18 Januari 2015

Surat Kabar di Indonesia Masih Kuat


-->* Diskusi Media dengan Janet Steele Difasilitasi Konjen AS
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Profesor Janet E Steele, Assosiate Professor Jurnalisme di School of Media and Public Affairs pada George Washington University mengatakan, surat kabar yang ada di Indonesia saat ini tergolong masih sangat kuat. Kendati selama kurang lebih 32 tahun berada di bawah rezim pemerintahan Soeharto yang represif namun media di Indonesia tetap hidup. Bahkan, kata Janet Steele, Tempo yang dibredel pada jaman Soeharto namun tidak tidak bisa membunuh tempo yang kemudian masih bisa kembali eksis di Indonesia.
Hal itu dikatakan Janet Steele dalam diskusi bersama para pegiat media di Ende yang digelkar di ruang Lepembusu Grand Wisata Hotel, Kamis (8/7). Di Amerika, kata Steele, pendapatan iklan surat kabar mengalami penurunan pada tahun 2009 bahkan mencapai 26 persen. Pemasang iklan memilih memasang iklan di internet ketimbang di surat kabar yang relatif lebih mahal. Namun, dari hasil studi dengan ribuan responden, hanya 79 persen responden yang membaca berita di internet. 80 persen berita di dapan dari media sosial seperti blog yang berasal dari media tradisional.
Profesor yang menyelesaikan studi doktoralnya dengan tesis tentang The New York Time ini mengatakan, surat kabar The New York Time pernah melakukan revolusi dalam hal penjualan koran. Orang Amerika kata Steele tidak mau membayar mahal untuk membaca koran maka The New Yor Time menjual koran dengan harga murah.
Dalam kaitan dengan pemberitaan media, Steele mengatakan, di Amerika pada masa kepemimpian George Bush, banyak media yang tidak transparan dan independen dalam menyajikan berita. Banyak permasalahan yang muncul dalam pemerintahan Bush dan terjadinya perang Iran namun hal itu tidak dikritisi oleh media. Media hanya menerima release tetapi tidak bertanya dan membaca dengan baik release yang diberikan.
Dikatakan, dalam pemberitaan, yang perlu diperhatikan adalah elemen dasar jurnalisme itu sendiri yang oleh Bill Covach dirignkas dalam sembilan elemen jurnalisme. Paling pertama adalah kebenaran yang paling penting. Sebuah berita, kata Steele harus benar dan kebenaran terbaru dapat diperoleh dan kebenaran terbaru itu bisa dikoreksi besok. Wartawan, kata Steel keberadaannya untuk melayani masyarakat dan bukan ada untuk melayani kepentingan pemilik media, pemasang iklan dan pemerintah.
Steele mencontohkan saat dia menjadi pembicara di Sudan. Di sana, media sangat dikontrol oleh pemerintah. Kondisi ini, menurut dia sama dengan keberadaan media di Indonesia pada masa Soeharto berkuasa. Dikatakan, media di Idnonesia saat ini memang sudah mulai independen dari pemerintah. Tetapi, media di Indonesia belum independen dari pemilik modal. “Misalnya wartawan Surabaya Post yang akhirnya memilih keluar karena tidak bisa menulis bebas tentang kasus lumpur lapindo karena Surabaya Pos miliknya Aburizal Bakrie,” kata Steele.
Bicara soal kebebasan pers yang ada di Indonesia menurut dia, bukan menjadi hal penting karena terpenting menurutynya adalah pers yang independen. Jika pers yang bebas dan bertanggung jawab, kepada siapa pers bertanggung jawab apakah kepada pemerintah atau kepada masyarakat. Di Indonesia saat ini sudah banyak organisasi pers independen yang selalu mendorong agar media independen.
Menurutnya, tidak ada sistem media yang sempurna. Di Amerika misalnya, pemerintah tidak terlibat dalam media dan media bebas tetapi tidak bebas dari kegiatan bisnis dan kepentingan bisnis. Kepentingan bisnis bisa mempengaruhi pemberitaan.
Media juga harus selalu membuka ruang publik untuk berdiskusi terhadap pemberitaan yang diturunkan. Baik yang menyetujui atas tulisan maupun yang tidak setuju atas tulisan diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat. Media juga harus melihat hal-hal yang penting, berpikir tentang semua hal dan biasanya menulis tentang orang kecil. Steele mengkritik media di Indonesia yang selalu menulis berita tentang pejabat negara. “Menteri berkata sesuatu selalu dilaporkan. Tetapi masih ada banyak hal yang menarik yang jarang ditulis dan diberitakan seperti kegiatan orang-orang kecil,” katanya
Pada kesempatan itu, Steele juga membicarakan jusnalisme narasi yang di Indonesia dikenal dengan jurnalisme sastrawi. Selama ini, banyak media yang menulis berita dengan menggunakan pola piramida terbalik di mana pada awal berita selalu menonjolkan unsur 5W + 1H. Penggunaan gaya penulisan seperti ini sudah sering dan mengakibatkan banyak yang tidak mau membaca. Penggunaan penulisan jurnalisme narasi, kata dia sangat baik. Dia bahkan membacakan narasi terkait perang Irak yang menurutnya sangat bagus. Dalam tulisan itu, ada hal-hal yang sangat sederhana namun begitu baik diangkat dalam berita yang ditulis dengan gaya narasi.
Esti Durahsanti, Public Affairs Assistant pada Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya kepada wartawan usai diskusi mengatakan, Ende menjadi pilihan Konjen AS sebagai tempat kegiatan diskusi bermula saat Andrea De Arment, Public Affairs Officer Konjen AS di Surabaya mengunjungi Ende. Saat berdiskusi dengan teman-teman media dan meminta agar dilaksanakan diskusi media di Ende. Pada saat itu karena Janet Steele ada di Indonesia maka dilakukan pendekatan dengan dia untuk bersedia menjadi pembiaca dan karena bersedia maka dilaksanakan diskusi media di Ende.
Selain itu, kata Esti, pemilihan Ende sebagai tempat diskusi agar muda mudah dijangkau rekan-rekan media dari Kupang dan Maumere. Walau tidak diharidi jurnalis dari Kupang dan Maumere, namun kehadiran jurnalis di Ende menurut dia sudah cukup representatif dan mereka sangat senang para jurnalis mau menghadiri diskusi bersama Janet Steele.
Ke depan, kata Esti, memang belum ada rencana yang mau dilakukan Konjen AS. Namun dengan pertemuan ini dia berharap bisa menjadi pintu pembuka untuk pertemuan-pertemuan selanjutnya. “Kita berharap kerja sama ini bisa berlanjut,” kata Esti.

Negara Menjamin Juga Membatasi Kebebasan Beragama


Woorkshop Peliputan Agama yang Berperspektif Pluralisme (2)


Asrosi S Karni di sesi kedua dalam materi strategi mengembangkan berita agama lebih banyak mengurai soal liputan agama yang masih kurang diminati dan kebanyakan masih soal isu-isu doktrin dan seremoni keagamaan. Padahal menurut pemenang penghargaan jurnalistik Mochtar Lubis Award 2008 ini, liputan agama bisa masuk ke semua aspek kehidupan baik ekonomi, politik, sosial, budaya dan segala tema di mana agama memainkan peran pentingnya. Terpenting, dalam menulis berita agama, perlu diperhatikan kepekaan terhadap isu-isu agama yang masuk dalam isu nasional. Jika liputan agama dikemas secara lebih menarik dan menjadi cover story akan berpengaruh terhadap serapan pasar yang cukup tinggi. Berita agama, kata Asrosi harus menjadi ruang dialog sehat produktif dari orientasi konflik ke orientasi dialog dan sebagai bagian upaya konsolidasi demokrasi.
Isu agama, menurut dia juga dapat menjadi urat nadi berbagai isu publik lainnya dan menjadi media promosi toleransi berperspektif pluralisme dan pendekatan damai. Berita-berita konflik dalam agama hendaknya dikemas sedemikian rupa agar tidak menjadi ajang provokatif tetapi sebaliknya menjadi ajang edukatif. Pemberitaan soal isu agama harus mulai digeser dari orientasi konflik ke dialog untuk mendorong iklim kehidupan dan dialog antar agama yang lebih sehat.
Isu agama sebagai media promosi toleransi, perspektif pluralisme, dan pendekatan damai.
Perspektif pluralisme menurut Asrosi hendaknya jangan menjadi penjebak dalam sikap partisan. Untuk mampu menghasilkan sebuah berita yang berkualitas tentang agama yang berprespektif pluralisme, perlu adanya peningkatan kompetensi jurnalis itu sendiri. Wartawan agama harus benar-benar memahami agama yang hendak ditulis.
Dalam menulis berita tentang agama, sebenarnya cukup memperhatikan dan mencermati praktek keagamaan keseharian yang dijadikan sebagai fokus liputan. Wartawan dapat menemukan pertalian dengan kebutuhan keseharian pembaca/pemirsa/pendengar. Berita agama dapat berupa ritual unik yang menyimpan pesan kearifan. Ritual unik sebagai instrumen mobilitas politik. Polemik doktrin keagamaan (validitas kitab suci, konsep nikah beda agama, konsep kenabian, arah kiblat, polemik penanggalan agama, dll). Tradisi peringatan hari besar agama dan fungsi/dampak sosial-ekonomi-politiknya dapat pula diangkat dalam berita-berita tentang agama. Di sini, media lebih menjalankan fungsi edukasi, informasi dan hiburan
Terkait reportasi agama dan konflik, Asrori mengatakan, dalam menulis konflik lintas agama, seorang wartawan harus mampu memainkan perannya untuk mencari model resolusi konflik. Konflik internal agama, perlu diupayakan penyemaian toleransi dan titik temu serta mendorong konflik menjadi sebuah ruang dialog. Melalui tulisan di media, wartawan juga mampu mediasi konflik agar bisa menjadi pijakan toleransi. Konflik, kata dia dapat pula dijadikan sumber pembelajaran kesadaran pluralisme. Dengan demikian, nantinya mampu mendorong penyelesaian konflik dengan cara non-kekerasan, bisa mediasi, bisa jalur hukum. Dalam hal ini, media pada akhirnya mampu memainkan perannya dalam fungsinya sebagai sarana edukasi dan informasi
Siti Musdah Mulia, tampil di sesi ketiga. Profesor perempuan pertama yang diberikan oleh LIPI ini membawakan materi kebijakan dan implementasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, perspektif pluralisme. Ketua Umum ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) ini mendefinisikan agama merupakan kepercayaan pada kekuatan-kekuatan supra-natural. Agama juga berarti suatu sistem kepercayaan, praktik dan nilai-nilai filosofis yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan dari yang suci, pemahaman hidup, dan penyelamatan dari masalah keberadaan manusia.
Durkheim mendefinisikan agama adalah sebuah sistem keyakinan dan upacara (ritual) dengan mengacu pada yang mengikat orang bersama dalam kelompok sosial. Selanjutnya Max Weber dan ahli teologi Paul Tillich (1970) menjelaskan agama sebagai setiap rangkaian jawaban yang koheren pada dilema keberadaan manusia (kelahiran, kesakitan atau kematian) yang membuat dunia bermakna. Max memasukkan agama ke dalam ideologi yang lebih luas, yang juga mencakup ide-ide seperti 'sisi kebaikan' (rightness) dari persaingan dalam sistem kapitalis.
Praktik empiris menunjukkan pemerintah Indonesia membuat pengertian sendiri tentang agama. Agama secara sepihak oleh pemerintah (sedikitnya sebagian aparat negara) dan sebagian kelompok masyarakat, didefinisikan “Suatu sistem kepercayaan yang mengandung ajaran jelas mengenai ketuhanan dan hari akhirat, mempunyai nabi dan kitab suci.” Implikasi sosial dari pengakuan negara atas agama maka agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Lalu, sejak 2006 masuk Konghucu. Pendekatan sosiologis dan praktik empiris di Indonesia itu memiliki implikasi yang berbeda, karena agama-agama lokal yang dipraktikkan dan banyak pula pemeluknya di Indonesia (yang dalam pendekatan sosiologis termasuk dalam kategori agama) tidak diakui sebagai agama dan oleh karena itu pengikutnya mendapat perlakuan diskriminatif, terutama dari (aparat, birokrat) negara.
Perlakuan diskriminatif negara atas pengikut agama dan kepercayaan lokal serta selain keenam agama yang 'diakui' itu terjadi dalam pemenuhan hak sipil dan politik mereka.
Musdah Mulia mencontohkan, mereka dipaksa menyebut agama lain yang 'diakui' dalam KTP, meski sebenarnya tidak memeluk agama tersebut. Demikian pula hak untuk dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau KUA ketika melakukan pernikahan; dan hak mendapatkan Akta Lahir bagi anak mereka.
Dokumen hak asasi manusia tidak memberikan definisi terhadap kosakata 'agama', karena disamping pemikiran tentang 'agama' sulit diberikan dalam rumusan-legal, juga untuk menghindari kontroversi filosofis dan ideologis. Hukum hak asasi manusia internasional memiliki sebuah katalog tentang hak dan cara melindungi hak-hak itu di bawah judul yang disepakati yaitu 'kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama. Kebanyakan kaidah internasional yang dikembangkan bersifat melindungi pengejawantahan atau ungkapan (ekpresi) dari kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Lebih jauh Musda Mulia menerangkan bahwa di dalam ranah HAM, dikenal istilah 'hak-hak asasi manusia dasar' (Basic Human Rights), yaitu hak asasi manusia yang pada umumnya dianggap amat perlu untuk memberikan keutamaan atau prioritas di dalam hukum dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hak-hak tersebut adalah hak yang memastikan terpenuhinya kebutuhan primer material dan non-material manusia, dan selanjutnya mengarahkan mereka kepada keberadaan manusia yang bermartabat. Meskipun tidak ada daftar hak yang diterima secara umum tentang hak yang bersifat dasar ini, akan tetapi termasuk di dalamnya adalah hak untuk hidup, hak atas makan, papan, pelayanan medis, kebebasan dari penyiksaan, dan kebebasan beragama (termasuk kebebasan berkeyakinan).
Definisi kebebasan dalam HAM, kata Musdah Mulia adalah kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan; ketiadaan kendala (hambatan); kekuasaan untuk memilih tindakan seseorang vis-à-vis negara, yang seringkali dilihat di dalam arti kebebasan dasar (fundamental freedom), yang menunjukkan suatu kebebasan yang sangat dibutuhkan secara mutlak bagi pemeliharaan dan perlindungan atas martabat manusia di dalam masyarakat yang terorganisasikan sebagai satu jenis perlindungan paling minimum yang dapat diterima.
Dikenal empat kebebasan (four freedom) yaitu kebebasan berekspresi, kebebasan beribadah, kebebasan untuk berkeinginan (dalam hal ini adalah kepastian atau keamanan ekonomi); dan kebebasan dari rasa takut (pengurangan persenjataan). Empat kebebasan ini mengacu pada pidato Franklin Delano Roosevelt, Januari 1941: bahwa eksisitensi dari perdamaian dunia dikaitkan dengan empat kebebasan yang esensial. Pidato ini kemudian menjadi satu dokumen kunci di dalam upaya membentuk PBB dan memberikan perlindungan dan pemajuan HAM. Pidato itu diberikan sebelum AS terlibat dalam Perang Dunia II.
Seyyed Hussein Nasr, seorang sufi dan ilmuwan Iran, memilah dua bentuk kebebasan beragama, pertama kebebasan menjadi (freedom to be), ditandai oleh pengalaman keberadaan diri yang asali berkaitan dengan mistikisme yang kepedulian utamanya adalah kebebasan pribadi, bukan kebebasan politis. Kebebasan pribadi adalah kebebasan mutlak (absolute or infinite freedom), yang terdapat di dalam kehidupan spiritual, yang juga disebut sebagai kebebasan moral (kebebasan menentukan sendiri tanpa hambatan sebab-sebab eksternal), atau kebebasan batin pada pikiran dan imaginasi. Kebebasan ini menjadi bagian dari apa yang disebut sebagai 'forum internum' yakni ranah internal di mana kebebasan berfikir, berkesadaran dan beragama atau berkeyakinan dipandang mutlak.
Kebebasan kedua adalah kebebasan bertindak (freedom to act) yang ada dalam batas-batas yang dipaksakan oleh realitas eksternal kepada manusia. Hak untuk mengekpresikan atau mengejawantahkan agama atau keyakinan (misalnya hak menyebarkan ajaran agama atau keyakinan, hak beribadah, hak mendirikan tempat ibadah) termasuk dalam hak untuk bertindak (freedom to act). Menurut beberapa kovenan hak asasi manusia, hak ini dapat ditangguhkan, diatur dan dibatasi (derogable, regulable, limitable).
Klausul pembatasan hak kebebasan untuk mengejawantahkan atau mengekspresikan agama atau keyakinan itu dapat ditemukan di dalam pasal 18 (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Rights): 'Freedom to Manivest one's religion or beliefs may be subject only to such limitation as or precribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals or the fundamental rights and freedom of others'. Juga dapat ditemukan dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (Europen Convention on Human Rights) pasal 9 (2); dan Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia (American Convention on Human Rights) pasal 12 (3)
Terkait kebebasan beragama, aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas. Oleh karena itu komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya. Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun.
Indonesia menjamin rakyatnya dalam memeluk agama. Kebebasan beragama diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan di TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM pasal 13,"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Belum Bayar Rekening Listrik, Sejumlah Fasilitas Pemerintah Bakal Dimatikan


· * RSPD Sudah Seminggu Dimatikan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Sejumlah fasilitas pemerintah seperti kantor bupati, rumah jabatan bupati, rumah jabatan wakil bupati, rumah jabatan sekretaris daerah dan kantor Bapesiteldi terancam akan diputukan atau dimatikan listriknya. Hal itu mengingat rekening listrik untuk bulan September 2010 hingga kini belum dibayar. Sedangkan RSPD Ende, radio pemerintah telah diputuskan sejak seminggu yang lalu sehingga aktifitas penyiaran tidak berjalan sama sekali. Hutang rekening lisrik pemda senilai Rp64 juta lebih.
Kepala Bagian Umum Setda Ende A Yani kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa(12/10) mengatakan, membantah jika listrik di sejumlah fasilits umum pemerintah itu akan dipadamkan pihakPLN. Hal itu karena pihaknya telah melakukan pendekatan baik menemui langsung Asisten Manajer bidang Keuangan maupun melalui surat permohonan penundaan pembayaran kepada pihak PLN.
Dikatakan, kendala sampai belum dibayarnya rekening listrik tersebut karena dana yang dimiliki Bagian Umum sudah habis. Hal itu karena saat penetapan anggaran dana yang diajukan sebesar Rp6 miliar lebih hanya disetujui sebesar Rp2,633 miliar. Padahal, katanya, di Bagian Umum ini semua item kegiatan merupakan kegiatan yang haris dilaksanakan dan tidak dapat ditunda.
Karena itu, dana yang dialokasikan itu hanya dapat membiayai pelaksanaan egiatan selama 4-6 bulan. Setelahnya, Bagian Umum sudah tidak memiliki dana lagi. “Saat ini bahkan minus. Dana sudah tidak ada lagi,” kata Yani.
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya telah mengajukan penggunaan dana silpa ke DPRD Ende. Dia berharap, pengajuan dana itu dapatdisetujui secepatnya. Dikatakan, jika dana sudah disetujui DPRR maka akan langsung dibayar rekening listrik di PLN yang ash menunggak. “Pokoknya kalau dana sudah cair kita akan langsung bayar pada kesempatan pertama,” katanya.
Elyas P Salo, penanggungjawab RSPD mengakui, listrik di RSPD memang sudah dipadamkan sejak sminggu yang lalu. Pemadaman dilakukan karena rekening listrik diRSPD belum dibayar. Biasanya, rekening listrik di RSPD rata-rata sebesar Rp1 juta. Namun kadang juga bias lebih rendah dari Rp1 juta. Akibat pemadaman listrik itu, lanjutnya, aktifitas penyiaran di RSPD tidak dapat dilaksanakan.

118 PNS Ikuti Orientasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa

• Akan Ditempatkan di Desa-DesaOleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Sebanyak 118 pegawai negeri sip8il (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Ende yang akan menjadi fasilitator pemberdayaan masyarakat desa mengikuti orientasi. Mereka ini nantinya akan ditempatkan di desa-desa dalam membantu pemerintah mensukseskan berbagai program yang diturunkan.

Orientasi kepada 118 PNS ini dilaksanakan di lantai dua kantor bupati Ende, Sabtu (6/11). Kegiatan orientasi dibuka Bupati Ende, Don Bosco M Wangge.

Dalam sambutannya, Bupati Don Wangge mengatakan, banyak kalangan yang ketika mendengar disebutkan kata desa di otaknya selalu berpikir bahwa suasana di desda gelap, berpendidikan rendah dan segala macam yang minus di desa. Namun, lanjutnya, sebagai orang yang datang dari desa, semua tentu sadar benar akan kondisi riil seperti itu yang ada di desa. Kondisi ini pula yang membuat orang terkadang enggan untuk kembali ke desa.

Padahal, katanya, di desa banyak hal yang dapat diperoleh yang selama ini tidak diperoleh di bangku sekolah. Selain itu, dengan bertugas di desa dapat membuktikan kemampuan diri yang sebenarnya dn menunjukan sebagai orang terpilih. Diakuinya, keberadaan bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah saat ini yang menjadi besar di Ende mengawali karirnya dari desa.

Bupati Don Wangge menceritakan pengalamannya saat menjadi kader pelopor pembangunan desa (KPPD) di Desa Mataru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor. Menurutnya, desa Mataru merupakan desa yang dianggap paling minus dan begitu banyak tantangan namun dapat dilakukan pendekatan untuk merubah pola perilaku yang buruk.

Dalam kaitan dengan pemberdayaan masyarakat di desa, lanjut Bupati Don, apa yang harus dilakukan tergantung pada pemahaman terhadap masyarakat desa. Untuk itu, perlu orientasi dan mengenal karakteristik desa, mengenal para tokoh masyarakat yang berperan di desa selain kepala desa. Setelah pendekatan dilakukan dan sudahmulai diterima baru mulai menjalankan lagkah apa yang dikerjakan. “Tapi kunci dari semua itu adalah kesiapan untuk bekerja di desa,” kata Bupati Don.

Dalam melaksanakan tugas, lanjutnya, tentu ada tantangan yang dihadapi. Menghadapi tantangan tersebut harus dihadapi dengan pendekatan dari hati ke hati. Sesuai pengalamannya di Mataru, lanjutnya, ada kepala dusun yang sulit diajak kerjasama dan selalu mempengaruhi warga untuk tidak bekerja. Namun setelah dilakukan pendekatan dari hati ke hati dan sudah memasuki hati mereka, justru dia yang menjadi pendukung dalam sukseskan kegiatan. Karena itu, lanjutnya, ketika ditempatkan di tempat yang sulit justru akan semakin diasah dan jika bekerja dengan sepenuh hati maka tidak akan merasa terbebani.

Dia juga mengingatkan kepada PNS yang mengikuti orientasi agar tidak berpikir bahwa ditempatkan di desa merupakan suatu bentuk hukuman. Karena, jika menganggap sebagai hukuman maka akan gagal dalam melaksanakan tugas. Namun jika menerima tugas yang diberikan untuk menerapkan ilmu yang diperoleh maka akan berhasil. Dikatakan pula, keberadaan para PNS tenaga fasilitator di desa tidak mungkin dibiarkan terus di desa. Jika menunjukan keberhasilan tentu akan dipromosikan. Namun jika gagal maka tetap bertahan di desa dulu.

Dionisius Ali, Ketua Panitia Orientasi mengatakan, pelaksanaan orientasi fsilitator pemberdayaan masyarakat desa ini bertujuan agar PNS yang akan menjadi fasilitator dapat mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi. Juga untuk meningkatkan kemampuan fasilitator pemberdayaan masyarakat desa agar memiliki kemampuan dalam memfasilitasi program-program pembangunan yang berbasis pemberdayaan.

Kepada 118 PNS yang mengikuti orientasi, lanjut Ali diharapkan mampu menggerakan minat, kemampuan dan semangat masyarakat perorangan atau kelompok untuk seczra swadaya gotong-royong melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Mereka juga diharapkan mampu memberikan informasi, melakukan pendekatan dengan mengutakan sikap mengajak dan menyampaikan gagasan-gagasan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya setempat. Para fasilitator juga nantinya diharapkan dapat berperan dan mnumbuhkan prakarsa, menghimpun pendapat dan harapan serta kebutuhan masyarakat dan mencari pemecahan masalah yang dihadapi. Mengorganisir kegiatan yang ada di desa dan emngkomunikasikan kepda pihak terkait serta mampu memperkenalkan teknologi tepat guna kepada masyarakat atau kelompok.

Fraksi Hanura Bintang Sejahtera Usul Bentuk Kembali Dinas Pendapatan


-->* Banyak Kekurangan Dalam Penarikan Pajak
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Fraksi Hanura Bintang Sejahtera DPRD Ende mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk kembali Dinas Pendapatan Daerah. Fraksi meminta agar Dinas Pendapatan dipisahkan dari Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) saat ini. Hal itu menurut fraksi agar Dinas Pendapatan lebih fokus mengelola pajak dan retribusi daerah.
Usulan Fraksi Hanura Bintang Sejahtera ini mengemuka dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Haji Yusuf Oang dlam paripurna DPRD Ende, Senin (1/11) kemarin.
Usulan fraksi ini dilatarbelakangi rendahnya penerimaan dari sektor pajak sebagaimana dipertanyakan Fraksi PAN dalam pandangan umum fraksi beberapa waktu lalu. Pemerintah dlam jawabannya menjelaskan bahwa dengan sisa waktu yang ada optimis untuk dapat mencapai target dengan cara mengoptimalkan kegiatan penagihan secara aktif.
Dalam jawaban pemerintah tersebut juga menggambarkan permasalahan yang dihadapi seperti kurangnya dana operasional dalam mendukung tugs penagihan serta kurangnya tenaga penagihan.
Terkait dana transfer yang menjadi polemik antara pemerintah dan lembaga Dewan, lanjut Haji Yusuf , fraksi menyampaikan kepada pemerintah agar kekeliruan yang sudah dilakukan diharapkan tidak terulang. Alasan pemerintah bahwa belanja dana transfer yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pimpinan Dewan bukan bermaksud mengurangi kewenangan da peran serta Dewan menurut fraksi adalah alasan dari segi kepentingan pemerintah. Lembaga Dewan adanya komunikasi yang maksimal dan saling menghargai. “Kalau komunikasi ini terganggu maka banyak keputusan-keputusan politik yang tidak terarah dan berakibat pada penderitaan rakyat,” kata Haji Yusuf.
Fraksi juga meminta pemerintah agar lebih cermat, akurat dan profesional dalam membuat perencanaan anggaran. Hal ini bertujuan agar dalam perjalanan penggunaan angagran, pemerintah tidak mengusulkan tambahan dana untuk kegiatan yang seharusnya sudah dapat diantisipasi dari jauh hari. Fraksi mengambil contoh usulan dana untuk pasukan pengibar bendera (paskibra).
Lebih lanjut, fraksi Hanura Bintang Sejahtera mengemukakan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, diusulkan agar proses evakuasi bangkai KM Nusa Damai segera dilaksanakan. Fraksi meminta agar pelaksanaannya diserahkan kepada Dirjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan. Pemerintah juga diminta untuk tidak mengeluarkan atau menerbitkan rekomendasi akepada pihak manapun agar pekerjaan ini lebih terarah dan pemerintah tidak terbebani.
Fraksi juga meminta pemerintah serius membuka isolasi jalan poros tengah dan selatan untuk mempermudah akses transportasi darat. Hal itu penting agar masyarakat di wilayah ini bisa merasakan arti kemerdekaan sesungguhnya di Kabupaten Ende ini.
Terkait pendapatan daerah khusus pendapatan asli daeerah, fraksi memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah terkait optimisme menetapkan estimsasi proyeksi PAD sebesar Rp612,777 juta sehingga menjadi Rp24,687 miliar dari penetapan awal sebesar Rp24,074 miliar.

Peletakan Batu Pertama Tandai Pembangunan Gedung Kantor Dinas PPO


  • DPRD Wacanakan Pansus
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Peletakan batu pertama oleh Bupati Ende, Don Bosco M Wangge menandai dimulainya pembangunan kembali gedung Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Pembangunan gedung kantor dinas ini dilakukan di bekas gedung yang lama yang terbakar beberapa waktu lalu.
Peletakan batru pertama oleh bupati Ende dilakukan pada Sabtu (19/11) dihadiri Dandim 1602 Ende, para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Ende dan rekanan pelaksana dari PT Karunia Baru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ende, Yos Mario Lanamana mengatakan, pekerjaan pembangunan kembali gedung kantor dinas ini ditargetkan selesai pada 31 Desember 2010. untuk bisa mencapai target penyelesaian dimaksud, kata Lanamana, pihak pelaksana mempekerjakan sampai 60 tenaga kerja. Para tenaga kerja ini juga nantinya tidak bekerja sesuai jam normal yakni tujuh jam perhari. Namun, mereka akan dipekerjakan hingga 15 jam per hari. Langkah itu dilakukan guna dapat mencapai target penyelesaian dimaksud.
Ditanya terkait keterlibatan tenaga kerja lokal, Lanamana katakan, untuk saat ini memang kebanyakan tenaga kerja didatangkan dari Jawa. Hanya soal pemanfaatan tenaga lokal akan tetap diupayakan. “Tetapi yang memiliki skill dan spesifikasi karena sekarang kita dikejar oleh waktu,” kata Lanamana. Karena itu, untuk tenaga kerja lokal dalam pekerjaan ini tetap diupayakan untuk dilibatkan hanya yang memiliki kemampuan dan mau bekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan. “Kita khawatir jangan sampai saat sedang kerja masih minta ijin pergi pindahkan kambing atau sapi. Itu yang tidak dikehendaki.”
Dalam pelaksanaan ini, kata Lanamana, Dinas PU akan terus melakukan pengawasan dan setiap dua hari akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Lagkah itu perlu agar pekerjaan dapat dilakukan dengan baik sesuai spesifikasi teknik yang telah ditetapkan.
Bupati Ende Don Bosco M Wangge mengatakan, pembangunan kantor Dinas PPO ini diharapkan tetap sesuai bentuk aslinya sebelum terbakar. Bupati Don juga mewacanakan jika gedung kantor ini sudah selesai dibangun, direncanakan kantor bupati akan dipindahkan ke lokasi itu. Hal itu karena di lokasi itu memiliki sejarah.
Wacana Pansus
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende, Haji Pua Saleh mengatakan, terkait polemik seputar pembangunan kembali kantor Dinas PPO di lokasi bekas kebakaran, sampai saat ini proses penyelidikannya belum jelas apakah kebakaran itu memang murni kebakaran atau ada unsur lainnya. Polisi yang melakukan penyelidikan juga belum mempublikasikan proses penyelidikan yang dilakukan. “Apakah kasus ini sudah di-SP3-kan atau masih dilanjutkan proses penyelidikan. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” kata Haji Pua. Dalam kasus ini, kata dia, polisi ahrus lebih transparan. Kalau dihentikan harus disampaikan prosesnya sudah seperti apa dan siapa saja yang sudah dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Terkait pelaksanaan penggusuran, patut dipertanyakan siapa yang memerintahkan untuk dilakukan penggusuran. Melihat surat pemberitahuan yang dibuat oleh Kepala Dinas PU maka dalam hal ini Kadis PU yang paling bertanggung jawab atas penggusuran yang telah dilakukan. pernyataan bahwa penggusuran tidak bermasalah seperti yang dikemukakan bupati juga masih patut dipertanyakan. Menurut Haji Pua, jika memang penggusuran dan rencana pembangunan kembali di lokasi bekas kebakaran itu tidak bermsalah mengapa pada saat penggusuran harus dikawal dan diawasi oleh polisi baik dari Satuan Reserse dan Kriminal maupun dari Satuan Intel.
Mengingat ketidakjelasan yang terjadi dalam penggusuran lokasi bekas kebakaran kantor Dinas PPO itui, kata Haji Pua, Dewan telah mewacanakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas khusus hal itu. Pembentukan Pansus, lanjutnya, dilakukan mengingat tidak jelasnya proses penyelidikan dan proses hukum terhadap kasus kebakaran gedung kantor tersebut agar tidak terjadi rekayasa dalam proses ini.
sApalagi, lanjutnya, dalam proses ini sepertinya sudah ada indikasi rekayasa. Rekayasa dimaksud nampak dari surat Kepala Dinas PU ke DPRD Ende terkait pemberitahuan penggusuran. Suratnya terttanggal 5 Nopember 2010 dan baru diterima pada 8 Nopember 2010. Sedangkan pelaksanaan penggusuran sudah dimuali pada 6 Nopember 2010. “Masa surat dari Kantor Dinas PU tanggal 5 Nopember bisa sampai tanggal 8 Nopember. Sangat jauhkan jarak dari kantor PU ke kantor DPRD? Ini sepertinya sengaja diskedulkan agar DPRD tidak tahu,” kata Haji Pua.
Terkait wacana pembentukan Pansus ini, lanjutnya, memang patut didukung. Hanya saja, Pansus yang dibentuk nantinya harus bekerja maksimal dan memberikan rekomendasi yang jelas. Jangan sampai, kerja Pansus sama seperti Pansus yang dibentuk terdahulu yang ujung akhirnya kabur bahkan hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

Di Seberang Padang Rumput Ilalang

Di Seberang Padang Rumput Ilalang Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Matahari sudah mencapai titik tertinggi nya ketika mobil keluarga Pak Wijaya memasuki halaman sebuah rumah berwarna putih kusam bergaya khas zaman kolonial. Tiang-tiang rumah itu besar dan kokoh, rumah itu tidak bertingkat tapi memiliki luas dua kali luas rumah yang dihuni keluarga Pak Wijaya sebelumnya. Atap nya berbentuk kerucut dan terdiri dari susunan genting berwarna merah kehitaman. Di sisi sebelah kanan nya terdapat cerobong asap yang terbuat dari bata merah yang juga telah berwarna kehitaman. Rumah itu sangat rindang karena di sekeliling nya terdapat pepohonan yang berdaun lebat. Di beberapa tempat diantara rumput yang menyemak terlihat perdu mawar yang tengah mekar merekah. Rumah itu memiliki beranda yang cukup luas. Di sekeliling dinding rumah terdapat jendela berbentuk kotak-kotak. Banyaknya hampir mengambil separuh dari luas dinding itu sendiri. Pintu nya berbentuk serasi dengan jendela rumah itu.

Pak Wijaya turun dari mobilnya dan tegak mengamati rumah itu. Menurut agen penjual, rumah itu sudah tidak di huni lagi sejak tiga tahun yang lalu. Pemilik sebelumnya telah pindah keluar negeri, oleh karena tidak ada sanak saudara yang akan menghuni nya, akhirnya ruma
... baca selengkapnya di Di Seberang Padang Rumput Ilalang Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

JANGAN-JANGAN POSITIVE THINKINGLAH SUMBER MASALAHNYA (2)

JANGAN-JANGAN POSITIVE THINKINGLAH SUMBER MASALAHNYA (2) Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

18 Agustus 2008 – 10:00   (Diposting oleh: Editor)

Entah kenapa yang selalu muncul pertama kali adalah skeptisisme saat berhadapan dengan positivisme yang hampir selalu berlebihan. Sesuatu yang selalu menekan tombol kritis pikiran sehingga menganggapnya sebagai kekonyolan karena benar-benar kelewatan dan menggelikan. Misalnya sikap para peyakin harta karun peninggalan rezim Sukarno atau juga klaim pencipta ’blue energy’ beberapa saat lalu.

Klaim yang sampai saat ini terbukti masih sekadar omong kosong. Tak ada tanda kemajuan apapun bahwa berbagai fotokopian sertifikat lecek yang konon keluaran lembaga keuangan Swiss yang ditandatangani salah satu Proklamator Kemerdekaan RI ini bisa diuangkan dan memberikan kesejahteraan yang nyata bagi mereka yang mempercayainya dan telah rela mengeluarkan uang.

Sebagaimana juga tak ada bukti dan kejelasan bagaimana rincian cara mengolah air agar bisa berubah menjadi bahan bakar mirip solar. Atau juga bagaimana sebuah
... baca selengkapnya di JANGAN-JANGAN POSITIVE THINKINGLAH SUMBER MASALAHNYA (2) Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1