05 Februari 2010

Pemerintah Diminta Arif Sikapi Persoalan Tenaga Kontrak Dinas

  • Mereka Bukan Tenaga Kontrak Ilegal

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Mencuatnya persoalan tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala dinas atau pimpinan proyek dengan dikeluarkannya surat edaran bupati untuk tidak diusulkan dalam proses validasi tenaga kontrak yang diangkat dengan SK bupati meresahkan para tenaga kontrak. Untuk itu pemerintah diminta untuk menyikapi persoalan ini secara lebih arif. Hal itu karena jika para tenaga kontrak yang diangkat kepala dinas ini tidak lagi bekerja, tidak saja mengorbankan mereka tetapi juga anak, istri atau suami dan keluarga mereka.


Hal itu dikatakan anggota Komisi B DPRD Ende, Haji Pua Saleh kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Senin (25/1). Menurut Pua Saleh, pengangkatan tenaga kontrak oleh kepala dinas sebenarnya tidak bermasalah dan mereka bukan merupakan tenaga kontrak ilegal. Hal itu didasari bahwa para kepala dinas juga memiliki kewenangan mengangkat tenaga kontrak sesuai yang dibutuhkan. Lagi pula, para kepala dinas diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran oleh bupati yang pada kesimpulannya beberapa kebijakan yang mengarah kepada keputusan oleh bupati telah diberikan kewenangannya kepada kepala dinas sebagai pengguna anggaran.


Pua Saleh mengatakan, berdasarkan itu maka pada saat mengajukan rencana kerja anggaran (RKA) di dalam RKS sudah termasuk gaji atau hoinorarium bagi tenaga kontrak. Namun jika seandainya menurut bupati tenaga kontrak yang diangkat kepala dinas tidak sesuai mekanisme kewenangan maka patut dipertanyakan pembayaran honorarium mereka selama ini dan siapa yang bertanggun jawab atas pembayaran tersebut. “Untuk itu kembali kepada bupati sebagai pemimpin wilayah agar lebih bijak dalam melihat persoalan tenaga kontrak dinas ini,” kata Pua Saleh.

Ditambahkan, tentu menjadi harapan bersama agar para tenaga kontrak dinas ini tetap diakomodir dengan pertimbangan bahwa mereka juga adalah masyarakat Kabupaten Ende. Harus dipahami pula, kata dia bahwa tujuan dari pembangunan adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Jadi jika sampai diberhentikan akan menambah jumlah pengangguran di Ende. Sedangkan pertimbangan morilnya adalah faktor kemanusiaan di mana jika tenaga kontrak diberhentikan jelas tidak saja mengorbankan tenaga kerja bersangkutan. Namun dampaknya akan juga dirasakan oleh anak, istri atau suami dan keluarga serta lingkungan tempat tinggal mereka.


Sebagai anggota Komisi B, kata Pua Saleh, persoalan ini juga akan dibicarakan di tingkat komisi untuk bisa secepatnya disikapi. Komisi perlu mempertanyakan apakah persoalan ini terkait dengan upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran atau karena pengangkatan tidak sesuai mekanisme. Jika karena penghematan, toh anggarannya sudah disiapkan bahkan sudah diajukan untuk dibahas dan ditetapkan Dewan dalam APBD 2010. “dan itu bupati juga yang menyetujui.”


Sebelumnya, Muhamad Fitri, salah satu tenaga kontrak yang diangkat oleh kepala dinas dan mengabdi di Dinas Koperasi mengatakan, dikeluarkannya surat edaran bupati Ende nomor BKD.813/8979/PK/2009 perihal perpanjangan tenaga kontrak daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ende tahun 2010 dalam rangka penertiban administrasi pegawai honorer tahun 2010 telah menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga kontrak yang diangkat dengan SK kepala dians, badan atau pimpinan proyek. Dengan surat edaran bupati tersebut yang hanya meminta dinas memasukan tenaga honorer yang pengangakatannya dengan SK bupati mereka mengkhawatirkan nasib mereka bakal di-PHK (penghentian hubungan kerja). Mereka meminta kearifan dari pemerintah untuk memikirkan nasib mereka.


Fitri mengatakan, mencermati surat edaran bupati yang pada poin kelima meminta kepada dinas, badan dan kantor untuk tidak memasukan nama-nama tenaga homorer yang diangkat oleh kepala dinas atau pimpinan proyek atau di luar nama-nama yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh bupati Ende maka dengan senidirinya keberadaan mereka sebagai tenaga honorer di dinas gugur dengan sendirinya.


Dia berharap, pemerintah dapat memikirkan nasib mereka agar tidak sampai di PHK. Diakuinya, tenaga kontrak dinas yang ada saat ini lebih kuang 400-an orang dan yang terbanyak terdapat di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO). Setidaknya, kata Fitri, pemerintah dapat memberlakukan aturan yang pernah dibuat pada tahun 2004 dimana semua tenaga kontrak didata dan yang diangkat dengan SK bupati dan didanai dari APBD dibayar melalui Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Sedangkan yang diangkat dengan SK dinas dikembalikan tanggung jawabnya kepada dinas masing-masing dan honorariumnya dibayar dari dana dinas. “Kami sangat berharap ada kebijakan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kekecewaan terhadap kami tenaga kontrak,” kata Fitri.


Surat bupati Ende dengan Nomor BKD.813/8979/PK/2009 perihal perpanjangan tenaga kontrak daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ende tahun 2010 ditujukan kepada kepala dinas, badan, kantor, unit kerja se Kabupaten Ende, Direktur RSUD Ende, camat dan Lurah se Kabupaten Ende terdapat beberapa enam poin penegasan. Surat yang ditandatangani Bupati Ende, Don Bosco M Wangge ini dalam rangka penertiban administrasi pegawai honorer tahun 2010.


Pada poin pertama menyatakan, bahwa dalam surat perjanjian kontrak kerja pegawai honorer dinyatakan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. kedua, bagi tenaga honorer yang akan diperpanjang kontraknya tahun 2010 perlu dilakukan seleksi administrasi dan bagi tenaga honorer yang telah mengundurkan diri atau telah diberhentikan tidak dapat diusul penggantinya sesuai pasal delapan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 junto PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.


Dalam poin ketiga surat yang dikeluarkan pada 21 Desember 2009 menyebutkan, untuk memperlancar proses perpanjangan perjanjian kontrak kerja tahun 2010 diharapkan pengelola kepegawaian pada satuan kerja perangkat daerah masing-masing untuk mengetik surat perjanjian kontrak kerja tahun 2010 dan pada saat pengajuan perpanjangan kontrak perlu dilampirkan dengan asli surat perjanjian kontrak tahun 2009 sertta daftar pembayaran honorarium dari masing-masing SKPD. Keempat, untuk penertiban arsip tenaga honorer maka disampaikan bagi masing-masing tenaga honorer untuk memasukan foto kopi surat perjanjian kontrak kerja sejak tahun pertama diangkat sampai dengan tahun 2009 bersama dengan daftar nominatif.


Kelima, tidak diperkenankan memasukan nama-nama tenaga honorer yang diangkat oleh kepala dinas/pimpinan proyek atau di luar nama-nama yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer daerah yang ditandatangani oleh bupati. Keenam, batas waktu pengajuan perpanjangan kontrak berakhir pada tanggal 30 Januari 2010.




Tidak ada komentar: