18 Agustus 2010

OKP Desak Komisi A Rekomendasikan Pembentukan Pansus

* Sikapi Kasus-Kasus Dugaan Korupsi di Ende

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) yang ada di Kabupaten Ende diantaranya PMKRI, GMNI, GP Ansor dan HMI mendesak Komisi A DPRD Ende untuk merekomendasikan kepada DPRD Ende untuk membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus, menurut mereka perlu dibentuk untuk mengawasi proses hukum sejumlah kasus yang hingga kini tidak pernah ditangani secara baik oileh aparat penegak hukum.


Sejumlah kasus dugaan korupsi yang diangkat dalam dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Ende diantaranya kasus pengadaan kendaraan bermotor roda dua untuk para kepala desa, kasus pembangunan gedung kantor bupati Ende senilai Rp21 juta dengan mekanisme penunjukan langsung dan kasus pengadaan mobil land cruiser senilai Rp1,3 miliar.


Dengar pendapat Komisi A DPRD Ende dengan OKP dipimpin Oktafianus Moa Mesi di ruang rapat Gabungan Komisi, Kamis (15/7).


Tasmin Pong, dari GMNI Cabang Ende mengatakan, melihat realita yang terjadi di Kabupaten Edne saat ini, ada sejumlah kasus korupsi yang belum pernah disentuh aparat penegak hukum. Kendatipun sudah diproses hukum namun kasus-kasus dugaan korupsi itu belum ada yang dituntaskan.


Dia merinci sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni kasus pengadaan kendaraan sepeda motor roda dua bagi kepala desa di Kabupaten Ende, kasus pembangunan gedung kantor bupati Ende yang menelan dana Rp21 miliar. Dalam kasus ini, pembangunannya tidak melalui proses tender namun melalui proses penunjukan langsung.


Selain kedua kasus itu, Pong juga menyebutkan kasus pembelian mobil dinas bupati jenis land cruiser, kasus PDAM yang penanganannya tidak tuntas sampai saat ini.


Menyikapi lambannya proses hukum terhadap seluruh kasus dugaan korupsi tersebut, Pong meminta Komisi A DPRD Ende untuk merekomendasikan kepada lembaga Dewan untuk membentuk pansus. Menurutnya, pembentukan pansus sangat diperlukan guna mengawal penanganan seluruh kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende.


Andreas Eusebius, Ketua GMNI Cabang Ende mengatakan, fakta yang terjadi di Kabupaten Ende menunjukan banyak masalah yang belum terselesaikan. pengawalan penuntasan sejumlah permasalahan yang ada butuh kerja sama dan koordinasi antara OKP dan DPRD Ende untuk melihat sejumlah persoalan tersebut. Penuntasan kasus-kasus korupsi harus menjadi perhatian lembaga Dewan dan untuk itu dia juga mendukung pembentukan pansus.


Dengan membentuk pansus, nantinya dapat memanggil para pihak yang terkait baik polisi dan jaksa untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penuntasan kasus-kasus korupsi yang terjadi.


Ketua Komisi A DPRD Ende, Haji Yusuf Oang mengatakan, usulan pembentukan pansus yang disampaikan tidak dapat langsung disikapi Komisi A. Pembentukan pansus membutuhkan prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Namun, kata Haji Yusuf Oang, masukan dari OKP yang ada akan dibahas dan dibicarakan terlebih dahulu untuk melihat apakah sudah perlu dibentuk pansus menyikapi sejumlah kasus yang terjadi.

Kasus Tanah Moni, Penyerobot Gunakan Adat untuk Langgar Hukum

* Jabatan Mosalaki untuk Mnegayomi Anggota Suku

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Permasalahan tanah Detukombo-Moni Desa Koanara Kecamatan Kelimutu oleh pihak Pius Padi Atu seluas lebih kurang 11 hektare, pihak Frans Wangge mensinyalir pihak Pius Padi Atu dan kawan-kawan bersama kuasa hukumnya Louis A Lada, telah menggunakan adat untuk melanggar hukum. Pelangaran hukum yang dilakukan adalah melakukan pemasangan penyerobotan atas tanah yang saat ini dikuasai turunan Maria Rasi Wangge dengan dalih melakukan teo tipu wake tanda.


Fransiskus Wangge kepada Flores Pos di Ende, Rabu (14/7) mengatakan, pihak Pius Padi Atu bersama kuasa hukumnya Louis A Lada harusnya sudah mengetahui bahwa mereka sudah tidak lagi berhak atas tanah itu karena telah kalah dalam setiap proses hukum yang dilalui termasuk peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. “Jadi apapun alasan pembenar yang dikemas untuk mengambil tanah bila disandingkan dengan putusan MA dengan sendirinya batal demi hukum,” kata Frans Wangge.


Terhadap penggunaan alasan adat untuk melakukan pelanggaran hukum ini, kata Wangge sangat disesalkan. Menurutnya, seharusnya sebagai mosalaki, Pius Padi Atu hareusnya menjadi pengayom bagi seluruh anggota suku termasuk siapapun yang ada di wilayah keulayatan tanah moni. Tetapi yang justru terjadi, kata Wangge, dia telah mengangkangiperaturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam permasalahan tanah Detukombo, kata Wangge, Pius Padi Atu baru tampil pada saat dilakukan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Munculnya Pius Atu ini untuk menggantikan posisi ayahnya, almarhum Laka Lopi yang telah meninggal dunia.


Dikatakan, selama ini pihak Pius Atu menganggap bahwa pihak keluarga Frans Wangge telah melakukan pelanggaran adat. Namun, jika benar melakukan pelanggaran adat akan menimbulkan pertanyaan mengapa tidak disampaikan secara terormat. Selain itu, sanksinya bukan dengan memasang teo tanda di lokasi tanah dan melakukan penyerobotan.


“Kalau kami langgar adat kan harusnya kami dituntut secara adat. Tapi itu tidak pernah dilakukan bahkan mereka malah mendahulukan proses hukum dan sekarang baru menempuh secara adat dengan pasang teo tanda,” kata Frans Wangge.


Selain alasan melanggar adat, lanjutnya, alasan lain yang dikemukakan adalah karena tidak pernah membuat upacara adat rego limbe yakni upacara sebelum panen di mana pihak Pius Atu terlebih dahulu memanen dan diberi makan baru pihak Frans Wangge melakukan panen. Padahal, upacara rego limbe ini sudah tidak lagi dilaksanakan sejak tahun 1995 karena pada saat itu pihak Pius Atu sudah mulai melakukan gugatan. Penghentian itu juga dilakukan karena dihentikan oleh mosalaki kolu koe tanah moni Resi Dadi. Waktu itu, lanjut Wangge, Resi Dadi menghentikan karena adanya tekanan dari pihak Pius Atu karena mereka hendak menggugat.


Dari aspek asas pemerintahan umum, lanjutnya, sebenarnya mereka telah melakukan deteurnement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. Apalagi, dia bukanlah kepala suku atau pucuk pimpinan tertinggi karena dia hanyalah salah satu mosalaki. Yang menjadi mosalaki pu’u atau mosalaki ine ame adalah Daniel Balu Bata yang telah menyatakan secara tertulis bahwa mengakui dan menerima putusan Mahkamah Agung. Daniel Balu Bata dalam suratnya juga sudah menyatakan bahwa pemasangan teo tanda oleh Pius Atu dan kawan-kawan atas inisiatif sendiri tanpa melalui persetujuan para mosalaki.


Tidak Terima Baik

Pius Padi Atu pertelepon dari Wolowaru mengatakan, pihaknya tidak terima baik dikatakan telah melakukan penyerobotan. Menurutnya, sangat lucu dan tidak masuk akal sebagai seorang mosalaki pihaknya dikatakan menyerobot karena tanah itu milik nenek moyang mereka yang diwariskan kepada mereka.


Dikatakan, karena tanah itu merupakan warisan nenek moyang mereka maka mereka mau mengambil kembali tanah tersebut. Pengambilalihan tanah itu juga dilakukan karena karena selama ini pihak Frans Wangge tidak pernah membuat upacara adat rego limbe. Menurutnya, seharusnya pada saat panen, sebelum pihak Frans Wangge dan keluarga memanen hasil, harus dipanen lebih dahulu oleh mereka sebagai mosalaki dan setelah itu baru mereka melanjutkan panen. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Frans Wangge dan keluarga sejak tahun 1975.


Selain itu, mosalaki merasa kecewa karena pihak Frans Wangge sudah melanggar adat di mana pada saat pembangunan rumah baik gali tanah maupun peletakan batu dilakukan sendiri pihak Frans Wangge. Seharusnya, kata Pius Atu, upacara adat dilakukan oleh mosalaki terlebih dahulu baru dilanjutkan pekerjaan rumah.


“Kami harus ambil alih tanah warisan nenek moyang kami karena Frans Wangge sudah menyimpang dari adat,” kata Pius Atu.


Dikatakan, tanah tersebut oleh nenek moyang telah dipesan agar tidak boleh dijual kepada siapapun. Nenek moyang berpesan agar jika tidak sanggup kerja sebaiknya disewakan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil. Namun oleh Frans Wangge, kata Pius Atu, tanah tersebut hendak dijual. Namun dua kali upaya pengukuran berhasil mereka gagalkan. Hal itu membuat mereka merasa kecewa dan mau mengambil kembali tanah warisan itu dari pihak Frans Wangge.


Terkait proses hukum yang dilaporkan Frans Wangge atas tindakan penyerobotan, Pius Atu mengatakan, sejak awal dia sudah menyampaikan kepada polisi bahwa dia tidak pernah melakukan penyerobotan. Namun karena sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ende maka mereka akan siap menghadiri proses persidangan. Dalam persidangan nanti, lanjutnya, baru diungkapkan semua persoalan yang terjadi atas tanah tersebut.


Budidaya Gaharu Bernilai Ekonomis Tinggi

* Alih Teknologi Inokulasi Gaharu

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Meningkatnya perdagangan gaharu sejak tiga dasawarsa terakhir ini telah menimbulkan kelangkaan produksi gubal gaharu dari alam. Berdasarkan informasi, harga gaharu dengan kualitas super di pasaran lokal Samarinda, Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Timur mencapai Rp40 juta sampai dengan Rp50 juta per kilogram. Sedangkan kualitas tanggung dengan harga rata-rata per kilogram Rp20juta, kualitas Kacangan dengan harga rata-rata Rp15juta, kualitas teri berkisar Rp10 juta sampai Rp14 juta dan kualitas kemedangan dari Rp1 juta sampai Rp4 juta serta dan suloan Rp75 ribu per kilogram.

Hal itu dikatakan I Komang Surata, Nurdini Estikasari, Nurhuda Adi Prasetio dari Balai Penelitian Kehutanan Kupang saat memaparkan materi dalam kegiatan sosialisasi alih teknologi inokulasi gaharu di lantai dua kantor bupati, Selasa (13/7). Dikatakan, pohon inang penghasil gaharu yang banyak dieksploitasi di NTT adalah jenis Gyrinops versteegii Domke yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan laku di pasar dunia seperti Cina, Jepang, Korea, Hongkong.

I Komang Surata menegaskan, dewasa ini masyarakat pencari gaharu sangat kesulitan untuk mendapatkan pohon yang mengandung gaharu, dengan demikian mereka melakukan penebangan pohon-pohon yang belum banyak mengandung gaharu, karena pohon-pohon tua sudah semakin langka. Mereka menggunakan cara tradisional yaitu dengan menyakiti pohon (menakik batang pohon) untuk mempercepat proses pembentukan gaharu. Dilaporkan bahwa hampir kebanyakan pohon penghasil gaharu yang diidentifikasi di Desa Nai Aij, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang kondisi batangnya cacat akibat bekas-bekas perlukaan (torehan, takikan, potongan, pengupasan kulit dan pemangkasan cabang) dan banyak ditemukan sisa-sisa tugak bekas tebangan, batang kayu yang bergelimpangan.


Pemanenan gaharu di NTT yang dilakukan tidak tepat dan teknik produksinya masih secara tradisional dengan cara menebang pohon inang gaharu secara berlebihan, tidak diimbangi oleh pembudidayaa, dan pelestarian. Hal ini, kata dia akan mempercepat penurunan populasi pohon gaharu . Dengan makin menipisnya persediaan gaharu maka tanggal 2-14 Oktober 2004 di Bangkok gaharu jenis Gyrinops sp. telah dimasukkan ke dalam Apendix II CITES (Species of Wild Fauna and Flora).


Untuk menanggulangi permasalahan ini, kata Komang maka perlu segera dilakukan pelestarian baik in situ maupun ek situ melalui perlindungan, pengembangan budidaya dan produksi gaharu. sehingga akan dapat mempertahankan kelestarian, mengurangi tekanan yang ada di alam, dan gaharu yang dihasilkan betul-betul berasal dari teknik budidaya sehingga akan mempercepat penghapusan Apendix II CITES.


Oleh karena itu, kata Komang, diperlukan data dan informasi mengenai ekologi, lokasi sebaran, gambaran populasi saat ini dan teknologi budidaya dan produksi gaharu yang telah diterapkan di masyarakat, sehingga dalam kegiatan pengembangan dan perlindungan populasi yang masih tersisa bisa dilakukan tepat guna.


Komang mengatakan, sampai saat ini telah dilaporkan ada 17 jenis (species) tanaman di dunia yang dapat menghasilkan gaharu. Jenis Gyrinops verstegii (Gig) Domke tumbuhnya menyebar di Pulau Flores, Timor dan Sumba yang mempunyai nama lokal yang berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan lokasi penyebarannya. Di Flores dikenal dengan nama nuko (Ngada), cue (Manggarai), kua (Flores Timur), kayu garu (Ende), hauma (Sumba), akusu (Amfoang, Kabupaten Kupang). Jenis ini menyebar tumbuh di daerah perbukitan- pegunungan dan masyarakat lokal sering menyebut dengan nama gaharu gunung. Sedangkan jenis Wikstromia sekarang sudah jarang ditemukan dan memiliki pertumbuhan pohon yang lebih kecil dan pendek dan penyebarannya pohonnya agak terbatas.


Lebih lanjut dijelaskan, jumlah populasi gaharu di pulau Flores lebih baik dari pada di pulau Timor dan Sumba yang dewasa ini sudah sangat berkurang. Populasi anakan gaharu di pulau Sumba dan Timor baik pada tingkat semai dan sapih sangat kurang. Hal ini disebabkan karena pohon induknya semakin langka dan perburuan dari anakan gaharu untuk kegiatan budidaya oleh masyarakat. Disamping itu minimnya jumlah pohon induk penghasil gaharu karena dieksploitasi secara terus menerus sehingga menyebabkan semakin berkurangnya permudaan alam gaharu. Oleh karena itu guna perlindungan populasi perlu segera dilakukan penghentian penebangan pohon induk dan perburuan anakan gaharu di alam yang masih ada dan digalakkan kegiatan budidaya.


Diakuinya, beberapa masalah yang cukup mengkawatirkkan tentang beredarnya bibit gaharu dari species kenari dan nengi. Hal ini ini tentunya akan banyak menyesatkan masyarakat dan pangsa pasar dunia gaharu hanya menghendaki dari species species tertentu saja seperti Gyrinops versteegii Domke, yang sudah lama mereka kenal. “kondisi ini akan merugikan petani gaharu. Untuk pangsa pasar kedepan sebaiknya dilakukan pembudidayaan dari jenis Gyrinops versteegii Domke,” kata Komang.


Untuk meningkatan produksi dan kualitas gaharu di lahan masyarakat perlu ditunjang dengan teknik penularan, yaitu dengan menggunakan jamur penyebab terbentuknya damar gaharu berupa inokulan yang sudah mulai dipasarkan. Secara alami pembentukan gaharu dapat terjadi melalui infeksi karena terluka atau cabang patah, pemangkasan cabang secara alami dan selanjutnya secara perlahan akan diinfeksi oleh jamur. Akan tetapi tidak selamanya bisa terjadi penularan dengan baik hal ini tergantung dari kecocokan tumbuh jenis jamur dan jenis species yang ditulari.


Upaya mempercepat dan meningkatkan keberhasilan pembentukan gaharu maka para petani gaharu di NTT melakukan teknik produksi gaharu dengan beberapa cara diantaranya menyuntikkan inokulum jamur yang dapat merangsang pembentukan gaharu. Penyuntikan ini dilakukan pada pohon pada diameter pohon lebih besar dari 10- 15 cm. Teknik ini masih terbatas dilakukan karena permasalahan kesulitan mendapatkan inokulum Namun dan hasil yang di dapat terutama di Jawapogo dan labalatang masih kurang memuskan.


Selain itui, katanya, dilakukan dengan perlukaan secara sengaja dengan menakik batang pohon inang gaharu, kemudian dibiarkan terjadi infeksi secara alami oleh jamur atau bakteri. Teknik ini selama ini diterapkan juga oleh masyarakat pencari gaharu. Di NTT Pembentukan gaharu akan terjadi setelah umur 2 tahun. Teknik ini sangat terbatas dilakukan karena waktunya lama dan produksinya lebih banyak yang dihasilkan adalah gaharu kelas teri. Hal ini banyak dilakukan para petani gaharu dan para pengumpul gaharu di hutan alam.


Metode lain yang digunakan, terangnya adalah dengan mengebor batang gaharu dengan bor kayu dan kemudian memasukkan cairan gula atau oli kotor ke dalam bor. Kondidi ini banyak dilakukan di Bawalatang Flores Timur, Namun permasalahan yang dihadapi adalah gaharu yang dihasilkan kualitasnya rendah, dan apabila direndam dalam air warnanya akan hilang.


Selain itu, lanjutnya adalah dengan memasukkan paku yang diisi cuka. Hal ini masih terbatas dilakukan mengingat produksinya yang dihasilkan hanya pada lubang paku saja dan kualitasnya rendah. ”Ini dicoba dilakukan di Jawapogo, Nagakeo dan hasilnya masih kurang menggembirakan.”


Proses pembentukan gaharu dengan inokulasi jamur yang efektif sesuai dengan jenis yang dikembangkan adalah hal yang terbaik perlu segera dilakukan untuk meningkatkan produksi dan kualitas gaharu. Lubang yang dibuat berukuran bor 3 mm dan disuntikkan dengan inokulum jenis jamur tertentu. Pembentukan gaharu yang terbaik terbentuk pada umur 3 tahun stelah inokulasi.


Hasil sementara uji inokulasi jenis isolat jamur asal Kalimantan Barat, Jambi, Gorontalo, dan Padang menunjukkkan bahwa uji kemampuan (efektifitas) jenis jamur pembentuk gubal gaharu pada tanaman inang gaharu jenis Gyrinops versteegii Domke disajikan pada Tabel 7. Percepatan pembentukan gaharu ini karena terjadinya infeksi yang terjadi pada pembentukan gaharu akibat jamur akan menimbulkan kelainan dalam zat-zat ekstraksi dan terjadi penumpukan zat yang berlebihan sehingga terjadi penyumbatan dalam saluran makanan.


Dalam keadaan tersebut, kata dia pohon mengadakan reaksi yang ditandai dengan diproduksinya cairan yang berbau wangi, yang akan mengendap pada bagian batang/gubal menjadi satu dalam batang. Secara teori kemungkinan mekanisme pembentukan gaharu adalah terjadi penyimpangan fisiologis tanaman inang (tanaman penghasil gaharu) yang diakibatkan oleh aktivitas enzimatis jamur pathogen. Bau harum yang terjadi diduga disebabkan oleh terbentuknya senyawa –senyawa atsiri (zat volatile) yang khs sesuai dengan karakteristik zat ekstraktif tanaman inang akibat proses di atas.

Penyidik Polres Ende Segera Kembali Limpahkan BAP Kasus PDAM

* Setelah Dilengkapi Seluruh Petunjuk Jaksa

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Ende dalam waktu dekat akan segera kembali melimpahkan berkas berita acara pemriksaan kassu dugaan korupsi dalkam pembelian mesin pompa air di PDAM Ende ke kejaksaan. Sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa saat mengembalikan berkas beberapa waktu lalu telah dilengkapi oleh penyidik.


Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, AKP Eko Mei Cahyono, Selasa (13/7). Kapolres Darmawan mengatakan, setelah menerima pengembalian berkas dari kejaksaan, tim penyidik yang telah dibentuk menangani kasus korupsi langsung melakukan penelitian berkas dan melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan. Seluruh petunjuk, kata Darmawan sudah dilengkapi oleh penyidik dan berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kemungkinan hari ini (Selasa) sudah bisa kirim lagi berkas ke jaksa,” kata Darmawan.


Ditanya terkait adanya permintaan jaksa untuk menyita sejumlah dokumen yang sebelumnya belum disita dan terkait sejumlah dokumen yang hanya kopian dan tidak memiliki bukti asli, Darmawan mengatakan, penyidik mengantongi semua bukti dan bukti yang dikopi jelas penyidik punya bukti yang asli.


Karena itu dia berharap, setelah pelimpahan berkas ke kejaksaan dan diteliti sudah dapat dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Namun, katanya lagi, jika sekiranya dalam pelimpahan ini toh masih juga dikembalikan jaksa dengan sejumlah petunjuk, penyidik akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi petunjuk yang diberikan.


Diakuinya, saat ini, tim penyidik yang telah dibentuk untuk menanganiu sejumlah kasus korupsi di Ende sudah dinsdtruksikan untuk bekerja maksimal.


“Kalau dulu polisinya masih angin. Tapi jaman saya sekarang polisinya sudah saya kasi minyak angin jadi anginnya sudah keluar. Jadi mudah-mudahan bisa kerja lebih maksimal dan bisa selesai,” kata Darmawan.


Kasat Reskrim, AKP Eko Mei mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air di PDAM, kerugian negaranya sebesar Rp147 juta. Dalam kasus ini melibatkan tiga orang tersangka masing-masing Mohamad Kasim Djou, Yasintha Asa dan Samuel Matutina. Dia berharap, setelah sejumlah petunjuk dilengkapi dalam waktu dua tiga hari ke depan berkas sudah dapat dilimpahkan.


Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende, Alboin M Blegus di ruang kerjanya, Senin (5/7) mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pembelian meisn pompa air di PDAM dari penyidik Polres Ende, berkasnya telah diteliti. Dari hasil penelitian berkas yang dilakukan jaksa, ternyata banyak petunjuk yang diberikan jaksa saat mengembalikan berkas sebelumnya belum dipenuhi oleh penyidik.


Petunjuk yang belum dipenuhi penyidik baik syarat formil seperti ada barang bukti yang belum disita penyidik, ada barang bukti yang hanya disajikan kopiannya tanpa disertai bukti aslinya. Selain itu, syarat materil juga belum semuanya dipenuhi oleh penyidik. Karena itu, lanjut Blegur, setelah berkas diteliti selama 13 hari maka pada hari ke-13 jaksa mengembalikan berkas ke penyidik dengan sejumlah petunjuk untuk dipenuhi.


“Kalau bukti-bukti dan petunjuk belum dilengkapi kita belum bisa P-21. Tapi kalau petunjuk sudah dilengkapi semua, siap P-21 untuk dilimpahkan,” kata Alboin Blegur.


Dikatakan, jaksa tidak mau langsung menyatakan erkas lengkap padahal sejumlah bukti dan petunjuk belum dipenuhi. Hal itu karena jika dipaksakan untuk dilimpahkan padahal petunjuk belum dipenuhi dan bukti-bukti hukum tidak lengkap, dikhawatirkan para tersangka dalam kasus ini akan dilepas dalam persidangan di pengadilan nanti. “Inikasn kasihan. Penyidik dan jaksa sudah bekerja setengah mati selama ini lalu tersangka dilepas demi hukum karena kurang cukup bukti,” kata Alboin Blegur.