31 Juli 2010

Dana PNPM-MP Digunakan Berdasarkan Kebutuhan Bukan Keinginan

* Semiloka SKPD PNPM-MP

Oleh Hioeronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Alokasi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP) yang dialokasikan pemerintah pusat dan ada dana pendampingan dari pemerintah pusat diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Pemanfaatan dana ini bukan berdasarkan keinginan karena pemanfaatannya untuk menjawab kebutuhan masyarakat.


Hal itu ditekankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Yosep Ansar Rera saat membuka semiloka SKPD PNPM-MP di gedung Inepare, Rabu (7/7). Ansar Rera mengatakan, PNPM tahun 2010 merupakan program pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan terdapat tiga program pokok yang harus disukseskan yaitu program pro rakyat, program keadilan untuk semua dan program pencapaian dan tujuan pembangunan milenium.

Khusus PNPM-MP, dalam program pro rakyat ada tiga program yang perlu dikembangkan dan disukseskan yakni program penaggulangan kemiskinan berbasis keluarga yang dikenal dengan program keluarga harapan.


Program ini terus berjalan dan disempurnakan agar lebih sukses di tahun 2010. Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat di mana pemerintah daerah memberikan kontribusi. “Makin besar peran pemda makin besar dan semakin banyak juga kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitan memenuhi kebnutuhan masyarakat setempat,” kata Ansar Rera. Integrasi PNPM-MP dengan perencanaan desa/kelurahan di mana pelaksanaan PNPM-MP disesuaikan dengan program desa/kelurahan yang sudah ada di dalam RPJM Desa.


Integrasi PNPM-MP dengan fasilitas pembiayaan yakni fasilitasi pemerintah untuk pembiayaan yang bisa diberikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan rakyat antara lain disediakan kredit usaha rakyat lewat bank. Program ini dapat dimanfaatkan untuk rakyat dengan PNPM-MP untuk pemberdayaan ekonomi dalam kaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah. Misalkan dana PNPM-MP kurang dapat dikredit untuk membiayai kegiatan agar bisa berjalan dengan baik.


Program penanggulangan kemiskinan berbasis perbadayaan UMKM. Melalui penguatan kelembagaan mikro yang bukan bank dan bukan koperasi. Menyangkut pelaksanaan di Kabupaten Ende, tahun 2010 sudah ada dana yang disiapkan dari PNPM-MP sebesar Rp36,6 miliar dan dana share dari pemerintah daerah.


Ansar Rera berharap, PNPM-MP yang dilaksanakan di Kabupaten Ende dapat berjalan sesuai perencanaan dan mengindahri penyalahgunaan keuangan. Diharapkan pula untuk melakukan pengawasan secara dini pada setiap tahapan pelaksanaan. Selanjutnya, sarana dan prasarana yang sudah dibangun dari PNPM-MP nantinya dapat dijadikan aset desa dan dijaga dan dirawat dengan baik. Desa dan kelurahan harus memprogramkan juga pemeliharaan secara rutin untuk menjaga sarana prasarana yang telah dibangun tersebut.


Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Martinus Ndate mengatakan, pelaksanaan PNPM-MP tahun 2009 sudah berjalan maksimal dan pekerjaan fisik sudah mencapai 99 persen. Sedangkan realisasi dananya telah mencapai 100 persen. Pelaksanaan yang masih belum rampung hanya di satu desa di Kecamatan Ndori. Di desa ini masih ada permasalahan di tingkat pelaksanaan soal penentuan suplayer untuk pembangunan dermaga dan tembok pengaman.


Diakuinya pula, pelaksanaan PNPM-MP di Kabupaten Ende pada tahun 2009 setelah dievaluasi oleh tim dari provinsi menempatkan Kabupaten Ende sebagai kabupaten terbaik kedua dalam pelaksanaan PNPM-MP baik dari daya serap anggaran maupun tingkat pelaksanaannya. Pelaksanaan PPNPM-MP, lanjut Ndate dari sisi pemberdayaan sangat menonjol di mana masyarakat dilibatkan mulai dari tingkat perencanaan, pelaksanaan sampai pada tahap pengawasan dan evaluasi program. Selanjutnya setelah diselesaikan pengerjaannya, fasilitas yang dibangun dijaga bersama oleh masyarakat.


Untuk tahun 2010, lanjut Ndate, Kabupaten Ende mendapatkan alokasi dana yang cukup besar. Jika tahun 2009 setiap kecamatan hanya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar. Maka pada tahun 2010 ini setiap kecamatan mendapatkan alokasi dana meningkat menjadi Rp3 miliar untuk setiap kecamatan.


Ketua Panitia Semiloka, Agustina Florida Mahing mengatakan, pelaksanaan semiloka bertujuan mensosialisasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan melalui program yang berbasis pembrdayaan masyarakat yang sinergis dengan semangat otonomi daerah. Selain itu, untuk mendorong lahirnya regulasi kebijakan pembangunan partisipatif dan politik anggaran yang pro rakyat miskin. Mendorong penyelarasan pendekatan perencanaan teknokratis, politik dan partisipatif serta pengelolaan pembangunan desa melalui mekanisme swakelola.


Diharapkan, dari semiloka ini nantinya mampu mencapai kesepahaman antar pelaku baik masyarakat, SKPD dan pelaku program untuk melaksanakan pengintegrasian. Terusmusnya strategi dan langkah pelaksanaan pengintegrasian PNPM-MP ke dalam sistem pembangunan daerah, terusmusnya strategi dan langkah-langkah penguatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat sertapemerintahan desa demi terciptanya kemandirian dalam pengelolaan pembangunan partisipatif. Mendorong lahirnya peraturan daerah tentang sistem pembagunan partisipatif daerah.

Terkait Banding Kasus PLTU Ropa, Jaksa Belum Terima Memori Banding

* Penasehat Hukum Terdakwa Belum Dapat Turunan Putusan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Hingga saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Ropa di Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole belum menerima memori banding dari penasehat hukum tersangka Andreas Dua dan Karel Djami. Karena itu, JPU belum bisa menyusun kontra memori banding astas kasus ini.


Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende, Alboin Blegur kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Senin (5/7). Alboin Blegur mengatakan, dalam PLTU Ropa, terhadap putusan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, JPU dan kedua terdakwa menyatakan banding.


Sikap JPU menyatakan banding, lanjut Blegur karena terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, JPU menilai bahwa ada perbedaan dalam hal menghitung kerugian keuangan negara. Hal itu terlihat dari putusan Majelis Hakim yang membebankan kepada kedua terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp164 juta lebih yang dibayar oleh masing-masing terdakwa sebesar Rp84,7 juta. Sedangkan JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing harus mengembalikan krugian negara sebesar Rp145,115 juta.


Sedangkan menyangkut putusan penjara satu tahun masing-masing kepada kedua terdakwa, lanjut Blegur, JPU tidak lagi mempersoalkan. Menurutnya, putusan Majelis Hakim walau lebih ringan dari tuntutan JPU namun putusan itu sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan. Hal itu, lanjut Blegur, karena kedua terdakwa sudah berupaya mengembalikan uang negara yang yang mereka ambil lebih dari dua pertiganya.


Terkait upaya banding, kata Blegur, tugas jaksa adalah membuat memori banding atas putusan Majelis Hakim. Jaksa, kata dia, juga membuat kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan oleh panasehat hukum kedua terdakwa. Namun, kata dia, sejauh ini jaksa belum menerima memori banding dari penasehat hukum baik dari terdakwa Andreas Dua maupun Karel Djami. Karena itu, lanjutnya, jaksa belum dapat menyusun kontra memori banding.


Kontra memori banding, kata Blegur, juga nantinya dibuat oleh penasehat hukum atas memori banding yang dibuat jaksa. Hal itu karena terdakwa merasa tidak puas atas tuntutan dan putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Selanjutnya, kata dia, jika jaksa dan penasehat hukum sudah membuat memori banding dan kontra memori banding dan diserahkan ke Pengadilan Negeru Eende maka tugas PN Ende untuk melanjutkan prosesnya ke Pengadilan Tinggi di Kupang untuk diperiksa dan disidangkan.


Fabianus Sonda, Penasehat Hukum terdakwa Andreas Dua kepada Flores Pos di Pengadilan Negeri Ende mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum dari Andreas Dua belum membuat memori banding atas putusan Majelis Hakim. Hal itu karena sejauh ini pihaknya belum memperoleh turunan putusan Majelis Hakim PN Ende ang menyidangkan perkara kliennya.


Diakui, pengajuan surat permintaan turunan putusan Majelis Hakim ke PN Ende sudah dilakukan, namun turunan putusan belum diberikan.


“Saya dijanjikan diberikan turuna putusan pada Rabu. Jadi setelah terima turunan putusan baru bisa buat memori banding,” kata Sonda.


Untuk diketahui, Majelis Hakim dalam sidangnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marulak Purba didampingi Ronal Masang dan Amin Bureni sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Ende, Kamis (17/6) lalu telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Manajer PT PLN Wilayah NTT Cabang Flores Bagian Barat, Andreas Dua dan mantan Asisten Manajer Keuangan dan SDM, Karel Djami hukuman satu tahun penjara.


Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam perkara korupsi pengadaan tanah dan ganti rugi tanaman untuk pembangunan PLTU Ropa di Desa Keliwumbu Kecamatan Maurole Kabupaten Ende. Selain menghukum satu tahun penjara, majelis hakim juga menghukum keduanya membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar kerugian negara sebesar Rp164 juta lebih yang dibagi dua kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp84,7 juta.

Bayar Pajak, Ikut Berpartisipasi Langsung dalam Pembangunan

* Rakor PBB dan BPHTB Tingkat Provinsi di Ende

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Pajak Bumi dan banguna (PBB) merupakan salah satu pajak yang dibayar oleh hampir seluruh anggota masyarakat. Hal itu menjadi kebanggaan bersama seluruh masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Penggunaan dana yang dibayar oleh masyarakat juga langsung dapat dinikmati oleh masyarakat melalui program-program pro rakyat yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.


Hal itu dikatakan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutannya saat membuka rapar koordinasi PBB dan BPHTB tingkat Provinsi NTT di aula lantai dua kantor bupati Ende, Minggu (4/7).


Gubernur Lebu Raya mengatakan, pemerintah terus melakukan usaha maksimal menunjukan kepada masyarakat bahwa peningkatan penerimaan pendapatan daerah akan berkorelasi positif dengan kualitas pelaksanaanpembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di NTT. Kondisi ini pada akhirnya akan mendorong masyarakat makin produktif, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraannya.


Pajak, lanjut Lebu Raya sangat penting bagi pembiayaan pembangunan suatu negara dan daerah. Rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut, lanjutnya, sangat penting di mana dapat mensinergikan dan komunikasikan bersama sejumlah hal seperti bagaimana penghasilan rakyat di NTT bisa meningkat dari tahun ke tahun.


“Ini tentu harus dijawab dengan perkembangan ekonomi NTT yang perlu ditingkatkan dari masa ke masa,” kata Lebu Raya.


Menurutnya, jika ekonomi tumbuh, tersedia lapangan pekerjaan lebih baik. Jika seseorang bisa bekerja, mendapatkan penghasilan dengan demikian ada porsi untuk ditabung. Dengan hasil tabungan itu, lanjut Lebu Raya, bisa berjaga-jaga misalnya membayar pajak, membayar uang sekolah anak dan kebutuhan mendesak lainnya.


Target penerimaan PBB dan BPHTB NTT tahun 2010, kata Lebu Raya sebesar Rp306,5 miliar atau meningkat 14,46 persen dibanding target tahun 2009 sebesar Rp267,8 miliar dan terealisasi sebesar Rp271,1 miliar. Pelampauan realisasi pada tahun 2009 merupakan prestasi dan harus dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan pada tahun 2010. target yang ditetapkan tersebut, lanjutnya, akan menjadi rangsangan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan sumber-sumber pajak baik bagi negara maupun bagi daerah.


“Namun harus didisertai dengan pemberlakuan pajak kepada masyarakat tanpa diskriminasi,” katanya.


Sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pungutan pajak bumi dan bangunan tahun 2014 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun 2011. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, kata Lebu Raya sejak sekarang harus mempersiapkan regulasi yang mengatur, penyiapan SDM serta sarana dan prasarana yang memadai. Langkah itu perlu agar dalam pelaksanaannya nanti berjalan baik.


Bupati Ende, Don Bosco M Wangge selaku tuan rumah dalam sapaannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada gubernur yang memebrikan kepercayaan kepada Kabupaten Ende sebagai tempat penyelenggara rapat koordinasi. Bupati juga menyampaikan ucaan selamat datang bagi seluruh peserta dari luar Kabupaten Ende.


Don Wangge mengatakan, PBB dan BPTHB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yangpenting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Apalagi, lanjutnya, BPHTB akan diserahkan ke pemerintah daerah pada tahun 2011 dan PBB pada tahun 2014. untuk itu, perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PBB dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.


Hal yang melatarbelakangi terbitnya regulasi tersebut, lanjut Don Wangge adalah keinginan untuk mengelola keuangan negara dan daerah secara efektif, efisien melalui tata kelola pemerintahan yang baik dalam tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.


Realisasi PBB Kabupaten Ende hingga Juli 2010, kata Don Wangge telah mencapai Rp324,9 juta dari target Rp2,03 miliar. Di sisi lain, jumlah wajib pajak semakin meningkat hingga tahun 2010. peningkatan jumlah wajib pajak ini juga dibarengi sejumlah permasalahan. Diantaranya, pengetahuan masyarakat tentang pajak masih kurang, kesadaran wajib pajak tentang manfaat pajak untuk pembangunan juga masih kurang. Selain itu, rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan dan belum didukung dengan subyek dan obyek pajak yang aktual.


Dia berharap, rakor yang digelar ini nantinya dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pajak dan membangun kesadaran masyarakat untuk selalu tepat waktu membayar pajak. Masih banyak masyarakat yang belum sadar dan peduli pahak. Hal itu dapat terlihat dari tingkat kepatuhan baik pembayaran dan pelaporan pajak yang baru berkisar 15,94 persen.


“Oleh karena itu momentum rapat koordinasi ini juga merupakan spirit bagi kita untuk menjadi panutan serta giat menyadarkan masyarakat dalam hal membayar pajak,” kata Don Wangge.


Pada kesempatan itu, Bupati Don Wangge juga memberikan kenangan-kenangan berupa kain tenun khas Endekepada gubernur, Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Matara, Sekda NTT, Frans Salem dan para sekda dari kabupaten/kota yang hadir pada acara pembukaan rakor dimaksud.

Muspas KAE VI, Momen Evaluasi, Menemukan Arah Dasar dan Strategi Pastoral

* Mulai 6-11 Juli di Aula Paroki Mautapaga

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Keuskupan Agung Ende dalam upaya melakukan evaluasi, menemukan arah dasar dan strategi pastoral untuk lima tahun ke depan akan kembali menggelar musyawarah pastoral (Muspas) VI. Muspas VI direncanaan mulai digelar pada 6-11 Juli bertempat di aula Paroki Mautapaga.


Kegiatan ini dihadiri utusan dari berbagai unsur baik para imam, biarawan dan biarawati, awam dan suster yang terlibat dalam komisi keuskupan, utusan dari paroki, perwakilan perempuan, perwakilan orang muda, perwakilan para biarawati, pemerintah daerah, DPRD, LSM, organisasi rohani, ormas seperti WKRI, PMKRI, Pemuda Katolik, dan peninjau dari Keuskupan Maumere, Keuskupan Larantuka, Keuskupan Ruteng, IKEF Kupang, Keuskupan Pontianak, dan Keuskupan Pangkal Pinang.


Menyonsong pelaksanaan Muspas VI Keuskupan Agung Ende, panitia menggelar konperensi pers di aula Pusat Pastoral (Puspas) Ende, Sabtu (3/7). Konperensi pers dihadiri Romo Cyrilus Lena, Pr, Direktur Puspas KAE yang juga Ketua Panitia Pengarah, Romo Aleksander Taber, Pr, Romo Feri Dei Dhae, Litbang Puspas KAE, Ketua Umum Panitia Muspas VI, Dominikus Minggu Mere. Konperensi pers dipandu Romo Reginaldus Piperno, Pr.

Romo Syrilus Lena pada kesempatan itu mengatakan, muspas KAE menekankan aspek musyawarah umat Allah gereja lokal KAE. Dalam muspas ini, lanjut Romo Sipri, umat menjadi fokus perhatian dalam musyawarah. Muspas juga menekankan pola proses, di mana semua peserta muspas bersama mendalami materi evaluasi yang dipaparkan oleh tim panitia pengarah. Tim hanya menyajikan materi evaluasi yang telah diolah melalui katakese umat, survei dan self assessment arah fungsionaris pastoral tentang kinerja selama ini.


Dikatakan, dari Muspas VI ini, harapan gereja KAE ke depan adalah umat semakin menjadi subyek pastoral, semakin menyadari panggilan luhur menjadi saksi dan pelaku hukum kasih, kebenaran, keadilan dan damai. Masalah kemiskinan yang merupakan masalah tua di KAE, lanjutnya, diharapkan dapat teratasi dalam semangat kebersamaan melalui gerakan koperasi/credit union.


“Bagi Keuskupan Agung Ende ada dua pintu gerbang emas yang dapat menghantar umat keluar dari kemiskinan yakni komunitas umat basis dan koperasi/credit union,” kata Romo Sipri.


Perkembangan kehidupan bermasyarakat, lanjutnya menuntut keterlibatan gereja di tengah tata dunia sebagai garam, terang dan nabi. Gereja tidak bisa mengambil jarak atas kenyataan hidup bermasyarakat di bidang politik, HAM, hukum, dan lingkungan hidup.


Romo Feri Dei Dhae mengatakan, muspas yang merupakan pertemuan berkala dari utusan yang mewakili berbagai lapisan dan unsur umat Allah dalam keuskupan, bertugas membantu uskup menggariskan arah serta menetapkan prioritas dan kebijaksanaan pastoral dalam wilayah keuskupan.


Diakuinya, selama muspas I-V hanya menggeluti masalah-masalah yang dihadapi dan belum masuk pada upaya mencarikan jalan keluarnya. Untuk itu pada muspas VI ini, akan lebih memfokuskan pada langkah lanjutan untuk selesaikan permasalahan yang ada.


Menurut Romo Feri, beberapa fenomena perubahan situasi yang melanda beberapa aspek kehidupan yang langsung bersinggungan dengan kehidupan gereja, yakni permasalahan dalam konteks internal dan konteks eksternal. Konteks internal meliputi pergeseran peran gereja di bidang pendidikan, pengembangan sosio ekonomi dan sosial. Pergeseran ini menuntut gereja menyesuaikan diri dengan menyusun strategi pastoral baru dan di lain pihak menuntut profesionalisme di bidang khusus. Masalah kepemimpinan, lanjutnya terkait dengan pola kepemimpinan tradisional melawan pola kepemimpinan demokratis. Peran awam semakin menonjol namun masih hanya menjadi kakio tangan pastor.


Pengembangan sosio ekonomi yang belum menyatu ke dalam karya pastoral pada umumnya, dualisme iman khususnya dalam penghayatan hidup perkawinan dan keluarga. Munculnya praktek kesalehan sebagai jawaban baru terhadap kebutuhan rasa keagamaan. Fenomena ini dapat berindikasi gereja formal semakin ditinggalkan karena kurang menjawabi kebutuhan umat. Fenomena lainnya adalah perluasan gereja institusional dan pembangunan fisik yang cenderung triumpalistis.


Fenomena dalam konteks eksternal, lanjutnya meliputi, sosio politik. Otonomi daerah dengan segala konsekwensi positif dan negatif, munculnya peraturan yang lebih rendah yang cenderung bertentangan dengan perautran yang lebih tinggi. Reformasi politik bangsa yang mendukung demokratisasi seperti pemilihan langsung anggota legislatif, pemberantasan KKN, transparansi akuntabilitas administrasi publik dan kebijakan yang merugikan masyarakat. Hal lainnya yakni kultur di mana bergesernya peran pemimpin tradisional dari peran sosial ke peran ekonomi politis, manipulasi mosalaki, dan munculnya isu konflik tanah.


Dia berharap, muspas sebagai ajang refleksi ini dapat melahirkan aksi baru yang lebih tepat guna dan berhasil guna. Refleksi yang melibatkan seluruh umat ini akan menjadi penyadaan bersama dan selanjutnya menjadi gerakan bersama yang akan menghasilkan buah berlimpah.


Sementara Ketua Umum Panitia Muspas, Dominikus M Mere mengatakan, sejauh ini kesiapan panitia sudah cukup maksimal untuk melaksanakan muspas. Panitia bertekad muspas dapat berjalan dengan lancar, aman dan baik dan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang baik demi menjawabi semua permasalahan yang dihadapi selama ini.


Dikatakan, dalam pelaksanaan ini, salah satu bentuk keterlibatan umat adalah keterlibatan umat dalam konsumsi bersama di mana setiap umat di tiga paroki diberikan tanggung jawab menerima tamu utusan dari paroki sebagai bentuk pemberdayaan umat. Editor : Syarif Lamabelawa