09 Februari 2010

Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri

* Korban Diancam Dibunuh

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Siswi SMP salah satu sekolah negeri di Ende berusia 14 tahun dicabuli ayah tirinya Yohanes Kefi (30). Pada saat kejadian korban sedang tidur. Saat kejadian korbvan terbangun dan berteriak namun pelaku yang adalah ayah tirinya menutup mulutnya dengan tangan. Korban juga diancam akan dibuhun jika memberitahukan perbuatan ayah tirinya kepada kakak korban.


Kejadian ini terungkap saat korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Kepolisian Resor Ende, Kamis (3/1). Korban saat melapor ke polisi didampingi Direktur Yayasan Swabina Yasmine Ende, John Th Ire. Laporan korban diterima Briptu Napoleon Tage.


Bintara Administrasi (Bamin) Regu I, Bripka Pius Wou kepada Flores Pos mengatakan, setelah menerima laporan pencabulan yang dialami korban, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Mautapa Kecamatan Edne Timur. Korban langsung dijemput dan saat ini diamankan di sel Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah menerima laporan korban, polisi membuat laporan polisi dan mengambil keterangan awal dari korban. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Ende untuk dilakukan visum.

Pelaku di hadapan polisi, kata Wou menyangkal telah melakukan pencabulan terhadap korban yang adalah anak tirinya itu. Namun terhadap penyangkalan itu, Wou katakan itu merupakan hak tersangka pelaku.


Korban di hadapan penyidik Polres Ende mengakui, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (27/1) yang lalu sekitar pukul 00.05. saat itu dia sedang tidur sendiri di kamar. Korban kaget saat dibuka celananya dan ditindih pelaku yang juga sudah tidak berbusana. Kaget atas kejadian yang menimpanya, korban berupaya berteriak. Namun mulutnya langsung dibekap oleh pelaku. Korban bahkan diancam akan dibunuh. “Kalau kamu cerita ke kakak kamu saya bunuh kamu,” kata korban menirukan ancaman ayahnya.


John Th Ire mengatakan, laporan yang dibuat itu merupakan inisiatif korban sendiri yang membutuhkan perlindungan. Setelah kejadian, kata Ire, korban kebingungan dan saat disampaikan ke kakaknya di Kefa, kakaknya mencoba mencari bantuan dan bertemu sesama rekannya di Kefa. Kakak korban disuruh ke Ende dan bertemu dengannya. Atas inisiatif korban dan kakaknya, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi. “Selama satu minggu korban di bawah tekanan dan tidak berani lapor polisi.”


John Ire mengatakan, kasus seperti ini sudah kerap terjadi namun terkadang diselesaikan dalam perspekstif orang dewasa tanpa memikirkan dampak terhadap korban yang masih di bawah umur. Kondisi ini mengakibatkan korban anak bawah umur terus terpuruk sehingga akhirnya terbawa sampai dewasa dan menyebabkan korban menjadi trauma. Dengan laporan ini, dia memberi apresiasi kepada polisi yang sudah jauh lebih maju dan yakin kasus ini diproses dengan baik. Dia berharap sanksi yang diberikan kepada pelaku nantinya bisa memberikan efek jera bagi pelaku.


Dikatakan pula, selama ini, kasus-kasus terhadap anak bawah umur sering dilakukan oleh orang-orang terdekat. Orang terdekat yang diharapkan menjadi pelindung tetapi justru menjadi ancaman bagi mereka. “Ini yang kita sesalkan. Seharusnya orang-orang terdekat menjadi pelindung tetapi yang terjadi mereka justru menjadi ancaman.”


Terhadap perbuatannya ini, pelaku Yohanes Kefi diancam melanggar pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider pasal 290 Kitab Udang-Undang Hukum Pudana (KUHP).




Tidak ada komentar: