07 Juli 2009

Prioritas 2010, Buat Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Ende

* Optimalisasikan Aset Wisata yang Ada
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Sebagai upaya pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Ende secara berkelanjutan, Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Ende apda tahun 2010 nanti memprioritaskan pembuatan rencana induk pengembangan kepariwisataan Kabupaten Ende. Dalam proses itu, semua komponen tetunya harus dilibatkan guna memberikan masukan dalam pembuatan rencana induk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Ende ini. Sedangkan untuk tahun 2009 ini, dinas masih berkonsentrasi pada bagaimana mengoptimalkan seluruh aset wisata yang dimiliki Kabupaten Ende dan jika perlu akan dibuat kontrtak kerja pengelolaan dengan pihak swasta.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Ana Ani Labina di ruang kerjanya, Senin (6/7). Ani Labina mengatakan, dalam jangka pendek ini dinas akan konsentrasi pada pagelaran kegiatan-kegiatan baik yang bernuansa adat maupun yang bernuansa menghibur dan berkoordinasi dengan agen-agen pariwisata dalam upaya mendukung pariwisata di Ende tetap hidup dan berjalan maksimal.

Dikatakan, untuk mendukung pariwisata Kabupaten Ende, dinas akan berupaya agar pada tahun 2009 ini dapat membentuk dan menghidupkan kembali semua asosiasi pelaku bisnis pariwisata seperti asosiasi guide, asosiasi travel, asosiasi hotel dan asosiasi restoran. Sebenarnya, kata Labina, asosiasi travel agent , asosiasi hotel dan asosiasi guide sudah terbentuk. Namun sejauh ini, asosiasi yang ada belum berjalan secara maksimal. Untuk itu, dinas akan berupaya membentuk dan menghidupkan kembali semuanya agar dapat mendukung perkembangan pariwisata di daerah ini. “Seharusnya semua bisa bekerja sama. Kita akan buat pendampingan menuju Kota Ende sebagai kota kunjungan wisata.”

Gelar Upacara Adat
Dalam waktu dekat, telah direncanakan menggelar upacara po’o yakni upacara yang berkaitan dengan pertanian tradisional. Upacara ini, lanjutnya untuk kembali kepada kebiasaan lama yang sudah mentradisi dalam kaitan dengan pertanian. Untuk awal kegiatan ini digelar di Watuneso. Namun ke depannya, kata Labina, kegiatan ini diharapkan menjadi tradisi di setiap wilayah sehingga dengan mengangkat tradisi Po’o ini nantinya juga memberikan dampak terhadap ketahanan pangan masyarakat yang mulai kembali kepada pangan lokal yang akhir-akhir ini sudha mulai ditinggalkan.

Selain mengelar upacara Po’o, pada 14 Agustus nanti, dinas juga akan menggelar kegiatan pati ka ata mata tu’a bapu yakni upacara memberi makan para leluhur yang telah meninggal. Kegiatan ini digelar di puncak Kelimutu. Tradisi ini juga diharapkan tetap dipelihara ke depan dan nantinya dapat dijadikan aset wisata budaya yang dapat ditonton wisatawan.


Sedangkan kegiatan rutin sail internasional dengan salah satu titik persinggahan (destinasi) di Mausambi untuk tahun 2009 ini masih tetap dipertahankan. Dijadwalkan, persinggahan di Mausambi pada 409 September. Jika pada tahun sebelumnya kegiatan ini dirangkai dengan pagelaran pentas budaya Kelimutu maka tahun ini tidak dilaksanakan. Namun pagelaran seni budaya tetap dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan kelompok seni di Ende-Lio.

Pindah Lokasi
Menyangkut titik singgah di Mausambi ini, Kasubag Program Dinas Pariwisata Ende, Yudit Rae mengatakan, untuk pembangunan jembatan (jetty) yang semula dibangun di Mausambi terpaksa dipindahkan. Ada kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan jembatan tersebut. Kendala dimaksud, kata rae yakni pertama menyangkut tanah. Tanah pada lokasi tersebut ditawarkan dengan harga yang terlalu tinggi oleh mosalaki. Selain itu, pada lokasi di Mausambi sering terjadi badai. Pada saat badai, dilakukan survei di lokasi lain yang tidak mengalami badai dan ternyata ditemukan lokasi di Nanganio. “Di Nanganio tidak terjadi badai walau di Mausambi sedang badai. Jadi dipilih lokasi jetty di sana.” Pembangunan jetty tersebut merupakan tanggung jawab provinsi namun kabupaten tetap melakukan pemantauan. Dikatakan, seharusnya mereka juga memikirkan manfaat jangka panjang dari pembangunan jetty tersebut. Namun sepertinya mereka hanya memikirkan manfaat jangka pendeknya saja.



Pemilihan Kepala Desa Roga Gunakan Cara Mencontreng

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Jika selama ini cara mencontreng hanya baru digunakan dalam proses pemilu legislatif dan pemilu presiden, maka Desa Roga sudah memulai mekanisme mencontreng untuk pemilihan kepala desa di Desa Roga. Dalam prose pemilihan tersebut Siprianus Rega akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Roga mengungguli tiga kandidat kepala desa lainnya.

Demikian press rileas yang dikjeluarkan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Roga, Silvester Nosi yang diterima Flores Pos, Kamis (2/7). Nosi mengatakan, cara mencontreng bukan saja dominasi pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden. Tetapi, kata dia, cara mencontreng sudah dipraktekan pula Desa Roga pada pelaksanaan pemilihan kepala desa periode 2009-2015 yang dilaksanakan pada 23 Juni yang lalu. Cara tersebut, terang Rega ternyata sangat membantu memperepat pemberian tanda oleh pemilih maupun dalam proses penghitungan surat suara.

Dikemas Berbeda
Nosi mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa kali ini dikemas agak lain dari pelaksanaan sebelumnya. Panitia, kata dia mengadopsi pola dan tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang pernah dan akan dilaksanakan. Penerapan mekanisme seperti itu, terangnya mendorong partisipasi aktif masyarakat. “Masyarakat begitu antusias.” Bahkan yang paling menonjol adalah pada saat pendaftaran calon kepala desa, setiap calon kepala desa rata-rata mendaftarkan diri ke panitia diantar pemuka adat/mosalaki dan oleh massa pendukungnya masing-masing.

Tahapan-tahapan yang dilalui dalam proses pemilihan kepala desa, lanjut Nosi yakni pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan calon, penarikan undian dan pembuatan pakta kampanye damai. Tahapan selanjutnya adalah penetapan daftar pemilih tetap dan pelaksanaan pemilihan kepala desa pada 23 Juni lalu. Pemilihan, kata Nosi juga diatur perdistrik berdasarkan jumlah dusun di Desa Roga. Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan di distrik/dusun masing-masing yang dilaksanakan oleh KPPS dusun yang beranggotakan tujuh orang dipimpin kepala dusun. Hasil rekapan di tignkat distrik/dusun kemudian diserahkan kepada panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa untuk melakukan penghitungan final.

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa diikuti oleh empat orang calon masing-masing Siprianus Rega, Yulius Ghater, Kristoforus Retu, Ambrosius Rosi. Dari pelaksanaan ini, Siprianus Rega terpilih sebagai kepala desa dengan berhasil meraih 307 suara. Ghater hanya berhasil meraih 264 suara disusul Kristo Retu dengan 175 suara dan Ambrosius Rosi dengan 53 suara. Jumlah pemilih yang masuk dalam dan DPT sebanyak 885 dan sebanyak 821 wajib pilih yang menggunakan haknya dalam pemilihan kepala desa tersebut dan 64 warga lainnya tidak ikut memilih. “Tingkat partisipasinya mencapai 92,8 persen menunjukan masyarakat kita sudah mulai sadar berdemokrasi.”

Sekretaris kecamatan Ndona Timur, Rapa Silvester mengatakan, langkah yang dilakukan merupakan fenomena menarik dan merupakan cerminan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam berdemokrasi. Memadukan tahapan pemilu nasional dan diterapkan di desa dan ternyata pelaksanaannya berjalan aman dan tertib. Dia memberikan apresiasi positif atas inisiatif yang dibuat oleh pihak panitia pemilihan kepala desa. “Kita ambil tahapan pemilu nasional sebagai pedoman dan inspirasi pelaksanaan pemilu di desa.” Diakuinya, pemilihan kepala desa di Roga berjalan aman dan tertib.



Bus Wabers Tabrak Kelapa, Satu Meninggal 24 Lainnya Luka-Luka

* Akibat Rem Blong
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Mobil bus ban engkel Wabers dengan nomor polisi EB 2910 A jurusan Ende-Nuabosi menabrak pohon kelapa dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 24 lainnya luka-luka. Korban meninggal atas nama Anselmus Mori (18) adalah kondektur bus Wabers. Para korban luka-luka segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende untuk menjalani perawatan. Polisi akan menyelidiki sebab kecelakaan tersebut dengan memeriksa sopir, pemilik kendaraan dan jika memungkinkan akan memeriksa pihak Dinas Perhubungan yang mengeluarkan ijin operasi atas kendaraan tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Bambang Sugiarto melalui Kepala Satuan Lalulintas Polres Ende, Iptu Soetriesno di ruang kerjanya, Jumad (3/7). Dijelaskan, kejadian kecelakaan lalulintas di Desa Ndetundora II di ruas jalan Ende-Nuabosi. Bus Wabers pada saat kecelakaan sedang dalam perjalanan dari Ende kembali ke Nuabosi. Bus Wabers memuat 23 penumpang. Dalam kecelakaan naas tersebut, kondektur bus Anselmus Mori meninggal dunia. Dia diduga meloncat saat mobil sulit dikendalikan sopir. Akibatnya, pada saat meloncat dan kurang beruntung sehinga kepalanya membentur benda keras dan menyebabkan dia meninggal dunia.

Hilang Kendali
Sutriesno mengatakan, bus yang dikemudikan Rafael Ruka itu kehilangan kendali yang diduga akibat rem blong. Sopir Rafael Ruka yang berupaya menghindari mobil tergelincir terlalu jauh dan menambrak orang sehingga membelokan arah mobil ke bagian kiri badan jalan. Mobil akhirnya menambrak sebatang pohon kelapa yang ada di pinggir jalan. Akibat tabrakan itu kaki sopir patah dan sejumlah korban lainnya luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit. Di lokasi kecelakaan, katanya, posisi jalan menurun sehingga pada saat sopir berupaya memperlambat kendaraan tidak dapat dilakukan karena rem blong. “Itu atas informasi dari petugas yang turun ke lokasi dan informasi dari sopir. Kita masih terus melakukan penyelidikan sebab-sebab kecelakaan.”

Diakuinya pula, kecelakaan tersebut selain akibat rem blong, juga karena ban belakang bus sudah dalam kondisi gundul dan tidak laik pakai. Mobil yang mengalami kecelakaan juga merupakan mobil tua mengingat pada saat kecelakaan badan mobil langsung terlepas dari sasis mobil. Kondisi itu, lanjut Sutriesno patut dipertanyakan proses pemberian ijin dan ker yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan apakah sudah dilakukan dengan baik atau belum. Mobil yang saat ini masih berada di lokasi kecelakaan, kata dia akan diupayakan untuk diamankan. Polisi akan berupaya menariknya dan mengamankannya di Satlantas Polres Ende.

Menyikapi kecelakaan itu, kata Sutriesno, polisi akan memeriksa sopir guna mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan. Namun untuk memeriksa sopir menunggu sampai sopirnya sehat dan bisa memberikan keterangan. Polisi juga akan meminta keterangan dari pemilik kendaraan menyangkut kondisi kendaraan yang sudah tua. Selain itu, jika memungkinkan, polisi juga akan memanggil pihak Dinas Perhubungan untuk diminta keterangan. Dians Perhubungan, lanjutnya diminta keterangan menyangkut proses ker dan pemberian ijin laik jalan terhadap kendaraan tersebut yang secara fisik sebenarnya sudah tidak laik jalan.

Perhatikan Keselamatan Penumpang
Ke depan, Sutriesno berharap agar sopir lebih memperhatikan keselamatan penumpang. Kepada pengusaha angkutan umum juga diharapkan memperhatikan kondisi kendaraan yang dipakai apakai laik pakai atau tidak. “Kondisi daerah kita di Ende banyak tanjakan, turunan dan belokan tajam. Butuh kendaraan yang betul-betul laik jalan.” Dinas Perhubungan sebagai pihak yang berwenang memberikan laik jalan suatu kendaraan, lanjutnya, diharapkan pula lebih teliti dalam memeriksa kendaraan angkutan umum. “Kita harap mereka lebih teliti dalam proses ker kendaraan.”

Hingga awal bulan Juli 2009 ini, sudah terdapat sembilan kasus kecelakaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ada beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi akibat lepas kontrol, ada yang akibat tabrakan antara sepeda motor juga dengan mobil dan kendaraan yang terbalik. Sejak januari-Juli ini terdapat tiga kejadian kecelakaan khusus bus yang terbalik dan baru satu kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni kejadian di Nuabosi.



Frans Taso Pertanyakan Rencana Audit oleh Inspektorat Provinsi

* September Inspektorat Provinsi Lakukan Audit
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Sekretaris Komisi A DPRD Ende, Fransiskus Taso kembali mempertanyakan rencana Pemerintah Kabupaten Ende mengundang Inspektorat provinsi NTT guna melakukan audit atas proses pelaksanaan mutasi baik yang dilakukan pada masa pemerintahan yang lalu maupun pada masa pemerintahan di bawa kepemimpinan Bupati Don Bosco M Wangge dan Wakil Bupati Achmad Mochdar. Dia berharap agar audit oleh Inspektorat provinsi itu hasilnya nantinya dapat disampaikan secara transparan. Jika apa proses mutasi yang dilakukan saat ini memang menyalahi ketentuan diharapkan bupati dan wakil bupati untuk tidak segan-segan mengembalikan semua jabatan kepada pejabat lama yang telah dimutasikan.

Hal itu dikatakan Frans Taso kepada Flores Pos, Jumad (2/7). Menurut Taso, setelah mempelajari sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang proses mutasi pejabat struktural lingkup pemerintah, masih banyak hal yang dilihatnya tidak sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, khususnya perpindahan pada prinsipnya untuk menjamin pembinaan karir yang sehat, tidak diperbolehkan perpindahan jabatan dari eselon yang lebih tinggi ke eselon yang lebih rendah.

Dikatakan, anehnya lagi, ada pejabat eselon II yang telah menduduki jabatan kurang lebih dua tahun dalam mutasi kali ini diturunkan eselonnya. Proses penurunan eselonering seperti itu, kata Taso bisa-bisa saja hanya saja dilakukan jika PNS bersangkutan telah melakukan tindakan indisipliner berat. Jika melakukan tindakan seperti itu, sebelum dijatuhkan sanksi, PNS bersangkutan harus terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik PNS yang hasilnya dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani oleh PNS yang diperiksa agar dia tahu kesalahan apa yang dilakukan. “Tidak sewenang-wenangnya seperti yang dilakukan sekarang ini. Apakah ini tujuan dari reformasi birokrasi?” tanya Taso.

Sejumlah Jabatan Berlum Terisi
Menurut Taso, alasan paling mendasar oleh pemerintah terkait mutasi saat ini adalah untuk perampingan organisasi dalam menjawab dan menjabarkan PP Nomor 41 Tahun 2007, namun menjadi pertanyaan mengapa masih ada sejumlah jabatan eselon IIIb yang belum terisi seperti kepala Bidang Perencanaan Pembangunan II di Bappeda, kepala Bidang Cipta Karya dan kepala Bidang Penataan Ruang di Dians Pekerjaan Umum. Menurutnya, jika berbicara secara jujur, proses mutasi yang dilakukan pemerintah saat ini juga tidak sepenuhnya memperhatikan daftar urutan kepangkatan (DUK) seperti yang selalu disampaikan bupati pada setiap kesempatan sambutannya. Hal itu, lanjut Taso dapat dilihat pada penempatan Sekretaris pada Dinas Perhubungan yang secara kepangkatan masih lebih rendah dari salah satu kepala bidang di dians tersebut. Selain itu, ada juga pengangkatan pejabat eselon Iib, IIIb dan Iva yang mempunyai pangkat satu tingkat lebih rendah atau satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau pangkat belum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ap[akah DUK menjadi dasar utama mutasi sekarang ini? Lebih disayangkan lagi banyak magister yang mempunyai kualifikasi khusus diobidangnya tidak diberdayakan.”

Padahal, lanjutnya, para magister tersebut, telah disekolahkan dengan biaya pemerintah namun dalam penempatannya tidak sesuai dengan prinsip the rihght man on the right place yang menjadi slogan pemerintahan saat ini. Taso menyatakan sangat prihatin dengan proses mutasi yang terjadi saat ini terutama penurunan eselon yang dialami sejumlah pejabat eselon II yang ditengarai tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini, lanjutnya, tentu berdampak terhadap PNS bersangkutan di mana karirnya menjadi terhambat. Selain itu, dampak langsung yang dirasakan oleh PNS bersangkutan adalah motifasi kerja mreka menjdai menurun.

Mutasi yang terjadi, lanjut Taso juga memberikan dampak negatif terhadap jalannya roda pembangunan. Salah satu contohnya adalah sejumlah proyek pembangunan yang telah ditetapkan bersama DPRD Ende dan pemerintah belum dapat dikerjakan apalagi panitia yang terlibat dalam proses tender kali ini banyak yang tidak memiliki sertifikat. “Menjadi pertanyaan apakah ini bisa menjamin objektifitas dalam menentukan pemenang tender?”

Taso juga menyoroti pengangkatan sejumlah pejabat yang baru dilantik terdapat oknum pejabat yang jelas-jelas dari sisi moral sebenarnya tidak perlu diangkat atau dipromosikan. Namun oleh pemerintah masih diangkat menjadi salah satu pejabat di daerah ini. Taso enggan menyebutkan pejabat mana yang dimaksud namun menurutnya, pemerintah tentu lebih tahu pejabat mana yang diangkat yang moralnya diragukan itu. Padahal dalam sejumlah pidatonya pada saat melantik para pejabat, kata Taso, Bupati Don Wangge selalu menekankan moral pejabat sampai ada pernyataan yang mengatakan bahwa ‘jangan menjadikan kandang kambing dan jalan raya sebagai pelaminan’. Namun kemudian, bupati justru mengangkat pejabat yang moralnya sangat diragukan.

Luruskan Isu Menyesatkan
Bupati Ende, Don Bosco M Wangge saat ditemui di Kantor Camat Ende di Nangaba, Sabtu (3/7) usai melantik camat Ende, mengatakan, menyangkut rencana audit oleh Inspektorat Provinsi NTT masih disesuaikan dengan jadwal dari Inspektorat Provinsi NTT. Namu seusai nkoodrinasi dengan Inspekotrat Provinsi NTT, telah ditetapkan jawal pada bulan September akan dilakukan audit proses mutasi baik yang dilakukan pada pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Paulinus Domi dan Wakil Bupati Bernadus Gadobani juga apda masa kepemimpinannya bersama pak Achmad Mochdar. Rencana audit oleh Inspektorat Provinsi NTT terhadap proses mutasi itu, kata Bupati Don Wangge adalah untuk meluruskan isu-isu yang menyesatkan selama ini.

Mutasi, kata Bupati Don Wangge sudah mengacu pada daftar urutan kepangkatan (DUK) yang diplesetkan menjadi daftar urutan keluarga. Penempatan pejabat sudah sesuai dengan DUK dan peraturan yang berlaku. Namun saat ditanya soal penempatan sekretaris Dinas perhubungan yang secara kepangkatan leih rendah dari salah sati kepala bidang di dinas itu, Bupati Don Wangge mengakui adanya sedikit kekeliruan dalam penempatan tersebut. Namun hal itu karena mengacu pada DUK yang diwariskan pemerintah sebelumnya. “Itu karena kita pakai Duk yang diwariskan. Nanti kita akan lakukan penyesuaian.” Pemerintah, lanjutnya akan menata ulang DUK dan dilakukan perbaikan.

Ditanya adanya reaksi penolakan dan rencana mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Bupati Don Wangge malah menyatakan terima kasih dan mendukung langkah itu karena merupakan hak setiap PNS. Pemerintah, lanjut Bupati Don siap menerima segala konsekwensi dari proses PTUN tersebut. “Tapi kami yakin kami tidak buat kesalahan yang fatal.”

Pelaku Amoral Bertobat
Menyangkut adanya pejabat yang baru dilantik yang diinformasikan pernah melakukan perbuatan amoral dimana menghamili saudarri kandungnya, Bupati Don Wangge mengatakan, tidak ada salahnya kalau seseorang yang pernah berbuat amoral namun kemudian berubah dan dipercayakan menduduki jabatan tertentu. Apalagi, kata bupati, perbuatan yang dilakukan oknum pejabat itu sudah 20 tahun yang lalu. Apalagi, lanjutnya, persoalan itu sudah diselesaikan baik secara adat, gereja dan agama. Persoalan itu, katanya sudah pernah dibicarakan dengan wakil bupati, namun atas pertimbangan yang bersangkutan sudah bertobat dan merubah diri maka dipercayakan menempati jabatan yang dipercayakan tersebut. Ada juga pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan itu dan datang kepadanya namun setelah diberikan penjelasan akhirnya mengerti.



Pria Asal Manggarai Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Haji Mansur

* Tidak Ada Tanda-Tanda Kekerasan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Bonafasius Johan alias Bola, pria berusia 45 tahun yang berasal dari Cibal-Manggarai ditemukan tewas di dalam salah satu kamar hotel Haji Mansur di Jalan Aembonga Keluarahan Mbongawani. Bola ditemukan salah satu penjaga hotel yang curiga karena sudah pukul 08.00 dia tidak keluar kamar mencoba masuk ke kamar hotel dan mendapati korban sudah tidak bernyawa. Polisi yang tiba di lokasi langsung membawa mayat korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende untuk menjalani pemeriksaan atau visum guna mengetahui sebab kematian korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Iptu Nugraha Pamungkas di ruang jenasah RSUD Ende, Minggu (4/7) kepada Flores Pos mengatakan, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di salah satu kamar hotel Haji Mansur. Korban sesuai KTP berkelahiran Manggarai. Polisi sudah mencoba menghubungi pihak keluarga korban di Ruteng dan memberitahukan kematian bonafasius Johan alias Bola. Pihak keluarga kemungkinan sedang dalam perjalan ke Ende untuk menjemput jenasah korban.

Untuk mengetahui penyebab pasrti kematian korban, lanjut Nugraha, polisi membawa jenasah korban ke rumah sakit untuk divisum. Dari ahsil visum dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sekitasr 506 jam yang lalu atau setidaknya meninggal di bawah 12 jam yang lalu. Dari kondisi jenasah korban, lanjut Nugraha, tidak ditemukan adanya kekerasan fisik bagian luar. Sedangkan menyangkut adanya dugaan korban meninggal akibat keracunan atau over dosis butuh dilakukan outopsi. “Tapi untuk outpsi kita tunggu persetujuan dari keluarga korban.”

Diduga Over Dosis
Dikatakan, korban diduga over dosis karena di kamar korban polisi pada saat melakukan penyelidikan di kamar korban ditemukan meninggal, menemukan sejumlah obat yang diduga telah dikonsumsi korban. Namun kesimpulan sementara dokter yang memeriksa korban, kata Nugraha, korban dikatakan meninggal akibat gagal jantung. Untuk mengetahui lebih jelas sebab kematian korban dibutuhkan outopso yang masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga. Jika nanti disetujui untuk dioutopsi, beberapa sampel seperti jantung, hati dan paru-paru korban akan diambil untuk selanjutnya dibawa ke Denpasar di Laboratorium Forensik Polda Bali untuk diteliti lebih lanjut. “Kepastian itu kita tunggu besok pagi (hari ini).”

Dia mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, memang dibutuhkan outopsi. Namun itu bisa dilakukan kalau keluarga mengijinkan. Perlu pula dicek obat-obat apa saja yang dikonsumsi korban yang diduga menyebabkan korban over dosis. Dikatakan, polisi juga sudah memeriksa petugas jaga hotel yang mengetahui keberadaan korban di hotel tersebut.

Informasi yang diperoleh dari penjaga hotel bernama Ata menyebutkan, korban cek in di Hotel Mansur pada Jumad (2/7). Sebelumnya pada sabtu (3/7), korban kepada Ata sempat mengeluh bahwa dia sakit. Korban baru diketahui meninggal setelah Ata membuka pintu kamar korban mengecek karena suriga sudah pukul 08.00 korban belum juga keluar dari kamar.

Meninggal 5-6 Jam yang Lalu
Heru Susanto, dokter yang melakukan visum atas korban, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pada fisik korban bagian luar tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Korban diperkirakan sudah meninggal dibawah 12 jam yang lalu atau sekitar 5-6 jam yang lalu. Dokter setiawan melakukan outopsi sekitar pukul 11.30 pada Minggu (4/7) sehingga diperkirakan korban sudah meninggal sekitar pukul 02.00 dini hari sampai pukul 05.00 pagi. Meninggalnya korban, lanjut Dokter Heru diperkirakan akibat gagal jantung. Ditemukannya sejumlah obat di kamar korban, lanjutnya, korban juga dapat diduga meninggal akibat over dosis. Namun untuk mengetahui dugaan itu, perlu dilakukan outopsi. Namun sekali lagibditegaskan bahwa untuk outopsi perlu ada persetujuan dari kelaurga korban.

Dikatakan, saat dilakukan pemeriksaan fisik korban, darah keluar dari mulut dan hidung korban. Biasanya, darah tersebut adalah caian paru-paru yang keluar lewat mulut dan hidung. Di jasad korban juga sudah mulai dikerubuti semut. Saat dokter membuka baju dan celana korban semut nampak begitu banyak keluar dari dalamnya.

Pantauan Flores Pos di Hotel Haji Mansur, banyak warga yang berdatangan ingin melihat dari dekat korban saat di bawa ke rumah sakit. Pada jendela dan pintu kamar yang digunakan korban sudah dipasang garis polisi.




Dewan Terus Pertanyakan Pengadaan Alat Uji di Dinas Perhubungan

* Tidak Mau Warisi Kesalahan Masa Lalu
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende dalam proses persidangan membahas nota keuangan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Ende tahun Anggaran 2008 terus mempertanyakan proses pengadaan dan pemanfaatan alat uji kendaraan roda dua dan roda empat di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Telekomunikasi Kabupaten Ende. Hingga saat ini, alat uji roda empat yang diadakan tersebut hanya empat alat saja yang berfungsi dari sembilan jenis peralatan yang diadakan. Sedangkan peralatan roda dua, sejak pengadaan pada tahun 2003 sampai sekarang belum pernah dimanfaatkan.

Pemerintah Kabupaten Ende melalui Wakil Bupati Achmad Mochdar dalam jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada beberapa waktu lalu menjelaskan, alat uji kendaraan roda dua diadakan pada tahun 2002 yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa PT Mrisih Putra Enginering. Pagu dana pengadaan alat uji tersebut sebesar Rp1,425 miliar. Dalam proses pengadaan tersebut ada sembilan peralatan uji roda empat yang diadakan yakni diesel smoke tester yang berfungsi untuk menguji emisi gas buang mesin disel yang saat ini dalam kondisi rusak berat. CO/HC tester yang berfungsi untuk menguji emisi gas mesin bensin juga dalam keadaan rusak berat. Head light tester yang berfungsi untuk menguji pancar lampu utama juga rusak berat. Sound level tester yang berfungsi menguji tingkat suara klakson. Peralatan ini saat ini dalam keadaan rusak berat, speedometer tester yakni alat yang berfungsi menguji kecepatan kendaraan juga dalam kondisi rusak berat saat ini.

Sedangkan peralatan yang masih dalam kondisi baik yakni, side slip tester yakni peralatan yang befungsi menguji kincup roda depan, brake dan akle load tester yakni alat yang berfungsi menguji efisiensi rem utama dan rem parkir/tangan dan mengukur berat kendaraan. Alat lain yang masih baik yakni play detector yakni peralatan untuk memeriksa bagian-bagian bawah kendaraan (lagher, tie rod, bal dan joint) serta alat generator set untuk mengerakan alat uji yang dalam keadaan baik.

Wabub Mochdar dalam jawaban pemerintah tersebut menerangkan bahwa, alat uji kendaraan roda empat baru mulai dioperasikan pada tahun 2004 setelah melewati masa garansi satu tahun. Kondisi ini menyebabkan pada saat peralatan tersebut mengalami kerusakan, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab lagi. Peralatan Co/HC tester dari awal pengadaan sampai sekarang tidak pernah diuji coba atau dioperasikan karena pihak perusahaan memberikan alasan komponen dari alat uji tersebut berupa tabung gas tidak diijinkan lewat kargo pesawat sehingga alat uji tersebut mubazir. Peralatan alat uji roda empat yang masih dapat dimanfaatkan saat ini yakni side slip tester, brake dan axle load tester serta play detector.

Belum Pernah Ujicoba
Sedangkan menyangkut alat uji roda dua milik Dinas Perhubungan yang diadakan pada tahun 2003 oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, tedapat tiga peralatan yang diadakan. Tiga peralatan tersebut yakni CO/HC tester yakni peralatan yang berfungsi untuk menguji emisi gas buang mesin sepeda motor. Peralatan itu tidak diketahui apakah dalam keadaan baik atau rusak karena belum diuji coba. Peralatan brake tester yakni alat yang berfungsi untuk menguji efsiensi rem sepeda motor juga belum diuji coba sehingga tidak diketahui baik atau rusak dan peralatan speedometer tester yakni alat untuk menguji kecepatan sepeda motor. Alat ini juga tidak diketahui berfungsi atau tidak karena belum pernah diuji coba.

Peralatan uji roda dua hingga saat ini belum pernah diuji coba karena rujukan Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalulintas Ankutan Jalan pasal 13 tentang pengujian kendaraan bermotor, sepeda motor tidak termasuk kendaraan wajib uji. Pelaksanaan pengujian sepeda motor bisa berjalan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kendaraan roda dua termasuk kendaraan roda dua wajib uji. Hal itu menjadi tuags pemerintah dan legislatif untuk merancang draft peraturand aerah agar mencegah adanya pemahaman bahwa alat uji roda dua mubazir.

Panggil Klarifikasi
Kepala Dians Perhubungan, Abdullah Ali mengatakan, dia tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh para pejabat masa lalu. Untuk itu dia mendorong agar perlu memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini untuk dimintai klarifikasi dalam persoalan ini.

Sementara Kepala Bidang Perhubungan Darat, Robiyanto She mengatakan, persoalan itu sudah pernah ditangani aparat penegak hukum namun belum dapat dituntaskan. Doa menawarkan adanya audit investigasi di Dinas Perhubungan agar masyarakat benar-benar percaya akan kinerja aparat penegak hukum dan janji bupati dan wakil bupati dalam visinya memberantas KKN.

Menurut She, pengadaan alat uji tersebut syarat dengan kepentingan karena mengabaikan asas pemanfaatan dan kebutuhan masyarakat. Hal itu karena dasar pijakan tertuama yang mengatur menyangkut pengujian kendaraan roda dua sebagai kendaraan wajib uji belum ada. Penjabarannya melalui peraturan daerah menyangkut kendaraan roda dua sebagai kendaraan wajib uji juga belum disiapkan daerah. “Kesannya ada oknum staf teknis Dinas Perhubungan yang memberikan telaahan stah yang menjebak para pejabat yang tidak mengerti masalah teknis alat tersebut.”



Hingga Akhir Juni, Penyerapan Raskin Masih Relatif Rendah

* Kecamatan di Wilayah Utara Masih Panen
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Realisasi penyaluran beras untuk masyarakat miskin (raskin) hingga akhir bulan Juni ini baru sebanyak 1.870 ton yang disalurkan kepada 26.097 rumah tangga miskin. Realisasi raskin ini jika dibandingkan dengan pagu yang seharusnya untuk enam bulan ini rat-rata sebanyak 2.348 maka daya serap penyaluran raskin masih sangat rendah. Kondisi tersebut dimungkinkan karena pada saat ini kecamatan-kecamatan di wilayah utara Kabupaten Ende masih dalam musim panen sehingga stok beras di lumbung desa masih mencukupi.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pelayanan Publik pada Kantor Bulog Sub Divisi Regional Ende, Eliaser Patty di ruang kerjanya, Kamis (2/7). Patty mengatakan, untuk tahun 2009 ini, pagu raskin untuk Kabupaten Ende Secara ksseluruhan mencapai 4.679 ton yang disalurkan kepada 26.097 rumah tangga miskin. Namun demikian, hingga akhir bulan Juni ini, penyerapan raskin masih relatif kecil terutama di beberapa kecamatan di wilayah Utara Kabupaten Ende.

Rendahnya daya serap penyaluran raskin selama enam bulan terakhir ini, kata patty kemungkinan terjadi karena dipengaruhi topografi Kabupaten Ende yang sulit. Selain itu, dapat pula disebabkan karena sejumlah kecamatan seperti Kota Baru, Wewaria dan Maurole masih dalam masa panen sehingga pihak desa belum memprosesnya.

September-Oktober Penyerapan Tinggi
Peningkatan penyerapan raskin, lanjut Patty baru akan terjadi pada musim paceklik terutama pada bulan September dan Oktober. Biasanya pada bulan-bulan itu penyerapan raskin sangat tinggi bahkan melampaui batas wajar karena semua desa memproses pengambilan raskin. “Pada saat seperti itu kita kadang kewalahan. Untuk antisipasi kita perkuat stok kita pada bulan-bulan tersebut.”

Ditanya menyangkut stok beras yang dimiliki Bulog Ende, Patty mengatakan kondisi stok yang dimiliki pada saat ini dalam kondisi mencukupi. Stok yang dimiliki dapat memenuhi kebutuhan untuk tiga bulan ke depan. Apalagi, kata dia, dalam minggu pertama bulan Juli ini, akan ada kapal yang masuk membawa lagi beras untuk Bulog Ende dari NTB. Beras yang akan masuk dalam waktu dekat ini sebanyak 2000 ton yang didatangkan masing-masing oleh PT Artha Jaya Samudra dan PT Buana Sari. “Kalau sudah ada penambahan stok ini maka semua kebutuhan kita tercukupi baik untuk raskin, beras untuk TNI/Polri dan juga untuk antisipasi rawan pangan.”



Realisasi Penerimaan Dinas Perhubungan Capai 52 Persen

* Optimalkan Empat Sumber Penerimaan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Hingga akhir bulan Juni, realisasi penerimaan di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende baru mencapai 52,13 persen dari target penerimaan pada tahun 2009 sebesar Rp354,522 juta atau realisasi mencapai sebesar Rp184,823 juta. Dengan sisa waktu enam bulan ini, dinas optimis dapat mencapai target yang ditetapkan. Untuk bisa mencapai target itu, akan dioptimalkan penagihan retribusi untuk empat suber utama penerimaan yakni retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi ijin trayek, retribusi parkir dan retribusi terminal.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infpormatika Kabupaten Ende, Abdullah Ali di ruang kerjanya, Kamis (2/7) didampingi Kepala Bidang Perhubungan Darat, Robiyanto She dan Kepala Seksi Pengujian, Irwan Jafar. Ali mengatakan, memperhatikan realisasi yang telah dicapai senilai Rp184,823 juta tersebut boleh dikatakan sudah memenuhi target semester pertama. Selanjutnya untuk sisa waktu enam bulan ini, dia optimis dapat mencapai target yang sudah ditetapkan sebesar Rp354,522 juta dalam tahun 2009. “Sisa waktu yang ada kita optimalkan untuk penuhi tarhet yang sudah ditetapkan. Saya sangat yakin target itu bisa dicapai karena enam bulan ini sudah capai 52 persen.”

Optimalkan Empat Sumber
Dikatakan, dalam rangka mengejar target yang telah ditetapkan itu, pihak dinas terutama Bidang Perhubungan Darat akan dioptimalkan untuk melakukan penagihan terutama pada empat komponen retribusi seperti retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi ijin trayek, retribusi parkir dan retribusi terminal. Hingga saat ini, penerimaan dari masing-masing sumber tersebut juga sudah mendekati target yang telah ditetapkan. Untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor, pada tahun 2009 ditargetkan sebesar Rp171,072 juta sejauh ini telah terealisasi sebesar Rp100,677 juta. Retribusi ijin trayek yang ditargetkan sebesar Rp30 juta hingga akhir Juni sudah terealisasi sebesar rp13,396 juta. Retribusi terminal dari yang ditargetkan sebesar Rp85 juta telah terealisasi sebesar Rp33,150 juta dan retribusi terminal dari yang ditargetkan sebesar Rp66,950 juta hingga saat ini sudah terealisasi sebesar Rp33,800 juta.

Khusus untuk terminal, lanjut Ali selama ini dinas melakukan optimalisasi penarikan atau penagihan retribusi di enam terminal masing-masing tiga terminal mini dalam kota, terminal Wolowaru, terminal Detusoko dan terminal Maukaro. Sedangkan penerimaan dari retribusi jasa toilet sejauh ini belum dapat dilakukan penagihan mengingat belum ada dasar aturan berupa peraturan daerah yang mengaturnya.

Lakukan Tilang Bersama
Kepala Bidang Perhubungan Darat, L Robiyanto She mengatakan, apa yang dikatakan kepala dinas untuk mengoptimalkan penerimaan dari empat sumber itu patut didukung. Pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dengan terus melakukan aktifitas bersama staf di Bidang Perhubungan Darat melakukan penagihan retribusi. Untuk itu, telah diprogramkan bersama anggota untuk rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan tilang bersama. Pemeriksaan kendaraan akan libatkan tim terpadu dari Satuan lalulintas Polres Ende, UPT Dinas Pendapatan Daerah Perwakilan NTT, Jasa Raharja dan Satuan Polisi pamong Praja. Tiap sektor, kata dia harus saling mendukung untuk untuk bisa menopang peningkatan retribusi agar bisa mencapai target yang disepakati itu.



Pemerintah Diminta Tinjau Kembali MoU dengan PT Trigana Air

* Tidak Jalani Kewajiban Promosi Aset Wisata Ende
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Pemerintah Kabupaten Ende diminta untuk meninjau kembali kesepakatan kerja sama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan PT Trigana Air tentang investasi angkutan udara yang telah dilakukan pada tahun 2008. kesepakatan itu dinilai menyalahi ketentuan dan pihak PT Trigana Air Service tidak melaksanakan atau memenuhi kewajiban sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian khususnya kewajiban mempromosikan semua potensi wisdata dan usaha yang terdapat di Kabupaten Ende.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi B DPRD Ende, Yustinus Sani kepada Flores Pos, Rabu (1/7). Dikatakan, hal itu juga sudah dinyatakan secara politik oleh Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir fraksi di sidang paripurna. Menurut Sani, kerja sama yang dibuat pemerintah dengan PT Trigana Air Service tersebut tidak prosedural. Sejak awal, saat pembicaraan di DPRD Ende dengan manajemen PT Trigana Air Service, Dewan sudah menyatakan dengan tegas menolak rencana kerja sama tersebut sepanjang belum ada kajian yang mendalam terkait untung-rugi dari kerja sama tersebut.

Tanpa Persetujuan Dewan
Selanjutnya, kata Sani, karena tidak disetujui oleh lembaga Dewan, pemerintah kemudian secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan dan restu dari lembaga Dewan ternyata telah melakukan kerja sama dengan PT Trigana Air Service dengan menginvestasikan dana sebesar Rp3 miliar. Langkah itu menurutnya jelas bertentangan dengan regulasi yang ada karena setiap kerja sama dengan pihak ketiga apalagi dengan investasi sebesar itu harus mendapatkan persetujuan dari lembaga Dewan.

Menyikapi tidak proseduralnya kerja sama yang telah dilakukan pemerintah dengan PT Trigana Air Service itu, lanjut Sani, pemerintah didesak untuk melakukan peninjauan kembali kerja sama tersebut. Menurut dia, kerja sama tersebut baik adanya hanya saja tidak bijak. Hal itu karena kebutuhan akan transportasi udara memang diakui menjadi salah satu kebnutuhan masyarakat namun belum menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Kewajiban pemerintah untuk memajukan daerah ini perlu ditopang oleh aspek ketersediaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang memadai. Selain itu perlu pula ditopang oleh ketersediaan sarana dan prasarana seperti ketersediaan sarana transportasi baik darat, laut maupun udara.

Butuh Pengorbanan dan Tekad
Dalam menyediakan kebutuhan dasar warga negara tentu membutuhkan pengorbanan dan ketekadan pemerintah untuk mengatur kebijakan yang pro rakyat. Menginvestasikan pembangunan, aspek keuntungan daerah dan kemudahan rakyat untuk menikmati harus menjadi pilar utama. Sedangkan dengan investasi transportasi udara kepada PT Trigana Air Service dilihatnya belum dapat menjawabi aspek kemudahan rakyat menikmati hasil investasi tersebut mengingat yang menikmatinya hanya segelintir orang saja di Kabupaten Ende. Sebagian masyarakat Ende masih memanfaatkan transportasi darat dan laut.

Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar mewakili Pemerintah Kabupaten Ende dalam jawaban pemerintah menjelaskan, kerja sama dengan PT Trigana Air Service sudah dilakukan sejak tahun 2008. dalam perjanjian kerja sama tersebut, pemerintah mendapatkan kontribusi langsung atau menerima bunga investasi sebesar satu persen per bulan dari total investasi senilai Rp3 miliar selama jangka waktu tiga tahun. Kontribusi lain selain kontribusi ril yang diterima pemerintah adalah penambahan frekwensi penerbangan, terjadinya peningkatan pelayanan melalui transportasi udara sehingga baik langsung maupun tidak langsung mempromosikan pariwisata daerah untuk meningkatkan ekonomi daerah.

Dijelaskan pula, dari kerja sama investasi pemerintah kepada PT Trigana Air Service itu, piihak Trigana telah mengembalikan keuangan ke rekening pemerintah sebesar Rp191,736 miliar. Pengembalian dilakukan dalam tiga tahap masing-masing, pada tanggal 29 Oktober 2008 senilai Rp72,591 juta, kedua pada 29 Desember 2008 sebesar Rp48,131 juta dan 1 April 2008 sebesar Rp71,013 juta.