Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Sanggu Aloysius, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini bertugas di Balitbang Kabupaten Ende meminta kepada pemerintah untuk membayar gaji dan tunjangannya yang belum dibayar hingga saat ini. Menurutnya, jika pemerintah memahami peraturan maka pembayaran gaji dan tunjangan yang menjadi haknya tidak ada masalah. Dia bertekad akan terus berjuang hingga haknya tersebut dibayar pemerintah.
Hal itu dikatakan Sanggu Aloysius kepada Flores Pos, Senin (1/2). Menurut Aloysius, persoalan pembayaran gaji dan tunjangannya itu bermula saat dia dipindahkan ke Kota Baru hanya dengan surat perintah tugas. Pemindahan yang hanya dengan surat perintah tugas itu juga menonjobkan dirinya yang sebelumnya saat bertugas di Kecamatan Lio Timur menjabat Kepala Seksi PMD. Namun dalam perjalanan, dia kemudian dimutasikan ke Balitbang Kabupaten Ende dan di dalam surat keputusan bupati masih tetap merujuk pada tempat tugas dan jabatannya saat di Lio Timur dan dipindahkan ke Balitbang Kabupaten Ende.
Menyikapi kondisi itu, kata Aloysius, dia pernah menyurati bupati pada 5 Februari 2009. da;am suratnya itu, sanggu membeberkan proses pemindahannya dan mempertanyakan dasar pemindahan dengan tidak diberikan jabatan di tempat yang baru dan melaksanakan tugas sebagai staf. Menurutnya, jika diturunkan sebagai staf seharusnya ada kesalahan yang dilakukan. Padahal selama dia bertugas di Lio Timur tidak pernah dipanggil untuk melakukan pembinaan. Kecewa dengan surat perintah tugas yang menugaskannya sebagai staf di Kota Baru, Aloysius tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dia menyatakan sangat kecewa danb mertasa tidak puas atas kebijakan bupati yang dengan serta merta menonjobkasn dirinya.
Karena tidak menjalankan tugas dengan baik, kata Aloysius akhirnya gajinya tidak dibayar dan ditahan. Terhadap tidak dibayarnya gaji dan tunjangan serta uang lauk-pauk itu dia meminta agar pemerintah dapat segera membayarnya. Menurutnya, jika pemerintah khawatir karena masih ada surat tugas, menurutnya tidak beralasan. Seharusnya dengan diterbitkannya surat keputusan bupati maka surat perintah tugas dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Menurutnya, alasan tersebut dibuat hanya untuk menunda pembayaran haknya. “Itu yang saya sesali. Kalau paham aturan sebenarnya tidak masalah. Itu hanya karena rasa takut,” kata Aloysius.
Menurutnya, sebagai PNS dia merasa apa yang dia tuntut adalah haknya sebagai PNS. Karena itu, tidak ada alasan dari pihak manapun untuk tidak membayarnya. Dia bertekad untuk tidak akan kendur memperjuangkan haknya itu. “Jadi tidak bisa kalau mereka tidak mau bayar. Saya akan erjuang terus sdampai dibayar. Itu hak saya sebagai PNS,” kata Aloysius.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Ddaerah Kabupaten Ende, Abdul Syukur Muhamad kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Sabtu (30/1) mengatakan, pembayaran gaji/tunjangan untuk Sanggu Aloysius belum dapat dilakukan. Dikatakan, jika melihat proses pemindahan dari Lio Timur dengan surat perintah tugas ke Kota Baru dan selama enam bulan tidak pernah melaksanakan tugas di Kota Baru. Setelah itu mendapatkan SK bupati untuk pindah ke Balitbang Ende. Belum dibayarnya gaji dan tunjangan Aloysius yang diperkirakan mencapai Rp20 juta lebih itu karena ada pendobelan antara surat perintah tugas dan SK bupati.
Terhadap persoalan ini, kata Syukur, pihak BKD pernah menggelar pertemuan bersama pihak dinas instansi terkait. Menurutnya, jika dibayar maka harus ada rujukan yang jelas apakah merujuk pada SK bupati atau surat perintah tugas. Berdasarkan SK bupati, kata Syukur, Aloysius seolah-olah pindah dari Lio Timur ke Balitbang. Padahal dia sedang melaksanakan tugas di Kota Baru berdasarkan surat perintah tugas. “Jadi harus ada surat pembatalan salah satu apakah batalkan SK atau surat perintah tugas,” kata Syukur. Pihak BKD, kata dia, perlu membuat nota informasi ke bupati untuk nyatakan surat perintah tugas ke Kota Baru tidak berlaku sehingga dinas bisa melakukan pembayaran merujuk pada SK bupati.
Menurutnya, tidak ada kesengajaan dalam persoalan ini. Pihaknya tidak mau melakukan hal yang tidak sesuai dengan aturan. Dia meminta jika surat perintah tugas sudah dicabut maka akan langsung dilakukan pembayaran. Langkah itu dilakukan untuk menghindari terjadinya temuan pada saat dilakukan pemeriksaan. “Kita sudah konsultasi dengan BPKP dan katakan harus seperti itu. Jadi bukan kita tidak mau bayar. Kita sangat terganggu dengan surat tugas ini.”
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende, Dyuman Fransiskus didampingi Kepala Seksi Pengembangan Kepegawaian, Ignasius Kapo di ruang kerjanya, Senin mengatakan, persoalan gaji dan tunjangan Sanggu Aloysius sebenarnya sudah dibahas dengan instansi terkait seperti dari Inspektorat, Dinas PPKAD dan BKD. Dari pembahasan bersama itu disimpulkan bahwa gaji dan tunjangannya harus dibayar. Namun dalam proses pembayaran kemudian muncul persoalan baru di mana pihak Dinas PPKAD tidak mau membayar sepanjang surat perintah tugas belum dicabut. Sebenarnya, kata Fransiskus, dengan diterbitkannya SK bupati maka surat perintah tugas gugur dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi.
Namun terhadap permintaan Kepala Dinas PPKAD agar BKD perlu melakukan langkah mencabut surat perintah tugas, sebenarnya agak sulit karena itu diterbitkan pada masa pemerintahan Paulinus Domi. Namun menurut Fransiskus, persoalan itu akan segera disikapi dengan kembali berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencarikan solusi terbaik dalam penyelesaian persoalan ini.
Bupati Ende, Don Bosco M Wangge dalam suratnya yang ditujukan kepada Dinas PPKAD perihal pembayaran gaji dan tunjangan jabatan atas nama Sanggu Aloysius memerintahkan kepada Dinas PPKAD segera menyelesaikan hak-hak kepegawaian Sanggu Aloysius berupa gaji tanpa tunjangan jabatan bulan Oktober 2008-Maret 2009. tunjangan jabatan bulan Mei 2008-Maret 2009, tunjangan jabatan bulan ke-13 tahun 2008, kenaikan gaji 15 persen bulan Januari-Maret 2009 dan uang lauk pauk bulan Januari-Maret 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar