06 Januari 2010

Polsek Detusoko Segera Lelang Raskin yang Ditahan

* Kasus Raskin Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Barang bukti beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko dalam kasus penjualan raskin Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru dalam waktu dekat ini akan segera dilelang. Dari jumlah 107 karung, Polsek akan melelang 106 karung. Sedangkan satu karung lainnya tetap diamankan sebatgai barang bukti pada saat pelimpahan dan persidangan kasus ini.


Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Role kepada Flores Pos per telepon dari Detusoko, Jumad (30/12). Iptu Willy Role mengatakan, setelah melakukan koordinasi baik dengan pihak kejakasaan maupun pengadilan dan atas petunjuk terebut raskin yang ditahan bisa dilelang. Dalam pelelangan ini tidak semuanya akan dilelang. Namun dari 107 karung raskin yang ditahan akan dilelang sebanyak 106 karung. Sedangkan satu karung disisakan sebagai barang bukti dalam proses lanjut kasus tersebut. Langkah melelang raskin agar menjamin kaulitas raskin tetap baik dan tidak rusak karena terlalu lama disimpan di gudang Polsek.


Role mengatakan, dalam prses lelang ini harus mendapatkan persetujuan dari pemilik raskin atau barang bukti. Persyaratan ini yang menyebabkan hingga kini Polsek belum dapat melelang raskin tersebut. Hal itu karena pemilik raskin yang juga tersangka dalam kasus ini tidak pernah mendatangi Polsek Detusoko. Padahal, kata Role, keduanya tersangka dikenai wajib lapor terkait keberadaanya.


Dikatakan, kendati pemilik raskin sulit ditemui karena tidak wajib lapor sesuai ketentuan, polisi akan tetap berupaya agar raskin tersebut secepatnya dilelang. Langkah itu perlu segera dilakukan agar raskin tidak rusak sehingga tidak merugikan. Apalagi, kata Role, Polsek sendiri tidak memiliki gudang khusus yang layak untuk menyimpan raskin sehingga dikhawatirkan bisa rusak jika disimpan terlampau lama.


Dalam kasus penjualan raskin Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru melibatkan dua tersangka masing-masing Kepala Desa Hangalande, Gerardus Friedrich Gani dan penadah atau pembeli raskin, Andi Suryadarma alias Leang. Role katakan, dalam penanganan kasus ini, Polsek Detusoko telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Saat ini, aku Role, penyidik tengah melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut. Penyidik juga telah berkoordinasi dnegan pihak kejaksaan. “Minggu pertama dalam bulan Januari 2010 sudah bisa kita serahkan ke JPU,” kata Iptu Willy Role.


Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya sebelumnya mengatakan, kasus raskin Desa Hangalande di Kecamatan Kota Baru tetap dipercayakan kepada pihak Polsek untuk menanganinya. Penyidik Polsek Detusoko juga sudah mengirim SPDP kepada kejaksaan dan mereka telah berkoordinasi dengan JPU untuk pelimpahan BAP kasus tersebut. Dia berharap, aparat Penyidik di Polsek Detusoko bisa bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus tersebut.


Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Ende, Gabriel Dalla Ema meminta agar aparat penyidik Polsek Detusoko yang menangani kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru secepatnya menuntaskan kasus tersebut. Penyidik diminta untuk segera melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan agar proses hukum kasus ini secepatnya dituntaskan. Jika terlalu lama dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan kasus ini akhirnya lenyap begitu saja.


Gaby Ema mengatakan, sudah sekian lama kasus raskin Desa Hangalande itu ditangani aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko. Namun hingga saat ini, belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Dia mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus ini karena selama ini Kepala Desa Hangalande Gerardus Friedrich Gani dan Andi Suryadarma alias Leang sebagai penadah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dibiarkan bebas dan dikhawatirkan dapat menimbulkan perbuatan pidana baru karena saat ini proses penyaluran raskin masih berjalan.


Untuk itu, Ema meminta penyidik Polsek Detusoko agar tidak mengulur-ulur waktu lagi dalam menangani kasus ini. Pemeriksaan para saksi dan tersangka yang telah dirampungkan agar secepatnya dibuatkan resume dan diberkaskan sehingga BAP dapat secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan. Apalagi, kata Ema, dalam kasus ini, semua unsur baik itu barang bukti, saksi dan tersangka semuanya sudah memenuhi unsur sehingga tidak ada alasan lagi bagi penyidik Polsek Detusoko untuk mengulur pelimpahan BAP tersebut ke kejaksaan. “Polisi jangan malah mempersulit lagi kasus ini. Semua unsur sudah sangat jelas terpenuhi. Sekarang jaksa tinggal tunggu kapan penyidik limpahkan BAP ke jaksa,” kata Ema.


Dia berkeyakinan saat ini jaksa menunggu pelimpahan kasus ini ke kejaskaan. Dengan sudah terpenuhinya semua unsur ini, kata Ema tentu kejaksaan akan dengan mudah menindaklanjutinya. “Saya sangat yakin pihak kejaksaan sangat proaktif tangani kasus ini. Apalagi dalam kasus ini barang bukti, saksi dan tersangka semuanya sudah sangat jelas.”


Ema menghawatirkan, jika terlalu lama kasus ini mengendap di Polsek Detusoko justru akan mengakibatkan raskin yang ditahan dan diamankan akan rusak. Kalau rusak, kata Ema jelas raskin tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi. Padahal itu merupakan hak masyarakat yang telah disalahgunakan oleh kepala desa.




Tidak ada komentar: