09 Februari 2010

Satlantas Polres Ende Terus Sosialisasi UU 22/2009

* Hari Rabu Hadirkan Sejumlah Tukang Ojek

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kepolisian Resor Ende melalui Satuan Lalu Lintas terus melakukan upaya sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi dimaksud dipandang perlu agar masyarakat dapat memahaminya dan mentaati terutama menyangkut penerapan aturan menyalakan lampu pada siang hari dari pukul 06.00-18.00. sosialisasi akan dilakukan kepada semua lapisan masyarakat dan pada hari Rabu nanti, Satlantas telah mengundang para tukang iojek untuk menghadiri acara sosialiasi dimaksud.


Hal itu dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ende, Iptu Sutrisno di ruang kerjanya, Sabtu (6/2). Sutrisno mengatakan, pelaksanaan sosialisasi UU 22/2009 ini akan terus dilakukan. Sasarannya kepada seluruh lapisan masyarakat. Program ke dep[an adalah melakukan sosialisasi kepada siswa-siswi di sekolah-sekolah dan para tukang ojek. Pemilihan tukang ojek juga menjadi sasaran sosialisasi karena mereka merupakan bagian dari sasaran dalam menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran dalam berlalu lintas.


Dari sosialisasi ini, para tukang ojek yang selalu bersentuhan langusng dengan masyarakat dapat menjadi ujung tombak dalam menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalulintas. Dalam sosialisasi ini juga, Satlantas mengharapkan adanya masukan, kritik dan saran dari para tukang ojek. “Kita sangat mengharapkan peran peran serta mereka karena keberadaan mereka di jalan raya turut menentukan juga ketertiban lalu lintas bisa tercipta. Kalau selama ini mereka belum tahu, dengan sosialisasi ini bisa jadi tahu, kalau selama ini belum tertib bisa lebih tertib. Yang belum pikirkan keselamatan penumpang mulai utamakan keselamatan penumpang misalnya dengan beri helm kepada penumpang,” kata Sutrisno.


Terkait adanya sinyalemen bahwa Satlantas akan menerbitkan surat ijin mengemudi (SIM) gratis bagi para tukang ojek, hal itu dibantah Sutrisno. Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut, akan disampaikan kepada para tukang ojek bahwa Satlantas akan membantu mereka dalam proses pengurusan SIM agar lebih dipermudah. Namun semua itu tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Jadi tidak ada terbitkan SIM gratis. Bisa-bisa muncul banyak tukang ojek siluman kalau begitu,” kata Sutrisno.


Pemberian SIM gratis, kata dia tidak mungkin dilakukan karena dalam proses penerbitan SIM ada ketentuan pembiayaan yang masuk ke kas negara. Namun, kata dia, untuk membantu para tukang ojek yang belum memiliki SIM, kata dia, akan dibantu dan diambil satu atau dua orang dari setiap pangkalan untuk dibantu pengurusan SIM mereka dan dilakukan secara periodik.


Sedangkan terkait penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI), kata Sutrisno, kemungkinan sudah mulai dijalankan pada bulan April mendatang. Penggunaan helm SNI karena sudah melalui penelitian di mana helm berstandar SNI kualitasnnya lebih baik dan lebih menjamin keselamatan pengguna pada saat terjadi kecelakaan. Kendati belum ada peraturan pemerintah sebagai penjabaran UU namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sambil menunggu turunnya PP dimaksud.




Tidak ada komentar: