* Diduga Menggelembungkan Suara untuk Calon Tertentu
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Calon legislative dari Partai Golkar masing-masing Haji Djamal Humris, Abdul Latief dan Abdul Manaf akhirnya melaporkan Ketua KPPS di TPS 05 kelurahan Rukun Lima atas nama Haji Achmad Abdurrahman ke polisi. Abdurrahman dilaporkan ke polisi karena dia diduga telah melakukan kecurangan dalam proses penghitungan suara di TPS 05 Kelurahan Rukun Lima. Laporan tersebut dibuat dan didukung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ende, Marsel Petu.
Hal itu dikatakan Calon Legislatif dari Partai Golkar H. A. Djamal Humris kepada Flores Pos, Senin (13/4). Dikatakan, laporan kepada polisi itu dibuat terkait perbuatan Ketua KPPS di TPS 05 Kelurahan Rukun Lima, Haji Achmad Abdurrahman. Dikatakan, awal diketahuinya kecurangan yang dilakukan itu bermula ketika diungkapkan salah satu kader Partai Golkar, Usman Angga yang pada saat memberikan suara memilih Djamal Humris namun hingga akhir penghitungan surat suara tidak dibacakan. “Dia punya bukti foto surat suara yang sudah dia contreng nama saya. Tapi sampai habis hitung suara saya tidak dibacakan.”
Sebelumnya saat mendatangi Kantor PPK Kecamatan Ende Selatan pada Sabtu (10/4) kepada Flores Pos Djamal Humris mengatakan, Usman Angga yang memiliki bukti foto atas surat suara yang dicontreng itu akhirnya mengajukan protes dan meminta untuk dilakukan penghitungan ulang. Protes serupa juga dilakukan oleh calon dan saksi dari partai lain. Semua mereka mendesak agar dilakukan penghitungan ulang. Ternyata, kata Humris, setelah dilakukan penghitungan ulang ternyata apa yang dikhawatirkan benar-benar terjadi. Ada sejumlah calon yang sengaja digelembungkan suaranya. Ada pula partai yang sebelumnya tidak ada suara setelah dilakukan penghitungan ulang kembali muncul suara mereka. Dikatakan, perbuatan Ketua KPPS di TPS 05 tersebut diduga menguntungkan calon tertentu.
Minta Hitung Ulang
Terhadap tindakan seperti itu, kata Humris, dia bersama calon dari Partai Golkar lainnya akan mengklaim ke PPK dan meminta agar dilakukan penghitungan ulang tidak saja di TPS 05 tetapi di Kelurahan Rukun Lima dan Mbongawani. Dikhawatirkan, perbuatan serupa juga terjadi di TPS yang lain di dua kelurahan tersebut.
Selain itu, kata Humris, mereka juga telah melaporkan perbuatan Ketua KPPS tersebut ke KPUD dan Panwas Pemilu Legislatif. Mereka juga mendesak agar Ketua KPPS TPS 05 Kelurahan Rukun Lima tidak lagi dipercayakan pada pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden mendatang karena perbuatannya telah mencoreng dan mencederai pelaksanaan pemilu legislative. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, kata Humris maka mereka akan mengambil langkah lebih jauh dan hal itu pasti akan mendapat dukungan dari partai lain.
Sudah Diselesaikan di TPS
Ketua PPK Kecamatan Ende Selatan, Romanus Wara didampingi Sekretaris PPK, Mohamad Sahab mengatakan mereka sama sekali tidak tahu kejadian yang sebenarnya. Apalagi, saat tiba di lokasi penghitungan ulang sudah dilakukan oleh para saksi. Seharusnya, kata Wara, setelah adanya penghitungan ulang dan ketua KPPS sudah menanyakan kepada para saksi dan mereka sudah menyetujuinya maka sebenarnya persoalan selesai dan sudah dibereskan. “Sebenarnya dengan hitung ulang menurut kacamata penyelenggara persoalan sudah selesai.”
Terhadap keluhan yang disampaikan para calon legislative dari Partai Golkar terhadap dugaan kecurangan di TPS 05, Wara mengatakan, mereka hanya menerima keluhan. Soal permintaan hitung ulang di tiga kelurahan yakni Rukun Lima, Paupanda dan Mbongawani tidak dapat dilakukan karena sejauh ini sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Apalagi tidak ada bukti-bukti ril adanya kecurangan. Prosedur selanjutnya, kata dia akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yakni melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu legislatif di tingkat PPK.
Anggota KPUD Ende, Djamal Umar kepada Flores Pos, Sabtu mengatakan, persoalan di TPS 05 seharusnya dilaporkan ke pengawas lapangan dan diselesaikan di tingkat desa/kelurahan. Jika tidak dapat diselesaikan baru dilanjutkan ke Panwas Pemilu Legislatif tingkat kecamatan dan kabupaten. Namun berdasarkan informasi persoalan itu sudah langsung diselesaikan dengan dilakukan penghitungan ulang. Dngan demikian, kata Djamal Umar, sebenarnya persoalan sudah selesai dengan dilakukannya penghitungan ulang.
Terkait laporan kepada polisi, katanya bisa dilakukan sejauh persoalan belum dapat diselesaikan. “Kalau mau lapor polisi apa yang dilaporkan. Kan sudah diselesaikan di tingkat TPS.” Terkait perbuatan penyelenggara di tingkat bawah yang diduga menyalahi aturan, kata Umar, KPUD akan mengecek terlebih dahulu kebenarannya. KPUD tidak bisa begitu saja mengambil langkah atau tindakan. Jika ada kesalahan harus ada tingkatan proses.
Lima TPS Pemilu Lanjutan
Juru Bicara KPUD Ende, Vincentius Maximus Moni kepada Flores Pos di Sekretariat KPUD Ende mengatakan, pelaksanaan pemilu legislatif di Kabupaten Ende sejauh ini berjalan lancar. Kendala hanya terjadi di lima TPS di Kecamatan Wolojita terutama di Desa Pora yakni di TPS I dan II serta di Desa Nuamulu yakni di TPS Mbiru, TPS Nuamulu I dan Nuamulu III. Di lima TPS ini terjadi kesalahan pemasukan surat suara di mana surat suara untuk daerah pemilihan Ende II terselip dan masuk di daerah pemilihan Ende III. Namun diakuinya, jumlah surat suara tersebut tidak begitu banyak namun karena da protes dari para saksi maka pelaksanaan pemilu terpaksa ditunda khusus untuk pemilihan calon anggota DPRD kabupaten. Sedangkan untuk pemilihan calon DPR RI, DPD dan DPRD provinsi tetap dilaksanakan pada hari kamis.
Pemilihan untuk calon DPRD kabupaten baru dilanjutkan pada Jumad setelah surat suara yang ada dilengkapi dan diselesaikan. Sebenarnya, kata dia persoalan itu tidak terlalu rumit untuk diselesaikan dan pemilu tidak perlu ditunda ke Jumad. Namun karena begitu keras tekanan dan protes dari saksi dan calon akhirnya pemilu baru dilanjutkan pada Jumad. “Cuma satu dua lembar tapi digeneralisdasi untuk seluruh.”
Diakui, kekeliruan seperti itu terjadi karena pada saat pendistribusian logistik pemilu dari provinsi surat suara daerah pemilihan Ende II salah disisipkan ke dalam surat suara daerah pemilihan Ende III. Kesalahan tersebut, kata dia kembali terjadi saat dilakukan penyortiran di tingkat KPUD Ende di mana tidak lagi dicek secara maksimal surat suara yang ada. Akhirnya, kata dia, surat suara dari daerah pemilihan Ende II tetap terselip di daerah pemilihan Ende III. “Tapi kejadian di Wolojita masuk pemilihan lanjutan bukan penundaan pemilu karena pemilih yang sudah masuk daftar antrian yang menunggu giliran melakukan pemilihan.”
Pleno di Tingkat PPK
Sementara menyangkut hasil pemilihan legislatif, kata Vincent, sejauh ini belum semuanya dimasukan ke KPUD. Hasil pemilu baru bisa diketahui secara pasti setelah dilakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu legislatif di tingkat kecamatan. Pleno dimaksud mulai dilaksanakan pada 11-15 April. Selanjutnya hasil pleno doserahkan ke KPUD dan pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di tingkat KPUD digelar pada 16-19 April 2009.
14 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar