Kehakiman Amerika Serikat meminta peserta pelatihan standar sistem manajemen kejadian darurat untuk tidak melupakan seluruh materi yang telah diperoleh selama pelatihan. Keterampilan yang sudah didapatkan selama pelatihan dan materi yang telah diterima agar tetap dibaca dan jangan dibuang. John juga meminta agar semua instansi yang terlibat dalam pelatihan ini tetap membangun koordinasi karena dengan saling mengenal akan lebih memudahkan dalam penanganan kejadian darurat.

Hal itu dikatakan John A Montanio pada acara penutupan pelatihan di Hotel Grand Wisata, Jumad (6/5). Montanio mengatakan, dalam sebuah penelitian mengatakan bahwa dalam tanggap darurat, akan mencari orang-orang yang dikenal dan jika pada suatu saat harus menangani keadaan atau kejadian darurat dan beretmu orang yang sudah dikenal maka akan lebih nyaman dalam bekerja karena sudah sering bertemu.

Montanio juga mengatakan, sangat berterima kasih atas undangan dari pemerintah Kabupaten Ende dan diterimanya dia bersama Dana R carrington, Renata dan Arif di Ende. Selain Ende yang sangat indah, kerja keras peserta yang begitu baik sangat membantu dan hasilnya dapat dilihat pada saat ujian akhir yang dilakukan.

Dia mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan pelatihan, telah dirumuskan sejumah faktor-faktor penghambat dalam penanganan kejadiand arurat. Faktor-faktor penghambat itu semoga tetap diingat dan dengan pelatihan dan keterampilan yang sudah diperoleh dia mengharapkan faktor-faktor penghambat itu sedapat mungkin bisa diatasi. “Tetapi ini baru titik awal. Keterampilan yang didapat mudah hilang dan dilupakan. Mohon tetap dijaga semangat yang ada dan materi yang sudah diberikan harap sesekali dapat dibaca,” kata Montanio diterjemahkan Renata.

Asisten III Setda Ende, Abdul Syukur Muhamad saat menutup kegiatan pelatihan mengatakan, pelatihan yang dilaksanakan itu tidak saja diikuti oleh peserta namun juga diikuti oleh seluruh masyarakat melalui pemberitaan di HU Flores Pos. pelatihan ini mendapatkan respon baik dan sangat berterima kasih karena diselenggarakan oleh ICITAP yang mau memperhatikan daerah ini.

Bencana, kata Syukur akan selalu terjadi baik banjir, kampung terendam, perahu tenggelam, longsor dan kebakaran. Dalam setiap kejadian ini, lanjutnya penanganannya belum optimal. Di lapangan biasanya ditemukan Tagana yang bekerja dengan keterbatasan yang dimiliki dan koordinasi meningkat dengan TNI dan polisi.

Ende, kata Syukur, baru dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan diharapkab bisa menjadi leading sektor dalam mengkoordinasi penanganan di lapangan. Melalui pelatihan ini, sudah dibekali dan dia berharap agar BPBD dapat membuatkan perencanaan yang mantap dan ada kelompok kerja (pokja). Selain itu, perlu pula dilakukan pertemuan rutin dan perlu ada perencanaan terkait pendanaan. “Ini juga menjadi tugas kami pemerintah. Kami berharap pak John dan teman-teman bisa kami hubungi kapanpun jika kami butuhkan,” kata Abdul Syukur.

Dalam penutupan ini, pemerintah melalui Asisten III Abdul Syukur menyerahkan cinderamata berupa selendang tenunan motif Ende kepada John Montanio, Dana Carrington, Renata dan Arif. John juga menyerahkan cinderamata kepada pemerintah yang diterima Abdul Syukur. Kepada para peserta, John dan Dana bersama Renata dan Arif juga menyerahkan cinderamata berupa pin ICITAP dan CD materi pelatihan.

Simulasi Penanganan Kejadian Darurat Akhiri Pelatihan SSMKD

· * * Dana Carrington, Jangan Pernah Berbohong kepada Media

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pelaksanaan simulasi penanganan kejadian darurat yang melibatkan seluruh peserta pelatihan standar sistem manajemen kejadian darurat (SSMKD) menjadi kegiatan penutup yang mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan pelatihan selama lima hari di Hotel Grand Wisata. Simulasi penanganan kejadian darurat ini merupakan ujian akhir bagi seluruh peserta dalam memahami perannya masing-masing dalam sistem manajemen kejadian darurat.

Peserta yang telah dibagikan perannya masing-masing pada hari sebelumnya, pada Jumad (6/5) kemarin mulai menjalankan tugasnnya sesuai peran yang telah diberikan. Dalam sistem komando terpadu yang melibatkan sejumlah isntansi yang terlibat itu, ditunjuk empat orang kepala Komando Pengendalian Lapangan (KPL). Selain empat orang KPL, da juga kepala bagian perencanaan, kepala bagian operasi, kepala bagian informasi dan kepala bagian logistik. Selain itu ditunjuk pula kepala unit operasi, pengamanan keselamatan, penghubung, keamanan dan mereka semua menjalankan perannya masing-masing.

Dalam simulasi yang dimainkan itu, skenario yang dibuat adalah kejadian gempa bumi 8,5 skala richter yang terjadi di Sumatera Barat. Gempa bersifat dangkal dan peringatan tsunami diberikan dengan perkiraan tsunami akan menghantam pesisir Sumatera Barat dalam waktu 15 menit pasca gempa. Gempa yang terjadi telah menimbulkan sejumlah kerusakan, sistem komunikasi telepon seluler putus total dmikian juga telepon konvensional. Pabrik semen juga runtuh dan banyak pekerja yang terluka.

Kepala KPL yang telah ditunjuk bersama Kabag Perencanaan, Kabag Logistik, Kabag Operasi menggelar rapat perencanaan untuk menentukan sasaran, strategi dan taktik penanganan situasi darurat dihadiri unsur-unsur terkait lainnya. Saat rapat sedang berjalan, datang sejumlah keluarga korban yang meminta perhatian untuk secepatnya ditangani. Situasi darurat di pos komando KPL bertambah runyam saat sejumlah wartawan media lokal, nasional dan internasional mendatangi pos komando minta konfirmasi.

Unit operasi juga terus memberikan laporan terkait perkembangan kejadian yang ada di lapangan. Semua perencanaan dilakukan dan menetukan sumber daya apa sdaja yang dibutuhkan dalam penanganan kejadian darurat gempa bumi di Sumatera Barat ini.

Usai pelaksanaan simulasi, John dan Dana mengevaluasi semua peran yang dilakukan peserta. Dana Carrington mengatakan, dalam proses rapat perencanaan, institusi apapun tidak boleh mengambil tindakan sebelum tahu apa yang menjadi sasaran, strategi dan taktik dalam penanganan operasi kejadian darurat. Dalam penanganan, tidak diperkenankan mengirim personel ke lapangan hanya karena ingin agar penanganan cepat dilakukan. Yang lebih penting ada harus tahu ke mana ditugaskan, apa yang dikerjakan karena jika tidak akan menjadi persoalan di lapangan.

Dikatakan, dalam proses perencanaan, tidak harus selesai semua perencanaan baru melakukan tindakan. Namun, lanjut Carrington, setelah mengisi formulir 204 maka sumber daya sudah dapat diterjunkan ke lapangan untuk melakukan operasi kejadian darurat.

Carrington juga mengatakan, dalam kejadian darurat sangat menarik minat media untuk mendapatkan informasi. Hendaknya informasi yang diberikan harus akurat dan bersumber dari sumber-sumber resmi. “Jangan pernah berbohong kepada media,” katanya.

John Montanio menambahkan, satuan komando pengendalian lapangan (SKPL) dirancang agar SKPL yang tiba di lapangan langsung bisa melakukan tindakan sampai ada pengalihan komando. Pada saat terjadi bencana, di lapangan tentu sudah ada komando KPL yang melaksanakan penanganan. Perencanaan yang dilakukan di pos KPL untuk mengatur pengambilalihan komando KPL. Selama belum mengambil alih komandi KPL maka kepala KPL yang ada di lapangan tetap menjalankan tuags operasi pengendalian kejadian darurat.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan simulasi tersebut tentunya masih banyak yang melakukan kesalahan. Namun kesalahan yang dibuat itu baik sehingga dapat diperbaiki. Simulasi itu, kata dia merupakan simulasi yang pertama dan akan terus dilakukan perubahan jika lebih sering melakukan simulasi.

Montanio juga mengatakan, sangat senang karena dalam pelatihan ini diikuti juga perwakilan dari media. Dalam penangana kejadian darurat, ketika media menanyakan informasi hendaknya diberikan. Namun jangan memberikan informasi yang tidak diketahui. Jika tidak mengetahuinya, hendaknya meminta kepada media untuk kembali pada waktu lain karena pada saat-saat kejadian darurat seperti ini memdia juga sangat memahaminya.

Lalu Zainudin, dari Dians kesehatan yang dipercaya menjadi salah satu kepala KPL mengatakan, dalam rapat perencanaan masih terlalu terpaku pada sistem manajemen dan belum fokus pada bencana. Proses perencanaan sedikit terhambat karena adanya informasi-informasi dari unit operasi sehingga memberikan tekanan dalam mengambil keputusan.

M Ruslan dari Kelurahan Tanjung mengatakan, pelatihan seperti ini hendaknya tidak berakhir sampai di sini. Perlu dijadwalkan kegiatan pertemuan dan simulasi rutin yang melibatkan unsur-unsur yang hadir dalam pelatihan ini.

Harapan senada disampaikan Adrianus Moy. Menurutnya, pelatihan yang telah diterima sangat bermafaat dan melihat dari apa yang diterima selama pelatihan sangat berbeda jauh dengan protap yang telah dibuat sebelumnya. Dia berharap, pertemuan dan simulasi rutin dapat dilakukan di waktu-waktu emndatang sehingga ketika terjadi bencana dapat ditindaklanjuti berbekal keterampilan dan pengetahuan yang telah diterima itu.

Perencanaan Harus Mempertimbangkan Keselamatan

· * Pelatihan Standar Sistem Penanganan Kejadian Darurat

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dana R Carrington, Spesialis Instruktur Penegakan Hukum pada Pengembangan Manajemen untuk Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan, dalam membuat suatu perencanaan penanganan kejadian darurat, terutama terkait manajemen sumber daya kejadian darurat, hal yang perlu diperhatikan adalah keselamatan sumber daya yang bekerja di lapangan. Personil sumber daya yang ditempatkan harus terlebih dahulu dibrifing agar dalam penempatan mereka tahu apa yang mereka laksanakan, kapan pelaksanaan dan di mana mereka akan melaksanakan tugas.

Hal itu disampaikan Dana Carrington saat menyanmpaikan materi manajemen sumber daya kejadian darurat dalam lanjutan pelatihan standar sistem manajemen kejadian darurat di Hotel Grand Wisata, Rabu (4/5). Carrington mengatakan, dalam setiap penanganan kejadian darurat, hendaknya selalu ada personil cadangan agar personil yang ditugaskan tidak terlalu lelah dan selalu dimonitor lamanya mereka bekerja termasuk pembiayaannya.

Dalam tahap perencanaan, prinsip-prinsip manajemen sumber daya yang perlu diperhatikan adalah pada fase perencanaan. Yang perlu diperhatikan adalah sumber daya yang mau dimanfaatkan dan yang dipesan merupakan sumber daya yang memiliki kualifikasi. Perlu pula mengetahui secara jelas masalah dan harus dicari tahu apakah ada potensinya akan semakin berkembang atau tidak. Dari situ baru memasuki pengorganisasian dan di sini, harus bisa menempatkan orang-orang pada struktur organisasi.

Dalam perioede operasi, kata carrington, seorang kepala KPL perlu mengetahui rentang kendali dan memastikan bahwa setiap tingkatan ada pengawasan. Personil yang diturunkan melakukan penanganan kejadian darurat perlu dibrifing dan dikendalikan. Dalam pelaksanaan, lanjutnya perlu ada supervisi agar bisa memastikan kinerja personil di bawahnya sudah mencapai tugas yang diberikan. Proses ini, kata dia akan terus terjadi hingga kejadian mitigasi atau seleasi.

Dalam penempatan personil, kepada mereka juga perlu diberikan motifasi. Motifasi juga tidak hanya kepada personil lapangan tetapi juga kepada bawahan dalam struktur organisasi agar bisa menyelesaikan pekerjaan. “Jadi dalam pengendalian kejadian darurat tidak semudah seperti apa yang dilihat,” kata carrington diterjemahkan Renata.

Pada kesempatan ini, Carrinton juga mengarahkan peserta untuk mempelajari cara pengisian sejumlah formulir seperti lembar kerja perencanaan operasi, lembar kerja perencanaan operasi dan formulir sarana perencanaan dasar. Pengisian formulir, kata dia, hendaknya dilakukan pada tahap perencanaan. Pengisian formulir jangan sampai ditunda sampai pekerjaan selesai. Dalam pembuatan formulir perencanaan juga tidak boleh tidak terarah namun ahrus secara berurutan. Dari situ dapat tahu sumber daya apa yang dibutuhkan dan penentuan sumber daya tidak boleh dilakukan sebelum mengetahui sasdaran dan taktiknya karena sumber daya ditentukan oleh sasaran dan taktik.

John A Montanio, Koordinator Senior untuk Program Pengembangan Sistem Manajemen International Criminal Investigative Assistance Program (ICITAP) mengatakan, dalam pembuatan perencanaan, ada duan jenis yakni perencanaan tertulis dan perencanaan lisan. Prencanaan tertulis dibuat namun brifing lisan kepada personil tetap sangat diperlukan. Rencana kejadian daruat perlu ditulis ketika melibatkan lebih dari dua jurisdiksi, menghindari tumpang tindih dengan periode operasi berikutnya dan semua unsur organisasi diaktifkan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 mensyaratkan bahwa hendaknya mebuat suatu rencana tangap darurat. Ini menandakan bahwa perencanaan wajib dibuat secara tertulis.

Perencanaan kegiatan dibuat secara tertulis memberikan pernyataan yang jelas tentang sasaran dan tindakan, juga menjadi dasar untuk mengukur efektifitas kerja dan biaya. Perencanaan tertulis juga dibuat untuk bisa mengukur sasaran tercapai dan selesai sesuai dengan periode operasi yang ditetapkan. “Kalau tidak selesai maka ada yang salah dalam proses perencanaan,” kata Montanio seperti diterjemahkan Renata.

Penentuan periode operasi, lanjut Montanio dapat dipengaruhi oleh jangka waktu yang tersedia atau dibutuhkan untuk emncapai sasaran taktis, ketersediaan sumber daya tambahan serte keterlibatan instansi, jurisdiksi atau fungsi lain pada masa mendatang. Seiring berjalannya waktu, dan ada tambahan waktu maka perencanaan harus semakin dibuat lebih baik. Struktur dan elemen yang diaktifkan juga dapat berubah-ubah disesuaikan dengan ancaman yang satu ke ancaman yang lain. Struktur organisasi yang dikembangkan adalah sesuai kebutuhan saat itu dan dapat ditambah atau dicabut jika tidak lagi dibutuhkan.

Montanio mengatakan, dalam mengambil langkah-langkah penanganan kejadian darurat, penting untuk melihat apa yang terjadi dan mengetahui penyebab kejadian serta dampak yang akan ditimbulkan. Jika sudah ada yang menangani maka lihat kembali perkembangan penanganannya sudah sejauh mana dan sejauh mana baiknya rencana yang telah dibuat. Dalam menetapkan rencana, hendaknya dapat dicapai, terukur dan fleksibel.

Pada hari ketiga ini, ada sejumlah pembahasan yang mampu menjawab pertanyaan para peserta pada hari-hari pertama. Mustakim Mberu misalnya mempertanyakan sistem komando. Menurutnya, apakah struktur komando yang lebih tinggi bisa langsung memberikan perintah kepada struktur atau personil yang ada dibawahnya. John Montanio mengatakan, dengan memperhatikan struktur sistem komando Pengandailan Lapangan maka jelas komando tidak dapat diberikan langsung kepada personil namun harus mengiktuti struktur organisasi yang ada.

Sementara Yos Dasi Muda mempertanyakan dalam pelaksanaan penanganan kejadian darurat, apakah personil di lapangan dapat melaksanakan hal-hal di luar sasaran ayng ditentukan atau harus dilaporkan terlebih dahulu baru dilaksanakan. Terhadap hal ini, Montanio mengatakan dalam pelaksanaan personil sudah diberikan kewenangan regu dan pimpinan regu sudah diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan. Mereka bisa mengambil tindakan dan setelahnya harus langsung dilaporkan kepada atasan langsung. Namun jika terkait sasaran dan strategi maka harus dilaporkan terlebih dahulu. Kalau sampai setiap orang lakukan tindakan sendiri-sendiri maka tidak fokus pada penanganankomando terpadu penting dilakukan agar sasaran dapat dicapai maksimal sesuai periode operasi yang telah ditetapkan. “Paling cepat menghasilkan sesuatu jika fokus pada sasaran,” katanya.

05 Mei 2011

BPBD dan ICITAP Gelar Pelatihan Standar Sistem Manajemen Keadaan Darurat

<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
· * Asia Pasifik Rentan Terhadap Bencana
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Indonesia yang memiliki kondisi geogtrafis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik disebabkan faktor alam maupun non alam menimbulkan timbulnya korban jiwa. Juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dapat menghambat pembangunan nasional. Terhadap kondisi ini, Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende bekerjasama dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat International Criminal Investigative Assistance Program (ICITAP) memandang perlu untuk menggelar kegiatan pelatihan standar sistem manajemen keadaan darurat.
Kegiatan pelatihan di Hotel Grand Wisata, Senin (2/5) ini menghadirkan tiga orang instruktur masing-masing, John A Mantanio, Koordinator Senior untuk Program Pengembangan Sistem Manajemen untuk ICITAP, Dana R Carrington, Instruktur Penegakan Hukum pada Pengembangan Sistem Manajemen ICITAP di Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Damianus Bilo, Penasehat Teknis untuk Proyek Pemberantasan Perdagangan Manusia pada Kedutaan Besar AS di Jakarta.
John Montanio dalam pemaparan awalnya mengatakan, wilayah Asia Pasifik dan Asia tenggara khususnya merupakan daerah yang sangat rentan terhadap bencana. Dalam setiap bencana gempa, selalu diikuti dengan ancaman tsunami. Diawal pemaparannya, John juga meminta semua peserta untuk menentukan permasalahan yang dihadapi selama ini dalam penanganan tangap darurat. Persoalan seperti kurangnya koordinasi antar instansi, kurangnya kemampuan sumberdaya manusia serta sejumlah persoalan lainnya menurutnya adalah persoalan yang sama yang dialami di setiap daerah dalam situasi tanggap darurat.
Sistem tanggap darurat ini, kata dia telah dikembangkan Pemadam Kebakaran Amerika sejak tahun 1966 yang kemudian terus dilakukan pembenahan. Hingga saat ini, kata John, ICITAP telah melakukan pelatihan sebanyak 65 kali dan semua hal yang diberikan sangat bermafaat dalam penanganan tanggap darurat.
Dalam penanganan situasi tanggap darurat, diperlukan adabya sistem komando pengendalian lapangan (KPL) untuk mnegelola kejadian darurat atau non darurat. Sistem KPL ini dapat digunakan dalam situasi besar maupun kecil. Sistem ini memiliki fleksibilitas internal yang cukup dan bisa berkembang atau menyusut sesuai kebutuhan. Karena itu menurutnya sistem ini sangat efektif dan efisien dari segi biaya.
Sistem KPL memiliki sejumlah bidang utama yang meliputi organisasi sistem KPL, fasilitas kejadian darurat, rencana kegiatan kejadian darurat, rentang kendali, tanggung jawab umum dan penerapan. Dalam penerapannya, diubutuhkan kepala KPL yang dapat membawahi sejumlah bagian.
Manajemen kejadian darurat, kata John, akan selalu melibatkan lima fungsi utamasatu orang kepala KPL dapat bertanggungjawab atas seluruh fungsi atau fungsi-fungsi tersebut dapat diwakili oleh suatu bagian utama dalam organisasi sistem KPL. Fungsi tersebut yakni fungsi komando, operasi, perencanaan, logistik dan keuangan/administrasi. Dalam keadaan apapun, kepala KPL memiliki tanggungjawab terhadap lima fungsi ini secara efektif dan aman. Menurutnya, seorang kepala KPL tidak dapt bekerja sendiri untuk semua unit tugas karena itu diperlukan pembagian peran. Dalam menempatkan orang yang menduduki posisi ini, John menyarankan untuk memilih orang terbaik untuk menempati posisi dimaksud.
Ketika kepala KPL meninggalkan tempat tugas, tanggungjawab harus diserahkan kepada deputi untuk menjalani tugas kepala KPL deputi dapat melaksanakan tugas yang diminta oleh kepala KPL, dan sebagai pengganti kepala KPL serta menjadi perwakilan ke instansi atau fungsi pendukung.
Dalam memudahkan fungsi koordinasi, kepala KPL juga dapat membentuk staf komando untuk beberapa tugas yakni petugas onformasi. Informasi ini menurutnya harus difokuskan pada satu titik untuk memudahkan dan tidak membingungkan. Petugas pengamanan keselamatan bertuags mengantisipasi, mendeteksi dan memperbaiki keadaan yang tidak aman serta menghentikan kegiatan yang tidak aman di luar lingkup rencana kegiatan kejadian darurat. Petugas penghubung melakukan tugas menemui dan menyambut perwakilan dan instansi luar, membawa mereka ke dalam organisasi kejadian darurat dan menyediakan laporan situasi dan rencana kegiatan kejadian darurat.
Selain itu dapa pula membentuk perwakilan kesatuan dan ditugaskan pada kejadian darurat oleh instansi dan diberi kewenangan untuk mengambil keputusan. Hal ii penting karena semakin menunda pengambilan keputusan akan tidak proaktif mengingat situasi akan selalu berubah dengan cepat. Asisten juga perlu ditunjuk dan yang ditunjuk menjadi asisten harus memiliki kemampuan teknis dan tanggungjawab di bawah jabatan utama. Asisten digunakan sebagai bawahan jabatan komando, khususnya petugas informasi dan petugas pengamanan keselamatan.
Dana R Carrington dalam materinya prinsip-prinsip dan fitur KPL mengatakan, manajemen sistem KPL terdapat lima fungsi yakni fungsi komando memili tanggungjawab terhadap semua kegiatan tanggap darurat dan membawahi seluruh personil yang melakukan tugas di lapangan. Fungsi prencanaan yakni mengumpulkan informasi dan membuat perencanaan kegiatan tanggap darurat. Fungsi logistik untuk memesan sumberdaya pendukung dalam pelaksanaan tanggap darurat. Fungsi keuangan/administrasi bertanggungjawab terhadap pembiayaan kegiatan tangap darurat.
Komando dalam menjalankan tuags mudah menimbulkan ide untuk tujuan objektif dan mudah dalam mengidentifikasi sumberdaya untuk mencapai tujuan. Kesulitan yang sering mencul adalah antara apa yang dicapai dengan siapa yang dimanfaatkan untuk emncapai tujuan itu.
Manajemen dalam kejadian darurat juga sangat diperlukan dan dibutuhkan keijakan, sasaran kejadian darurat, strategi, taktik untuk mencapai keberhasilan operasi. Semua orang yang ada di tiap kelompok bertanggungjawab kepada satu pengaas atau supervisor. Masing-masing tingkatan harus ada pengawas jika tidak maka pelaksanaan di lapangan tidak dapat berjalan. Komando harus menunjukan apa yang dilakukan, di mana dan personil memiliki pengawas untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas dimaksud. Dalam sistem KPL bisa melibatkan hanya tiga orqng dan bisa pula melibatkan ribuan orang di dalamnya tergantung sitasui operasi darurat yang dihadapi.
Damianus Bilo dalam materinya aspek-aspek hukum mengenai tanggungjawab dalam sistim manajemen keadaan darurat mengatakan, tanggungjawab merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi serta kewajiban untuk memberikan suatu pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan. Dasar pelaksanaan tanggungjawab enurutnya muncul karena kesalahan yang menimbulkan kerugian pihak lain yang timbul baik karena kesengajaan beritikat buruk maupun yang timbul dari kelalaian yang dapat dicela atau tidak dapat dibenarkan. Pengabaian kewajiban hukum nasional maupun internasional di mana hukum seringkali menetapkan berbagai kewajiban konstitusional bagi aparatur negara utuk dilaksanakan. Dalam praktik, kewajiban-kewajiban yang ditetapkan tersebut sering tidak dilaksanakan atau diabaikan dan bila timbul kerugian maka wajib bertanggungjawab.
Tanggungjawab juga lahir karena pelanggaran kesepakatan atau perjanjian. Dalam pergaulan internasional terdapat prinsip pacta sunt servada yang telah dianut secara universal sehingga sudah merupakan prinsip umum hukum internasional. Jika timbul kerugian akibat dihilangkannya kesepakatan yang sudah dibuat maka wajib bertanggungjawab.
Bilo mengatakan, ada pengecualian yang dapat membebaskan tanggungjawab di mana tanggungjawab tidak dituntut hanya dalam kondisi force majeure atau keadaan memaksa, keadaan darurat dan pembelaan diri atau upaya mempertahankan diri. Namun jika diluar tiga hal ini maka harus bertanggungjawab.
Prinsip umum hukum internasional, lanjutnya juga mengatur soal tanggungjawab. Di dalam pacta sunt servanda engatur bahwa perjanjian yang telah disepakati harus dilaksanakan dengan itikat baik. Dalam pasal satu international law comission’s draft on state responsibiliti dikatakan bawha setiap kesalahan secara intens yang dilakukan oleh suatu negara dimana tiap orang yang berbuat dan timbul kerugian bagi orang lain maka harus bertanggungjawab. Selanjutnya di dalam pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian bagi pihak lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya mengganti kerugian tersebut. Dalam pasal 1336 juga menegaskan bahwa setiap orang bertanggungjawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan dari perbuatan-perbuatan melainkan juga atas kerugian yang disebabkan dari kelalaian atau kesembronoannya.
Dikatakan, pada prinsipnya pihak yang dirugikan berhak endapatkan ganti rugi atau kerugian yang ditimbulkan pihak lain. Setiap orang dapat bebas dari tanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya hanya ketika berada dalam kondisi force majeure, necessity dan self defence.
Dalam menangani keadan darurat, Bilo menyarankan agar melakukan pekerjaan dengan sebai-baiknya secara profesional dan penuh dedikasi serta jangan pernah mengabaikan kewajiban hukum sekecil apapun meskipun kewajiban tersebut hanyalah merupakan kewajiban konstitusional.
Pelatihan ini dilaksanakan selama lima hari dari Senin-Jumad (2-6/5). Tujuan pelaksanaan kegiatan ini, kata Agustinus Sina, adalah untuk mempersiapkan tanggap darurat yang efektif dan terkoordinasi pada saat keadaan darurat yang melibatkan instansi terkait. Hal ini, lanjutnya dapat dicapai dengan menstandarisasi komponen-komponen kunci dari sistem manajemen keadaan darurat, memfasilitasi arus informasi di dalam dan antar seluruh tingkatan dari sistem ini serta memfasilitasi interaksi dan koordinasi antar seluruh instansi yang terlibat dalam tanggap darurat. Dari sini, kata Sina, diharapkan penggunaan SSMKD akan mengurangi ketidakefektifan koordinasi dan komuniasi serta menghidanri penggandaan pemesananj sumberdaya dalam kegiatan tanggap darurat.