21 Maret 2010

Sudah Sebulan, Polsek Belum Lengkapi Petunjuk Jaksa

* Masih Tunggu Pelimpahan BAP

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Berkas kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru yang melibatkan Kepala Desa, Gerardus Firedrich Gani dan penadah, Andi Suryadarma alias Leang yang dikembalikan jaksa sebulan yang lalu hingga kini belum dilimpahkan kembali penyidik Polsek Detusoko. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih menunggu penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan saat pengembalian berkas.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi keada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (3/3). Silalahi mengatakan, pada saah pengembalian BAP ke penyidik dengan petunjuk P20 telah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum melimpahkan kembali berkas yang dikembalikan tersebut.


Berdasarkan aturan, jika berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi maka penyidik diberikan waktu 14 hari untuk mememnuhi petunjuk jaksa. Namun setelah lewat 14 hari ini juga berkas belum dikembalikan penyidik. Silalahi mengatakan, setelah melweati batas waktu ini, pihaknya akan menyurati penyidik Polsek Detusoko untuk mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.


Langklah itu, kata Silalahi perlu dilakukan agar diketahui kendala yang dihadapi penyidik. Jika terlalu lama tidak dikembalikan, jaksa akan mengembalikan berkas dan menyarankan agar kasus ini dihentikan saja. “Kalau dalam waktu ini tidak juga dilimpahkan kita kembalikan dan berkas akan kita tolak,” kata Silalahi.


Dikatakan, dalam menangani kasus ini sudah ditunjuk tim JPU yang menangani kasus ini yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidum) Deden Soemantri yang menangani tersangka Kepala Desa Gerardus Friedriech Gani dan Alboim M Blegur yang menangani tersangka Andi alias Leang.


Deden Soemantri mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Kades Gani yang diterima dari penyidik Polsek Detusoko setelah diteliti. Namun setelah diteliti, ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi sehingga berkas dikembalikan ke penyidik dengan memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Dia mengakui, sejauh ini BAP belum dilimpahkan lagi oleh penyidik. “Kita hanya tunggu kapan dilimpahkan penyidik,” kata Deden Soemantri.

Alboin Blegur juga mengakui hal yang sama. BAP dengan tersangka Andi Suryadarma alias Leang yang ditanganinya juga setelah diteliti dikembalikan kepada penyidik. Namun sejauh ini BAP belum dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan.


Kapolsek Detusoko, Iptu Willy Role saat ditelepon ke telepon genggamnya, Kamis kemarin tidak menerima telepon Flores Pos. Tiga kali Flores Pos berupaya menghubunginya namun tidak dijawab. Sebelumnya Flores Pos mencoba mengirim sms mempertanyakan penanganan kasus tersebut namun tidak dibalas oleh Role.




Jaksa Tetapkan Iskandar Mberu dan Hendrik Seni Jadi Tersangka

* Kasus Penyimpangan APBD Rp150 Juta

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kejaksaan Negeri Ende menetapkan Iskandar Mohamad Mberu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ende dan Hendrik Seni, Asisten I Setda Ende sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Ende khusus pos tidak terduga senilai Rp150 juta. Jaksa akan segera melayangkan surat panggilan kepada Hendrik Seni untuk pemeriksaan sebagai tersangka.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (3/3). Silalahi mengatakan, penetapan dua tersangka dalam kasus ini dilakukan karena jaksa memiliki cukup bukti setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan. “Dari hasil penyelidikan sudah cukup bukti dan kita tingkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” kata Silalahi.


Dikatakan, peran kedua tersangka masing-masing, Iskandar Mberu dalam jabatannya sebagai Sekda, telah memerintahkan kepada kepala BPKAD untuk mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu diterima oleh Hendrik Seni untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang menurut hasil penyelidikan diserahkan kepada oknum BPK. Sementara peran Hendrik Seni, kata Silalahi sebagai pihak yang menerima uang dan menyerahkan uang tersebut kepada pihak ketiga. “Di situ peran bersama-samanya masuk.”


Dikatakan, setelah menetapkan tersangka ini, mengingat saat ini tersangka Iskandar Mberu sedang ditahan dalam perkara lain di Kupang maka jaksa akan lebih memprioritaskan penanganan terhadap Hendrik Seni. Jaksa akan segera memanggilnya untuk diperiksa kembali dan dilakukan pemberkasan. Pemeriksaan kembali sebagai tersangka ini perlu dilakukan mengingat ada beberapa poin yang perlu penajaman kembali. “Rencananya hari ini (Rabu) kita layangkan panggilan,” kata Silalahi.


Dikatakan, sejauh ini, jaksa baru menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. Selain itu, jumlah kerugian negara saat ini sebesar Rp150 juta, juga ada kemungkinan akan mengalami penambahan karena ada bukti lain yang lebih dari jumlah itu.


Ditanya terkait pengembalian dana Rp100 juta oleh Hendrik Seni, Silalahi mengatakan, pengembalian dana yang telah dilakukan ke kas daerah tidak menghentikan proses hukum kasus tersebut. Lagi pula, pengembalian uang baru dilakukan setelah jaksa melakukan penyidikan atas kasus ini. Pengembalian uang tersebut hanya akan menjadi bahan pertimbangan baik bagi pihak kejaksaan dalam persidangan juga bagi Majelis Hakim pada saat memeriksa perkara tersebut.


Hendrik Seni di ruang kerjanya, Rabu mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksanaan. Dia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan saat ini termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.


Dikatakan, dalam kasus ini dia sama sekali tidak melakukan korupsi karena uang tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Uang senilai Rp150 juta tersebut sama sekali tidak dia nikmati tetapi dirinya hanya sebagai perantara mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada orang lain. Seni mengakui, uang senilai Rp100 juta tersebut sudah dia kembalikan ke kas daerah.


Sekretaris Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat, Oscar Vigator mengatakan, jika melihat proses hukum kasus dugaan korupsi dana APBD pada pos anggaran tak terduga senilai Rp150 juta ini sebenarnya unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara sudah tidak ada lagi. Hal itu karena saksi sudah mengakui bahwa uang senilai Rp100 juta sudah dia kembalikan ke kas negara. Selain itu uang senilai Rp100 juta itu bukan dia gunakan untuk keperluan pribadinya namun dia hanya sebagai perantara yang mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada orang lain.


Memperhatikan ha-hal seperti itu, lanjut Vigator, kasus ini sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi mengingat unsur-unsur korupsi seperti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta merugikan keuangan neara sudah tidak terpenuhi dengan pengembalian uang tersebut ke kas daerah. Dia mengharapkan, hal-hal seperti itu hendaknya menjadi pihak kejaksaan dalam melanjutkan proses hukum kasus ini. “Tapi terlepas dari semua itu, kita tetap menghargai kerja kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini,” kata Vigator.




PMKRI Ende Desak Copot Kajari Ende

* Banyak Kasus Diambil Alih Kejati

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi untuk mundur dari jabatan. PMKRI juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengganti Kajari Ende karena dinilai gagal menjalankan tugas. Hal itu nampak dari pengambilalihan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ende oleh Kejaksaan Tinggi Kupang seperti kasus pemberian pinjaman kepada pihak ketiga senilai Rp3,5 miliar.


Hal itu tertuang dalam surat pernyataan sikap PMKRI Cabang Ende yang ditandatangani Ketua Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ende, Hironimus Gan dan Sekrtetaris Jenderal Emanuel Riwu.

Dikatakan, dinamika kebangsaan masih diwarnai kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), kriminalisasi, diskriminasi dan ketidakadilan sosial. Kondsisi ini mengakibatkan resiko permanen yang dirasakan rakyat adalah kemiskinan dan kemelaratan. Hal ini karena tidak ada sinergi kerja dan komitmen yang baik dari pemerintah daerah dalam mendukung semua program pro rakyat. Di sisi lain, tulis PMKRI, ada sekian banyak eprsoalan lokal Kabupaten Ende seperti kasus KKN yang tidak terselesaikan. Oleh aparat penegak hukum.


Sejumlah kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini belum dituntaskan seperti kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan roda dua dan roda empat di Dinas Perhubungan yang diperkirakan merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1,435 miliar, kasus korupsi dana APBD Ende melalui pinjaman pihak ketiga senilai Rp3,5 miliar. Untuk kasus ini karena Kejaksaan Negeri Ende tidak mampu maka diambil alih dan sedang ditangani Kejati NTT. Selain itu ada kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende dengan kerugian negara senilai Rp270 juta yang hingga kini tidak ada tanda-tanda penyelesaiannya dari pihak kejaksaan. Bahkan, tulis PMKRI ada indikasi kalau pihak kepolisian dari Polres Ende akan menindaklanjuti kasus ini ke Kejati NTT.


“Kalau begitu, apanya yang diharapkan dari Kejari Ende kalau hanya menjadi tempat pemasungan keadilan dan kebenaran yang diperjuangkan oleh masyarakat?” tanya PMKRI. Mereka juga memandang bahwa Kejari Ende semestinya memiliki kejujuran intelektual dan sadar akan kapasitasnya sebagai orang yang tidak mampu dalam menyelesaikan masalah hukum sehingga lebih santun menyatakan mundur dari jabatan.


Dinyatakan, PMKRI harus berani menyatakan hal itu karena kinerja Kejari Ende telah melanggar asa kepastian hukum yang mensyaratkan proses penyelesaian cepat, tidak berlarut-larut sehingga masyarakat tidak menjadi bingung. Di sisi lain, tulis PMKRI, iklim yang diciptakan Kejari Ende telah menunjang suburnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Kabupaten Ende.


Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut, PMKRI menyatakan mendesak Kepala Kejaksaan Negeriu Ende, Marihot Silalahi untuk segera mengundurkan diri dari jabatan. Meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Ende karena gagal dalam menjalankan tugas. PMKRI juga menuntut keseriussan aparat Kepolisian Resor Ende untuk terus mengusut tuntas kasus KKN di Ende dan mendukung untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus PDAM Ende ke Kejati NTT.


Anggota DPRD Ende dari Fraksi Demokrat, Arminus Wuni Wasa kepada Flores Pos, Selasa (2/3) mengatakan, sikap PMKRI Ende mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ende mundur dari jabatan merupakan langkah tepat. Kinerja Kajari Silalahi, kata dia memang patut disoroti mengingat selama ini mereka lebih banyak menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang-orang kecil seperti kontraktor. Sedangkan kasus korupsi yang melibatkan pejabat sulit mereka jamah dan tuntaskan.


Seharusnya, kata Armin, dalam menangani setiap kasus, kejaksaan harus transparan. Kalau kasus yang ditangani dalam proses penyelidikan ternyata tidak menemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan, harusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan menutup kasus tersebut. “Tapi selama ini dari tahun ke tahun dibiarkan begitu saja tidak diselesaikan dan tidak ada penyampaian. Ada apa ini? Patut dipertanyakan,” kata Armin.


Armin mengambil contoh kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende. Kasus itu, kata dia sudah berulkang tahun sekian tahun dan berkasnya masih tertus bolak-balik polisi-jaksa. “Masa hanya persoalan administrasi saja tidak bisa ditangani sampai BAP harus bolak-balik terus. Bahkan ditengarai polisi akan bawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi di Kupang. Ini berarti ada yang tidak beres di Kejari Ende,” kata Armin. Padahalk, kata dia, masyarakat tahu bahwa kasus ini pelakunya sudah jelas dan nilai dugaan korupsinya juga sudah ada namun hingga kini belum dapat dituntaskan. “Dia (Kajari) harus jelaskan kapan selesaikan kasus ini kepada publik dan apakah bisa atau tidak dilanjutkan.”


Menurutnya, dengan diambilalihnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Ende oleh Kejati NTT jelas menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Ende tidak mampu menanganin kasus korupsi. Melihat kondisi seperti ini, wajar kalau PMKRI mendesak agar Kajari Silalahi mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Kejaksaan Agung dari jabatannya karena tidak mampu tuntaskan kasus korupsi. “Saya dukung sikap PMKRI. Sebaiknya pak Kajari secara sadar mengundurkan diri kalau tidak minta Kejaksaan Agung untuk copot dia dari jabatan.”




Warga Tendambepa Laporkan Kasus Pengurakan Hutan Adat

* Minta Pelaku Dihukum Berat

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Warga Tendambepa Kecamatan Nangapanda melaporkan kasus pengrusakan hutan adat Nggo Lamba. Hutan adat yang dirusak ini berada pada sumber mata air Ae Piye dan daerah alisan sungai/kali Tembo. Lokasi hutan yang ditebang ini menurut warga juga masuk kawasan hutan negara dan akibat penebangan pohon itu, telah menimbulkan kerusakan hutanm dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan erosi dan banjir.


Benediktus Bei dan Cosmas Asa kepada Flores Pos di Marilonga, Ende, Kamis (25/2) mengatakan, lokasi yang ditebang oleh Lukas Lami merupakan kawasan hutan adat dan masuk dalam hutan negara. Sejauh ini, kata Benediktus Bei, pelaku telah menebang lebih kurang 16 pohon di lokasi tersebut dan jumlah kayu olahan lebih kurang 35 meter kubik. Dikatakan, apa yang dilakukan tersebut telah memberikan dampak buruk seperti banjir yang mengakibatkan rusaknya bendungan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal menimbulkan dampak lanjutan berupa penurunan produksi hasil pertanian warga mengingat bendungan tersebut mengairi lebih kuang 50 hektare lahan persawahan milik warga.


Bei dan Cosman mengatakan, berdasarkan ijin penebangan yang dikeluarkan pihak Dinas Kehutanan, lokasi penebangan bukan pada lokasi yang saat ini telah ditebang oleh pelaku. Selain itu, masa berlaku ijin penebangan sudah selesai tetapi pelaku masih melakukan penebangan sejumlah pohon. Ijin dikelaurkan 31 Agustus-8 September 2009. tetapi pelaku masih melakukan penebangan sejak 6 Okotber -22 Desember 2009.


Terhadap persoalan ini, kata Bei, mereka telah melaporkannya kepada Kepala Resor pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Nangapanda. Atas laporan itu, kata Bei, petugas telah turun ke lokasi dan memotret lokasi penebangan yang dilakukan pelaku. Persoalan itu juga telah dilaporkan kepada pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan. “Kami juga sudah lapor ke polisi di Polsek Nangapanda,” kata Bei. Setelah dilaporkan, kata Bei, petugas KRPH kecamatan sudah turun ke lokasi. Sedangkan petugas dari dinas yang hendak turun ke lokasi ternyata tidak sampai ke lokasi namun justru hanya sampai di Kantor Desa Tendambepa. “Kami menyesal kenapa orang dinas tidak sikapi laporan kami dengan serius,” kata Bei.


Diakui, saat melapor ke dinas juga terkesan pihak dinas tidak terlalu merespon dan terkesan melindungi pelaku. Padahal, kata Bei, lokasi penebangan jelas-jelas berada di dalam kawasan hutan lindung. Hal itu nampak dari adanya sejumlah pilar tanda batas hutan yang ada di lokasi penebangan.


Dikatakan, dengan telah dilaporkannya kasus itu ke Polsek Nangapanda, dia berharap agar laporan itu dapat disikapi. Polisi diminta serius menanani kasus penebangan hutan tersebut dan pelakunya diproses hukum. “Kalau terbukti kami minta pelaku harus dihukum berat. Perbuatannya sudah sangat meresakan masyarakat,” kata Bei diamini Cosmas Asa. Mereka juga meminta pihak dinas untuk proaktif mendukung penyelesaian hukum kasus ini. Hal itu karena menurut mereka, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dan diproses hukum serta pelakunya dihukum berat, akan menjadi contoh buruk di kemudian hari. Masyarakat yang lain akan kembali melakukan hal serupa karena melihat kasus seperti inji tidak diproses hukum.


Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Yohanes De Deo Dari di ruang kerjanya mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak dinas dan sudah disikapi. Namun berdasarkan pengecekan lapangan, penebangan kayu tersebut tidak masuk di dalam kawasan hutan lindung namun ada di dalam kawasan hutan adat. Terhadap persoalan itu, kata De Deo Dari, polisi sudah memanggil saksi ahli dari dinas untuk memberikan keterangan.


Laporan tersebut juga sudah disikapi dinas dengan memberikan penjelasan kepada para pelapor terkait status hutan dimaksud yang tidak masuk dalam kawasan hutan negara. Namun, kata dia, pihak pelapor tetap bersikeras untuk melanjutkan proses hukum kasus itu. Dia jga membantah jika ada oknum di dinas yang berupaya menghambat proses kasus tersebut. Menurutnya, kemungkinan pelapor mencurigai dinas menghambat karena dinas mengatakan lokasi itu tidak masuk kawasan hutan negara. Padahal, kata De Deo Dari, jika sampai tetap diproses pun kasus ini karena berada di luar kawasan hutan negara dan merupakan hak milik maka sanksinya juga hanya berupa sanksi pembinaan administrasi. “Padahal mereka sudah rugi waktu dan biaya untuk proses kasus ini. Kita sudah minta camat fasilitasi tapi mereka tetap bersikeras untuk diproses,” kata De Deo Dari.


Kesalahan pelaku, kata Plt Sekda Ende ini adalah karena menebang di lokasi lain yang telah ditentukan saat mengajukan ijin. Lokasi yang diijinkan untuk ditebang di tempat lain namun pelaku menebang di lokasi hutan adat tersebut. Menurutnya, jika penebangan berada di luar hutan negara maka perijinannya merujuk pada peraturan daerah provinsi NTT. Penerapan peraturan ini, kata dia juga lemah dan ada pasal tertentu yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Kondisi ini mengakibatkan agak sulit dalam penegakan aturan perundang-undangan.