31 Agustus 2013

Alih Kelola RSUD Johannes di Tengah Riak Kenaikan Tarif

Hiero Bokilia

MANAJEMEN RSUD WZ Johannes, Kupang mengajukan rancangan kenaikan tarif rumah sakit yang drafnya sudah diserahkan kepada Gubernur NTT dalam bentuk rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) untuk kenaikan tarif umum, dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) khusus bagi ruang  kelas III.
Namun rencana manajemen RSUD WZ Johannes menaikkan tarif pelayanan 40 persen dari tarif lama dikecam banyak kalangan. Sejumlah aktivis menilai, rencana kenaikan tarif tersebut tidak tepat karena kualitas pelayanan di rumah sakit Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tersebut juga masuk kategori buruk dari standar operasional rumah sakit.
Alasan kenaikan tarif tak masuk akal karena hanya untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Aktivis PIAR Adi Nange mengatakan, RSUD WZ Johannes tak pantas mengkaji kenaikan tarif dengan kualitas layanan rumah sakit hingga saat ini yang masuk kategori buruk. “Kenapa mereka tidak perbaiki dulu kualitas layanan. Kualitas layanan itu telah menjadi keluhan warga sejak lama,” tegas Nange.
Memang, menilik pelayanan di rumah sakit ini, memang sangat memprihatinkan. Ada sejumlah kasus yang bisa dijadikan contoh. Kematian yang merenggut Gregorius Seran, pasien rujukan RSUD Atambua. Demikian pula cerita pilu yang menimpa Polce Victoria Teon, pasien kanker payudara yang ditolak dan kemudan dipanggil kembali untuk dirawat hingga ajal menjemput. Juga kisah kematian Sherly Goru Lolu, ibu hamil yang hendak melahirkan namun meninggal karena terlambat mendapatkan penanganan dokter. Kisah terakhir yang sempat direkam media adalah kematian Abraham Hanas, pasien cuci darah yang menunggu proses cuci darah selama empat hari baru dilayani. Setelah dilayani, pasien cuci darah ini meninggal dunia.
Melihat sejumlah kasus di atas, semuanya disebabkan karena buruknya pelayanan di RSUD WZ Johannes.
Maka, jelaslah kengototan manajemen RSUD WZ Johannes menaikkan tarif pelayanan ditentang masyarakat. Karena itu, sebelum mengusulkan kenaikan tarif layanan, manajemen RSUD WZ Johannes dapat memperbaiki kualitas layanan dengan melengkapi berbagai sarana, ketersediaan tenaga medis, dan memperkuat mekanisme pelayanan. Karena itu, sebelum mengusulkan kenaikan tarif, manajemen RSUD WZ Johannes harus terlebih dahulu memperbaiki kualitas layanan. Jangan sampai manajemen rumah sakit menaikkan tarif di saat pelayanan sedang buruk.

Alih Kelola
Namun di tengah pertentangan soal rencana menaikkan tarif pelayanan rumah sakit tersebut, muncul wacana untuk mengalihkan pengelolaan RSUD WZ Johannes, Kupang menjadi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).
Usulan ini bukan hal baru. Seruan alih kelola sudah disuarakan sejak tahun 2006. Lembaga Ombudsman NTT telah menyuarakan agar RSUD Kupang diserahkan ke Pusat saja sehingga menjadi RSUP. Kini, desakan alih kelola itu kembali dimunculkan Darius Beda Daton, ketua lembaga yang sama.
Usulan alih kelola itu bukan tanpa dasar. RSUD Kupang terbelit persoalan menahun yang tidak kunjung selesai. Padahal setiap tahun selalu saja anggaran mengalir deras untuk rumah sakit ini atas nama berbagai proyek kesehatan.
Standar mutu pelayanan tidak beranjak baik. Jumlah dokter dan tenaga paramedis tetap saja kurang. Prasarana dan infrastruktur rumah sakit semakin tidak memadai. Ruang UGD dan rawat inap serta fasilitas parkir selalu saja dikeluhkan.
Padahal anggaran Provinsi maupun APBN untuk sektor kesehatan setiap tahun sebagian besar tersedot untuk rumah sakit ini. Proyek-proyeknya selalu saja menimbulkan bisik-bisik tentang korupsi dan kolusi.
Menjadi RSUP bukan hanya sekadar dorongan tanpa manfaat. Menjadi RSUP akan membawa banyak manfaat.
Wadir Umum dan Keuangan RSUD Johannes, dr Yudith M Kota mengatakan, secara pribadi ia sangat mendukung rumah sakit tersebut dikelola Pusat. Namun, untuk mengusulkan hal itu adalah kewenangan Gubernur NTT.
Ia mengungkapkan, sebagai RSUD provinsi, RSUD Johannes mengalami kesulitan  mendatangkan dokter spesialis karena NTT bukan daerah yang diminati dokter spesialis. "Sekarang kita punya uang saja mau ajak orang ke sini orang tidak mau. Tetapi, kalau dijadikan rumah sakit vertikal, Kemenkes dengan sistemnya dapat menempatkan dokter spesialis di sini," ujarnya.
Ia mencontohkan, daerah lain seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali telah mengalihkan status RSUD-nya ke Pusat. Sehingga, dari sisi anggaran, SDM, serta sarana prasarana dapat disubsidi langsung oleh Pusat.

Banyak Manfaat
Darius Beda Daton mengatakan, jika menjadi RSUP, akan disubsidi APBN dan pengelolaan selanjutnya akan diserahkan kepada Depertemen Kesehatan RI. Dengan demikian, seluruh pelayanan  menggunakan standar Depertemen Kesehatan RI. Jika menggunakan standar Depkes RI, kualitas pelayanan akan semakin baik dan sangat membantu masyarakat NTT yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
SDM berupa dokter spesialis dan tenaga tekhnis lainnya akan disiapkan oleh Depertemen Kesehatan RI yang tentu saja akan mengacu kepada standar SDM rumah sakit tipe B non pendidikan. Penyediaan peralatan medis dan non medis akan lebih lengkap karena akan disesuaikan dengan standar Depertemen Kesehatan RI. (RS Rujukan dan RS Pendidikan).
Menjadikan RSUD WZ JOhannes RSUP akan mempercepat menjadi rumah sakit pendidikan yang tentu saja membantu Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana mencetak sarjana kedokteran yang berkualitas dan professional.
Alih kelola ini juga akan berimplikasi pada dana APBD NTT. Jika selama ini APBD disubsidi ke RSUD WZ Johannes Kupang, maka selanjutnya dapat disistribusikan ke rumah sakit lain di kabupaten/kota di NTT yang lebih membutuhkan.
Menilik pada kemampuan keuangan daerah, NTT tentu jauh dari kaya. Padahal, daerah-daerah lain yang lebih kaya dari NTT saja sudah mengalihkan RSUD-nya menjadi RSUP. Tilik saja RSUP H Adam Malik di Medan, RSUP Dr M Djamil (Padang), RSUP Dr M Hoesin (Palembang), RSUP Dr Cipto Mangunkusumo, RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Kanker Dharmais (Jakarta), RSUP Dr Hasan Sadikin (Bandung), RSUP Dr Sardjito (Yogyakarta), RSUP Dr Kariadi (Semarang), RSUP Sanglah (Denpasar), RSUP Dr Wahidin Sudiro Husodo (Makassar), dan RSUP Dr R Kandow (Manado).
Aktivis GMKI Cabang Kupang Decky Benggu mengatakan, untuk  meningkatkan kualitas SDM serta sarana prasarana pada RSUD Johannes, alangkah baiknya rumah sakit itu menjadi RSUP. "RSUD ini kan milik provinsi. Kenapa statusnya tidak diusulkan menjadi milik Pusat? Supaya RSUD mendapat subsidi langsung dari Pusat, baik keuangan maupun SDM tenaga medis. Apalagi, Menkes kan istri mantan Gubernur NTT," tegasnya.
Karena itu, sudah saatnya alih kelola itu dilakukan. Kapasitas belajar tentang mutu pelayanan dan kemandirian tidak cukup berkembang di lingkungan RSUD WZ Johannes, Kupang.
Warga Kupang dan warga NTT patut dilayani oleh sebuah rumah sakit berstandar pusat dengan mutu pusat. Cukup sudah warga dijajah oleh standar kompetensi kesehatan yang rendah di NTT.

hiero
@Victorynews-media.com