16 April 2009

Gugatan Ditolak di Pengadilan, Warga Pagar Kantor Desa Kobaleba

* Dewan Rencakan Turun ke Lokasi
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Petrus Setu sekeluarga yang telah menempuh jalur hukum dengan menggugat para tergugat dan dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Ende dalam putusannya yang dibacakan pada 18 Maret 2008 yang menyatakan gugatan penggugat ditolak. Menyikapi penolakan atas gugatan tersebut, Petrus Setu sekeluarga akhirnya memagari Kantor Desa Kobaleba di Kecamatan Maukaro. Pemagaran dilakukan pasca pembacaan amar putusan di sidang pengadilan.
Ketua Komisi A DPRD Ende, Agil Parera Ambuwaru kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Senin (16/2) mengatakan, tanah yang disengketakan para penggugat pada saat pemekaran desa diserahkan untuk pembangunan kantor desa. Pada waktu itu, yang menjabat kepala desa adalah Mikael Karo yang juga adalah pemilik tanah yang disengketakan. Namun setelah tidak lagi menjadi kepala desa pihak keluarga kembali mempersoalkan kepemilikan tanah dan melakukan pemagaran.

Upaya Hukum Banding
Seharusnya, kata Ambuwaru, jika pihak penggugat sudah dinyatakan ditolak gugatannya tidak perlu melakukan pemagaran. Mereka dapat melakukan upaya hukum berupaya badning maupun kasasi. Perbuatan atau tindakan pemagaran adalah perbuatan main hakim sendiri. Hal itu, katanya jelas-jelas melangar hukum dan jika terus dipaksakan akan berurusan dengan aparat keamanan.
Menyikapi persoalan yang terjadi, Komisi A kemudian menggelar dengar pendapat di ruang rapat Gabungan Komisi. Dengar pendapat dihadiri Petrus Setu dan sejumlah anggota DPRD Ende, Kepala Bagian Hukum, Nyo Kosmas dan kepala Desa Kobaleba. Petrus Setu pada kesempatan itu mengatakan, pada saat penyerahan tanah ketika dilakukan pemekaran desa, pihak keluarga tidak pernah tahu. Saat itu, kata Petrus, dia masih berada di Malaysia sehingga tidak mengetahui penyerahan tersebut yang dilakukan oleh mosalaki. Penyerahan waktu itu, kata dia kendati diterima oleh salah seorang kakaknya Mikael Karo selaku kepala desa namun dia juga tidak tahu diserahkan tanah miliknya.
Dikatakan, saat ini pihak keluarga sebagai pemilik tanah yang telah melakukan upaya hukum namun ditolak ingin meminta ganti rugi kepada pemerintah. Dikatakan, jika pemerintah memberikan ganti rugi maka tanah tersebut bisa tetap dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum. Langkah itu, kata dia perlu dilakukan agar ke depan tidak lagi timbul persoalan yang sama. Dia juga meminta agar lokasi sengketa tidak boleh dimasuki kedua belah pihak yang bersengketa dan untuk sementara diamankan.

Bermasalah Dari Awal
Anggota DPRD Ende dari Partai Damai Sejahtera, Anselmus W. Mangu mengatakan, persoalan tanah memang hal yang sangat rumit. Namun berdasarkan kronologi penyerahan, sebenarnya kepala desa tahu bahwa dia menerima tanahnya sendiri. “Awal serah terima ini sudah masalah. Sebagai kepala desa yang pemilik tanah harusnya tolak. Tapi Mikael karo terima begitu saja dan tidak persoalkan. Sekarang setelah tidak jadi kepala desa lagi baru dipersoalkan.” Menurut Mangu jika masyarakat terus mempersoalkan kepemilikan lahan kantor desa masalah tanah itu bisa berpengaruh terhadap keberadaan desa. Jika terus dipersoalkan maka desa diangap belum siap untuk dibentuk dan Desa Kobaleba bisa digabungkan ke desa induk atau desa lain yang ada di sekitar Desa Kobaleba.
Kepala Bagian Hukum, Nyo Kosmas mengatakan, tanah kantor desa tersebut setelah diserahkan lengkap dengan berita acara penyerahan lalu dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan nasional dan telah diterbitkan sertifikat. Namun kemudian pihak pemilik melakukan gugatan namun dalam amar putusan majelis menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Itu,. Kata dia berarti tanah tetap pada posisi semula mengingat konfensi dan rekonvensi sama-sama ditolak majelis hakim sehinga tanah pada posisi status kuo. Dengan demikian tetap dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pelayanan masyarakat. sehinmengMenjadi pertanyaan, kata Ambuwaru,

Main Hakim Sendiri
Agil Ambuwaru pada kesempatan itu mengingatkan kepada pemilik lahan Petrus Setu dan keluarga agar tidak boleh melakukan pemagaran. Pemagaran yang dilakukan merupakan perbuatan main hakim sendiri maka bisa diproses hukum. Dia meminta kepada mereka untuk membuka pagar agar pelayanan masyarakat bisa berjalan.
Dikatakan, dengan keputusan pengadilan seperti itu maka pemerintah daerah tetap menguasai tanah. Jika gugatan tidak dapat diterima maka harus diajukan gugatan baru karena kemungkinan dalam gugatan terdahulu ada materi yang kurang lengkap.
Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Ende, Yohanes Dae Oda mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim Komisi A ke Desa Kobaleba guna menelusuri penyerahan lahan. Menurut rencana, kata Bade Oda, tim akan turun pada Kamis (19/2).


Tidak ada komentar: