06 April 2009

Bupati Domi; Copot Sekda Tidak Semudah Itu

* Turunkan Tentara Tindakan Preventif
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Bupati Ende paulinus Domi mengatakan, tuntutan untuk memberhentikan Sekretaris Daerah Ende, Iskandar Mohamad Mberu tidak semudah iotu dipenuhi. Pencopotan sekda perlu tata cara yang harus dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pergantian sekda, kata bupati juga harus melalui proses pengusulan yang semuanya tidak gampang karena harus melalui prosedur.
Hal itu dikatakan Bupati Domi dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (5/2) usai aksi demonstrasi yang digelar GERAK Ende. Konferensi pers selain dihadiri Bupati Domi, juga dihadiri Sekretaris Daerah Ende, Iskandar Mohamad Mberu, Dandim 1602 Ende, Letkol Inf. M. Shokir, Asisten I Hendrikus Seni, Asisten III Bernadus Guru, Kepala Badan Kesbangpol, Gabriel Tobi Sona, Kepala Bagian Humas, Martin Kali, Kabag Otdes Marsel Roga dan Adi Dopo.

Praperadilan
Bupati Domi mengatakan, bila pencopotan dilakukan hanya atas dasar desakan dan tuntutan masa pendemo nantinya bisa berakibat pemerintah dipraperadilankan oleh Sekda yang dicopot. Sekda yang diberhentikan bisa mengajukan pemerintah ke peradilan Tatausaha Negara. Namun, katanya, karena demonstrasi atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Sekda Mberu maka menunggu sampai ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari keputusan hukum itu, kata Bupati Domi dipelajari lagi dalam kaitannya dengan pencopotan. “Tapi copot atau tidak copot toh pak sekda pada 1 April 2009 nanti sudah pensiun. Saat ini SK sedang dalam proses dan hampir tiba.” Mengingat SK sudah dalam proses maka pada 1 April 2009, kata Bupati Domi, Sekda Mberu sudah bebas tugas.
Sementara terkait desakan massa pendemo agar DPRD segera memanggil bupati untuk memberikan penjelasan terkait penyegelan kantor Satpol PP, Bupati Domi katakan, sampai saat ini belum ada penyampaian baik lisan maupun tertulis untuk ke DPRD Ende. Namun jika atas tuntutan pendemo dan DPRD Ende memanggil untuk ke DPRD maka terlebih dahulu harus melihat substansi pemanggilan. Namun, katanya kapan saja Dewan memanggil akan selalu siap untuk memberikan klarifikasi.

Kantor Kosong
Pada kesempatan itu, bupati Domi juga menjelaskan latar belakang terjadinya penyegelan kantor Satpol PP oleh Sekda Mberu. Dikatakan, pada saat itu, sekda berada di kantor dan bekerja dari pagi sampai malam dan saat di kantor bupati tidak ada anggota Satpol PP yang melakukan penjagaan. Karena tidak ada anggota yang menjaga maka sekda lalu ke kantor Satpol PP. Namun saat tiba di kantor tidak ada satupun anggota Satpol PP yang berada di kantor itu. Pada saat itu pintu kantor dan pintu gerbang kantor dalam keadaan terbuka. Sekda sempat menunggu di kantor selama lebih kurang dua jam.
Karena tidak ada anggota yang muncul maka sikap yang diambil seorang kepala sekretariat yang membawahi seluruh kantor dan SKPD dan lembaga teknis daerah mengambil langkah menggembok pintu. Langkah itu dilakukan untuk menyelamaatkan seluruh aset daerah yang ada di dalam kantor yang tidak ada penjagaan. “Dan langkah itu tepat. Dari segi disiplin tidak ditolerir. Tidak hanya kantor Satpol PP. Kantor-kantor lainnya juga kalau demikian dilakukan.”

Lebih Hati-Hati
Melihat situasi yang terjadi seperti ini, Bupati Domi mengharapkan agar ke depan semua kantor lebh hati-hati. Langkah antisipatif sangat penting demi keselamayan.
Terkait penurunan anggota Kompi C dalam pengaman aksi ini, Komandan Kodim 1602 Ende, Letkol Inf. M. Shokir mengatakan, tindakan menurunkan satu satuan setingkat peleton dilakukan sebagai langkah preventif. Apalagi, kata dia di lokasi pada saat bersamaan ada dua kelompok. Dikatakan langkah yang dilakukan adalah bertindak cepat namun tetap sesuai prosedur yang berlaku. Langkah itu, kata dia adalah untuk membantu polisi dalam menciptakan keamanan dan demi lancarnya roda pemerintahan.

Personil Polisi Sedikit
Dikatakan pula, upaya menurunkan anggota tentara dalam aksi itu dilakukan mengingat pada saat aksi yang sudah mulai memanas jumlah personil polisi sangat sedikit. Apalagi pada saat bersamaan anggota Brimob belum diturunkan. Menurut dia, situasi pada saat itu memang belum rawan sekali namun jika dibiarkan bisa terjadi konflik komunal antar kedua kelompok.
Dikatakan, saat kejadian dia dan kapolres berada di tengah kedua kelompok. Karena itu, jika dia tidak secepatnya mengambil langkah sehingga terjadi konflik maka dia dapat dipersalahkan. Bahkan, dia akan dianggap membiarkan terjadinya konflik antar kedua kelompok. “Kalau seperti itu bisa kena pelangaran HAM.” *


Tidak ada komentar: