Tampilkan postingan dengan label kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kehutanan. Tampilkan semua postingan

18 Agustus 2010

Budidaya Gaharu Bernilai Ekonomis Tinggi

* Alih Teknologi Inokulasi Gaharu

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Meningkatnya perdagangan gaharu sejak tiga dasawarsa terakhir ini telah menimbulkan kelangkaan produksi gubal gaharu dari alam. Berdasarkan informasi, harga gaharu dengan kualitas super di pasaran lokal Samarinda, Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Timur mencapai Rp40 juta sampai dengan Rp50 juta per kilogram. Sedangkan kualitas tanggung dengan harga rata-rata per kilogram Rp20juta, kualitas Kacangan dengan harga rata-rata Rp15juta, kualitas teri berkisar Rp10 juta sampai Rp14 juta dan kualitas kemedangan dari Rp1 juta sampai Rp4 juta serta dan suloan Rp75 ribu per kilogram.

Hal itu dikatakan I Komang Surata, Nurdini Estikasari, Nurhuda Adi Prasetio dari Balai Penelitian Kehutanan Kupang saat memaparkan materi dalam kegiatan sosialisasi alih teknologi inokulasi gaharu di lantai dua kantor bupati, Selasa (13/7). Dikatakan, pohon inang penghasil gaharu yang banyak dieksploitasi di NTT adalah jenis Gyrinops versteegii Domke yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan laku di pasar dunia seperti Cina, Jepang, Korea, Hongkong.

I Komang Surata menegaskan, dewasa ini masyarakat pencari gaharu sangat kesulitan untuk mendapatkan pohon yang mengandung gaharu, dengan demikian mereka melakukan penebangan pohon-pohon yang belum banyak mengandung gaharu, karena pohon-pohon tua sudah semakin langka. Mereka menggunakan cara tradisional yaitu dengan menyakiti pohon (menakik batang pohon) untuk mempercepat proses pembentukan gaharu. Dilaporkan bahwa hampir kebanyakan pohon penghasil gaharu yang diidentifikasi di Desa Nai Aij, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang kondisi batangnya cacat akibat bekas-bekas perlukaan (torehan, takikan, potongan, pengupasan kulit dan pemangkasan cabang) dan banyak ditemukan sisa-sisa tugak bekas tebangan, batang kayu yang bergelimpangan.


Pemanenan gaharu di NTT yang dilakukan tidak tepat dan teknik produksinya masih secara tradisional dengan cara menebang pohon inang gaharu secara berlebihan, tidak diimbangi oleh pembudidayaa, dan pelestarian. Hal ini, kata dia akan mempercepat penurunan populasi pohon gaharu . Dengan makin menipisnya persediaan gaharu maka tanggal 2-14 Oktober 2004 di Bangkok gaharu jenis Gyrinops sp. telah dimasukkan ke dalam Apendix II CITES (Species of Wild Fauna and Flora).


Untuk menanggulangi permasalahan ini, kata Komang maka perlu segera dilakukan pelestarian baik in situ maupun ek situ melalui perlindungan, pengembangan budidaya dan produksi gaharu. sehingga akan dapat mempertahankan kelestarian, mengurangi tekanan yang ada di alam, dan gaharu yang dihasilkan betul-betul berasal dari teknik budidaya sehingga akan mempercepat penghapusan Apendix II CITES.


Oleh karena itu, kata Komang, diperlukan data dan informasi mengenai ekologi, lokasi sebaran, gambaran populasi saat ini dan teknologi budidaya dan produksi gaharu yang telah diterapkan di masyarakat, sehingga dalam kegiatan pengembangan dan perlindungan populasi yang masih tersisa bisa dilakukan tepat guna.


Komang mengatakan, sampai saat ini telah dilaporkan ada 17 jenis (species) tanaman di dunia yang dapat menghasilkan gaharu. Jenis Gyrinops verstegii (Gig) Domke tumbuhnya menyebar di Pulau Flores, Timor dan Sumba yang mempunyai nama lokal yang berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan lokasi penyebarannya. Di Flores dikenal dengan nama nuko (Ngada), cue (Manggarai), kua (Flores Timur), kayu garu (Ende), hauma (Sumba), akusu (Amfoang, Kabupaten Kupang). Jenis ini menyebar tumbuh di daerah perbukitan- pegunungan dan masyarakat lokal sering menyebut dengan nama gaharu gunung. Sedangkan jenis Wikstromia sekarang sudah jarang ditemukan dan memiliki pertumbuhan pohon yang lebih kecil dan pendek dan penyebarannya pohonnya agak terbatas.


Lebih lanjut dijelaskan, jumlah populasi gaharu di pulau Flores lebih baik dari pada di pulau Timor dan Sumba yang dewasa ini sudah sangat berkurang. Populasi anakan gaharu di pulau Sumba dan Timor baik pada tingkat semai dan sapih sangat kurang. Hal ini disebabkan karena pohon induknya semakin langka dan perburuan dari anakan gaharu untuk kegiatan budidaya oleh masyarakat. Disamping itu minimnya jumlah pohon induk penghasil gaharu karena dieksploitasi secara terus menerus sehingga menyebabkan semakin berkurangnya permudaan alam gaharu. Oleh karena itu guna perlindungan populasi perlu segera dilakukan penghentian penebangan pohon induk dan perburuan anakan gaharu di alam yang masih ada dan digalakkan kegiatan budidaya.


Diakuinya, beberapa masalah yang cukup mengkawatirkkan tentang beredarnya bibit gaharu dari species kenari dan nengi. Hal ini ini tentunya akan banyak menyesatkan masyarakat dan pangsa pasar dunia gaharu hanya menghendaki dari species species tertentu saja seperti Gyrinops versteegii Domke, yang sudah lama mereka kenal. “kondisi ini akan merugikan petani gaharu. Untuk pangsa pasar kedepan sebaiknya dilakukan pembudidayaan dari jenis Gyrinops versteegii Domke,” kata Komang.


Untuk meningkatan produksi dan kualitas gaharu di lahan masyarakat perlu ditunjang dengan teknik penularan, yaitu dengan menggunakan jamur penyebab terbentuknya damar gaharu berupa inokulan yang sudah mulai dipasarkan. Secara alami pembentukan gaharu dapat terjadi melalui infeksi karena terluka atau cabang patah, pemangkasan cabang secara alami dan selanjutnya secara perlahan akan diinfeksi oleh jamur. Akan tetapi tidak selamanya bisa terjadi penularan dengan baik hal ini tergantung dari kecocokan tumbuh jenis jamur dan jenis species yang ditulari.


Upaya mempercepat dan meningkatkan keberhasilan pembentukan gaharu maka para petani gaharu di NTT melakukan teknik produksi gaharu dengan beberapa cara diantaranya menyuntikkan inokulum jamur yang dapat merangsang pembentukan gaharu. Penyuntikan ini dilakukan pada pohon pada diameter pohon lebih besar dari 10- 15 cm. Teknik ini masih terbatas dilakukan karena permasalahan kesulitan mendapatkan inokulum Namun dan hasil yang di dapat terutama di Jawapogo dan labalatang masih kurang memuskan.


Selain itui, katanya, dilakukan dengan perlukaan secara sengaja dengan menakik batang pohon inang gaharu, kemudian dibiarkan terjadi infeksi secara alami oleh jamur atau bakteri. Teknik ini selama ini diterapkan juga oleh masyarakat pencari gaharu. Di NTT Pembentukan gaharu akan terjadi setelah umur 2 tahun. Teknik ini sangat terbatas dilakukan karena waktunya lama dan produksinya lebih banyak yang dihasilkan adalah gaharu kelas teri. Hal ini banyak dilakukan para petani gaharu dan para pengumpul gaharu di hutan alam.


Metode lain yang digunakan, terangnya adalah dengan mengebor batang gaharu dengan bor kayu dan kemudian memasukkan cairan gula atau oli kotor ke dalam bor. Kondidi ini banyak dilakukan di Bawalatang Flores Timur, Namun permasalahan yang dihadapi adalah gaharu yang dihasilkan kualitasnya rendah, dan apabila direndam dalam air warnanya akan hilang.


Selain itu, lanjutnya adalah dengan memasukkan paku yang diisi cuka. Hal ini masih terbatas dilakukan mengingat produksinya yang dihasilkan hanya pada lubang paku saja dan kualitasnya rendah. ”Ini dicoba dilakukan di Jawapogo, Nagakeo dan hasilnya masih kurang menggembirakan.”


Proses pembentukan gaharu dengan inokulasi jamur yang efektif sesuai dengan jenis yang dikembangkan adalah hal yang terbaik perlu segera dilakukan untuk meningkatkan produksi dan kualitas gaharu. Lubang yang dibuat berukuran bor 3 mm dan disuntikkan dengan inokulum jenis jamur tertentu. Pembentukan gaharu yang terbaik terbentuk pada umur 3 tahun stelah inokulasi.


Hasil sementara uji inokulasi jenis isolat jamur asal Kalimantan Barat, Jambi, Gorontalo, dan Padang menunjukkkan bahwa uji kemampuan (efektifitas) jenis jamur pembentuk gubal gaharu pada tanaman inang gaharu jenis Gyrinops versteegii Domke disajikan pada Tabel 7. Percepatan pembentukan gaharu ini karena terjadinya infeksi yang terjadi pada pembentukan gaharu akibat jamur akan menimbulkan kelainan dalam zat-zat ekstraksi dan terjadi penumpukan zat yang berlebihan sehingga terjadi penyumbatan dalam saluran makanan.


Dalam keadaan tersebut, kata dia pohon mengadakan reaksi yang ditandai dengan diproduksinya cairan yang berbau wangi, yang akan mengendap pada bagian batang/gubal menjadi satu dalam batang. Secara teori kemungkinan mekanisme pembentukan gaharu adalah terjadi penyimpangan fisiologis tanaman inang (tanaman penghasil gaharu) yang diakibatkan oleh aktivitas enzimatis jamur pathogen. Bau harum yang terjadi diduga disebabkan oleh terbentuknya senyawa –senyawa atsiri (zat volatile) yang khs sesuai dengan karakteristik zat ekstraktif tanaman inang akibat proses di atas.

Balitbang Kehutanan Gelar Alih Teknologi Inokulasi Gaharu

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Badan Litbang Kehutanan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Balai Penelitian Kehutanan Kupang menggelar sosialisasi alih teknologi inokulasi gaharu di Ende. Kegiatan ini megnhadirkan para camat, kepala desa, petani gaharu dan pemerhati gaharu di Kabupaten Ende.


Sulistio A Siran, Tim Gaharu P3HKA dari Balitbang Kehutanan Kementereian Kehutanan dalam pemaparan di lantai dua kantor bupati Ende, Selasa (13/7) mengatakan, gaharu merupaan produk komersil bernilai ekonomis tinggi dan mulai dikenal masyarakat Indonesia pada sekitar tahun 1200. hal itu ditunjukkan oleh adanya perdagangan dalam bentuk tukar menukar (barter) antara masyarakat Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat dengan para pedagang dari daratan China, Kwang Tung.


Masyarakat, kata dia memperoleh gaharu sebagai hasil pungut dari hutan alam dengan memanfaatkan pohon-pohon yang telah mati alami dengan bentuk produk berupa gumpalan, serpihan serta bubukan/abu. Sebagai salah satu komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), gaharu semula memiliki nilai guna yang terbatas hanya untuk mengharumkan tubuh, ruangan dan kelengkapan upacara ritual keagamaan masyarakat Hindu dan Islam.


Sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi industri kimia serta farmasi yang didukung oleh berkembangnya paradigma dunia kedokteran dan pengobatan untuk kembali memanfaatkan bahan tumbuhan alami, produk gaharu selain dibutuhkan sebagai bahan industri parfum dan kosmetika, juga dibutuhkan sebagai bahan obat herbal, untuk pengobatan stress, asma, rheumatik, radang ginjal dan lambung, bahan anti biotik TBC, tumor dan kanker.


Berkembangnya nilai guna gaharu, lanjut dia, mendorong minat negara-negara industri untuk memperoleh gaharu dengan harga jual yang semakin meningkat. Tingginya harga jual mendorong upaya masyarakat merubah pola produksi dengan cara menebang pohon hidup, untuk mencacah batang dalam memperoleh bagian kayu yang telah bergaharu. Upaya tersebut telah mengancam kelestarian sumberdaya pohon penghasil di berbagai wilayah sebaran tumbuh. Dalam upaya melindungi dari kepunahan sumberdaya pohon penghasil gaharu, komisi CITES (Convention on International in Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sejak tahun 2004 telah menetapkan larangan dan atau pembatasan pemungutan gaharu alam dari genus Aquilaria spp. dan Gyrinops sp. dengan memasukan ke dua genus tersebut dalam daftar tumbuhan Appendix II CITES.


”Indonesia merupakan negara produsen gaharu terbesar di dunia, hingga akhir tahun 1990 mampu menghasilkan lebih dari 600 ton per tahun, sejak tahun 2000 produksi terus menurun dan dengan kuota sekitar 300 ton per tahun hanya mampu terpenuhi antara 10 sampai 15 persen bahkan sejak tahun 2004 dengan kuota 50 sampai 150 ton per tahun,” kata Sulistio. Pada sisi lain dengan berkembangnya nilai guna gaharu yang semakin komplek, tidak didukung oleh kesinambungan tersedianya produksi yang hanya bersumber dari hutan alam.


Secara teknis, kata dia pembudidayaan terhadap jenis-jenis pohon penghasil gaharu berkualitas dan bernilai komersial tinggi, perlu memperhatikan sesuai sifat fisiologis jenis pohon, edafis lahan dan ekologis tempat tumbuh. Secara teknis pengembangan budidaya ideal dilakukan pada wilayah endemik sesuai daerah sebaran tumbuh, tetapi tidak tertutup kermungkinan, dapat diintroduksikan pada berbagai lahan-lahan di luar daerah sebaran tumbuh setelah melalui hasil pengujian uji kesesuaian (provenance trial). Ideal jenis-jenis pohon yang dikembangkan berasal dari jenis-jenis yang telah ditetapkan sebagai tumbuhan dalam Appendix II CITES dari genus Aquilaria spp. dan Gyrinops sp.


Proses, sistem dan mekanisme pembentukan gaharu alami secara biologis telah diketahui. Terbentuknya gaharu merupakan adanya peran mikroorganisme penyakit dari beberapa genus jamur/cendawan (fungi) dan secara labolatoris postulat penyakit dapat dikembangkan dan dapat diproduksi, sehingga secara teknis produksi gaharu dapat direkayasa secara buatan dengan menginfeksikan penyakit yang sesuai jenis pohon dan kondisi lingkungan tumbuh pada areal pembudidayaan.


Tersedianya pohon produksi hasil budidaya dan tersedianya teknologi infeksi penyakit (induksi/inokulasi) terhadap pohon hasil budidaya diharapkan produksi gaharu tidak tergantung lagi kepada alam. Selanjutnya dengan manajemen produksi dan tataniaga yang baik, diharapkan kebutuhan pasar dalam dan luar negeri akan memberikan berperan universal terhadap upaya menciptakan lapangan kerja, pendapatan masyarakat serta perolehan devisa bagi negara.


Sementara I Komang Surata, Nurdini Estikasari dan Nurhuda Adi Prasetio dari Balai Penelitian Kehutanan Kupang dalam materi yang dipaparkan menguraikan, gaharu merupakan salah satu jenis hasil hutan bukan kayu yang sangat potensial dan bernilai ekonomi tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Gaharu selama ini dikenal karena memiliki sifat khas dan nilai ekonomi tinggi yang disebabkan oleh adanya bau wangi dari pendamaran (senyawa minyak atsiri) pada bagian tertentu dari kayu pohon penghasil gaharu akibat infeksi oleh jamur atau bakteri.


Pohon inang penghasil gaharu yang banyak dieksploitasi di NTT adalah jenis Gyrinops versteegii Domke yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan laku di pasar dunia seperti Cina, Jepang, Korea, Hongkong. Para pekerja tradisional yang mencari gaharu biasanya mengambil gaharu dari bagian batang pohon yang sudah lapuk,terluka, ditumbuahi anggrek atau benalu, akan tetapi sangat sulit dikenali secara pasti tentang tingkatan kandungan dan kualitas gaharunya.


Masyarakat pencari gaharu umumnya mengadakan pengumpulan gaharu dengan cara mencoba-coba menebang pohon–pohon yang mereka duga menghasilkan gaharu. Kadang kala sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak berpengalaman dan dilakukan secara besar-besaran dan terus menerus tanpa terkendali. Hal ini banyak mempercepat kerusakan dan penurunan populasi pohon penghasil gaharu.


Dewasa ini masyarakat pencari gaharu sangat kesulitan untuk mendapatkan pohon yang mengandung gaharu, dengan demikian mereka melakukan penebangan pohon-pohon yang belum banyak mengandung gaharu, karena pohon-pohon tua sudah semakin langka. Mereka menggunakan cara tradisional yaitu dengan menyakiti pohon (menakik batang pohon) untuk mempercepat proses pembentukan gaharu.


Pemanenan gaharu di NTT yang dilakukan tidak tepat dan teknik produksinya masih secara tradisional dengan cara menebang pohon inang gaharu secara berlebihan, tanpa diketahui terlebih dahulu apakah pohon tersebut mengandung gaharu, tidak diimbangi oleh pembudidayaa, dan pelestarian, hal ini akan menyebabkan mempercepat penurunan populasi pohon gaharu.


Makin menipisnya persediaan gaharu maka tanggal 2-14 Oktober 2004 di Bangkok gaharu jenis Gyrinops sp. telah dimasukkan ke dalam Apendix II CITES (Species of Wild Fauna and Flora). Akan tetapi sistem ini belum bisa sepenuhnya melindungi inang gaharu dari kepunahan karena tingkat pencurian yang masih tinggi dan produk gaharu yang terdiri dari banyak jenis sangat sulit membedakan asal usulnya apa lagi yang sudah berbentuk minyak, dan juga tergantung persetujuan pedagang dari negera penjual dan pembeli.


Menanggulangi permasalahan ini maka perlu segera dilakukan pelestarian baik in situ maupun ek situ melalui perlindungan, pengembangan budidaya dan produksi gaharu. sehingga akan dapat mempertahankan kelestarian, mengurangi tekanan yang ada di alam, dan gaharu yang dihasilkan betul-betul berasal dari teknik budidaya sehingga akan mempercepat penghapusan Apendix II CITES. Oleh karena itu diperlukan data dan informasi mengenai ekologi, lokasi sebaran, gambaran populasi saat ini dan teknologi budidaya dan produksi gaharu yang telah diterapkan di masyarakat, sehingga dalam kegiatan pengembangan dan perlindungan populasi yang masih tersisa bisa dilakukan tepat guna.


Kegiatan budidaya gaharu sudah mulai dilakukan oleh masyarakat di beberapa pulau di NTT dan perlu segera dilakukan pembinaan untuk menunjang keberhasilan teknik budidaya dan produksinya melalui dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu maka sangat diperlukan data dan informasi tentang sebaran, ekologi, populasi dan status budidaya dan produksi gaharu saat ini yang telah dikembangkan masyarakat. Data ini sangat berguna untuk penyempernuaan dan peningkatan kelestarian, populasi serta teknik produksi gaharu dimasa mendatang di NTT.


Di Kabupaten Ende dan Flores Timur gaharu dikembangkan tahun 2007-2008 masing-masing 10 Ha dengan persen tumbuh yang kurang dari 20 %. Hal ini karena masalah teknis budidaya yang belum dikuasai terutama umur bibit belum cukup dan sistem penaungan tidak ada. Oleh karena itu perlu segera adanya pembinaan teknis pada dinas-dinas kehutanan tentang teknik pembudidayaan gaharu.


Di NTT diketahui 3 jenis tumbuhan yang potensial sebagai penghasil gaharu antara lain Gyrinops verstegii (Gig) Domke dan Wikstromia dan Excoecaria agallocha L. yang terdiri dari 2 suku yaitu: Thymeleaceae, dan Euporbiacea dan tiga marga yaitu: Wikstromia, Gyrinops, Excoecaria. Dari 3 jenis pohon penghasil gaharu di NTT jenis Gyrinops versteegii Domke sp. yang paling banyak dieksploitasi karena memiliki ukuran pohonnya, kualitas kadar minyak, nilai ekonomi cukup tinggi dan jenis ini sangat diminati dan laku di pasaran dunia di Asia Timur terutama Taiwan, Cina, Hongkong, Korea dan Jepang.


Penanaman Gaharu oleh masyarakat pada mulanya dilakukan dengan bibit asal cabutan yang diambiil dari kawasan hutan. Bibit cabutan diambil dari cabutan alam tinggi 5 cm sampai 30 cm, yang di cabut dan dipindahkan ke polibag. Setelah umur 6 bulan akar dan daun sudah tumbuh sempurna bibit mencapai tinggi di atas 30 cm, maka dilakukan penananaman di lapangan.


Untuk meningkatan produksi dan kualitas gaharu di lahan masyarakat perlu ditunjang dengan teknik penularan, yaitu dengan menggunakan jamur penyebab terbentuknya damar gaharu berupa inokulan yang sudah mulai dipasarkan.


Secara alami pembentukan gaharu dapat terjadi melalui infeksi karena terluka atau cabang patah, pemangkasan cabang secara alami dan selanjutnya secara perlahan akan diinfeksi oleh jamur. Akan tetapi tidak selamanya bisa terjadi penularan dengan baik hal ini tergantung dari kecocokan tumbuh jenis jamur dan jenis species yang ditulari.

21 Maret 2010

Lukas Lami Bantah Tebang Pohon di Hutan Negara

* Sinyalir Ada Markus di Polsek Nangapanda

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Lukas Lami, warga Tendambepa Kecamatan Nangapanda yang dilaporkan telah melakukan penebangan pohon di hutan adat Nggo Lamba yang juga masuk dalam kawasan hutan Negara membantah dengan tegas tuduhan itu. Menurutnya, dia sama sekali tidak melakukan penipuan terhadap Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan mengajukan ijin tebang di lokasio lain dan tebang di lokasi lain karena lokasi yang ditebang masih termasuk dalam lokasi yang diijinkan oleh dinas.

Kepada Flores Pos saat mendatangi Kantor Redaksi Flores Pos di Jalan El Tari, Kamis (18/3), Lukas Lami mengatakan, dia sama sekali tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan Negara. Lagi pula, pada lokasi tersebut bukan merupakan hutan Negara. Diakui, pada lokasi tersebut memang pernah dilakukan pengukuran dan pemetaan oleh Dinas Kehutanan sekitar tahun 1990-1991. Namun pada saat itu, warga melakukan perlawanan karena menilai peetapan lokasi tanpa melalui sosialisasi dan lahan milik warga yang digarap untuk kebun dan sawah diambil dan dijadikan hutan Negara. Karena itu, pada saat itu tidak jadi dilakukan pemetaan dan penetapan lokasi yang dia tebang sebagai hutan negara.

Terkait tuduhan bahwa dia telah melakukan penipuan terhadap pihak Dinas Kehutanan dengan mengajukan ijin tebang di lokasi lain di luar kawasan hutan Negara dan menebang di hutan Negara ditepis tegas oleh Lami. Dia menjelaskan bahwa, dalam permohonan ijin yang diajukan ada dua lokasi penebangan yakni di Malawaga dan Paujiwa. Dalam pelaksanaan, dia menebang di Paujiwa. Memang dalam pelaksanaan karena penebangan tidak difokuskan pada satu titik dan menyebar maka penebangan agak keluar dari radius yang diijinkan. Namun, kata dia, hal itu secara teknis dapat ditolerir.

Terhadap proses hokum kasus penebangan yang dilaporkan Benediktus Bei dan kawan-kawan atas perbuatannya itu, Lami mengakui dia sudah diperiksa polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Nangapanda. Namun, kata dia, dalam proses pemeriksaan tersebut terkesan ada pihak-pihak lain yang ikut bermain. Bahkan, dengan tegas dia mengatakan, dalam proses hokum atas kasus yang menimpanya itu ada makelas kasus (Markus) di Polsek Nangapanda yang bermain untuk memproses hokum dirinya. Hal itu Nampak dari langkah-langlah yang dilakukan polisi saat memeriksa dirinya. “Mereka Tanya saya bapak ini kepala dosa? Itu pertanyaan macam apa,” kata Lami.

Dia juga mengatakan, polisi saat turun ke lokasi untuk mengangkut barang bukti kayu olahan miliknya juga tidak procedural. Awalnya, Benediktus Bei dan kawan-kawan yang turun hendak mengangkut kayu. Namun oleh warga lainnya dilarang karena waktu itu Lami masih berada di Ende. Selanjutnya, polisi turun sendiri ke lokasi untuk mengangkut kayu. Namun waktu itu dia menolaknya karena menganggap proses kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dirinya sebagai saksi. “Apalagi waktu polisi turun tanggal 10 Maret, surat tugas mereka sudah dari tanggal 8-9 Maret. Itu saya sempat tanyakan,” kata Lami.

Kasus Penebangan Hutan di Tendambepa, Pelaku Menipu Dinas

* Ajukan Ijin Lokasi di Luar Hutan Lindung

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kasus penebangan hutan adat Nggo Lamba di Desa Tendambepa Kecamatan Nangapanda yang dilakukan Lukas Kami diduga pelaku telah melakukan penipuan terhadap pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajukan permohonan ijin lokasi penebangan pohon di luar hutan lindung. Sedangkan dalam pelaksanaannya, pelaku melakukan penebangan pohon yang terdapat di dalam kawasan hutan lindung.


Hal itu dikatakan warga Tendambepa, Benediktus Bei dan Cosmas Asa kepada Flores Pos di Ende, Senin (15/3). Menurut Benediktus Bei, semula pelaku mengajukan ijin penebangan di tempat lain yang berada di luar kawasan hutan lindung atau hutan negara. Namun pada saat mereka melakukan penebangan pohon, ternyata pohon yang ditebang tersebut berada di dalam hutan negara. Karena itu, kata Bei, dalam persoalan ini, pihak Dinas Kehutanan tidak bisa disalahkan karena mereka mengeluarkan ijin sesuai permohonan yang jelas berada di luar kawasan. “Ini sudah jelas masalahnya pak. Pelaku saya curiga tipu pihak dinas. Dia buat permohonan di luar kawasan tapi potong kayu dalam kawasan,”


Hal itu lanjut Bei, terbukti saat petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dihadiri salah seorang kabidnya bernama Ibu Radi Nobe, Yohanes Kota, petugas dari Resor Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Nangapanda dan Muslimin dari Polsek Nangapanda turun ke lokasi. Pada saat berada di lokasi, kata Asa, saat petugas memasang alat dan peta kawasan hutan negara, ternyata lokasi yang ditebang pelaku masuk dalam kawasan hutan negara. Selain itu, bukti lain yang masih dapat dilihat di lokasi adalah berupa sejumlah pilar yang masih terpasang pada lokasi penebangan pohon tersebut.


Cosmas Asa mengatakan, setelah tahu bahwa lokasi yang ditebang merupakan kawasan hutan negara, Muslimin, anggota Polsek Nangapanda selaku penyidik dalam kasus ini langsung menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti proses hukum astas kasus ini. Polisi, lanjut Asa, pada tanggal 10 Maret yang lalu juga sudah turun ke lokasi untuk mengangkut sejumlah balok hasil penebangan pohon untuk dijadikan barang bukti. Namun pada saat itu, kayu balok tidak dapat diangkut karena pelaku tidak mau. “Pelaku bilang kayu tuidak boleh angkut karena dia belum jadi tersangka,” kata Asa menirukan ungkapan pelaku Lukas Kami.


Cosmas Asa mengatakan, dengan bukti-bukti hasil peninjauan lapangan yang ada, jelas-jelas pelaku sudah melakukan kesalahan menebang pohon di dalam kawasan hutan negara. Untuk itu, dia mengharapkan aparat Polsek Nangapanda dapat menindaklanjuti laporan yang telah mereka buat beberapa waktu lalu. “Kami percaya polisi pasti bisa tuntaskan kasus ini,” kata dia. Apalagi, lanjutnya, kasus ilegal loging merupakan kasus yang menjadi perhatian polisi dari tingkat atas sampai bawah sehingga jelas kasus ini akan dituntaskan polisi. Dia juga berharap pihak Dinas Kehutanan untuk mendukung proses hukum kasus ini karena jelas-jelas mereka telah ditipu oleh pelaku dengan mengajukan ijin lokasi di luar kawasan dan tebang kawasan hutan negara.


Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang juga Pelaksana Tugas Sekda Ende, Yohanes De Deo Dari di ruang kerjanya mengakui pihaknya telah ditipu oleh pelaku saat mengajukan permohonan ijin penebangan kayu. Ijin yang diajukan setelah dicek petugas di lapangan berada di luar kawasan hutan sehingga dinas mengeluarkan ijin. Namun dalam pelaksanaan, pelaku menebang di dalam kawasan hutan negara. “Kalau dari awal kita tahu di dalam kawasan jelas kita tidak berikan ijin. Kita niatnya mau bantu tapi ternyata mereka buat seperti begini,” kata De Deo Dari.


Menurutnya, jika pelaku menebang sesuai ijin yang dikeluarkan jelas tidak akan menimbulkan masalah. Namun, penebangan yang dilakukan di luar ijin dan merupakan lokasi yang masuk kawasan hutan negara maka jelas ini sudah melanggar dan penebangan yang dilakukan tanpa mengantongi ijin. Dinas, lanjutnya, tidak punya hak untuk memberikan ijin penebangan pohon di dalam kawasan hutan negara. Dinas hanya berhak memberikan ijin jika berada di luar kawasan hutan negara atau hutan hak milik.


Menyikapinya, lanjut De Deo Dari, persoalan ini akan dilanjutkan ke proses hukum dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Polsek Nangapanda. Dinas akan tetap membantu proses hukum dengan memberikan data peta lokasi hutan negara dan siap enjadi saksi ahli jika diminta polisi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga dalam proses hukumnya tetap berpedoman pada aturan dimaksud. “Kalau sudah langgar ya harus diproses karena yang lain juga sudah diproses. Kalau tidak nanti yang lain juga bisa buat yang sama.”