Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende akhirnya menetapkan delapan buah rancangan peratuan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah. Penetapan delapan ranperda ini menjadi perda dilakukan setelah dari tujuh fraksi di DPRD Ende, enam fraksi menyatakan menerima dan satu fraksi menyatakan menerima bersyarat.
Delapan buah ranperda yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut antara lain, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Perda tentang Perubahan atas Peratuan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Ndori di Kabupaten Ende. Perda tentang Pembentukan Kecamatan Lepembusu Kelisoke di Wilayah Kabupaten Ende. Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende. Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende dan Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data dan Telematika Kabupaten Ende.
Penetapan delapan ranperda menjadi perda ini dilaksanakan dalam rapat paripurna XI DPRD Ende dalam masa sidang III dan sidang khusus II tahun anggaran 2009, Kamis (14/1). Usai penetapan, pada malam harinya langsung dilaksanakan pacara penutupan sidang III dan sidang khusus II DPRD Ende.
Pada rapat paripurna XI ini, sebelum fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi masing-masing, terlebih dahulu disampaikan laporan Gabungan Komisi. Gabungan Komisi dalam laporannya memberikan sejumlah catatan terkait ranperda yang diajukan pemerintah. Terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 5, 6 dan 7 tahun 2008 dan Ranperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pengelolaan data dan telematika Gabungan Komisi menilai pengajuan ranperda ini belum melalui kajian dan analisa yang baik sehingga terkesan hanya untuk melaksanakan amanat perundang-undangan. Untuk itu disarankan agar pemerintah sebelum mengajukan ranperda perlu juga menyampaikan dan melampirkan dokumen pendukung seperti dokumen hasil evaluasi pelaksanaan perda yang akan dirubah, dokumen naskah akademik dan dokumen lain berkiatan dengan pembahasan ranperda dimaksud. Terkait penyusunan naskah akademik, Gabungan Komisi memint pemerintah agar dalam penunjukan lembaga akademik perlu merujuk pada rekomendasi pemerintah provinsi.
Rapat Gabungan Komisi berpendapat, restrukturisasi birokrasi menuju reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah belum menyentuh misi dan semangat reformasi birokrasi yakni miskin struktur kaya fungsi. Hal ini ditandai dengan masih gemuknya struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten Ende yang memilih batas maksimal pembentukan dinas dan lembaga teknis daerah sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 yaitu 15 dinas dan 10 lembaga teknis daerah baik sebelum dan sesudah rencana restrukturisasi dimaksud. Padahal, regulasi masih membuka ruang bagi pemerintah guna mengambil kebijakan pembentukan dibawah standar maksimal dimaksud demi efisien, efektifnya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Gabungan Komisi menilai, konsep reformasi birokrasi yang diajukan pemerintah masih jauh dari misi reformasi birokrasi yang hakiki karena tidak menyentuh esensi reformasi birokrasi secara keseluruhan. Kepada pemerintah diminta agar reformasi birokrasi tidak hanya menyentuh reformasi sistem dan struktur birokrasi tetapi lebih penting adalah reformasi pada sisi sumber daya manusia yang erat kaitannya dengan udaya dan etos kerja aparatur. Ini penting dan urgen segera disikapi demi keberhasilan secara menyeluruh agenda reformasi birokrasi di Kabupaten Ende.
Terjaut restrukturisasi birokrasi, pemerintah juga diminta mengambil langkah strategis berkaitan dengan didesentralisasikannya 26 urusan wajib dan delapan urusan pilihan ke pemerintah kabupaten. Tidak semua urusan baik wajib maupun pilihan yang dilimpahkan diurus dan dilaksanakan dengan pembentukan unit kerja. Gabungan Komisi juga menilai, pembentukan bidang-bidang pada Setda sangat bertentangan dengan amanat PP Nomor 41 tahun 2007. dalam PP ini mensyaratkan membentuk empat bidang saja tetapi pemerintah berinisiatif membentuk lima bidang. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dengan rencana pembentukan bidang dimaksud.
Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu pada malam penutupan sidang III dan sidang Khusus II mengatakan, dalam proses pembahasan baik di rapat Badan Anggaran, Gabungan Komisi maupun rapat paripurna telah terjadi perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap materi yang dibahas. Hal itu ditandai dengan sikap tegas dan kritis dalam menyampaikan saran dan pendapat dari anggota Dewan dan argumentasi yang disampaikan eksekutif terkait pengajuan setiap program dan kegiatan dari ranperda APBD maupun delapan ranperda lainnya. Namun, kata Petu, karena semua berkomitmen yang sama yaitu membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Ende Lio Sare Pawe maka keputusan dapat ditetapkan dalam nuansa kebersamaan.
Penetapan APBD tahun anggaran 2010 merupoakan tahap akhir dari proses perencanaan disamping dua tahap lain yakni pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban. Tahap pelaksanaan khusus komponen penerimaan petu berharap terhadap komponen PAD benar-benar memperhatikan ratio efisiensi dan efektifitas PAD.
Disamping itu penyederhanaan sistim pungutan perlu dilakukan. Sedangkan pada tahap pelaksanaan komponen belanja harus diikuti pengawasan dan pengendalian yang baik sehingga program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai rencana dan tepat waktu. Menurutnya, jika dilaksanakan dengan baik maka pada tahap evaluasi dan pertanggungjawaban dapat mengetahui realisasi, kemajuan serta kendala yang timbul agar dapat digunakan sebagai pertimbangan penetapan APBD tahun berikutnya. “Inilah esensi dari pembangunan yang berkelanjutan,” kata Petu.
Bupati Ende, Don Bosco M Wangge pada kesempatan itu mengatakan, dalam nuanasa kebersamaan dan nuansa kemitraan, eksekutif dan legislatif telah menguras pikiran, tenaga, waktu, dana dan daya dalam proses implementasi demokratisasi. Penetapan Perda APBD dan delapan perda lainnya oleh Dewan sesungguhnya merupakan indikasi politik atas kinerja penyelenggaraan pemerintah dan dinamika politik di daerah ini. Khusdus tentang ditetapkannya Perda APBD TA 2010 terkadung harapan bagi jajaran eksekutif untuk bekerja ekstra keras dan lebih berdaya demi peningkatan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan mempertahankan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Disamping itu mewajibkan pemerintah daerah untul lebih mampu menyeleksi dan respon tuntutan kebutuhan masyarakat melalui program pemerintah antara lain gerakan swasembada pangan 2012.
Materi sidang yang diajukan pemerintah, ditanggapi, dikritisi dan digali menyangkut kesempurnaan dan akurasinya sebelum ditetapkan. Suasana rapat menuju kesamaan pandangan, kesepahaman pikiran untuk mencapai kesepakatan tentu tidak da[at dihindarkan perbedaan pendapat. Hendaknya dipahami sebagai kristalisasi tekad, perjuangan dan tanggung jawab bersama demi kesejahteraan masyarakat Ende dan bagian dari dinamika demokrasi. Pemerintah berkomitmen terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang dilandasi prinsip good governance yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar