05 Februari 2010

Diadang Warga, Aparat Terpaksa Lepaskan Gas Air Mata dan Tembakan

* Proses Eksekusi Lahan di Paupire

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Proses pelaksanaan eksekusi lahan yang menjadi lokasi sengketa antara pihak penggugat Naipani melawan pihak tergugat Susu Sara di mana perkara ini kemudian dilanjutkan anak cucu Naipani hingga tahun 2009 berlangsung alot. Pihak tergugat yang kalah dalam perkara ini tetap berupaya menguasai lokasi yang akan dieksekusi. Mereka mendirikan pagar guna menghalangi masuknya kendaraan penggusur ke lokasi. Di dalam lokasi sengketa, warga dari pihak tergugat tetap bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi eksekusi. Bahkan sejumlah ibu nekat membuka baju dan tidur di balik pagar. Salah seorang ibu sampai nekad membuka pakaiannya dan tidur menghalau loder yang akan menggusur 11 bangunan rumah yang ada di lokasi sengketa tersebut.


Setelah upaya negosiasi yang coba dibangun aparat keamanan menemui jalan buntu dan warga di dalam lokasi sengketa tetap bersikeras mempertahankan lokasi tanah agar tidak digusur, aparat terpaksa melepaskan gas air mata ke arah warga di dalam lokasi eksekusi. aparat juga melepaslkan tembakan beruntun menggunakan peluru hampa dan peluru karet ke arah warga Gas air mata membuat mereka akhirnya berhasil diamankan dan aparat keamanan dari Polres Ende, Brimob Kompi C Ende, Kodim 1602 Ende, Kompi C Ende dan dari Satpol PP berhasil masuk ke lokasi tanah sengketa. Polisi bahkan berhasil mengamankan sejumlah warga yang melakukan perlawanan.


Aparat keamanan yang berhasil menguasai lokasi tanah sengketa langsung menggerebek dan menyisir warga yang ada di rumah-rumah yang akan digusur. Sejumlah warga yang tetap bertahan tidak mau keluar diminta untuk keluar dari rumah. Aparat yang telah berhasil menguasai lokasi tanah sengketa kemudian membantu mengeluarkan barang yang ada di dalam rumah. Setelah seluruh barang berhasil dikeluarkan, penggusuran langsung dilakukan.


Drama eksekusi lahan sengketa seluas lebih kurang 3.912 meter persegi pada Selasa (26/1) kemarin diawali dengan apel persiapan yang digelar di halaman kantor KPUD Ende di jalan Melati sekira pukul 07.30.

Kapolres Ende, AKBP Bambang Sugiarto pada kesempatan itu mengatakan, apa yang dilakukan merupakan pelaksanaan operasi pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah dibuat yakni rencana pengamanan dengan melibatkan semua unsur terkait. Dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi lokasi sengketa ini, kata Kapolres Sugiarto ditekankan sejumlah hal yakni dalam pelaksanaan pengamanan supaya membutuhkan ikatan kelompok. “Jiwanya menghalau bukan mengepung dan menangkap agar mereka meninggalkan apa yang bukan hak milik mereka. Mereka tidak punya hak tapi masih tetap di sana untuk pertahankan haknya,” kata Kapolres Sugiarto.


Dikatakan, langkah yang dilakukan adalah berupaya menjaga keselamatan mereka. Dia mengingatkan untuk berhati-hati dengan warga yang akan tetap berupaya mempertahankan dengan menggunakan bom molotof dan senjata tajam lainnya. Selama melakukan tindakan pengamana, kata Sugiarto, jelas akan ada ancaman dan untuk itu harus melakukan tindakan melindungi, membela diri baik untuk diri sendiri dan orang lain. Untuk tembakan, katanya, menunggu perintah dan harus mengikuti protap dan tembnakan peringatan. Jika mereka melakukan tindakan pidana, tim buser dapat menangkap para pelaku. Dia berharap, kegiatan eksekusi berjalan aman dan lancar tanpa ada korban baik dari masyarakat maupun dari pihak aparat. ”Jaga keselamatan sebaik-baiknya,” pesarn Kapolres Sugiarto.


Usai mendengarkan arahan Kapolres, sekira pukul 08.48, pasukan dipimpin Kepala Bagian Bina Mitra, AKP Paulus Conye mulai bergerak ke lokasi tanah sengketa. Didahului tim negosiasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Tim Buser, Dalmas Polres Ende, menyusul Brimob, TNI dari Kodim dan Kompi C. Alat berat loder juga langsung diturtunkan dari tronton dan bergerak menuju lokasi sengketa. Saat hendak memasuki lahan warga yang sudah diminta untuk menjadi jalan masuk menuju jalan sengketa, warga telah memagarinya. Warga juga memasang sejumlah poster pada kertas manila putih dan ditempel di pagar yang berbunyi ‘selamat datang mafia peradilan. Bosan hidup masuk saja. Kubur sudah siap’, ‘kami dari saksi perbatasan tidak mengijinkan satu setan dua binatang yang masuk di wilayah kami’.


Warga yang marah tetap berdiri sepanjang pagar yang telah dibuta. Mereka mengeluarkan kata-kata hujatan terhadap aparat penegak hukum terutama pengadilan. Mereka meminta agar aparat yang lebih tahu aturan untuk menegakan hak asasi manusia dan memperhatikan masyarakat di lapis bawah. “Bapak yang tahu aturan jangan lakukan penyerobotan,” teriak warga yang kian marah. Mereka juga meminta aparat untuk tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil hanya karena kekuasaan. “Alat berat yang dibeli untuk bangun jalan bukan untuk gusur rakyat,” teriak salah seorang warga dari balik pagar.


Sekira pukul 09.00 pasukan Dalmas mencoba bergerak maju merapat di pagar. Namun pada saat bersamaan, dari dalam berlari dua orang pemuda berikat kepala merah putih dan ditangan keduanya ada sebilah parang. Namun warga lainnya mencoba menenangkan keduanya dan menyuruh mereka kembali. Pukul 09.08 loder mulai merapat ke pagar. Namun kondisi ini tidak membuat warga surut. Mereka bahkan semakin merapat di pagar dan terus mengamuk. Satu lemparan batu berhasil menghancurkan kaca loder. Namun tiga menit kemudian, loder mulai meringsek masuk dan berhasil merubuhkan pagar. Warga yang kian marah terus berupaya mempertahankan posisi. Bahkan disaat bersamaan, satu ledakan yang berasal dari bom molotof terjadi. Aparat semakin bersiaga.


Pukul 09.41 setelah aparat berhasil masuk dan merapat ke lokasi tranah sengketa dan tetap dilarang oleh warga, Panitera dari Pengadilan Negeri Ende akhirnya membacakan penetapan pelaksnaaan eksekusi di luar pagar tanah lokasi sengketa. Setelah selesai membacakan penetapan, aparat keamanan semakin merapat ke pagar. Namun warga yang kian marah tetap bertahan di balik pagar. Sejumlah ibu yang kecewa membuka baju dan tidur di tanah dekat pagar. Bahkan pukul 10.30 saat loder berhasil mendekati pagar lokasi yang akan digusur, seorang ibu nekat membuka baju dan celananya dan tidur di roda loder. Sejumlah Polwan berupaya mengenakan kembali pakaiannya dan membawanya keluar dari lokasi.


Sekira pukul 10.43, setelah upaya negosiasi yang dilakukan aparat terhadap waga yang ada di dalam lokasi sengketa tidak membuahkan hasil, aparat akhirnya melemparkan gas air mata ke arah warga yang ada di dalam lokasi tanah sengketa. Lontaran gas air mata ini membuat warga panik dan berlari menyelamatkan diri. Aparat keamanan langsung bergerak masuk ke lokasi tanah sengketa. Sejumlah warga yang tetap ngotot mempertahankan lokasi itu diamankan aparat dan diungsikan ke Kantor Polres Ende. Aparat keamanan akhirnya berhasil menguasai lokasi tanah sengketa sekira pukul 10.49. Aparat langsung menyisir sejumlah rtumah yang ada di dalam lokasi untuk mencari warga yang sebelumnya melakukan perlawanan. Namun polisi hanya berhasil mengamankan lima orang saja. Sedangkan yang lainnya berhasil keluar dari lokasi.


Aparat langsung mengeluarkan barang yang masih ada di dalam rumah yang akan digusur dan diletakan di halaman rumah. Setelah semua barang berhasil dikeluarkan, penggusuran langsung mulai dilaksanakan. Pukul 11.05, rumah pertama mulai diruntuhkan. Hanya dalam waktu empat menit, rumah yang hanya berdinding pelupuh ini sudah rata dengan tanah. Usai meruntuhkan rumah pertama, loder langsung bergerak menuju rumah kedua. Sekira pukul 12.35, seluruh rumah telah berhasil digusur. Loder juga menumbangkan pohon kelapa, nangka, pisang dan bambu yang ada di dalam lokasi tanah sengketa. Dalam proses ini, ada sejumlah warga pemilik rumah yang berupaya menyelamatkan barang mereka yang ada di dalam rumah dan di luar rumah. Sejumlah piringan parabola berhasil diangkat dan dipindahkan mereka. Warga juga berupaya membongkar sendiri atap rumah dan memindahkannya.


Usai penggusuran, AKP Paulus Conye mempersilahkan kepada pemilik rumah untuk memindahkan barang milik mereka dari lokasi eksekusi. Kepada warga, Conye katakan jika membutuhkan bantuan kendaraan, aparat siap membantu memindahkan barang ke tempat yang diinginkan warga.


Diberitakan sebelumnya, tanah yang terletak di Jalan Prof. W.Z. Yohanes dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor: 3 tahun 1999. Ketua Pengadilan Negeri Ende, Marulak Purba mengatakan, perkara ini antara Naipani dan Susu Sara namun mereka sudah meninggal. Perkara ini dilanjutkan oleh anak cucu Naipani.. Dari pihak penggugat yakni Samsudin Nai dan Vitaslis sementara dari pihak tergugatnya Susu Sara’Cs diantaranya Saali Wasa, Arnoldus, Ahmad Li, Elias Diwa dan Nggae.


Purba mengatakan perkara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende maupun tingkat banding di Pengadilan Tinggi di Kupang hingga ke tingkat Kasasi MA bahkan Peninjauan Kembali (PK) putusan MA, adalah milik penggugat yakni Naipani. Diuraikan Purba di lokasi yang hendak dieksekusi itu terdapat sembilan buah rumah. Tujuh diantaranya rumah tergugat.




Pemerintah Diminta Arif Sikapi Persoalan Tenaga Kontrak Dinas

  • Mereka Bukan Tenaga Kontrak Ilegal

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Mencuatnya persoalan tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala dinas atau pimpinan proyek dengan dikeluarkannya surat edaran bupati untuk tidak diusulkan dalam proses validasi tenaga kontrak yang diangkat dengan SK bupati meresahkan para tenaga kontrak. Untuk itu pemerintah diminta untuk menyikapi persoalan ini secara lebih arif. Hal itu karena jika para tenaga kontrak yang diangkat kepala dinas ini tidak lagi bekerja, tidak saja mengorbankan mereka tetapi juga anak, istri atau suami dan keluarga mereka.


Hal itu dikatakan anggota Komisi B DPRD Ende, Haji Pua Saleh kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Senin (25/1). Menurut Pua Saleh, pengangkatan tenaga kontrak oleh kepala dinas sebenarnya tidak bermasalah dan mereka bukan merupakan tenaga kontrak ilegal. Hal itu didasari bahwa para kepala dinas juga memiliki kewenangan mengangkat tenaga kontrak sesuai yang dibutuhkan. Lagi pula, para kepala dinas diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran oleh bupati yang pada kesimpulannya beberapa kebijakan yang mengarah kepada keputusan oleh bupati telah diberikan kewenangannya kepada kepala dinas sebagai pengguna anggaran.


Pua Saleh mengatakan, berdasarkan itu maka pada saat mengajukan rencana kerja anggaran (RKA) di dalam RKS sudah termasuk gaji atau hoinorarium bagi tenaga kontrak. Namun jika seandainya menurut bupati tenaga kontrak yang diangkat kepala dinas tidak sesuai mekanisme kewenangan maka patut dipertanyakan pembayaran honorarium mereka selama ini dan siapa yang bertanggun jawab atas pembayaran tersebut. “Untuk itu kembali kepada bupati sebagai pemimpin wilayah agar lebih bijak dalam melihat persoalan tenaga kontrak dinas ini,” kata Pua Saleh.

Ditambahkan, tentu menjadi harapan bersama agar para tenaga kontrak dinas ini tetap diakomodir dengan pertimbangan bahwa mereka juga adalah masyarakat Kabupaten Ende. Harus dipahami pula, kata dia bahwa tujuan dari pembangunan adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Jadi jika sampai diberhentikan akan menambah jumlah pengangguran di Ende. Sedangkan pertimbangan morilnya adalah faktor kemanusiaan di mana jika tenaga kontrak diberhentikan jelas tidak saja mengorbankan tenaga kerja bersangkutan. Namun dampaknya akan juga dirasakan oleh anak, istri atau suami dan keluarga serta lingkungan tempat tinggal mereka.


Sebagai anggota Komisi B, kata Pua Saleh, persoalan ini juga akan dibicarakan di tingkat komisi untuk bisa secepatnya disikapi. Komisi perlu mempertanyakan apakah persoalan ini terkait dengan upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran atau karena pengangkatan tidak sesuai mekanisme. Jika karena penghematan, toh anggarannya sudah disiapkan bahkan sudah diajukan untuk dibahas dan ditetapkan Dewan dalam APBD 2010. “dan itu bupati juga yang menyetujui.”


Sebelumnya, Muhamad Fitri, salah satu tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala dinas dan mengabdi di Dinas Koperasi mengatakan, dikeluarkannya surat edaran bupati Ende nomor BKD.813/8979/PK/2009 perihal perpanjangan tenaga kontrak daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ende tahun 2010 dalam rangka penertiban administrasi pegawai honorer tahun 2010 telah menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga kontrak yang diangkat dengan SK kepala dians, badan atau pimpinan proyek. Dengan surat edaran bupati tersebut yang hanya meminta dinas memasukan tenaga honorer yang pengangakatannya dengan SK bupati mereka mengkhawatirkan nasib mereka bakal di-PHK (penghentian hubungan kerja). Mereka meminta kearifan dari pemerintah untuk memikirkan nasib mereka.


Fitri mengatakan, mencermati surat edaran bupati yang pada poin kelima meminta kepada dinas, badan dan kantor untuk tidak memasukan nama-nama tenaga homorer yang diangkat oleh kepala dinas atau pimpinan proyek atau di luar nama-nama yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh bupati Ende maka dengan senidirinya keberadaan mereka sebagai tenaga honorer di dinas gugur dengan sendirinya.


Dia berharap, pemerintah dapat memikirkan nasib mereka agar tidak sampai di PHK. Diakuinya, tenaga kontrak dinas yang ada saat ini lebih kuang 400-an orang dan yang terbanyak terdapat di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO). Setidaknya, kata Fitri, pemerintah dapat memberlakukan aturan yang pernah dibuat pada tahun 2004 dimana semua tenaga kontrak didata dan yang diangkat dengan SK bupati dan didanai dari APBD dibayar melalui Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Sedangkan yang diangkat dengan SK dinas dikembalikan tanggung jawabnya kepada dinas masing-masing dan honorariumnya dibayar dari dana dinas. “Kami sangat berharap ada kebijakan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kekecewaan terhadap kami tenaga kontrak,” kata Fitri.


Surat bupati Ende dengan Nomor BKD.813/8979/PK/2009 perihal perpanjangan tenaga kontrak daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ende tahun 2010 ditujukan kepada kepala dinas, badan, kantor, unit kerja se Kabupaten Ende, Direktur RSUD Ende, camat dan Lurah se Kabupaten Ende terdapat beberapa enam poin penegasan. Surat yang ditandatangani Bupati Ende, Don Bosco M Wangge ini dalam rangka penertiban administrasi pegawai honorer tahun 2010.


Pada poin pertama menyatakan, bahwa dalam surat perjanjian kontrak kerja pegawai honorer dinyatakan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. kedua, bagi tenaga honorer yang akan diperpanjang kontraknya tahun 2010 perlu dilakukan seleksi administrasi dan bagi tenaga honorer yang telah mengundurkan diri atau telah diberhentikan tidak dapat diusul penggantinya sesuai pasal delapan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 junto PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.


Dalam poin ketiga surat yang dikeluarkan pada 21 Desember 2009 menyebutkan, untuk memperlancar proses perpanjangan perjanjian kontrak kerja tahun 2010 diharapkan pengelola kepegawaian pada satuan kerja perangkat daerah masing-masing untuk mengetik surat perjanjian kontrak kerja tahun 2010 dan pada saat pengajuan perpanjangan kontrak perlu dilampirkan dengan asli surat perjanjian kontrak tahun 2009 sertta daftar pembayaran honorarium dari masing-masing SKPD. Keempat, untuk penertiban arsip tenaga honorer maka disampaikan bagi masing-masing tenaga honorer untuk memasukan foto kopi surat perjanjian kontrak kerja sejak tahun pertama diangkat sampai dengan tahun 2009 bersama dengan daftar nominatif.


Kelima, tidak diperkenankan memasukan nama-nama tenaga honorer yang diangkat oleh kepala dinas/pimpinan proyek atau di luar nama-nama yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer daerah yang ditandatangani oleh bupati. Keenam, batas waktu pengajuan perpanjangan kontrak berakhir pada tanggal 30 Januari 2010.




Tenaga Kontrak Dinas Pertanyakan Nasib Mereka

* Dikeluarkannya Surat Bupati Nomor BKD.813/8979/PK/2009

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dikeluarkannya surat edaran bupati Ende nomor BKD.813/8979/PK/2009 perihal perpanjangan tenaga kontrtak daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ende tahun 2010 dalam rangka penertiban administrasi penagawai honorer tahun 2010 telah menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga kontrak yang diangkat dengan SK kepala dians, badan atau pimpinan proyek. Dengan surat edaran bupati tersebut yang hanya meminta dinas memasukan tenaga honorer yang pengangakatannya dengan SK bupati mereka mengkhawatirkan nasib mereka bakal di-PHK (penghentian hubungan kerja). Mereka meminta kearifan dari pemerintah untuk memikirkan nasib mereka.


Hal itu dikatakan Muhamad Fitri, salah seorang tenaga kontrak yang diangkat dengan SK kepala dinas yang selama ini mengabdi di Dinas Koperasi dan UKM kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Sabtu (23/1). Fitri mengatakan, mencermati surat edaran bupati yang pada poin kelima meminta kepada dinas, badan dan kantor untuk tidak memasukan nama-nama tenaga homorer yang diangkat oleh kepala dinas atau pimpinan proyek atau di luar nama-nama yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh bupati Ende maka dengan senidirinya keberadaan mereka sebagai tenaga honorer di dinas gugur dengan sendirinya.


Namun, kata Fitri, selama ini mereka telah sama-sama mengabdi bersama tenaga kontrak lain yang diangkat dengan SK bupati. Lagi pula, pembiayaan mereka didanai dari operasional dinas yang telah ditetapkan dalam APBD 2010. karena itu jika mereka tidak diperpanjang kontrak lagi maka dana itu tentu tidak dapat dimanfaatkan.


Untuk itu dia berharap, pemerintah dapat memikirkan nasib mereka agar tidak sampai di PHK. Diakuinya, tenaga kontrak dinas yang ada saat ini lebih kuang 400-an orang dan yang terbanyak terdapat di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO). Setidaknya, kata Fitri, pemerintah dapat memberlakukan aturan yang pernah dibuat pada tahun 2004 dimana semua tenaga kontrak didata dan yang diangkat dengan SK bupati dan didanai dari APBD dibayar melalui Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Sedangkan yang diangkat dengan SK dinas dikembalikan tanggung jawabnya kepada dinas masing-masing dan honorariumnya dibayar dari dana dinas. “Kami sangat berharap ada kebijakan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kekecewaan terhadap kami tenaga kontrak,” kata Fitri.


Waki Ketua DPRD Ende, M Liga Anwar kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Sabtu mengatakan, persoalan adanya ancaman PHK terhadap para tenaga kontrak yang diangkat dengan SK kepala dians dan pimpinan proyek itu baru diketahuinya dari sejumlah tenaga kontrak dinas yang datang mengadukan nasib mereka kepadanya pada Jumad )22/1) malam. Selama ini, kata Liga Anwar, yang diketahiui soal adanya tenaga kontrak adalah sebanyak 637 yang telah diperjuangkan untuk tetap dipertahankan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pendataan ulang. kondisi ini dapat menjadi perhatian pemerintah.


Terhadap para tenaga kontrak dinas yang diperkirakan lebih kurang 400 orang ini sesuai pengaduan mereka terancam di PHK setelah dikeluarkannya surat edaran bupati pada 21 Desember 2009 lalu. Terutama pada poin lima yang menyatakan bahwa tidak diperkenankan memasukan nama-nama tenaga honorer yang diangkat oleh kepala dinas atau pimpinan proyek atau di luar nama-nama yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh bupati Ende. Kondisi tersebut, kata Liga Anwar mengakibatkan para tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala dinas ini merasa terancam di PHK atau diberhentikan karena tidak didata ulang untuk perpanjangan kontrak.


Liga Anwar juga meminta pemerintah untuk mencarikan jalan keluar terbaik guna menyelesaikan persoalan yang dihadapi tenaga kontrak yang diangkat kepala dinas dan pimpinan proyek tersebut. Menurutnya, biar bagaimanapun, selama ini mereka juga telah bekerja dan mengabdi di tempat tugas masing-masing demi Kabupaten Ende. “Mereka ini putra daerah jadi harus diambil langkah bijak untuk selesaikan masalah ini. Apalagi persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.”

Menyikapi persoalan ini, kata Liga Anwar, akan dibicarakan dengan pimpinan Dewan lainnya agar menyikapi persoalan ini. Setidaknya sebelum mencuat persoalan baru sebagai akumulasi dari surat edaran bupati ini, Komisi C harus sudah mengundang pemerintah untuk dengar pendapat guna menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan persoalan baru. “400 tenaga kontrak dinas ini perlu dibahas dengan bijak agar tetap diakomodir agar mereka tidak dikorbankan oleh pemerintah demin menegakan aturan,” kata Liga Anwar. Apalagi, kata Liga Anwar, selama ini mereka dibutuhkan oleh dinas sehingga dinas mewngangkat mereka. Sehingga kalau mereka di PHK maka tugas-tugas yang selama ini mereka jalani akan lowong.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ende, Dyuman Fransiskus di ruang kerjanya, Sabtu didampingi Sekretaris BKD, Gerardus Edo, mengatakan, tenaga kontrak dinas ini sesuai regulasi dibatasi karena selama ini sudah ada tenaga kontrak yang diangkat oleh pemerintah dengan SK bupati yang juga ditempatkan di dinas, badan dan kantor lingkup Pemkab Ende. Oleh karena itu, jika ada kebijakan di dinas untuk mengangkat tenaga kontrak setidaknya harus dikonsultasikan dengan bupati karena bupati sendiri sudah mengatakan agar pengangkatan oleh dinas dihentikan.

Selama ini, kata Fransiskus, tenaga kontrak yang ada di dinas-dinas yang diangkat oleh kepala dinas, tidak didata di BKD. Karena itu, BKD sendiri tidak mengetahui secara pasti seberapa besar jumlah tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala dinas maupun pimpinan proyek. Tidak didatanya tenaga kontrak yang diangkat kepala dinas ini karena pengangkatan mereka tidak sesuai dan sejalan dengan regulasi. Tenaga kontrak yang terdata di BKD, kata Fransiskus hanya sebanyak 637 yakni tenaga kontrak yang diangkat dengan SK bupati. Saat ditanya apakah tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala dinas ini merupakan tenaga kontrak siluman yang ramai dibicarakan selama ini, Fransiskus enggan mengomentarinya.


Sekretaris BKD, Geradus Edo mengatakan, saat ini dengan dikeluarkannya surat edaran bupati maka BKD sedang melakukan validasi data-data tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemkab Ende. Para tenaga kontrak memasukan berkas dan diteruskan dinas ke BKD. Di BKD, kata Edo, tim validasi melakukan verivikasi data-data tenaga kontrak untuk mengetahui jumlah dan keberadaan mereka. Termasuk pengangkatan mereka oleh bupati dan dibayai APBD atau diangkat oleh kepala dinas dan dibiayai dari APBD atau dana kegiatan proyek. Dari situ, kata Fransiskusatau oleh pimpinan proyek. dari hasil validasi data tersebut baru dicarikan dasar aturan untuk memback up para ternaga kontrak ini.


Terkait keberadaan tenaga kontrak di Dinas Kesehatan, Geradus Edo mengatakan, mereka adalah tenasga sukarela yang meminta untuk tetap bekerja agar keterampilan yang mereka miliki terus diasah. Kepada mereka tidak diberi gaji atau honorarium dan tidak menuntut untuk diangkat menajdi PNS. Jumlah mereka diperkirakan sebanyak 240 orang tenaga sukarela. Sedangkan untuk tenaga guru kontrak, sepengetahuannya tidak ada guru kontrak yang diangkat oleh dinas. Yang ada selama ini hanyalah guru kontrak komite yang dibiayai dari dana APBD dan dana dari komite sekolah.




168 Guru PNS Memasuki Usia Pensiun Selama 3 Tahun Terakhir

* Tenaga Guru Masih Kurang

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Selama tiga tahun terakhir dari tahun 2007-2010 ini, sebanyak 168 guru PNS yang memasuki usia pensiun. Berkurangnya tenaga guru akibat memasuki usia pensiun dan yang meninggal dunia ini tidak diikuti dengan pergantian tenaga guru yang diangkat menjadi PNS. Kondisi ini mengakibatkan kebutuhan tenaga guru t\dari tahun ke tahun tetap mengalami kekurangan.


Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende, Fransiskus Hapri kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (21/1). Fransiskus Hapri mengatakan, jumlah tenaga guru saat ini sedikit sehingga terdapat sekolah-sekolah tertentu yang mengalami kekurangan guru PNS dan disiasati dengan menempatkan tenaga guru kontrak baik kontrak pusat, provinsi, kabupaten maupun guru kontrak komite.


Menyikapi keluhan kekurangan guru di SDK Mbakaondo sebagaimana diberitakan Flores Pos sebelumnya, Hapri mengatakan, seharusnya mereka bersyukur bahwa di sekolah tersebut ditempatkan tiga guru PNS. Padahal ada sekolah lain di Kabupaten Ende ini yang hanya ditempatkan satu guru PNS sebagai kepala sekolah. Sedangkan guru lainnya adalah guru kontrak dan guru kontrak komite. Kondisi ini seperti dialami salah satu sekolah di Lio Timurt yang hanya ada satu guru PNS dan yang l;ainnya adalah guru kontrak.


Dikatakan, Kabupaten Ende saat ini memiliki sebanyak 3.527 tenaga guru PNS. Sedangkan guru kontrak sebanyak 302 dengan rincian, guru kontrak pusat 31, guru kontrak provinsi 48 dan 223 lainnya adalah guru kontrak kabupaten. Dengan jumlah ini ditambah adanya guru yang memasuki usia pensiun selama tiga tahun terakhir yang diperkirakan mencapai 168 guru PNS dan jika ditambah lagi yang meninggal dunia maka jelas tenaga guru masih mengalami kekurangan.


Dia juga mengakui, di dalam wilayah Kota Ende memang banyak jumlah guru, namun keberadaan mereka ini karena mengikuti suami yang bertugas di Kota Ende. Namun jika dilihat dengan ratio perbandingan guru dan rombongan belajar maka jelas masih mengalami kekurangan guru. Apalagi jika dilihat berdasarkan mata pelajaran. “Kita masih kekurangan guru, jadi sekolah yang sudah punya tiga guru harusnya bersyukur karena ada sekolah yang hanya ada satu guru PNS,” kata Hapri.