Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Bupati Ende, Don Bosco M Wangge menegaskan bahwa tidak akan ada kebijakan untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) bagi 634 tenaga kontrak yang telah diangkat selama ini. Dasar rujukan aturan yang dipakai untuk tetap mengangkat para tenaga kontrak adalah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2009 tentang Pengadaan Barang dan Jasa khusus menyangkut outsourcing atau tenaga kontrak jangka pendek. Untuk itu Bupati Wangge meminta kepoada para tenaga kontrak untuk tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu hasil konsultasi ke Menpan dan diminta untuk tidak perlu menggelar demonstrasi karena langkah itu tidak menyelesaikan masalah namun juika disampaikan dengan cara santun pasti akan didengarkan oleh pemerintah.
Kepada segenap tenaga kontrak yang memadati aula Paroki St Yosep Onekore, Jumad (7/1), Bupati Don Wangge mengatakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak. Namun dari tahun 2005-2009 ini pemerintah tetap membayar tenaga kontrak yang telah diangkat. Jika tetap dibayar pembayaran itu akan menjadi masalah karena pengangkatannya bertentangan dengan regulasi. Karena itu, kata Wangge dirasakan perlu untuk berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara bidang Sumber Daya Manusia. Saat itu, kata Bupati Wangge, dia bertemu dengan Sarwo. Saat itu dipertanyakan dasar atau payung hukum pengangkatan tenaga kontrak karena dalam PP tersebut sudah secara tegas melarang pengangkatan tenaga kontrak namun masih ada pengangkatan tenaga kontrak itu berarti pemerintah telah melanggar aturan yang ada.
Selain itu, kata Wangge, mereka juga mempertanyakan soal dana untuk membayar tenaga kontrak diambil dari pos mana. Pembayaran honor untuk tenaga kontrak juga harus ada payung hukum. Pada saat itu, kata Wangge, dia menjelaskan bahwa karena tenaga kontrak sudah diangkat dan sudah bekerja apakah harus dilepas begitu saja. Untuk itu dia meminta jalan keluar seperti apa yang bisa ditempuh sehingga bupati tidak disalahkan dan tenaga kontrak tidak dikorbankan. Pada saat itu dijelaskan bahwa ada jalan keluarnya yakni berdasarkan Kepres 80 Tahun 2003 khusus menyangkut autsourcing atau tenaga lepas jangka pendek. Tenaga kontrak lepas atau tidak mengikat ini dapat diperpanjang setiap tahun dan dari dasar itu baru bupati membuat keputusan sesuai Kepres 80/2003.
Menyikapi itu, kata Wangge, akan ada tim yang ke Jakarta untuk melakukan konsultasi ulang. Selanjutnya tim dari Menpan akan turun untuk melihat data terkait masa kerja tiap tenaga kontrak yang ada. Dia berharap agar semua tenaga kerja yang ada bisa lolos sesuai data yang akan diseleksi. “Setelah konsultasi Menpan oke, hak-hak diselesaikan. Untuk itudiupayakan agar PHK tidak ada,” kata Wangge.
Maria Dolorosa paula Jawu, tenaga kontrak guru pada kesempatan itu mempertanyakan nasib para guru kontrak yang usianya sudah di atas 35 tahun. Hal itu karena dalam setiap tes CPNSD persyaratan penerimaan hanya untuk yang berusia di bawah 30 tahun. “Kalau begini bagaimana nasib kami.”
Terhadap nasib tenaga kontrak yang sudah berusi lebih ini, Wangge kepada wartawan usai dialog mengatakan, bagi tenaga kontrak yang usianya sudah tidak memungkinkan lagi untuk diangkat menjadi PNS, kontraknya akan diperpanjang. Pemerintah, kata Wangge akan tetap berupaya mencari celah untuk tidak merugikan tenaga kontrak. Setiap penyelenggaraan tes CPNSD, pemerintah selalu mengupayakan ada jatah untuk tenaga kontrak. Tenaga kontrak yang ada sekarang ini akan tetap diperjuangkan. Namun ditanya soal langkah pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kontrak pada saat tes CPNSD dan tidak menerima tenaga luar, Wangge katakan, akan tetap diupayakan. Namun demikian bukan berarti tidak menerima formasi dari pelamar umum.
Ditanya terkait penerapan upah minimum provinsi, Wangge mengatakan, pemerintah selalu berupaya mengusulkan. Namun jika DPRD tidak menyetujui maka pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. “Pemda usul tapi kalau Dewan tidak setuju habis,” kata Wangge.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar