28 Juni 2010

Rantai Hidrolik Dermaga Ferry Nangakeo Putus

* KMP Uma Kalada Bongkar Muat di Tengah Laut

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dua rantai hidrolik pada mobile brigde (dermaga bergerak) yang terdapat di Pelabuhan Ferri Nangakeo putus saat dilakukan bongkar muat barang dan penumpang dari KMP Uma Kalada. Kapal dari Waingapu tujuan Ende ini juga tidak bisa sandar di dermaga karena kondisi laut yang beralun yang dapat membahayakan aktifitas bongkar muat. Putusnya rantai hidrolik MB ini mengakibatkan pelabuhan tidak dapat digunakan dan ke depan akan dialihkan ke Pelabuhan Ende atau Pelabuhan Ipi.


Koordinator Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ferry Nangakeo, Rafael Djata kepada Flores Pos di Pelabuhan Nangakeo, Minggu (6/6) mengatakan, KMP Uma Kalada tiba di Nangakeo sekitar pukul 08.00. kapal tidak bisa sandar di pelabuhan karena menurut kapten kapal, kondisi laut beralun dan dapat membahayakan pada saat bogkar muat. Akhirnya kapal ferry hanya berlabuh di tengah laut. Aktifitas naik turun penumpang dibantu sejumlah perahu dan para penumang harus membayar Rp5000 per orang. Sedangkan bongkar muat barang berdasarkan kesepakatan harga dengan TKMB dan pemilik barang.

Pada saat dilakukan bongkar muat barang dari kapal ke dermaga, lanjut Djata, tiba-tiba dua rantai hidrolik dermaga bergerak itu putus. Sejumlah penumpang nyaris terjatuh ke dalam air. Putusnya rantai hidrolik itu sekitar pukul 09.30. “Untung tadi kapal tidak sandar. Kalau kapal sandar pintu kapal bisa pecah,” kata Djata. Nmun diakui, kendati rantai hidrolik putus namun karena dermaga tidak ambruk mengingat ada beton penahannya maka aktifitas kembali normal.


Hanya saja, kata Djata, kondisi ini sangat mengganggu aktifitas bongkar muat di pelabuhan. Apalagi, kata dia, fasilitas pelabuhan yang dibangun dengan dana lebih kurang Rp24 miliar ini fakta di lapangan tidak sebanding dengan dan ayang dikeluarkan. Sejumlah fasilitas yang ada sudah mulai rusak karena kurang diperhatikan.

Romo Domi Nong, Pr, salah seorang pengguna jasa mengaku sangat kecewa dengan adanya insiden tersebut. Menurutnya, dengan tidak sandarnya kapal ferry di dermaga maka sebagai pengguna jasa harus mengeluarkan ongkos atau biaya tambahan yang cukup besar. Untuk menurunkan 11 ekor babi dari kapal, kata Romo Domi, dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp500 ribu. “Sebenarnya tidak perlu keluarkan biaya sebesar itu kalau kapal sandar,” kata Romo Domi.


Romo Domi berharap, persoalan seperti ini ke depan harus secepatnya dibenahi. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya jangan terlalu lama membiarkan kondisi ini terus terjadi. Menurutnya, kerusakan seperti itu terjadi karena kurang perhatian dari pemerintah dalam mengurus barang-barang publik. “Sebenarnya ini tidak jadi parah kalau pemeliharaan rutin dermaga benar-benar diperhatikan. Ini persoalan perhatian terhadap barang untuk publik sangat kurang.”


Victor Wahyudi, pemilik Hotel Mentari yang juga menurunkan barang dari KMP Uma Kalada mengatakan, dia sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dengan tidak sandarnya kapal di dermaga sudah banyak menyita waktu dan biaya. Untuk menurunkan barang dari kapal dia harus mengeluarkan biaya tambahan. Biasanya dia hanya mengeluarkan Rp150 ribu namun karena kapal tidak bisa sandar dia harus mengeluarkan biaya sapai Rp350 ribu untuk ongkos perahu dan buruh.


Pemerintah diharapkan segera memperbaiki fasilitas pelabuhan untuk mendukung aktifitas bongkar muat di pelabuhan tersebut dan kapal bisa sandar kembali di dermaga.


Supervisor ASDP Cabang Ende, Ebas A Syarif mengatakan, fasilitas yang ada di pelabuhan semuanya merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Putusnya rantai hidrolik MB ini menyebabkan dermaga bergeraknya tidak bisa lagi dinaikan atau diturunkan jika tidak segera diperbaiki. Kondisi kerusakan itu terjadi karena kurang perhatian dan perawatan.


Diakui, KMP Uma Kalada pada saat itu tidak bisa sandar karena laut beralur sehingga turun naik penumpang dan bongkar muat barang terpaksa di lakukan di laut. Dengan kerusakan yang terjadi ini maka kapal tidak bisa lagi sandar. Ke depan, akan dipindahkan sandar kapal ke Pelabuhan Ipi atau Pelabuhan Ende berdasarkan kondisi laut.

SMAK Syuradikara Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional

* Tantangan untuk Bisa Meraih Adiwiyata Mandiri

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

SMAK Syuradikara Ende berhasil meraih penghargaan Sekolah Adywiyata tingkat nasional setelah sebelumnya masuk nominasi dari 129 sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA seluruh Indonesia. SMAK Syuradikara merupakan satu-satunya sekolah dari NTT yang masuk dalam nominasi peraih penghargaan Sekolah Adywiyata Nasional ini. tropi Sekolah Adiwiyata tingkat nasional ini akan diterima langsung di Jakarta.

Hal itu dikatakan Kepala SMAK Syuradikara Ende, Pater Kanisisus Bhila, SVD kepada Flores Pos usai memimpin apel hari lingkungan hidup di halaman SMAK Syuradikara, Sabtu (5/6). Pater Kanis mengatakan, tahun lalu, SMAK Syuradikara telah meriah piagam penghargaan dan tahun ini akan dianugerahi tropi Sekolah Adiwiyata tingkat nasional.


Pemberian penghargaan tersebut sebagai wujud partisipasi dan apresiasi kepada semua pihak baik koordinator Adiwiyata, para guru, pegawai, siswa-siswi, pater rektor biara dan anggota komunitas yang sudah mengambil bagian dalam pelaksanaan pelestarian lingkungan hidup.


Bertepatan dengan perayaan hari lingkungan hidup yang akhir-akhir ini sudah jrang dimaknai, kata Pater Kanis, segenap komunitas SMAK Syuradikara menggelar apel merayakan hari Ekologi. Langkah ini dilakukan demi menumbuhkembangkan kesadaran dari dalam diri setiap orang, masyarakat dan sekolah untuk dapat melestarikan lingkungan dlam skop kecil dan dimulai dari lingkungan kerja masing-masing.


Menindaklanjuti penghargaan Sekolah Adiwiyata yang diraih ini, secara interkurikuler, sudah memasukan Adywiyata sebagai kurikuler sendiri dan semua guru terlibat dalam mendampingi siswa dalam menata lingkungan masing-masing. Selain kegiatan belajar mengajar di sekolah, lanjut Pater Kanis, pada setiap hari Sabtu seluruh komunitas Syuradikara diwajibkan untuk ke sekolah dan melakukan penataan lingkungan. Selain itu, pada hari Sabtu juga ditetapkan sebagai hari bebas polusi di mana setiap siswa yang selama ini ke sekolah menggunakan kendaraan, kendaraan tidak boleh masuk sampai ke halaman sekolah dan hanya diparkir di pintu gerbang sekolah.


“Hal lainnya yakni bagi para guru yang biasa merokok maka sepanjang hari Sabtu tidak merokok di lingkungan sekolah,” kata Pater Kanis.


Upaya lain yang dilakukan poihak sekolah untuk mendukung penghargaan Sekolah Adiwiyata yang diterima dan dalam upaya meraih Sekolah Adywiyata Mandiri, lanjut Pater Kanis maka ke depannya, akan melanjutkan program 1000 bunga yang telah dicanangkan beberapa waktu lalu. Selain itu, pada musim hujan nanti sekolah akan memprogramkan tahun sejuta pohon. Kegiatan lainnya yakni operasi semut di mana pada saat olahraga dan sebelum olahraga terlebih dahulu dilakukan pembersihan lingkungan.


Silvester Keu, Pembina OSIS SMAK Syuradikara Ende mengatakan, menurut rencana pada perayaan hari lingkungan hidup dibagikan selebaran cinta lingkungan namun tidak terlaksana. Karena itu ke depan, pihak sekolah akan tetap berupaya agar selebaran cinta lingkungan tersebut dapat disebarkan kepada masyarakat guna mengajak mencintai lingkungan dengan menjaga kebersihan dan menanam pohon dan bunga.


Terhadap penghargaan Sekolah Adywiyata Nasional, Keu mengatakan, penghargaan ini merupakan tantangan ke depan untuk menjaga citra SMAK Syuradikara sebagai sekolah memiliki lingkungan yang bersih dan asri. Menurut dia, tidak berhenti pada penghargaan saja namun perlu menanamkan dalam diri setiap anak didik dan anggota komunitas Syuradikara agar mencintai lingkungan. “Artinya pada suatu saat mulai tumbuh kesadaran. Siswa tidak pungut sampah karena disuruh tapi itu muncul dari kesadaran pribadi,” katanya.


Dikatakan, pada apel hari lingkungan hidup yang dilaksanakan itu, dibacakan juga komitmen bersama warga SMAK Syuradikara sebagai Sekolah Adywiyata. Menurutnya, saat ini masih pada tahap komitmen dan ke depan diharapkan bisa meningkat ke tahap ikrar.


Wulan Babo, Siswi kelas 11 IPA-1 mengatakan, bangga atas prestasi yang diraih sekolahnya dan dia begitu bangga masuk di SMAK Syuradikiara karena selalu memiliki lingkungan yang bersih dan asri dan tidak tercemar. Selain itu, dia bangga masuk Syuradikara karena selalu ada gebrakan baru dan begitu hijau tidak seperti sekolah-sekolah lain.


Terkait penghargaan Sekolah Adywiyata yang diraih Syuradikara, Babo mengakui ini merupakan tantangan. Sebagai siswa, dia bersama teman-temannya telah berkomitmen untuk selalu menjaga lingkungan Syuradikara agar tetap bersih, hijau dan asri dan tidak mencoret meja, dinding dan taman yang sudah diperindah.

Polres Ende Tangkap Lima Pekerja Bengkel dari Bajawa

* Tersangkut Kasus di Wilayah Polres Ngada

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil menangkap dan mengamankan lima warga pekerja bengkel dari Bajawa. Kelima orang yang berasal dari Jawa ini ditangkap polisi saat menumpang bus dari Bajwa tujuan Maumere. Mereka ditangkap dan diamankan di Polres Ende atas permintaan polisi dari Polres Ngada karena ada permasalahan pekerjaan di Bajawa yang belum diselesaikan.


Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Ende, Ipda IW Oka Deswanta di ruang SPK, Jumad (4/6) mengatakan, kelima orang ini ditahan karena ada kontrak kerja dengan pihak Bengkel Jhoni Motor di Langa yang belum diselesaikan. Karena kontrak kerja belum selesai dan mereka sudah meninggalkasn bengkel tempat kerja maka pemilik bengkel melaporkan ke SPK Polres Ngada. Kelima warga yang ditangkap tersebut masing-masing Moch. Ircham beralamat di Jangkungan 2 Tembusan 3 Surabaya, Sukriadi, beralamat Mojokerto, Bratang Wetan 1-D/11. Rachmad Jito Ariyanto, Bratang Wetan, Wagid Abd. Rochman, Jangkungan 2 Tembusan 3 dan Rahayu.


Kelima orang ini disangka melakukan tindakan pidana penipuan karena masih terikat kontrak dan pembayarannya sudah dilakukan sedangkan pekerjaan belum selesai.


Deswanta mengatakan, karena saat dilaporkan kelima orang ini sudah menumpang bus menuju Maumere maka pihak SPK Polres Ngada berkoordinasi dengan SPK Polres Ende. Saat mereka tiba di Ende di Ndao polisi langsung menghentikan bus yang mengangkut mereka dan selanjutnya dibawa ke Polres Ende untuk dimintai keterangan.


Polisi, lanjutnya akan berkoordinasi dengan SPK Polres Ngada untuk memulangkan kelima warga yang ditahan tersebut. Proses pemulangan mereka karena permasalahan yang dilaporkan berada di wilayah kerja Polres Ngada.


Sukriadi, salah seorang dari lima warga yang ditahan mengataka, mereka mengambil sikap untuk pulang karena merasa tidak betah lagi berada di Langa, Bajawa. Selama ini mereka tidak pernah terikat kontrak apa-apa dengan Bengkel Jhoni Motor di Langa. Pekerjaan mereka hanya memperbaiki mobil yang rusak dan jika sudah selesai baru dibayar. Dia mengakui sebagai orang yang memperbaiki bodi mobil sedangkan rekan yang lainnya tukang cat. Mereka bekerja dengan sistem borongan dan tergantung pada pekerjaan yang mereka selesaikan jadi tidak ada kontrak dengan pihak bengkel.


Semula, kata Sukriadi, mereka bekerja di bengkel di Jawa bersama Jhoni yang saat itu merantau ke Jawa. Namun saat Jhoni kembali dan membuka bengkel mereka diminta untuk bekertja dibengkelnya dan kontrak dilakukan dengan bos mereka yang ada di Jawa. Sedangkan dengan mereka sebagai pekerja tyidak ada kontrak dan sistem pembayaran yang dilakukan berdasarkan berat ringannya pekerjaan perbaikan mobil yang mereka kerjakan.

Frans Wangge Minta Penegakan dan Perlindungan Hukum

* Terkait Permasalahan Tanah Detukombo-Moni

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Fransiskus Wangge pemilik sah atas tanah yang terletak di Detukombp-Moni Desa Koanara Kecamatan Kelimutu meminta penegakan dan perlindungan hukum dari aparat Kepolisian Resor Ende. Frans Wangge meminta penegakan dan perlindungan hukum dari aparat Polres Ende dan mencegah segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas harta miliknya berupa sebidang tanah seluas lebih kurang 11 hektare di Detukombo-Moni Desa Koanara Kecamatan Kelimutu.


Frans Wangge kepada Flores Pos di Ende, Jumad (4/6) mengatakan, sebagai pemilik sah dan pihak yang menang perkara perdata atas tanah dengan pihak Pius Padi dan kawan-kawan mengharapkan agar para pihak yang dinilai telah melakukan penyerobotan atas tanah dimkaksud diproses secara hukum mengingat persoalan itu sudah dilaporkan ke Polsek Wolowaru.


Wangge juga meminta agar saudara Pius Padi dan Louis A Lada diproses hukum karena telah melakukan pemfitanahan dan pencemaran nama baik keluarga terutama almarhum Pius Rasi Wangge.


Wangge mengakui, dia telah menunjuk penasehat hukum Pius Timugale untuk membantu menangani permasalahannya itu. Bahkan, kata dia, Timugale telah melayangkan surat kepada Kapolres Ende untuk meminta penegakan dan perlindungan hukum.


Pius Timugale, penasehat hukum Frans Wangge mengatakan, permohonan perlindungan hukum terhadap Frans Wangge selaku kilennya dari tindakan sewenang-wenang serta permohonan untuk mencegah segala bentuk perbuatan melawan hukum atas harta kliennya berupa bidang tanah Detukombo karena adanya ancaman dari oknum-oknum yang bernama Pius Padi Atu dan kuasa hukumnya Louis A Lada untuk melakukan perampasan tanah milik Frans Wangge. Perampasan tersebut dilakukan dengan dalih pemberitahuan pengambilalihan tanah sengketa Detukombo.


Ancaman untuk merampas bidang tanah milik Frans Wangge kliennya itu, kata Timugale tertuang dalam surat tertanggal 2 Januari 2010 yang ditandatangani Pius Padi Atu dan kuasanya Louis A Lada yang dikirim ke Kapolsek Wolowaru dan Kapospol Kecamatan Kelimutu. Dalam kenyataan, lanjut Timugale, pihak Pius Padi dan kawan-kawan telah melakukan tindakan penyerobotan, merusak pagar yang dibuat keluarga Frans Wangge, menanam jagung dan anakan pisang di tengah sawah yang sedang diolah. Mereka juga melakukan perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa dan keluarga.


Padahal, lanjutnya, pihak Pius Padi dan kawan-kawan sudah dinyatakan kalah dalam perkara tanah/sawah Detukomobo melalui putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Nomor 589 PK/PDT/2002 tanggal 13 Juli 2005.


Oknum Pius Padi, kata Timugale telah dinyatakan kalah dalam perkara permohonan PK ke MA di mana permohonan PK MA melalui kuasa hukumnya Louis A Lada telah dinyatakan ditolak. Dengan demikian, pihak Pius Padi dan kawan-kawan tidak mempunyai hak apapun atas bidang tanah Detukombo dan putusan MA tersebut haruslah diamankan dan ditegakan karena sebuah putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti berlaku sebagai undang-undang serta mengikat pihak-pihak yang berperkara.


Putusan MA tersebut juga, kata Timugale pada dasarnya menguatkan kembali putusan-putusan sebelumnya atas bidang tanah sengketa Detukombo dalam perkara perdata antara Daniel Balu Bata dan kawan-kawan (para penggugat/pembanding/pemohon kasasi/pemohon PK) melawan Maria Rasi Wangge ibu kandung dari Frans Wangge dan kawan-kawan selaku para tergugat/terbanding/termohon kasasi/termohon peninjauan kembali.


Putusan-putusan yang dikuatkan MA baik putusan Pengadilan Negeri Ende, Pengadilan Tinggi Kupang pada dasarnya telah memberikan penegasan status hukum yang jelas kepada Maria Rasi Wangge sebagai yang mempunyai hak atas bidang tanah sengketa yaitu tanah Detukombo-Moni karena Maria Rasi Wangge telah menguasai dan menggarap secara terus menerus berdasarkan warisan dari ayahnya Raja Pius Rasi Wangge.


Selanjutnya setelah Maria Rasi Wangge meninggal dunia, penguasaan atas bidang tanah Detukombo diwariskan diantaranya kepada Frans Wangge. Oleh karenanya penguasaan yang terus menerus itulah maka Maria Rasi Wangge atau ahliwariusnya haruslah dipanadang sebagai pemilik (eigenaar) atas bidang tanah tersebut.


Timugale mengatakan, untuk tegaknya wibawa hukum dan perlindungan hak dan kepetningan klien, dia memohon kepada Kapolres untuk melakukan pencegahan terhadap aksi penyerobotan yang terus menerus dilakukan oleh pihak Pius Padi Atu dan kelompoknya atas tanah persawahan dimaksud. Apalagi, selain melakukan penyerobotan, mereka juga telah melakukan pengrusakan pagar masuk kampung Potu, merusak pipa air minum di rumah tinggal di tengah sawah. Mereka juga menebas tanaman hias, merusak atap dapur dan menanam pisang dan jagung di sekiling rumah tinggal Frans Wangge. Mereka jga telah memasang tanda larang (teo tipu wake tanda) di lokasi dan dikawal oleh polisi dari Polsek Wolowaru.


Atas perbuatan itu, keluarga besar Frans Wangge sebanyak 47 jiwa benare-bear menderita kerugian secara lahir bathin, moril maupun materil. “Bagi kami apapun alasannya perbuatan tersebut adalah melawan hukum dan tidak bisa menggugurkan hak atas bidang tanah sawah Detukombo-Moni oleh klien kami tersebut. Apalagi perbuatan Pius Padi Atu yang nota bene dihadiri bersama-sama kuasanya Louis A Lada tidak mendapat dukungan dari saudara Daniel Balu Bata sebagai Mosalaki Ine Ame,” tegas Timugale.