07 Oktober 2010

Tidak Bicara, Dewan Tidak Memahami Fungsi dan Peran Legislator

  • Sanksi Sosial Diberikan oleh Masyarakat

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

H. A Djamal Humris, mantan anggota DPRD Ende periode 2004-2009 dari Partai Golkar mengatakan, sangat sepakat dengan sikap kritis Sekretaris PUSAM, Oscar Vigator. Menurutnya, anggota Dewan yang sudah setahun ini duduk di kursi legislatif yang tidak pernah bericara dalam forum rapat adalah anggota Dewan yang tidak memahami fungsi dan peran lembaga Dewan sebagai legislator. Dia berharap, mudah-mudahan kritikan dari masyarakat ini disikapi dengan meningkatkan kemampuan serta keberanian untuk mulai berbicara dalam forum rapat di lembaga Dewan.

Kepada Flores Pos, Kamis (23/9), Haji Djamal Humris mengatakan, sebagai anggota Dewan seharusnya memahami fungsi dan peran mereka ketika duduk di lembaga Dewan. Namun melihat kondisi ril seperti yang dikemukakan Sekretaris PUSAM jelas menunjukan bahwa ketika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di partai politik, mereka tidak tahu apa yang akan diperbuat di lembaga Dewan.

Selain itu, partai politik yang mengusung mereka juga tidak melalui suatu seleksi sesuai tuntutan atau kriteria yang memenuhi syarat. “Partai-partai yang ada hanya bisa mencalonkan dan tidak melihat kemampuan kader. Yang penting orang itu aktif dan duduk dalam struktur partai walaupun hanya bisa disuruh ke sana ke mari dan karena sudah membantu semampunya. Itulah yang terjadi sekarang,” kata Haji Djamal Humris.

Karena itu, lanjutnya, rakyat tidak dapat mengharapkan banyak dari kualitas anggota Dewan seperti itu untuk berbicara dan menyuarakan aspirasi masyarakat di lembaga Dewan. Apalagi, lanjutnya, latar belakang pendidikan anggota Dewan yang tidak memadai akan semakin sulit bagi mereka memahami tugas dan fungsi keberadaan mereka di lembaga Dewan.

Dikatakan, sebagai anggota Dewan mereka telah mengikuti bimbingan teknis sebelum menjalankan tugas-tugas kedewanan. Seharusnya dari bimtek itu bisa menjdai modal mereka memahami fungsi, peran dan tugas mereka duduk di lembaga Dewan. Namun, jika anggota Dewan ini hanya masuk dan tanpa melalui bimtek, akan menjadi kesulitan bagi mereka untuk memahami tugas dan fungsi mereka di lembaga ini yang apda akhirnya mereka hanya enjadi pendengar pasif karena tidak tahu apa yang harus mereka bicarakan. “Boleh jadi, anggota Dewan yang tidak bicara itu tidak punya bekal cukup utuk jadi legislator apalagi yang hanya andalkan uang ketika menjadi calon pemilu yang lalu. Memprihatinkan memang kalo kita cermati anggota Dewan saat ini. ini fakta yang tidak bisa dibantah,” katanya.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjut Haji Djamal Humris, ada oknum-oknum anggota Dewan yang saat ini lebih menyibukan diri urus proyek. Mereka, katanta tidak memberikan peran apa-apa baik dalam bentuk usul dan saran konstruktif untuk kemajuan pembangunan di daerah ini.

Di bagian akhir, Haji Djamal Humris meminta ketegasan dari Sekretaris PUSAM untuk tidak ragu menyebut nama-nama anggota Dewan yang tidak pernah berbicara dalam forum-forum rapat Dewan. Menurutnya, dengan menyebut nama jelas maka masyarakat bisa tahu seperti apa wakilnya yang duduk di kursi Dewan. Dari situ, katanya, menjadi bahan referensi masyarakat pada pemilu mendatang. “Ini penting agar rakyat tidak salah pilih pada pemilu yang akan datang,” katanya.

Frans Wangge, mantan anggota DPRD Ende periode 2004-2009 juga dari Partai Golkar mengatakan, anggota Dewan yang tidak berbicara di dalam rapat atau sidang merupakan hak anggota yang bersangkutan. Hak itu bisa menjadi masalah kalau diatur secara tegas di dalam peraturan dan tatatertib. Karena itu, jika tidak diatur secara tegas di dalam peraturan dan tata tertib maka anggota Dewan yang tidak berbicara tidak dapat dikenakan sanksi apapun. “Paling-paling adanya sanksi sosial di mana publik yang menilainya. Yang paling sederhana mestinya anggota DPRD yang bersangkutan cukup saja ajukan keberatan kepada pimpinan rapat agar rapat dimulai tepat waktu dan jangan molor tanpa harus bicarakan hal yang substansial,” kata Frabs Wangge.

Tidak Berbicara, Tidak Langgar Peraturan dan Tatatertib

  • Frans Wangge; Diam Itu Emas

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Sorotan tajam terhadap DPRD Ende yang sudah satu tahun berjalan namun ada sejumlah anggota Dewan yang tidak pernah bicara dalam forum rapat di Dewan mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Ende, Haji Mohamad Taher kepada Flores Pos di gedung Dewan, Rabu (22/9) mengatakan, setiap anggota Dewan memang memiliki hak untuk mengemukakan pendapat dalam setiap rapat. Hanya saja, hak berbicara itu tidak dapat dipaksakan sehingga anggota Dewan dapat memilih untuk menggunakan hak suaranya mengemukakan pendapat atau tidak. Apalagi, ketika anggota Dewan tidak berbicara dalam forum rapat hal itu sama sekali tidak melanggar peraturan dan tatatertib Dewan.

Terhadap kritikan yang disampaikan Sekretaris Pusat Kajian dan Advomasi Masyarakat Indonesia (PUSAM) Ende, Oscar Vigator tersebut, Haji Taher katakan, kritikan dari masyarakat terhadap lembaga Dewan itu sah-sah saja. “Itu hak setiap masyarakat memberikan masukan terhadap lembaga ini,” katanya. Terhadap kritikan seperti itu kembali kepada anggota Dewan. Menurutnya, dengan kritikan seperti itu dapat mendorong Dewan untuk berbenah diri sehingga ke depan bisa ada perubahan. Secara pribadi, lanjutnya, dia menerima kritikan tersebut sebagai tantangan agar bisa lebih baik di waktu-waktu mendatang.

Namun dikatakan, keberhasilan seorang anggota Dewan tidak hanya diukur dari seringnya dia berbicara di dalam forum rapat. Kinerja seorang anggota Dewan, lanjut Haji Taher selain dilihat dari seringnya dia berbicara dan bobot pembicaraan yang disampaikan juga dapat dilihat dari perjuangan yang dilakukan terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Dewan dan hal itu sudah sering dilakukan anggota Dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kan tidak ada guna kalau sering omong tapi tidak pernah berbuat bagi masyarakat sama saja dengan tidak ada guna. Saya lihat banyak anggota Dewan yang walau jarang omong di rapat tapi sudah ada yang langsung berbuat untuk masyarakat,” kata Haji Taher.

Anggota DPRD Ende periode 2004-2009 dari Partai Golkar, Frans Wangge per SMS kepada Flores Pos menulis, memilih sikap diam waktu rapat atau sidang-sidang Dewan, anggota Dewan mereka tampil dengan moto silence is golden atau diam itu emas. Suatu malapetaka politik telah terjadi di lambang DPRD kita. Di SMS selanjutnya, Frans Wangge menulis, memang sangat menggelikan kalau ada sejumlah anggota DPRD Ende yang tidak pernah bicara waktu rapat dan sidang-sidang di DPRD Ende. Tapi mereka punya hak untuk menyatakan pendapat.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat Indonesia (Pusam) Ende, Oscar Vigator mengatakan, berdasarkan pantauan selama hampir dua tahun di DPRD Ende dalam setiap persidangan, masih banyak anggota DPRD Ende yang memilih untuk diam. Hanya beberapa anggota Dewan yang begitu aktif dalam memberikan pendapat dan pandangan mengkritisi segala persoalan yang dibicarakan dalam persidangan.

Kepada wartawan di gedung DPRD Ende, Selasa (21/9), Oscar mengatakan, jika dikaji lebih dalam, dari 27 anggota di luar pimpinan Dewan dapat dikategorikan dalam tiga kategori yakni pertama, anggota Dewan yang sering berbicara, kedua, anggota Dewan yang jarang berbicara dan ketiga anggota Dewan yang tidak pernah berbicara dalam setiap rapat.

Dia mengidentifikasi sedikitnya ada enam anggota Dewan yang tidak pernah berbicara dalam forum rapat.

Sedangkan anggota Dewan yang jarang berbicara, kata Oscar diidentifikasi sebanyak sembilan orang. Dia juga melihat ada sebanyak 12 anggota Dewan lainnya dikategorikannya sebagai anggota Dewan yang sering berbicara walau itu masih harus dinilai lagi kualitas dari pembicaraan.

Oscar juga melihat kinerja dari pimpinan Dewan. Menurutnya, ada pimpinan Dewan yang hingga saat ini belum pernah sekalipun dilihatnya memimpin rapat di Dewan. Padahal, sebagai pimpinan harusnya bisa memimpin rapat-rapat yang digelar di lembaga Dewan dan jangan hanya dibebankan kepada Ketua DPRD Ende yang memimpin setiap rapat. Dikatakan dua wakil ketua yang ada jarang sekali terlihat memimpin rapat-rapat di Dewan. Namun menurutnya, dibandingkan Fransiskus Taso, M Anwar Liga merupakan pimpinan Dewan yang tidak pernah memimpin rapat.

Padahal, kata dia, masyarakat telah membayar pajak kepada pemerintah dan dari pajak itu digunakan oleh negara untuk membayar gaji dan segala keperluan untuk anggota Dewan. Setiap anggota Dewan, lanjutnya juga mendapatkan hak yang sama baik gaji, tunjangan, jatah perjalanan dinas ke luar daerah dan dalam daerah. Namun dalam hal bicara, masih ada anggota Dewan yang tidak bicara saat digelar rapat. “Padahal anggota Dewan itu dibayar oleh negara untuk omong. Tapi ini omong saja tidak apalagi memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Oscar.

Fransi-Fraksi Beri Catatan Kritis Terhadap Nota Keuangan

  • Dalam Pandangan Umum Fraksi

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam pandangan umumnya yang dibacakan Abdul Kadir Hasan menegaskan, khusus menyangkut pendapatan dari pajak dan retribusi daerah, Badan Anggaran telah mencermati laporan realisasi anggaran. Dari laporan terbukti pemerintah tidak serius dalam melaksanakan tugas dan kewajiban penanganan dan pengelolaan pedapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah dengan realisasi hanya 85,76 persen.

Pandangan kritis Fraksi Kebangkitan Bangsa itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Ende dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Rabu (22/9). Hadir juga Bupati Ende, Don Bosco M Wangge, Sekda Yoseph Ansar Rera, Asisten III Abdul Syukur Muhamad, para kepala SKPD dan PNS lingkup Pemda Ende.

Fraksi Kebangkitan bangsa lebih lanjut menyarankan kepada pemerintah terkait pengelolaan perusahaan daerah di mana pendapatan dari pengelolaan perusahaan daerah dikembalikan kepada perusahaan daerah guna memperbaiki fasilitas distribusi atau sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Fraksi juga menemukan kejanggalan pada neraca pemerintah daerah dan laporan realisasi pendapatan khususnya pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terkait dengan akun TP/TGR. Ada pengembalian dari pihak ketiga sebesar Rp10 juta yang dicatat pemerintah pada pendapatan lainnya. Hal tersebut sangat bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah.

Fraksi Partai Amanat Nasional, dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Mariyani Sri Astuti Djuma menegaskan, sesuai PP 58 Tahun 2005 mensyaratkan agar kepala daerah dalam menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Berdasarkan regulasi itu, fraksi menegaskan agar materi laporan keuangan disesuaikan kembali dengan yang tertera di dalam laporan hasil pemeriksaan BPK khususnya laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah serta laporan arus kas.

Terhadap LHP BPK, terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dengan standar akuntasiu pemerintah dalam proses penyusunan laporan keuangan terutama neraca diantaranyta persediaan, piutang investasi serta aset tetap dan aset lainnya. Kondisi ini, lanjut Fraksi PAN disebabkan karena keterbatasan kemampuan sumber daya manusia (SDM) pada SKPD untuk melaksanakan sistem akuntasi dan menyusun laporan keuangan. Untuk itu fraksi menyarankan perlu dilakukan pembinaan secara intensif oleh DPPKAD ke seluruh SKPD. Fraksi PAN juga meminta agar perlu diperhatikan pula kualitas dari Inspektorat dalam melaksanakan reviu laporan keuangan pemerintah.

Terkait ratio otonomi fiscal yang berada di bawah lima persen, Fraksi PAN menegaskan kondisi ini menunjukan kemandirian daerah dalam mencukupi kebutuhan pembiayaan untuk melakukan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat masih rendah. Dengan kata lain ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksteren sangat tinggi.

Terkait rekomendasi DPRD tentang audit lanjutan oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang sampai saat ini belum ada tanggapan, Fraksi PAN ingin mendapatkan jawaban dari pemerintah guna mendapatkan kepastian sikap apabila hasil audit lanjutan BPK dikeluarkan pada saat pembahasan maupun setelah pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berakhir. Fraksi menyarankan agar eksekutif dan legislatif konsisten dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Khaerul Rasyid dari sisi pendapatan menilai tidak terpenuhnya target penerimaan dari sisi pendapatan asli daerah disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, karena kurangnya pembenahan manajemen pungutan yang dilakukan pemerintah, masih tingginya tingkat kebocoran. Lemahnya penagihan kepada penunggakpajak, kekurangan akurasi data dan pelaporan pendapatan daerah, minimnya mobilisasi potensi sumber pendapatan dan kurang optimalnya peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah, lanjut Fraksi Partai Golkar, perlu menemukan formulasi bijak meningkatkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak tanpa memberikan tambahan beban kepada masyarakat.

Terkait dengan belanja, fraksi sependapat dengan Badan Anggaran yang menyatakan realisasi anggaran yang hanya Rp456,818 miliar dari penetapan Rp488,603 miliar bukan semata karena efisiensi melainkan karena penyerapan anggaran yang rendah, kebijakan anggaran yang tidak proporsional yang menunjukan kinerja perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah tidak akurat. Belanja langsung sebesar Rp283,848 miliar dibandingkan dnegan belanja tidak langsung sebesar Rp172,969 miliar menunjukan semakin meningkatnya porsi belanja untuk publik. Namun, fraksi menilai bahwa keberpihakan anggaran untuk masyarakat kecil belum optimal.

Fraksi Hanura Bintang Sejahtera dalam pandangan umum yang dibacakan Achmad Alhabsyi meminta pemerinta menindaklanjuti surat DPRD Ende terkait dengan rekomendasi Pansus. Fraksi juga meminta pemerintah menjelaskan pembayaran dana profesi guru yang belum diselesaikan serta mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah menarik biaya prajabatan bagi CPNSD yang besarnya Rp3-5 juta per orang.

Fraksi juga meminta pemerintah menjelaskan alasan tidak dialokasikannya dana bergulir bagi koperasi padahal Ende sudah ditetapkan sebagai kabupaten koperasi. Kontribusi PAD tersebsar adalah dari pos retribusi daerah dan ini menunjukan ketergantungan pemerintah akan dana dari masyarakat untuk membiayai pembangunan. Fraksi meminta penjelasand ari pemerintah kiat yang dilakukan untuk mendongkrak PAD. Fraksi Hanura Bintang Sejahtera juga menilai PDAM selama ini belum dikelola secara profesional. Kondisi itu dapat dilihat dari pengalokasian anggaran yang cukup besar namun kontribusi terhadap PAD termasuk yang paling kecil. Pemerintah diminta menjelaskan langkah yang dilakkan untuk meningkatkan penghasilan pada PDAM.

Sebagian Besar Anggota Dewan Jarang Bicara di Forum Rapat

  • Harus Menjadi Perhatian Partai Pengusung

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Sekretaris Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat Indonesia (Pusam) Ende, Oscar Vigator mengatakan, berdasarkan pantauan selama hampir dua tahun di DPRD Ende dalam setiap persidangan, masih banyak anggota DPRD Ende yang memilih untuk diam. Hanya beberapa anggota Dewan yang begitu aktif dalam memberikan pendapat dan pandangan mengkritisi segala persoalan yang dibicarakan dalam persidangan.

Kepada wartawan di gedung DPRD Ende, Selasa (21/9), Oscar mengatakan, jika dikaji lebih dalam, dari 27 anggota di luar pimpinan Dewan dapat dikategorikan dalam tiga kategori yakni pertama, anggota Dewan yang sering berbicara, kedua, anggota Dewan yang jarang berbicara dan ketiga anggota Dewan yang tidak pernah berbicara dalam setiap rapat.

Dia mengidentifikasi sedikitnya ada enam anggota Dewan yang tidak pernah berbicara dalam forum rapat seperti Haji Sarwo Edi, Achmad Alhabsyi, Yulius Rada, Haerul Rasyid dan Didimus Toki. Sedangkan Abdurahman Wawo Seto walaupun masuk kategori ini namun menurutnya masih dapat dimaklumi karena dia merupakan anggota Dewan yang baru masuk karena menggantikan anggota Dewan yang meninggal.

Sedangkan anggota Dewan yang jarang berbicara, kata Oscar diidentifikasi sebanyak sembilan orang. Mereka antara lain, Hj Selfiah Indradewa, Astuti Djuma, Haji Mohamad Taher, Efraim B Ngaga, Yulius Cesar Nonga, maxi Deki, Eugenia G Lado Lay, Simplisius Lea Mbipi dan Philipus Kami. Sedangkan sebanyak 12 anggota Dewan lainnya dikategorikannya sebagai anggota Dewan yang sering berbicara walau itu hrus dapat dinilai lagi kualitas dari pembicaraan.

Oscar juga melihat kinerja dari pimpinan Dewan. Menurutnya, ada pimpinan Dewan yang hingga saat ini belum pernah sekalipun dilihatnya memimpin rapat di Dewan. Padahal, sebagai pimpinan harusnya bisa memimpin rapat-rapat yang digelar di lembaga Dewan dan jangan hanya dibebankan kepada Ketua DPRD Ende yang memimpin setiap rapat. Dikatakan dua wakil ketua yang ada jarang sekali terlihat memimpin rapat-rapat di Dewan. Namun menurutnya, dibandingkan Fransiskus Taso, M Anwar Liga merupakan pimpinan Dewan yang tidak pernah memimpin rapat.

Padahal, kata dia, masyarakat telah membayar pajak kepada pemerintah dan dari pajak itu digunakan oleh negara untuk membayar gaji dan segala keperluan untuk anggota Dewan. Setiap anggota Dewan, lanjutnya juga mendapatkan hak yang sama baik gaji, tunjangan, jatah perjalanan dinas ke luar daerah dan dalam daerah. Namun dalam hal bicara, masih ada anggota Dewan yang tidak bicara saat digelar rapat. “Padahal anggota Dewan itu dibayar oleh negara untuk omong. Tapi ini omong saja tidak apalagi memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Oscar.

Kondisi seperti itu, lanjutnya sangat memprihatinkan karena akan sangat menyulitkan dalam mengukur kinerja anggota Dewan. Walau diakuinya, kinerja anggota Dewan tidak saja diukur dari indikator banyaknya mereka berbicara di dalam rapat.

Menurutnya, fenomena ini harus menjadi perhatian partai politik yang mengusung mereka. Parpol pengusung harus terus memantau kinerja anggota Dewan yang mewakili partainya di lembaga Dewan. Ke depan, kata dia, parpol perlu memperhatikan sistem perekrutan agar benar-benar mengusung kader partai yang memiliki kemampuan. “Paling kurang calon legislatif ke depan harus punya kemampuan dasar omong di depan publik,” katanya.

Selain itu, kata Oscar, untuk mendukung keberadaan anggota Dewan di lembaga Dewan, ke depan agar tidak saja dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) terkait aturan perundang-undangan. Bimtek, lanjutnya dilakukan untuk menambah kualitas anggota Dewan namun kenyataan setelah bimtek toh kemampuan tetap biasa-biasa saja. Dia menyarankan agar ke depan perlu juga dilakukan bimtek khusus menyangkut publik speaking (kemampuan berbicara di depan publik). Menurutnya, bimtek tentang publik speaking itu juga sangat diperlukan agar bisa melatih anggota Dewan mampu mengemukakan pendapat dalam forum rapat.

Dia jugamenyarankan kepada pimpinan sidang agar mendorong seluruh anggota Dewan mengemukakan pendapat dalam setyiap rapat. “Kalau perlu pimpinan Dewan perlu buat agar semua anggota Dewan bicara dengan menggilir kepada setiap anggota. Kalau tidak nanti hanya orang-orang tertentu saja yang bicara di forum rapat,” katanya.

Hal senada diakui Us Lanamana, salah satu pengurus Partai Demokrat. Menurutnya, semua anggota Dewan mendapatkan alokasi anggaran yang sama. Porsi anggaran hanya berbeda bagi anggota Dewan dan pimpinan serta mereka yang memegang jabatan dalam alat kelengkapan Dewan lainnya. Karena itu, sangatlah tidak masuk akal jika masih ada anggota Dewan yang sudah menjelang dua tahun menjadi anggota Dewan ini tidak pernah memberikan pendapat dalam setiap rapat di lembaga Dewan.

Semua Kader Partai Diminta Taati Keputusan Muscab

  • Kader Membangkang Dikenai Sanksi

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Terpilihnya Ali Ahad sebagai Ketua Dewan Tandfidz DPC PKB Kabupaten Ende periode 2010-2015 dalam forum Musyawarah Cabang (Muscab) III PKB diharapkan dapat menghentikan konflik berkepanjangan yang terjadi di tubuh PKB Ende selama ini. seluruh kader PKB Ende diimbau untuk mentaati keputusan Muscab dan bersama bekerja untuk membesarkan partai ke depan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTT, Yucundianus Lepa kepada Flores Pos di Hotel Grand Wisata, Selasa (21/9). Yukun Lepa mengatakan, dalam Muscab III PKB yang dilaksanakan di Hotel Anggrek sebenarnya tidak diambil alih oleh DPP karena setelah insiden keributan rapat kembali dilaksanakan sebagaimana biasa. Hanya saja, dalam proses registrasi terhadap Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB, dari 20 PAC yang ada terdapat empat PAC yang menyatakan mundur. Sehingga dalam proses Muscab selanjutnya hanya diikuti 16 PAC. Keberadaan 16 PAC ini, lanjut Lepa sudah sangat representatif sehingga keputusan yang diambil secara aklamasi memilih Ali Ahad sebagai ketua juga telah memenuhi syarat.

Apalagi, kata Yukun Lepa, kepercayaan kepada Ali Ahad diberikan karena keterlibatannya di PKB yang sudah cukup lama. Keberadaannya di luar lembaga Dewan, lanjutnya akan lebih konsentrasi mengurus partai. Selain itu, dengan keberadaannya di laur Fraksi PKB di DPRD Ende, ketua terpilih diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja fraksi di Dewan.

Dalam Muscab ini, lanjut Lepa, telah memutuskan dan menetapkan beberapa ketetapan antara lain, pertama, saudara Ali Ahad sebagai ketua Dewan Tanfidz terpilih sekaligus sebagai Sekretaris Tim Formatur. Kedua, menugaskannya bersama dengan Tim Firmatur lain menyusun kepengurusan yang diberi waktu dua minggu. Ketiga, DPC PKB terpilih ditugaskan melaksanakan musyawarah kerja cabang paling lambat bulan Desember 2010. “Kita berharap musyawarah kerja cabang ini harus digelar secepatnya mengingat dalam Muscab tidak tidak membahas soal program kerja karena suasana kurang kondusif,” kata Yukun Lepa.

Setelah pelaksanaan Muscab III PKB Ende ini, katanya, pengurus terbentuk diharapkan segera mengakhiri perbedaan pendapat dan perwakilan partai di Dewan diharapkan terus mengawal program pemerintah dalam pembangunan masyarakat. DPC juga terus menjalankan fungsi kontrol terhadap kerja-kerja fraksi. Yukun Lepa mengatakan, dia tidak khawatir terhadap keberadaan DPC PKB Ende dan kerja-kerja partai ke depan kendati proses Muscab sempat diwarnai kericuhan. Semua itu, lanjut dia, kembali kepada pendekatan personal pengurus terpilih dan keterbukaan masing-masing pihak untuk menerima perbedaan pendapat dalam proses Muscab.

Selanjutnya, jika keputusan sudah diturunkan hirarki partai di atasnya maka wajib hukumnya bagi setiap kader partai untuk menjalankannya. Jika tidak, kader partai yang dianggap melawan akan dikenakan sanksi sesuai aturan internal partai. “Partai siap ambil sikap tegas kepada kader yang membangkang dengan tidak memandang jabatan akan dikenakan sanksi,” kata Yukun Lepa.

Ali Ahad, Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Ende terpilih, kepada Flores Pos mengatakan, kepercayaan yang telah diberikan forum Muscab untuk memimpin PKB Ende ke depan merupakan sebuah amanah yangharus dijalankan. Karena itu, langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi sehingga nantinya bisa mendukung kerja-kerja partai ke depan. Amanah yang telah diberikan, lanjut Ali Ahad akan dijalankan dengan rasa tanggung.

Dikatakan, semua kader yang selama ini telah bekerja membesarkan partai akan diakomodasi dalam kepengurusan agar partai semakin solid demi mempersiapkan diri mengikuti pemilu 2014 mendatang. “Prinsip saya adalah mengumpulkan semua yang tercecer untuk bersama-sama membesarkan PKB,” kata Ali Ahad.

Selanjutnya, setelah muscab ini, agenda pentig yang harus dilaksanakan adalah menggelar rapat kerja cabang guna menyusun program kerja partai. Sebagai partai kerja, kata dia, program kerja harus disusun secepatnya untuk menunjang kerja-kerja partai di waktu mendatang dan terus melaksanakan program kaderisasi guna menunjang PKB di masa yang akan datang.

Sementara M Anwar Liga mengatakan, proses Muscab yang dilakukan itu tidak sesuai mekanisme. Keributan yang terjadi itu merupakan buntut dari proses muscab yang tidak sesuai mekanisme. PAC yang dibentuk dan mengakui keberadaannya sebanyak 16 PAC namun dalam proses itu tidak diakui keberadaan. Karena itumasyarakat mempertanyakan dan dalam proses itu untuknmenghindari terjadinya keributan yang lebih meluas maka mengambil sikap untuk mengalah. Selanjutnya PAC yang mendukungnya ikut keluar dan tidak mengikuti roses rapat. Menurutnya jika mengiingkan agar PKB ke depan tidak lagi ada konflik maka harusnya diawali dengan muscab yang berjalan sesuai mekanisme namun ternyata kondisi itu tidak dijalankan.

Dalam proses lanjutan, Kata Anwar Liga, dia mengambil sikap mengalah dan akhirnya DPP mengambil sikap dan dalam proses itu DPP telah menyatakan agar dia menjadi Sekretaris DPC PKB. Menurutnya, terhadap sikap DPP agar dia menjadi sekretaris, sebagai kader partai dia menerimanya walau masih timbul pertanyaan mengingat 16 PAC yang sah masih mendukungnya dan ada berita acaranya. Selain itu, dia menilai proses demokdrasi dalam Muscab kali ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Cara-cara lama yang tidak baik masih dibuat,” kata Anwar Liga.

Namun, lanjutnya, sebagai kader partai walaupun prosesnya terkesan dipaksakan untuk secara aklamasi memilih Ali Ahad sebagai Ketua Dewan Tanfidz dia akan tetap menerima hasilnya. Ke depan, kata Anwar Liga, sebagai kader partai berharap agar semua bekerja untuk kebesaran partai dan proses-proses yang terjadi dalam Muscab tidak lagi terjadi namun semuanya harus melalui mekanisme. “Saya siap bekerjasama selama betul-betul pro rakyat. Dana-dana pembinaan dikembalikan kepada PAC. Kalau tidak ya saya lawan,” kata Anwar Liga.