Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ende menahan dua unit truk masing-masing dengan nomor polisi EB 2235 AA dan EB 2496 A yang mengangkut 400 liter BBM jenis solar. Alasan polisi menahan dua truk bermuatan solar tersebut karena diduga ada indikasi penyalahgunaan pemanfaatan BBM jenis solar bersubsidi. Hal mana solar tersebut dibeli dengan harga subsidi dan digunakan untuk kegiatan industri yakni untuk operasional peralatan berat di lokasi proyek atau digunakan dalam kegiatan bisnis. Hal mana bertentangan dengan Undang-Undang Minyak dan Gas.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ende, AKP Eko Mei Cahyo kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Sabtu (9/1). Eko mengatakan, BBM jenis solar tersebut dibeli pemiliknya Frengki Ratu Taga dari SPBU Ndao. BBM jenis solar tersebut direncanakan akan di bawa ke lokasi proyek. Penangkapan dua truk tersebut pada saat dilakukan partoli dan mengikuti dua truk tersebut. Penangkapan dan penahanan dilakukan di Mbomba sekitar pukul 17.00 pada Jumad (8/1).
Menurut Eko, penahanan terhadap truk yang bermuatan 400 liter solar yang diisi di dalam dua drum tersebut karena kuat dugaan terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri. Menurut dia, jika untuk kegiatan industri atau untuk kegiatan bisnis termasuk kegiatan di proyek seperti itu, seharusnya BBM tidak diperbolehkan dibeli di SPBU. Namun modus yang digunakan oleh pemilik BBM adalah dengan membeli BBM jenis solar ini dari SPBU menggunakan jeriken. Setelah itu dibawa ke gudang untuk kemudian diisi di dalam drum. “Kalau untuk kegiatan industri seharusnya mereka beli langsung di pertamina dengan harga industri. Bukan beli di SPBU dengan menggunakan jeriken,” kata Eko.
Terhadap kasus ini, kata dia, polisi menahan dan mengamankan dua truk dan 400 liter solar. Polisi juga mengambil keterangan empat orang saksi masing-masing dua supir truk dan dua operator alat berat. Dalam pemeriksaan, keempatnya mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut akan di bawa ke lokasi proyek untuk pengoperasionalan alat berat di lokasi proyek tersebut. Sementara pemilik kendaraan, kata Eko, sejauh ini belum diperiksa. “Katanya pemilik kendaraan dan solar ini masih di Surabaya jadi belum diperiksa.”
Terkait penetapan para tersangka, lanjut Eko, sejauh ini belum dapat dilakukan. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lengkap dan setelah itu baru ditetapkan. Dia mengatakan, kemungkinan yang akan ditetapkan menjadi tersangka adalah pemilik kendaraan dan pemilik solar. Bahkan kata Eko, jika penggunaan BBM bersubsidi tersebut diatur di dalam RAB proyek tidak menutup kemungkinan pemilik proyek juga turut bertanggung jawab.
Frengki Ratu Taga, pemilik truk dan solar yang ditahan polisi per telepon dari Surabaya mengatakan, solar yang dia miliki itu memakat dibeli dengan harga subsidi dari SPBU di mana pada saat pembelian diisi di dalam jeriken. Setelah itu dibawa ke gudang untuk disalin ke dalam drum. Karena jika membeli langsung dengan drum tidak dilayani di SPBU. Karena itu dia membantah jika pekerjaan yang dilaksanakan selama ini harus menggunakan BBM indsutri karena kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan bukan masuk kategori kegiatan industri. Menurutnya, baru dikatakan solar industri jika dimanfaatkan untuk menghasilkan seperti pada pemanfaatan solar untuk produksi aspal di Aspal Maxing Plan (AMP). Namun pekerjaan jenis lapeng yang dia kerjakan itu tidak mengharuskan penggunaan solar industri.
Bahkan, kata Frengki, di dalam RAB proyek tersebut juga tidak mensyaratkan untuk menggunakan solar industri. Namun, lanjut dia, di dalam RAB mensyaratkan menggunakan solar bersubsidi. “Jadi kalau di RAB pakai solar subsidi lalu kalau saya pakai solar industri saya bisa bangkrut. Semua kontraktor yang kerja proyek lapen pake solar subsidi,” kata Frengki. Apalagi, kata dia, jika menggunakan solar industri diharuskan membeli paling kurang 5000 liter atau satu tangki mobil. Jika kebutuhan hanya 400 liter dan diharuskan membeli solar industri 5000 liter jelas tidak mungkin dan sangat merugikan mereka. “Saya rasa tidak bersalah karena dibayar oleh negara dengan solar subsidi. Lain hal kalau negara bayar saya solar industri dan saya pakai solar subsidi, itu saya pencuri.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar