23 Mei 2009

Lima Pejabat Tempati Staf Ahli, Tiga Non Job

* Pelantikan Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemkab Ende
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Setelah dilantik dan mulai menjalankan tugas, Bupati Ende, Don Bosco M Wangge menegaskan akan melakukan mutasi pejabat eselon II pada 1 Mei 2009. Setelah melalui proses panjang, Bupati Don Wangge akhirnya melantik pejabat eselon II dan pejabat eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. Dari pelantikan pejabat eselon II dan III ini ada pejabat yang dimutasikan dan menempati jabatan baru dan ada pejabat yang dipromosikan dari eselon III ke eselon II.

Lima pejabat yang selama ini dipercaya memimpin dinas, badan dan kantor, masing-masing Agustinus Ambi, Anton David Dalla, Fransiscus Lasa, Abraham Badu dan Thom R. Benge, dimutasikan dan menempati posisi baru menjadi staf ahli bupati Ende. Sedangkan tiga pejabat lainnya masing-masing Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informastika, Mansyur Do, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Agus Naga dan Sekretaris DPRD Ende, Musa Djamal tidak diberikan jabatan baru atau non job pasca pengisian jabatan yang mereka tempati selama ini.

Selain melantik pejabat eselon II dan III, pada kesempatan pelantikan di lantai dua kantor bupati Ende, Jumad 922/5) itu, dibacakan pula keputusan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Ende, iskandar Mohamad Mberu. Serta keputusan pengangkatan Bernadus Guru yang saat ini menjabat Asisten III Setda Ende sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Ende.

Pada pelantikan yang dilakukan tersebut, ada sejumlah pejabat eselon II yang diturunkan eselonneringnya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah Mango Magnus yang menempati salah satu jabatan di Dinas Perikanan dan Kelautan. Kepala Badan Litbang, Gati Gabriel menjadi Sekretaris di Dinas Perhubungan. Tili Anfridus yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menempati posisi baru sebagai Sekretaris pada dinas yang sama.

Reformasi Birokrasi
Pelantikan dilakukan oleh Bupati Ende, Don Bosco M Wangge di lantai dua kantor bupati Ende, Jumad (22/5). Dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon II dan III, Bupati Don Wangge menegaskan, terdapat empat prioritas yang dikedepankan dalam kepemimpinan yakni reformasi birokrasi, penegakan supremasi hukum, peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan. Terkait reformasi birokrasi, katanya, akan disusul dengan perampingan birokrasi dan penyesuaian jabatan. Terkait reformasi birokrasi dan mutasi jabatan, kata Bupati Don Wangge, pada mutasi yang lalu hanya mengacu pada kemauan indifidu tanpa erujuk pada aturan. Mutasi, kata dia hanya atas kemauan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Banyak pejabat senior yang dikesampingkan dan pejabat junior yang dipercaya menduduki jabatan. Mutasi kali ini, tegasnya, disesuaikan dengan daftar urutan kepangkatan (DUK) yang selama ini diplesetkan menadi daftar urutan keluarga atau daftar urutan kedekatan.

Ditegaskan, dalam mutasi ini, terdapat tiga pejabat yang baru golongan IV-A dipercayakan menempati jabatan eselon II. Ketiganya, kata dia mempunyai kemampuan dan keahlian khusus seperti di Dinas Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Dinas Perikanan dan Kelautan. Penempatan pejabat, didasarkan pada kompetensi yang dimiliki dan dipandang cakap. Sesuai dengan syarat jabatan seperti DUK dan setelah melihat DUK akhrinya melakukan penataan ulang dan mengembalikan pada habitatnya. “jadi kepala jangan taruh di kaki dan kaki taruh di kepala.” Persyatan lain seperti kualifikasi ijasah juga menjadi perhatian dalam penempatan pejabat. “Jangan lagi di dinas PU SH. Apa yang dia tahu di sana?”

Tekankan Moralitas Pemimpin
Persyaratan lainnya, lanjut Bupati Don Wangge adalah kualitas keahlian dan kemampuan, loyalitas dan kerja sama dengan pimpinan, moral. Terkait moral, bupati beberapa kali menekankan hal ini. “Bagaimana anda bisa jadi pemimpin kalau kandang kambing dijadikan pelaminan. Apa yang bisa dijadikan contoh kepada staf kalau jalan raya dijadikan pelaminan pengantin. Kalau lurus sesuai aturan ini ada yang tidak dipromosikan.” Ke depan, dia berharap para pejabat yang dipercayakan bisa memperbaiki diri dan untuk bisa memperbaiki diri harus dimulai dari diri sendiri.

Ditegaskan pula, pada semua jabatan yang dipercayakan, tidak ada tempat basah dan tempat kering. Tempat basah, katanya kecuali disiram sendiri atau dikencing di atasnya. Ditegaskan pula bahwa selama masa jabatannya, tidak ada pejabat yang menduduki jabatan sampai tiga tahun. Selama ini, katanya, banyak pejabat yang dimutasi tapi ada pula yang duduk tenang karena penuh dengan KKN.

Diakhir sambutannya, Bupati Don Wangge menyampaikan proficiat kepada para pejabat baik eselon II maupun eselon III yang dilantik dan berterima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian di unit kerja masing-masing selama ini. Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika mutasi kali ini tidak memuaskan semua karena tentu tidak memuaskan.

Siap Mengabdi
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Anton David Dalla yang sebelumnya menjabat Inspektur Inspektorat Kabupaten Ende kepada Flores Pos usai pelantikan mengatakan, atas jabatan baru sebagai staf ahli bupati bidang pemerintahan yang telah dipercayakan kepadanya dia siap menerimanya. Sebagai staf ahli bidang pemerintahan yang telah dipercaya oleh bupati dia akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai staf ahli. Prinsipnya, kepercayaan yang telah diberikan akan dijalankan degan baik dan bekerja sungguh untuk membantu bupati dalam pelaksanaan pemeritnahan selama lima tahun ke depan dan selama masih dipercaya oleh bupati.

Dari sejumlah pejabat yang dimutasi dan dipromosikan itu terdapat sejumlah pejabat eselon II yang tetap dipercayakan menempati posisinya yang lama. Antara lain, Asisten I Hendrikus Seni, Asisten II, Don Randa Ma, Asisten III Bernadus Guru. Kepala Dinas Kesehatan, Agustinus G. Ngasu, Kepala badan Perencanaan Pembangunan, Dominikus M Mere, Kepala Dinas Sosial, Marni Kusumo, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah, Siprianus Reda Lio dan Kepala Badan Kesbanglinmas, Gabriel Tobi Sona.

Tabel Pejabat Eselon II yang Dilantik

No. Nama Pejabat Jabatan Baru

1. Agustinus Ambi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik
2. Anton David Dalla Staf Ahli Bidang Pemerintahan
3. Abraham Badu Staf Ahli Bidang Pembangunan
4. Fransiscus Lasa Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
5. Thom R. Benge Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
6. Sebastianus Suka Damai Sekretaris DPRD Ende
7. Fransiskus Hapry Kadis PPO
8. Abdullah Ali Kadis Perhubungan, Informatika dan Telekomunikasi
9. Yos Mario Lanamana Pj Kadis PU
10. Agustinus Wale Wae Kadis Koperasi dan UMK
11. Ana Ani Labina Kadis Kebudayaan dan Pariwisata
12. Wilhelmus Enga Pj Kadis Perikanan dan Kelautan
13. Petrus Poto Kadis Nakertrans
14. Mohamad Saleh Thamrin Kadis Kependudukan dan catatan Sipil
15. Flavianus Senda Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan
16. Woge Yosef Kaban Penanaman Modal Daerah
17. Abdul Syukur Muhamad
Kadis Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
18. Martinus Ndate Kepala BPMD
19. Muslim Rauf Kaban Penelitian dan Pengembangan
20. Felix Pandji Kepala BKBKK
21. Uran Muhidin Kepala BKP3
22. Barnabas L. Wangge Kadis Pertambangan dan Energi
23. Djuma Fransiskus Kepala Badan Kepegawaian Daerah
24. Yohanes Dua Inspektur Inspektorat Kabupaten Ende.




Tidak Benar, Proyek Jalan Sokoria-Demulaka Dikerjakan Asal Jadi

* Beberapa Titik kerusakan Sudah Diperbaiki Kontraktor
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Kepala Desa dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) di Desa Sokoria membantah tegas jika proyek jalan Sokoroia-Demulaka di Kecamatan Ndona Timur yang dikerjakan oleh rekanan Maximus Deki dari CV Kariber Karya dikerjakan asal jadi. Menurut keduanya, proyek jalan itu dalam pekerjaannya melibatkan tenaga kerja dari warga Sokoria sehingga warga langsung ikut mengawasi proses pekerjaan. Lagi pula kepala desa dan BPD juga turun langsung mengawasi sehingga proyek tersebut dikerjakan sudah sesuai dengan kontrak bahkan ada beberapa item pekerjaan tambahan yang dikerjakan oleh rekanan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Desa Sokroia, Arkadius Soba Poa didampingi Ketua BPD Sokoria, Benediktus Deo di ruang kerja Inspektur Inspektorat Kabupaten Ende, Anton David Dalla, Rabu (20/5). Kepala Desa Arkadius Soba Poa mengatakan, sebagai kepala desa dia menghendaki agar semua proyek yang masuk ke wilayahnya dikerjakan secara baik dengan prinsip mutu pekerjaan harus dijaga. Menyangkut proyek jalan Sokoria-Demulaka yang dikerjakan Maxi Deki itu, kata Soba Poa, sepanjang 1400 meter. Dia merincikan, 1200 meter pengaspalan dan 200 meter rabat beton. Selain mengerjakan jalam 1200 meter, katanya, rekanan juga mengerjakan perbaikan tembok penyokong yang sebelumnya merupakan proyek asmara yang sudah rusak padahal baru dikerjakan. Dia mengakui, kondisi ril di lokasi proyek sangat berbeda dengan apa yang disinyalir anggota Fraksi PKP Indonesia Sirilus Renggu. Menurutnya, fisik proyek yang dikerjakan sangat bagus sehingga sangat tidak benar jika dikatakan proyek itu dikerjakan asal jadi.

Selalu Lakukan Pengawasan
Apalagi, kata Soba Poa, dalam pelaksanaan proyek itu, selain melibatkan masyarakat sehingga masyarakat langsung melakukan pengawasan, sebagai kepala desa dia juga sering turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan. “Kalau saya tidak turun saya minta kaur atau staf desa yang lain yang turun lihat.” Dia bahkan mengakui, dalam proses pekerjaan itu memang ada kerusakan pada beberapa titik. Namun, kerusakan tersebut sudah diperbaiki oleh rekanan yang mengerjakan proyek setelah dilakukan pendekatan oleh kepala desa.

Ketua BPD Sokoria, Benediktus Deo mengatakan, BPD sebagai lembaga yang bertugas mengawasi setiap kegiatan di desa, selalu mengawasi setiap pembangunan yang masuk Desa Sokoria. Terkait pelaksanaan proyek jalan Sokoria-Demulaka, katanya, sesuai kondisi ril di lapangan kondisi fisiknya telah dikerjakan sangat baik. Bahkan beberapa kerusakan yang ada sudah diperbaiki dan kodisinya sudah baik. “Kalau ada orang yang komentar bilang itu jalan rusak dan dikerjakan asal jadi itu tidak benar. Jangan politisir ini masalah.”

Koordinasi degan Aparat Desa
Dikatakan, seharusnya kalau anggota Dewan melakukan kunjungan ke desa dan menemukan adanya persoalan di desa seharusnya berkoordinasi juga dengan aparat di desa. Langkah itu perlu agar aparat desa bisa tahu dan jika perlu langsung melakukan upaya penyelesaian. Namun dalam persoalan terkait pengerjaan jalan Sokoria-Demulaka ini, kata Deo, anggota Dewan langsung mempublikasikan tanpa berkoordinasi dengan aparat desa. Padahal, katanya, apa yang dipublikasikan di media tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Jalan sudah dikerjakan dan kondisi jalan saat ini sudah baik. “Jadi seharusnya masalah ini tidak perlu lagi dipolemikan apalagi kalau sampai di politisir.”

Bahkan dia mengatakan, kenyataan di lapangan sangat kontras antara proyek yang dikerjakan oleh CV Kariber Karya dengan hasil kerja proyek asmara yang sudah mulai rusak. Malahan, kata Deo, Maxi Deki dari CV Kariber Karya yang memperbaiki tembok penyokong proyek asmara yang sudah mulai rusak. “Proyek asmara malah diperbaiki oleh kontraktor yang dinilai kerja asal jadi.” Dibandingkan hasil kerja oleh CV Kariber Karya dengan proyek asmara sangat berbeda jauh. Hasil yanf dikerjakan oleh rekanan dari CV Kariber Karya justru lebih bagus dan bermutu ketimbang proyek asmara. Dia bahkan meminta agar proyek jalan Sokoria-Demulaka itu tidak lagi dipersoalkan apalagi sampai membawa-bawa nama partai karena proyek itu dikerjakan bukan dengan atas nama partai mengingat di papan nama proyek tidak atas nama partai.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Ende, Anton David Dalla mengatakan, setelah mencermati beberapa kali persoalan jalan Sokoria-Demulaka diangkat di media, atas perintah bupati tim dari Inspektorat bersama tik teknis dari Dinas Pekerjaan Umum langsung turun melakukan pemantauan atas fisik proyek tersebut. Saat sampai di lokasi proyek, kata David Dalla, guna membuktikan apa yang dipersoalkan, dia berjalan dari titik nol proyek sampai ujung lokasi proyek yakni sepanjang lebih kurang 1400 meter. Sepanjang jalan, katanya tidak ditemukan adanya kerusakan seperti yang disinyalir. Memang ada beberapa titik yang rusak sebelumnya, namun kerusakan tersebut telah diperbaiki.

Ada Sisi Positif
Setelah mengamati fisik proyek tersebut, kata David Dalla, dari sisi pengawasan dia melihat bahwa apa yang dibicarakan selama ini yang telah dipublikasikan di media tidak benar apalagi sampai menyatakan pekerjaan itu asal jadi. Apalagi, kepala desa dan BPD ikut mengawasi jalan pelaksanaan proyek dan hal itu nampak dari buku yang selalu diisi mereka setiap kali turun ke lapangan. Diakui memang ada kerusakan di beberapa titik namun kerusakan tersebut sudah selesai diperbaiki dan kondisi jalan sudah sangat bagus. Bahkan dia melihat sisi positif dalam pelaksanaan proyek itu di mana ada pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain ada pemberdayaan, keterlibatan masyarakat juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat di lokasi sasaran proyek.

Hal senada diakui pula Staf Tekni Bidang Bia Marga Dinas PU, Yani Carbonila. Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan sesuai arahan, kontrak dan dokumen. CV kariber Karya, kata Carbonila sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja. Diakuinya, dalam proses pelaksanaan, memang ada adendum kontrak dan perpanjangan waktu dan setelahnya dikerjakan sesuai batas waktu dan telah di PHO dan dilakukan serahterima. Selama masa pemeliharaan, masuk musim hujan dan terjadi longsoran. Akibat longsoran dan air tergenang, sebabkan aspal terbuka kembali. Kerusakan itu diminta untuk diperbaiki dan sudah dipernaiki semuanya.



GMNI Ende Desak Kejaksaan Usut Tuntas Semua Kasus Korupsi

* Gelar Aksi Damai
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende kembali menggelar aksi demo. Dalam aksinya yang hanya dihadiri enam orang massa itu, GMNI mendesak aparat penyidik Kejaksaan Negeri Ende untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende. GMNI menilai, lambannya penanganan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Ende merupakan bukti lemahnya kinerja aparat penegak hukumdi Kabupaten Ende.

GMNI dalam aksi demonya pada Rabu (20/5) hanya dihadiri massa dalam jumlah kecil. Mereka bergerak dari lampu lima menuju Jalan El Tari. Di depan Kantor Pengadilan Negeri Ende mereka menggelar orasi dan selanjutnya bergeser ke kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Usut dan Proses
Ketua GMNI Cabang Ende, Andreas Eusebius dalam aksi itu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan memproses sampai tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende. Ada sejumlah kasus yang penanganannya sudah begitu lama dan hingga saat ini belum berhasil dituntaskan. Sejumlah kasus korupsi itu telah mengerogoti jalannya pemerintahan kabupaten Ende. Oleh karenanya sangatlah berat tugas dan tanggung jawab semua elemen masyarakat baik kaum buruh, petani, nelayan dan organisasi kepemudaan maupun pemerintah. GMNI, tegas Eisebius sebagai organisasi inependen sekaligus organisasi otokritik dan organisasi oposisi parlemenmenyadari benar tugas dan kewajiban. Mengontrol serta terus melakukan kritik konstruktif demi terwujudnya Ende Lio Sare Pawe. “Dengan ini GMNI Cabang Ende menyatakan sikap untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan Kabupaten Ende.”

Angkat Sejumlah Kasus
Memperingati hari ulang tahun kebangkitan nasional ke 101, tegas Eusebius, GMNI kembali mengangkat sejumlah kasus korupsi dan mendesak agar sesegera mungkin dituntaskan aparat penegak hukum. Sejumlah kasus yang diangkat GMNI di antaranya, kasus dugaan korupsi di PDAM Ende yang melibatkan pejabat publik. Kasus tersebut, tegas GMNI telah menelan kerugian negara Rp186 juta khusus untuk pembelian mesin pompa air. Kasus ini, tegas GMNI merupakan bukti kebobrokan dan masih lemahnya kinerja aparat penegak hukum di Ende. Penegak hukum belum mampu menyeret dan memberikan sanksi pelaku tindak pidana korupsi ke meja hijau. Lambanya pelimpahan BAP, dinilai GMNI adanya konspirasi yang dimainkan oleh pihak kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Kasus lainnya yang diangkat GMNI adalah dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Ende dengan mekanisme penunjukan langsung, kasus pembelian sepeda motor untuk kepala desa, KKN dalam pembelian mobil land cruiser, penempatan pejabat yang tidak melalui kompetensi. Juga kasus dana purna bakti DPRD Ende periode 1999-2004 diminta untk segera dilaporkan dan diberantas. Kasus antara Sekda iskandar Mberu dan Heribertus Gani menurut GMNI hendaknya dijadikan pelajaran bagi setiap PNS untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Reformasi birokrasi di SKPD juga menjadi perhatian GMNI. Mereka meminta agar dalam proses reformasi birokrasi ini harus transparan dan akuntabel untuk menciptakan pemerintahan yang baik.

Tidak Tebang Pilih
Klemens Ino, anggota GMNI Cabang Ende dalam orasinya juga tidak jauh berbeda dengan pernyataan sikap GMNI. Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. Dalam penanganan kasus juga agar melihat pada pendekatan kepentingan rakyat dan tidak mengutamakan kepentingan orang-perorangan. Secara khusus Klemen menyoroti kasus pemberian bantuan uang bagi korban kebakaran di pantai Bitta yang saat ini sedang disidik aparat penegak hukum.



Kasus Kayu Asal Ruteng Masuki Tahap Putusan Sela

* Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Kasus kayu yang diangkut dari Ruteng dengan tujuan Maumere yang ditahan Polres Ende pada 4 Desember 2008 lalu yang melibatkan terdakwa Ferdinandus Do alias Ferdi akhirnya disidangkan. Saat ini, kasus ini telah memasuki tiga kali persidangan dan sudah memasuki tahap putusan sela. Dalam putusan sela ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Ende yang mernyidangkan kasus ini menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa karena dianggap sudah memasuki pokok perkara. Karena itu, akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Sdiang kembali dilanjutkan Selasa (26/5) dengan agenda pembuktian.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Ende, Selasa (19/5) yang dipimpin ketua Mejelis Hakim Marulak Purba didampingi hakim anggota Agus Ardianto dan Ronal Masang, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim menilai, eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara. Untuk itu, akan dilakukan pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara. Sidang kasus ini akhirnya ditutup dan baru akan dilanjutkan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (26/5) dengan agenda pembuktian. Sidang dihadiri terdakwa didampingi penasehat hukumnya Fabianus Sonda dan jaksa penuntut umum (JPU) Teresia Weko.

Penasehat Hukum Terdakwa, Fabianus Sonda kepada Flores Pos usai persidangan di Pengadilan Negeri Ende, Selasa (19/5) mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya itu sudah disidangkan sebanyak tiga kali. Sidang terakhir Selasa ini dengan agenda putusan sela. Dalam putusan sela ini, majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa karena majelis menilai materi eksepsi yang diajukan sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga akan dibuktikan dalam pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara nanti.

Bukan Tindak Pidana
Sonda dalam eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum menegaskan, perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya merupakan pelanggaran yang bersifat administratif. Dikataikan, berdasarkan dakwaan JPU menguraikan bahwa kayu jenis ampupu dan uwu milik terdakwa yang diangkut dengan truk Flores Indah sebanyak 6.287 m3 yang terdiri atas 111 kayu balok dan papan sebanyak 81 sedangkan yang diangkut dengan truk Perdana Jaya sebanyak 20.906 m3 terdiri atas 534 kayu balok dan 16 lembar papan. Dikatakan, secara keseluruhan baik yang diangkut dengan truk Flores Indah dan dengan Perdana Jaya yakni berjumlah 742 batang. Dari jumlah kayu yang diangkut atau yang dimiliki terdakwa sebanyak 742 batang tersebut jika dihubungkan dengan jumlah kayu yang tertera dalam surat keterangan sah kayu bulat yang dipegang terdakwa jelas terdapat kekurangan. Kekurangan itu karena jumlah yang tertera dalam surat keterangan sah kayu bulat yakni berjumlah 750 sehingga terdapat kekurangan delapan batang.

Rumusan demikian, kata tegas Senda dalam eksepsinya menunjukan bahwa yang didakwakan JPU terhadap kliennya bukan merupakan perbuatan tindak pidana akan tetapi merupakan pelanggaran yang bersifat administratif. Hal itu, kata dia sesuai dengan penegasan surat Menteri Kehutanannyang dikutipnya secara gamblang dalam eksepsinya itu. Merujuk pada surat menteri itu, jika dihubugkan dengan kasus yang sedang diperiksa maka jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana tetapi merupakan pelanggaran yang bersifat administratif karena baik keadaan fisik, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut justru kurang dari jumlah maupun volume hasil hutan yang tertera dalam dokumen yang dipegang. Apalagi, kayu yang diangkut terdakwa tidak berasal dari hutan negara akan tetap berasal dari hutan hak atau kayu rakyat.

Dakwaan Kabur
Ditegaskan pula, dakwaan yang dididakwakan terhadap kliennya dinilai kabur karena JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tidak pidana yang didakwakan. Hal itu nampak karena dalam dakwaan JPU telah mengakui bahwa surat keterangan sah kayu bulat adalah dokumen sejenis kayu lainnya milik terdakwa yang diangkut menggunakan truk Perdana Jaya. Namun di sisi lain JPU justru tetap berpendapat bahwa baik kayu milik terdakwa ang diangkut dengan truk Flores Indah maupun truk Perdana Jaya tidak memiliki dokumen yang sah. Hal ini, kata Sonda memperlihatkan bahwa JPU pada dasarnya hanya mempertimgkankan unsur formilnya saja dan tidak pernah mempertimbangkan faktor sosiologis serta perbuatan materil yang dilakukan terdakwa.

Sonda dalam eksepsinya tegas meminta majelis akim membatalkan dakwaan JPU sehingga terdakwa Ferdinandus Do tidak dapat diperiksa dan diadili atas surat dakwaan yang batal demi hukum.

JPU, Teresia Weko dalam surat dakwaan menerangkan kronologis penangkapan terdakwa pada 4 Desember 2008 sekitar pukul 23.00 di jalan jurusan Bajawa-Ende tepatnya di Kampung Raba, Desa Rukuramba Kecamatan Ende, Kabupaten Ende. Terdakwa dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Atas perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan junto pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terdakwa Ferdinandus Do dalam kasus ditahan kejaksaan sejak dilimpahkan penyidik Polres Ende ke kejaksaan. Selama di penyidik terdakwa tidak ditahan. Penahanan dilakukan sejak 6 April-25 April di Lembaga Pemasyarakatan Ende.




Polisi Kembali Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi di PDAM

* Teliti Berkas dan Segera Beri Petunjuk
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende akhirnya kembali dilimpahkan oleh penyidik Polres Ende. Pelimpahan berkas ini sudah yang keempat kalinya setelah dikembalikan jaksa dengan petunjuk untuk dilengkapi. Kasus dengan total kerugian negara Rp 279 juta lebih ini melibatkan mantan Direktur PDAM Ende, Mohamad kasim Djou, mantan Kepal Seksi Keuangan PDAM, Yasinta Asa dan Direktur CV Srikandi Mahardika, Samuel Matutina.

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Selasa (19/5) mengatakan, setelah melengkapi segala petunjuk yang telah diberikan jaksa dalam pengembalian berkas kali lalu, penyidik akhirnya melimpahkan berkas BAP kembali ke kejaksaan pada Selasa (19/5). “Sudah saya penuhi semua. Mudah-mudahanlah lekas dinyatakan lengkap oleh jaksa.”

Dikatakan, dalam petunjuk P-19 yang diberikan oleh pihak kejaksaan pada saat mengembalikan berkas tersebut, terdapat tiga petunjuk yang perlu dilengkapi yakni menyangkut penegasan BPKP atas hasil audit investigasi terhadap pembelian mesin menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan yang masih diragukan, keterangan dari saksi ahli perpajakan menyangkut pajak yang belum dibayar dan menyangkut kerugian dalam pembangunan rumah mesin. Dari ketiga petunjuk itu, kata Sugiarto semuanya telah dipenuhi.

Rugikan Keuangan Negara
Khusus untuk petunjuk menyangkut keterangan penegasan dari BPKP atas hasil audit investigasi tersebut, kata Sugiarto, saksi ahli dari BPKP sudah dimintai penegasan. Dalam penegasannya itu, BPKP memberikan keterangan sangat positif. Dikatakan, dari hasil audit investigatif dijumpai adanya penyimpangan keuangan dalam pembelian dan pembayaran mesin pompa air yag merugikan keuangan negara/daerah. Kerugian negara ini, kata Sugiarto akibat kemahalan harga mesin pompa air atau mark up harga mesin pompa air. “Bayar secara cicil atau tunai kerugian negara sama sebesar Rp186 juta lebih.”

Menjawab petunjuk jaksa menyangkut pajak yang belum dibayar oleh CV Srikandi Mahardika, penyidik telah memeriksa saksi ahli dari Kantor Perpajakan Ende. Dari hasil pemeriksaan itu, diperoleh keterangan bahwa pajak belum dibayar. Berdasarkan temuan hasil audit investigasi BPKP menyatakan bahwa dengan tidak membayar pajak maka negara dirugikan sebesar Rp84 juta lebih. “Itu yang diminta jaksa untuk kita penuhi.” Sedangkan kerugian yang timbul terkait dengan pembangunan rumah mesin senilai Rp8 juta. Total kerugian negara secara keseluruhan dari tiga item itu senilai Rp279.133.229.

Kapolres Sugiarto berharap, dengan sudah dilengkapi seluruh petunjuk jaksa dan telah kembali dilimpahkan ke jaksa, mudah-mudahan sudah dapat dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Kita sudah penuhi petunjuk jadi mudah-mudahan tinggal P-21 dari kejaksaan.” Jika sudah dinyatakan P-21, kata Sugiarto, pihaknya siap melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti kendati diakui saat ini hanya satu tersangka saja yakni Yasinta Asa yang menetap di Ende sedangkan dua tersangka lainnya berada di luar Ende. Namun diakui, jika sudah P-21 pihaknya siap menghadirkan para tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Belum Teliti Berkas
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi di ruang kerjanya, Selasa mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAm baru diterima dari penyidik Polres Ende. “Nih anda lihat sendiri kan. Berkasnya baru masuk ke saya hari ini,” katanya sambil menunjuk ke arah tiga berkas yang terletak di atas meja. Karena baru dilimpahkan oleh penyidik polisi, kata Silalahi, maka berkasnya belum sempat diserahkan kepada tim jaksa yang menangani kasus ini untuk diteliti dan dipelajari. Dikatakan, dalam kasus ini terdapat tiga tim yang dibentuk sesuai jumlah berkas yang ada dalam kasus ini.

Silalahi mengatakan, setelah menerima berkas ini, pihak jaksa perlu mempelajarinya kembali dan meneliti berkas yang dilimpahkan. Hal tu perlu dilakukan guna melihat kembali apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi semuanya atau belum. “Mudah-mudahan sudah dipenuhi semua to.kalau sudah penuhi semuanya tinggal minta penyerahan tesangka dan abrang bukti.”

Petunjuk Pendukung Penuntutan
Namun diakuinya, dengan BAP yang begitu tebal akan memakan waktu dalam proses penelitian. Karenanya, kata Silalahi, dia belum dapat memastikan kapan bisa memberikan petunjuk lebih lanjut baik petunjuk P-19 maupun P-21. Kalau jaksa sudah teliti selesai diupayakan untuk beri petunjuk secepatnya.”

Dia juga mengatakan, selama ini banyak kalangan yang menilai petunjuk yang diberikan oleh jaksa terkesan mengada-ada. Padahal, petunjuk yang diberikan jaksa itu sangat penting demi melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Petunjuk yang diberikan itu, katanya merupakan penunjang keberhasilan di tingkat penuntutan di sidang pengadilan. Jika berkasnya tidak diteliti secara baik dan tidak dilengkapi, para tersangka bisa bebas di penuntutan nanti. Jika sampai bebas, katanya maka sia-sialah kerja keras penyidik selama ini.



19 Mei 2009

Pelaku Pembuangan Orok Bayi Belum Berhasil Diidentifikasi

* Polisi Masih Kembangkan Penyelidikan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Setelah selama lebih kurang satu minggu pasca penemuan orok bayi tanpa kepala di bantaran kali Wolowona hingga kini polisi belum berhasil mengidentifikasi pelaku yang telah membuang orok bayi tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan namun terkesan masyarakat sekitar lokasi penemuan orok bayi enggan memberikan informasi keberadaan pelaku pembuangan orok bayi. Polisi mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membantu penemuan pelaku pembuangan bayi baik dengan melaporkan langsung ataupun melalui surat jika tidak berani melaporkan langsung.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ende, Iptu Dewa Dominikus kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Senin (18/5). Iptu Dewa Dominikus mengatakan, dalam upaya mengungkap pelaku pembuangan orok bayi yang ditemukan tanpa kepala itu aparat polisi menemukan kesulitan. Padahal, katanya, polisi sudah disebarkan ke beberapa titik yang diduga namun belum ada titik terang.

Data Ibu Hamil
Polisi bahkan berupaya mencari tahu keberadaan ibu-ibu hamil yang ada di lokasi sekitar penemuan orok bayi. Polisi juga mendatangi puskesmas untuk menanyakan jumlah perempuan hamil yang pernah memeriksakan diri ke puskesmas baik yang sudah melahirkan maupun yang masih hamil. Dari keterangan pihak puskesmas, kata Dewa, polisi disebarkan untuk mengecek keberadaan mereka. Dari hasil pengecekan ada yang sudah melahirkan dan memiliki bayi dan ada pula yang masih hamil. Selain mendatangi puskesmas, kata dia, polisi juga mendatangi dukun terlatih yang diakui pihak puskesmas. Dari pengakuan kedua dukun terlatih yang didatangi belum ada petunjuk yang bisa membuka tabir pelaku.

Dalam upaya menemukan pelaku pembuangan bayi tersebut, saat ini polisi mulai mengembangkan penyelidikan ke wilayah kota. Penyelidikan di wilayah kota, katanya lebih difokuskan pada posyandu guna mengetahui ibu-ibu hamil yang memeriksakan diri setiap ada kegiatan posyandu. Dia mengakui, langkah itu akan terus dilakukan kendati diyakini aak sulit. “Soalnya kalau mereka yang seperti itu biasanya kehamilannya disembunyikan dan jarang bahkan tidak pernah diperiksakan. Jadi sulit diidentifikasi.”

Minta Bantuan Masyarakat
Namun, kata dia, polisi akan terus berupaya melakukan pencarian. Dia juga mengimbau kepada masyarakat terutama yang ada di sekitar penemuan orok bayi agar tidak segan melaporkan atau memberikan informasi kepada polisi. Polisi, kata dia tidak bisa mengungkap kasus itu jika tanpa bantuan dari masyarakat. Dia mengakui, masyarakat sepertinya sangat tertutup saat mau dimintai informasi. Untuk itu dia mengharapkan, jika masyarakat memiliki informasi dan jika takut melaporkannya langsug kepada polisi bisa melaporkannya hanya lewat SMS atau pun dapat pula melalui surat kaleng. “Kalau masyarakat curiga dan takut lapor biar tulis informasi dan lemparkan saja ke kantor polisi seperti surat kaleng. Walau kecurigaan itu salah pasti kita akan upaya telusuri.”

Polisi, katanya, tetap mencurigai pelaku pembuangan bayi adalah orang-orang yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan bayi. Kecurigaan itu, katanya bukan tanpa alasan. Hal itu muncul karena jika pelaunya berasal dari luar pemukiman warga di lokasi penemuan, tentu di lokasi penemuan akan ditemukan kain atau dos yang digunakan untuk membawa orok bayi tersebut ke lokasi pembuangan. Namun dari hasil identifikasi di di lokasi penemuan orok bayi itu, tidak ditemukan barang apapun yang digunakan untuk membawa orok bayi itu ke lokasi pembuangan. Itu berarti, katanya, pelaku pembuangan orok bayi adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi orok bayi tersebut ditemukan.

Periksa Saksi-Saksi
Brigpol Andri Iskandar, penyidik yang menangani kasus ini menambahkan, untuk keperluan penyelidikan kasus pembuangan orok bayi yang ditemukan tanpa kepala itu, penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi. Di antaranya, dua saksi yang menemukan orok bayi, satu saksi yang melaporkan kasus penemuan orok bayi dan ketua RT. Selain memeriksa beberapa saksi, polisi juga telah melakukan interpgasi terhadap bidan, mosalaki dan dua dukun terlatih. Selain melakukan pemeriksaan dan interpgasi, penyidik juga sudah meminta data-data ibu hamil dari piak Puskesmas Rewarangga.

Dia mengakui, ada seorang ibu hamil yang sempat dicurigai karena hamil di luar nikah. Polisi langsung turun ke lokasi bahkan sampai ke kebun melakukan pemeriksaan. Namun setelah diperiksa, ternyata ibu tersebut masih hamil dan belum melahirkan.

Diberitakan sebelumnya, Martinus David, penggali pasir di kali Wolowona, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, menemukan orok bayi tanpa kepala di bantaran kali Wolowona. Semula anjing miliknya membawa tangan sebelah kanan yang telah lepas dan setelahnya bersama anjing David menuju ke lokasi penemuan orok bayi. Di lokasi penemuan, hanya ditemukan badan dan kaki yang masih menyatu sedangkan tangan sebelah kiri juga sudah terlepas. Kepala orok bayi tidak berhasil ditemukan sehingga oleh warga RT 09 Dusun Ngarumeta, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, orok bayi tersebut akhirnya dikuburkan tanpa kepala.




Aparat Penyidik Didesak Segera Sikapi Kasus Jalan Sokoria-Demulaka

* Segera Lakukan Pulbaket
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Terkait permasalahan dalam kasus pengerjaan jalan Sokoria-Demulaka di kecamatan Ndona yang disinyalir dikerjakan asal jadi dan ada dugaan indikasi korupsi, aparat penyidik baik polisi maupun kejaksaan diharapkan untuk bisa menyikapinya. Langkah aparat penyidik harus dipercepat agar pelaksana proyek tersebut bisa mempertanggungjawabkan pengerjaan proyek tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi A DPRD Ende, Agil Parera Ambuwaru kepada Flores Pos di kediamannya, Jalan Banteng, Senin (18/5). Menurut Ambuwaru, aparat penyidik harus secepatnya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai tindak lanjut dari desakan masyarakat terkait adanya kasus tersebut. Langkah cepat itu perlu dilakukan mengingat pelaksana proyek dari CV Kariber karya itu telah ditetapkan menjadi anggota DPRD Ende. Jika tidak dipercepat, apabila nanti sudah dilantik maka untuk proses pemeriksaan butuh waktu lama karena harus melalui proses perijinan yang harus dikelaurkan oleh gubernur. “Kalau sekarang proses akan permudah penyidik dalam proses lebih lanjut.”

Segera Ditindaklanjuti
Kasus proyek jalan Sokoria-Demulaka itu, kata Ambuwaru yang juga Ketua Fraksi PKP Indonesia ini adalah kasus nyata yang diangkat oleh Fraksi PKP Indonesia dalam pemandangan umum fraksi. Jadi menurutnya, tidak ada alasan bagi aparat penyidik untuk tidak menindaklanjuti temuan DPRD Ende itu. “kalau mereka (penyidik) mau proses kami siap bantu. Pandangan umum fraksi kami bisa diambil sebagai salah satu bukti pendukung.” Jika tidak diselidiki dan dibiarkan begitu saja, kata Ambuwaru, hal itu akan menimbulkan kesan yang kurang bagus.

Dikatakan, penanganan kasus-kasus dugaan korupsi adalah kasus yang tidak begitu sulit. Hal itu karena bukti-buktinya dan data-datanya sudah ada sehingga prosesnya tidak begitu sulit. “Tapi anehnya kita di Ende ini malah sulit sekali penanganan kasus korupsi bahkan dipersulit.” Penyelesaian kasus korupsi, kata Ambuwaru merupakan kasus prioritas. Jadi, kata dia, dalam kasus ini, penyidik baik jaksa maupun penyidik polisi tidak boleh tinggal diam dan harus segera menyikapi apa yang sudah dipersoalkan oleh masyarakat.

Kerja Asal Jadi
Sebelumnya, anggota DPRD Ende dari Fraksi PKP Indonesia, Renggu Sirilus menegaskan, proyek pengerjaan jalan dari Desa Sokoria menuju Desa Demulaka di Kecamatan Ndona Timur dengan alokasi anggaran Rp701 juta dinilai dikerjakan asal jadi. Proyek jalan ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Maximus Deki dari CV Kariber Karya. Persoalan ini sudah pernah diangkat di lembaga Dewan dan oleh pemerintah telah memerintahkan kepada kontraktor untuk perbaiki kerusakan namun perbaikan yang dilakukanpun terkesan hanya untuk menyenangkan masyarakat. Atas kondisi itu kejaksaan diminta untuk mengusut pengerjaan proyek ini karena diduga telah merugikan keuangan negara.

Melihat kondisi proyek yang telah dikerjakan dan diperbaiki itu, katanya, jelas sangat tidak sesuai dan ada indikasi telah merugikan keuangan negara. Dia menduga, dalam pelaksanaan proyek ini sudah ada indikasi korupsi oleh rekanan pelaksana dari CV Kariber Karya. Untuk itu, kata Renggu pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan proyek tersebut. Bahkan secara tegas Sirilus meminta jaksa untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek dimaksud.

Panggil Klarifikasi
Ketua DPC Partai Kedaulatan Kabupaten Ende, Husen HA Kae Sumbi di Sekretariat DPC Partai Kedaulatan Kabupaten Ende, Jalan Kelimutu, Jumad mengatakan, terkait persoalan yang diberitakan media menyangkut pengerjaan proyek oleh kontraktor pelaksana Maxi Deki pada prinsipnya dia akan melihat dulu perkembangannya dalam beberapa hari ke depan. Hal itu karena sejauh ini apa yang muncul ke permukaan itu baru wacana atas komentar orang perorangan.

Jika nanti dalam perkembangan selanjutnya benar terjadi pekerjaan proyek itu menyalahi aturan maka sebagai pimpinan partai dia akan memanggil Maxi Deki. Langkah itu dinilai perlu mengingat Maxi Deki yang dalam hal ini sebagai pelaksana proyek tersebut pada pemilu lalu dicalonkan oleh Partai Kedaulatan dan memenuhi suara terbanyak untuk menjadi anggota DPRD Ende. Pemanggilan itu, katanya masih sebatas untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut dan jika dipandang perlu memintanya untuk membuat klarifikasi.

Secara partai, kata dia, sikap belum diambil karena untuk mengambil sikap partai perlu ada kejelasan dan harus melalui rapat badan pengurus. Lagi pula, untuk menyatakan dia benar atau salah, harus dari aparat berwenang seperti polisi atau jaksa. “Saya tidak mau dengar sepihak. Harus ada klarifikasi dari yang bersangkutan.” Namun Sumbi mengingatkan, jika nanti benar-benar terbukti, jangankan ditetapkan sebagai tersangka baru diindikasi bermasalah oleh aparat berwenang saja partai akan langsung mengambil sikap. “Itu tidak ada kompromi.” Sikap yang diambil itu bisa saja berujung pemecatan dari keanggotaan partai. Jika sampai demikian maka jelas yang bersangkutan tidak dapat duduk di lembaga legislatif dan hal itu menadi kewenangan partai untuk mengambil sikap lebih lanjut.



Realisasi Fisik Pembangunan di Ende Baru Capai Lima Persen

* Kegiatan Fisik Tunggu Pejabat Baru
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Pencapaian fisik dalam kegiatan pembangunan yang ada di kabupaten Ende hingga pertengahan bulan Mei ini baru mencapai lima persen. Namun kondisi itu dimaklumi mengingat baru-baru ini ada pergantian pimpinan di tingkat kabupaten. Atas keterlambatan itu, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik yang ada.

Penegasan itu disampaikan Bupati Ende, Don Bosco M Wangge di hadapan kepala dinas, badan, instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Ende dalam rapat koordinasi di lantai dua kantor bupati Ende, Sabtu (16/5). Bupati Don Wangge mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan di SKPD, diingatkan agar pejabat pembuat komitmen tidak bertindak sebagai pimpinan atau penguasa di SKPD. Apa yang dilakukan harus sepengetahuan pimpinan SKPD dan harus dilaporkan.

Hal itu, kata Bupati Wangge menjadi perhatiannya karena pada beberapa waktu lalu di Dinas pertanian, saat kepala dians dipanggil dan ditanyakan soal pengumuman pelelangan proyek kepala dias mengaku tidak tahu tetapi sudah diumumkan. Untuk itu, atas persoalan itu dia memerintahkan dibatalkan. Jangan gunakan cara lama kerja dengan saya dan Pak Mat. Jangan langkahi pimpinan anda,” kata wangge mengingatkan.

Dikatakan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan mutasi. Untuk itu dia mengingatkan kepada seluruh SKPD agar kegiatan fisik yang belum dilepas sampai saat ini menunggu hingga adanya pejabat baru. Menurutnya, mutasi yang akan dilakukan itu merupakan mutasi secara menyeluruh tidak saja pejabat eselon II tetapi sampaiu dengan eselon IV. “Jadi tidak tutup kemungkinan pejabat pembuat komitmen juga berubah.” Dia mengharapkan agar dokumen yang sudah disiapkan tetap disiapkan dan diserahkan kepada pejabat yang baru dan tidak dihilangkan. Dia bahkan mengancam jika ada pejabat yang menghiolangkan dokumen-dokumen yang ada, tidak segan-segan akan diproses dan diberhentikan dari PNS.

Survei Lokasi
Menyangkut kegiatan pembangunan fisik pamong praja, Bupati Wangge mengingaktan kepada SKPD untuk mencari konsultan yang baik. Pemilik kantor agar memberikan gambaran yang benar kepada konsultan perencana agar desain yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan bukan desain yang dibuat mengikuti anggaran yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. Dalam melakukan perencanaan, katanya, hendaknya tidak dilakukan dari belakang meja tetapi harus diikuti dengan surfei di lokasi yang hendak dibangun.

Dia juga mengingatkan agar dalam proses penunjukan langsung, pemilihan langsung dan proses lelang, SKPD hendaknua berjalan sesuai aturan. “Jangan percaya kalau ada yang bilang ini bupati punya mau.” Kontraktor yang akan diberikan pekerjaan, kata dia juga perlu diperhatikan pengalaman kerjanya. Kontraktor yang bermasalah agar tidak lagi dikasi pekerjaan.

Dalam pelaksanaan pembangunan fisik pemerintahan, Bupati Wangge mengingatkan SKPD agar tidak menggunakan material dari lokasi penggalian di Samba. Hal itu karena telah dikeluarkan surat keputusan penutupan lokasi tambang liar dimaksud. Jika ada SKPD yang masih menggunakan material pasir dari Samba, katanya SKPD bersangkutan akan ditindak.

Perketat Pengawasan
Menyangkut pengawasan, Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar mengatakan, masalah pengawasan hasrus berjalan maksimal. Permasalahan selama ini yang dihadapi karena lemahnya pengawasan. Untuk itu, ke depan, kata Wabub Mochdar, pengawasan harus dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga saat-saat akhir terutama fisik pamong praja dan yang jauh dari tempat kerja agar menjadi perhatian. Pengawasan yang semakin diperketat itu, katanya perlu dilakukan agar tidak terulang lagi kesalahan poada hal-hal yang sama yang akan mempengaruhi kinerja.



DPRD Ende Periode 2009-2014 Didominasi Wajah Baru

* Anggota DPRD Perempuan Tiga Orang
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Ende akhirnya telah menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilu, penetapan perolehan cursi partai politik peserta pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Ende hasil pemilu 2009. Dari hasil penetapan KPUD itu, anggota DPRD Ende periode 2009-2014 dodiminasi wajah baru yakni sebanyak 25 orang dan hanya lima orang wajah lama. Selain itu, hasil pemilu legislatif kali ini juga berhasil menempatkan tiga orang wakil perempuan di DPRD Ende masing-masing Eugenia Goretty Lado Lay dari PDI Perjuangan, Hj. Selvia D Indra Dewa dari Partai Persatuan Daerah (PPD) dan Maryani S. Astuti dari Partai Amanat nasional.

Hasil penetapan rapat pleno juga memperlihatkan bahwa tidak ada satu calon terpilih pun yang mencapai angka bilangan pembagi pemilih (BPP). Hanya saja, ada calon yang meraih suara terbanyak yakni Heribertus gani sebanyak 2.090 suara namun tidak mencapai angka BPP. Dari semua partai politik peserta pemilu yang meraih kursi di DPRD Ende, hanya ada satu partai yakni partai Golkar yang mampu memenuhi angka bilangan pembagi pemilih yakni pada daerah pemilihan Ende I yang mengoleksi angka 4.908 sedangkan angka BPP untuk dapil I sebesar 4.489.

Rapat pleno penetapan hasil pemilu, penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Ende ini dipimpin ketua KPUD Ende, Fransiskus AR Senda didampgi empat anggota lainnya. Pleno digelar di gedung Inepare, Minggu (17/5). Ketua KPUD Fransiskus Senda pada saat mebuka rapat pleno mengatakan, suksesnya pelaksanaan pemilu di Kabupaten Ende karena dukungan ebrbagai elemen pemangku kepentingan baik itu pemerintah, aparat keamanan, Panwas Pemilu. Kepada para calon anggota DPRD Ende terpilih, Senda mengimbau untuk mewarnai pembangunan demokrasi di Kabupaten Ende secara santun dan rasional dengan berpikir untuk kepentingan daerah ini menuju Ende Lio sare pawe.

Usai rapat pleno, Frans Senda kepada wartawan mengatakan, dari 30 anggota DPRD Ende yang telah ditetapkan itu tidak ada calon yang memperoleh angka bilangan pembagi pemilih (BPP). Selain itu, dalam proses penetapan itu, secara akumulasi perolehan suara untuk semua partai, hanya Partai Golkar di daerah pemilihan satu yang bisa meraih angka BPP. Diakuinya, semua calon lainnya memperoleh kursi melalui penghitungan tahap kedua yakni berdasarkan perengkingan perolehan suara tiap partai.

Lima Wajah Lama
Senda mengakui, dari 30 anggota DPRD yang ditetapkan itu, hanya terdapat lima anggota lama yang kembali ditetapkan menajdi anggota DPRD yakni dua orang dari PDI Perjuangan yakni Yustinus Sani dan Fransiskus Taso, Abdul Kadir Hasan MB dari PKB, Heribertus gani dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Haji Pua Saleh dari Partai Demokrat. Dalam penetapan itu juga, kata Senda, terdapat tiga calon perempuan yang ditetapkan yakni Eugenia Goretty Lado Lay dari PDI Perjuangan, Hj. Selvia D Indra Dewa dari Partai Persatuan Daerah (PPD) dan Maryani S. Astuti dari Partai Amanat nasional.

Dengan penetapan tersebut, kata Senda maka 30 nama yang telah dibacakan dalam penetapan itu sah adanya. Ke-30 calon terpilih ini bisa diganti jika nanti mengundurkan diri, meninggal dunia atau ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan jika ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi. “Tapi sejauh ini belum tahu ada atau tidak gugatan ke MK.” Dengan pleno penetapan itu, katanya selanjutnya tinggal diproses dan diusulkan ke gubernur untuk mendapatkan SK penetapan oleh gubernur atas nama presiden.

Regulasi Responsif Gender
Calon terpilih yang mewakili unsur perempuan, Eugenia Goretty Lado Lay usai penetapan kepada Flores Pos mengatakan, dengan terpilihnya dan masuk menjadi anggota DPRD Ende mewakili kaum perempuan maka dia akan berupaya berjuang untuk kesetaraan gender. Langkah nyata yang akan dibuat adalah dengan turut memperjuangkan regulasi yang responsif gender seperti pembuatan peraturand aerah yang lebih menekankan pendekatan gender.

Calon terpilih lainnya, Gabriel Dala Emma mengatakan, sebagai calon terpilih yang merupakan kepercayaan masyarakat, dia tidak akan mensia-siakan kepercayaan masyarakat yang telah mempercayakan suara mereka dengan memilihnya pada pemilu yang lalu. Atas kepercayaan yang telah diberikan itu, dia akan berupaya semaksimal mungkin berjuang menyuarakan aspirasi masyarakat. Keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat baik itu menyangkut kesehatan, kesulitan air minum akan selalu diperjuangkan di lembaga Dewan agar dapat terwujud. “Prinsipnya kita akan berjuang sejauh kemampuan. Kepercayaan rakyat tidak boleh disia-siakan.”

10 Kali Pemilu
Bupati Ende, Don Bosco M. Wangge dalam sambutannya mengatakan, sejak berdirinya Indonesia telah sukses menyelenggarakan sepuluh kali pemilu. Salah satu idikator yang bisa digunakan dapat dilihat dari partisipasi masyarakat pemilih. Dari 159.038 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, ternyata 83,68 persen di antaranya dapat memberikan suaranya.

Namun demikian, kata Bupati Wangge, walau dinilai berhasil tetapi masih terdapat pula pernyataan rasa tidak puas dari masyarakat, semuanya tergolong kelalaian administratif. Dikonfirmasi adanya pemilih tidak terdaftar, sistem distribusi logistik yang salah alamat, kelengkapan logistik, pencatatan, penghitungan dan pelaporan hasil pemilu, serta berbagai persoalan administratif lainnya. Hal-hal itu harus menjadi perhatian KPUD untuk instrospeksi dan proyeksi diri dalam penyelenggaraan pemilu presiden mendatang. “Alangkah bijaksana apabila kita bertekad agar kelalaian administratif tersebut tidak terulang kembali pada pemilu eksekutif mendatang.”

Usai penetapan hasil pemilu, penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih, KPUD dan para saksi kemudian menandatangani berita acara rapat pleno penetapan.

Tabel Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Ende

No. Nama Parpol Nama Calon Terpilih Dapil Suara Partai Suara Pribadi
1. Partai Hanura Damran I Baleti I 2.598 1.189
2. Tibertius D. Toki II 1.850 1.419
3. PKS H. Yusuf Oang I 1.970 678
4. PKB Abdul Kadir HMB I 2.035 1.450
5. Yulius Caesar Nonga II 1.616 592
6. M. Anwar Liga III 2.207 940
7. PAN H. M Taher I 1.983 696
8. Markus Gae II 1.580 882
9. Maryani S. Astuti III 2.691 1.215
10 PPI H. Sarwo Edi I 1.687 1.024
11 Efraim B. Ngaga IV 1.696 803
12 PBR Ahmad Alhabsyi I 1.545 991
13 P. Demokrat Haji Pua Saleh I 1.912 940
14 Philipus Kami III 1.835 856
15 Arminus W. Wasa IV 1.487 1.263
16 P. Golkar Herman Y Wadhi I 4.908 1.068
17 Khaerul HA Rasyid II 3.545 1.174

18 Simplisius Mbipi III 2.877 920
19 Marselinus YW Petu IV 3.457 1.705
20 PDIP Eugenia G. Lado Lay I 913
21 Fransiskus Taso III 1.934 1.135
22 Yustinus Sani IV 1.839 930
23 PPRN Oktafianus M. Mesi II 1.905 1.309
24 P. Kedaulatan Maximus Deki II 1.419 667
25 Gabriel D. Emma IV 1.228 717

26 PPD Selvi S. Indra Dewa II 1.470 1.284
27 PKDI Eurikos E Rede III 1.119 856
28 PDK Heribertus Gani II 2.711 2.090
29 PBB Sudrasman Nuh III 1.273 1.011
30 P. Gerindra Yulius Rada IV 1.505 1.060
Sumber KPUD Ende