14 Juli 2010

Asiadi Sembiring, Ketua Pengadilan Negeri Ende

* M Purba Pindah Tugas ke Bandung

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Asiadi Sembiring yang selama ini menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri Ende, dilantik dan diambil sumpahnya menjadi ketua Pengadilan Negeri Ende yang baru. Asiadi Sembiring menggantikan Marulak Purba yang dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Kelas I-A Bandung.


Acara pelantikan dan pengambilan sumpah ketua PN Ende yang baru bertempat di lantai dua kantor bupati Ende, Senin (21/6) dipandu Ketua Pengadilan Tinggi NTT, T H Pujiwahono.


Pujiwahono dalam sambutannya usai pelantikan menekankan tujuh area yang hareus diperhatikan, antara lain, menyangkut manajemen dan kepemimpinan. Menurutnya, kebijakan peradilan berkitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan perdata dan pidana. Setiap putusan yang dibuat agar tidak melecehkan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.


Selanjutnya terkait dengan sumber daya manusia (SDM), Pujiwahono mengatakan, terkait dengan putusan dalam proses persidangan, apapun jenis persidangannya agar dalam membuat putusan haruis dikoreksi sebaik-baiknya. Dalam proses pengadilan, banyak perkara yang ditangani tetapi terkadang proses pengadilannya lamban. Kondisi ini, lanjutnya disebabkan karena kekurangan hakim. Untuk Ende, hanya memiliki satu hakim senior dan empat hakim yunior. Padahal, lanjutnya, dalam putusan-putusan yang terkait dengan perkara berbobot seperti korupsi dan pembunuhan harus ditangani hakim senior.


Area lainnya yang diangkat Pujiwahono adalah area kepuasan pengguna pengadilan. Untuk bisda menjamin kepuasan ini maka setiap laporan dan pengaduan yang dilaporkan ke pengadilan harus disikapi dan diklarifikasi. “Surat kaleng sekalipun harus disikapi dan diklarifikasi,” kata Pujiwahono.


Keterjangkauan pelayanan pengadilan, lanjut dia sejauh ini memang belum terlalu terjkawab. Hanya saja, lanjutnya, di sejumlah daerah ada lembaga adat. Karena itu jika ada lembaga adat maka terkait persoalan-persoalan adat dapat diselesaikan di tingkat lembaga adat agar tidak perlu dibawa ke pengadilan.


Area lainnya adalah kepercayaan publik. Kepercayaan publik ini menurutnya sangat penting. Pengadilan harus senantiasa menjaga ini dan setiap putusan pengadilan yang dibuat diharapkan bisa membuat kepercayaan publik tinggi terhadap pengadilan dan mereka lebih menaruh perhatian kepada pengadilan.


Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu pada kesempatan itu mengatakan, pelantikan dan serah terima jabatan merupakan acxara yang memiliki makna egitimasi danlegalitas serta bertanggung jawab jabatan dalam melaksanana tugas. Semua yang hadir adalah saksi dan sebagai saksi diharapkan berperan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan ataupun jabatan yang dipercayakan negara. Peristiwa ini juga merupakan metode teratur untuk melaksanakan pekerjaan agar dapat tercapai hasil yang baik seperti yang dikehendaki.


“Artinya bukan kuasa dan kewenangan yang diserahkan tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun jika kuasa yang diterima maka akan muncul sikap arogansi, merasa diri super dan bahkan menganggap orang lain tidak berarti apa-apa dalam melaksanakan tugas,” kata Marsel Petu.


Pengadilan Negeri adalah institusi penegakan hukum di daerah dan ukuran keberhasilan kinerja sebuah lembaga penegakan hukum tidak saja dilihat dari sisi kuantitas persidangan dan penyelesaian kasus-kasus hukum. Tetapi, lebih daripada itu dapat dilihat dari sisi kualitas penyelesaian dan dampak hukum itu sendiri sehingga benar memberikan kepuasan bagi masyarakat dalam setiap keputusan hukum.


“Makin sedikit kasus-kasus hukum berarti masyarakat semakin sadar hukum, ketika hukum makin bermutu, masyarakat semakin menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya.


Bupati Ende, Don Bosco M Wangge mengatakan, kebijakan utama bupati dan wakil bupati terpilih bidang yakni pendidik, kesehatan dan penegakan hukum. Mengingat kepentingan rakyat dan daerah, kegiatan desentralisasi maka pemerintah berkoordinasi bersama perangkat pusat dan daerah termasuk PN Ende untuk sinergi menterjemahkan konsep dekonsentrasi dalam implementasi otonomi daerah terutama dalam kebijakan dan urusan pemerintahan yang dapat diselenggarakan bersama.


Masing-masing memiliki bidang kerja, dan ada penguasaanya baik di bidang hukum dan keamanan sehingga semuanya berjalan dengan baik. Berharap ketua pengadilan yang baru bisa melanjutkan dan apa yang telah diletakan M Purba. Komunikasi dibangun tidak hanya dalam hal tugas bahkan sering mengunjungi. Namun terkadang orang berpikir salah ketika bupati mendatangi kantor kejaksaan, pengadilan dan Polres. “Saya harus luruskan diri sini. Tidak ada maksud lain kecuali berkoordinasi terkait tugas dan fungsi kami masing-masing,” kata Don Wangge.


Dia berharap ke depan dapat bersinergi dan berkoordinasi agar yang berat dapat menjadi ringan dan yang sulit dapat diatasi bersama.

Komisi B DPRD Ende Minta Proses Lelang Ditinjau Kembali

* Proyek Rehabilitasi Bangunan Operasional Bandara Aroeboesman

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Komisi B DPRD Ende meminta kepada panitia lelang untuk meninjau kembali proses lelang yang telah dilakukan. Dalam proses lelang itu diikuti tiga rekanan dan setelah melalui seleksi administrasi satu rekanan tidak dipanggil kembali dalam pembukaan sampul kedua sehingga praktis proses lelang hanya diikuti dua rekana. Hal ini bertentangan dengan Kepres 80 Tahun 2003.


Hal itu dikatakan Ketuas Komisi B DPRD Ende, Abdul Kadir Hasan MB di ruang panitia lelang proyek Bandara Haji Hasan Aroeboesman, Senin (21/6). Abdul Kadir didampingi Sekretaris Komisi B, Herman Yosep Wadhi, anggota Komisi B masing-masing, Achmad Al Habsyi dan Sudrasman A Nuh.


Abdul kadir mengatakan, tiga rekanan sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi namun hanya ada dua rekanan peserta lelang yang dipanggil panitia dalam pembukaan amplop kedua terkait penawaran harga. Padahal, kata Kadir, saat pembukaan amplop pertama terkait administrasi, ketiga rekanan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.


Menurut Kadir, dalam setiap proses lelang proyek, Kepres 80 telah mensyaratkan bahwa harus diikuti paling kurang tiga rekanan. Hal itu perlu agar ada pembanding dalam penetapan pemenang lelang. Karena itu, lanjut Kadir, panitia diharapkan mengkaji kembali keputusan yang telah dibuat.


Dia juga menyarankan agar keputusan yang dibuat nantinya tidak menimbulkan polemik maka proses yang ada sebaiknya dihentikan dan dilakukan proses ulang dari awal. Namun jika tidak, rekanan yang sudah dinyatakan gugur dan tidak lagi dipanggil agar dipanggil kembali mengikuti proses yang ada.


“Tapi perlu diingat bahwa kehadiran kami di sini bukan untuk intervensi. Kami hanya mengingatkan agar berjalan sesuai mekanisme kepres,” kata Abdul Kadir.


Senada dengan Abdul Kadir, Heri Wadhi juga mengatakan, dalam proses pemilihan langsung dan pelelangan umum, Kepres secara jelas mensyaratkan harus diikuti tiga rekanan agar ada pembanding. Jika dalam proses ini yang baru tiba pada tahapan pembukaan dokumen sampul pertama dan satu rekanan sudah dinyatakan tidak lolos maka dapat dikatakan bahwa proses ini sudah tidak dapat dilanjutkan lagi. Karena jika dilanjutkan maka jelas hanya diikuti dua rekanan dan itu jelas melanggar kepres.


Sudrasman Nuh dan Achmad Alhabsyi mengatakan, seharusnya panitia dalam pembukaan dokumen memanggil rekanan untuk klarifikasi terkait dokumen yang kurang. Apalagi dalam proses ini tidak menggunkaan sistem pembobotan. Jika dalam sistem pembobotan, kendati ada dokumen yang kurang namun dalam pembobotan masih mencapai 60 persen maka masih dapat mengikuti proses lebih lanjut. Sehingga dokumen yang sudah ada harus diklarifikasi dengan rekanan. Jika belum lengkap harusnya diminta melengkapi mengingat dalam proses ini hanya ada tiga rekanan yang mengikutinya. “Tapi kalau terus dipaksa jelas melanggar kepres karena hanya diikuti dua rekanan,” kata Sudrasman.


Eko W Purwanto, Panit Pelelangan pada kesempatan itu mengatakan, metode dalam pelelangan yang dilakukan adalah metode dua amplop yakni amplop pertama berisi dokumen administrasi dan amplop kedua berisi dokumen penawaran harga. Dalam proses pembukaan amplop pertama, kata Purwanto, dua rekanan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sedangkan CV Harapan Baik dinyatakan tidak lengkap. CV ini laporan pajak tiga bulan terakhir tidak ada kendati ada bukti pemasukan laporan ke kantor pajak.


Dikatakan, setelah dilakukan pembukaan dokumen dan dilakukan evaluasi, apakah tiga rekanan ini berhak atau tidak masuk dalam proses selanjutnya. Ternyata dari hasil evaluasi satu rekanan yakni CV Harapan Baik tidak lolos sehingga tidak dipanggil lagi oleh panitia dalam pembukaan amplop penawaran harga.


Terkait permintaan Komisi B untuk menghentikan proses lelang yang sudah berjalan atau memanggil kembali rekanan tersebut untuk mengikuti proses lebih lanjut, Purwanto mengatakan, terkait masukan dan permintaan dari Komisi B DPRD Ende dia tidak dapat memutuskan karena kewenangannya terbatas. Namun, lanjutnya, apa yang disampaikan itu akan diteruskan kepada ketua panitia. Dia juga mengakui, sejauh ini masih proses dan belum ada penunjukan pemenang.


Proyek rehabilitas bangunan operasional tipe 36 di Bandara Haji Hasan Arobeosman Ende ini dengan pagu dana Rp648 juta. Ada sejumlah item pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan dalam tahun 2010 ini dengan plafon anggaran Rp4,687 miliar lebih.

Lesson Study di SMA Alsiora Ende Harus Ada Tindak Lanjut

* Bisa Diteruskan kepada Guru yang Lain

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Pelaksanaan lesson study yang diikuti enam sekolah yang diselenggarakan SMA Swasta Alsiora Ende selama empat hari tersebut harus ada tindaklanjut. Pra guru yang telah mengikuti lesson study tersebut dapat berperan sebagai fasilitator bagi sesama guru yang lain agar pola ini dapat digunakan demi mningkatkan mutu, profesionalsme guru dan meningkatkan mutu lulusan.


Hal itu dikatakan Kepala SMA Swasta Alsiora Ende, Rofinus Meja kepada Flores Pos usai acara penutupan kegiatan destiasi KTSP di sekolah tersebut, Sabtu (19/6). Menurut Meja, pola KTSP yang diterapkan versi kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang dimulai tahun 2004 sangat buruk.


Jika pola ini terus diterapkan akan memberikan dampak kurang baik pada peningkatan mutu dan profesionalisme guru. Jika kondisi ini terus dipertahankan, lanjutnya, maka bukan tidak mungkin akan ikut mempengaruhi tiungkat dan mutu kelulusan ke depan. Menurut Meja, KTPS versi Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 sangat bagus dan bisa mengantar guru lebih profesional.


Terkait pelaksanaan pelatihan selama empat hari ini, Meja mengatakan sangat bagus. Hanya saja, kegiatan seperti ini tidak boleh selesai sampai di sini, tetapi harus ada rencana tindak lanjut. Rencana tindak lanjut tersebut, kata dia bisa dimulai dari enam sekolah yang mengikuti kegiatan lesson study dengan open class yang sangat bagus itu. Apa yang sudah diperoleh dalam kegiatan ini nantinya bisa diterapkan oleh para guru peserta kegiatan dan nantinya dapat diteruskan atau ditularkan kepada guru yang lain.


Open class yang dilakukan, lanjutnya telah memberikan makna tersendiri. Para guru yang selama ini terkesan tertutup mulai membuka diri untuk dikritik. Setelah membuka diri untuk menerima masukan, guru mulasi membuka kelas sehingga siapapun bisa mengamati guru pada saat mengajar dan dapat memberikan masukan jika ada hal yang kurang dalam kegiatan pembelajaan itu.


Bambang Rudianto, Instruktur Utama National Trainer Lesson Study dari Balai Diklat Keagamaan Denpasar lesson study dikembangkan oleh Jepang dan diadopsi. Lesson study merupakan bentuk pembinaan profesionalisme guru. Tahapan dalam lesson study ada tiga yakni perencanaan, (plan), pelaksanaan (do) dan obesrvase dan ketiga adalah refleksi (see). Sebelum melaksanaan lesson study, lanjutnya, langkah yang perlu dilakukan adalah membentuk kelompok lesson study, memfokuskan lesson study, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran di kelas dan mengamatiyua dan merencanakan pembelajaran tahap selanjutnya.


Langkah selanjutnya adalah para guru dapat mempelajari kembali rencana pelaksanaan pembelajaran tersebut dan mempertimbangkannya dari berbagai aspek pengalaman pembelajaran yang mereka miliki khususnya difokuskan pada hal-hal yang penting seperti hal yang akan dilakukan guru, pemahaman siswa dan kemungkinan akan terjadi dalam implementasi pembelajarannya. Selanjutnya, guru yang ditunjuk tersebut melaksanakan rencana pelaksanaan pembelajaran di kelas, sementara guru yang lain bersama observer yang lainnya mengamati sesuai dengan tugas masing-masing untuk memberi masukan kepada guru.


Pertemuan refleksi, kata Rudianto dapat dilakukan secepatnya setelah kegiatan pelaksanaan pembelajaran, untuk memperoleh masukan dari guru observer dan komentar tentang keseluruhan proses serta saran sebagai peningkatan pembelajaran.


Model pelaksanaan lesson study, kata dia bisa berbasis sekolah, bisa berbasis kelompok sekolah dan bisa juga berbasis MGMP/KKG. Untuk lesson study berbasis sekolah, peran kepala sekolah yakni sebagai penggerak dan koordinator secara keseluruhan. Mengatur jadwal pembelajaran, memimpin kegiatan, mengarahkan dan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan lesson study.


Dikatakan, dalam lesson study yang mana ada open class, para guru akan lebih terbuka dan membuka diri untuk menerima masukan dari para observer. Dengan demikian, masukan-masukan yang diberikan dapat dijadikan pelajaran untuk ke depannya agar lebih baik. Dengan lesson study, lanjutnya mampu meningkatkan kompetensi guru terutama yang terkait dengan pengetahuan materi pokok, pengajaran dan riset.


Dia melihat bahwa selama proses ini berjalan, antusias para guru sangat tinggi karena merasa bahwa ini merupakan hal baru. Para guru yang ada memiliki bakat yang bagus sehingga diharapkan, setelah pelaksanaan kegiatan ini tidak berhenti tetapi harus dilanjutkan. Selama pelatihan dan open calss yang dilaksanakan, kata Rudianto, hal yangperlu dibenahi adalah perencanaan karena pembelajaran kurang bagus kalau perencanaan kurang bagus. “RPP yang dibuat masih banyak yang harus dibenahi terutama LKS (lembaran kerja siswa),” kata Rudianto.


Dia berharap, ke depan, perlu digiatkan pula kegiatan seperti ini agar profesionalisme para guru lebih ditingkatkan. Menurutnya, lesson study memang tidak dapat dipetik langsung hasilnya. Hasilnya baru mulai nampak 2-3 tahun ke depan.

Abdurahman Wawo Seto Dilantik Gantikan Markus Gae

* Markus Gae Telah Berbuat untuk Daerah

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

DPRD Edne dalam rapat paripurna istimewa akhirnya melantik dan mengambil sumpah Abdurahman Wawo Seto dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Wawo Seto dilantik menggantikan posisi keanggotaan di DPRD Ende yang ditinggalkan almarhum Markus Gae yang meninggal beberapa waktu lalu.


Rapat paripurna istimewa DPRD Ende, Sabtu (19/6) dipimpin Ketua DPRD Ende, Marsel YW Petu didampingi Wakil Ketua, Fransiskus Taso dan M Liga Anwar. Hadir juga Bupati Ende, Don Bosco M Wangge, Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar, Sekretaris Daerah Yos Ansar Rera, muspida, kepala satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemkab Ende dan sejumlah undangan lainnya.


Pengucapan sumpah pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Ende Abdurahman Wawo Seto dipandu Ketua DPRD Ende, Marsel Petu didampingi rohaniwan pendamping.


Marsel Petu dalam pidatonya mengatakan, peristiwa pengucapan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD Ende ini merupakan peristiwa pertama selama masa keanggotaan periode 2009-2014. peristiwa dimaksud, kata Petu merupakan peristiwa historis dalam kehidupan berpolitik dan memiliki legitimasi dan legal formal karena bertepatan dengan agenda penyelesaian produk hukum sebagai arah perjalanan politik Dewan ke depan.


Seremonial politik pengucapan sumpah ini merupakan langkah awal bagi seorang anggota DPRD untuk melaksanakan fungsi representati, legislasi, kontrol dan budgeting menjadi anggota Dewan, lanjut Petu, dituntut untuk bersungguh-sungguh dalam membelanjakan energi dan waktunya demi mewujudkan masyarakat dan daerah ini ke arah yang lebih baik, maju dan sejahtera.


Almarhum Markus Gae, kata Petu, telah sedikit berbuat untuk daerah ini bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat kecil. Keberpihakannya pada kepentingan semua pihak terutama masyarakat kecil, sering ia lakukan dan perjuangkan di rumah rakyat ini.


“Oleh karena itu, maka dari dialah, kita semua termasuk anggota Dewan yang baru mengucapkan sumpah patut berkaca seraya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian selama menjadi anggota Dewan,” kata arsel Petu.


Waktu untuk mengabdi sebagai anggota Dewan, lanjutnya, sangatlah singkat untuk itu dia meminta agar mengoptimalkan talenta dalam mewarnai bingkai kebijakan yang akan ditetapkan untuk masyarakat dan daerah ini.


Ke depan, tugas politik masih sangat panjang dan melelahkan. Berbagai persoalan yang dialami masyarakat semakin kompleks. Persoalan yang satu belum selesai teratasi, muncul persoalan lain yang juga menyedot energi dan pikiran untuk menyelesaikan. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini, lanjut Petu, lembaga Dewan dihadapkan dengan sejumlah persoalan unjuk rasa berbagai elemen masyarakat berkitan dengan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.


Berbagai aksi unjuk rasa dan dengar pendapat komponen masyarakat yang menuntut adanya reformasi sistim, struktur dan budaya atau etos kerja birokrasi dalam konteks pemerintah yang baik dan bersih. Selain itu, dikatakan bahwa birokrasi masih lekat dengan pertemanan, keluarga, afiliasi politik, lemahnya kaum profesional, tak sesuai keahliannya, merasa diri bersih, termasuk penegak supremasi hukum. Semua aksi unjuk rasa dan pendapat komponen masyarakat ini secara substansi mengandung tuntutan dan harapan serta aspirasi yang perlu ditangapi dan dikelola secara arif dan bijaksana.


Bupati Ende, Don Bosco M Wangge dalam sambutannya mengatakan, peristiwa pengucapan sumpa anggota Dewan ini merupakan akumulasi dan proses panjang pemilu legislatif dan perwujudan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada perangkat hukum, peristiwa ini berindikasi positif bahwa Kabupaten Ende sudah mampu melaksanakan karya konstitusional mencapai cita-cita hukum berupa pengucapan sumpah dan janji anggota Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional.


Lembaga Dewan, kata Don Wangge, memiliki tata tertib, kode etik dan sumpah janji keanggotaan tersendiri. Mengandung harapan pimpinan Dewan dan seluruh alat kelengkapan Dewan lainnya dapat sempurna terbentuk dan diberdayakan untuk kepentingan pembangunan yang menyentuh rakyat banyak.


Paripurna ini, lanjutnya, merupakan komitmen Dewan dan jawaban tuntas atas kehendak rakyat dan eksekutif untuk terbentuknya legislatif daerah yang kokoh, untuh dan dalam keterwakilan komitmenya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan bersama eksekutif di daerah dalam mengejawantahkan kemitraan sesuai jiwa dan semangat pemerintahan daerah.


Harapan eksekutif untuk membangun kemitraan terungkap semakin mengemuka dikaitkan dengan dinamika kompleksitas dan aneka ragam tuntutan terutama pola hidupo masyarakat yang makin mengemuka yang membuka kran demokrasi dalam segala bidang kehidupan.


Perubahan sosial dan dinamika masyarakat telah berkembang pesat, tercermin dari aspek-aspek perubahan dan penggunaan teknologi, komunikasi, gaya hidup, budaya dan sampai kepada cara bicara dan berpakaian yang telah mempengaruhi sistem kehidupan sosial ekonomi, sosial politik. Dinamika perubahan tersebut harus dikendalikan olah pola kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Penekanan harus terlibat dari peran pemerintahan dalam arti eksekutif dan legislatif yang semakin ditata dan peran aktif lebih diserahkan kepada masyarakat termasuk dunia usaha dan dunia swasta.


Dalam kondisi ini, lanjut Don Wangge, masyarakat membutuhkan pedoman dan aturan yang dihasilkan melalui mekanisme peraturan daerah. Sesungguhnya pihak eksekutif dan legislatif memiliki hak dan kewajiban dari rakyat untuk menjawab kondisi negatif dan kecenderungan politik yang dialami bersama.