Janji Beri Sanski
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kadis Kimpraswil) kabupaten Ende, Agustinus Naga mengakui hasil temuan tim DPRD Ende yang melakukan uji petik di lokasi pengerjaan proyek jalan Loboniki-Niopanda di Kecamatan Kotabaru sepanjang 200 meter. Dia berjanji akan memanggil rekanan yang mengerjakan yakni dari CV Boromoi untuk mengerjakan kekurangan pekerjaan yang ditinggalkan tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat Gabungan Komisi, Jumad (8/8) yang dipimpin Wakil ketua DPRD Ende, Yohanes Bade Oda. Hadir dari pihak eksekutif Asisten III bernadus Guru, Kepala BPKAD, Tili Anfridus dan sejumlah kepala SKPD.
Agus Naga pada kesempatan itu menyatakan dukungannya terhadap semangat DPRD Ende yang turun melakukan uji petik pada masa sidang tersebut. Kondisi itu, kata dia menunjukkan bahwa dalam proses pembangunan tersebut tidak ada hal yang ditutup-tutupi. Terhadap temuan hasil uji petik bahwa terdapat kekurangan pekerjaan sepanajng 200 meter itu, Agus Naga mengatakan keputusannya kembali kepada forum Gabungan Komisi. Namun sebagai dinas yang bertanggungjawab, kata Naga, akan memerintahkan kepada rekanan dari CV Boromoi untuk menyelesaikan item pekerjaan yang belum rampung dikerjakan sepanjang 200 meter itu. Bahkan dia berjanji akan turun langsung mengawasi proses pengerjaan ruas jalan yang belum diselesaikan tersebut.
Janji Beri Sanksi
Pada forum rapat Gabungan Komisi tersebut, Naga juga berjanji akan memberikan sanski tegas terhadap panitia dan stafnya yang menangani proyek tersebut. Menurut dia, sebelum proyek tersebut ditandatangani, terlebih dahulu panitia dan penagwas melakukan uji petik di lokasi pekerjaan. Pantauan langsung tersebut dilakukan untuk mengecek kebenaran laporan dari rekanan yang menyatakan proyek telah selesai dikerjakan. Berdasarkan laporan dari panitia PHO kepadanya, kata Naga, dilaporkan bahwa fisik proyek telah selesai 100 persen. Setelah menerima laporan tersbeut, panitia dan pengasa turun melakukan pengecekan dan kembali melaporkan bahwa fisik proyek sudah selesai 100 persen sehingga panitia telah menandatangani berita acara. “Saya sebagai kepala dinas tandatangan paling terakhir. Saya tandatangan berdasarkan laporan panitia dan pengawas lapangan bahwa kerja sudah 100 persen.”
Dikatakan, pemberian sanski kepada panitia yang diduga telah melakukan penipuan terhadap kepala dinas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunggu Diberikan Sanksi
Ketua Komisi B DPRD Ende, Yustinus Sani pada forum rapat Gabungan Komisi tersebut mengatakan, memberikan apresiasi positif terhadap pengakuan yang disampaikan kepala dinas di mana telah mengakui adanya kekurangan pekerjaan sepanjang 200 meter. Menurut Sani, apa yang terjadi sudah jelas merupakan suatu kasus yang harus disikapi secara serius. “ini bentuk penipuan berjenjang. Panitia dan pengawas tipu kepala dinas, kepala dinas lanjutkan ke bupati dan bupati sampaikan ke dewan.” Menurut dia, apa yang dilakukan oleh panitia dan pengawas hanya merupakan praktik “asal bapak senang” karena laporan yang disampaikan kepada kepala dinas tidak sesuai dengan hasil yang ada di lapangan. Dia bahkan mempertanyakan dasar panitita PHO menandatangani dokumen padahal proyek belum selesai dikerjakan. Sani mengatakan, dengan pengakuan adanya kekurangan pekerjaan itu maka diharapkan adanya tindaklanjut untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaan dimaksud.
Terhadap janji kepala dinas untuk memberikan sanksi tegas kepada panitia dan pengawas yang telah melakukan penipuan dia meminta agar sanksi itu harus dilakukan. “Kita tunggu sanksi apa yang diberikan kepala dinas kepada mereka. Ini penipuan berantai.” Sanksi tersebut akan tetap ditunggu mengingat kepala dinas sudah berjanji memberikan sanksi apalagi mereka sudah jelas-jelas melakukan kesalahan. Selain menunggu sanksi kepada panitia, kata Sani, secara politik Dewan akan tetap bersikap dan memberikan pandangan politik dalam pendapat akhir fraksi.
Heribertus Gani mempertanyakan janji kepala dinas untuk melanjutkan pekerjaan. “Katakan lanjutkan pekerjaan uang di mana?” menurut dia, sebelum menandatangani dokumen, panitia katanya sudah melakukan verifikasi di lapangan. Seharusnya setelah turun ke lapangan, panitia melihat hasil kerja dan jika teridentifikasi belum selesai kontraktor harus diperintahkan menyelesaikan pekerjaan. Namun, kata dia yang terjadi malah panitia menyatakan pekerjaan sudah selesai dan menandatangani dokumen. Dia meminta agar dokumen PHO agar bisa diketahui siapa yang telah menandatangani dokumen tersebut. “Dalam hal ini ada kejanggalan walau ada kemauan baik untuk tindaklanjuti itu.”
10 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar