16 Oktober 2009

Guswardi Eteks; Kesepakatan Penjualan Raskin Tidak Dapat Dibenarkan

* Pengawasan Lapangan Tanggungjawab Pemerintah
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Kepala Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional (Bulog Sub Divre) Ende, Guswardi Eteks mengatakan, penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) dengan alasan sudah ada kesepakatan dengan masyarakat tidak dapat dibenarkan. Program penyaluran raskin yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk membantu rumah tangga miskin bukan untuk dijual demi kepentingan lain di desa.

Kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (15/10), Eteks mengatakan, kesepakatan yang dibuat oleh kepala desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan masyarakat untuk menual raskin sangat tidak dibenarkan. Hal itu karena dari programnya saja adalah untuk membantu masyarakat miskin bukan untuk dijual. Dengan demikian, kata Eteks, apapun kesepakatan yang dibuat dengan masyarakat tidak membenarkan untuk menjual jatah raskin yang ada.

Hal itu jelas sangat bertentangan dengan pedoman pelaksanaan penyaluran raskin. Pemberian bantuan raskin, kata dia adalah diberikan kepada mereka yang seharusnya menerima dan kalau tidak diberikan kepada orang yang seharusnya menerima maka hal itu patut dipertanyakan. “Ini sudah diluar judul dari bantuan itu sendiri. Dalam buku pedoman tidak mengatur kalau ada kesepakatan (raskin) boleh dijual.” Dengan demikian, lanjut dia, langkah kepala desa menjual raskin dengan alasan sudah ada kesepakatan jelas sangat bertentangan dengan ketentuan pedoman teknis pelaksanaan.

Ditanya terkait tugas pengawasan dalam pendistribusian hingga penyaluran raskin kepada rumah tangga sasaran miskin, Eteks mengatakan, Bulog sesuai tugas dan fungsinya dalam kaitan dengan penyaluran raskin hanya melakukan pendistribusian sampai ke titik distribusi. Selanjutnya Bulog membuat berita acara tanda terima barang dengan pihak pemerintah desa. Dengan adanya penyerahan dan adanya berita acara tanda terima maka tanggung jawab selanjutnya ada di tangan pihak yang menerima. “Tanggung jawab kita tidak mungkin sampai pada tahap pembagian karena masing-masing sudah ada tugasnya.” Di wilayah menjadi tanggung jawab camat dan kepala desa dan diharapkan pada titik ini camat dan kepala desa ikut mengawasi apakah raskin sudah disalurkan sampai ke tangan masyarakat atau belum.

Dengan adanya kejadian seperti ini, kata Eteks, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Kewenangan itu ada di pihak pemerintah secara berjenjang mulai dari bupati, asisten II dan camat. Bagi Bulog, dengan kejadian ini menjadi peringatan agar dalam pendistribusian ke depan lebih berhati-hati. Bulog juga akan mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar lebih berhati-hati terutama untuk Desa Hangalande.

Asisten II Setda Ende, Don Randa Ma kepada Flores Pos mengatakan, sejauh ini dia belum menerima laporan terkait penjualan raskin di Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru. “Saya baru tahu setelah baca koran. Belum ada laporan.” Namun demikian, menindaklanjuti pemberitaan koran, dia sudah memerintahkan Bagian Ekonomi untuk berkoordinasi dengan Bulog. Sedangkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa, lanjut Randa Ma hari Kamis kemarin langsung diturunkan ke lokasi guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Dikatakan, terjadinya penjualan raskin oleh kepala desa ini bukan karena kurangnya pengawasan. Hal itu karena selama ini pihaknya selalu menugaskan Bagian Ekonomi untuk melakukan pengawasan dan penyaluran raskin. “Sering diawasi tapi kok kali ini bisa lolos.” Menurutnya, berbicara soal pemerintah itu bukan hanya di kabupaten melainkan juga di kecamatan dan desa. “Tapi kalau desa yang jual (raskin) bukan pemerintah yang jual.”

Sedangkan terkait sanksi yang diberikan kepada kepala desa, kata Randa Ma diserahkan kepada bupati. Namun dikatakan, terlebih dahulu dicaritahu kebenaran baru diambil tindakan.

Kepala Kepolisian Sektor Detusoko, Iptu Willy Relo di hubungi per telepon di Detusoko mengatakan, sejak Rabu hingga Kamis telah melakukan pemeriksaan terhadap benyamis Geser dan Kepala Desa Hangalande, Geradus Friedrich Gani. Namun dari pemeriksaan itu polisi belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah memeriksa beberapa saksi lagi termasuk Andi Suryadarma alias Leang. Kepada Andi alias Leang belum diperiksa dan polisi akan terlebih dahulu melayangkan surat panggilan. Selain memeriksa mereka, polisi juga akan memeriksa saksi ahli dari Bulog.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko pada Selasa (13/10) berhasil menahan dan mengamankan sebanyak 4,815 ton beras yang dibawa dengan truk Titehena dari Kota Baru. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan beras tersebut, diketahui bahwa beras yang diangkut adalah beras untuk masyarakat miskin (raskin) untuk masyarakat Desa Hangalande, Kecamatan Kota Baru. Polisi telah mengambil keterangan Kepala Desa Hangalande dan dua orang saksi. Beras 107 karung dan truk pengangkut saat ini ditahan di Polsek Detusoko.




Polsek Detusoko Tahan 4,8 Ton Raskin dari Kota Baru

* Dijual Kepala Desa Hangalande kepada Pengusaha
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko berhasil menahan dan mengamankan sebanyak 4,815 ton beras yang dibawa dengan truk Titehena dari Kota Baru. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan beras tersebut, diketahui bahwa beras yang diangkut adalah beras untuk masyarakat miskin (raskin) bagi masyarakat Desa Hangalande, Kecamatan Kota Baru. Polisi telah mengambil keterangan Kepala Desa Hangalande dan dua orang saksi. Beras dan truk pengangkut saat ini ditahan di Polsek Detusoko.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Role di ruang kerjanya, Rabu (14/10) mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan polisi, pada Selasa (13/10) mencurigai truk Titehena dengan nomor polisi EB 2091 AA dari Kota Baru hendak ke Ende. Saat itu truk mendaki cukup sulit di pasar Detusoko. Akhirnya dikejar polisi dan dihentikan di Pasar Wolofeo sekitar pukul 12.30. Truk dan barang yang diangkut lalu digiring ke Polsek Detusoko. Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa beras yang diangkut adalah raskin yang telah dimasukan ke dalam karung ukuran 50 kilogram. “kita sudah buat surat perintah penyitaan. Tapi kita tetap junjung tinggi asas praduga tak bersalah.”

Raskin tersebut, kata Role, merupakan jatah raskin masyarakat di Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru. Raskin tersebut dijual oleh Kepala Desa Hangalande, Geradus Friedrich Gani dan dibeli oleh salah seorang pengusaha dari Ende bernama Andi Suryadarma alias Leang. Raskin tersebut dijual kepada Leang seharga Rp2.500 per kilogram. Raskin yang sebelumnya dikemas di dalam karung berukuran 15 kilogram, kata Relo sudah dimasukan ke dalam karung berukuran 50 kilogram. Setiap karung dimasukan tiga karung raskin berukuran 15 kilogram. Total seluruh karung ukuran 50 kilogram sebanyak 107 degan berat total sebanyak 4.85 kilogram atau 4,815 ton. Raskin tersebut dibawa dari Kota Baru dengan tujuan Ende untuk dijual karena sudah dibeli oleh Andi alias Leang.

Dikatakan, mengingat kasus ini merupakan kasus tangkap tangan sehingga langsung dibuat laporan polisi model A dan tersangka langsung diinterogasi. Selain mengamankan truk dan beras, polisi juga menahan Benyamin Geser, salah seorang yang diberi tugas mengawasi bongkar muat raskin di lapangan. Polisi, kata Relo juga telah memanggil kepala desa yang menjual raskin dan sudah datang memenuhi panggilan walau belum dilayangkan surat panggilan. Polisi langsung mengambil keterangan kepala desa Hangalande. Polisi juga sudah mengambil keterangan dari dua orang saksi yakni Anselmus Ledan, sopir truk Titehena dan Martinus Maing.

Atas perbuatan mereka ini, kata Relo, diancam melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Sedangkan kepala desa yang menjual raskin dikenai pasal 374 KUHP.

Kepala Desa Hangalande, Geradus Fiedrich Gani usai diperiksa polisi mengatakan, penjualan beras itu dilakukan atas kesepakatan dengan seluruh masyarakat di desanya. Masyarakat sepakat agar beras itu dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar pajak dan membangun kantor desa. Kesepakatan itu, kata Gani dibuat pada 9 Februari 2009 lalu dan telah dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala desa dan ketua BPD dan mengetahui camat. Dikatakan, penjualan itu juga sudah pernah dikonsultasikan dengan camat Kota Baru yang lama. Namun di dalam surat keputusan itu tercantum nama camat yang baru saat ini Gabriel Dala sebagai pihak yang mengetahui namun belum membubuhkan tandatangan.

Gani mengakui, beras tersebut dijual kepada Andi alias Leang dengan harga Rp2.500 per kilogram. Dia mengakui, raskin yang dia jual sebanyak tiga ton. Sedangkan 150 kilogram diberikan kepada pemilik rumah yang rumahnya dipakai untuk menitipkan beras.

Camat Kota baru, Gabriel Dala per telepon dari Kota Baru mengatakan, dia menerima informasi bahwa raskin tersebut dijual oleh Kepala Desa Rangalaka dan Hangalande. Namun setelah memanggil dua kepala desa tersebut, kepala desa Rangalaka mengaku tidak menjual raskin tersebut. Bahkan, kata Dala, kepala desa Rangalaka mengakui bahwa jatah raskin mereka belum diambil. Sedangkan kades Hangalande secara jujur mengakui telah menjual raskin tersebut kepada Andi. Persoalan penjualan raskin tersebut, kata Dala sudah dilaporkan kepada bupati.

Terkait penangkapan dan penahanan tersebut, kata Dala diserahkan prosesnya kepada polisi. Jika memang terbukti mereka telah melakukan perbuatan pidana maka proses hukumnya diserahkan kepada aparat di Polsek Detusoko. Dala juga mengatakan, terkait surat kesepakatan yang tertera namanya sebagai pihak yang mengetahui, dia tidak tahu karena sejauh ini dia juga belum pernah membubuhkan tandatangan pada surat kesepakatan yang dibuat tersebut.

Pantauan Flores Pos di Polsek Detusoko, truk Titehena telah ditahan dan diamankan di halaman kantor Polsek Ende. Pemilik kendaraan juga sudah datang ke kantor polisi. Sedangkan sopir dan konjak juga masih ada di kantor polisi. Beras yang telah dimasukan di dalam karung berukuran 50 kilogram pada karung bertuliskan beras super, cap mangga manis, mutu terjamin, telah diturunkan dari truk dan diamankan di gudang kantor Polsek Detusoko. Penyidik juga sedang mengambil keterangan kepala desa Hangalande yang datang sendiri ke Polsek Detusoko setelah mendapat laporan dari Benyamin bahwa beras ditahan polisi.



14 Oktober 2009

Penuhi Petunjuk Jaksa, Penyidik Kembali Konfrontir Para Tersangka

* Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Ende

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penyidik Kepolisian Resor Ende dalam upayanya untuk memenuhi sejumlah petunjuk jaksa saat mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pembelian mesin pompa air di PDAM Ende telah mengkonfrontir tiga tersangka masing-masing Mohamad Kasih Djou, Samuel Matutina dan Yasintha Asa. Ketiga tersangka dikonfrontir untuk mengetahui peran mereka masing-masing dalam kasus tersebut baik sebagai pihak yang menyuruh melakukan, turun membantu melakukan dan yang melakukan.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Selasa (13/10) didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Ende, Bipka Tomi Kapasea. Kapolres Sugiarto mengatakan, konfrontir terhadap para tersangka sudah dilakukan pada Senin (12/10) yang dilakukan secara maraton sejak pagi sampai pukul 20.00. konfrontir tersebut, kata dia memang sudah pernah dilakukan sebelumnya namun karena atas petunjuk jaksa saat mengembalikan berkas maka penyidik kembali memanggil ketiga tersangka untuk kembali dikonfrontir. Dalam konfrontir yang dilakukan untuk mengetahui peran ketiga tersangka di mana siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang turut melakukan dan siapa yang melakukan.

Dikatakan, selain melakukan konfrontir terhadap ketiga tersangka, penyidik juga masih harus melengkapi satu petunjuk jaksa lainnya yakni bukti penarikan uang dari BRI Unit Detusoko. Penarikan uang itu, kata Sugiarto dilakukan untuk penambahan pembelian mesin pompa. Dana itu diambil dari kas IKK PDAM Detusoko atas perintah Direktur PDAM waktu itu, Mohamad Kasim Djou. “Kita sudah surati Direktur PDAM. Kita masih tunggu jawaban dari dirut sekarang. Kalau bukti penarikan sudah ada tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.”

Dikatakan, langkah penanganan dalam kasus ini tinggal menunggu bukti penarikan dana dari BRI Unit Detusoko diserahkan oleh Direktur Utama PDAM. Jika bukti itu sudah diserahkan maka berkasnya akan secepatnya dilimpahkan. Bukti-bukti lain yang juga diminta oleh kejaksaan dalam petunjuknya, kata Sugiarto yakni bukti-bukti dari BPKP seperti bukti pengiriman mesin pompa air dan asuransi. Bukti-bukti itu, lanjutnya, sudah diserahkan oleh BPKP. Permintaan jaksa sebelumnya agar BAP harus ditandatangani oleh pengacara yang mendampingi para tersangka, kata Sugiarto juga sudah dipenuhi. Pengacara sudah membubuhkan paraf pada BAP.

Kapolres Sugiarto mengatakan, dalam menangani kasus PDAM ini, Polres sudah tiga kali melakukan pergantian Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor). Kanit tip[ikor pertama dijabat oleh Flafianus Flafi, kedua oleh Kadek dan yang ketiga oleh Tomi. Dia berharap, dengan memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa ini, kasus ini sudah dapat diterima oleh jaksa dan sudah dapat dinyatakan lengkap. “Kita berharap bisa tuntas agar kita bisa urus kasus yang lain lagi seperti kasus alat uji.”

Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) Cabang Ende dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Ketua Nikolaus Bhuka dan Sekretaris Roslia Ade Kaka yang diterima Flores Pos beberapa waktu lalu mendesak pihak Kepolisian Resor Ende dan Kejaksaan Negeri Ende untuk segera melakukan gelar perkara dalam waktu yang singkat untuk menuntaskan kasus ini. GMPI juga mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende agar dalam mengembalikan BAP kepada penyidik harus dilengkapi dengan petunjuk yang jelas, terarah, endetail dan mendasar. Hal ini menurut GMPI penting agar tidak terkesan memberikan petunjuk yang tidak pasti yang pada gilirannya BAP dikembalikan lagi.

Kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende, GMPI juga mendesak supaya dapat melakukan penyidikan lebih lanjut apabila BAP masih diangap belum lengkap. Namun dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak penyidik. Langkah itu dipandang penting guna menghindari pemahaman yang sering kali berbeda antara penyidik dan kejaksaan sehingga tidak memberikan kesan polisi dan jaksa berjalan sendiri-sendiri dan mmebuat tersendatnya penanganan kasus ini. GMPI juga mengingatkan pihak Kejaksaan Negeri Ende agar tidak memikirkan apa yang bukan menjadi kewenangannya dalam melakukan tugasnya.

GMPI pada bagian lain tuntutannya mendesak kepada seluruh apara penegak hukum di Kabupaten Ende agar dalam menangani setiap kasus senantiasa menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat diketahui oleh publik. Mereka juga mendesak kepada DPRD Ende agar memanggil Kepala Kepolisian Resor Ende dan Kepala Kejaksaan Negeri Ende untuk meminta penjelasan keduanya terkait komitmen mereka dalam menangani kasus tersebut.




Minta Bangun Jalan, Warga Watumite Datangai Kantor DPRD Ende

* Baru Diaspal Lima Kilometer

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Masyarakat Desa Watumite dan Desa Persiapan Romarea di Kecamatan Nangapanda pada Selasa (13/10) kemari mendatangi gedung DPRD Ende. Mereka bertemu anggota DPRD Ende dan meminta agar Dewan memperhetikan aspirasi masyarakat untuk membangun jalan jalur Nangaboa-Watumite sepanjang 12 kilometer. Sejauh ini, jalur jalan ini baru dibangun sampai di km 7 dan baru diaspal sepanjang lima kilometer. Padahal di Watumite dan Desa Persiapan Romarea begitu banyak komoditi masyarakat yang karena kesulitan transportasi sulit dipasarkan.

Hal itu mengemuka dalam dialog antara warga Desa Watumite dan Desa Persiapan Romarea Kecamatan Nangapanda dengan anggota DPRD Ende di ruang sidang Gabungan Komisi, Selasa (13/10). Dialog dipimpin Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu dihadiri sejumlah anggota Dewan antara lain, Philipus Kami, M Liga Anwar, Yulius Cesar Nonga, Sudrasman Nuh dan sejumlah anggota Dewan lainnya.

Kepala Desa Persiapan Romarea, Lukas Lami diawal dialog mengatakan, ruas jalan Nangaboa-Watumite sepanjang 12 kilometer sampai saat ini baru dibangun sampai di KM 7 di batas Desa Ondorea Barat. Namun dari KM 7-KM 21 belum dikerjakan. “Kondisi jalan sangat jelek walau sudah ada upaya swadaya dari masyarakat.” Padahal, kata Lami, di Watumete dan Romarea begitu banyak potensi komoditi seperti kakao dan cengkeh. Namun, komoditi masyarakat yang begitu banyak itu sulit dipasarkan karena sulitnya sarana dan prasaranan transportasi dari dan ke Watumite. “Pada musim tertentu masyarakat harus pikul komoditi ke Nangapanda.”

Dia berharap, DPRD Ende dalam pembahasan di Dewan dapat melirik dan melihat kesulitan yang dialami oleh masyarakat di Watumite dan Romarea terutama menyangkut pembangunan jalan.

Senada dengan Lukas Lami, Ketua Badan perwakilan Desa (BPD) Watumite, Fransiskus Rema pada kesempatan itu mengatakan, kondisi jalan di sana sangat sulit. Bahkan masyarakat mengatakan bahwa mereka belum merdeka dan baru merdeka tahun 1997 saat ada pekerjaan jalan oleh CV Sulinda Jaya ke daerah Watumite.

Selama ini kata Rema, pembangunan jalan berupa pengaspalan baru sepanjang lima kilometer dan tiga kilometer berupa pekerjaan teflor. Juga pernah dikerjakan berupa perkerasan jalan agregat sepanajng 10 kilometer. Ruas jalan ini lalu dipending dan baru direalisasikan lagi sepanajng satu kilometer berupa pengaspalan. Penanganan jalan sepanjang 12 kilometer itu baru sepanjang tujuh kilometer.

Persoalan jalan ini, kata Rema, sudah sering diangkat dalam setiap musyawarah perencanaan pembangunan baik di tingkat dusun maupun di tingkat desa. Hal itu dilakukan karena jalan sangat dibutuhkan oleh masyarakat namun persoalan itu tidak pernah dijawab dalam setiap tahun anggaran. “Kalau musim hujan masyarakat harus dorong oto. Jalan seperti kali mati. Hasil bumi juga sulit dipasarkan. Pikul berapa kuat. Lemon dan buah-buahan banyak yang mubasir karena tidak bisa dipasarkan.”

Marsel Petu pada kesempatan itu mengatakan, kendala yang disampaikan adalah mobilisasi hasil-hasil panen di mana kemampuan pikul hasil panen komoditi untuk dijual di pasar sudah tidak mampu lagi. Masyarakat mengharapkan dukungan Dewan untuk memperjuangkan aspirasi agar dalam pembahasan APBD 2010 ada pembangunan infrastruktur jalan ke dan dari Watumite. “Maknanya memohon dengan sangat agar aspirasi ini dapat ditindaklanjuti.”

Dikatakan, sejarah pembangunan jalan di Watumite tahu persis di mana pada tahun 1996 oleh CV Sulinda Jaya dilakukan pembukaan dan dilanjutkan pada tahun angaran 1997 dalam proyek inpres pembangunan jalan kabupaten yang didanai dari DAK. Pengerjaan juga baru sepanjang tujuh kilometer dan masih tersisa lima kilometer pada jalur jalan Nangaba-Watumite sepanjang 12 kilometer.

Dalam pembangunan jalan, kata Petu ada dua program yang harus dilaksanakan yakni pemeliharaan rutin dan pemeliharaan periodik. Untuk pemeliharaan rutin harusnya dilaksanakan setiap dua tahun namun karena kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas sehingga tidak dilakukan. Kondisi ini mengakibatkan jalan menjadi rusak. Untuk pemeliharaan periodik juga jarang dilakukan dan hanya berupa pembersihan rumput di sepanjang jalan. “Jalan dikerjakan dari tahun 1999 tentu sampai sekarang jalan sudah rusak. Upaya pembangunan berkelanjutan tetap enjadi pemikiran bersama.”

Watumite, kata Petu adalah daerah tapal batas dan masyarakat tentu akan membandingkan kondisi pembangunan di kabupaten tetangga di daerah perbatasan Kabupaten Nagekeo. ada karakteristik khusus masyarakat di daerah tapal batas dan hal semacam ini harus menjadi perhatian. “Kami tidak janji tapi aspirasi diterima, dicatat dan akan diperjuangkan.” Secara pribadi dan sebagai pimpinan Dewan, kata Petu menghendaki agar di wilayah timur dari Watuneso sampai Kota Baru yang merupakan daerah perbatasan dengan Sikka dan di barat dari Watumite sampai Kamubheka harus ditata dengan baik.

Philipus Kami, anggota DPRD Ende dari Partai Demokrat mengatakan, Dewan berpikir untuk memperjuangkan pembangunan infrastruktur di wilayah Watumite yang masyarakatnya sudah datang menyampaikan aspirasi. Namu, kata Kami, kehadiran masyarakat menyampaikan aspirasi ini hendaknya tidak menurunkan semangat masyarakat untuk membangun namun hendaknya selalu mendorong masyarakat untuk terus bersemangat untuk melakukan perubahan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pembangunan di daerah perbatasan, kata dia memang harus diperhatikan. Karena jika tidak akan terjadi ketimpangan kalau daerah tetangga justru lebih maju. Pembangunan, kata dia tidak saja dari sektor infrastruktur namun dari semua sektor pembangunan harus diperhatikan. , tidak dilakukan pemeliharaan secara

Sudrasman Nuh, anggota Dewan dari Partai Bulan Bintang mengatakan, kondisi jalan di wilayah Watumite memang sangat memprihatinkan mengingat dahulu dia sering keluar masuk di daerah tersebut. Untuk itu, kata dia, kondisi jalan di jalur Nangaba-Watumite memang harus diperhatikan namun masyarakat juga hendaknya bisa memahami kemampuan keuangan daerah. Mengingat kemampuan keuangan daerah terbatas maka pembangunan harus dilakukan secara bertahap dan berdasarkan prioritas. Menurut dia, jalur jalan Nangaba-Watumite harus menjadi prioritas pembangunan pada waktu-waktu mendatang. APBN.




Dewan Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Tanah di Moni

* Tanah untuk Pasar Moni

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende setelah mendapatkan laporan permasalahan tanah sengketa Detukombo, Desa Koanara Kecamatan Kelimutu yang sedianya diserahkan untuk kepentingan pasar Moni telah berupaya memfasilitasi. Dewan telah melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar bisa duduk bersama membicarakan persoalan itu. Dewan berharap, masing-masing pihak bisa lebih arif mengingat tanah tersebut nantinya akan dijadikan lokasi pasar demi kepentingan masyarakat umum.

Anggota DPRD Ende dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Emanuel Erikos Rede kepada Flores Pos di gedung Dewan, Senin (12/10) mengatakan, mosalaki Watugana Moni atas nama Pius Pede athu bersama kuasa hukum Louis A Lada pada beberapa waktu lalu telah mendatangi Dewan dan menyampaikan persoalan tanah di Desa Koanara Kecamatan Kelimutu. Tanah tersebut, kata Eric Rede, sudah diproses hukum hingga ke tingkat peninjauan kembali di mana pada tingkat PK dimenangkan oleh Frans Wangge dan kawan-kawan.

Mosalaki Watugana Moni Pius Pede, lanjut Rede datang bersama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa mereka hendak masuk kerja di lokasi tanah tersebut. Pada saat itu, kata dia, Dewan menawarkan agar untuk menyelesaikan persoalan tersebut Dewan menjadi mediator guna memfasilitasi mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara. “Kita tanya kepada mereka bahawa apakah masih ada ruang untuk pertemuan dengan pohak Frans Wangge dan kawan-kawan dan oleh mosalaki katakan masih ada ruang.” Adanya keterbukaan bahwa masih ada ruang dialog yang bisa dibangun maka sudah berupaya bangun komunikasi dengan pihak Frans Wangge dan komunikasi yang dibangun ternyata disambut positif. “Kita tinggal tunggu waktu yang tepat untuk pertemukan kedua belah pihak. Mungkin dalam minggu ini sudah bisa kita pertemukan.” Dalam upaya memfasilitasi ini, kata dia Dewan bekerja sama dengan pemerintah kecamatan. Dalam proses ini pula, kata Rede, Dewan dan pemerintah kecamatan hanya memfasilitasi dan tidak melakukan intervensi kepada kedua belah pihak.

Diakuinya, persoalan tanah itu sudah di bawa ke pengadilan bahkan sampai ke tingkat PK dan dimenangkan oleh Frans Wangge dan kawan-kawan. Namun, kata Rede, mengingat persoalan ini merupakan persoalan kemasyarakatan sehingga ingin menyelesaikannya secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kearifan lokal apalagi di sana ada mosalaki. Kepada Frans Wangge dan kawan-kawan juga diharapkan untuk dapat mengerti secara adat agar tetap memperhatikan hak-hak adat. Demikian halnya dengan mosalaki diharapkan pula untuk tetap memperhatikan Frans Wangge adalah merupakan bagian dari masyarakat Moni. Mosalaki Moni juga diharapkan untuk bisa duduk bersama dalam forum adat untuk membicarakan persoalan ini secara arif dan bijaksana demi kepentingan aji anak kalo fai walo secara keseluruhan.

Louis A Lada, Kuasa Hukum para pemohon PK dalam siaran persnya menegaskan, kasus sengketa tanah Detukombo, Desa Koanara Kecamatan kelimutu tersebut sudah didaftar di Pengadilan Negeri Ende dengan Nomor 16/PN.END/PDT/1977. sedangkan di Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali terdaftar dengan registrasi Nomor 589 PK/PDT/2002. ditegaskan pula bahawa putusan MA dalam perkara tersebut cacat bentuknya sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik yang berarti tidak mempunyai kekuatan pembuktian sehingga batal demi hukum. Hal mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1869. selain itu terdapat fakta bahwa para pemohon PK dalam perkara tidak menandatangani putusan tersebut karena putusan bercacat bentuk sehingga putusan tersebut tidak otentik sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat para pemohon PK dengan segala akibat hukumnya.

Lada juga menulis bahwa karena putusan tersebut menimbulkan tafsiran yang pro kontra di mana pihak Fransiskus Wangge dan kawan-kawan sebagai termohon PK mengklaim bahwa mereka yang menang dalam perkara tersebut sedangkan dari pihak Daniel Balu dan kawan-kawan sebagai para pemohon PK mengklaim bahwa putusan cacat bentuk, tidak bernilai sebagai akta otentik sehingga batal demi hukum. Karena itu kuasa pemohon PK mengajukan protes terhadap putusan MA ditujukan kepada seluruh pejabat publik di negeri ini mulai dari presiden sampai kepala desa termasuk MA namun tidak mendapat tanggapan dari MA. Satu-satunya lembaga tinggi negara yang menanggapi surat protes adalah pimpinan DPR RI yang menyatakan antara lain putusan MA tersebut tidak adil dan sangat merugikan para pemohon PK dalam arti mendukung perjuangan para pemohon PK.

Ditegaskan pula bahwa surat perjuangan telah diterima Pemerintah Kabupaten Ende namun dari pihak Frans Wangge dan kawan-kawan telah mengadakan kegiatan eksekusi sendiri tiga kali berturut-turut dengan berkolusi dengan Pemerintah Kabupaten Ende. Eksekusi pertama dilakukan pada 11 Februari 2009 yang melibatkan Polsek wolowaru dan Satuan Polisi Pamong Praja namun gagal. Eksekusi mendapat perlawanan dari Mosalaki Tanah Moni dan masyarakat adat karena suratnya pengukuran tanah di pasar Moni namun yang diukur tanah sengketa di Detokombo-Moni. Eksekusi kedua pada 16 Maret 2009 namun ditolak Mosalaki Tanah Moni dengan suratnya pada 14 Maret 2009. eksekusi ketiga pada 24 Agustus 2009 dengan menerjunkan anggota Brimob, Sat Pol PP namun kembali gagal karena diadang Mosalaki Tanah Moni dan masyarakat adatnya.

Kegagalan ini, tulis Lada karena Frans Wangge dan kawan-kawan tidak ada dasar hukumnya sebab putusan MA tersebut cacat bentuk yang akibat hukumnya adalah non excetable tetapi malah mau dieksekusi berulang kali.




DPC PKB Ende Tetapkan Liga Anwar Jadi Wakil Ketua Dewan

* Liga Anwar, Siap Emban Kepercayaan yang Diberikan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Ende telah menetapkan M Liga Anwar sebagai wakil ketua DPRD Ende. Keputusan penetapan tersebut diambil setelah melalui rapat internal partai dan atas dasar surat dari Dean Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang membatalkan suratnya terdahulu dan telah memberikan persetujuan kepada M Liga Anwar untuk menjadi wakil ketua DPRD Ende menggantikan Abdul Kadir HMB.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Ende, Baltasar Sayetua kepada Flores Pos di gedung Dewan usai menyerahkan surat kepada Sekretariat DPRD Ende, Sabtu (10/10) mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretariat DPRD Ende bahwa batas waktu memasukan usulan calon wakil ketua DPRD Ende maka DPC PKB pada Sabtu telah memasukan usulan tersebut ke Sekretariat DPRD Ende. DPC PKB, kata Sayetua setelah melalui prosedur dan mekanisme yang digariskan oleh partai telah menetapkan M Liga Anwar sebagai calon wakil ketua DPRD Ende. “Karena ini hari (Sabtu) adalah batas akhir pemasukan usulan wakil ketua jadi kita sudah masukan ke sekretariat. Kami hanya menindaklanjuti surat dari DPP.”

Dikatakan, penetapan M Liga Anwar sebagai wakil ketua Dewan dengan keputusan DPC PKB ini sudah final dan merupakan surat yang resmi dan terakhir yang dikelaurkan oleh partai. Keputusan partai ini, kata dia, selain merujuk pada hasil rapat internal partai juga didasari surat dari DPP PKB yang mana telah memberikan persetujuan kepada M Liga Anwar untuk menjadi wakil ketua DPRD Ende.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Yulius Cesar Nonga mengatakan, mengingat DPC PKB telah menetapkan Liga Anwar sebagai wakil ketua Dewan maka fraksi akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Berdasarkan keputusan-keputusan yang sudah ada ini Fraksi Kebangkitan Bangsa akan mengusulkan dan menetapkan M Liga Anwar sebagai wakil ketua DPRD Ende dari PKB.

Nonga juga mengatakan, andaikata ada usulan-usulan lain yangmasuk ke sekretariat maka fraksi hanya akan berpegang pada keputusan partai yang sah. “Surat keputusan partai yang terakhir ini yang dikeluarkan oleh DPC PKB maka keputusan terdahulu dengan sendirinya gugur demi hukum. Karena ada SK terbaru dari DPP.” Apalagi, kata dia, penerbitan SK yang terakhir ini telah melalui tahapan-tahapan dan mekanisme yang ada di dalam internal partai. Hal mana prosedur-prosedur seperti ini juga dilihat oleh DPP PKB sehingga merekomendasikan M Liga Anwar yang menjadi wakil ketua Dewan karena dia sendiri juga sudah melalui tahapan-tahapan sesuai mekanisme partai.

M Liga Anwar kepada Flores Pos mengatakan, sebagai kader partai tentunya dia akan menunjukan lolalitas terhadap partai. Apalagi, kata dia, selama ini seluruh proses yang digariskan partai sudah dilaksanakan dan hal itu tentu diperhatikan oleg dan menjadi dasar pertimbangan partai. Penunjukan dan penetapan partai yang mempercayakannya menjadi wakil ketua Dewan, kata Liga Anwar merupakan kepercayaan. Sebagai kader partai, kepercayaan yang diberikan itu akan dijalankan. “Saya siap untuk menjabat dan menjalankan amanat partai. Jabatan ini milik rakyat dan saya akan tetap komit berjuang untuk kepentingan rakyat.”

DPC PKB Kabupaten Ende dalam suratnya tertanggal 3 oktober 2009 yang ditandatangani Ketua Nicolaus V Mira dan Sekretaris Baltasar Sayetua telah memutuskan beberapa hal yang berkaitan dengan usulan partai ke sekretriat Dewan menyangkut penetapan wakil ketua Dewan. Dalam konsederans memutuskan, DPC PKB telah menetapkan masing-masing pada poin a, saudara M Liga Anwar untuk menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Ende. Pada poin b, memberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa dan pada poin c keputusan menyatakan surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan pada surat ke[utusan maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

DPC PKB Kabupaten Ende juga mendasari keputusannya dengan surat dari DPP PKB perihal pembatalan surat DPP PKB Nomor 4568/DPP-03/V/A.1/IX/2009 yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Ende. Surat dimaksud ditandatangani Ketua Umum DPP PKB HA Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal HM Lukman Edy. Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan pertama, membatalkan surat DPP terdahulu yang menetapkan Abdul Kadir Hasan sebagai calon wakil ketua DPRD Kabupaten Ende.

Kedua, memberikan persetujuan kepada M Liga Anwar untuk menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Ende. Ketiga, surat persetujuan ini merupakan satu-satunya surat persetujuan menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Ende yang sah sepanjang tidak ada surat pembatalan dari DPP PKB. Keempat, surat persetujuan ini bisa dicabut atau dievaluasi jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan partai, AD/ART PKB dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.




SMA Muthmainah Gelar Halal Bihalal Bersama

* Libatkan Semua Siswa SMP dan SMA Mutmainah

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dalam rangka memperingati hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah keluarga besar SMA Mutmainah Ende menggelar halal bihalal bersama. Kegiatan ini melibatkan seluruh siswa-siwi, para guru dan karyawan SMP dan SMA Mutmainah Ende baik yang beragama Islam maupun Katolik yang berada di lembaga pendidikan ini bersama keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Muthmainah Ende.

Kepala SMA Mutmainah Ende, Salamah Djae kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Sabtu (10/10) mengatakan, halal bihalal dilaksanakan pada Sabtu sore bertempat di halaman SMA Mutmainah. Kegiatan halal bilhalal ini merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun. Halal bilhalal, lanjut Djae dilaksanakan melibatkan seluruh siswa-siswi, para guru dan karyawan baik SMp dan SMA Mutmainah. “Tiap tahun kita gelar halal bilhalal. Semua siswa baik Islam maupun Katolik dilibatkan. Ini merupakan upaya menciptakan kerukunan dan membina tolerenasi antar umat beragama di sekolah ini.”

Kegiatan seperti ini, kata Djae merupakan bentuk kegiatan yang dapat membangun silaturahmi antar siswa-siswi, para guru dan segenap karyawan dan keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Mutmainah (Yespim) Ende. Dia berharap, melalui halal bilhalal ini, kebersamaan, kekeluargaan dan kerja sama tetap terjalin antar semua yang berkiprah di bawah yayasan pendidikan ini.

Dikatakan, SMA Mutmainah tidak saja menggelar kegiatan halal bilhalal memperingati hari raya keagamaan Islam. Namun pada hari raya Natal, SMA Mutmainah juga menggelar perayaan natal bersama di lingkungan SMA Mutmainah.

Ketua Panitia Halal Bihalal SMA Mutmainah Ende, Adiman mengatakan, halal bihalal ini mengambil tema dengan halal bihalal kita eratkan silaturahmi keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Mutmainah Ende. Dalam halal bilhalal ini, kata Adiman, akan diisi dengan ceramah agama yang dibawakan oleh Ustad KH Alifudin. Acara ini juga diisi dengan pentas seni budaya. Panitia juga melakukan penggalangan dana untuk membantu para korban bencana alam Padang-Sumatera Barat. Penggalangan dana ini, katanya sudah dimulai sejak minggu lalu dan nantinya akan disalurkan melalui pihak-pihak yang terkait dengan bencana alam ini.

Ketua Yayasan Pendidikan Islam Mutmainah, Arif Rachman mengatakan, lembaga pendidikan yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Islam Mutmainah tidak saja menggelar kegiatan-kegiatan yang bernuansa keagamaan. Namun juga menggelar kegiatan-kegiatan lain seperti kegiatan olahraga. SMA Mutmainah, kata Rachman, secara rutin menggelar turnamen Mutmainah Cup yang menurut rencana akan diselenggarakan pada tahun 2009 ini tepatnya pada bulan Nopember mendatang. Kegiatan sepakbola antar pelajar SMA di Kabupaten Ende ini, merupakan yang kedua setelah pada tahun 2007 lalu diselenggarakan Turnamen Mutmainah Cup I. “Dalam waktu dekat surat undangan kepada tim-tim yang berminat akan dikirim ke sekolah-sekolah.”

  • Libatkan Semua Siswa SMP dan SMA Mutmainah

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dalam rangka memperingati hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah keluarga besar SMA Mutmainah Ende menggelar halal bihalal bersama. Kegiatan ini melibatkan seluruh siswa-siwi, para guru dan karyawan SMP dan SMA Mutmainah Ende baik yang beragama Islam maupun Katolik yang berada di lembaga pendidikan ini bersama keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Muthmainah Ende.

Kepala SMA Mutmainah Ende, Salamah Djae kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Sabtu (10/10) mengatakan, halal bihalal dilaksanakan pada Sabtu sore bertempat di halaman SMA Mutmainah. Kegiatan halal bilhalal ini merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun. Halal bilhalal, lanjut Djae dilaksanakan melibatkan seluruh siswa-siswi, para guru dan karyawan baik SMp dan SMA Mutmainah. “Tiap tahun kita gelar halal bilhalal. Semua siswa baik Islam maupun Katolik dilibatkan. Ini merupakan upaya menciptakan kerukunan dan membina tolerenasi antar umat beragama di sekolah ini.”

Kegiatan seperti ini, kata Djae merupakan bentuk kegiatan yang dapat membangun silaturahmi antar siswa-siswi, para guru dan segenap karyawan dan keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Mutmainah (Yespim) Ende. Dia berharap, melalui halal bilhalal ini, kebersamaan, kekeluargaan dan kerja sama tetap terjalin antar semua yang berkiprah di bawah yayasan pendidikan ini.

Dikatakan, SMA Mutmainah tidak saja menggelar kegiatan halal bilhalal memperingati hari raya keagamaan Islam. Namun pada hari raya Natal, SMA Mutmainah juga menggelar perayaan natal bersama di lingkungan SMA Mutmainah.

Ketua Panitia Halal Bihalal SMA Mutmainah Ende, Adiman mengatakan, halal bihalal ini mengambil tema dengan halal bihalal kita eratkan silaturahmi keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Mutmainah Ende. Dalam halal bilhalal ini, kata Adiman, akan diisi dengan ceramah agama yang dibawakan oleh Ustad KH Alifudin. Acara ini juga diisi dengan pentas seni budaya. Panitia juga melakukan penggalangan dana untuk membantu para korban bencana alam Padang-Sumatera Barat. Penggalangan dana ini, katanya sudah dimulai sejak minggu lalu dan nantinya akan disalurkan melalui pihak-pihak yang terkait dengan bencana alam ini.

Ketua Yayasan Pendidikan Islam Mutmainah, Arif Rachman mengatakan, lembaga pendidikan yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Islam Mutmainah tidak saja menggelar kegiatan-kegiatan yang bernuansa keagamaan. Namun juga menggelar kegiatan-kegiatan lain seperti kegiatan olahraga. SMA Mutmainah, kata Rachman, secara rutin menggelar turnamen Mutmainah Cup yang menurut rencana akan diselenggarakan pada tahun 2009 ini tepatnya pada bulan Nopember mendatang. Kegiatan sepakbola antar pelajar SMA di Kabupaten Ende ini, merupakan yang kedua setelah pada tahun 2007 lalu diselenggarakan Turnamen Mutmainah Cup I. “Dalam waktu dekat surat undangan kepada tim-tim yang berminat akan dikirim ke sekolah-sekolah.”




Fraksi Pemuda Kebangsaan Berdaulat Distribusi Anggota ke Alat Kelengkapan Dewan

* Siap Berikan yang Terbaik Bagi Masyarakat

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Fraksi Gabungan Pemuda Kebangsaan Berdaulat di DPRD Ende setelah melalui proses rapat di tingkat internal fraksi telah memutuskan untuk melakukan pendistribusian anggota-anggota fraksi untuk masuk di alat kelengkapan Dewan yang ada. Selanjutnya, keputusan rapat dimaksud akan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sementara DPRD Ende.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Gabungan Pemuda Kebangsaan Berdaulat, Gabriel Dalam Ema kepada Flores Pos di gedung Dewan, (9/10) usai pertemuan dimaksud. Dikatakan, Fraksi Gabungan Pemuda Kebangsaan Berdaulat terdiri atas tiga partai politik yakni Partai Kedaulatan (2 anggota), Partai Demokrasi Kebangsaan (1) dan Partai pemuda Indonesia (2) dengan jumnlah anggota fraksi sebanyak lima. setelah dibahas ditingkat fraksi, telah disepakati bersama seluruh anggota untuk mendistribusikan personil anggota fraksi untuk masuk di dalam alat kelengkapan Dewan yang ada.

Gabi Ema mengatakan, setelah dibahas ditingkat fraksi, telah disepakati bersama seluruh anggota untuk mendistribusikan personil anggota fraksi untuk masuk di dalam alat kelengkapan Dewan yang ada. Sesuai kesepakatan telah puala menetapkan komposisi pimpinan fraksi yakni Ketua, Gabriel Dalam Ema, Sekretaris, Efraim Belarminus Ngaga, Wakil ketua H sarwo Edi H Muhamad dan anggota, Heribertus Gani dan Maximus Deki.

Sedangkan untuk pendistribusian ke alat kelengkapan Dewan, kata Ema, antara lain, Komisi A, maximus Deki, Komisi B, Gabriel Dala Ema, H Sarwo Edi H Muhamad, Komisi C, efraim B Ngaga dan heribertus Gani. Badan Musyawarah, Efraim B Ngaga dan Maximus Deki, Badan Anggaran, Gabriel Dala Ema, Heribertus Gani dan H Sarwo Edi H Muhamad, Badan Legislasi, Efraim B Ngaga. Untuk Badan Kehormatan, kata Ema belum didistribusikan anggota fraksi karena masih menunggu pengaturan lebih lanjut.

Dikatakan, komposisi pendistribusian anggota fraksi untuk masuk dalam alat kelengkapan Dewan ini berjalan selama 2,6 tahun. “Setelah itu baru diatur kembali pendistribusiannya.” Kesepakatan rapat ini nantinya akan diserahkan kepada pimpinan Dewan secara tertulis untuk nantinya ditetapkan.

Sekretaris Fraksi Gabungan Pemuda Kebangsaan Berdaulat, Efraim Belarminus Ngaga mengatakan, keberadaan fraksi gabungan ini kendati terdiria atas partai-partai yang secara nasiolnal tidak memiliki keterwakilan di pusat namun akan tetap berjuang untuk kepentingan rakyat banyak. Menurutnya, kendati tanpa keterwakilan terutama di DPR RI namun dengan jaringan yang ada akan berupaya membangun jaringan untuk melakukan lobi-lobi ke pusat terutama menyangkut anggaran yang lebih berpihak epada rakyat. Karena menurutnya, keberadaan anggota Dewan di lembaga DPRD Ende tidak lain karena kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu, kata dia, kehadiran mereka di lembaga Dewan juga tidak lain adalah hanya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Kami berjanji akan berjuang dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Ende umumnya dan daerah pemilihan kami masing-masing secara khusus.”




Mgr. Sensi Tahbiskan Tiga Imam di Gereja Mautapaga

* Dua Imam Projo dan OCD

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Uskup Keuskupan Agung Ende, Mgr. Vincentius Sensi Potokota bertempat di gereja Paroki St Joseph Freinademetz Mautapaga mentahbiskan tiga imam baru masing-masing Romo Agustinus Hani Wadhi, Pr, Romo Feliksianus Stevenson Nara, Pr dan Romo Anianus Markus Adam, OCD. Pentahbisan ketiga imam baru ini dilaksanakan dalam misa yang semarak dipimpin Mgr. Vincentius Sensi Potokota didampingi lebih kurang 25 imam konselebrantes.

Mgr Sensi dalam khotbahnya saat memimpin misa tahbisan tiga imam baru di gereja Mautapaga, Kamis (8/10) mengatakan, penyangkalan diri demi injil adalah kemutlakan seorang imam. Tanpa upah duniawi pun tanpa kebahagiaan. Imam yang berpikir soal upah adalah gagal. Hanya dengan kerohanian dan hidup rohani berakar dalam Tuhan seorang Imam dapat melakukan segala-galanya karena injil.

Memilih menjadi imam maka maju dengan kesadaran penuh sesuai refleksi, dengan bebas maju pada pentahbisan maka dengan bebas pula melakukan semuanya karena injil. “Yakinlah Yesus dan Tuhan akan dengan setia berjalan bersamamu ke depan dan agar anda juga setia.”

Di bagian lain khotbahnya, Mgr Sensi juga mengatakan, urgensi keterdesakan adalah mewartakan kepada segala bangsa supaya mereka karena hanya untuk kepentingan urgensi ini dipanggil dan ditempah bertahan dengan bantuan roh Kudus, berani maju untuk diurapi sebagai imam dan mengambil peran untuk mewartakan kabar gembira. Seorang imam tidak boleh tinggal diam ketika melihat situasi sosial yang terjadi di dalam umatnya. Pesan iman, kata Mgr Sensi tanpa perbuatan adalah mati, khotbah tanpa aksi belum sempurna karena itu tidak boleh egois dan egosentris.

Sementara dalam sambutannya Mgr Sensi mengatakan, tahbisan imam baru merupakan momen menegaskan mana imam yang sah dan mana imam yang gadungan. Lebih dari pada itu supaya peristiwa pentahbisan ini menjadi motifasi manusiawi bagi para imam ketika dimaklumatkan dan diumumkan secara moral merasa didukung dalam mengemban tugas ini. Pada tahun 2009 ini, kata Mgr Sensi di Flores merupakan tahun panen raya imam-imam baru. Tetapi berapapun imam baru yang ditahbiskan tidak pernah akan mencukupi kebutuhan gereja sejagad.

Beberapa waktu lalu, kata Mgr Sensi, sempat bertemu dengan uskup dari Albania yang mendesak agar karena punya banyak imam untuk bantu di Albania. Telah pula dibuat kontrak kerja dengan Swis untuk mengirimkan para imam bertugas di Swis. Flores, katanya menjadi dapur imam gereja sejagad. Kondisi ini mau menggambarkan bahwa berapapun imam yang ditahbiskan dari tahun ke tahun, kebutuhan gereja sejagad tidak akan tercukupi. Satu tahun ke depan menjadi tahun imam untuk merefleksi penguatan-penguatan tenaga-tenaga imam dan panggilan-panggilan imamat. Bagi para imam yang ditahbiskan pada tahun khusus dan meberikan semangat baru bagi para imam untuk komit pada janji-janji imamat agar setia pada apa yang dijanjikan. Gereja juga dimotifasi untuk meningkatkan pengkaderan imam secara kualitatif dan kuantitatif.

Kepada umat, Mgr Sensi berharap untuk terus mendoakan agar para imam sungguh-sungguh setia pada apa yang telah diikrarkan dan memberi diri seutuhnya tanpa menoleh lagi ke belakang. Dalam setiap diskusi dan doa, agar umat selalu mendoakan para imam. Kepada orang tua yang telah merelakan ketiga anak untuk ditahbiskan, Mgr Sensi menyampaikan terima kasih karena telah mempersembahkan yang terbaik. Namun diharapkan, penyerahan itu secara tulus tanpa mengharapkan apapun dari mereka. “Jangan pernah berhenti mendukung mereka dengan doa. Mereka dan para imam sangat membutuhkan. Berikan kami kelepasan yang utuh. Jangan menjadi rintangan bagi kehidupan kami para imam.” Menurut Mgr Sensi, banyak imam yang menjadi gagal karena ikatan keluarga yang tidak mendukung tetapi sebaliknya. “Anda sudah memberi mereka dengan rendah hati jangan pernah mengganggu dengan apapun tapi hanya dengan doa.”

Bupati Ende, Don Bosco M Wangge mengatakan, pemerintah menyambut gembira peristiwa pentahbisan dan ketiga imam yang ditahbiskan berkarya bagi umat dan masyarakat. Panggilanmenjadi imam, kata Don Wangge adalah anugerah yang diberikan pada orang-orang tertentu bukan karena lebih baik atau suci tapi agar orang-orang itu bisa melayani secara lebih khusus. Imam adalah pelayan umat Allah dan pemimpin dalam melayani umat ketiga imam juga melayani masyarakat tanpa melihat agama, suku dan ras. Kepada ketiga imam yang ditahbiskan, Wangge berharap kemanapun mereka diutus dan ditugaskan agar melaksanakan tugas pelayanan, perutusan dengan setia demi memuliakan tuhan dan kesejahteraan umat dan rakyat.

Romo Feliksianus Stevenson Nara, Pr, imam baru yang ditahbisan mewakili dua imam lainnya mengatakan, imamat adalah cinta yang tercurah yang dialami dari uluran tangan berbagai pihak. Kekuatan cinta ini membuat selalu berseru Tuhan Engkau sungguh mengenal aku. Rahmat kasih mempertegas bawa Ia menjadi keselamatanmu. Meminjam kata WS Rendra, dalam kebersamaan dengan orang lain, seorang imam adalah penjaga roh. tiaanmu.

Dikatakan, menyadari tanggung jawab dan pengorbanan orang tua, dan semua yang berjasa maka terima kasih kepada semuanya. “Doa bapak ibu mengiringi kami dalam melaksanakan tugas pelayanan agar sebagai imam baru selalu perbaharui diri kami dari hari ke hari.”

Usai upacara pentahbisan yang dipimpin Mgr Vincentius Sensi Potokota didampingi puluhan imam pendamping, acara dilanjutkan dengan ramah tamah sederhana di aula paroki Mautapaga. Hadir dalam upacara misa pentahbisan ini, bupati Ende, Don Bosco M Wangge, Bupati Mangarai Barat, Wilfridus Fidelis Pranda, Wakil Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, orang tua dan keluarga besar dari ketiga imam yang ditahbis dan undangan lainnya.