25 April 2009

KPUD Dan Saksi Partai Politik Tandatangani Berita Acara Rapat Pleno

* Langsung Diantar ke Kupang
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Ende dan para saksi dari partai politik yang mengikuti proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu legislatif sejak 16-22 April lalu akhirnya menandatangani berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu anggota DPD< color="#333399">Transparansi dan Akuntabilitas

Dikatakan, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, berita acara hanya ditandatangani oleh ketua dan anggota KPUD. Namun saat ini, berita acara ditandatangani tidak saja oleh ketua dan anggota KPUD tetapi juga ditandatangani oleh saksi-saksi partai politik yang hadir dalam rapat pleno. Apa yang dilakukan itu, kata Senda merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara di Kabupaten Ende yang mau ditunjukan kepada semua pihak. Dikatakan, setelah penandatanganan hasil-hasilnya akan dibawa ke tingkat KPUD provinsi untuk kepentingan rapat pleno di tignkat provinsi.

Amanat Rakyat
Kepada para calon yang mendapatkan kursi, Senda mengingatkan bahwa apa yang diperoleh merupakan amanat rakyat yang harus dilaksanakan di kemudian hari. Perolehan kursi para calon ini, katanya hendaknya dilihat sebagai cambuk yang harus diperjuangkan. Calon yang lolos harus embali membangun komunikasi diri dan komunikasi intra personal.

Kepada partai politik yang telahg meloloskan calonnya memperoleh kursi, kata Senda diimbau untuk secepatnya memenuhi persyaratan administrasi lainnya berupa memasukan laporan dana kampanye. “Batas waktu pukul 00.00 malam ini sudah harus dimasukan.” Untuk itu, katanya, partai politik diharapkan segera melaporkan dana kampanye ke KPUD. Dia mengingatkan agar jangan sampai hal-hal kecil seperti itu nantinya dapat berdampak dalam penentuan calon terpilih. Untuk itu dia kembali berharap koordinasi partai politik terus berjalan dengan unsur pimpinan yang lebnih tinggi.

Dapil III Bermasalah
Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Haji Ansari pada kesempatan itu menegaskan, sebagai saksi yang menerima mandat partai, dia seharusnya ikut menandatangani berita acara. Namun, katanya, jika dia ikut menandatangani berita acara hasil rapat pleno maka seharunya untuk daerah pemilihan Ende III belum dapat ditandatangani. Lasanannya karena hasil penghitungan daerah pemilihan Ende III masih dipersoalkan dan saat ini sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas Pemilu Legislatif Kabupaten Ende. “Kalau untuk dapil satu, dua dan empat menurut saya tidak ada permasalahan. Tapi di dapil tiga masih ada permasalahan dan sudah dilaporkan ke panwas.”

Terkait laporan itu, Senda meminta untuk berkoordinasi dengan Panwas. Hal itu karena merupakan upaya mewujudkan pemilu bermartabat.
Pantauan Flores Pos, saksi-saksi partai politik peserta pemilu yang hadir turut menandatangani berita acara hasil rapat pleno bersama KPUD Ende. Jumlah berkas yang perlu ditandatangani begitu banyak sehingga cukup merepotkan dalam proses penandatanganannya. Berita acara beserta lampirannya itu dapat diperoleh para saksi dan pihak-pihak terkait lainnya yang membutuhkan.

Perolehan suara DPD
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu yang dilakukan oleh KPUD Ende dari 16-22 April lalu, perolehan suara untuk DPD sudah final. Periah suara terbanyak untuk tigkat Kabupaten Ende adalah calon anggota DPD atas nama Yosep Bona Manggo. Manggo berhasil meraih 15.865 suara. Posisi kedua ditempati Anton Yohanes Bala dengan total raihan suara 10.707. Ditempat ketiga diraih oleh Rikardus Wawo dengan 9.445 suara, disusul di tempat keempat atas nama Anton Mashur dengan 6.572 suara dan ditempat kelima diraih H. Husain HM Saidi dengan total raihan suara sebanyak 6.418 suara.



Tidak ada komentar: