09 Februari 2010

Dewan Pertanyakan Adanya Pergeseran Sejumlah Item APBD 2010

* Perubahan Sudah Dikomunikasikan dengan DPRD Ende

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Anggota DPRD Ende mempertanyakan adanya perubahan sejumlah item anggaran yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2010. Menurut mereka, perubahan tersebut dilakukan pemerintah setelah APBD 2010 ditetapkan dan tidak pernah dikomunikasikan dengan Dewan. Padahal, seharusnya setiap ada perubahan terhadap APBD yang sudah ditetapkan harus disampaikan kepada lembaga Dewan untuk dibahas dan ditetapkan dalam paripurna.


Hal itu dikatakan, Haji Pua Saleh, anggota DPRD Ende yang juga Ketua Fraksi Demokrat di gedung DPRD Ende, Jalan El Tari, Senin (8/2). Pua Saleh mengatakan, dalam APBD 2010 pada pos pendapatan dengan total Rp423 miliar pada saat penetapan, namun pada saat penjabat\rannya telah terjadi pergeseran sepihak oleh pemerintah. Ada tiga pos belanja yang mengalami pergeseran antara lain, belanja langsung sebesdar Rp60 miliar yang telah ditetapkan di dalam APBD namun dilakukan pergeseran dan menjadi Rp58 miliar. Selanjutnya pada penerimaan TP/TGR yang dianggarkan senilai Rp6,89 miliar ternyata dalam penjabarannya justru dihilangkan.


Selain pos belanja langusng dan penerimaan TP/TGR yang mengalami pergeseran, pada pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada pos penerimaan bagi hasil pajak pemerintah provinsi juga mengalami perubahan. Sebelumnya, dalam penetapan APBD setelah dilakukan asistensi dengan pemerintah provinsi hanya senilai Rp2 miliar, namun ternyata dalam penjabarannya justru dinaikan menjadi Rp6 miliar lebih.


Sejumlah pergeseran itu, kata Pua Saleh dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa sepengetahua lembaga Dewan. Adanya pergeseran tersebut, lanjut dia, baru diketahui setelah anggota Dewan menerima dokumen penjabaran APBD 2010 dan dipelajari secara seksama. Menurut Pua Saleh, jika dalam penyesuaian oleh pemerintah ternyata ada sejumlah item anggaran yang perlu direvisi, seharusnya dikomunikasikan dengan Dewan sebagai pemilik hak budget. Selanjutnya dibahas dan ditetapkan dengan paripurna. “Kalau seperti ini saya sebagai ketua Fraksi Demokrat duga ada kejahatan anggaran untuk itu saya minta jaksa untuk sita dokumen APBD 2010,” kata Pua Saleh.


Persoalan ini, kata dia, sudah dipertanyakan ke pimpinan DPRD. Pimpinan mengakui belum diberitahu soal adanya perubahan sejumlah item tersebut. Namun dari klarifikasi dengan Ketua Komisi B justru mengatakan bahwa hal itu sudah diketahui pimpinan pada saat dilakukan dengar pendapat dengan bupati di lantai dua kantor bupati. Padahal, kata Pua Saleh, fot\rum tersebut bukan untuk membahas adanya perubahan sejumlah a\item tersebut namun klarifikasi menyangkut anggaran di Dewan dan penerapan peraturan bupati terkait penandatanganan SPPD oleh bupati.


Senada dengan Pua Saleh, anggota Dewan lainnya, Arminus Wuni Wasa mengatakan, jika pemerintah tetap melaksanakan penjabaran APBD dengan sejumlah perubahan tersebut tanpa sepengetahuan Dewan dan disahkan di dalam paripurna maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan APBD 2010 diluar penetapan. Menurut Armin, penjabaran APBD 2010 harus merujuk pada APBD yang ditetapkan Dewan bukan justru menjabarkan dengan perubahan yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Dia juga mempersoalkan usulan pemerintah untuk mengalokasikan dan menganggarkan dana senilai Rp6 miliar yang bersumber dari penerimaan TP/TGR.


Seharusnya, kata Armin, dana tersebut tidak perlu dialokasikan untuk dibelanjakan karena dananya belum ada.

Selanjutnya dalam penjabaran, lanjut Armin, justru pemerintah sendiri yang menghilangkan sejumlah anggaran yang bersumber dari penerimaan TP/TGR. Persoalan ini menurut Armin, karena pemerintah takut nanti ada item belanja yang tidak dapat dijalankan karena tidak ada dana. Seharusnya, kata dia, dana tersebut tercatat di dalam neraca pencatatan dan tidak boleh dibelanjakan.


Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabuaten Ende, Abdul Syukur Muhamad di ruang kerjanya, Senin mengatakan, terkait belanja modal senilai Rp60 miliar dalam komponen belanja langsung, pada saat pembahasan dengan DPRD Ende mengalami perubahan pada saat dilakukan penghitungan kembali. Pemerintah sulit mencapai nilai Rp60 miliar dan hanya bisa mencapai Rp58 miliar. Kondisi ini jelas menyebabkan terjadinya sejumlah pergeseran. Kondisi ini, kata Syukur, telah disampaikan kepada lembaga Dewan pada saat pertemuan di lantai dua kantor bupati.


Bahwa persoalan itu harusnya disampaikan ke lembaga Dewan untuk dibahas dan ditetapkan dalam paripurna sejumlah perubahan itu, Asyukur mengatakan, pemerintah telah berupaya dan untuk itu akan disesuaikan kembali pada saat sidang perubahan APBD 2010 mendatang. Syukur juga mengatakan, apa yang dilakukan tanpa ada maksud apa-apa.


Terkait dengan penerimaan TP/TGR yang juga mengalami perubahan, hal itu terjadi karena pada saat asistensi dengan pemerintah provinsi, disarankan agar dana yang bersumber dari penerimaan TP/TGR tidak dianggarkan seperti itu. Pemerintah provinsi mengkhawatirkan, penerimaan dari TP/TGR tidak mencapai angka Rp6 miliar sehingga menyarankan untuk diturunkan. Pemerintah provinsi tidak menetapkan berapa besar yang harus dianggarkan tetapi hal itu dikembalikan kepada pemerintah untuk dibicarakan kembali dengan lembaga Dewan. Pada saat asistensi di provinsi itu, juga dihadiri anggota DPRD Ende, Abdul Kadir yang juga Ketua Komisi B DPRD Ende.


Selanjutnya menyangkut penerimaan dari pos lain-lain PAD yang sah komponen bagi hasil pajak pemerintah provinsi yang mengalami peningkatan, juga pada saat asistensi baru diketahui adanya penambahan penerimaan dari pos tersebut. Sehingga kemudian pemerintah melakukan sejumlah perubahan.




Tidak ada komentar: