* Gelar Rapat Bersama
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende berencana menyesuaikan tarif dasar air. Namun sebelum diberlakukan tarif dasar air yang baru, perlu melalui suatu kajian dasar menaikan dan dampak yang terjadi dengan kenaikan tersebut. Untuk itu, PDAM mengelar pertemuan dan rapat bersama pihak-pihak terkait seperti dari Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan dan juga dihadiri para camat dalam wilayah Kota Ende. DPRD Ende3 diundang namun tidak hadir dalam pertemuan ini.
Hal itu dikatakan Direktur PDAM Ende, Mohamad Husni di ruang kerjanya, Rabu (21/1). Dikatakan, langkah PDAM menyesuaikan tariff dasar air mengingat tariff yang diberlakukan saat ini sebenarnya merupakan tariff berdasarkan peraturan yang sebenarnya sudah kadaluarsa.
Aturan Belum Direvisi
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan, aturan yang mengatur tariff dasar air harus dilakukan refisi setiap dua tahun. Namun, aturan yang mengatur tentang tariff yang berlaku saat ini merupakan peraturan yang diterbitkan sejak tahun 2003 dan berlaku sampai tahun 2009. “Selama ini peraturan tentang tarif belum pernah direvisi untuk itu perlu direvisi dan dilakukan penyesuaian tarif.”
Selain alasan aturan tariff ayng diterapkan saat ini sudah kedaluarsa, perlunya penyesuaian tariff dasar air juga karena kondisi lapangan saat ini di mana jaringan perpipaan dan asesoris perpipaan yang digunakan adalah jaringan lama sejak jaman Belanda. Jaringan-jaringan air tersebut sudah tua dan sudah banyak terjadi kebocoran di mana-mana sehingga perlu diperbaiki. Untuk perbaikan jaringan tentu saja membutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Namun kondisi saat ini mengingat keterbatasan dana maka perbaikan masih dilakukan berdasarkan skala prioritas. Meteran air yang sudah cukup tua isianya, kata dia juga perlu diganti dan penggantian ini menjadi tanggung jawab PDAM. “Lihat kemampuan saat ini sehinga kita perbaiki sesuai skala prioritas.”
Alas an mendasar lainnya perlu dilakukan revisi tariff dasar air yakni tingginya biaya operasional dalam p-emeliharaan jaringan serta perlunya upaya peningkatan kesejahteraan karyawan. “Kita mau genjot kualitas pelayanan tapi kalau kesejahteraan tidak diperhatikan sama saja tidak ada guna. Jadi kita juga perlu perhatikan kesejahteraan karyawan.” Apalagi, katanya, penerapan upah yang berlaku saat ini masih menggunakan konsep upah tahun 2005. untuk itu perlu disesuaikan dengan konsep upah tahun 2007.
Naik Sesuai Golongan
Menurut rencana, pada pemberlakuan tariff dasar air nanti untuk golongan I tariff yang diberlakukan sebesar Rp150 per meter kubik, golongan II sebesar Rp180 per meter kubik, golongan III sebesar Rp250 per meter kubik dan golongan IV sebesar Rp300 per meter kubik.
Dikatakan, saat ini dilakukan pembahasan masih dalam rangka konsep awal. Kenaikan tariff nanti harus dengan surat keputusan bupati sehingga sebelum ke tingkat SK perlu dilakukan pembahasan bersama. Draf kenaikan yang ada merupakan draf PDAM yang selanjutnya akan dibentuk tim kecil untuk membahasnya. Dari draf hasil pembahasan baru diajukan ke bupati untuk ditetapkan dengan surat keputusan bupati.
Untuk pemberlakuannya, Husni katakana belum ditetapkan waktunya mengingat draf yang ada perlu dibahas secara cermat. Setelah itu, kata dia perlu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga pada saat penerapan tidak menimbulkan kendala.
Merujuk pada Regulasi
Sekretaris Daerah Ende, Iskandar Mohamad Mberu di awal rapat dalam arahannya meminta kepada forum rapat untuk mengkaji secara baik dan mengikuti regulasi yang ada. Konsederans yang digunakan dalam penetapan tariff harus benar-benar menyentuh kepada kebutuhan dan yang paling penting adalah melihat dengan kondisi yang ada saat ini di lapangan. Soal nilai tariff yang akan dinaikan, Sekda Mberu menyerahkannya kepada pihak PDAM yang lebih tahu dasar pertimbangan teknis dalam menetapkan tariff dasar air minum.
Tingkatkan Pelayanan
Mohamad Husni mengatakan, dengan rencana kenaikan atau penyesuaian tariff ini, PDAm tidak berjanji muluk-muluk soal peningkatan pelayanan. Baginya yang terpenting adalah PDAM akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan terlebih dahulu memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. “Dari upaya membenah kuantitas kita akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.”
16 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar