21 Maret 2010

Kasus Penebangan Hutan di Tendambepa, Pelaku Menipu Dinas

* Ajukan Ijin Lokasi di Luar Hutan Lindung

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kasus penebangan hutan adat Nggo Lamba di Desa Tendambepa Kecamatan Nangapanda yang dilakukan Lukas Kami diduga pelaku telah melakukan penipuan terhadap pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajukan permohonan ijin lokasi penebangan pohon di luar hutan lindung. Sedangkan dalam pelaksanaannya, pelaku melakukan penebangan pohon yang terdapat di dalam kawasan hutan lindung.


Hal itu dikatakan warga Tendambepa, Benediktus Bei dan Cosmas Asa kepada Flores Pos di Ende, Senin (15/3). Menurut Benediktus Bei, semula pelaku mengajukan ijin penebangan di tempat lain yang berada di luar kawasan hutan lindung atau hutan negara. Namun pada saat mereka melakukan penebangan pohon, ternyata pohon yang ditebang tersebut berada di dalam hutan negara. Karena itu, kata Bei, dalam persoalan ini, pihak Dinas Kehutanan tidak bisa disalahkan karena mereka mengeluarkan ijin sesuai permohonan yang jelas berada di luar kawasan. “Ini sudah jelas masalahnya pak. Pelaku saya curiga tipu pihak dinas. Dia buat permohonan di luar kawasan tapi potong kayu dalam kawasan,”


Hal itu lanjut Bei, terbukti saat petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dihadiri salah seorang kabidnya bernama Ibu Radi Nobe, Yohanes Kota, petugas dari Resor Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Nangapanda dan Muslimin dari Polsek Nangapanda turun ke lokasi. Pada saat berada di lokasi, kata Asa, saat petugas memasang alat dan peta kawasan hutan negara, ternyata lokasi yang ditebang pelaku masuk dalam kawasan hutan negara. Selain itu, bukti lain yang masih dapat dilihat di lokasi adalah berupa sejumlah pilar yang masih terpasang pada lokasi penebangan pohon tersebut.


Cosmas Asa mengatakan, setelah tahu bahwa lokasi yang ditebang merupakan kawasan hutan negara, Muslimin, anggota Polsek Nangapanda selaku penyidik dalam kasus ini langsung menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti proses hukum astas kasus ini. Polisi, lanjut Asa, pada tanggal 10 Maret yang lalu juga sudah turun ke lokasi untuk mengangkut sejumlah balok hasil penebangan pohon untuk dijadikan barang bukti. Namun pada saat itu, kayu balok tidak dapat diangkut karena pelaku tidak mau. “Pelaku bilang kayu tuidak boleh angkut karena dia belum jadi tersangka,” kata Asa menirukan ungkapan pelaku Lukas Kami.


Cosmas Asa mengatakan, dengan bukti-bukti hasil peninjauan lapangan yang ada, jelas-jelas pelaku sudah melakukan kesalahan menebang pohon di dalam kawasan hutan negara. Untuk itu, dia mengharapkan aparat Polsek Nangapanda dapat menindaklanjuti laporan yang telah mereka buat beberapa waktu lalu. “Kami percaya polisi pasti bisa tuntaskan kasus ini,” kata dia. Apalagi, lanjutnya, kasus ilegal loging merupakan kasus yang menjadi perhatian polisi dari tingkat atas sampai bawah sehingga jelas kasus ini akan dituntaskan polisi. Dia juga berharap pihak Dinas Kehutanan untuk mendukung proses hukum kasus ini karena jelas-jelas mereka telah ditipu oleh pelaku dengan mengajukan ijin lokasi di luar kawasan dan tebang kawasan hutan negara.


Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang juga Pelaksana Tugas Sekda Ende, Yohanes De Deo Dari di ruang kerjanya mengakui pihaknya telah ditipu oleh pelaku saat mengajukan permohonan ijin penebangan kayu. Ijin yang diajukan setelah dicek petugas di lapangan berada di luar kawasan hutan sehingga dinas mengeluarkan ijin. Namun dalam pelaksanaan, pelaku menebang di dalam kawasan hutan negara. “Kalau dari awal kita tahu di dalam kawasan jelas kita tidak berikan ijin. Kita niatnya mau bantu tapi ternyata mereka buat seperti begini,” kata De Deo Dari.


Menurutnya, jika pelaku menebang sesuai ijin yang dikeluarkan jelas tidak akan menimbulkan masalah. Namun, penebangan yang dilakukan di luar ijin dan merupakan lokasi yang masuk kawasan hutan negara maka jelas ini sudah melanggar dan penebangan yang dilakukan tanpa mengantongi ijin. Dinas, lanjutnya, tidak punya hak untuk memberikan ijin penebangan pohon di dalam kawasan hutan negara. Dinas hanya berhak memberikan ijin jika berada di luar kawasan hutan negara atau hutan hak milik.


Menyikapinya, lanjut De Deo Dari, persoalan ini akan dilanjutkan ke proses hukum dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Polsek Nangapanda. Dinas akan tetap membantu proses hukum dengan memberikan data peta lokasi hutan negara dan siap enjadi saksi ahli jika diminta polisi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga dalam proses hukumnya tetap berpedoman pada aturan dimaksud. “Kalau sudah langgar ya harus diproses karena yang lain juga sudah diproses. Kalau tidak nanti yang lain juga bisa buat yang sama.”




Kasus Korupsi di Ende, PMKRI Minta DPRD Bentuk Pansus

* Desak Kajari Ende Mengundurkan Diri

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende dalam aksi damainya meminta DPRD Ende membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus ini dalam rangka menyikapi sejumlah kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di Kabupaten Ende dan yang penyelesaiannya belum dituntaskan. Dalam aksinya ini, PMKRI juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi segera mengundurkan diri karena dinilai gagal dalam menuntaskan kasus korupsi.


Aksi damai PMKRI Cabang Ende yang menggunakan satu unit mobil pick up dan sejumlah sepeda motor pada Kamis (11/3) dimulai dari Sekretariat PMKRI di Jalan Wirajaya. Massa PMKRI lalu bergerak menuju Kantor Kepolisian Resor Ende, dan kemudian bergerak menuju simpang lima. Dari simpang lima, massa PMKRI bergerak menyusuri Jalan El Tari dan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Selanjutnya massa menuju Kantor DPRD Ende.


Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Ardi Kembari Sumbi dalam orasinya menegaskan, PMKRI menjadi parlemen jalanan untuk mensuarakan suara kaum tertindas yang selama ini tidak diakomodasi secara baik dalam proses pengambilan keputusan. Dalam orasinya, Sumbi juga menegaskan bahwa eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai tiga pilar pembangunan harus benar-benar menjalankan perannya dalam pembangunan. Jika tiga pilar ini tidak sanggup bekerja maksimal maka patut dipertanyakan.


Dia juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Ende dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Ende. Selama ini, banyak kasus seperti kasus dugaan korupsi di PDAM, kasus pembelian alat uji di Dinas Perhubungan, kasus pembangunan kantor bupati dan sejumlah kasus lainnya tidak diselesaikan. Banyak kasus yang sudah sekian tahun tidak ditangani dan sudah akut yang menjadi sorotan. Kondisi ini menurut Sumbi disebabkan karena tidak adanya itikad baik dari Kajari Marihot Silalahi dan menuntaskan kasus-kasus KKN. Penanganan kasus korupsi di Ende lemah dan Kejaksaan Negeri Ende menjadi sarang koruptor terbesar di Ende.


PMKRI, kata Sumbi, tidak akan main-main dengan penuntasan kasus-kasus KKN. Menurutnya, selama ini, penanganan kasus KKN lebih bernuansa politis dan Kajari Silalahi lebih mementingkan kredit poin dalam kinerjanya. Penanganan sejumlah kasus korupsi di Ende selama ini, berulang kali BAP bolak-balik polisi jaksa. Ini menunjukan tidak ada itikad baik dari kejaksaan menuntaskan kasus korupsi. Karena itu, lanjut Sumbi, jika Kajari Silalahi tidak mampu menuntaskan kasus korupsi dan tidak melaksanakan tugas secara baik maka PMKRI mendesak agar Kajari Silalahi mengundurkan diri secara santun dari jabatan. “Bicara loyalitas bukan asal bapak senang tetapi harus berani katakan salah kalau salah dan benar kalau benar,” tegas Ardi Sumbi.


Bahkan, Sumbi dalam orasinya di depan kantor kejaksaan menyatakan jika kejaksaan tidak mampu menangani kasus sebaiknya kantornya ditutup agar semua kasus diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi.

Sumbi juga menilai, aparat penegak hukum dalam penanganan kasus masih diskriminatif. Dia mengkritik, dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil selalu cepat ditindaklanjuti. Namun jika kasus yang ditangani melibatkan para pejabat terkesan lamban untuk dituntaskan. “Kajari Ende broker dan makelar sejumlah kasus di Kabupaten Ende. Saya sesalkan adanya konspirasi dan mafia peradilan di Kejaksaan Negeri Ende. PMKRI paling anti KKN dan mafia peradilan,” kata Sumbi.


Emanuel Riwu, anggota PMKRI Cabang Ende dalam orasinya mengatakan, selama kurun waktu dari tahun 2004-2010 sejumlah kasus yang ditangani Kejari Ende selalu tidak dituntaskan hingga akhirnya diambil alih Kejaksaan Tinggi. BAP selalu bolak-balik misalnya dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM. Sedangkan dalam penanganan kasus penyimpangan dana APBD setelah Kejari Ende menyatakan tidak cukup bukti dan diambil alih Kejati ternyata mampu ditangani dan sudah menetapkan tiga tersangka dan dua tersangka sudah ditahan.


Menyikapi kondisi seperti itu, kembali Eman Riwu juga mendesak Kajari Silalahi harus secara jujur mengakui bahwa dia tidak sanggup menuntaskan kasus korupsi sehingga harus berani mengundurkan diri.

Setelah berorasi di Kejaksaan Negeri Ende, massa PMKRI lalu bergerak ke Kantor DPRD Ende. Di DPRD, mereka diterima sejumlah anggota Dewan. Ardi Sumbi di hadapan Dewan meminta Dewan membentuk Pansus dalam menyikapi sejumlah kasus KKN yang terjadi di Ende. Pembentukan Pansus, kata dia harus dilakukan guna melihat dan mencermati kasus-kasus KKN yang ada.


Wakil Ketua DPRD Ende, M Liga Anwar di hadapan massa PMKRI mengatakan, mahasiswa dan legislatif memiliki komitmen dan perjuangan yang sama dalam kaitan dengan masyarakat dan penanggulangan korupsi. Dikatakan, saat ini ada sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani dan penaganannya membutuhkan proses. Untuk itu, dalam proses penanganan ini perlu dikawal baik oleh mahasiswa, masyarakat dan legislatif.


Sedangkan terkait permintaan PMKRI agar Dewan membentuk Pansus. Liga Anwar mengatakan, usulan itu menjadi bahan pertimbangan Dewan dan sebagai lembaga untuk memutuskan dibentuk Pansus atau tidak harus diputuskan dalam rapat paripurna. Karena itu dia meminta PMKRI untuk tidak pesimis terhadap lembaga Dewan dan memberikan kesempatan untuk menyikapi apa yang disampaikan dan memutuskannya secara kelembagaan.

Sudrasman Arifin Nuh anggota Dewan lainnya mengatakan, usulan pembentukan Pansus ada mekanismenya berdasarkan aturan yang mengatur. Namun lanjutnya, banyak kasus yang terjadi di Kabupaten Ende sehingga Dewan perlu melihat kembali mana kasus yang perlu disikapi dan mana yang tidak.


Usai berdialog dengan DPRD Ende, massa PMKRI kemudian menyudahi aksi mereka dan kembali ke Sekretariat PMKRI Cabang Ende di Jalan Wirajaya.




Pengacara Hendrik Seni Ajukan Pengalihan Status Tahanan

* Kasus Dugaan Penyalahgunaan APBD Kabupaten Ende Rp150 Juta

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Setelah ditahan Kejaksaan Negeri Ende pada Senin (8/3), pengacara tersangka Hendrik Seni telah berupaya mengajukan surat permohonan pengalihan status tahanan. Seni ditahan kejaksaan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD II Kabupaten Ende dari pos dana tidak terduga senilai Rp150 juta. Tersangka Hendrik Seni saat ini masih menjalani penahanan dan dititipkan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende.


Petrus Wada, pengacara Hendrik Seni kepada Flores Pos, Selasa (9/3) mengatakan, pada Selasa siang dia memasukan surat permohonan pengalihan status tahanan. Menurutnya, dia sedang berupaya mengajukan permohonan untuk mengalihkan status tahanan Hendrik Seni ke jaksa.


Namun, dia belum dapat memastikan apakah permohonan itu diterima jaksa atau tidak. Hal itu karena pada saat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi sedang berada di Kupang mengikuti rapat kerja. Lagi pula, kata Wada, keputusan dikabulkannya permohonan pengalihan status tahanan merupakan kewenangan Kajari dan atas pertimbangan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Dia berharap, pihak kejaksaan dapat mengabulkan permohonan pengalihan statrus tahanan tersebut.


Ditanya kepastian kapan dapat dialihkan status tahanan tersangka, Wada mengatakan dia tidak dapat memastikan. Hal itu karena disetujui atau tidak permohonan itu menjadi kewenangan pihak kejaksaan. “Kita tidak bisa intervensi. Itu kewenangan kejaksaan. Kita hanya ajukan tergantung keputusan Kajari dengan segala pertimbangan hukumnya,” kata Wada.


Ditanya jaminan apa yang diajukan sebagai jaminan dalam permohonan pengalihan status tahanan, Wada mengatakan, pihaknya mengajukan dua orang sebagai jaminan. Dua orang yang diajukan sebagai jaminan dalam pengajuan permohonan adalah dua orang tua yang merupakan keluarga dari Hendrik Seni. Ditanya lebih lanjut soal adanya jaminan berupa uang, Wada mengatakan, pihaknya hanya mengajukian jaminan berupa uang tidak berupa uang.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ende menahan tersangka Hendrik Seni yang saat ini menjabat Asisten I Setda Ende. Seni ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBD II Kabupaten Ende dari pos dana tidak terduga senilai Rp150 juta. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Selain itu, tersangka dinilai jaksa tidak kooperatif karena tidak mengembalikan uang ke kejaksaan tetapi mengembalikan uang Rp100 juta ke kas daerah. Terhadap penahanan ini, pihak keluarga menilai Kejaksaan Negeri Ende tebang pilih karena ada tersangka kasus korupsi dalam kasus lain yang sedang ditangani kejaksaan tidak ditahan.


Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi sebelumnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin pagi sebelum penahanan mengatakan, tersangka sedang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan ada kemungkinan untuk ditahan. Tersangka terlibat dalam kasus ini karena peranannya yakni menerima uang dan menyerahkannya kepada oknum BPKP berinisial IR. Pemeriksaan itu dilakukan lagi agar lebih terbuka karena selama ini seolah-olah ada hal yang masih ditutupi tersangka.


Saat ditanya alasan penahanan terhadap tersangka, Kajari Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Namun saat dikejar dengan pertanyaan soal barang bukti yang sudah dikantongi kejaksaan dan tidak mungkin dihilangkan oleh tersangka juga soal kemungkina melarikan diri karena terdakwa seorang pejabat di Ende dan selama ini sangat kooperatif dalam pemeriksaan, Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Tersangka dinilai Silalahi tidak kooperatif karena mengembalikan uang ke kas daerah. Seharusnya, kata Silalahi, tersangka harus menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan karena pengembalian dilakukan pada saat kejaksaan sedang memproses kasus tersebut.


Ditanya soalkerugian negara dengan dikembalikannya uang, Silalahi mengatakan, proses pengambilan uang dilakukan pada tahun 2007. Sedangkan pengembaliannya baru dilakukan pada tahun 2010 saat sedang dalam proses kasus ini. Pengembalian uang oleh IR melalui perantara Mujianto, mantan Kasat Reskrim Polres Ende. Selanjutnya, pada Januari 2010, uang sebesar Rp75 juta diserahkan Mujianto kepada tersangka Hendrik Seni. Dengan demikian, selama rentang waktu itu jelas sudah terjadi kerugian negara/daerah. “Pengembalian uang hanya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penuntutantetapi tidak menghapus perbuatan pidana,” kata Silalahi.


Selain itu, lanjut Silalahi, dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dikeluarkan sebesar Rp200 juta. Namun dalam kuitansi yang ditandatangani tersangka senilai Rp150 juta. Tersangka mengembalikan sebesar Rp100 juta, sedangkan Rp50 juta sudah dikembalikan Dinas Pekerjaan Umum.


Ditanya adanya tersangka lain, Silalahi mengatakan, bendara BPKAD tidak ditetapkan menjadi tersangka karena jika ditetapkan jadi tersangka nanti tidak ada saksi. Sedangkan IR, oknum BPKP dapat ditetapkan menjadi tersangka jika tersangka Hendrik Seni bisa menjelaskan posisi IR pada saat menerima uang sebagai apa dan menerima uang itu. Saat ini, kata dia, tersangka Hendrik Seni masih menutupi. Sedangkan IR pada saat pemeriksaan mengakui tidak tahu uang yang diserahkan itu uang apa sehingga uang tersebut hanya diterima dan disimpan di mobil. Setelah itu uang dikembalikan ke pemerintah melalui Mujianto.




Kasus Dugaan Korupsi Rp150 Juta, Jaksa Tahan Hendrik Seni

* Dinilai Tidak Kooperatif karena Setor Uang ke Kas Daerah

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kejaksaan Negeri Ende akhirnya menahan tersangka Hendrik Seni yang saat ini menjabat Asisten I Setda Ende. Seni ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBD II Kabupaten Ende dari pos dana tidak terduga senilai Rp150 juta. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Selain itu, tersangka dinilai jaksa tidak kooperatif karena tidak mengembalikan uang ke kejaksaan tetapi mengembalikan uang Rp100 juta ke kas daerah. Terhadap penahanan ini, pihak keluarga menilai Kejaksaan Negeri Ende tebang pilih karena ada tersangka kasus korupsi dalam kasus lain yang sedang ditangani kejaksaan tidak ditahan.


Drama penahanan terhadap tersangka Hendrik Seni berlangsung haru. Sejak Senin (8/3) pagi sekira pukul 09.30 tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Sebelum diperiksa, jaksa sempat menawarkan pengacara kepada tersangka mengingat pada saat itu tersangka datang sendiri didampingi sejumlah keluarga. Lagipula, dalam kasus ini ancaman hukumnya di atas lima tahun maka terdakwa wajib didampingi pengacara. Namun tawaran kejaksaan ditolak karena tersangka sudah menunjuk pengacara.


Tim Peyidik yang memeriksa Hendrik Seni masing-masing Kepala Seksi Intelijen, Khaeriyan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Alboin M Blegur dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Januarius L Bolitobi.


Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, pada pukul 13.26, Hendrik Seni dinyatakan ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende. Informasi penahanan terhadap tersangka ini langsung disambut tangisan keluarga yang hadir pada saat itu. Namun dengan tegas, Hendrik Seni berupaya menenangkan keluarga. Dia meminta mereka untuk menerima proses hukum yang tengah dijalani. “jangan menangis. Saya sudah siap. Saya tidak malu. Walau ditahan tapi saya tidak makan uang satu sen pun. Saya tidak bersalah,” kata Hendrik Seni.


Bahkan sebelum masuk ke mobil tahanan kejaksaan yang akan membawanya ke LP Ende, dia sempat menanyakan kepada kerluarganya dan memint persetujuan mereka untuk naik mobil. “Bagaimana. Saya naik mobil sudah kah?” tanya Hendrik Seni kepada kelaurganya. Namun pada saat itu keluarga melarangnya untuk naik mobil dan menunggu di dalam kantor kejaksaan. Selang beberapa menit kemudian, setelah menenangkan keluarga dan meminta mereka untuk tidak menangis, Hendrik Seni lalu berjalan menuju mobil tahanan. Sebelum naik ke mobil, dia sempat melambaikan tangan kepada keluarga dan wartawan yang meliput pada saat itu. Suasana haru menyelemuti seluruh keluarga yang mengantar sampai ke mobil.


Saat mobil mulai bertolak menuju LP Ende, salah seorang keponakannya bernama Rensi pingsan. Rensi yang berjalan sambil memegang helm terjatuh tak sadarkan diri. Keluarga lainnya langsung mengangkat Rensi dan menahan mobil yang melintas di Jalan El Tari untuk membawa Rensi.


Penahanan terhadap Hendrik Seni ini dinilai Maxi Mari sebagai upaya Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi untuk mengejar kredit poin mengingat selama ini Kajari Silalahi disorot lamban dalam menangani kasus di Ende. Maxi Mari pada kesempatan itu mengatakan, mereka tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Hanya saja, penahanan yang dilakukan kejaksaan dinilai tebang pilih. Ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani kejaksaan tidak ditahan. “Kalau mau tegakan keadilan harus berlakukan yang sama. Jangan ada diskriminasi. Ini namanya kejaksaan tebang pilih,” kata Maxi Mari.


Dia juga menilai, penahanan yang dilakukan terkesan dipaksakan oleh pihak kejaksaan. Penahanan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat sehingga dia menilai apa yang dilakukan hanya untuk mengejar kredit poin. “Ini persoalan kecil tetapi dibesar-besarkan. Jangan pilih kasih dan tebang pilih,” kata Maxi.


Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi sebelumnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin pagi sebelum penahanan mengatakan, tersangka sedang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan ada kemungkinan untuk ditahan. Tersangka terlibat dalam kasus ini karena peranannya yakni menerima uang dan menyerahkannya kepada oknum BPKP berinisial IR. Pemeriksaan itu dilakukan lagi agar lebih terbuka karena selama ini seolah-olah ada hal yang masih ditutupi tersangka.


Saat ditanya alasan penahanan terhadap tersangka, Kajari Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan pidana baru. Namun saat dikejar dengan pertanyaan soal barang bukti yang sudah dikantongi kejaksaan dan tidak mungkin dihilangkan oleh tersangka juga soal kemungkina melarikan diri karena terdakwa seorang pejabat di Ende dan selama ini sangat kooperatif dalam pemeriksaan, Silalahi mengatakan, tersangka ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Tersangka dinilai Silalahi tidak kooperatif karena mengembalikan uang ke kas daerah. Seharusnya, kata Silalahi, tersangka harus menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan karena pengembalian dilakukan pada saat kejaksaan sedang memproses kasus tersebut.


Ditanya soalkerugian negara dengan dikembalikannya uang, Silalahi mengatakan, proses pengambilan uang dilakukan pada tahun 2007. Sedangkan pengembaliannya baru dilakukan pada tahun 2010 saat sedang dalam proses kasus ini. Pengembalian uang oleh IR melalui perantara Mujianto, mantan Kasat Reskrim Polres Ende. Selanjutnya, pada Januari 2010, uang sebesar Rp75 juta diserahkan Mujianto kepada tersangka Hendrik Seni. Dengan demikian, selama rentang waktu itu jelas sudah terjadi kerugian negara/daerah. “Pengembalian uang hanya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penuntutantetapi tidak menghapus perbuatan pidana,” kata Silalahi.


Selain itu, lanjut Silalahi, dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dikeluarkan sebesar Rp200 juta. Namun dalam kuitansi yang ditandatangani tersangka senilai Rp150 juta. Tersangka mengembalikan sebesar Rp100 juta, sedangkan Rp50 juta sudah dikembalikan Dinas Pekerjaan Umum.


Ditanya adanya tersangka lain, Silalahi mengatakan, bendara BPKAD tidak ditetapkan menjadi tersangka karena jika ditetapkan jadi tersangka nanti tidak ada saksi. Sedangkan IR, oknum BPKP dapat ditetapkan menjadi tersangka jika tersangka Hendrik Seni bisa menjelaskan posisi IR pada saat menerima uang sebagai apa dan menerima uang itu. Saat ini, kata dia, tersangka Hendrik Seni masih menutupi. Sedangkan IR pada saat pemeriksaan mengakui tidak tahu uang yang diserahkan itu uang apa sehingga uang tersebut hanya diterima dan disimpan di mobil. Setelah itu uang dikembalikan ke pemerintah melalui Mujianto.


Alboin Blegur mengatakan, sejauh ini pihak keluarga belum mengajukan penangguhan penahanan. Namun sekiranya ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga, akan dipertimbangkan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari dan dititipkan di LP Ende.