01 November 2009

Kamis, Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Ende

* Abdul Kadir Rebut Ketua Komisi B

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Menurut rencana, pengresmian pengangkatan dan pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2009-2010 dilaksanakan Kamis (29/10) hari ini. Tiga unsur pimpinan masing-masing Ketua, Marselinus YW Petu dari Partai Golkar dan dua orang wakil ketua masing-masing Fransiskus Taso dari PDI Perjuangan dan M Anwar Liga dari PKB. Pengresmian pengangkatan pimpinan definitif DPRD Ende ini akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende, Marulak Purba.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPRD Ende, Suka Damai Sebastianus kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (28/10). Sebastianus katakan, persiapan pelantikan sudah maksimal dan Rabu siang dilaksanakan gladi pelantikan dan dihadiri pula oleh ketua Pengadilan Negeri Ende.

Dikatakan, pengresmian pengangkatan pimpinan definitif DPRD Ende ini merujuk pada surat keputusan gubernur NTT Nomor Pem.172.1/724/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 tentang Pengresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Ende Masa Jabtaan 2009-2014. pngresmian pengangkatan ini dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende, M Purba. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 353 ayat 5 yang menyatakan bahwa pengresmian pengangkatan pimpinan DPRD kabupaten/kota dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan rohaniawan pendamping masing-masing dari Alim Ulama Islam oleh Abdul Wahab dan rohaniwan Katolik oleh Romo Klemens Soa, Pr.

Sebastianus katakan, melihat dari rujukan UU 27/2009 terkait pimpinan DPRD tidak lagi dipilih tetapi sudah berdasarkan kursi atau suara terbanyak hasil pemilu di mana untuk Kabupaten Ende perai kursi dan atau suara terbanyak adalah berturut-turut Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PKB. “Boleh saya katakan UU ini pro pada rakyat pemilih. Siapa yang suara terbanyak dia yang menjadi pimpinan.”

Setelah pengresmian pengangkatan unsur pimpinan ini, kata Sebastianus, pada tanggal 30 Oktober akan dilanjutkan dengan paripurna penetapan tata tertib DPRD dan alat kelengkapan lainnya yakni Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan komisi-komisi. Sedangkan untuk Badan Legislasi dan Badan Kehormatan sesuai kesepakatan rapat terdahulu baru dilakukan proses pembentukan setelah alat kelengkapan yang lain dibentuk dan disahkan.

Ditanya pemilihan pimpinan komisi-komisi, Sebastianus mengatakan, dari tiga komisi yang ada, Komisi A dan Komisi C telah lebih dahulu melakukan proses pemilihan unsur pimpinan komisi. Untuk Komisi A, Ketua Haji Yusuf Oang, Wakil Ketua, Simplisius Lea Mbipi, Sekretaris, Oktavianus Moa Mesi. Komisi C, Ketua Heribertus Gani, Wakil Ketua, Philipus Kami dan Sekretaris, Yulius Cesar Nonga. “Komisi B kita tahu bersama baru selesai melakukan pemilihan hari ini (Rabu).” Hasilnya, Ketua Komisi B, Abdul Kadir Hasan, Wakil Ketua, Herman Yosep Wadhi dan Sekretaris, Damran I Baleti.

Abdul Kadir Pimpin Komisi B

Pantauan Flores Pos di gedung DPRD End Rabu kemarin, proses pemilihan unsur pimpinan Komisi B berlangsung cukup alot. Rapat pemilihan dipimpin Abdul Kadir Hasan. Abdul Kadir di awal proses pemilihan menawarkan dua mekanisme pemilihan yakni dengan voting one man one vote dan voting blok yang keduanya dilakukan secara tertutup.

Terhadap tawaran itu, Gabriel Dala Ema mengatakan, pemilihan sebaiknya dilakukan secara voting dengan mekanisme satu orang satu suara atau one man one vote yang dilakukan secara tertutup. Usulan Ema ini didukung anggota Fraksi Pemuda Kebangsaan Berdaulat, Haji Sarwo Edi.

Namun Sudrasman Arifin Nuh mengatakan, mengingat kehadiran anggota Komisi B merupakan usulan dari fraksi-fraksi maka ada baiknya jika pemilihan dilakukan secara voting blok di mana setiap fraksi memberikan suara.

Yustinus Sani mengatakan, dalam komposisi unsur pimpinan dan beberapa komisi lainnya, ada sejumlah fraksi yang sudah mendapatkan porsi pimpinan dan ada fraksi yang belum mendapatkan porsi pimpinan. Untuk itu, kata Sani, alangkah bijaknya jika untuk Komisi B ini dipercayakan saja kepada fraksi yang belum mendapatkan porsi pimpinan.

Namun forum rapat Komisi B akhirnya menyepakati untuk dilakukan pemilihan dengan cara voting tertutup dengan sistem one man one vote. Diusulkan pula agar terlebih dahulu fraksi-fraksi mengajukan paket calon unsur pimpinan komisi yang terdiri atas ketua, wakil ketua dan sekretaris. Tujuh fraksi yang ada di Komisi B lalu mengajukan usulan paket calon masing-masing paket I, Armin Wuni Wasa (calon ketua), Abdul Kadir Hasan (calon wakil ketua), Gabriel Dala Ema (calon sekretaris). Paket II, Abdul Kadir Hasan (calon ketua), Herman Yosep Wadhi (calon wakil ketua) dan Damran I Baleti (calon sekretaris). Paket III, Damran I Baleti (calon ketua), Herman Yosep Wadhi (calon wakil ketua) dan Mariati Astuti Daeng (calon sekretaris).

Dari ketiga usulan paket calon ini, setelah dilakukan pemilihan paket II yakni Abdul Kadir Hasan, Herman Yosep Wadhi dan Damran I Baleti meraih suara terbanyak dengan mengumpulkan enam suara, menyusul paket I, Armin Wuni Wasa, Abdul Kadir Hasan, Gabriel Dala Ema dengan lima suara dan satu suara dinyatakan tidak sah karena mengajukan paket baru yakni Abdul Kadir, Damran I Baleti dan Herman Yosep Wadhi. Dengan raihan suara terbanyak ini maka paket Abdul Kadir (ketua), Herman Yosep Wadhi (wakil ketua) dan Damran I Baleti (sekretaris) keluar sebagai unsur pimpinan Komisi B.




Tidak ada komentar: