Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Fraksi Demokrat DPRD Ende da;a, pemdapat akhir fraksinya yang dibacakan Sekretaris Fraksi, memberikan catatan kepada lembaga Dewan agar menindaklanjuti permasalahan dana hibah senilai Rp11 miliar dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ende. Hal itu karena menurut Fraksi Demokrat, penjelasan yang disampaikan pemerintah saat menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil yang sebenarnya.
Sejumlah persoalan yang diangkat Fraksi Demokrat dalam pendapat akhir fraksinya yang diobacakan Sudrahman Arifin Nuh pada rapat Paripurna VI DPRD Ende, Kamis (17/12) malam lalu kembali mengangkat persoalan dana hibah EIRTP2 senilai Rp11 miliar dan dana pendamping senilai Rp960 juta yang dianggarkan pada APBD perubahan tahun angaran 2009. Menurut Fraksi Demokrat berdasarkan penjelasan pemeritnah dana pendamping telah digunakan dengan rincian Rp512 juta untuk pendamping pekerjaan Nuanilu-Hangalande sementara Rp447 juta yang merupakan sisa dana dari pekerjaan ini direncanakan untuk pekerjaan Roa-Saga dan Saga-Sokoria. Atas penjelasan pemerintah itu, fraksi berpendapat bahwa pemerintah tidak tertib, tidak taat asas dalam pengelolaan keuangan daerah serta pelaporannya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara penatausahaan dan Penyusunan Pertanggungjawaban Bendahara dan Penyampaiannya.
Bahkan, tegas Fraksi Demokrat disinyalemen ada indikasi penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut Fraksi Demokrat, sinyalemen itu sangat beralasan karena berdasarkan bukti laporan realisasi fisik dan keuangan yang dilaporkan Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Aset Daerah dana sebesar Rp960 juta belum direalisasikan atau nol persen. Demikian juga dengan laporan nota informasi oleh Dinas Pekerjaan umum sebagai pengguna anggaran bahwa realisasi keuangan nol persen. Hal mana kedua laporan ini sangat kontradiktif dengan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Demokrat.
Sedangkan terkait dana hibah Rp11 miuliar dan yang telah direalisasikan senilai Rp4,190 miliar untuk paket pekerjaan Nduaria-Warundari dan Nuanilu-Hangalande perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut karena disinyalemen adanya indikasi penyimpangan. Menurut Fraksi Demokrat, indikasi penyimpangan tersebut antara lain, paket Nduaria-Warundari dan Nuanilu-Hangalande adalah paket dana LOAN EIRTP2 IBRD sebesar Rp22,533 miliar dan juga direncanakan untuk paket penanganan jalan Roa-Saga-Sokoria. Kontrak paket Nudaria-Warundari dan Nuanilu-Hangalande sebesar Rp19,199 miliar yang direalisasikan LOAN ke KPPN Ende sebesar Rp11,518 miliar pada 17 Mei 2009. Realisasi pekerjaan fisik pada paket tersebut sebesar Rp 4 miliar lebih dengan dua kali proses pencairan yaitu 30 Juli 2009 sebesar Rp2,5 miliar dan pada 20 Nopember 2009 sebesar Rp1,5 miliar. Penetapan APBD perubahan 2009 pada 18 Agustus 2009 sebagai pendapatan dana hibah sebesar Rp1,570 miliar.
Fraksi Demokrat mempertanyakan mengapa pencairan dana hibah sebesar Rp4 miliar tersebut disetor kembali ke rekening giro kas daerah pada 20 Juni 2009 dan 20 Nopember 2009 sementara dana hibah tersebut telah masuk ke kas KPPN pada 17 Mei 2009 dan ditetapkan pada APBD perubahan. “Jika dana tersebut disetor pembayaran pendahuluan pada kas daerah maka patut dipertanyakan, diambil dari manakah dana sebesar itu karena pada tahun angaran 2008 tidak dianggarkan dana talangan sebagai persediaan untuk menalangi dana proytek dimaksud,” tegas Sudrasman saat membacakan pendapat akhir Fraksi Demokrat. Fraksi juga mempertanyakan waktu dibayarkan kepada rekanan pelaksana, andaikan dibayar sesuai jangka waktu SPK berarti pada 23 Juli 2007 tahap pertama dan tahap kedua 23 Juli 2008. itu berarti kas daerah berkurang senilai Rp4 miliar selama satu tahun enam bulan.
Pemerintah Kabupaten Ende dalam jawaban pemerintah yang dibacakan Bupati Ende, Don Bosco M Wangge beberapa waktu lalu saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi terutama menyangkut sejumlah soal yang diangkat Fraksi Demokrat menjelaskan, dana pendamping sebesar Rp960 juta dan dana hibah IRTP2 senilai Rp11,9 miliar, pemerintah menjelaskan bahwa untuk dana pendamping tahun 2009 senilai Rp960 juta telah dialokasikan untuk pekerjaan jalan Nduaria-Warundari dan Nuanilu-Hangalande sebesar Rp512,122 juta yang telah dilakukan pembayaran. Dana pendamping untuk pekerjaan jalan Roa-Saga dan Saga-Sokoria direncanakan sebesar Rp447,877 juta yang merupakan sisa dana dari pekerjaan jalan Nduaria-Warundari dan Nuanilu-Hangalande.
Sedangkan untuk dana hibah tahun anggaran 2009 sebesar Rp11 miliar, dirincikan bahwa dana hibah untuk pekerjaan jalan Nduaria-Warundari dan Nuanilu0Hangalande sebesar Rp4 miliar yang telah dilakukan pembayaran. Sisa dana hibah sebesar rp6,8 miliar direncanakan untuk pekerjaan jalan Roa-Saga dan Saga-Sokoria yang mengalami gagal lelang . kondisi sekarang sedang dilakukan reviuw desain di Departemen Pekerjaan Umum RI.
Fraksi PDI perjuangan dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Sekretaris Fraksi, Eugenia Goerti Lay Lado menegaskan, terindikasi pembangunan fisik tahun anggaran 2009 terancam gagal, oleh karenanya fraksi mendesak untuk segera mencari solusi demi menyelamatka kepentingan rakyat. Fraksi juga mendesak pemerintah segera melakukan penilaian kinerja SKPD yang dinilai gagal dan belum mampu menterjemahkan visi dan misi pemerintahan dibawah pimpinan Don Bosco M Wangge dan Achmad Mochdar. Fraksi juga berpendapat bahwa reformasi birokrasi bukan berarti mutasi. Tetapi reformasi hendaknya diartikan merubah pola pikir, tata kerja dan mentalitas para penyelenggara dan pengabdi rakyat sehingga mutasi adalah bagian dari tata kerja pemerintahan.
Fraksi PAN, dalam pendapat akhir fraksinya yang dibacakan H. Muhamad Taher menekankan, fraksi memahami keterbatasan keuangan yangberdampak pada belum terlaksananya instrumen perencanaan pembangunan secara utuh. Namun setidaknya total dana investasi sebesar Rp102,847 miliar dapat memberikan sumbangsih terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Ende, dalam pendapat akhir fraksinya masing-masing menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2010 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Usai pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama bupati dan pimpinan DPRD Ende tentang RAPBD Tahun Anggaran 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar