11 Juni 2009

Dewan Tetap Perjuangkan Bentuk Pansus Mutasi Pejabat

* Mutasi Kewenangan Bupati Tapi Ada Batasnya
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende tetap pada pendirian membentuk panitia khusus (Pansus) menyikapi persoalan mutasi pejabat yang dilakukan pemerintahan Bupati Don Bosco M Wangge dan Wakil Bupati Achmad Mochdar. Sikap membentuk pansus itu tetap akan dilakukan kendati permintaan data proses mutasi yang diminta Dewan dan telah diberi batas waktu sampai Selasa (9/6) tidak juga dipenuhi pemerintah.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Ende, Haji Pua Saleh kepada Flores Pos, Selasa (9/6). Pua Saleh mengatakan, permintaan data-data proses mutasi itu perlu dilakukan sebagai bahan rujukan Dewan sejauh mana proses mutasi itu merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Namun, kata Pua Saleh, kendati pemerintah tidak memberikan data-data proses mutasi seperti yang diminta, toh pada prinsipnya Dewan sudah memiliki rujukan dan data-data akurat yang dapat mendukung dibentuknya Pansus Dewan. “Biar data tidak beri Dewan tetap komit bentuk pansus dengan rujukan data-data yang dimiliki Dewan.”

Kenapa Ada Protes
Pua Saleh juga menanggapi keras pernyataan bupati yang menyatakan bahwa mereka yang mempersoalkan mutasi tidak paham aturan. Menurut dia, justru menjadi pertanyaan balik dalam persoalan ini siapa yang tidak mengerti aturan. Hal itu karena banyak persoalan yang terjadi dalam proses mutasi ini. “Kalau mutasi sudah jalan sesuai aturan kenapa ada riak dan protes dari kalangan PNS?” tanya Pua Saleh. Menurutnya, jika pemerintahan sekarang menilai mutasi pejabat yang dilakukan pada rezim pemerintahan yang lalu salah maka pada rezim ini hendaknya diperbaiki dan tidak lagi dilakukan proses mutasi yang salah. Namun, katanya, dari apa yang terjadi ini menunjukan bahwa apa yang dilakukan pemerintahan sekarang tidak jauh beda dengan apa yang dilakukan pemerintahan lalu. “Ini sama dengan terjerumus di lubang yang sama.”

Dia mengatakan, kalau mengatakan mutasi tidak ada masalah maka tentu tidak ada protes dari PNS. Untuk itu demi menjernihkan pro kontra di masyarakat, bupati diminta untuk lebih arif untuk menjelaskan kepada masyarakat aturan yang sudah sesuai seperti apa termasuk data-data yang diminta oleh Dewan. Pemerintah juga, kata dia harus siap menerima kritikan dari masyarakat. Dikatakan, setelah mengkaji 19 peraturan yang dipakai sebagai rujukan proses mutasi ternyata 80 persen proses mutasi keluar dari regulasi yang dipakai sebagai rujukan tersebut.

Pua Saleh mencontohkan, pengangkatan pejabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang sudah berusia 55 tahun sebenarnya sudah tidak diperbolehkan lagi karena sesuai aturan, pejabat yang diangkat atau dipromosikan ke eselon II paling kurang masih memiliki masa kerja dua tahun sebelum pensiun. Jika menganbgkat pejabat yang usia sudah 55 tahun maka tinggal satu tahun lagi akan pensiun. Contoh lainnya, kata Pua Saleh adalah pengangkatan Sekretaris Camat Ende Selatan yang masih IIIc demikian pula pengangkatan Kepala Badan pemberdayaan Perempuan yang juga masih IIIc.

Pua Saleh juga mengkritisi langkah bupati yang akan mengundang Inpektorat Wilayah untuk melakukan audit proses mutasi pada rezim pemerintahan lalu dan pemerintahan sekarang. Menurutnya, apa yang dilakukan itu tidak sepatutnya tidak perlu dilakukan. Bupati hendaknya tidak perlulagi mencari permasalahan rezim lalu karena rezim pemerintahan sekarangpun masih ada permasalahan yang terjadi.

Tidak Rugikan PNS
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Ende, H Djamal Humris mengatakan, terkait mutasi, Dewan mempersoalkannya karena ada riak dan tanggapan pro kontra dari masyarakat. Jika pemerintah mengatakan mutasi tidak ada persoalan dan sudah jalan sesuai aturan yang berlaku tentu tidak akan ada protes di kalangan PNS. Dia meminta agar pemerintah dalam membuat kebijakan hendaknya tidak merugikan PNS atau rakyat di daerah ini dan senantiasa menciptakan iklim yang kondusif di tataran birokrasi. Memang patut dipahami bahwa mutasi itu domain dari eksekutif tetapi Dewan menerima pengaduan beberapa PNS baik lisan maupun melalui surat. Karena PNS juga adalah rakyat maka Dewan menyikapinya. Sikap Dewan itu, kata Humris sama sekali bukan untuk bermaksud intervensi kebijakan pemerintah.

Menurut Humris, jika kebijakan yang dibuat pemeirntahan di bawah kepemimpinan Bupati Don Bosco M Wangge dan Wakil Bupati Achmad Mochdar objektif dan tidak merugikan PNS akan mendapat dukungan baik secara politis maupun moril. “Saya tidak punya kepentingan apa-apa selai ingin melihat pemerintah berjalan dengan baik dan tanpa ada riak-riak yang dapat mengganggu stabilitas di daerah ini.” Humris juga menyesalkan pernyataan Bupati Don Wangge yang menilai kritik terhadap mutasi yang dilontarkan karena tidak memahami aturan. “Saya himbau Bupati Don Bosco M Wangge jangan Arohan sebagai pemimpin. Tunjukan bahwa kita seorang yang bijak dan memiliki kecerdasan emosionaldan spiritual selain kecerdasan intelektual dalam menyikapi sesuatu termasuk suara-suara dari masyarakat.”

Banyak Menyimpang
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Ende, Abdul Kadir HMB mengatakan, mengkaji persoalan mutasi yang dilakukan, ternyata banyak yang menyimpang dari aturan perundang-undangan yang mengatur tentang PNS. Memang diakui bahwa kebijakan mutasi adalah kewenangan bupati, namun menurutnya kewenangan itu ada batasannya yakni dibatasi oleh sejumlah aturan dan regulasi tentang kepegawaian. Bupati memang diberikan kewenangan melakukan perombakan kabinet dengan melakukan mutasi. Namun dalam proses ini ada batasannya yakni aturan atau payung hukum. Langkah-langkah itu perlu ditaati agar tujuan mencapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau good local governance maka proses dalam regulasi hendaknya ditaati agar mutasi berjalan secara objektif dan tidak berdasarkan suka atau tidak suka.


Menyangkut pemindahan atau mutasi PNS merujuk pada PP nomor 100 Tahun 2000 yang telah dirubah dengan PP noor 13 tahun 2002 tentang Penempatan Pejabat Strukturasl pada Pegawai Negeri Sipil. Selain itu menyangkut kepangkatan juga ada regulasi yang mengatur tentang itu di mana PNS yang pangkat lebih rendah tidak boleh membawahi pejabat yang pangkatnya lebih tinggi. Namun dalam proses mutasi ini masih saja terjadi. Dia mengambil contoh kasus di Dians Perhubungan. Gabriel Gati yang dimutasi menduduki jabatan sekretaris dinas pangkatnya Iva membawahi salah satu kepala bidang yang pangkatnya Ivb.

Contoh lain, kata Abdul Kadir, jika mengacu Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 menyangkut usia pensiun 56 tahun, pengangkatan kepala BKD sudah menyalahi aturan. Sesuai aturan, pengangkatan pejabat atau promosi pejabat eselon II setinggi-tingginya dua tahun memasuki usia pensiun. Sedangkan kepala BKD sudah berusia 55 tahun dan tinggal setahun lagi akan pensiun. “Dua contoh ini jadi renungan buat pak bupati.” Sedangkan menyangkut kebijakan non job seorang pejabat, kata Abdul Kadir, dapat dilakukan jika pejabat bersangkutan melakukan tindakan indipliner berat dan dikenai sanksi. Namun untuk itu, harus melalui prosedur pemeriksaan oleh penyidik PNS yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan. “Jadi pertanyaan apakah hal itu sudah dilalui. Kalau belum apakah ini bukan sebuah masalah. Bupati bilang yang bicara tidak ngerti aturan. Yang tidak ngerti aturan itu siapa?”

Menurut dia, Dewan mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Untuk itu, kata Abdul Kadir, pengawasan yang dilakukan hendaknya tidak dilihat sebagai suara orqang perorangan tetapi suara anggota Dewan dalam mengawasi kebijakan pemerintah.



Masyarakat Kota Ende Diimbau Jaga Kebersihan Lingkungan

* Jadikan TPA sebagai Tempat Pengolahan Akhir
oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Memperhatikan kondisi Kota Ende akhir-akhir ini, dari sisi kebersihan sudah mulai nampak ada perubahan. Kesadaran masyarakat dalam membersihkan lingkungan dan menjaga lebersihan semakin baik. Untuk itu, langkah bijak ini hendaknya tetap dipertahankan.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Ende, Ary SM Ambuwaru kepada Flores Pos. Dia mengakui, kondisi kebersihan Kota Ende sudah mulai membaik kendati armada untuk mengatasi sampah kota baik kedaraan operasional dan konteiner yang dimiliki terbatas. Saat ini, kata dia, kendaraan operasional sampah yang dimiliki sebanyak 12. namun dari jumlah itu hanya lima yang baik dan bisa dioperasikan. Konteiner yang dimiliki banyak yang sudah berlubang atau jebol sehingga pada saat sampah diangkut banyak yang tercecer di jalan.

Ary Ambuwaru mengatakan, untuk kebersihan kota, sudah dipersiapkan untuk mengajukan tenaga penyapu jalan atau pasukan kuning dan petugas penata taman. Untuk itu, kata dia, telah diajukan dana dan diharapkan dapat disetujui Dewan. Langkah ituperlu dilakukan agar slogan Ende cerah, rimbun, indah dan aman (CERIA)bisa diwujudkan dalam upaya mencapai Ende kota bersih, sehat dan higienis.

Mulai dari Masyarakat
Dikatakan, untuk mengatasi persoalan sampah tersebut, pihaknya telah berupaya mengajukan dana pengadaan dump truk di perubahan anggaran nanti. Dia berharap, pengajuan dana itu dapat didukung oleh lembaga Dewan sehingga persoalan persampahan di Kota Ende bisa perlahan dapat diatasi. Ke depan, kata Ary Ambuwaru, pengolahan sampah akan dimulai dari masyarakat. Pola pengolahan sampah dari masyarakat yang ditawarkan adalah pola pengolahan sampah terpadu. Masyarakat, kata dia, dapat memanfaatkan sampah organik untuk bahan pupuk dan sampah unorganik dapat dijadikan bernilai ekonomis. Sampah unorganik dapat bernilai ekonomis, kata Ambuwaru mengingat industri pengolahan sampah sudah mulai berkembang di Ende. Sampah-sampah dapat dipisahkan dari sampah rumah tangga untuk kemudian diolah oleh industri pengolahan sampah.

Menyangkut tempat pembuangan akhir (TPA) Rate yang telah lebih kurang 35 tahun dimanfaatkan, lanjut Ary Ambuwaru, diharapkan ke depan dapat dijadikan tempat pengolahan akhir sampah sesuai dengan model terbaru sistem controlled landfilld atau pemadatan sampah. Masyarakat di sekitar TPA tidak keberatan jika lokasi itu nantinya dijadikan tempat pengolahan akhir sampah. “Selama ini baru dimanfaatkan untuk TPA open dumping atau dibuang bebas.” Dia juga berharap, pada pertemuan dengan BPPT di Jakarta pada 17 Juli mendatang dapat dicarikan solusi gunakan teknologi lingkungan untuk pengolahan sampah di TPA Rate.

Kebersihan Jadi Isu Bersama
Rosalia N, warga Kota Ende mengatakan, kebersihan lingkungan memang perlu menjadi perhatian serius. Hadirnya Kantor Pertamanan dan Kebersihan diharapkan bisa mewujudkan Ende sebagai kota CERIA dan tidak hanya sebatas slogan semata. Selama ini, kata dia, memang sudah ada langkah-langkah nyata penanganan sampah di mana ada mobil sampah yang secara rutin mengangkut sampah di setiap kelurahan. Namun tidak itu saja, ke depan dia berharap agar persoalan kebersihan harus menjadi isu bersama dan kebersihan bisa menjadi tanggung jawab semua warga tidak saja pada dinas atau kantor yang menangani permasalahan sampah dan pertamanan.

Menyangkut taman kota, Rosalia melihat banyak taman kota yang tidak terawat. Padahal, jika dirawat dengan baik keindahan kota dapat nampak. Bahkan, ada sejumlah taman seperti Taman Rendo yang ada permainan anak-anaknya, jika ditata dengan baik sebenarnya bisa memberikan pemasukan bagi daerah. Namun taman tersebut dibiarkan tidak terurus dan sejumlah permainan sudah mulai rusak.



Terkait Kasus PDAM, Petunjuk Jaksa Dinilai Mengada-Ada

* Kajari Marihot, Peran Para Tersangka Belum Nampak
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Dikembalikannya lagi berkas dugaan korupsi dalam kasus pembelian mesin pompa air di PDAM Ende oleh pihak kejaksaan dengan petunjuk untuk dilengkapi penyidik dinilai mengada-ada. Sejumlah petunjuk yang diberikan itu sebelumnya sudah diberikan jaksa dan telah dipenuhi namun kembali diberikan. Ada pula petunjuk yang janggal yang sebenarnya tidak perlu dipenuhi dan hal itu menunjukan jaksa tidak siap dalam meneliti berkas yang dilimpahkan.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Senin (8/6). Kapolres Sugiarto mengatakan, pengembalian berkas oleh jaksa tepat pada hari ke-13 dengan sejumlah petunjuk yang sebenarnya sudah pernah diberikan dan telah pula dipenuhi oleh penyidik Polres Ende. Dari sejumlah petunjuk yang diberikan itu, katanya, banyak petunjuk yang dinilai mengada-ada dan diberikan petunjuk karena batas waktu tinggal satu hari sehingga harus diberikan petunjuk untuk dikembalikan ke penyidik.

Dia mencontohkan, ada petunjuk dari jaksa agar melampirkan surat keputusan pengangkatan Kasim Djou sebagai direktur PDAM, surat penunjukan Yasintha Asa sebagai pelaksana tugas di PDAM yang semuanya sudah dilampirkan di dalam BAP. Bahkan, kata kapolres Sugiarto, jaksa dalam petunjuknya meminta kronologi kejadian padahal kronologi itu sejak awal sudah termuat di dalam BAP. “Jaksa bilang tidak ada dan beri petunjuk dilengkapi itu bukti jaksa tidak teliti berkas atau mengada-ada.”

Bukti Kuitansi Pengeluaran
Selain petunjuk di atas, lanjut Kapolres Sugiarto, jaksa juga meminta penyidik melampirkan bukti kuitansi pengeluaran dana. Padahal menurut dia, dalam proses pengeluaran dana itu tidak menggunakan kuitansi sehingga hal itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan tersangka namun masih pula diminta oleh jaksa. Bahkan, kata dia, agak aneh jika dalam petunjuk jaksa malah menatakan bahwa polisi jangan terlalu mengacu pada petunjuk jaksa. “Ini ngawur.”

Jaksa dalam petunjuknya saat mengembalikan berkas, katanya, juga meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan menambah peran dari masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tetapi, katanya, dalam berkas yang dilimpahkan terdahulu, peran masing-masing tersangka sudah dirinci bahkan dalam keterangan saksi ahli sudah secara jelas menjelaskan peran dari masing-masing tersangka yakni Mohamad Kasim Djou, Yasintha Assa dan Samuel Matutina. “Petunjuk jaksa juga minta kita untuk tanya ke tersangka apakah perbuatan korupsi dilakukan dengan sadar dan merugikan keuangan negara. Inikan aneh.”

Selain itu, jaksa dalam petunjuknya juga meminta penyidik untuk mencabut kembali keterangan saksi ahli dari BPKP yang pertama dan cukup memasukan keterangan saksi ahli dari BPKP yang kedua. Atas permintaan itu, kapolres katakan keterangan pertama tidak bisa dihilangkan begitu saja karena keterangan pertama ada keterkaitannya dengan keterangan saksi ahli yang kedua.

Sangat Prematur
Terhadap sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa itu, Kapolres Sugiarto menilainya sangat prematur dan mengambang. Semua petunjuk itu sudah pernah diberikan sebelumnya dan setelah dilimpahkan tidak lagi dipersoalkan. Terakhir jaksa hanya meminta saksi ahli dari BPKP untuk menjelaskan kerugian negara yang mana sudah dilengkapi. Namun kemudian, setelah dilengkapi beserta saksi ahli dari perpajakan, jaksa malah kembali memberikan petunjuk yang sebelumnya sudah dilengkapi untuk dilengkapi lagi.

Untuk itu, kata kapolres Sugiarto, untuk menjawab petunjuk jaksa itu, pihaknya akan membuat jawaban dan mengembalikan berkas dengan menyatakan bahwa segala petunjuk yang diberikan itu sudah dipenuhi. “Supaya jelas nanti kita jawab dan katakan bahwa petunjuk itu sudah dijawab pada halaman sekian yang ada di dalam BAP.” Jika sudah kembali dilimpahkan ke kejaksaan, Kapolres Sugiarto berharap, pelimpahan itu merupakan pelimpahan yang terakhir dan bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Padahal sudah memenuhi unsur semua. Apa susahnya P-21.” Namun, katanya, jika setelah pelimpahan ini masih juga ada petunjuk dari jaksa, pihaknya akan meminta jaksa untuk melakukan gelar perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi di ruang kerjanya, Selasa (9/6) mengatakan, setelah meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM, jaksa melihat berkas yang dilimpahkan belum lengkap sehingga diberikan petunjuk untuk dilengkapi. Dari semua petunjuk yang pernah diberikan, penyidik polisi baru memenuhi unsur kerugian negara. Sedangkan peran masing-masing tersangka yang menunjukan perbuatan korupsi yang mereka lakukan belum dirinci secara jelas dalam BAP. Untuk itu, jaksa memberikan petunjuk agar ketiga tersangka itu dijelaskan cara mereka dalam melakukan korupsi. “Masih terpotong-potong keterlibatan para tersangka jadi belum terlihat peran mereka.”

Sulit Buat Dakwaan
Dikatakan, mengingat keterlibatan masing-masing tersangka dan peran mereka belum jelas dalam BAP sehingga jaksa mengalami kesulitan dalam membuat dakwaan karena akan sulit menggambarkan kerja sama ketiganya dalam kasus dugaan korupsi itu. Padahal, Silalahi, petunjuk yang sama sudah pernah diberikan saat berkas dikembalikan sebelumnya namun petunjuk itu belum dipenuhi penyidik. Terkait permintaan untuk mencabut keterangan saksi ahli dari BPKP yang pertama, kata Silalahi, itu perlu dilakukan karena jika tidak akan ada dua pendapat yang saling bertolak belakang. “Mana ada dua pendapat. Ndak jelas maksudnya.”

Dikatakan, dalam memberikan petunjuk saat mengembalikan berkas, sebenarnya petunjuknya sama saja. Hanya saja jaksa membuat petunjuk itu semakin jelas dan sederhana agar mudah dipahami oleh penyidik. Dia mengakui, pada masa kepemimpinannya, baru dua kali dia mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Jika nanti penyidik meminta untuk dilakukan gelar perkara pihak kejaksaan siap melakukan gelar perkara. “Kan dulu kita yang minta gelar perkara tapi tidak disetujui. Kalau kami siap saja.”



Dinas Perhubungan Tertibkan Kendaraan Luar daerah

* Lakukan Penertiban Kejar Penerimaan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Program jangka pendek yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan adalah melakukan penertiban kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Ende. Penertiban saat ini masih difokuskan pada tiga terminal dalam kota yakni terminal Ndao, terminal Roworeke dan terminal mini kota. Selain itu penertiban juga dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan dari daerah luar Flores yang beroperasi di Ende dan dimanfaatkan untuk kendaraan trevel.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas perhubungan, Kominikasi dan Informatika Kabupaten Ende, L. Robiyanto She di ruang kerjanya di dampingi Kepala Seksi Pengujian, Irwan Jawar, Selasa (9/6). Roby She mengatakan, untuk keberlanjutan pelaksanaan penertiban itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Lalulintas Polres Ende, UPT Dinas Pendapatan Daerah perwakilan Provinsi NTT di Ende, Denpom untuk melakukan tilang gabungan. Langkah itu perlu dilakukan karena dia melihat selama ini penertiban belum maksimal dilaksanakan.

Tingkatkan Retribusi
Penertiban yang dilakukan terutama untuk parkir, kata She juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dari retribusi areal parkir. Selain itu, kata dia, dalam rangka penertiban, dia juga akan berkoordinasi dengan seluruh staf untuk menertibkan kantin pemkan yang selama ini ada di terminal Roworeke. Dia melihat, kantin tersebut selama ii belum maksimal memberikan kontribusi karena kontrak kerja yang dibuat sejak tahun 2002 belum diperbaharui.

Kepala Seksi Pengujian, Irwan Jafar mengatakan, untuk penerimaan dari retribusi parkir, untuk tahun 2009 ini ditargetkan sebesar Rp85 juta. Hinga akhir bulan Mei, penerimaan dari retribusi parkir telah mencapai 29 juta lebih. Sedangkan untuk penerimaan dari jasa terminal hingga akhir bulan mei telah mencapai 27,3 juta dari target sebesar Rp66,9 juta. Penerimaan dari pengujian kendaraan bermotor, hingga bulan Mei telah mencapai 82,5 juta. Untuk jenis penerimaan ini, target pada tahun 2009 senilai Rp171 juta. Sedangkan retribusi ijin trayek dari yang ditargetkan sebesar Rp30 juta hingga akhir bulan mei telah berhasil dicapai senilai Rp9,8 juta.

Optimis Penuhi Target
Roby She mengatakan, memperhatikan jumlah penerimaan hinga akhir bulan Mei ini, rata-rata telah mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan. Dia berkeyakinan, dengan waktu tersisa ini target yang ditetapkan akan bisa dicapai. Untuk bisa menggenjot penerimaan demi mencapai target yang telah ditetapkan itu, kata She, pihaknya akan terus berkoordinasi degan seluruh staf baik yang ada di kantor maupun yang bertugas di lapangan untuk maksimal melakukan penagihan. Selain itu, katanya, penertiban rutin juga akan terus dilakukan. “Salah satu cara agar menggenjot penerimaan kita akan lakukan penertiban secara rutin.” Penertiban rutin itu, katanya diyakini bisa membantu menggenjot penerimaan dari semua item penerimaan yang telah ditargetkan itu.

Dalam pelaksanaan penertiban itu, kata dia, selain sebagai upaya menggenjot penerimaan, bersama staf dia juga tidak henti-hentinya mensosialisasikan surat keputusan bupati menyangkut penetapan tarif angkutan. Hal itu, kata dia perlu dilakukan mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat terkait tarif angkutan yang diberlakukan sesuka hati oleh awak kendaraan. “Ini kita butuh sosialisasi setiap saat. Kita juga buthb peran teman-teman media dalam upaya mensosialisasikan menyangkut tarif angkutan.” Menurut SK Bupati Ende Nomor 07 tahun 2009, kata She, tarif angkutan kota sebesar Rp2.800. namun selama ini terkadang dinaikan oleh awak angkutan dan untuk itu perlu dilakukan penertiban agar Sk itu ditaati oleh semua angkutan kota.



09 Juni 2009

Hasil Pemeriksaan Jalan Sokoria-Demulaka, Tidak Ada Penyimpangan

* Maxi Deki, Saya Sudah Katakan Sejak Awal
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Setelah melakukan pemeriksaan pada ruas jalan Sokoria-Demulaka di kecamatan Ndona Timur pada Senin (1/6) yang lalu, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada penyimpangan yang ditemukan dalam proses pengerjaan jalan tersebut. Karena tidak ada penyimpangan maka dugaan penyimpangan pada pengerjaan ruas jalan tersbeut tidak dapat ditindaklanjuti oleh penyidik.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Senin (8/6). Kapolres Sugiarto mengatakan, semula karena atas berita media di mana Fraksi PKP Indonesia melalui Agil parera Ambuwaru dan Renggu Sirilus mendesak aparat penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam pengerjaan jalan tersebut maka telah ditugaskan penyidik untuk mengecek langsung ke lapangan. Namu kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek ternyata ruas jalan yang dipersoalkan tersebut telah selesai dikerjakan dan tidak ada persoalan di sana.

Karena tidak ditemukannya adanya dugaan penyimpangan dari pengerjaan ruas jalan Sokoria-Demulaka dimaksud, kata Kapolres Sugiarto maka dugaan penyimpangan itu tidak dapat ditindaklanjuti. “Ada info jadi dilidik dan ternyata sudah tidak ada persoalan jadi tidak dilanjutkan.” Polisi akan kembali menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan pengerjaan jalan dimaksud jika ada bukti-bukti baru yang diajukan oleh pihak yang berkeberatan atau yang merasa dirugikan. “Tapi sejauh ini tidak ada bukti-bukti baru.”

Bawa Tim Independen
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Ende, Aiptu Kade Widnya menjelaskan, pada saat turun ke lokasi penegrjaan proyek beberapa waktu lalu, polisi membawa serta saksi independen dan saksi ahli dari pihak konsultan. Dari hasil pemeriksaan itu, katanya, tidak ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan negara dirugikan. “Tidak benar kalau ada indikasi negara dirugikan.”

Bahkan, kata dia, ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana kendati pekerjaan itu di luar dari kontrak kerja yang dibuat. Pekerjaan tambahan yang dikerjakan rekanan berupa pengerjaan tembok penyokong. Semua item pekerjaan baik pekerjaan yang ada di dalam kontrak maupun yang ada di luar kontrak telah selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.

Maxi Deki dari CV Kariber Karya kepada Flores Pos mengatakan, jika hasil pemeriksaan polisi menyatakan tidak ada persoalan bagi dia tidak menjadi berita baru. Sejak awal dia sudah yakin proyek yang dia kerjakan itu memang tidak ada masalah karena sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja yang telah dibuat diawal pelaksanaan proyek itu. Lagi pula, sejak awal mencuatnya persoalan ini dan diangkat di media, sudah dia katakan bahwa dia telah bekerja sesuai kontrak. Soal adanya penilaian bahwa ada indikasi kerugian negara dan dikerjakan asal jadi itu merupakan hak orang untuk memberikan penilaian.



KPUD Ende Gelar Bimbingan Teknis Bagi Penyelenggara Pemilu

* Kampanye Damai Tidak Digelar di Kabupaten
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Dalam rangka mewujudkan pemilu presiden yang sukses, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende mulai 10-11 Juni akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah terutama untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK). Bimtek ini lebih difokuskan pada pegisian format-format mengingat pada pemilu legislatif yang lalu banyak terjadi kesalahan dan keterlambatan penghitungan terkendala pada pengisian format-format yang disediakan.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPUD Ende, Jamal Umar di Sekretariat KPUD Ende, Senin (8/6). Jamal Umar mengatakan, bimtek yang diselenggarakan itu ditujukan kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah terutama bagi PPK. Penekanan dalam bimtek nanti, katanya lebih ditekankan pada pengisian formulir.

Fokus Pengisian Formulir
Kebijakan penekanan lebih difokuskan pada pengisian formulir karena pada pemilu yang lalu, penyelenggara di tingkat PPS dan PPK masih ada kekeliruan dalam pengisian format. Lagkah itu, katanya perlu dilakukan agar dalam proses pengisian format nanti tidak terlalu mengalami kesulitan dan penghitungan tidak terlalu lama di tingkat PPS, PPK dan kabupaten.

Setelah dilaksanakan bimtek, kata Umar, KPUD akan kembali melanjutkan proses dengan melakukan sosialisasi terkait mekanisme pemberian suara. Untuk emilu presiden ini, kata dia, masih menggunakan metode mencontreng. Namun demikian, selain mencontreng, jika pemilih memberikan tanda garis datar pada calon tertentu tetap dianggap sah. Selain itu, kata dia, dalam pemilu presiden nanti, durasi pemungutan suara lebih diperpanjang. Jika pada pemilu legislatif lalu durasi pemungutan suara hanya sampai pukul 12.00 maka pada pemilu presiden ini durasi pemungutan suara di PPS diperpanjang sampai pukul 13.00.

Tidak Ada Deklarasi
Anggota KPUD Ende lainnya, Rosario Ndai mengatakan, untuk masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, untuk kegiatan kampanye selain rapat umum sudah dimulai sejak 2 Juni lalu. Sedangkan untuk rapat umum, sesuai jadwal baru dimulai pada 11 Juji sampai 4 Juli 2009. Dikatakan, untuk kampanye rapat umum hanya dideklarasikan secara nasional. Sedangkan untuk tingkat kabupaten tidak dilakukan deklarasi kampanye damai.

Ketua Tim Pemenangan SBY-Budiono Kabupaten Ende, Haji Pua Saleh mengatakan, untuk menggalang kerja tim demi pemenangan SBY-Budiono, partai pendukung telah membentuk tim pemenangan. Namun untuk kerja-kerja di lapangan, katanya sejauh ini belum terlalu nampak. Hal itu karena tim pemenangan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat. Ditanya soal belum adanya atribut paket SBY-Budiono yang dipasang di wilayah Kota Ende, Pua Saleh mengatakan belum dipasangnya atribut SBY-Budiono karena sejauh ini belum diterima tim pemenangan kabupaten.berdasarkan koordinasi dengan tim pemenangan tingkat pusat, seluruh atribut pakert SBY-Budiono telah dikirim dan masih dalam perjalanan.



Akbar Amir Kembali Desak Lakukan Pengukuran Ulang

* Bukti Pajak Bukan Bukti Kepemilikan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Pihak keluarga tergugat Akbar Amir sebagai ahli waris yang memenangkan perkara atas tanah yang disengketakan kembali mendesak Lurah Lokoboko untuk mengeluarkan rekomendasi pengukuran tanah agar pihak pihak BPN Ende bisa melakukan pengukuran. Desakan itu dilakukan mengingat segala persyaratan telah dipenuhi dan sejumlah persyaratan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah Lokoboko.

Akbar Amir kepada Flores Pos di kediamannya di Lokoboko, Rabu (3/5) mengatakan, tidak ada alasan bagi lurah Lokoboko untuk tidak mengeluarkan restu dilakukan pengukuran. Desakan dilakukan pengukuran tanah seluas lebih kurang 20 hektare itu karena pihak ahli waris telah mengantongi keputusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan perkara Nomor 13 Tahun 1993 dari tingkat pengadiulan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung sampai Peninjauan Kembali (PK).

Tetap Desak Ukur
Dikatakan, pihaknya akan tetap mendesak Lurah Lokoboko Maximus Ibu untuk mengeluarkan rekomendasi dan ijin pengukuran. Desakan yang dilakukan itu bukan tanpa alasan, karena mereka sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Apalagi, kata Akbar Amir, semua persyaratan seperti surat keterangan warisan, surat keterangan ahli waris dan sureat keterangan penyerahan warisan dari saudara Akbar Amir semuanya sudah dimiliki oleh pihak Akbar Amir selaku ahli waris. Semua surat itu, katanya dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lokoboko dan ditandatangani oleh Lurah Lokoboko, Maximus Ibu pada 20 April 2009.

Selain itu, kata dia, sejak tahun 1969, Amir Nggase, orang tua Akbar Amir telah membayar pajak atas tanah seluas 20 hektare yang kemudian dilanjutkannya sebagai ahli waris. Dia malah mempertanyakan langkah pihak penggarap yang mau melakukan pengukuran atas lokasi tanah yang digarap di atas lokasi yang disengketakan dengan menggunakan bukti pajak yang selama ini dibayar di Desa Nanganesa. Selain itu, bukti pajak tersebut untuk keperluan pengukuran tanah yang berlokasi di Lokoboko telah dilegalisir oleh Lurah Lokoboko, Maximus Ibu. “Ini yang buat kami tanda tanya. Masa bukti pajak yang dibayar di desa lain tapi legalisir di Kelurahan Lokoboko.”

Akbar Amir mengatakan, tanah yang disengketakan itu merupakan warisan dari ayahnya Amir Nggase. Jika masih ada pihak yang merasa memiliki dan menganggap dia tidak berhak atas tanah itu, dia siap melakukan sumpah adat. “Tangan saya siap potong. Kalau tangan saya putus saya siap lepas ini tanah.” Namun, kata dia, tawaran sumpah adat itu sudah berulang kali dia sampaikan namun tidak berani disanggupi pihak yang bersengketa dengan dia.

Masih Ada keputusan Lain
Salah seorang pemegang kuasa, H. Usman A. Ly kepada Flores Pos saat mendatangi Kantor Redaksi Flores Pos, Rabu (3/6) mengatakan, pernyataan Akbar Amir sebagai ahli waris yang memenangkan perkara atas tanah yang disengketakan adalah tidak benar. Pernyataannya itu, kata Usman didasarkan pada putusan PN Ende, PT Denpasar, MA dan PK sebagai dasar pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah di BPN Ende. Padahal selain keputusan-keputusan yang dikantongi Akbar Amir, masih ada lagi keputusan terbaru yang dimiliki oleh pihak yang memberi kuasa kepada Usman A Ly dan kawan-kawan, Umar Amir dan kawan-kawan serta markus HP Gadi Gaa dan Yahya Yula yakni keputusan terakhir dari MA tanggal 28 September 1992.

Usman Ly juga mempertanyakan keputusan mana yang digunakan Akbar Amir untuk melakukan pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah pada BPN Ende. Jika hanya menggunakan keputusan yang lama yaitu keputusan tanggal 30 Mei 1982 jelas tidak dilayani oleh BPN Ende. Terkait pajak, kata Ly, hal itu merupakan kekeliruan dari Amir Nggase dan ahli warisnya Akbar Amir mengingat tanah yang mereka miliki hanya 200 meter persegi atau 20 are namun dilaporkan seluas 20 hektare untuk pembayaran pajak. “apalagi di dalam SPT jelas tertulis bahwa PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak.”

Menyangkut pemblokiran yang terjadi pada saat pengukuran lalu, Usman Ly mengatakan, pemblokiran itu adalah hal yang wajar karena massa yang memblokir merasa dirugikan atau haknya dirampas oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 20 hektare. “Massa yang hadir bukan massa yang dibayar dengan uang atau orang yang tidak berkepentingan di atas tanah sengketa itu.” Warga yang melakukan pemblokiran, katanya adalah mereka yang mempunyai lahan garapan yang diwariskan secara turun temurun dan menjadi hak mereka. Dia juga membenarkan langkah yang dilakukan oleh Lurah Lokoboko, Maximus Ibu membatalkan pengukuran ke BPN Ende. Apalagi, katanya para pihak terkait telah mengajukan surat permohonan pembatalan pengukuran ke pertanahan.


Klarifikasi Surat Keberatan, Mustaqim Mberu Penuhi Panggilan Sekda

* Jabatan Bukan Hak PNS
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Guna memberikan klarifikasi atas surat keberatan yang diajukan kepada bupati Ende, Mustaqim Mad Mberu, salah seorang PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Ende yang dimutasikan beberapa waktu lalu memenuhi panggilan. Di hadapan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Bernadus Guru, dia hanya meminta rehabilitasi atas proses pergantian yang dia alami. Proses itu menanti kembalinya bupati ke Ende.

Kepada Flores Pos di kediamannya, Selasa (2/6), Mustaqim Mberu mengatakan, pemanggilan dia untuk menghadap Sekda guna memberikan klarifikasi atas surat keberatan yang diajukan kepada bupati. Dikatakan, Sekda pak Bernadus Guru hanya menanyakan alasan diajukan keberatan kepada bupati. Dihadapan sekda, kata Mustaqim, dia mengatakan bahwa keberatan diajukan bukan atas dasar tidak suka atau tidak menerima mutasi namun untuk mendapatkan rehabilitasi atas proses pemindahan tersebut. Untuk itu, katanya, pembicaraan selanjutnya menunggu sampai kembalinya bupati ke Ende dari perjalanan ke Jerman.

Tidak Dimutasikan
Dia menegaskan, dalam proses mutasi dikenal ada tiga jenis mutasi yakni mutasi vertikal, horsontal dan diagonal. Mutasi jenis vertikal yakni mutasi dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi. Mutasi horisontal yakni mutasi ke jenjang eselon yang sama sedangkan mutasi diagonal yakni mutasi berupa perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya dari jabatan fungsional ke jabatan struktural. Melihat dari ketiga jenis mutasi itu, kata Mustaqim, jelas dia tidak masuk dalam ketiga kategori mutasi tersebut. “Jadi yang terjadi pada saya tidak termasuk dalam ketiganya jadi bukan mutasi tetapi sanksi yang diberikan pada saya.”

Menurutnya, apa yang dialaminya itu tidak masuk dalam aturan manapun yang mengatur tentang mutasi. Baik itu keputusan kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural yang telah digantikan denan PP Nomor 13 tahun 2002. jika tidak masuk dalam kategori mutasi, jelas apa yang dialaminya, katanya adalah sanksi. Jika sanksi jelas harus atas dasar telah melakukan perbuatan indisipliner berat sampai diturunkan eselonering seperti yang dia alami itu. Lagipula, selama ini dia tidak pernah dipanggil untuk ditegur dan diberikan pembinaan oleh pejabat yang berwenang.

Mutasi Hal yang Wajar
Ketua Komisi A DPRD Ende, Agil Parera Ambuwaru, Selasa mengatakan, proses mutasi yang dialami oleh Mustaquim Mberu adalah hal yang wajar saja mengingat jabatan lama yang diembannya hanyalah sebagai penjabat. Mengingat hanya sebagai penjabat maka sepantasnya jabatan itu bisa diganti apalagi kepangkatannya masih penata IIIc. Jabatan baru yang dia emban sebagai kepala sub bagian merupakan jabatan yang sepantar dengan kepangkatannya yang dia miliki.

Ditegaskan pula, sebagai pegawai negeri sipil (PNS), jabatan sebenarnya bukan menjadi hak. Hak seorang PNS adalah menerima gaji, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala setelah melaksanakan kewajiban sebagai PNS dengan baik. Sedangkan jabatan bukan hak PNS melainkan kepercayaan yang diberikan kepada PNS oleh atasannya atas prestasi yang dibuat. “Jadi tidak ada hak untuk menuntut.” Mutasi, kata Ambuwaru adalah hal yang wajar dan merupakan kebijaksanaan (blade-bahasa Belanda) bupati. Mutasi adalah merupakan suatau langkah maju dalam reformasi birokrasi. Masyarakat sudah tahu administrasi kepegawaian di kantor Pemerintah Kabupaten Ende sangat bobrok dan itu bisa dibuktikan.

Berpikir Jernih
Menyinggung soal komentar anggota DPRD Ende, Djamal Humris yang menilai mutasi dilandasi unsur dendam, Ambuwaru malah balik mempertanyakan dendam dalam hal apa. “Ini harus dibuktikan. Tidak asal omong. Bisa terindikasi unsur fitnah, provokasi dan membuat perasaan tidak enak. Apalagi ucapan itu lahir dari ucapan seorang anggota Dewan.” Dikatakan, saran Dewan agar membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Ende menyikapi proses mutasi dia meminta agar hendaknya Dewan harus berpikir secara jernih dan arif. Dewan, saran Ambuwaru sebaiknya lebih terfokus pada pembentukan pansus untuk menyikapi sejumlah kasus yang hingga kini belum jelas penanganannya oleh aparat penegak hukum.

Dia membeberkan sejumlah kasus yang perlu dipansuskan oleh DPRD Ende seperti kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati, pansus evakuasi bangkai KM Nusa Damai dan penjualan besi tua hasil evakuasi, pansus perjanjian kerja sama antara Pemkab Ende dengan PT Trigana Air Service, pansus pengadaan tanah TPA dan TPU. Dewan juga disarankan untuk berkonsentrasi membentuk pansus pengadaan tanah balai POM< pansus dana asuransi aparat desa, pansus pembelian sepeda motor untuk kepala desa, pansus persoalan air minum Pulau Ende, pansus tanah PLTU Ropa dan pansus mobil bupati. “Saya harap ini yang harusnya jadi perhatian Dewan di akhir masa tugas ini.”

Menurutnya, jika mutasi didorong untuk dipansuskan, dia malah balik mengajukan pertanyaan apakah dengan proses mutasi itu negara dan daerah dirugikan atau tidak. Kalau memang negara dan daerah dirugikan dia juga mendorong agar mutasi perlu dibentuk pansus. Namun jika justru dengan psoses mutasi negara diuntungkan maka pansus tidak penting untuk dibicarakan dalam proses mutasi ini. sertadengan bangkai, berkonsentrasi dan hal itu harus dibuktikandi Langkah mengajukan keberatan tersebut, katanya, karena dengan alasan bermutasi yang dia alamiSekretaris


Delapan Program Andalan Kemakmuran, Kunci Menangkan Mega-Prabowo

* PDIP dan Gerindra Bentuk Tim Kampanye
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Tim Kampanye Megawati Soekarno Putri-Prabowo Subianto yang dikenal dengan Mega-Pro tingkat Kabupaten Ende dengan mengusung tema besar membangun kembali Indonesia Raya bertekad memperkenalkan Mega-Pro sampai ke tingkat akar rumput demi memenangkan paket ini. Delapan program andalan untuk kemakmuran rakyat akan menjadi inti kampanye demi memenangkan pasangan Mega-Pro di Kabupaten Ende.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Kampanye Mega-Pro tingkat Kabupaten Ende, Yustinus Sani di Sekretariat DPC PDIP yang juga sekretariat Tim Kampanye Mega-Pro usai pembentukan tim, Senin (1/6) malam kemarin.

Yustinus Sani mengatakan, delapan program aksi untuk kemakmuran rakyat antara lain, kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat, mencapai perekonomian yang berdaulat, adil dan makmur, melaksanakan ekonomi kerakyatan, membangun kedaulatan pangan dan energi, menyelenggarakan pemerintahan yang tegas dan efektif. Selain itu, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Program kedelapan adalah membangun infrastruktur untuk rakyat di pedesaan melalui delapan program desa antara lain, listrik dan air bersih, bank dan lembaga keuangan desa, koperasi desa, lumbung desa, pasar desa, klinik desa, pendidikan desa, infrastruktur perdesaan dan daerah pesisir, rumah sehat perdesaan dan badan usaha milik desa. Semua program itu, kata Sani ending akhir yang hendak dicapai adalah kedaulatan rakyat dan hak-hak rakyat kembali ke tangan rakyat.

Bentuk Tim Kampanye
Dikatakan, dari rapat perdana yang dibuat itu, tim telah merumuskan dan membentuk Tim Kampanye Kabupaten Mega-Pro. Komposisi tim kampanye terdiri atas penasihat Viktor Mado Watun, Fransiskus Taso, Achmad Mochdar, Agil Parera Ambuwaru, Haji Ansari Mochdar, Farid Ambuwaru. Pelaksana ketua Yustinus Sani, wakil ketua, H Ansari Mochdar, wakil ketua, Djunaidin Rasyid, Sekretaris, Vincent Rega Leta, wakil sekretaris Venci Florence Yati, bendahara Yulius Rada, wakil bendahara Matias LM Satto. Dari tim kampanye ini dibantu pula oleh biro-biro dan koordinator di setiap wilayah kecamatan.

Sani mengatakan, pembentukan Tim Kampanye Kabupaten Mega-Pro adalah untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam bekerja demi memenangkan pasangan Mega-Pro pada pemilu 8 Juli mendatang. Dikatakan, dengan terbentuknya tim ini dan dilaporkan ke KPUD, kerja-kerja selanjutnya mulai dilakukan sesuai pembagian tugas dari tim kampanye.

Dikatakan, tim kampanye yang dibentuk ini melibatkan dua partai besar yakni PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Dalam kerja-kerja ke depan, kata Sani, selain tim kampanye yang telah dibentuk diupayakan bekerja maksimal, diharapkan pula masing-masing partai dapat mengerakan mesin partainya untuk bisa bekerja lebih giat dalam pemenangan pasangan ini. Tim Kampanye Mega Pro juga akan bekerja dengan tim independen yang telah lebih dahulu dibentuk. Dari pihak partai, katanya, sangat berterima kasih kepada tim independen yang telah berinisiatif membentuk tim dan melakukan kerja-kerja di luar struktur partai. Dia berharap, dengan kerja sama dan koordinasi dengan tim independen soliditas masyarakat untuk memilih pasangan Mega-Pro di Kabupaten Ende semakin tinggi sehingga pada gilirannya nanti dapat memenangkan pasangan ini.

Gerakan Mesin Partai
Wakil Ketua Partai Gerindra, Johny Rasyid mengatakan, sebagai partai pengusung pasangan Mega-Pro, mereka akan terlibat dalam setiap aksi untuk memenangkan pasangan ini. Seluruh struktur partai akan dikerahkan untuk bekerja secara maksimal dan berkoordinasi intens baik dengan tim kampanye yang telah terbentuk, tim independen maupun struktur partai di tingkat yang lebih tinggi. “Pokoknya baik secara partai maupun tim kita akan bekerja all out untuk menangkan Mega-Pro.”

Partai Gerindra, kata dia selain berupaya mengerakan mesin partai, juga akan menggerakan simpatisan Gerindra yang telah bekerja maksimal dalam memenangkan partai pada pemilu legislatif yang lalu. Dalam upaya dan kerja-kerja itu, katanya, tetap merujuk pada visi dan misi pasangan Mega-Pro serta delapan program aksi untuk kemakmuran rakyat yang akan menjadi kunci kemenangan bagi pasangan Mega-Pro baik di Kabupaten Ende dan Indonesia secara keseluruhan.



Mustaqim Mberu Pertanyakan Mutasi Jabatan

* Tidak pernah Lakukan Tindakan Indisipliner PNS
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Mantan Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende mempertanyakan mutasi yang terjadi atas dirinya. Dalam proses pemutasian yang dilakukan 22 mei lalu, jabatannya telah ditempati pejabat baru sedangkan dia belum mendapatkan jabatan baru dalam proses permutasian itu. Dia juga mempertanyakan penurunan pangkat yang terjadi padanya dari pangkat IIIb ke pangkat Iva karena selama ini dia tidak pernah melakukan perbuatan indisipliner yang mengakibatkan terjadinya penahanan atau penurunan pangkat.

Hal itu dikatakan Mustaqim Mad Mberu di kediamannya, Jumad (29/5) menyikapi proses mutasi yang dialaminya. Dikatakan, menyikapi proses mutasi atas itu, dia telah menyurati bupati Ende dengan tembusan kepada pimpinan DPRD Ende, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Ende.

Dalam suratnya yang kopiannya diserahkan kepada Flores Pos, Mustaqim Mberu menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural pasal 4 butir 1 dijelaskan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. Poin kedua suratnya menyebutkan pada tanggal 26 mei 2009, dia berkonsultasi dengan kepala BKD untuk menanyakan SK pemberhentian atau SK penunjukan dalam jabatan struktural lainnya tetapi menurut kepala BKD sesuai dengan petikan SK bupati tidak termasuk dalam acara pelantikan pada 22 Mei yang lalu dan tidak termasuk pejabat yang dilantik dan dalam SK belum ada penempatan baru.

Dikatakan, menurut PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagian kedua tingkat dan jenis hukuman disiplin terutama pada pasal 6 butir 4 menyebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari pembebasan dari jabatan. Merujuk pada poin ini, kata Mustaqim, dalam menjalankan tugas dia merasa belum pernah mendapat teguran dan diperiksa oleh pejabat yang berwenang atas pelanggaran disiplin PNS. Tetapi pada kenyataan dia mendapat sanksi sesuai dengan peraturan pemeritah yang dikutipnya itu. Kejanggalan-kejanggalan itu, kata dia perlu mendapat klarifikasi dari bupati.

Bangun Komunikasi
Mustaqim Mberu mengatakan, permintaan klarifikasi atas mutasi yang dia alami itu merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi dengan bupati. Jika nanti tidak ditanggapi baru akan diambil langkah selanjtnya. Namun dia yakin, permintaan klarifikasinya itu tentu akan dijawab oleh bupati. “Sebagai seorang bapak bupati pasti menanggapi keluhan seorang anaknya.”

Dalam pelantikan yang dilaksanakan Sabtu (29/5), Mustaqim Mberu diturunkan pangkatnya dari eselon IIIb ke eselon Iva dan menempati jabatan sebagai salah satu kepala sub bagian di Badan Penanaman Modal Daerah. Menurutnya, mutasi apalagi sampai menurunkan pangkatnya dari eselon IIIb ke eselon Iva merupakan sanksi. Namun, kata dia, sanksi yang diberikan itu jika dia telah melakukan tindakan indisipliner berat. Padahal, katanya selama ini dia tidak pernah melakukan perbuatan melanggar disiplin PNS dan tidak pernah dipanggil untuk diperiksa oleh pejabat yang berwenang dan tidak pernah dikenai sanksi apapun. Sebagai PNS, dia siap menerima penuruna pangkat jika benar dia melakukan kesalahan. Penurunan pangkat ini, katanya akan menjadi salah satu penilaian buruk ke depan karena akan dilihat dan dianggap pernah melakukan tindakan indisipliner berat sehingga diturunkan pangkatnya.

Penuhi Kebutuhan Pemerataan
Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar usai melantik para pejabat eselon IV lingkup Pemkab Ende, Sabtu (29/5) mengatakan, penurunan jabatan dari eselon IIIb ke Iva karena ada pejabat lain yang secara kepangkatan lebih. Selai itu penurunan eselon ini dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerataan. Dalam proses mutasi terjadi karena permintaan sendiri, pembinaan dan pengembangan karir. Untuk itu dia mengajak semua pejabat untuk tidak melihat mutasi sebagai hukuman. Mutasi dalam lingkup PNS adalah hal yang wajar dan bentuk kepercayaan pimpinan atas pejabat yang ebrsangkutan.

Terkait penurunan jabatan eselonering yang terjadi, dia meminta agar pejabat yang diturunkan jabatannya untuk menerimanya dengan lapang dada. “jadikan mutasi ini sebagai pemicu, cambuk untuk berbuat lebih baik.” Ada yang tidak puas dengan mutasi, katanya itu pasti dan sangat manusiawi dan mengajak untuk melihat dan mencermati dan membaca aturan secara utuh da tidak sepenggal-sepenggal agar tidak membuat komentar. “Tapi bukan untuk hambat tidak buat sanggahan tetapi dibuat secara arif dan profesional.”



Wabub Achmad Mochdar Lantik 118 Pejabat Eselon IV

* Mutasi Sebagai Pemicu Berbuat Lebih Baik
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar bertempat di aula lantai dua kantor bupati, melantik pejabat eselon IV lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. Sebanyak 118 pejabat eselon IV dilantik dan ada diantara mereka yang dipromosikan menempati jabatan eselon IV dan ada pejabat yang diturunkan dari jabatan eselon IIIb ke jabatan eselon Iva.

Wakil Bupati, Achmad Mochdar dalam sambutannya usai melantik mengangkat sumpah 118 pejabat eselon IV tersebut mengatakan, pemerintah berupaya mewujudkan visi masyarakat ende yang sempurna yang dilandaskan pada ilmu, iman, moral dan nilai dan budaya. Langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan reformasi birokrasi, memberantas KKN, meningkatkan pelayanan publik dengan memberlakukan sistem satu atap dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Reformasi Birokrasi
Dikatakan, dalam upaya reformasi birokrasi maka dilakukan mutasi dan peninjauan pengangkatan dan penempatan PNS dalam jabatan struktural untuk disesuaikan dengan regulasi yang ada. Pengangkatan dan penempatan jabatan disesuaikan dengan syarat-syarat jabatan seperti daftrar urutan kepangkatan (DUK), kualifikasi ijasah, kualifikasi keahlian, kemampuan, loyalitas kerja sama dengan pimpinan dan moralitas. Pengangkatan dengan merujuk pada aturan yangh ada memang sangat sulit diwujudkan. Untuk itu perlu adanya pendekatan baik pendekatan hukum maupun pendekatan personal agar penempatan PNS merujuk pada pertimbangan yang pertama adalah DUK. “untuk itu perlu ditata ulang penempatan agar tepat kompetensi dan kualifikasi.”

Penurunan jabatan dari eselon IIIb ke Iva, kata Wabub Mochdar karena ada pejabat lain yang secara kepangkatan lebih layak menempati jabatan dimaksud. Selain itu penurunan eselon ini dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerataan. Dikatakan, dalam setiap proses mutasi ada beberapa alasan yang memungkinkan terjadi yakni karena permintaan sendiri, pengembangan karir dan pembinaan. Untuk itu dia mengajak semua pejabat untuk tidak melihat mutasi sebagai hukuman. Mutasi dalam lingkup PNS adalah hal yang wajar dan bentuk kepercayaan pimpinan atas pejabat yang bersangkutan. “Jangan lihat mutasi sebagai hukuman.” Mutasi, lanjutnya adalah hal yang wajar dan merupakan bentuk kepercayaan dari pimpinan. Untuk itu, Wabub Mochdar mengajak segenap pejabat yang dilantik untuk lapang dada meneima dan dia yakin semua berkehendak yang sama untuk membangun kampung tercinta.

Terima dengan Lapang Dada
Dikatakan, ada pejabat yang masih muda yang mengalami penurunan pangkat. Namun demikian, pejabat yang masih muda tersebut diminta untuk tetap percaya diri dan menerimanya dengan lapang dada. “Jadikan mutasi ini sebagai pemicu, cambuk untuk berbuat lebih baik.” Dia mengharapkan para pejabat yang junior ini untuk menunjukan prestasi kepada pimpinannya agar bisa dinilai apa yang telah dibuat untuk kabupaten Ende.

Dikatakan pula, dalam proses mutasi ini ada pejabat yang tidak puas dengan mutasi, dan itu pasti dan sangat manusiawi. Namun dia mengajak untuk melihat dan mencermati dan membaca aturan secara utuh dan tidak sepenggal-sepenggal agar tidak membuat komentar. “Tapi bukan untuk hambat tidak buat sanggahan tetapi kalau buat agar dibuat secara arif dan profesional.”

Dalam proses pergantian pimpinan beberapa waktu lalu, kata Wabub Mochdar, masih ada aroma lama dan dia berharap agar aroma lama itu diganti dengan aroma yang baru. Dia berharap agar semua pejabat lingkup Pemkab Ende menjadikan pengalaman ini bermanfaat. Pejabat-pejabat yang masih junir, katanya masih memiliki waktu dan ke depan dia berharap untuk tetap menunjukan prestasi kerja. “Jangan buat langkah yang nanti jerat kita sendiri. Jabatan eselon III terbatas, eselon II sangat terbatas.”



Klarifikasi Surat Keberatan, Mustaqim Mberu Penuhi Panggilan Sekda

* Jabatan Bukan Hak PNS
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Guna memberikan klarifikasi atas surat keberatan yang diajukan kepada bupati Ende, Mustaqim Mad Mberu, salah seorang PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Ende yang dimutasikan beberapa waktu lalu memenuhi panggilan. Di hadapan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Bernadus Guru, dia hanya meminta rehabilitasi atas proses pergantian yang dia alami. Proses itu menanti kembalinya bupati ke Ende.

Kepada Flores Pos di kediamannya, Selasa (2/6), Mustaqim Mberu mengatakan, pemanggilan dia untuk menghadap Sekda guna memberikan klarifikasi atas surat keberatan yang diajukan kepada bupati. Dikatakan, Sekda pak Bernadus Guru hanya menanyakan alasan diajukan keberatan kepada bupati. Dihadapan sekda, kata Mustaqim, dia mengatakan bahwa keberatan diajukan bukan atas dasar tidak suka atau tidak menerima mutasi namun untuk mendapatkan rehabilitasi atas proses pemindahan tersebut. Untuk itu, katanya, pembicaraan selanjutnya menunggu sampai kembalinya bupati ke Ende dari perjalanan ke Jerman.

Tidak Dimutasikan
Dia menegaskan, dalam proses mutasi dikenal ada tiga jenis mutasi yakni mutasi vertikal, horsontal dan diagonal. Mutasi jenis vertikal yakni mutasi dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi. Mutasi horisontal yakni mutasi ke jenjang eselon yang sama sedangkan mutasi diagonal yakni mutasi berupa perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya dari jabatan fungsional ke jabatan struktural. Melihat dari ketiga jenis mutasi itu, kata Mustaqim, jelas dia tidak masuk dalam ketiga kategori mutasi tersebut. “Jadi yang terjadi pada saya tidak termasuk dalam ketiganya jadi bukan mutasi tetapi sanksi yang diberikan pada saya.”

Menurutnya, apa yang dialaminya itu tidak masuk dalam aturan manapun yang mengatur tentang mutasi. Baik itu keputusan kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural yang telah digantikan denan PP Nomor 13 tahun 2002. jika tidak masuk dalam kategori mutasi, jelas apa yang dialaminya, katanya adalah sanksi. Jika sanksi jelas harus atas dasar telah melakukan perbuatan indisipliner berat sampai diturunkan eselonering seperti yang dia alami itu. Lagipula, selama ini dia tidak pernah dipanggil untuk ditegur dan diberikan pembinaan oleh pejabat yang berwenang.

Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar di ruang kerjanya, Rabu (3/6) tidak mau berkomentar soal mutasi jabatan yang terjadi di lingku Pemerintah Kabupaten Ende. Wabub Mochdar meminta agar komentar menyangkut mutasi jabatan menunggu sampai bupati kembali Ende.

Mutasi Hal yang Wajar
Ketua Komisi A DPRD Ende, Agil Parera Ambuwaru, Selasa mengatakan, proses mutasi yang dialami oleh Mustaquim Mberu adalah hal yang wajar saja mengingat jabatan lama yang diembannya hanyalah sebagai penjabat. Mengingat hanya sebagai penjabat maka sepantasnya jabatan itu bisa diganti apalagi kepangkatannya masih penata IIIc. Jabatan baru yang dia emban sebagai kepala sub bagian merupakan jabatan yang sepantar dengan kepangkatannya yang dia miliki.

Ditegaskan pula, sebagai pegawai negeri sipil (PNS), jabatan sebenarnya bukan menjadi hak. Hak seorang PNS adalah menerima gaji, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala setelah melaksanakan kewajiban sebagai PNS dengan baik. Sedangkan jabatan bukan hak PNS melainkan kepercayaan yang diberikan kepada PNS oleh atasannya atas prestasi yang dibuat. “Jadi tidak ada hak untuk menuntut.” Mutasi, kata Ambuwaru adalah hal yang wajar dan merupakan kebijaksanaan (blade-bahasa Belanda) bupati. Mutasi adalah merupakan suatau langkah maju dalam reformasi birokrasi. Masyarakat sudah tahu administrasi kepegawaian di kantor Pemerintah Kabupaten Ende sangat bobrok dan itu bisa dibuktikan.

Berpikir Jernih
Menyinggung soal komentar anggota DPRD Ende, Djamal Humris yang menilai mutasi dilandasi unsur dendam, Ambuwaru malah balik mempertanyakan dendam dalam hal apa. “Ini harus dibuktikan. Tidak asal omong. Bisa terindikasi unsur fitnah, provokasi dan membuat perasaan tidak enak. Apalagi ucapan itu lahir dari ucapan seorang anggota Dewan.” Dikatakan, saran Dewan agar membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Ende menyikapi proses mutasi dia meminta agar hendaknya Dewan harus berpikir secara jernih dan arif. Dewan, saran Ambuwaru sebaiknya lebih terfokus pada pembentukan pansus untuk menyikapi sejumlah kasus yang hingga kini belum jelas penanganannya oleh aparat penegak hukum.

Dia membeberkan sejumlah kasus yang perlu dipansuskan oleh DPRD Ende seperti kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati, pansus evakuasi bangkai KM Nusa Damai dan penjualan besi tua hasil evakuasi, pansus perjanjian kerja sama antara Pemkab Ende dengan PT Trigana Air Service, pansus pengadaan tanah TPA dan TPU. Dewan juga disarankan untuk berkonsentrasi membentuk pansus pengadaan tanah balai POM< pansus dana asuransi aparat desa, pansus pembelian sepeda motor untuk kepala desa, pansus persoalan air minum Pulau Ende, pansus tanah PLTU Ropa dan pansus mobil bupati. “Saya harap ini yang harusnya jadi perhatian Dewan di akhir masa tugas ini.”

Menurutnya, jika mutasi didorong untuk dipansuskan, dia malah balik mengajukan pertanyaan apakah dengan proses mutasi itu negara dan daerah dirugikan atau tidak. Kalau memang negara dan daerah dirugikan dia juga mendorong agar mutasi perlu dibentuk pansus. Namun jika justru dengan psoses mutasi negara diuntungkan maka pansus tidak penting untuk dibicarakan dalam proses mutasi ini. sertadengan bangkai, berkonsentrasi dan hal itu harus dibuktikandi Langkah mengajukan keberatan tersebut, katanya, karena dengan alasan bermutasi yang dia alamiSekretaris



Koordinasi Semua Sektor untuk Wujudkan Swasembada Pangan 2012

* Biasakan Makan Makanan Lokal
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Pemerintah Kabupaten Ende telah mencanangkan program swasembada pangan pada tahun 2012. Berbagai upaya untuk mencapai swasembada pangan selama ini telah dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah terkait. Kerja-kerja itu tinggal lebih dintensifkan lagi sesuai apa yang telah disepakati bersama. Untuk bisa mewujudkan itu perlu koordinasi lintas sektor dan kerja sama saling mendukung antar setiap SKPD terkait.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Ende kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (3/6). Wakil Bupati Mochdar mengatakan, berbicara menyangkut swasembada pangan tentu semua SKPD terkait seperti Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan, BKP3, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Dinas Perikanan dan kelautan saling mendukung. Selai dinas teknis terkait tersebut, perlu pula mendapatkan dukungan dari SKPD lain terkait pembinaan dan pemberdayaan di tingkat petani.

Inventarisasi Lahan
Langkah konkrit yang perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, kata Wabub Mochdar adalah dengan melakukan inventarisasi wilayah-wilayah potensial baik di daerah irigasi maupun di daerah-daerah non irigasi seperti ladang dan kebun. Lahan-lahan itu lalu didata dengan baik agar dalam upaya optimlaisasi lahan dapat dimanfaatkan dengan baik. Dikatakan, dalam kunjungan ke daerah sentra produksi seperti di Irigasi Mautenda beberapa waktu lalu bersama bupati dan sejumlah pejabat, bupati telah menegaskan untuk dilakukan pembenahan seperti irigasi yang jebol dengan memberikan bantuan Rp50 juta untuk perbaikan irigasi yang jebol. Dinas Pekerjaan Umum juga telah dieprintahkan untuk menurunkan alat berat melakukan pengerukan saluran irigasi yang terdapat endapan lumpur. Selain itu, kata Wabub Mochdar, ada kesepakatan lisan dengan mosalaki dan para petani di Anaranda untuk membuka saluran baru di daerah irigasi dan langkah itu dijanjikan direalisasikan setelah panen.

Dalam setiap kesempatan, katanya, telah diimbau kepada para camat dan kepala desa untuk selalu memberikan motifasi kepada masyarakat petani agar selalu menanam tanaman makanan lokal. Masyarakat juga selalu dimotifasi untuk selalu makan makanan lokal seperti jagung, ubi, kacang, pisang dan tidak saja berpatok pada pangan beras. “Kalau ada rombongan dari kabupaten yang datang, pangan lokal jadi menu utama. Rongo mi kami mi, rongo ba’i kami ba’i,” kata Wabub Mochdar dalam bahasa daerah. Menurutnya, masyarakat di desa tidak melihat ada tamu dan mulai menyiapkan makanan yang akhirnya menyebabkan pemborosan.

Dia berharap, keseriusan dari SKPD terkait, camat, kepala desa agar lebih bersatu hati mengurus rakyat. “Jangan jalan sendiri-sendiri. Lintas sektor perlu digalakan.” Menurutnya, jika semua sektor digalakan untuk bekerja sama, program swasembada pangan pada tahun 2012 diyakini bisa dicapai.

Kepala Dians pertanian Tanaman Pangan dan peternakan Kabupaten Ende, Flavianus Senda belum dapat dihubungi. Flores Pos mencoba mendatangi kantornya namun belum berhasil meewawancarinya terkait kessiapan dinas teknis dalam menjabarkan program swasembada pangan dimaksud.



Sikapi Mutasi Pejabat, Dewan Gelar Dengar Pendapat degan Pemerintah

* Dewan Butuh Dokumen Proses Mutasi
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Menyikapi maraknya protes dan berita media menyangkut mutasi yang dinilai bermasalah, DPRD Ende akhirnya menggelar dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Ende. Dalam dengar pendapat di ruang rapat Gabungan Komisi, kamis kemarin, Dewan ngotot meminta pemerintah memberikan dokumen proses mutasi agar dapat ditelusuri apakah proses itu berjalan sesuai dengan aturan yang digariskan atau tidak.

Rapat dengar pendapat di ruang rapat Gabungan Komisi, Kamis (4/6) dipimpin Wakil Ketua DPRD Ende, Yohanes Woda Moa dihadiri sejumlah anggota Dewan. Seperti Abdul Kadir HMB, Haji Pua Saleh, H Zaenal Abidin Thayeb, H Djamal Humris, Renggu Sirilus, Hengki Parera, Frans Wangge dan Vinsentus Tani. Sedangkan dari unsur pemerintah, hadir Plt Sekda, Bernadus Guru yang juga menjabat Asisten III Setda Ende, Kepala Badan Kesbangpol, Gabriel tobi Sona, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Djuman Fransiskus, Sekretaris BKD, Geradus Edo, Kabag Humas Eduardus Ly dan sejumlah staf lainnya.

Yohanes Woda Moa sebelum membuka rapat dengar pendapat mengatakan, Dewan mengundang pemerintah dalam hal ini Plt Sekda dan BKD untuk meminta penjelasan-penjelasan berkaitan dengan proses mutasi mengingat ada beberapa surat masuk dari PNS yang dimutasi dan merujuk pada berita media massa yang hampir tiap hari mengangkat persoalan mutasi. Mengingat persoalan mutasi sudah enjadi wacana publik, kata Woda Moa, maka Dewan menyikapi dengan mengundang pemerintah dan BKD untuk menjelaskan masalah ini. Langkah itu menurutnya, perlu dilakukan agar Dewan nantinya bisa menjelaskan kepada masyarakat proses mutasi yang sebenarnya.

Rencana Paket Terpilih
Usai membuka sidang, Woda Moa lalu memberikan kesempatan kepada Plt Sekda Ende, Bernadus Guru untuk memberikan beberapa penjelasan. Bernadus Guru mengatakan, proses mutasi yang dilakukan, sesuai dengan rencana paket bupati terpilih. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menciptakan kultur pemerintahan untuk mencapai good governance. Guna mencapai good governance yang dicita-citakan itu, dilakukan melalui empathal yakni reformasi birokrasi, peneakan supremasi hukum, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Ketika hendak menjelaskan lebih jauh, Bernadus Guru diinterupsi oleh anggota Dewan Abdul Kadir. Dalam interupsinya itu, Abdul kadir meminta agar sebelum pembicaraan dilanjutkan, pemerintah agar memberikan data-data proses mutasi sesuai kesepakatan rapat internal Dewan yang digelar Rabu (3/6). Menurutnya, pada rapat itu, Dewan memutuskan menggelar dengar pendapat namun untuk bisa membandingkan apakah proses itu berjalan sesuai regulasi yang ada atau tidak, maka Dewan membutuhkan data-data proses mutasi sebagai data pembanding. Untuk itu, dia meminta agar rapat diskorsing sambil menunggu materi yang diminta diserahkan pemerintah kepada Dewan.

Atas permintaan itu, Sekda Bernadus Guru katakan, berdasarkan surat yang diterima, tidak ada permintaan untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut. Karena itu, pemerintah belum menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Lagipula, kata Guru, jika dokumen mutasi disiapkan, pemerintah butuh waktu 2-3 hari untuk bisa mempersiapkan dan memperbanyak dokumen yang diminta tersebut.

Sekda Bernadus Guru juga mengatakan, dalam proses mutasi ini sudah melalui pembahasan di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Menyangkut keberadaan tim Baperjakat, melibatkan anggota Baperjakat yang lama dan dia sebagai anggota Baperjakat lama yang paling tua sehingga ditetapkan sebagai ketua tim Baperjakat. Proses mutasi, kata dia sudah dibahas tim Baperjakat dibantu sejumlah staf yang lain.

Curiga Ada Konspirasi
Jawaban Sekda Bernadus Guru ini mengundang amarah Abdul Kadir. Dia sangat menyesalkan pihak Sekretariat Dewan yang tidak mencantumkan poin kesepakatan rapat internal Dewan. Dia juga menilai, sikap itu sebagai konspirasi untuk tidak menyerahkan data kepada pemerintah. Bahkan, Abdul kadir katakan, sangat menyesalkan Sekretaris Dewan yang tidak mengindahkan keputusan Dewan. “Bicara reformasi birokrasi ini contoh tidak profesionalisme yang tidak menyentuh reformasi birokrasi. Ada konspirasi untuk tidak tindaklanjuti rekomendasi Dewan.”

Ditegaskan, jika dokumen yang diminta diberikan dan dijadikan data pembanding dan ternyata langkah pemerintah yang dilakukan dalam proses mutasi ini sudah berjalan sesuai regulasi yang ada maka secara pribadi dan lembaga dia yang pertama menyatakan itu benar. Namun jika ternyata dari dokumen tersebut ternyata proses yang dilakukan itu ada unsur kesalahan maka secara tegas nyatakan salah. Namun dia menegaskan, forum dengar pendapat ini bukan untuk menginterogasi siapapun namun untuk mengetahui secara jelas proses mutasi yang telah berjalan.

Minta Diskorsing
Setelah melalui debat yang cukup panjang, anggota Dewan Hendrikus Parera angkat bicara. Menurut dia, dokumen proses mutasi yang diminta Dewan itu sangat penting agar tahu proses itu sudah sesuai regulasi atau tidak. “Kalau dokumen proses mutasi belum dimiliki, baiknya rapat diskors karena kalau lanjut apa yang mau didiskusikan.” Menurutnya, yang mau didiskusikan adalah proses mutasi kalau regulasi sudah dimiliki dan sudah tahu namun yang belum diketahui adalah proses mutasi apakah sudah sesuai regulasi yang ada atau belum.

Sekda Bernadus Guru menyikapi usulan skorsing mengatakan, dengan diskorsingnya rapat, pemerintah akan berupaya menyampaikan permintaan Dewankepada bupati. Dia akan meminta ijin terlebih dahulu kepada bupati untuk memperbanyak dokumen proses mutasi yang diminta Dewan. Dia juga bersepakat diskorsingnya sidang agar pemerintah mempersiapkan domuken yang diminta dan berharap bisa kembali bertemu dala rapat dengar pendapat Jumad hari ini.

Yohanes Woda Moa kemudian menskorsing rapat dengar pendapat. Rapa tkembali digelar Jumad (5/6) tepat pukul 09.00. dia berharap seluruh anggota Dewan bisa hadir tepat waktu agar pembahasan dapat dilakukan dengan waktu lebih panjang.