09 Februari 2010

Dewan Pertanyakan Adanya Pergeseran Sejumlah Item APBD 2010

* Perubahan Sudah Dikomunikasikan dengan DPRD Ende

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Anggota DPRD Ende mempertanyakan adanya perubahan sejumlah item anggaran yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2010. Menurut mereka, perubahan tersebut dilakukan pemerintah setelah APBD 2010 ditetapkan dan tidak pernah dikomunikasikan dengan Dewan. Padahal, seharusnya setiap ada perubahan terhadap APBD yang sudah ditetapkan harus disampaikan kepada lembaga Dewan untuk dibahas dan ditetapkan dalam paripurna.


Hal itu dikatakan, Haji Pua Saleh, anggota DPRD Ende yang juga Ketua Fraksi Demokrat di gedung DPRD Ende, Jalan El Tari, Senin (8/2). Pua Saleh mengatakan, dalam APBD 2010 pada pos pendapatan dengan total Rp423 miliar pada saat penetapan, namun pada saat penjabat\rannya telah terjadi pergeseran sepihak oleh pemerintah. Ada tiga pos belanja yang mengalami pergeseran antara lain, belanja langsung sebesdar Rp60 miliar yang telah ditetapkan di dalam APBD namun dilakukan pergeseran dan menjadi Rp58 miliar. Selanjutnya pada penerimaan TP/TGR yang dianggarkan senilai Rp6,89 miliar ternyata dalam penjabarannya justru dihilangkan.


Selain pos belanja langusng dan penerimaan TP/TGR yang mengalami pergeseran, pada pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada pos penerimaan bagi hasil pajak pemerintah provinsi juga mengalami perubahan. Sebelumnya, dalam penetapan APBD setelah dilakukan asistensi dengan pemerintah provinsi hanya senilai Rp2 miliar, namun ternyata dalam penjabarannya justru dinaikan menjadi Rp6 miliar lebih.


Sejumlah pergeseran itu, kata Pua Saleh dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa sepengetahua lembaga Dewan. Adanya pergeseran tersebut, lanjut dia, baru diketahui setelah anggota Dewan menerima dokumen penjabaran APBD 2010 dan dipelajari secara seksama. Menurut Pua Saleh, jika dalam penyesuaian oleh pemerintah ternyata ada sejumlah item anggaran yang perlu direvisi, seharusnya dikomunikasikan dengan Dewan sebagai pemilik hak budget. Selanjutnya dibahas dan ditetapkan dengan paripurna. “Kalau seperti ini saya sebagai ketua Fraksi Demokrat duga ada kejahatan anggaran untuk itu saya minta jaksa untuk sita dokumen APBD 2010,” kata Pua Saleh.


Persoalan ini, kata dia, sudah dipertanyakan ke pimpinan DPRD. Pimpinan mengakui belum diberitahu soal adanya perubahan sejumlah item tersebut. Namun dari klarifikasi dengan Ketua Komisi B justru mengatakan bahwa hal itu sudah diketahui pimpinan pada saat dilakukan dengar pendapat dengan bupati di lantai dua kantor bupati. Padahal, kata Pua Saleh, fot\rum tersebut bukan untuk membahas adanya perubahan sejumlah a\item tersebut namun klarifikasi menyangkut anggaran di Dewan dan penerapan peraturan bupati terkait penandatanganan SPPD oleh bupati.


Senada dengan Pua Saleh, anggota Dewan lainnya, Arminus Wuni Wasa mengatakan, jika pemerintah tetap melaksanakan penjabaran APBD dengan sejumlah perubahan tersebut tanpa sepengetahuan Dewan dan disahkan di dalam paripurna maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan APBD 2010 diluar penetapan. Menurut Armin, penjabaran APBD 2010 harus merujuk pada APBD yang ditetapkan Dewan bukan justru menjabarkan dengan perubahan yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Dia juga mempersoalkan usulan pemerintah untuk mengalokasikan dan menganggarkan dana senilai Rp6 miliar yang bersumber dari penerimaan TP/TGR.


Seharusnya, kata Armin, dana tersebut tidak perlu dialokasikan untuk dibelanjakan karena dananya belum ada.

Selanjutnya dalam penjabaran, lanjut Armin, justru pemerintah sendiri yang menghilangkan sejumlah anggaran yang bersumber dari penerimaan TP/TGR. Persoalan ini menurut Armin, karena pemerintah takut nanti ada item belanja yang tidak dapat dijalankan karena tidak ada dana. Seharusnya, kata dia, dana tersebut tercatat di dalam neraca pencatatan dan tidak boleh dibelanjakan.


Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabuaten Ende, Abdul Syukur Muhamad di ruang kerjanya, Senin mengatakan, terkait belanja modal senilai Rp60 miliar dalam komponen belanja langsung, pada saat pembahasan dengan DPRD Ende mengalami perubahan pada saat dilakukan penghitungan kembali. Pemerintah sulit mencapai nilai Rp60 miliar dan hanya bisa mencapai Rp58 miliar. Kondisi ini jelas menyebabkan terjadinya sejumlah pergeseran. Kondisi ini, kata Syukur, telah disampaikan kepada lembaga Dewan pada saat pertemuan di lantai dua kantor bupati.


Bahwa persoalan itu harusnya disampaikan ke lembaga Dewan untuk dibahas dan ditetapkan dalam paripurna sejumlah perubahan itu, Asyukur mengatakan, pemerintah telah berupaya dan untuk itu akan disesuaikan kembali pada saat sidang perubahan APBD 2010 mendatang. Syukur juga mengatakan, apa yang dilakukan tanpa ada maksud apa-apa.


Terkait dengan penerimaan TP/TGR yang juga mengalami perubahan, hal itu terjadi karena pada saat asistensi dengan pemerintah provinsi, disarankan agar dana yang bersumber dari penerimaan TP/TGR tidak dianggarkan seperti itu. Pemerintah provinsi mengkhawatirkan, penerimaan dari TP/TGR tidak mencapai angka Rp6 miliar sehingga menyarankan untuk diturunkan. Pemerintah provinsi tidak menetapkan berapa besar yang harus dianggarkan tetapi hal itu dikembalikan kepada pemerintah untuk dibicarakan kembali dengan lembaga Dewan. Pada saat asistensi di provinsi itu, juga dihadiri anggota DPRD Ende, Abdul Kadir yang juga Ketua Komisi B DPRD Ende.


Selanjutnya menyangkut penerimaan dari pos lain-lain PAD yang sah komponen bagi hasil pajak pemerintah provinsi yang mengalami peningkatan, juga pada saat asistensi baru diketahui adanya penambahan penerimaan dari pos tersebut. Sehingga kemudian pemerintah melakukan sejumlah perubahan.




Satlantas Polres Ende Terus Sosialisasi UU 22/2009

* Hari Rabu Hadirkan Sejumlah Tukang Ojek

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kepolisian Resor Ende melalui Satuan Lalu Lintas terus melakukan upaya sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi dimaksud dipandang perlu agar masyarakat dapat memahaminya dan mentaati terutama menyangkut penerapan aturan menyalakan lampu pada siang hari dari pukul 06.00-18.00. sosialisasi akan dilakukan kepada semua lapisan masyarakat dan pada hari Rabu nanti, Satlantas telah mengundang para tukang iojek untuk menghadiri acara sosialiasi dimaksud.


Hal itu dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ende, Iptu Sutrisno di ruang kerjanya, Sabtu (6/2). Sutrisno mengatakan, pelaksanaan sosialisasi UU 22/2009 ini akan terus dilakukan. Sasarannya kepada seluruh lapisan masyarakat. Program ke dep[an adalah melakukan sosialisasi kepada siswa-siswi di sekolah-sekolah dan para tukang ojek. Pemilihan tukang ojek juga menjadi sasaran sosialisasi karena mereka merupakan bagian dari sasaran dalam menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran dalam berlalu lintas.


Dari sosialisasi ini, para tukang ojek yang selalu bersentuhan langusng dengan masyarakat dapat menjadi ujung tombak dalam menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalulintas. Dalam sosialisasi ini juga, Satlantas mengharapkan adanya masukan, kritik dan saran dari para tukang ojek. “Kita sangat mengharapkan peran peran serta mereka karena keberadaan mereka di jalan raya turut menentukan juga ketertiban lalu lintas bisa tercipta. Kalau selama ini mereka belum tahu, dengan sosialisasi ini bisa jadi tahu, kalau selama ini belum tertib bisa lebih tertib. Yang belum pikirkan keselamatan penumpang mulai utamakan keselamatan penumpang misalnya dengan beri helm kepada penumpang,” kata Sutrisno.


Terkait adanya sinyalemen bahwa Satlantas akan menerbitkan surat ijin mengemudi (SIM) gratis bagi para tukang ojek, hal itu dibantah Sutrisno. Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut, akan disampaikan kepada para tukang ojek bahwa Satlantas akan membantu mereka dalam proses pengurusan SIM agar lebih dipermudah. Namun semua itu tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Jadi tidak ada terbitkan SIM gratis. Bisa-bisa muncul banyak tukang ojek siluman kalau begitu,” kata Sutrisno.


Pemberian SIM gratis, kata dia tidak mungkin dilakukan karena dalam proses penerbitan SIM ada ketentuan pembiayaan yang masuk ke kas negara. Namun, kata dia, untuk membantu para tukang ojek yang belum memiliki SIM, kata dia, akan dibantu dan diambil satu atau dua orang dari setiap pangkalan untuk dibantu pengurusan SIM mereka dan dilakukan secara periodik.


Sedangkan terkait penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI), kata Sutrisno, kemungkinan sudah mulai dijalankan pada bulan April mendatang. Penggunaan helm SNI karena sudah melalui penelitian di mana helm berstandar SNI kualitasnnya lebih baik dan lebih menjamin keselamatan pengguna pada saat terjadi kecelakaan. Kendati belum ada peraturan pemerintah sebagai penjabaran UU namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sambil menunggu turunnya PP dimaksud.




Kasus Raskin Desa Hangalande, BAP Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

* Raskin Belum Dilelang

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kepolsian Sektor (Polsek) Detusoko telah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru ke kejaksaan. BAP yang telah dilimpahkan itu setelah dipelajari dan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dikembalikan dengan petunjuk P-19. saat ini, Polsek Detusoko sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa dengan meminta keterangan tambahan dari dua tersangka yakni Kades Hangalande Gerardus Fredriech Gani dan penadah raskin Andi Suryadarma alias Leang.


Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Role kepada Flores Pos per telepon dari Detusoko, Kamis 4/2). Willy Role mengatakan, pelimpahan BAP ke kejaksaan dilakukan dua kali untuk dua tersangka. BAP atas nama tersangka Andi Suryadarma alias Leang lebih dahulu dilimpahkan pada 5 Januari. Sedangkan tersangka Kades Hangalande Fredriech Gani dilimpahkan pada 11 Januari. Namun setelah dilimpahkan ke JPU dan dipelajari, JPU mengembalikan Bap dengan petunjuk P-19 dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi. Jaksa meminta penambahan keteranganm dari kepala desa Gani dan penadah raskin Leang.


Untuk memenuhi petunjuk jaksa, kata Role, penyidik telah turun langsung ke Desa Hangalande untuk meminta keterangan tambahan dari kepala desa. Alasan penyidik turun langsung ke sana karena kondisi saat ini di mana sedang musim hujan sehingga kades mengalami kesulitan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan di Polsek Detusaoko. Sedangkan untuk tersangka Leang yang berada di Ende, polisi sudah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa di Polsek Detusoko.


Pemeriksaan tambahan yang diminta jaksa berupa keterangan dari masyarakat terkait dengan kesepakatan yang dibuat untuk menjual raskin. Dalam kesepakatan ini, kata Role, tentu tidak semua warga bersepakat karena kesepakatan itu berdampak pada pengurangan jatah raskin yang mereka terima karena sebagiannya sudah dijual. “Ini yang jaksa minta untuk kita kembangkan. Petunjuk itu sudah kita penuhi setelah turun langsung ke sana (Hangalande-Kota Baru),” kata Role.


Selain memeriksa dua tersangka, katanya, jaksa juga meminta tambahan keterangan dari pihak Bulog Sub Divre Ende. Keterangan tambahan yang dimaksudkan adalah menyangkut realisasi penyaluran raskin guna mengetahui jumlah raskin yang disalurkan mengingat dalam keterangan tersangka mengakui raskin ada delapan ton. “Jadi kita peru konfirmasi kembali ke Bulog untuk tahu jumlah pasti,” kata Role. Dikatakan, jika semua keterangan tambahan sesuai petunjuk jaksa sudah dipenuhi, katanya, BAP akan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.


Terkait lelang raskin yang saat ini masih ditahan di Polsek Detusoko, sejauh ini belum dapat dilakukan. Sesuai koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, raskin dapat dilelang dengan ketentuan ada satu atau dua karung yang tidak dilelang untuk dijadikan contoh pada saat persidangan bersama uang hasil pelelangan raskin. Namun hingga saat ini, lanjutnya, lelang belum dapat dilakukan. Pelelangan, kata Role harus mendapatkan persetujuan dari pemilik raskin yakni kepala desa dan penadah raskin yakni Gani dan Leang. “Persetujuan dari pemilik belum ada jadi belum bisa lelang.” Namun dia menjamin, raskin yang diamankan di kantor Polsek Detusoko tetap terjamin kualitasnnya dan tidak rusak.




Warga Minta Perbaikan Drainase di Gerbang Akper

* Drainase Depan Akper Sebabkan Air Masuk ke Rumah Rarga

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Warga Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah terutama yang ada di RT 02 dan RT 05 selama ini sering menjadi langganan banjir pada saat musim hujan. Banjir tidak saja masuk ke rumah-rumah warga tetapi juga membawa serta sampah yang menyebabkan warga di dua RT tersebut menjadi panik dan tidak tenang. Untuk itu warga meminta pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum memperhatikan kondisi yang mereka alami itu dengan memperbaiki saluran air di depan Akper yang dinilai terlalu sempit.


Hal itu dikeluhkan warga Yos Dentis, warga Kelurahan Paupire kepada Flores Pos, Sabtu (6/2). Dikatakan, jalur jalan di depan pintu gerbang Akper ke lorong Banwas yang melewati RT 02 dan RT 05 sangat memprihatinkan pada saat terjadi hujan. Banjir sering terjadi dan melewati jalur itu. Bahkan, banjir yang masyk melalui alur itu karena tidak ada drainase maka banjir masuk ke rumah-rumah warga.


Menurut Dentis, meluasnya air dari saluran air tersebut dan masuk ke lorong Banwas karena diduga disebabkan oleh drainase di depan Akper yang pembuangannya terlampau sempit. Apalagi jika kotoran sampah yang dibuang warga di sekitar menyebabkan drainase yang sudah sempit itu menjadi tersumbat. Akibatnya, air tidak dapat melewati saluran dan meluap memasuki lorong Banwas. “Akhirnya air tanpa krompromi meluap melalui jalur jalan lorong Banwas,” kata Dentis.


Akibatnya, kata Dentis, air yang meluap membawa serta kotoran dan sampah rumah tangga membuat lingkungan menjadi kotor dan tercemar. Selain itu, banjir yang terus masuk di lorong Banwas ini menyebabkan badan jalan menjadi rusak. Kendaraan yang keluar masuk di jalur jalan ini menjadi terhambat. Bahkan sejumlah pipa distribusi air menjadi patah karena derasnya banjir. Karena itu, kepada Dians PU diminta untuk memperhatikan kondisi ini. “Situasi ini harus ditanggapi secepatnya. Benar-benar parah.” Jika perlu, lanjut Dentis, dinas perlu turun ke lokasi pada saat hujan sedang turun untuk melihat langsung kondisi yang dialami warga.


Mengatasi kondisi ini, dinas diminta segera memperbaiki kembali drainase yang sudah tidak layak dilewati air itu. Hal itu perlu ditindaklanjuti agar kondisi ini tidak terus-terusan dialami setiap tahun pada musim hujan. Menurutnya, tidak saja drainase di depan Akper yang menjadi perhatian namun juga drainase kota yang akhir-akhir ini semakin memprihatinkan.


Anggota Komisi B DPRD Ende, Herman Joseph Wadhi kepada Flores Pos, Sabtu (6/2) mengatakan, keluhan warga seperti yang disampaikan itu memang menjadi perhatian karena kondisi ini tidak saja dialami warga di sekitar kompleks kantor Banwas. Persoalan drainase kota sudah menjadi masalah banyak pihak. Dikatakan, beberapa hari terakhir saat hujan, dia bersama anggota Komisi B Lainnya yakni Abdul Kadir dan Damran I Baleti sempat berkeliling melihat kondisi drainase kota pada saat sedang hujan. Dari hasil pengamayan, banyak titik yang perlu secepatnya diperhatikan dinas teknis terkait salah satunya di depan Akper. Jalur drainase lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah di jalur jalan A Yani atau jalan bawah.


Dikatakan, penanganan jangka pendeknya adalah bagaimana dinas teknis terkait segera menyikaspi persoalan ini. Persoalan sampah yang ikut terbawa air saat hujan juga harus ditangani serius. Ini butuh keterlibatan semua pihak baik masyarakat, pemerintah di tingkat RT, kelurahan dan pihak kecamatan. Mampetnya saluran air yang disebabkan disumbat sampah butuh perhatian semua pihak. Selama ini kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga harus jadi perhatian apalagi membuang sampah pada saat hujan. Akibatnya daerah tangakapan air menjadi mampet dan saluran air jadi tersumbat.


Kondisi ini, kata Wadhi perlu segera ditanggapi dinas teknis terkait atas situasi yang dialami warga mengingat frekwensi hujan yang semakin tinggi dan hampir setiap hari akan semakin membuat masyarakat tidak nyaman. Keluhan yang disampaikan warga ini, kata dia juga menjadi contoh belum optimalnya sistem drainase perkotaan di Ende. Untuk itu, semestinya Dinas Pekerjaan Umum senantiasa turun melakukan monitoring langsung di lapangan terutama pada saat musim hujan terutama pada titik-titik yang memiliki potensi genangan dan terjadi sumbatan.


Menyikapi persoalan tersebut, sudah saatnya dilakukan penataan ulang sistem drainase Kota Ende. Dians teknis terkait perlu membuat master plan sistem drainase kota sehingga dapat dilakukan perbaikan menyeluruh. Bila perlu, kata Wadhi, dinas bisa bekerja sama dengan Fakultas Teknik Universitas Flores dalam upaya melakukan revitalisasi dan penataan drainase kota.


Namun menurutnya, yang terpenting dalam mengatasi keluhan warga di Kelurahan Paupire khususnya RT 02 dan RT 05 perlu ada penangan darurat. Dinas harus turun langsung ke lokasi dan melihat apa yang terjadi sehingga bisa mengabil langkah antisipatif. Apalagi sesuai kelug\han warga, banjir tidak saja masuk ke rumah warga tetapi juga membawa serta sampah yang kalau tidak diatasi segera bisa menimbulkan masalah baru yakni masalah kesehatan. Selain itu, keluhan warga bahwa banjir juga merusak jalan dan mengakibatkan patahnya pipa distribusi air. “Ini persoalan serius. Butuh penanganan segera. Jangan sampai timbul masalah baru karena akan semakin sulit mengatasinya.”