Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar mewakili pemerintah menyampaikan penjelasan terkait delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende dalam rapat paripurna. Delapan ranperda yang diajukan pemerintah masing-masing, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Ranperda tentang Perubahan atas Peratuan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Ndori di Kabupaten Ende. Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Lepembusu Kelisoke di Wilayah Kabupaten Ende. Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende. Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende dan Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data dan Telematika Kabupaten Ende.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso didampingi Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu dan Wakil Ketua Haji M Liga Anwar dilangungkan di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Senin (4/1). Hadir dari pemerintah Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Bernadus Guru, para asisten setda, staf ahli bupati, kepala dinas, badan dan kantor lingkup Pemkab Ende.
Wabub Mochdar saat menyampaikan penjelasan pemerintah atas delapan buah ranperda yang diajukan menegaskan, terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD terdapat alasan mendasar yang mendorong perlunya perubahan atas perda dimaksud yakni terjadi tumpang tindih sebagaian tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa dan Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat daerah Kabupaten Ende dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Di mana fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa sesungguhnya telah terakomodir pada fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Mochdar, Bagian Pemerintah Desa pada setda difusikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diwadahi dalam satu bidang.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Wabub Mochdar mengatakan, perubahan tersebut dilakukan atas dua alasan yakni karena pemisahan sebagian fungsi pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yankni fungsi penataan sistem komunikasi dan informatika, telematika dan pelayanan data, informatikan dan komunikasi sosial untuk selanjutnya diwadahi pada Kantor Pengolahan Data dan Telematika. Langkah pemisahan ini, lanjutnya ditempuh demi revitalisasi dan optimalisasi pelayanan publik di bidang perhubungan darat, laut dan perhubungan udara. Alasan kedua yakni penyesuaian nomenklatur bidang pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mencegah tumpang tindih fungsi bidang sehingga besaran bidang pada dinas menjadi enam bidang dari tujuh bidang. Denikian pula penyesuaian nomenklatur bidang pada Dinas Kelautan dan perikanan agar korkordan dengan nomenklatur bidang pada Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi.
Dalam penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dengan pertimbangan peinsip-prinsip pelaksanaan dan tujuan otonomi perlu peninjauan kembali perda penggabungan Badan Penelitian dan Pengembangan di mana tugas pokok dan fungsinya difusikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selanjutnya dalam penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Peratuan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Ndori di Kabupaten Ende dijelaskan bahwa perda tentang Pembentukan Kecamatan Ndori perlu ditinjau kembali dipicu konflik dalam tubuh para pihak yang menyerahkan tanah untuk kepentingan Ibukota Kecamatan Ndori di Auja. Semula, tanah tiga hektare diserahkan Ngaga dan kawan-kawan kepada pemerintah namun kemudian pekerjaan fisik kantor camat dihalangi oleh pihak yang menyerahkan tanah. Mereka menuntut agar keluarganya diangkat menjadi PNS dan pembangunan kantor camat oleh mereka atau rekanan yang ditunjuk mereka.
Terhadap Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Lepembusu Kelisoke di Wilayah Kabupaten Ende, Wabub Mochdar mengatakan, proses demokratisasi pembentukannya telah dimulai sejak tahun 2005 dan cukup representatif karena didukung untuh oleh DPRD Ende yang langsung turun ke desa. Terdapat 11 desa di empat kecamatan masing-masing Detusoko (3 desa), Kelimutu (3), Kota Baru (4) dan Detukeli (1) sehingga telah memenuhi syarat fisik kewilayahan. Kesepakatan membentuk kecamatan telah memenuhi syarat teknis, fisik kewilayahan dan syarat administrasi setelah dikaji Undana Kupang.
“Dengan dibenbentuknya Kecamatan Lepembusu Kelisoke maka praktis keterisolasian wilayah pada kawasan terpencil dibuka, optimalisasi kantong-kantong produksi tertangani. Pendekatan pelayanan publik terjawab dan peranserta masyarakat dalam pembangunan semakin menuju perubahan peningkatan kesejahteraan masyarrakat di wilayah tersebut,” kata Wabub Mochdar.
Selanjutnya dalamn penjelasan Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, Wabub Mochdar mengatakan, bencana tidak saja terjadi karena fenomena alam atau ulah manusia namun juga karena interaksi antara fenomena alam dan perilaku manusia. Korban jiwa, kerusakan lingkungan, infrastruktur, harta benda milik masyarakat, penderitaan dan trauma adalah contoh nyata dari dampak yang ditimbulkan bencana. Untuk itu sangatah manusiawiperlu diimplementasikan segera amanat UU Penanggulangan Bencana dan Permendagri tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Terkait Ranperda tentang Pembentukan organisasi Perangkat Daerah dan Tata kerja Pelayanan perijinan Terpadu Satu Pintu, dijelaskan bahwa masyarakat umum dan kalangan dunia usaha mengeluh alau proses pelayanan perijinan oleh pemerintah terkesan berbelit, tidak tepat waktu, tidak transparan bahkan perlu biaya ekstra. “Mereka sering bolak-balik dari satu kantor ke kantor lain hanya untuk satu layanan perijinan.” Kondisi ini membuat masyarakat beropini mereka dipermainkan aparat pemerintah sehingga kinerja pelayanan publik secara keseluruhan terkesan buruk. Atas fenomena ini, pemerintah memandang perlu membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani layanan perijinan yang diwadahi dalam Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende.
Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Telematika, kata Wabub Mochdar adalah konsekwensi dari pemisahan sebagian fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika khususnya fungsi komunikasi dan informatika. Pembentukan ini bertujuan menciptakan pelayanan publik yangsemakin efisien, efektif, rasional dan proporsional oleh pemerintah daerah di bidang pengolahan data dan telematika.
Fransiskus Taso usai penjelasan dari pemerintah menutup sidang dan memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi di DPRD Ende untuk menyusun pandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar