22 April 2010

Judi Kupon Putih Kembali Marak di Ende

* Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Judi Kupon Putih atau KP yang sempat menghilang dari peredaran selama satu tahun terakhir, kini mulai marak kembali di Kota Ende. Sejumlah pemain lama yang selama ini sempat tidak lagi beroperasi kini mulai kembali beroperasi. Modus penjualan KP ada yang menggunaskan short masage service (SMS) ada pula yang menggunakan kupon dan rekapan.


Terhadap persoalan ini, anggota Komisi A DPRD Ende, Ericos Emanuel Rede kepada Flores Pos, Senin (19/4) mengatakan, persoalan judi yang sudah menghilang beberapa waktu ini dan kembali marak harus ditindaklanjut aparat keamanan. Polisi harus segera melakukan operasi dan penertiban terhadap salah satu penyakit sosial ini. perjudian jenis kupon putih ini kehadirannya sangat meresahkan masyarakat karena perjudian selalu menguntungkan para bandar sedangkan masyarakat yang dirugikan.


Hadirnya kembali kasus judi KP jelas akan membawa dampak ikutan lainnya. Kondisi keamanan dan ketertiban di Ende yang selama ini sudah sangat kondisuf akan terganggu dengan kehadiran judi KP. Dampak sosial dan ekonomi juga akan bermunculan. Dia mengambil conoh, uang yang seharusnya untuk beli makan minum keluarga dan membiayai sekolah anak-anak digunakan untuk beli kupon putih. Kondisi ini jelas sudah menimbulkan masalah sosial ekonomi di tengah masyarakat.


Karena itu Ericos Rede mendesak aparat Polres Ende untuk mengusut dan memberantas sampai ke akar-akarnya kasus judi KP ini. Aparat, kata Rede diharapkan tidak menjadi baking di balik kasus perjudian seperti ini karena jika aparat sudah mulai menjadi markus di balik kasus perjudian maka kasus judi akan menjadi sulit diberangus. Dia juga meminta peran Badan Pemberantasan Perjudian (Batasjud) Kabupaten Ende untuk mengambil peran dalam mensosialisasikan bahaya judi dan ikut membantu apoarat dalam memberantasnya hingga tuntas. Selain itu, lanjut Rede, peran serta masyarakat juga sangat diharapkan terutama melaporkan setiap kasus judi yang terjadi di lingkungan mereka masing-masing agar dapat ditindak.


Haji Mohamad Taher, anggota Komisi A DPRD Ende lainnya mengatakan, kembali maraknya kasus judi KP sejauh ini memang belum diketahuinya. Hanya saja, bicara soal perjudian semua agama melarang dan tidak membenarkannya. “Dalam agama Islam berjudi itu hukumnya haram,” kata Haji Taher. Lagi pula, kata dia, hukum dan undang-undang negara juga melarang adanya perjudian. Yang melakukan maupun yang melindungi jalannya perjudian sama-sama dikenakan sanksi hukum.


Karena itu, kata Haji Taher, jika benar judi KP kembali marak di Kota Ende maka dia berharap aparat penegak hukum terutama polisi agar segera mengambil tindakan tegas. Ditanya adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi perjudian, Haki Taher katakan dia belum tahu pasti adanya eterlibatan oknum yang memback up kasus judi KP. Namun, kata dia, aparat harus menjadi pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat sehingga jika mereka menjadi baking dibalik kasus perjudian hal itu sangat disesalkan. “Tapi saya harap itu tidak benar. Polisi dan aparat penegak hukum lainnya itu abdi masyarakat dan mereka tidak mungkin seperti itu. Kita berharap mereka bisa bekerja maksimal agar judi jenis apapun tidak terjadi di Ende,” kata Haji Taher.


Kapolres Ende, AKBP Bambang Sugiarto saat hendak ditemui Sabtu (17/4) tidak berhasil ditemui. Kapolres Sugiarto melalui ajudannya meminta Flores Pos menunggu kembalinya Kanit Pidana Korupsi Tommy Kapasia dari Kupang baru meminta konfirmasi dari dia.




DPRD Ende Tidak Abaikan Keberadaan Lembaga KPU Ende

* Soal Belum Dikeluarkannya Rekomendasi Persetujuan Hibah

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dewan Perwakilan Rakay Daerah (DPRD) Ende sama sekali tidak mengabaikan keberadaan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Ende. DPRD Ende tidak pernah menyentuh masalah fungsi dan peran lembaga KPU dan tidak dalam konteks meremehkan fungsi dan peran lembaga KPU. Dewan sangat menghargai keberadaan dan fungsi lembaga KPU. Namun terkait hibah yang berkaitan dengan aset daerah maka membutuhkan suatu kajian yang matang sebelum Dewan akhirnya mengeluarkan rekomendasi.


Hal itu dikatakan Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Senin (19/4) menanggapo pernyataan Ketua KPU Ende, Fransiskus AR Senda. Marsel Petu mengatakan, dalam membicarakan soal permintaan KPU kepada pemerintah soal hibah aset yang kemudian diteruskan pemerintah dengan meminta persetujuan lembaga Dewan, lembaga Dewan sama sekali tidak pernah berbicara soal fungsai dan tugas lembaga KPU. Dewan secara kelembagaan sangat menghargai keberadaan lembaga ini dalam kemitraan dan kerja sama dalam membangun demokrasi dan politik.


Berbicara soal rekomendasi persetujuan hibah aset kepada KPU, kata Petu, prosedural permohonan hibah sudah dilakukan oleh KPU kepada bupati dan bupati sudah sampaikan kepada DPRD untuk persetujuan hibah. Selaku pimpinan, sudah merekomendasikan kepada Komisi A untuk melakukan proses verifikasi, klarifikasi bahkan hingga melakukan uji petik di lapangan. Hasil kajian Komisi A yang menyatakan setuju untuk dihibahkan, kata Petu, sudah disampaikan kepadanya. Mengingat rekomendasi persetujuan dalam kaitan dengan hibah aset daerah tidak berupa keputusan pimpinan Dewan tetapi keputusan lembaga DPRD maka dasar reverensi kerja Komisi A dibahas kembali di rapat pleno DPRD Ende untuk mendapatkan keputusan.


Namun, lanjut dia, dalam proses pembahasan tersebut, muncul pro dan kontra. “Komisi A mempertahankan hasil kerja tetapi dari komisi lain ada yang pertanyakan soal prosedural pembangunan gedung, ada yang miliki intuisi mengenai aset yang dihibahkan kepada KPU,” kata Petu. Kondisi ini artinya aset yang menjadi kekayaan daerah memiliki manfaat bagi masa depan anak cucu. Selain itu, hibah yang dilakukan juga sangat berbeda dari kebiasaan selama ini di mana daerah menerima hibah dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. “Tetapi saat ini malah daerah yang beri aset daerah ke pusat. Ini butuh kajian sesuai regulasi yang mengatur soal hibah aset ke pusat atau lembaga-lemaga vertikal lainnya,” kata Petu.


Dewan dalam rapat pleno itu, lanjutnya, juga meminta agar persoalan ini butuh penjelesan lebih rinci dari pemerintah berkaitan dengan kekayaan daerah atau neraca daerah dari kondisi sebelum hibah dan kondisi neraca setelah hibah apakah terjadi penuirunan kekayaan sebesar berapa yang tertuang di dalam neraca daerah. Sejumlah hal tersebut menjadi bahan pertimbangan lembaga Dewan dalam mendapatkan keputusan.


Oleh karena itu, forum rapat pleno masih membutuhkan kajian secara kelembagaan di mana reverensinya pada rekomendasi Komisi A. Forum juga telah menyepakati untuk membentuk tim kajian analisis hibah aset daerah Kabupaten Ende yang diketuai oleh Haji Yusuf Oang. Dia berharap, tim yang sudah dibentuk ini bisa bekerja maksimal sampai pada uji petik agar hasilnya merupakan representasi dari lembaga dan dapat dijadikan keputusan lembaga.


Ketua Tim Kanjian dan Analisis Hibah Aset Daerah Kabupaten Ende, Haji Yusuf Oang di ruang kerja Komisi A mengatakan, pembentukan tim pengkaji secara formal sudah dilakukan dan tinggal melaksanakan tugas saja. Hanya saja, sejauh ini, SK pembentukan tim belum diterbitkan oleh pimpinan. Apalagi, kata dia, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah, dalam minggu ini akan ada reses di mana seluruh anggota DPRD End akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing. Kondisi ini menybabkan tim pengkaji tidak dapat bekerja sehingga praktis kerja tim baru dimulai setelah masa reses berakhir.


Namun, lanjut dia, jika benar informasi bahwa reses akan ditunda maka waktu yang ada akan dimanfaatkan tim pengkaji untuk bekerja sejauh SK pembentukan tim sudah dikeluarkan oleh pimpinan. SK pimpinan itu sangat perlu menjadi pegangan tim karena di dalam SK itu mengatur tugas dan fungsi tim serta masa kerja tim.


Secara pribadi, kata Haji Yusuf dia berharap SK tersebut dapat secepatnya dikeluarkan pimpinan agar tim bisa mulai bekerja. Apalagi, sejauh ini KPU sendiri sudah meminta agar Dewan secepatnya mengeluarkan rekomendasi persetujuan hibah dimaksud mengingat batas waktu yang diberikan sudah lewat. Sebenarnya, kata dia, proses rekomendasi ini sudah final jika saja rapat pleno menerima hasil kerja Komisi A. Memang duakui bahwa ada kekurangan, namun kekurangan yang ada sebenarnya dapat dilengkapi oleh forum rapat pleno sehingga rekomendasi dapat dikeluarkan.


Namun kenyataannya sudah berbicara lain. Dalam rapat pleno tersebut forum tidak menyetujui dan menolak hasil kerja Komisi A. Kondisi ini menunjukan bahwa anggota Dewan sendiri melecehkan lembaga karena bagaimanapun Komisi A merupakan bagian dari alat kelengkapan Dewan dan dalam bekerja, Komisi A berdasarkan pada penunjukan dari pimpinan Dewan sehingga secara tidak langsung telah menurunkan wibawa pimpinan Dwan juga.




KPU Ende Minta Dewan Segera Keluarkan Rekomendasi Hibah

* Khawatirkan Dana Pembangunan Dialihkan ke Daerah Lain

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende untuk secepatnya mengeluarkan rekomendasi terkait permintaan pemerintah untuk melakukan hibah tanah kepada KPU Ende. Percepatan dikeluarkan rekomendasi oleh lembaga Dewan itu sangat perlu agar alokasi dana untuk pembangunan lanjutan kantor KPU bisa dikucurkan KPU pusat. Mengingat saat ini batas waktu yangh diberikan KPU pusat sudah lewat sehingga dikhawatirkan jika rekomendasi tidak secepatnya dikeluarkan akan berdampak pada pengalihan anggaran tersebut ke daerah lain di Indonesia.


Hal itu dikatakan Ketua KPUD Ende, Fransiskus AR Senda kepada Flores Pos, Sabtu (17/4). Menurut Senda, keterlambatan dalam penerbitan rekomendasi oleh lembaga Dewan kemungkinan disebabkan karena tersumbatnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Akumulasinya, lanjut Senda, KPU yang menerima imbasnya. Terlambatnya dikeluarkan rekomendasi oleh Dewan dapat mengakibatkan terhambatnya kucuran dana dari KPU pusat untuk lanjutan pembangunan kantor KPU Ende.


Senda katakan, lembaga Dewan harusnya mermaknai bahwa pemberian rekomendasi Dewan kepada bupati untuk proses hibah tanah untuk kantor-kantor vertikal merupakan suatu bentuk kewajiban lembaga. Apalagi, kata Senda, dalam proses ini pemerintah pusat menyiapkan dan mengalokasikan seluruh dana untuk pembangunan gedung. Pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan namun sebelumnya harus dihibahkan kepada KPU sebagai kelengkapan administrasi.


Diakui, pada pembangunan awal yang dilakukan pada tahun 2005 yakni pebangunan gudang untuk pengamanan logistik pemilu situasinya darurat. Lagipula pada waktu itu, belum ada syarat administrasi berupa pelimpahan hak atas tanah. “Waktu itu KPU hanya minta pemerintah daerah siapkan lahan jadi tidak ada permintaan untuk pelimpahan,” kata Senda. Pada saat pembangunan tahap pertama, lanjut dia, juga belum ada permintaah pelimpahan atau hibah atas tanah sehingga masih berpatok pada rekomendasi bupati pada waktu itu.


Setelah dialokasikan dana Rp1,5 miliar untuk kelanutan pembangunan pada tahun 2010, syarat pelimpahan hak atas tanah harus ada berita acara pelimpahan hak atas tanah. Sehingga, katanya, KPU mengajukan surat kepada bupati dan bupati meminta rekoemndasike Dewan melalui surat sebanyak dua kali namun belkum juga ditanggapi. Padahal, batas waktu pada 28 Fewbruari 2010 sudah disampaikan kepada DPRD Ende. Setelah belum dikeluarkannya juga rekomendasi, KPU pusat masih memberikan kesempatan kembali degan batas waktu 31 Maret 2010 namun lagi-lagi Dean belum juga mengeluarkan rekomendasi bahkan masih membentuk tim kerja.


Diakuinya, kondisi saat ini memang bataw waktu yang diberikan KPU sudah lewat dan dikhawatirkan dana tidak dapat dikucurkan lagi. Hanya saja, KPU akan berupaya membangun komunikasi agar dana yang sudah dialokasikan itu tidak dialihkan ke daerah lain di Indonesia. Karena jika sampai dialihkan dananya maka jelas pembangunan tidak dapat dilanjutkan lagi di tahujn 2010 ini. “Pengalihan dana itu bisa terjadi soalnya tinggal Ende saja yang proses administrasi pelimpahan haknya belum dilakukan. Jadi kita berharap proses rekomendasinya secepatnya dilakukan oleh DPRD,” kata Senda.


Dikatakan, jika sampai lembaga Dewan tidak juga mengeluarkan rekomendasi itu menunjukan bahwa Dewan sudah tidak mengakui keberadaan lembaga KPU di Kabupaten Ende. Jika sudah tidak lagi mengakui keberadaan KPU maka segala urusan Dewan yang berkaitan dengan KPU hendaknya tidak lagi berurusan dengan KPU seperti pengurusan proses PAW dan autentifikasi kepengurusan partai untuk proses pencairan dana pembinaan partai politik. “Kalau sudah tidak akui lagi keberadaan KPU maka urusan terkait dengan KPU soal PAW dan surat autentifikasi jangan lagi urus di KPU,” tegas Senda.


Sebelumnya, Haji Mohamad Taher kepada Fores Pos, Selasa (13/4) mengatakan, dalam pertemuan yang digelar Jumad (9/4) lalu, Komisi A telah menyampaikan rekomendasinya yakni menyetujui pemberian hibah tanah oleh pemerintah kepada KPU Kabupaten Ende untuk kepentingan pembangunan kantor KPU Ende. Namun, rekomendasi dari Komisi A, tidak diterima oleh sejumlah anggota Gabungan Komisi. Bahkan, kata dia, ada anggota Dewan yang menilai rekomendasi Komisi A tidak berbobot dan hanya rekomendasi murahan. Hal itu, kata dia sangat melecehkan pimpinan dan anggota Komisi A karena bagaimanapun, Komisi A telah bekerja maksimal untuk menghasilkan rekomendasi dimaksud. “Kami sangat kecewa. Tapi bukan karena rekomendasi kami tidak diterima tapi karena Komisi A dianggap komisi yang tidak punya pengaruh dan rekomendasi tidak berbobot,” kata Haji Taher.


Haji Taher mengatakan, setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot, forum akhirnya memutuskan untuk melakukan pengkajian ulang terkait rencana hibah yang diajukan pemerintah tersebut. Menurutnya, persoalan hibah dimaksud tidak ada soal. Hal itu karena bagaimanapun, keberadaan anggota DPRD Ende di lembaga Dewan ini juga atas kerja keras KPU. Selain itu, hibah yang dilakukan nantinya juga tidak menghilangkan aset daerah itu ketika KPU pada suatu saat nanti dibubarkan karena aset itu akan dikembalikan ke daerah.




Dewan Desak Pemerintah Bayar Gaji Tenaga Kontrak

* Belum Ada Pengajuan Pembayaran dari SKPD

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende melalui Komisi A dan Komisi C mendesak pemerintah untuk secepatnya membayar honor bagi tenaga kontrak. Honor bagi tenaga kontrak sebesar Rp550 ribu per orang per bulan ini sudah sejak Januari-April 2010 belum dibayar pemerintah.


Dalam forum dialog yang dihadiri para guru kontrak dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Ende, Rabu (15/4) Dewan mendesak agar pembayaran honor bagi tenaga kontrak secepatnya dilakukan. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C, Heribertus Gani ini juga menghadirkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Abdul Syukur Muhamad, utusan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO), Ruslin Haji Ibrahim. Sedangkan dari Badan Kepegawaian Daerah tidak hadir.


Heribertus Gani mengatakan, semestinya tidak ada alasan dari pemerintah untuk tidak membayar honor tenaga kontrak karena dananya sudah ditetapkan di dalam APBD 2010.


Kepala Dinas PPKAD, Abdul Syukur Muhamad mengatakan, tidak dibayarnya honor tenaga kontrak karena sampai dengan saat ini tidak ada permintaan pembayaran dari SKPD.


Heribertus Gani menegaskan, kemacetan koordinasi antar SKPD hendaknya tidak membebankan para tenaga kontrak. Pelayanan pemerintahan yang juga diharapkan semakin lama semakin baik justeru menjadi kontraproduktif.


Sementara Simplisius Lea Mbipi mensinyalir ada upaya cuci tangan dari pihak tertentu karena tahun-tahun sebelumnmya tidak ada persoalan seperti ini.


Sedangkan Yulius Cesar Nonga menduga keterlambatan pembayaran honor tenaga kontrak ini disebabkan karena adanya konspirasi untuk perlambat pembayaran. Dia mensinyalir, uangnya sudah ada dan disimpan terlebih dahulu dalam beberapa waktu sampai pemerintah mendapatkan keuntungan.


Praktik seperti itu, lanjut dia, sudah pernah dilakukan pemerintahan yang lalu dan kembali dilakukan pemerintahan sekarang. Dia juga meminta kepada SKPD untuk tidak takut membayar honor tenaga kontrak hanya karena dibayangi ketakutan masuk penjara.


Forum dialog kemudian mendesak Dians PPO untuk secepatnya menyelesaikan pembayaran honor para guru. Pihak Dinas PPO kemudian menyatakan kesanggupan menyelesaikan administrasi dan pembayaran honor tenaga kontrajk guru dalam waktu satu minggu ke depan. Hanya saja mereka meminta kepada Dians PPKAD untuk tidak mempersoalkan kekurangan administrasi pada saat mereka mengajukan permohonan pembayaran.

Ruslin Haji Ibrahim, staf yang mewakili Kepala Dinas PPO setelah didesak forum akhirnya menyatakan kesediaan membayar honor para guru. Hanya saja Ibrahim mengharapkan agar dalam proses pembayaran ini didukung oleh Dinas PPKAD dengan tidak meminta kelengkapan dokumen mengingat dokumen belum semuanya lengkap.


Kadis PPKAD, Abdul Syukur mengatakan, dalam setiap kebijakan aturan tetap aturan hanya saja ada fleksibilitas di mana masih ada hal-hal yang dapat ditolerir. Yang terpentng, ada jaminan dari SKPD bahwa mereka akan segera melengkapi administrasi yang kurang pada saat pengajuan dimaksud.


“Jamin 100 persen minggu depan kalau ada pengajuan pembayaran siap layani walau ada kekurangan sedikit-sedikit,” kata Abdul Syukur.


Kesediaan pembayaran tersebut oleh Oktafianus Moa Mesi masih diragukan. Hal itu karena selama Januari-April ini tidak ada keberanian dari pemerintah untuk membayar honor tenaga kontrak. Namun dalam forum dialog itu, serta merta muncul keberanian mereka untuk menyatakan siap membayar honor tenaga kontrak dimaksud.


Arminus Wuni Wasa malah masih mempertanyakan keabsahan dalam pembayaran honor dimaksud. Dia mempertanyakan apakah bisa honor para tenaga kontrak dapat dibayar menggunakan rujukan SPK ataukah harus SK.


Menurut Armin, penerbitan SPK tanpa ada dasar SK, merupakan suatu bentuk penipuan terhadap tenaga kontrak. Dia mendesak pemerintah secepatnya membayar honor tenaga kontrak karena bagaimana pun mereka sudah bekerja selama empat bulan ini.