200 Meter Dikerjakan Tidak Sesuai Kontrak
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Berdasarkan hasil uji petik lapangan yang dilakukan DPRD Ende dan tim dari Dinas Kimpraswil ditemukan dari total 1200 meter jalan yang harus dikerjakan terdapat 236 meter ruas jalan Loboniki-Niopanda di Kecamatan Maurole tidak dikerjakan oleh rekanan dari CV Boromoi. Rekanan hanya mengerjakan sepanjang 964 meter. Dari ruas jalan yang dikerjakan itu pun hanya 764 meter saja yang dikerjakan sesuai kontrak sedangkan 200 meter sisanya tidak dikerjakan sesuai kontrak kerja antara Dinas Kimpraswil dan rekanan dari CV Boromoi. Selain pengerjaan teflor, CV Boromoi juga mengerjakan pemasangan batu sebanyak 50 meter kubik.
Proyek ini semula dilaporkan pemerintah sudah selesai dikerjakan dan realisasi fisik dan keuangannya sudah mencapai 100 persen. Namun berdasarkan temuan Komisi B DPRD Ende, fisik di lapangan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan. Forum Gabungan Komisi lalu menugaskan Ketua Komisi B, Yustinus Sani melakukan uji petik di lokasi bersama tim dari Dinas Kimpraswil.
Pantauan Flores Pos, Kamis (7/8), ruas jalan yang dikerjakan berupa terfloor oleh CV Boromoi, sepanjang 200 meter hanya berupa batu yang disusun tanpa ada batu pengikat. Batu-batu besar tersebut menyembul mengakibatkan ruas jalan itu sulit dilewati kendaraan. Untuk bisa melewati jalur jalan tersebut, kendaraan yang melintas terpaksa membuat jalur alternatif sepanjang lebih kurang 200 meter untuk dilalui. Sedangkan pada ruas jalan yang lain kendati kondisinya tidak jauh berbeda namun masih bisa dilewati kendaraan. Kondisi hasil kerja CV Boromoi ini sangat berbeda dengan hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Tunas Graha Jaya masih pada jalur jalan yang sama. Pada jalur yang dikerjakan CV Tunas Graha Jaya itu kondisinya sangat baik dan sudah dilalui kendaraan.
Terhadap kondisi ini, ketua Komisi B DPRD Ende yang ditugaskan melakukan uji petik di lapangan, Kamis (7/8) mengatakan, kondisi jalan tersebut pengerjaannya tidak sesuai kontrak. Sani katakan, pengerjaan peningkatan jalan tersebut didanai dari APBD Kabupaten Ende Tahun Angaran 2007 sebesar Rp180 juta kendati berdasarkan laporan pemerintah dalam jawaban atas pertanyaan Fraksi PDI perjuangan dalam pandangan umum fraksi-fraksi menyebutkan nilai proyek tersebut Rp104 juta. Apalagi, dalam jabawan pemerintah menyebutkan proyek tersebut sudah selesai dan realisasi fisik dan keuangannya sudah 100 persen. Laporan itu, kata dia tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan sehinga untuk membuktikan perlu dilakukan uji petik. “uji petik ini merupakan sejarah dalam persidangan DPRD Ende. Hari ini kita semua tahu. Hasilnya ternyata tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan. Ini terjadi karena panitia PHO dan kontraktor melakukan penipuan kepada kepala dinas dan kepala dinas melanjutkan ke bupati dan bupati melanjutkan ke DPRD Ende.”
Dikatakan, melihat kondisi ril di lapangan seperti ini, jelas telah terjadi permasalahan di mana fisik yang harus dikerjakan 1200 meter ternyata hanya dikerjakan 964 meter. Parahnya lagi, kata Sani, dari hanya 964 meter yang dikerjakan terdapat 200 meter lebih yang tidak dikerjakan sesuai kontrak. Kenyataan di lapangan ini, kata dia akan dilaporkan kepada forum Gabungan Komisi dan dari situ baru diambil langkah selanjutnya. Namun, kata dia, mengingat setiap proyek tujuan akhirnya adalah pada kepuasan masyarakat yang menikmati hasil pembangunan maka tidak ada proses lain selain pemerintah diminta untuk menyelesaikan item pekerjaan yang belum diselesaikan. “Saya tidak mau tahu apakah dana masih ada atau tidak terpenting kekurangan pekerjaan itu harus dilanjutkan sampai tuntas. Kami dalam tugas pengawasan akan melakukan pengawasan sesuai tuipoksi.” Ditanya apakah hasil temuan ini akan dilanjutkan ke proses hukum, Sani mengatakan apa yang dilakukan masih berada dalam tatanan politik maka penyelesaiannya juga harus dalam tatanan politik. Namun yang terpenting bagi dia adalah pemerintah menyelesaikan kekurangan proyek tersebut sampai tuntas.
Dia meminta masyarakat agar ke depan, jika ada kegiatan pembangunan di desa hendaknya masyarakat turut melakukan pengawasan. Jika ada permasalahan atau kejangalan dalam pengerjaan dapat dikomunikasikan dengan wakil mereka di DPRD Ende.
Kepala Desa Niopanda, Vitalis Tinggu mengatakan proyek jalan tersebut memang sudah lama diidamkan oleh masyarakat Desa Niopanda terutama warga di tiga dusun yang paling ujung dari Desa Niopanda. Selama ini masyarakat kesulitan memasarkan hasil kebun karena sulitnya transportasi. Dia meminta agar pekerjaan yang belum diselesaikan itu dapat dilanjutkan sampai tuntas. Melihat kondisi pengerjaan yang dikerjakan oleh CV Boromoi, Kades Tinggu menyarankan kepada Dinas Kimpraswil untuk tidak lagi memberikan pekerjaan tersebut kepada CV Boromoi. Dia bahkan meminta agar jika dapat pekerjaan itu diberikan kepada CV Tunas Graha Jaya yang kualitas pengerjaan bagus dan sudah dinikmati masyarakat.
Staf dari Dinas Kimpraswil, Anton Tara di hadapan warga Desa Niopanda mengatakan proyek jalan tersebut dikerjakan belum tuntas sepanjang 200 meter. Berdasarkan hasil pengukuran kontraktor juga hanya mengerjakan 964 meter dari kontrak sepanjang 1200 meter. Terhadap temuan itu, akan tetap diselesaikan hinga tuntas oleh ontraktor yang mengerjakan. Solusi yang akan diambil, dinas akan memanggil rekanan dari CV Boromoi dan diminta untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas sesuai kontrak. “Kalau dia tidak laksanakan kita akan black list dia dan selama lima tahun dia tidak boleh ikut tender.”
10 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar