15 Juli 2009

Sekda Ende Akan Diseleksi dari Seluruh Kabupaten di NTT

* Pejabat Golongan IVC yang Memenuhi Persyaratan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Bupati Ende, Don Bosco M Wangge mengatakan, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Ende belum mengusulkan nama untuk diseleksi menjadi sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Ende. Namun untuk figur sekda, pemerintah akan melakukan seleksi terhadap seluruh pejabat golongan IVC yang memenuhi syarat di kabupaten-kabupaten yang terdapat di wilayah Provinsi NTT. Pejabat yang memenuhi persyaratan nantinya akan diusulkan ke provinsi untuk diseleksi.

Hal itu dikatakan Bupati Don Bosco M Wangge di ruang kerjanya, Senin (13/7) menjawab pertanyaan para wartawan terkait proses pengusulan sekda Ende. Dikatakan, untuk dapat mengusulkan nama-nama calon sekda ke provinsi, pemerintah terlebih dahulu duduk bersama untuk membaicarakannya. Hasil dari pembicaraan bersama di tingkat kabupaten itu baru diusulkan ke provinsi. “Kita akan duduk bersama untuk diusulkan segera.”

Tidak Harus Putra Daerah
Ditanya soal figur yang akan diusulkan apakah memprioritaskan putra daerah, Bupati Don Wangge mengatakan bicara soal figur sebenarnya belum waktunya dibicarakan karena belum dibicarakan bersama. Namun secara pribadi, kata Bupati Don Wangge calon sekda nanti akan diambil dari semua kabupaten yang memenuhi persyaratan. “Jadi tidak ada harga mati harus dari Ende. Tapi yang terbaik disodorkan ke pak gubernur.” Bupati menegaskan dia tidak melihat soal putra daerah tetapi yang terpenting baginya adalah adanya kemauan untuk mengabdi untuk daerah ini. Jadi figur yang dapat menjadi sekda Ende adlah figur yang memenuhi syarat secara kepangkatan dan golongan di mana sudah golongan IVC dan meneuhi syarat-syarat yang diwajibkan.

Dari nama-nama pejabat yang diseleksi dari setiap kabupaten itu, lanjutnya akan dilihat kembali nama-nama yang memenuhi persyaratan. Dari situ pemerintah akan mengusulkan tiga nama kepada gubernur untuk dilakukan proses seleksi di provinsi. Para calon tersebut, nantinya akan memaparkan visi dan misi di hadapan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi NTT dan dari hasil itu baru dibuat pengurutan yang terbaik dari hasil fit and proper test dimaksud. Dari ahsil tersebut baru diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan.

Bupati Don Wangge sempat menyebutkan beberapa nama pejabat yang memenuhi syarat kepangkatan dan golongan seperti Yos Biron Aur, Agus Harapan, Stef Manafe, Yos Mamulak, Dominikus Minggu Mere, Yos Ansar Rera, dan banyak nama lain. Nama-nama tersebut, katanya adalah mereka yang dikenal baik memiliki kemampuan dan bisa bekerja sama. Menurutnya, Ende tidak boleh membatasi diri hanya melirik figur dari putra daerah. Menurutnya, dengan memilih calon sekda dari kabupaten lain justru akan memberikan nilai tambah terutama dalam kaitan dengan kerja sama antar kabupaten. “Mungkin dengan ini ke depan bangun kerja sama antar kabupaten lebih mudah.”

Patut Didukung
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Demokrasi Kebangsaan Ende, Gaspar Gatot kepada Flores Pos, Selasa (14/7) mengatakan, pilihan bupati untuk tidak memprioritaskan putra daerah dalam proses seleksi sekda tetapi melibatkan para pejabat yang memenuhi syarat dari setiap kabupaten perlu didukung. Menurut gatot, kebijakan seperti itu merupakan langkah maju yang perlu diapresiasi positif karena dengan demikian menunjukan bahwa Ende membuka diri bagi siapapun yang berkehendak baik membangun Ende. Terpenting menurut Gatot, adalah pejabat yang akan dipercayakan sebagai sekda baik itu putra daerah Ende maupun yang direkrut dari kabupaten-kabupaten lain di NTT memiliki kesamaan visi dan misi dengan bupati dan wakil bupati Ende dalam membangun Kabupaten Ende menuju Ende Lio Sare Pawe. “Jangan sampai bupati jalan sendiri sekda jalan sendiri.”



Dewan Pertanyakan Penggunaan Dana Silpa 2008

* Silpa 2008 Rp39,480 Miliar
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende mempertanyakan penggunaan dana sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran 2008. Dewan meminta pemerintah menyampaikan secara rinci dan transparan dana Silpa yang telah digunakan baik atas persetujuan lembaga Dewan maupun yang digunakan tanpa persetujuan lembaga Dewan.

Hal itu terungkap dalam pembahsan Kebijakan Umum APBD dan PPAS di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Ende, Selasa (14/7) antara Panitia Anggaran DPRD Ende dengan Tim Panitia Anggaran Daerah.

Renggu Sirilus, Panitia Anggaran DPRD Ende mengatakan, terdapatr selisih dana Rp169 juta lebih yang berdasarkan catatan sesuai rekomendasi DPRD Ende dalam penggunaan dana silpa belum dibuat rekomendasinya oleh Dewan. Untuk itu, lanjut Sirilus, menyangkut penggunaan dana Silpa perlu dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Dia mempertanyakan apakah penggunaan dana Silpa tanpa persetujuan menyalahi ketentuan atau tidak karena menurut pengetahuannya, penggunaan dana Silpa hanya untuk mengatasi keadaan darurat atau hanya pada saat-saat tertentu saja.

Rp11,586 Miliar Melalui Persetujuan
Menjawab pertanyaan itu, Asisten II Setda Ende, Don Randa Ma mewakili Tim Panitia Angaran Daerah (TPAD) menjelaskan, khusus untuk dana-dana Silpa yang dikategorikan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Ende adalah sebesar Rp11 miliar lebih yakni untuk BPMD sebagai kontribusi daerah dalam program PNPM senilai Rp36 miliar, pemerintah memplotkan angagran senilai Rp1,3 miliar. Plot anggaran untuk pelaksanaan bulan bhakti gotong royong senilai Rp70 juta, cost sharing untuk kegiatan lomba desa senilai Rp180 juta, Dians PPO untuk pelaksanaan UN/US senilai Rp30 juta dan sejumlah angaran lagi untuk pengiriman peserta olimpiade, perekrutan paskibraka.

Selain itu alokasi dana untuk Dinas Pertambangan dan Energi untuk WKP Mutubusa senilai Rp264 juta, Dinas kesehatan senilai Rp1,8 miliar untuk masyarakat miskin dan kerja sama dokter luar negeri senilai Rp166 juta. Dana pendamping PUAP di Dians Pertanian senilai Rp300 juta, dana operasional Kelurahan Roworena Barat yang baru dimekar senilai Rp50 juta. Pendaping DAK senilai Rp3,9 miliar, dana pelantikan bupati dan wakil bupati ende di Sekretariat Daerah senilai Rp398 juta dan Sekretariat Dewan Rp77 juta dan dana pelantikan anggota DPRD Ende 2009-2014 senilai Rp30 juta. Selain itu dikeluarkan untuk pemeriksaan akhir masa jabatan bupatidan wakil bupati di Dians Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah senilai Rp75 juta, Bagian Umum serta untuk Bappeda senilai Rp1 miliar dana pendamping Pro Air. Total secara keseluruhan mencapai Rp11,586 miliar.

Rp11,345 Miliar Tanpa Persetujuan
Dari total dana yang sudah disetujui DPRD Ende senilai Rp11,586 miliar tersebut masih ada juga dana Silpa senilai Rp11,345 miliar yang dimanfaatkan tanpa disetujui oleh DPRD Ende. Dana tersebut digunakan membiayai DPAL di Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp9,832 miliar, Dians pertambangan dan Energi senilai Rp215,355 juta, Bagian Umum senilai Rp398,801 juta. Juga dialokasikan dana untuk reklamasi Sungai Ratebobi di Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp550 juta, Rp385 juta untuk KPU sebagai dana hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Randa Ma menjelaskan, total secara keseluruhan dana Silpa yang telah dimanfaatkan baik yang sudah disetujui Dewan maupun yang belum disetujui Dewan mencapai Rp23,101 miliar. Dengan demikian, katanya, dari total dana silpa secara keseluruhan sebesar Rp39,480 miliar jika dikurangi dengan dana Silpa yang telah dimanfaatkan senilai Rp23,101 miliar maka sisa dana Silpa yang masih ada sebesar rp16,378 miliar. Namun jika dari total dana Silpa sisa tersebut dikurangi lagi dengan dana Rp3,5 miliar yang dipinjamkan kepada pihak ketiga maka sisa dana Silpa ril yang ada lebih kurqang sebesar Rp12 miliar. “dari total dana Silpa 39 miliar lebih minus Rp3,5 miliar tidak ada di tangan pemda karena masih ada di pihak ketiga.”

SKPD Tidak Akui DPAL
Yustinus Sani kembali mempertanyakan alokasi anggaran untuk normalisasi Sungai Ratebobi senilai Rp550 juta karena sudah diangarkan di dalam perubahan anggaran namun tidak dikerjakan. DPAl, kata Sani masih dipersoalkan karena pada saat pembahasan perubahan anggaran yang lalu dan pembahasan penetapan angaran tidak diakui oleh SKPD adanya proyek-proyek yang di bawa ketahun anggaran berikutnya. Untuk itu hal-hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah. Menurut dia, ada empat item proyek yang sudah ditetapkan anggarannya namun kemudian dalam pelaksanaan tidak dilaksanakan dan hilang begitu saja.

Terhadap hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Yos Mario Lanamana mengatakan, pada tahun angaran 2009 tiga proyek tersebut sama sekali tidak dilaksanakan karena tidak ada proses lelang. Pelaksanaan kegiatan pada tahun 2009 yang terikat kontrak hanya untuk dana-dana luncuran sedangkan yang lainnya tidak pernah dilaksanakan dan tidak ada proses lelang.

Heribertus Gani menegaskan, atas penjelasan itu, pemerintah perlu menegaskan secara jelas bahwa dana proyek yang tidak dilaksanakan itu uangnya ada karena pada penjelasan awal dikatakan ada pergeseran. Jika benar terjadi pergeseran maka perlu dinyatakan pula secara jelas biaya sebesar berapa yang dsigeser dan diplotkan untuk apa dan dimana kegiatannya. Langkah lanjutan dari situ, Dewan perlu melakukan uji petik atas proyek yang telah digeser tersebut untuk megecek keberadaan fisik di lapangan.



Rumah Jabatan Ditempeli Poster Terima Kos-Kosan

* Bupati Don Wange, Itu Kritik Positif
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Rumah jabatan bupati Ende yang terletak di Jalan El Tari ditempeli poster yang berbunyi terima kos-kosan dengan alamat Rujab Bupati Ende oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende. Sikap PMKRI Ende itu didorong oleh keprihatinan mereka atas rumah jabatan yang dibangun dengan uang rakyat namun sejak dilantik hingga menjelang 100 hari masa kepemimpinan Bupati Don Bosco M Wangge dan Wakil Bupati Achmad Mochdar keduanya belum juga menempati rumah dinas masing-masing.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Levi Padalulu kepada wartawan usai memasang poster di pagar rumah jabatan bupati, Senin (13/7) mengatakan, PMKRI sangat menyesalkaan sikap Bupati Don Wangge dan Wakil Bupati Achmad Mochdar yang tinggal kurang lebih tujuh hari lagi memasuki usia 100 hari kepemimpinan belum juga menempati rumah jabatan yang telah disiapkan oleh pemerintah. Padahal, kata Padalulu, untuk membangun rumah jabatan beserta seluruh barang kelengkapan rumah tangga yang ada di dalamnya tersebut murni dari uang negara.

Dikatakan, jika rumah jabatan tersebut tidak difungsikan akan mubazir. Karena itu daripada dibiarkan mubazir dan tidak ditempati maka ada baiknya diberikan kepada mereka yang belum memiliki rumah atau dibuka untuk kos-kosan bagi para mahasiswa yang membutuhkan rumah tinggal. Langkah disewakan atau dijual seperti yang disarankan itu, lanjut Padalulu akan lebih bermanfaat yakni bisa ada pemasukan untuk pendapatan asli daerah ketimbang dibiarkan kosong dalam waktu yang begitu lama.

Butuhkan Perbaikan
Bupati Ende, Don Bosco M Wangge di ruang kerjanya menyikapi kritik pedas PMKRI Ende mengatakan, rumah jabatan itu bukannya tidak ditempati tetapi saat ini masih membutuhkan perbaikan dan pembenahan. Rumah jabatan tersebut masih perlu diperbaiki karena banyak bagian yang masih bocor. Pada bagian teras depan, kata Bupati Don Wangge pada saat sedang hujan lampu tidak bisa dinyalakan karena banyak kali terjadi koslet sehingga lampu lebih banyak dimatikan. Selain ada bagian-bagian tertentu yang harus diperbaiki, perlengkapan rumah tangga juga banyak yang belum dilengkapi dan saat ini baru dalam proses pembelian oleh Bagian Umum.

Dikatakan, sejumlah perlengkapan yang telah dipesan Bagian Umum ternyata tidak ada di Ende dan harus dipesan kembali dari Jawa. “Jadi bukan tidak masuk. Kalau masuk dalam keadaan kosong kita mau tidur di mana?” sedangkan menyangkut rumah jabatan wakil bupati, kata Bupati Don Wangge, perlu diperbaiki karena pada musim hujan, halaman rumah digenangi air karena tidak ada saluran pembuangan air. Untuk merehab itu, lanjutnya belum ada dana dan harus diajukan dalam sidang perubahan APBD 2009 nanti. “Kalau disetujui baru dikerjakan. Dari Bagian Umum sudah ajukan.”

Kritis yang Posotif
Menyikapi kritik dari PMKRI Cabang Ende, Bupati Don Wangge mengatakan sikap kritis seperti itu tidak apa-apa karena sikap kritis seperti itu adalah sikap kritis yang positif. Apalagi, lanjutnya, rumah jabatan itu dibangun dengan uang rakyat dan harus dimanfaatkan. “Itu bentuk kepedulian masyarakat. Yang dibangun jangan sampai mubazir.” Menurutnya, kritik harus diterima karena dalam setiap kritik ada nilai positifnya. “Kalau alergi kritik akan hancur karena semua orang dianggap salah habis.” Bupati Don Wangge menilai jika suatu pemerintahan tidak dikritik maka akan mengalami kemunduran. Bahkan dia menilai, dengan ditempelnya poster seperti itu membuat pemerintah untuk lebih cepat bertindak.

Bupati Don Wangge berjanji jika semua perlengkapan dan pekerjaan perbaikan sudah selesai dilakukan maka rumah jabatan akan segera ditempati. Menurut rencana, jika semuanya sudah dilengkapi maka pada akhir bulan Juli ini rumah jabatan sudah dapat ditempati.

Sebagian Sudah Dimasukan
Kepala Bagian Umum Setda Ende, Abdullah Aroeboesman kepada wartawan mengatakan, Bagian Umum sudah mulai memasukan sejumlah barang kelengkapan rumah tangga di rumah jabatan. Barang yang sisa yang belum ada diupayakan untuk secepatnya dilengkapi dan diupayakan segera dilengkapi agar jika sudah selesai dilengkapi bisa dapat ditempati oleh bupati dan wakil bupati dalam waktu dekat. Aroeboesman mengatakan, paling lambat tanggal 20 Juli ini, Bagian Umum sudah melengkapi semua fasilitas di rumah jabatan dan tinggal dilakukan persiapan-persiapan untuk ditempati.

Rehab gedung, kata dia sudah selesai dikerjakan dan sudah dilakukan pembersihan. Kebocoran-kebocoran yang ada sudah diajukan anggaran pada perubahan APBD 2009 ini sehinga jika sudah ada dana akan dilakukan perbaikan lagi. Dia juga menjelaskan, barang inventaris yang ada di rumah jabatan semuanya masih lengkap. Bahkan, semua inventaris itu sudah dipertanggungjawabkan saat dilakukan pemeriksaan. Hanya saja, ada sejumlah peralatan yang sudah lama dan rusak sehingga perlu diadakan yang baru. “Kalau sudah selesai dilengkapi tinggal lapor dan masuk dengan terlebih dahulu dibuat acara syukuran.”



Baru 116 Ton Bangkai KM Nusa Damai Berhasil Dipotong

* Dari Total Berat Kapal dan Kendaraan 5.350 Ton
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Setelah dilakukan survei bawah laut oleh PT Jasa Salvage Indonesia (Jasalindo) selama dua hari terhadap bangkai KM Nusa Damai yang tenggelam pada lima tahun lalu (26/9/2004) diketahui bahwa badan kapal yang berhasil dipotong baru sebanyak 116 ton dari total berat kapal secara keseluruhan sebanyak 2.780 ton. Jika ditambah berat kendaraan yang ada didalamnya maka total berat secara keseluruhan menajdi 5.350 ton. Kondisi ini menunjukan bahwa pelaksanaan evakuasi yang telah dilakukan kurang lebih empat salvage kemajuan pekerjaan baru mencapai delapan persen.

Hal itu dikatakan pelaksana survei bawah laut, Stanley Ernest Down kepada Flores Pos di penginapan, Jalan A Yani, Sabtu (11/7). Dijelaskan, bagian-bagian yang berhasil dipotong oleh pelaksana evakuasi terdahulu meliputi dek bagian belakang, ramdor, baling-baling kiri dan kanan, wins atau tempat pemutar tali jangkar sebanyak empat wins dan sebagian lambung kapal. Pemotongan pada bagian dek dan lambung diperkirakan mencapai 280 meter persegi dengan berat total lebih kurang 19 ton. Selain itu, bagian lain yang sudah berhasil dipotong adalah empat bua wins dengan berat masing-masing wins lima ton sehingga total empat wins menjadi 20 ton. Baling-baling kiri dan kanan masing-masing tiga ton sehingga menjadi enam ton sehingga total secara kseluruhan yang sudah berhasil dipotong sebanyak 116 ton.

Potong Butuh 3-4 Tahun
Selain badan kapal yang sudah dipotong, terdapat 14 kendaraan yang sudah berhasil dikeluarkan. Jika satu kendaraan jenis fuso diperkirakan berat bersihnya 45 ton, maka 14 kendaraan menjadi 630 ton. Dari semua bagian yang telah dipotong tersebut, kata Stanley, yang sudah berhasil dikeluarkan baru ramdor dan wins. “Yang lain masih ada di dalam laut.” Menurut Stanley, pemotongan bawah laut membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk kapal seperti KM Nusa Damai, jika dilakukan pemotongan bawah laut bisa memakan waktu 3-4 tahun. Namun jika hanya dilakukan pergeseran maka hanya membutuhkan waktu 4-6 minggu.

Dikatakan, setelah melakukan survei bawah laut, saat ini hasilnya sedang diedit untuk diserahkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, mereka tinggal menunggu langkah-langkah lanjutan yang dilakukan oleh pemerintah. Jika nanti dipercayakan oleh pemerintah untuk melakukan evakuasi, kata Stanley, dia dan tim dari PT Jasalindo siap membantu pemerintah melakukan evakuasi bangkai KM Nusa Damai. “Tapi itu kita serahkan kepada pemerintah dan keputusan ada di tangan Dirjen Perhubungan laut. Mereka harus paksa Soni Pago biayai evakuasi. Kalau dia tidak sanggup dibiayai oleh pemerintah dan dia harus membayar secara cicil.”

Stanley mengatakan, dia masih kecewa dengan Soni Pago yang ketika mempercayakan pekerjaan evakuasi kepadanya mengatakan sudah membayarnya Rp7,6 miliar. Padahal, kenyataannya belum pernah dia menerima uang bayaran dari Soni Pago. Bahkan, kata dia, kasus itu sampai di bawa ke pengadilan dan saat di pengadilan Soni Pago dan stafnya yang dihadirkan di persidangan tidak mampu membuktikan transfer pembayaran kepadanya.

Sarankan untuk Digeser
Dia mengatakan, jika nanti dipercayakan pemerintah melakukan evakuasi, dia lebih menyarankan untuk dilakukan pergeseran karena pemotongan memakan waktu cukup lama. Selain butuh waktub yang lama, pemotongan bawah laut juga membutuhkan tambahan [peralatan lain seperti gas dan alat potong bawah laut. Untuk itu dia menyarankan agar digeser dan setelah itu baru dilakukan pemotongan. Jika nanti diberi kepercayaan, katanya, dia akan terlebih dahulu mendatangkan tongkang kecil untuk memperlancar persiapan bawah laut. Setelah itu tongkang besar dari Singapura akan didatangkan untuk menggeser posisi kapal dari posisi saat ini di kolam labuh Pelabuhan Ipi. Dia berencana akan menggeser bangkai Nusa Damai dari kolam labuh ke posisi tongkangnya yang terdampar dahulu atau ke sebelah timur Pelabuhan Pertamina. “Kalau didukung cuaca yang baik pergeseran bisa enam minggu dari persiapan sampai kegiatan pergeseran.”

Bupati Ende, Don Bosco M Wangge saat meninjau langsung kegiatan survei bawah laut, Kamis (9/7) lalu mengatakan, survei yang dilakukan itu atas permintaan pemerintah melalui PADMA Indonesia. Hasil survei bawah laut ini, nantinya diserahkan pemerintah kepada Departemen Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk dapat mengambil langkah lebih lanjut.

Bupati Don Wangge menjelaskan, dengan hasil survei bawah laut ini diharapkan nantinya Dapat ditindaklanjuti oleh Dirjen Perhubungan Laut dengan menunjuk pihak yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan evakuasi. Menurutnya, pelaksanaan evakuasi terdahulu selama masa pemerintahan yang lalu tidak diketahui secara pasti bentuk kerjasamanya seperti apa. Hal itu karena dokumen-dokumen pelaksanaan evakuasi yang dilakukan pada waktu lalu tidak dimiliki pemerintah saat ini.

MoU Salahi Ketentuan UU
Bupati Don Wangge juga mengatakan, MoU antara pemerintah kabupaten Ende dengan pemilik kapal yang salah satu butirnya menyatakan pemilik kapal menyerahkan kapal kepada pemerintah secara aturan tidak dibenarkan dan melangar ketentuan undang-undang. Seharusnya, pemilik kapal yang membiayai seluruh kegiatan pelaksanaan evakuasi. Pemerintah tidak mengelaurkan biaya untuk membayar pihak pelaksana evakuasi karena semuanya menjadi tanggung jawab pemilik kapal. “Pelaksanaan sebelumnya saya tidak tahu dibiayai oleh siapa.” Oleh karena itu, untuk pelaksanaan selanjutnya, pemerintah akan meminta kepada Dirjen Perhubungan Laut dengan kuasa yang dimiliki untuk memaksa pemilik kapal menanggung semua pembiayaan atas kapal tersebut.



Depot Pertamina Ende Jamin Stok BBM Aman

* Selama Lima Bulan ke Depan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Operasional dan pendistribusian BBM untuk memenuhi kebutuhan di wilayah operasional Depot Pertamina Ende yang mencakup Ende, Ngada dan Nagekeo sejauh ini berjalan lancar. Stok yang dimiliki Pertamina saat ini baik premium (bensin), solar dan khersoin (minyak tanah) sangat aman untuk disuplai memenuhi kebutuhan di tiga kabupaten ini. Apalagi, stok baru akan segera didatangkan dari Kupang untuk menambah pasokan kebutuhan di wilayah kerja Depot Pertamina Ende.

Hal itu dikatakan Kepala Depot Pertamina Ende, YP Santoso kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Sabtu (11/7). Diakuinya, kendati saat ini memasuki musim tenggara, namun suplai BBM dari Kupang ke Ende masih berjalan lancar dan tanpa kendala. Bahkan, kata dia, pada Minggu (12/7) ada kapal dari Kupang yang membawa BBM jenis premium dan kherosin untuk menambah stok di Depot Pertamina Ende.

Stok Mencukupi
Santoso mengatakan, stok khusus premium saat ini sebanyak 7.819 ton. Jika kebutuhan harian sebanyak 50 ton, maka stok yang ada masih bisa mencukupi kebutuhan selama lima bulan ke depan. Untuk solar, dengan stok yang dimiliki saat ini sebanyak 800 ton masih dapat mencukupi kebutuhan selama seminggu ke depan dengan kebutuhan setiap harinya sebanuyak 80 ton. Sedangkan untuk kherosin, stok yang dimiliki pertamina sampai dengan Sabtu sebanyak 1.800 ton. Kebutuhan harian untuk kherosin sebanyak 30 ton per hari.

Khusus untuk premium dan kherosin, pada hari Minggu (12/7) masuk lagi stok baru yang didatangkan dari Kupang. Premium yang didatangkan sebanyak 500 ton sedangkan kherosin sebanyak 400 ton. “Besok (hari Minggu) datang untuk premium dan kherosin. Mudah-mudahan tidak ada keterlambatan.” Dengan tambahan stok premium dan kherosin ini maka kembali menambah stok untuk Depot Pertamina Ende. Dengan demikian, stok premium yang dimiliki terjadi penmabahan sehingga menjadi 8.319 ton dan kherosin menjadi sebanyak 2.200 ton. “Stok saat ini sangat aman karena kapal setiap empat hari akan datang dari Kupang. Kalau ada kondisi darurat baru kita datangkan dari Denpasar-Bali”

Kebutuhan untuk premium, lanjut Santoso selama ini terbanyak di SPBU Waemantar yang setiap hari bisa mencapai 25 ton masing-masing untuk premium 15 ton dan solar 10 ton. Setiap hari, kata dia, SPBU harus melaporkan stok yang dimiliki dan mengajukan DO untuk hari berikutnya sehingga Pertamina tinggal mendistribusikan. Diakuinya, selama ini, untuk distribusi tidak menghadapi kendala apapun. Pihak Pertamina selalu berupaya memenuhi permintaan SPBU agar menghindari kekosongan di SPBU yang bakal mengecewakan masyarakat.

Diawasi Pemerintah
Terkait penyaluran minyak tanah yang terkadang mendapat keluhan dari warga, Santoso mengatakan, mekanisme penyalurannya selama ini berjalan lancar. Hanya saja, kemungkinan ada permainan dari pihak pengecer itu selalu ada. Tentu untuk mencari keuntungan yang lebih, mereka akan menjual ke wilayah luar untuk bisa mendapatkan keuntungan. Namun, kata dia, menyangkut penyaluran di tingkat pengecer ke masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah karena untuk kherosin ada kaitannya dengan subsidi dari pemerintah.

Rosalia N, warga Onekore mengatakan, minyak tanah merupakan jenis BBM yang langsung dinikmati oleh masyarakat. Untuk itu, Pertamina dan pemerintah harus selalu menjamin agar stok selalu ada. Minyak tanah menurutnya merupakan kebutuhan masyarakat terutama untuk kebutuhan dapur mengingat akhir-akhir ini warga semakin jarang menggunakan kayu bakar untuk memasak. Namun sejauh ini, terkadang minyak tanah masih sulit didapatkan di tingkat penjual karena distribusi dari pengecer kurang berjalan lancar. Dia menyarankan agar pemerintah turut ambil bagian dalam mengatur pendistribusian minyak tanah agar sampai ke masyarakat tanpa adanya kendala.



Hasil Pemeriksaan Empat Lembaga Pemeriksa, Kerugian Negara Rp4,248 Miliar

* Dari 380 Kasus
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari empat lembaga pemeriksa yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Provinsi NTT dan Inspektorat Kabupaten Ende, terdapat 380 kasus yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp4,248 miliar. Dari 380 kasus tersebut, pemerintah baru berhasil melakukan tindaklanjut terhadap 276 kasus dengan total pengembalian keuangan negara/daerah sebesar Rp1,023 miliar. Jumlah kerugian negara/daerah yang masih belum dikembalikan sebesar Rp3,224 miliar.

Hal itu dikatakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Ende, Yohanes Dua kepada di ruang kerjanya, Jumad (10/7). Yohanes Dua saat memberikan penjelasan kepada Flores Pos didampingi Sekretaris Inspektorat, Efraim Diakon Aina dan Inspektur Pembantu IV, Derson Duka.

2009 Dalam Proses
Dua mengatakan, hasil pemeriksaan empat lembaga pemeriksa itu merupakan hasil pemeriksaan tahun 2008 ke bawah. Sedangkan untuk tahun 2009 masih dalam proses pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa bersangkutan. Dikatakan, dari sejumlah kasus tersebut, temuan berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK sebanyak 13 dengan total kerugian negara/daerah sebesar Rp1,749 miliar. Dari jumlah kasus itu, telah berhasil ditindaklanjuti sebanyak sembilan kasus dengan keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp365,550 juta. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak empat kasus.

Hasil pemeriksaan dari BPKP terdapat 46 kasus dengan total kerugian negara/daerah sebesar Rp1,253 miliar. Dari jumlah kasus yang ditemukan itu, lanjut Dua, yang berhasil ditindaklanjuti sebanyak 20 kasus dengan sisa dana yang belum dikembalikan sebanyak Rp1,009 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi NTT, ditemukan adanya 85 kasus dengan total kerugian negara/daerah sebesar Rp201,287 juta dan yang telah ditindaklanjuti sebanyak 73 kasus dengan total dana yang dikembalikan sebesar Rp155,995 juta. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 13 kasus dengan nilai uang yang belum dikembalikan sebesar rp45,292 juta.

Sesuai pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Ende, kata Dua, ditemukan adanya 236 kasus dengan kerugian negara/daerah sebesar Rp1,044 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 146 kasus telah ditindaklanjuti dan berhasil menyelamatkan uang negara/daerah sebesar Rp258,100 juta. Yang belum ditindaklanjuti sebanyak 93 kasus dengan total dana Rp786,307 juta.

Jasa Pengabdian Belum Ditindaklanjuti
Khusus untuk Sekretariat DPRD Ende, kata Dua, terdapat dua temuan yang belum ditindaklanjuti yakni pemberian dana jasa pengabdian kepada pimpinan dan anggota DPRD Ende periode 1999-2004 senilai Rp899,797 juta dan pembayaran dana sewa rumah untuk anggota DPRD Ende periode 2004-2009 senilai Rp168 juta. Namun untuk dana sewa rumah, sejauh ini sudah dikembalikan sebesar Rp154,810 juta dan sisa sebesar Rp13,120 juta. Sedangkan untuk dana jasa pengabdian sejauh ini belum pernah ada pengambalian.

Dia mengatakan, jika sudah ada upaya yang dilakukan dan mendapatkan jawaban menyangkut pemberian dana jasa pengabdian itu tidak ada permasalahan, seharusnya data seperti itu disampaikan kepada Inspektorat dan BPK agar pada saat dilakukan audit tidak lagi dimunculkan. Namun sejauh ini, kata dia, pihak Inspektorat Kabupaten Ende sendiri belum memperoleh keputusan apapun menyangkut dana jasa pengabdian dimaksud. “Untuk dana jasa pengabdian, BPK sudah serahkan ke Kejaksaan.” Sedangkan temuan-temuan yang lainnya, kata Dua hingga saat ini masih diselesaikan secara ke dalam oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi dan belum dibawa ke rana hukum.

Inspektur Pembantu IV, Derson Duka mengatakan, pihak Inspektorat memiliki hubungan fungsional dengan tim pemeriksa di atasnya dan Inspektorat membantu untuk menindaklanjuti semua temuan yang ada. Untuk proses tindaklanjutnya ada tim TP/TGR dimana perlu dibicarakan bersama dengan para pihak yang belum melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut agar apakah mereka mencicil atau diproses hukum. Dari hasil pembicaraan itu, lanjutnya, nanti dikonsultasikan kepada BPK. Dari data TP/TGR tersebut sudah ditentukan batas pengembalian dan setiap SKPD berkewajiban untuk menindaklanjuti semua temuan yang ada.

Tunggakan Pihak Ketiga
Dua menambahkan, kesulitan dalam tindaklanjut atas temuan-temuan tersebut karena adanya tunggakan dari pihak ketiga dalam kaitan dengan pekerjaan fisik oleh rekanan. Padahal, lanjutnya, rekomendasi sudah diberikan kepada SKPD yang memberikan pekerjaan kepada rekanan untuk melakukan tindaklanjut namun sejauh ini belum dilakukan secara maksimal. Pihak Inspektorat dalam setiap kesempatan pelaksanaan tender selalu meneliti setiap rekanan yang mengajukan rekomendasi untuk bisa mengikuti tender. Rekanan yang belum memenuhi kewajiban selalu dipertimbangkan untuk diberikan rekomendasi namun terkadang rekanan yang belum menyelesaikan kewajibannya juga lolos dan mengikuti proses tender.

Sekretaris Inspektorat, Efraim Diakonia Aina mengatakan, untuk membicarakan lebih lanjut soal rencana tindak lanjut atas temuan-temuan itu, semua pemilik pekerjaan dan pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya akan dihimpun untuk membicarakan bersama temuan-temuan dimaksud. Direncanakan pada akhir bulan Juli ini akan digelar pemutahiran data hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa. Dari hasil pertemuan itu, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan membentuk tim tindaklanjut yang dibentuk oleh Inspektorat.



Semester I 2009, PT Jasa Raharja Bayar Rp1,4 Miliar Klaim Asuransi

* Korban Lakalantas Nuabosi Dalam Proses
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Flores-Lembata hingga memasuki enam bulan pertama atau semester I tahun 2009 telah membayar klaim asusransi kepada 93 korban kecelakaan lalulintas. Total dana yang dikeluarkan sebesar Rp1,427 miliar yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak 53 orang dengan total klaim asuransi sebesar Rp1,312 miliar, luka-luka sebanyak 39 orang dengan total klaim asuransi sebesar Rp113,034 juta dan biaya penguburan sebesar Rp2 juta.

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja FloresLembata, John Nalle kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Jumad (10/7). Nalle mengatakan, untuk semester I tahun 2009 ini, Perwakilan PT Jasa Raharja Flores-Lembata banyak menerima pelimpahan klaim asuransi di mana korban kecelakaannya berada di luar Flores namun ahliwarisnya berada di wilayah perwakilan Flores-Lembata.

Dijelaskan, secara keseluruhan, Jasa Raharja membayar klaim kepada korban kecelakaan sebesar Rp1,473 miliar. Dari total ini korban meninggal dunia sebanyak 53 orang dengan total klaim asuransi sebesar Rp1,312 miliar, luka-luka sebanyak 39 orang dengan total klaim asuransi sebesar Rp113,034 juta dan biaya penguburan sebesar Rp2 juta. Sedangkan yang luka ringan sebanyak dua orang dengan total klaim asuransi yang dibayar sebesar Rp802,900 juta dan cacat tetap sebanyak lima orang dengan nilai klaim asuransi sebesar Rp45,625 juta. . Untuk biaya penguburan, kata Nalle diberikan kepada korban yang meninggal dunia namun tidak ada ahli warisnya.

Dalam Proses Pengurusan
Dari jumlah tersebut, kata Nalle belum termasuk dengan korban kecelakaan yang terjadi di Desa Ndetundora II di jalur jalan Ende-Nuabosi beberapa waktu lalu. Dari kecelakaan itu, katanya dua orang korban meninggal dunia. Satu korban meninggal di tempat dan satu korban lagi baru meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. “Tadi pemilik kendaraan sudah datang ambil formulir untuk urus klaim asuransi.” Pembayaran klaim asuransi kepada korban meninggal dan yang luka-luka, kata dia masih dalam proses pengurusan. Diupayakan dalam waktu dekat akan diproses dan dilakukan pembayaran kepada ahli waris.

Terkait penambahan korban meninggal dalam kasus kecelakaan di Desa Ndetundora II, Kepala Satuan Lalulintas Polres Ende, Iptu Sutrisno ketika dihubungi Flores Pos mengatakan belum mengetahuinya. Sepengetahuannya hanya ada satu korban yang meninggal pada saat kejadian sedangkan adanya penambahan korban yang meninggal belum diketahuinya. Dia juga membenarkan jika saat ini klaim asuransi bagi para korban kecelakaan lalulintas di Ndetundora II sedang dalam proses.




PT Jasalindo Lakukan Survei Bawah Laut Bangkai KM Nusa Damai

* Hasil Survei Diserahkan ke Departemen Perhubungan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
PT Jasa Salvage Indonesia (Jasalindo) atas permintaan Pemerintah Kabupaten Ende melalui PADMA Indonesia melakukan survei bawah laut bangkai KM Nusa Damai. Survai dilakukan guna mengetahui posisi akhir bangkai KM Nusa Damai setelah dilakukan pemotongan beberapa waktu lalu untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil survei ini akan diserahkan Pemerintah Kabupaten Ende kepada Departemen Perhubungan melaluii Dirjen Perhubungan Laut untuk menentukan langkah lebih lanjut atas bangkai KM Nusa Damai.

Bupati Ende, Don Bosco M Wangge yang turun langsung memantau pelaksanaan survei bawah laut di Pelabuhan Ipi, Kamis (9/7) mengatakan, pemerintah meminta bantuan PADMA Indonesia untuk mencarikan provesional di bidang penyelaman guna melakukan survei bawah laut terhadap kondisi bangkai KM Nusa Damai. Hasil survei bawah laut ini, nantinya diserahkan pemerintah kepada Departemen Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk dapat mengambil langkah lebih lanjut.

Bupati Don Wangge menjelaskan, dengan hasil survei bawah laut ini diharapkan nantinya Dapat ditindaklanjuti oleh Dirjen Perhubungan Laut dengan menunjuk pihak yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan evakuasi. Menurutnya, pelaksanaan evakuasi terdahulu selama masa pemerintahan yang lalu tidak diketahui secara pasti bentuk kerjasamanya seperti apa. Hal itu karena dokumen-dokumen pelaksanaan evakuasi yang dilakukan pada waktu lalu tidak dimiliki pemerintah saat ini.

MoU Salahi Ketentuan UU
Bupati juga mengatakan, MoU antara pemerintah kabupaten Ende dengan pemilik kapal yang salah satu butirnya menyatakan pemilik kapal menyerahkan kapal kepada pemerintah secara aturan tidak dibenarkan dan melangar ketentuan undang-undang. Seharusnya, pemilik kapal yang membiayai seluruh kegiatan pelaksanaan evakuasi. Pemerintah tidak mengelaurkan biaya untuk membayar pihak pelaksana evakuasi karena semuanya menjadi tanggung jawab pemilik kapal. “Pelaksanaan sebelumnya saya tidak tahu dibiayai oleh siapa.” Oleh karena itu, untuk pelaksanaan selanjutnya, pemerintah akan meminta kepada Dirjen Perhubungan Laut dengan kuasa yang dimiliki untuk memaksa pemilik kapal menanggung semua pembiayaan atas kapal tersebut.

Menurutnya, jika pemerintah sampai membiayai pelaksanaan evakuasi, pemerintah dapat berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu karena sesuai aturan pelaksanaan evakausi menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Dengan demikian seluruh pembiayaan juga menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal.

Dirjen yang Menentukan
Untuk itu, dia berharap dengan hasil survei nantinya dapat diserahkan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk kemudian menentukan siapa yang melakukan evakuasi bangkai KM Nusa Damai. Pembicaraan menyangkut evakuasi ini, lanjut Bupati Don sudah pernah dibicarakan dengan Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut beberapa waktu lalu di Jakarta. Dalam pembicaraan itu, lanjutnya, sudah diminta agar Dirjen mengambil langkah melakukan evakuasi atas bangkai KM Nusa Damai. “Kita sudah ketemu dan minta kapal dipindahkan dari kolam labuh.”

Terhadap kehadiran PT Jasalindo melakukan survei bawah laut, Bupati Don katakan kehadiran mereka atas permintaan Pemerintah Kabupaten Ende. Pemerintah melalui PADMA Indonesia meminta mencarikan pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan survei bawah laut. Terkait kehadiran Stanley Ernest Down yang pernah melakukan evakuasi namun tidak berhasil, Bupati Don mengatakan dia tidak tahu kegagalan dulu itu disebabkan oleh faktor apa. Namun memperhatikan kehadiran bersama PT Jasalindo ini dengan fasilitas kerja yang begitu memadai diharapkan bisa memberikan masukan ke Dirjen Perhubungan Laut untuk bisa mengambil langkah lebih lanjut. Dengan hasil survei itu juga, diharapkan dalam waktu dekat dapat diambil sikap apakah digeser dari kolam labuh atau dipotong.

Gatot Suryadi dari PT Jasalindo mengatakan, kehadiran mereka hanya untuk melakukan survei bawah laut. Survei tersebut dilakukan untuk mengetahui posisi akhir bangkai kapal di dalam laut. Hasil survei bawah laut itu, lanjut Suryadi akan diserahkann kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan demi kepentingan pelaksanaan evakuasi. Soal tindaklanjut seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pihaknya tidak tahu karena semuanya diserahkan kepada pemerintah.

Harus Digeser
Stanlay Ernest Down yang pernah melakukan evakuasi yang pertama kali pasca tenggelamnya KM Nusa Damai mengatakan, melihat hasil survei bawah laut tersebut, pemotongan baru delapan persen. Belum terlalu banyak bagian yang dipotong. Melihat kondisi kapal yang sudah keropos menurutnya pemotongan tidak perlu dilakukan. Yang harus dilakukan adalah dengan memindahkan atau menggeser posisi kapal agar kelur dari kolam labuh. Pemotongan yang nampak di layar monitor hasil survei menunjukan pemotongan sepanjang 15-16 meter di bagian lambung kiri, ramdor dan propeler kiri serta kanan. Untuk melanjutkan kegiatan pemotongan, kata Stanley bisa memakan waktu 3-4 tahun. Namun jika hanya dengan menggeser posisi kapal hanya membutuhkan waktu kurang lebih enam minggu.

Penyelaman hari pertama itu, kata Stanley terpaksa dihentikan mengingat pengisian tabung gas hanya empat tabung. Karena stok gas menipis maka penyelaman dihentikan. Penyelaman baru kembali dilanjutkan Jumad untuk melihat lebih jauh posisi kapal dan kemajuan pekerjaan terdahulu.

Pantauan Flores Pos di Pelabuhan Ipi, sebanyak tiga penyelam yang melakukan penyelaman. Penyelaman pertama dilakukan Toninius Berahama dan Gregorius Ga. Penyelaman pertama sempat terhenti karena tabung gas yang digunakan Berahama mengalami gangguan. Setelah dilakukan penukaran tabung gas, penyelaman kembali dilakukan. Setelah memantau bagian-bagian yang dipotong sektiar kurang lebih 20 menit kemudian Stanley meminta agar penyelam kembali ke permukaan untuk mengganti tabung gas. Penyelaman kedua dilakukan oleh Gregorius Ga bersama satu rekan penyelam lainnya. Penyelaman juga dilakukan hanya selama lebih kurang 20 menit. Setelah itu Stanley memutuskan untuk menghentikan penyelaman.

Bupati Don Wangge bersama Kepal Dinas Perhubungan Abdullah Ali memantau dengan serius setiap kegiatan survei bawah laut melalui layar monitor yang dipasang di atas dermaga. Survei bawah laut ini mendapat perhatian warga sekitar dermaga yang datang melihat dari dekat kegiatan survei bawah laut.



Polisi Panggil Pemilik Kendaraan dan Periksa Tiga Saksi Mata

* Lakalantas di Jalur Jalan Ende-Nuabosi
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi di Desa Ndetundora II di jalur jalan Ende-Nuabosi beberapa waktu lalu, polisi telah memanggil pemilik kendaraan dan tiga orang saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sementara sopir bus Wabers belum dapat dimintai keterangan karena masih sakit dan sering pusing.

Demikian dikatakan Kepala Satuan Lalulintas Polres Ende, Iptu Sutrisno kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Selasa (7/7). Dikatakan, dari kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, lima luka berat yakni pata tulang kaki dan tangan dan lainnya luka ringan, polisi mengarahkan sopirnya sebagai tersangka. Namun sejauh ini, polisi belum bisa memanggil sopirnya untuk dimintai keterangan karena masih sakit dan pusing-pusing. Sopir baru bisa dipanggil setelah kondisinya kembali pulih dan siap untuk memberikan keterangan. “Untuk sementara kita arahkan sopirnya sebagai tersangka karena kelalaiannya sebabkan terjadinya kecelakaan. Kejadian itu karena dia kurang kontrol terhadap kondisi kendaraan.”

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan dan tiga saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, lanjut Iptu Sutrisno, kecelakaan yang terjadi disebabkan karena rem blong dan sopir tidak dapat mengendalikan kendaraannya. Jadi untuk sementara, polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan lalulintas tersebut akibat faktor kendaraan ditambah medan tempuh yang cukup curam. Dikatakan, polisi tetap menyelidiki kasus ini dan jika nantinya sudah cukup maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kelebihan Muatan
Kepala bidang Perhubungan Darat robiyanto She kepada Flores Pos beberapa waktu lalu mengatakan, pernyataan Kasat Lantas yang menyatakan kecelakaan karena kendaraan kurang teliti dalam proses ker dan pemberian ijin sebenarnya tidak benar. Sesuai penjelasan dari staf yang telah melakukan pengujian terhadap bus Wabers, kendaraan tersebut layak jalan karena seluruh peralatannya pada saat dilakukan pengujian dalam keadaan baik dan berfungsi.

Soal lepasnya bodi dari sasis pada saat kecelakaan itu terjadi karena kendaraan tersebut sudah memuat barang dan penumpang yang melebihi batas maksimal. Seharusnya jumlah penumpang yang diijinkan untuk dimuat oleh bus jenis seperti itu hanya 16 orang. Namun berdasarkan penjelasan penumpang yang dimuat sebanyak 23 orang. “Itu belum termasuk muatan yang dibawa oleh penumpang. Kecelakaan itu karena kelebihan muatan bukan karena pengujian tidak teliti. Saat ini kita sangat tertib dalam hal pengujian. Tidak ada pengujian gudang semua kendaraan harus dibawa ke kantor untuk dicek kelengkapannya baru dikeluarkan ijin laik jalan.”

Iptu Sutrisno mengatakan, pernyataan yang dia lontarkan itu bukan untuk menyalahkan siapa-siapa namun sekedar mengingatkan agar ke depan lebih teliti dalam melakukan pengujian dan memberikan ijin laik jalan. Apalagi, lanjutnya, terhadap kendaraan penumpang hendaknya lebih diperhatikan mengingat kondisi jalan yang dilalui sangat parah sehingga membutuhkan ketelitian. Jika melihat kondisi kendaraan yang sudah berusia di atas 10 tahun, sebenarnya sudah tidak laik jalan lagi di jalur jalan yang cukup curam seperti jalur jalan Ende-Nuabosi. “Ini yang kita harapkan perlu diperhatikan ke depan. Kita tidak persalahkan siapa-siapa.”