13 Juni 2010

Empat Bulan, Tiga Kades Terpilih di Maukaro Belum Dilantik

* Alasan Menunggu Waktu Bupati Ende

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Sebanyak tiga kepala desa terpilih di tiga desa masing-masing Desa Kebiangga Tengah, Kolikapa dan Mundinggasa di Kecamatan Maukaro sudah empat bulan ini belum dilantik. Penundaan yang sudah dilakukan sebanyak dua kali ini terjadi karena alasan masih menunggu waktu yang tepat dari bupati Ende. Penundaan pelantikan sebanyak dua kali ini telah menyebabkan mandeknya segala betuk pelayanan kemasyarakatan di tiga desa tersebut.


Tim reses dari daerah pemilihan Ende IV, Marselinus YW Petu kepada Floires Pos di ruang kerjanya, Sabtu (24/4) mengatakan, dalam reses di Kecamatan Maukaro beberapa waktu lalu, ada satu hal dari sisi pemerintahan yakni belum dilantiknya tiga kepala desa terpilih di tiga desa. Padahal, kata Petu, berita acara pemilihan dan penetapan penetapan kepala desa terpilih sudah dibuat oleh BPD sejak bulan Nopember 2009 yang lalu. Namun hingga saat ini ketiga kepala desa ini belum juga dilantik.


Jadwal pelantikan, lanjutnya sebenarnya sudah pernah dikeluarkan namun kemudian ditunda kembali. Penundaan pelantikan ketiga kepala desa ini sudah dilakukan dua kali. Alasan penundaan berdasarkan penyampaian masyarakat, kata Petu karena masih menunggu waktu bupati. Padahal, rencana pelantikan sudah disampaikan kepada masyarakat dan masyarakat telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka pelantikan dimaksud. “Dengan penundaan ini masyarakat merasa sangat kecewa,” kata Petu.


Setelah ditunda dua kali, pemerintah kembali menjadwalkan pelaksanaan pelantikan pada 30 April mendatang. Namun menurut masyarakat, informasi menyebutkan bahwa rencana pelantikan itu kembali ditunda dan masih dengan asalan yang sama menunggu waktu bupati Ende.


Sebagai tim reses dan juga Ketua DPRD Ende, kata Petu, kondisi seperti yang disampaikan masyarakat itu saat ini dipandang bahwa sudah menimbulkan persoalan-persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat baik dalam aspek pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Kepala desa terpilih karena belum dilantik maka belum bisa melaksanakan tugas pemerintahan di desa. Demikian pula kepala desa yang lama sudah tidak memiliki legitimasi lagi dalam fungsi dan tugas pemerintahan.


Kepala desa, kata Petu juga merupakan jabatan politik yang memiliki tugas dan tanggung jawab politik dengan masa jabatan yang jelas berdasarkan surat keputusan (SK). Masa jabatan, kata dia mengikat tugas dan fungsi. Ketika kepala desa selesai masa tugas maka dia akan kehilangan legitimasi. “Apalagi proses pemilihan oleh masyarakat sama halnya dengan jabatan politik lain yang kalau sudah lewat masa jabatan dipertanyakan legalitas dan legitimasinya,” kata Marsel Petu. Selain itu,k dari aspek hukum berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang tata cara pencalonan, pemilihan, penetapan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di mana ketika berita acara pemilihan dan penetapan kepala esa oleh BPD sudah dibuat dan melewati batas waktu tiga bulan bisa terhambat prosesnya dan direfisi ulang.


Untuk itu dia mengharapkan agar pemerintah benar-benar memperhatikan apa yang sudah dituangkan di dalam perda. Diakuinya, pelantikan kepala desa harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Namun alasan penundaan menunggu waktu bupati maka sebenarnya pejabat yang berwenang bukan saja bupati tetapi bisa juga wakil bupati atau pejabat lain yang diberikan kewenangan. “Jadi sangat bergantung pada good will dan political will bupati sikapi agar tidak terjadi kemandekan dan kevakuman pemerintahan desa,” kata Petu. Jika terlalu lama akan menimbulkan kekecewaan masyarakat dan kekecewaan ini menurut Petu juga merupakan kekecewaan politik di mana obat dan pemulihannya membutuhkan waktu dan pemahaman yang cukup panjang.


“Saya sebagai anggota DPRD Ende dari dapil empat sangat berterima kasih atas niat baik bupati untuk lantik langsung tiga kades ini. namun bila ada hambatan waktu dengan padatnya pekerjaan sangat diharapkan untuk menjadi pertimbangan agar bisa dilantik oleh bapak wakil bupati,” kata Petu. Apalagi, kata dia, dalam proses pemilihand an penetapan kepala desa terpilih di tiga desa ini sama sekali tidak ada persoalan yang muncul jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda lagi pelantikan mereka.


Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Martinus Ndate didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rafael Ngala dan Kepala Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Aparat Desa, Vinsensius Sengga di ruang kerjanya, Sabtu mengatakan, tiga kepala desa terpilih di Kecamatan Maukaro tersebut saat ini surat pengesahan bupati atas penetapan kepala desa terpilih yang dikeluarkan oleh BPD sudah dibuat dan sudah ditandatangani oleh bupati. Penundaan pelantikan tiga kepala desa tersebut dilakukan karena bupati berkeinginan melantik langsung ketiga kepala desa terpilih. Bupati juga bermaksud menggunakan waktu pelantikan ketigannya diisi juga dengan pengresmian sarana prasarana yang dibangun dengan program PNPM-MP di Maukaro.


“Pak Bupati minta waktu yang tepat. Jadi sama sekali tidak adaupaya untuk batalkan,” kata Ndate. Apalagi, lanjutnya, kepala desa sebagai kepala wilayah sehingga pelantikannya juga harus dilakukan oleh kepala wilayah. Hal ini juga dijabarkan di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.


Penetapan jadwal 30 April juga belum bisa dilantik mengingat padatnya jadwal bupati yang harus menghadiri Musrembang dan sejumlah kegiatan lainnya yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Terkait permintaan agar jika bupati berhalangan dapat diserahkan kepada wakil bupati untuk melantik kepala desa, Ndate mengatakan, hal itu tergantung pada bupati mengingat bupati sendiri yang sudah mengatakan akan melantik tiga kepala desa dimaksud.


Menyangkut pelayanan masyarakat, kata Ndate seharusnya tidak bermasalah. Hal itu karena kendati kepala desa terpilih belum dilantik namun kepala desa yang lama masih dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala desa. Tugas dan fungsinya baru berhenti setelah dilakukan pelantikan kepala desa yang baru.

Masyarakat Desa Kedebodu Minta Listrik dan Bangun Sekolah

* HM Taher, Segera Koordinasi dengan Instansi Terkait

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Masyarakat di Desa Kedebodu Kecamatan Ende Timur selama ini masih merasakan terisolasi. Kendati masuk dalam wilayah kecamatan kota namun mereka masih jauh tertinggal dibadningkan dengan desa-desa lain dio kecamatan lainnya. Ingga saat ini di wilayah mereka belum dilayani listrik. Selain itu, sarana pendidikan juga tidak dimiliki sehingga anak mereka harus bersekolah di tempat lain.


Hal itu diuangkapkan masyarakat Desa Kedebodu Kecamatan Ende Timur kepada tim reses DPRD Ende daerah pemilihan Ende I, Haji Mohamad Taher dan Damran I Baleti saat gelar dialog di kantor Desa Kedebodu, Jumad (23/4). Menurut masyarakat, sejak tahun 2006 atas inisiatif masyarakat, mereka sudah mengumpulkan uang untuk pemasangan listrik. Uang tersebut sudah terkumpul dan saat ini disimpan di bank. Bahkan, PLN sudah turun untuk melakukan survei. Namun setelah survei dilakukan, listrik belum juga dilayani.


Selain meminta prioritas pembangunan jaringan listrik, masyarakat dalam dialog ini juga meminta pembangunan gedung sekolah. Selama ini karena tidak ada gedung sekolah di desa tersebut, anak-anak sekolah terpaksa harus sekolah di wilayah Nuabosi dan di kilometer 10. untuk itu, masyarakat sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah untuk membangun satu sekolah. Jika pemerintah bersedia membangun sekolkah di desa tersebut, mereka sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung sekolah.


Menyikapi aspirasi masyarakat tersebut, Haji Mohamad Taher mengatakan, permintaan menyangkut listrik merupakan prioritas nomor satu. Masyarakat di Desa Kedebodu sudah sangat merindukan listrik. Sebagai desa yang ada di pinggir Kota Ende, sangat disayangkan jika mereka sampai saat ini belum menikmati fasilitas listrik. Padahal, kata Haji Taher, masyarakat di desa-desa lain yang jauh dari kota sudah menikmati fasilitas listrik. “Jadi ini prioritas perjuangan saya. Saya dan pak Damran sudah berjanji di hadapan masyarakat untuk memperjuangkan hal ini,” kata Haji Taher.


Guna mewujdukan janji itu, lanjut Haji Taher, dalam waktu dekat dia akan ke Kupang untuk bertemu pimpinan wilayah PLN Wilayah NTT guna melakukan koordinasi. Namun kepada masyarakat, lanjutnya diminta untuk membuat lagi surat kepada PLN dengan tembusan kepada DPRD Ende sehingga hal ini nantinya menjadi dasar Dewan dalam mengambil langkah lebih lanjut. Kepada PLN, lanjut Haji Taher diharapkan untuk bisa mengupayakan perluasan jaringan ke Desa Kedeobodu. “Kalau soal uang tidak jadi masalah karena masyarakat sudah siapkan. Tinggal cairkan kalau ada pemasangan listrik.’


Sementara terkait permintaan masyarakat untuk pembangunan gedung sekolah dasar, Haji Taher mengatakan, untuk pembangunan gedung sekolah tentunya ada kriteria-kriteria khusus dari dinas seperti jumlah anak usia sekolah dan sejumlah ketentuan lainnya. Namun belajar dari pengalaman masyarakat bahwa untuk sekolah harus sekolah di tempat lain maka hal ini juga harus menjadi pertimbangan. Apalagi, kepala desa sendiri sebagai mosalaki di sana sudah menyiapkan lahan jika pemerintah mau membangun sekolah.


Untuk itu, kata Haji Taher, aspirasi itu akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan agar bisa melakukan survei ke desa dan melihat kelayakan pendirian sekolah di sana. “Intinya kita akan koordinasi dengan pemerintah agar sekolah bisa dibangun di Desa Kedebodu,” kata Haji Taher.

SPBU Waemantar Tidak Ambil Untung dari Penjualan Minyak Tanah

* Salah Paham Sudah Diselesaikan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Supervisor Pelayanan Minyak Tanah PT Waemantar, Leni mengatakan, tudingan bahwa pihak SPBU Waemantar mengambil keuntungan dengan mendeposit uang pelanggan guna mendapatkan keuntungan dari uang minyak tanah tersebut sama sekali tidak benar. Selama ini, SPBU Waemantar sama sekali tidak mengambil keuntungan dalam penjualan minyak tanah karena soal keuntungan sudah dibicarakan bersama dengan Pertamina.

Kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (22/4), Leni mengatakan, penundaan pelayanan minyak tanah kepada pangkalan atau pelanggan dan baru dilayani setelah hari keempat bukan aturan pemerintah tetapi aturan barunyang diterbitkan oleh perusahaan. Kebijakan itu, kata dia, dilakukan agar perusahaan memiliki waktu untuk melakukan pendataan terhadap pangkalan atau pelanggan yang selama ini dilayani PT Waemantar.


Diakuinya, selama ini PT Waemantar melayani lebnih dari 300 pangkalan. Namun, kendati begitu banyak pangkalan yang dilayani, keluhan akan kelangjkaan minyak tanah masih saja terjadi. Mengatasi persoalan itu, lanjut Leni, pihak perusahaan ingin melakukan pendataan ulang semua pangkalan yang selama ini dilayani. “Jadi perusahaan buat peraturan seperti itu supaya kita ada waktu data semua pelanggan,” kata Leni.


Dia secara tegas membantah tudingan bahwa perusahaan sengaja mengulur waktu pelayanan karena masih mau mendeposit uang minyak tanah untuk bisa ambil keuntungan dari uang minyak tanah milik pelanggan. “Itu tidak benar. Kami selama ini tidak pernah ambil untung dari jual minyak tanah. Soal keuntungan sudah dibicarakan dengan pihak Pertamina. Lagipula untuk apa. Tiap hari kami sudah untung cukup besar dari SPBU,” katanya.


Ditanya soal persoalan yang terjadi antara pihaknya dengan pemilik Pangkalan Minyak Tanah, Leni mengakui, persoalan itu sepat dilaporkan ke polisi. Namun setelah dipertemukan dengan pelanggan oleh polisi akhirnya persoalan itu bisa diselesaikan. Jadi, lanjut dia, kesalahapahaman tersebut sudah diselesaikan. Lagipula, kata Leni, sebenarnya persoalan yang terjadi waktu itu hanya masalah minyak tanah dan tidak ada kaitan sama sekali dengan SPBU.


Mikael Djuma Neto ditemui di Hotel Anggrek mengakui, persoalan yang terjadi dengan pihak PT Waemantar sudah diselesaikan di hadapan polisi. Jadi, kata dia, soal pelayanan minyak tanah sudah tidak ada masalah dan mereka sudah kembali dilayani seperti biasa.

Akibat Longsor, Bak Induk di Rukun Lima Nyaris Runtuh

* Dewan Uji Petik di Lokasi Bak Induk

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Bak induk penampung air yang selama ini dikelola PDAM Ende kondisinya saat ini memprihatinkan. Akibat tanah longsor pada bagian bawah bak penampung, sebagian badan bak tergantung. Kondisi ini jika tidak secepatnya disikapi maka bak akan jebol dan runtuh. Akibatnya, sejumlah pemukiman warga yang terletak di bawah lokasi bak akan menjadi korban.


Lurah Rukun Lima, Dahlan M Said didampingi Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan, Intan Wahab Thalib di lokasi bak induk, Jumad (23/4) mengatakan, kondisi kerusakan yang terjadi sudah sejak bulan Januari lalu sejak hujan yang turun beberapa waktu lalu. Pada 28 Januari lalu, lanjutnya Said, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PDAM. Pada saat itu, kata Said, pihak PDAM menjanjikan untuk tindaklanjut perbaikannya menunggu anggaran tahun berikutnya.


Said mengatakan, kondisi bak yang cukup riskan itu jika tidak secepatnya ditangani akan runtuh. Jika sampai runtuh akan membahayakan masyarakat yang bermukim di bagian bawah seperti Karara, Waniwona, Emburima dan Sarasoro. Karena itu pada saat dilkakukan dialog dengan DPRD Ende yang melakukan reses di kelurahan Rukun Lima, persoalan itu diangkat ke permukaan. Dia berharap, masalah ini secepatnya ditangani agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan.


Menyikapi aspirasi masyarakat yang disampaikan saat dialog, anggota DPRD Ende dari daerah pemilihan Ende Satu, Haji Yusuf Oang, Haji Pua Saleh dan Herman Josep Wadhi langsung turun ke lokasi.


Herman Josep Wadhi kepada Flores Pos usai memantau lokasi bak induk mengatakan, kondisi bak yang menggantung itu diketahui saat dialog di Rukun Lima. Menindaklanjuti lapran masyatrakat itu, lanjut Wadhi dia bersama Haji Yusuf Oang dan Haji Pua Saleh langsung turun melihat langsung di lokasi. Dalam kunjungan itu, diundang juga dari Dinas PU, PDAM, kecamatan dan kelurahan untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya.

Dikatakan, kesimpulan yang diambil dari kunjungan langsung ke lokasi itu yakni kondisi itu harus mendapat penanganan sesegera mungkin karena menyangkut hayat hidup orang banyak sehingga tidak dapat ditunda. Karena, lanjut dia, jika ditunda penanganannya, kondisi bak yang sudah menggantung karena tanah longsor akan ambruk.


Soal dana yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan itu, kata Wadhi dapat dicarikan pos anggaran mana saja baik pos dana silpa maupun dari dana tanggap darurat. “Kita harapkan bisa seepatnya ditindaklanjuti. Soal dana bisa dicari dari pos dana silpa atau dana tanggap darurat. Yang terpenting permasalahan ini teratasi,” kata Wadhi. Untuk itu, Dewan akan berkoordinasi dengan Dinas PU dan Dinas PPKAD untuk mencarikan dana guna mengatasi masalah ini.


Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ende, Fransiskus Lewa mengatakan, kondisi yang ada baru diketahui dan PU akan turun melakukan pendataan dan pengukuran. Fasilitas yang ada merupakan milik PDAM dan jika Dinas PU yang menangani harus dibicarakan terlebih dahulu dengan lembaga Dewan.


Untuk itu, lanjut Lewang, pada Senin mendatang persoalan ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD Ende dan pihak terkait lainnya. Jika toh nanti ditangani Dinas PU maka harus dibicarakan terlebih dahulu mekanisme kerjanya. Hal itu guna menghindari terjadinya persoalan pada saat pemeriksaan mengingat fasilitas tersebut milik PDAM.


DPC PKB Ende Batal Gelar Musyawarah Cabang

* Ditunda Tanpa Batas Waktu

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Ende yang sesuai jadwal menggelar Musyawarah Cabang PKB di Hotel Grand Wisata pada Kamis (22/4) akhirnya dibatalkan. Pembatalan tanpa ada batas waktu ini dilakukan karena situasi dan kondisi yang kurang kondusif dan adanya surat pembatalan dari karteker Ketua DPC PKB, M Liga Anwar.


Hal itu dikatakan Ketua Panitia Muscvab PKB, Yulius Cesar Nonga kepada Flores Pos di Hotel Anggrek, Kamis (22/4). Cesar Nonga mengatakan, keputusan penundaan tanpa ada batas waktu ini dilakukan setelah digelar rapat antara DPC PKB dan Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB dari 20 kecamatan yang hadir. Forum rapat memutuskan untuk menunda pelaksanaan muscab tanpa menentukan waktu pelaksanaan muscab selanjutnya.


Penundaan tersebut, kata Cesar Nonga, dilakukan karena situasi dan kondisi kurang kondusif. Selain itu karena adanya surat pembatalan dari karteker Ketua DPC PKB Ende, M Liga Anwar. Hanya saja, kata dia, sejauh ini surat pembatalan yang dikerluarkan oleh karteker ketua atau ketua sementara tersebut belum dikantonginya. “Sampai sekarang surat pembatalan atau kopiannya belum ada di tangan saya,” kata Cesar Nonga.


Penundaan Muscab tersebut, lanjutnya juga dilakukan demi menjaga keutuhan dan persatuan dalam tubuh kader dan simpatisan partai. Namun dia mengatakan, sejauh ini panitia muscab belum mengeluarkan pembatalan pelaksanaan muscab. Dari sisi kehadiran peserta, kata dia sudah memenuhi kuorum karena seluruh PAC sudah hampir seluruhnya hadir. Dan untuk kehadiran peserta sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. “Kita tunda muscab juga untuk beri ruang lakukan konsolidasi di dalam tubuh partai,” katanya.


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi NTT, Yucundianus Lepa mengatakan, DPC PKB selama ini memang diwarnai dengan penunjukan karteker dimulai dari masa Abdul Kadir lalu penunjukan Usman Tibo. Dari Usman Tibo dilanjutkan oleh Nisan Mira dan kemudian baru ke M Liga Anwar. Menurutnya, sudah lima karteker yang ditunjuk untuk menjalankan organisasi. Dia berharap, penunjukan karteker di tubuh DPC PKB Ende ini merupakan yang terakhir kalinya. Saat ini, kata Lepa, PKB masih berupaya mencari figur yang ideal , cocok dan yang benar untuk kepengurusan DPC ke depan seperti apa.


Kehadiran pengurus provinsi, lanjut Lepa untuk mendengar, melihat dan mencermati langsung kondisi yang terjadi di Ende. Kepengurusan yang ada selama ini tidak pernah menggelar rapat baik rapat DPC, rapat pleno maupun rapat lainnya sehingga hal ini yang harus dibicarakan terlebih dahulu. Dikatakan, kepengurusan yang ada masa berlakunya sampai dengan 20 Mei untuk itu dia berharap sebelum 20 Mei kepengurusan yang ada dapat menggelar muscab. “Jadi tidak benar kalau tunda tanpa ada batas waktu karena paling lambat sebelum 20 Mei sudah harus gelar muscab,” kata Lepa. Namun jika sampai 20 Mei muscab belum juga digelar maka akan ada penunjukan karteker baru. “Jadi kita harapkan sebelum 20 Mei muscab sudah dapat digelar,” katanya.


Lepa mengatakan, selama rentang waktu sejak penundaan sampai dilaksanakannya muscab diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan soliditas di jajaran kepengurusan. Hal itu mengingat sejauh ini antara kepengurusan di tingkat DPC dan PAC belum saling kenal. Sehingga masa penundaann ini dimanfaatkan untuk lebih mengenal satu sama lainnya. “Hindari gesekan dan secara arif ambil keputusan partai untuk lima tahun ke depan.”


Dikatakan, jika pengurus di tingkat bawah tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada maka persoalan tersebut dapat diambil urusa oleh kepengurusan di tingkat yang lebih tinggi. Jadi, kata Lepa, jika persoalan ini belum dapat dituntaskan DPC maka DPW dapat mengambil langkah. Namun, lanjut dia, penundaan tersebut dilakukan bukan karena intervensi DPW.


Karteker Ketua DPC PKB Ende, M Liga Anwar dua kali didatangi di rumah dinas DPRD Ende namun tidak berhasil ditemui. Flores Pos mencoba mengirim SMS ke hp-nya mempertanyakan alasan penundaan pelaksanaan muscab dimaksud namun tidak juga dijawab.