28 Januari 2010

Dipersoalkan, Penandatanganan SPPD Pimpinan dan Anggota Dewan oleh Bupati

* Dewan dan Pemerintah Bukan Lagi Mitra Tapi Atasan dan Bawahan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Pimpinan dan anggota DPRD Ende mempermasalahkan kebijakan baru yang dibuat pemerintah daerah terkait penandatanganan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) oleh bupati dan atau wakil bupati. Dewan berasalan, lembaga Dewan dan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah mitra sejajar. Karena itu jika bupati dan atau wakil bupati menandatangani SPPD pimpinan dan anggota DPRD maka pemerintah dan Dewan bukan lagi mitra kerja melainkan atasan dan bawahan.


Hal tersebut mengemuka dalam dengar pendapat DPRD Ende dengan Pemerintah Kabupaten Ende di ruang rapat Gabungan Komisi, Senin (18/1). Dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Ende Marselinus YW Petu didampingi Wakil Ketua M Liga Anwar. Hadir pula sejumlah anggota Dewan. Dari pemerintah hadir Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Abdul Syukur Muhamad dan sejumlah staf Dinas PPKAD.


Marsel petu diawal dengar pendapat mengatakan, berkaitan dengan penjabaran Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009, pada hari Jumad (15/1) sehari setelah DPRD Ende baru menetapkan peraturan daerah pimpinan mendapat penyampaian dari anggota Dewan bahwa SPPD untuk pimpinan dan anggota Dewan ditandatangani oleh bupati dan atau wakil bupati. Kondisi ini sudah dialami oleh anggota Dewan rul Rasyid saat mau melakukan perjalanan dinas. Kejadian ini sangat disesalkan dan dia mempertanyakan kenapa peraturan bupati yang diterbitkan sejak bulan Nopember dan pemberlakuannya baru dilaksanakan pada awal Januari pasca penetapan delapan buah peraturan daerah oleh DPRD Ende.


Terhadap persoalan itu, kata Petu, telah dibahas di tingkat Dewan bersama Sekretariat DPRD Ende. Keputusan yang diambil pada Jumad lalu, kata Petu adalah tidak saja anggaran untuk perjalan dinas pimpinan dan anggota Dewan tetapi seluruh anggaran DPRD Ende dikembalikan kepada Sekretariat Daerah. Hal itu karena penerbitan nomor SPPD adalah nomor Bagian Umum yang sudah diparaf oleh Sekretaris DPRD Ende. “Kami bangga, senang kalau SPPD dan semua anggaran Dewan dikelola oleh bupati karena tanpa sading dengan regulasi. Tapi semua ini berdampak.”


Menurut Petu, jika penjabaran peraturan itu oleh Sekretaris DPRD setelah berkonsultasi dengan Dinas PPKAD maka Sekretaris DPRD tidak perlu merasa bersalah. Kalau Sekwan jabarkan itu dan rasa tidak salah silahkan dijabarkan. Apalagi sudah dikonsultasikan. Sekwan tidak perlu katakan siap terima apapun konsekwensinya.”

Menyikapi persoalan ini, anggota Dewan lainnya Abdul Kadir Hasan mengatakan, keberadaan Peraturan Bupati Nomor 41/2009 tersebut tidak dia persoalkan sepanjang merujuk pada peraturan perundang-undangan.


Sejumlah peraturan yang dicantumkan dalam pasal menimbang yang tidak mengikat lembaga Dewan. Namun dalam penjabarannya di pasal lima peraturan bupati itu mengikat pemerintah dan lembaga Dewan. “Ini menjadi pertanyaan,” kata Kadir. Dikatakan, selain bupati yang berwenang menandatangani SPPD, sesungguhnya SPPD Dewan ditandatangani oleh Sekretaris DPRD. Padahal pada pasal yang sama, katanya, pimpinan dan anggota Dewan setara dengan PNS eselon IIA namun SPPD ditandatangani oleh pejabat eselon IIB. “Jadi pertanyaan anggota Dewan jalankan tugas diperintah oleh PNS eselon IIB.”


Abdul Kadir katakan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengisyaratkan bahwa pemerintahan terdiri atas eksekutif dan legislatif sehingga kedudukan pemerintah dan DPRD setara. “Jadi soal ketika dalam penjabarannya tidak setara lagi dengan bupati tetapi menjadi bawahan kepala daerah.”


Yulius Sesar Nonga mengatakan, berdasarkan peraturan ada pelimpahan kewenangan bupati kepada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan SKPD. Bupati telah menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat-pejabat tersebut. Namun dalam penjabarannya, bupati dan wakil bupati malah yang menandatangani SPPD. Menurutnya, bupati bukanlag sebagai pengguna anggaran. Oleh karena itu, kata Nonga, kalau bupati yang menandatangani dan menerbitkan SPPD maka jelas melanggar aturan.


Yustinus Sani mengatakan, setelah menyimak peraturan bupati yang ada tidak ada pasal yang menyatakan bahwa SPPD pimpinan dan anggota DPRD ditandatangani oleh bupati dan atau wakil bupati. Di dalam peraturan tersebut hanya mengatur soal besaran biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD yang setara dengan pejabat eselon IIA. Namun jika dalam penjabarannya ternyata pimpinan dan anggota Dewan juga ditandatangani oleh bupati maka hal itu patut dipertanyakan.


Heribertus gani pada kesempatan itu mengatakan, dia tidak mempersoalkan peraturan bupati dimaksud sah atau tidak ditujukan kepada lembaga Dewan. Hanya saja dia meminta agar dalam pemberlakuan setiap peraturan apapun harus ada landasan pijak yang jelas. Dia juga mempertanyakan aturan mana yang membenarkan bupati menandatangani administrasi kegiatan di lembaga Dewan. Menurutnya, DPRD dan pemerintah sifatnya mitra tidak saling membawahi. Tetapi, kata Gani, SK yang diberlakukan itu implikasinya Dewan bekerja dan bertanggung jawab kepada bupati.


Dikatakan, pihak Sekretaris Dewan harusnya berkonsultasi dengan pimpinan Dewan terkait adanya peraturan kontroversi seperti itu. Langkah konsultasi itu menurutnya perlu agar dapat dilakukan langkah-langkah antisipasi lebih awal.


Kepala Dinas PPKAD, Abdul Syukur Muhamad menjelaskan, Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009 tersebut ditujukan kepada SKPD sedangkan untuk DPRD diatur tersendiri dan merujuk pada peraturan yang pernah diberlakukan pada tahun 2009 lalu. Peraturan tersebut, katanya tidak berlaku untuk pimpinan dan anggota DPRD Ende.


Peraturan tersebut, kata Syukur juga telah dikirimkan ke seluruh SKPD termasuk Sekretariat DPRD Ende pada awal bulan Desember. Dikatakan, dalam pertemuan dengan bupati pada Sabtu lalu, keberadaan peraturan bupati ini telah dibahas. Bupati dalam rapat tersebut, katanya meminta agar peraturan ini dikaji ulang untuk direvisi kembali.




DPD PAN Ende Segera Gelar Rapat Internal untuk Bahas PAW

* Abdul Rahman Wawo Seto Gantikan Markus Gae

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Ende setelah menunggu masa 40 hari pasca meninggalnya anggota DPRD Ende Markus Gae akan segera menggelar rapat internal partai. Rapat dimaksud untuk membahas pergantian antar waktu (PAW) terhadap almarhum Markus Gae.


Merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan pemilihan umum legislatif, mensyaratkan bahwa peraih suara terbanyak yang menjadi anggota Dewan. Sementara dalam pergantian antar waktu baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dari kenaggotaan partai maka yang berhak menggantikan adalah calon yang menepati urutan kedua dalam perolehan suara hasil pemilu legislatif 2009 yang lalu.


Hal itu dikatakan Ketua DPD PAN Kabupaten Ende, Sabri Indradewa kepada Flores Pos, Selasa (19/1). Menurut Indradewa, sebelumnya partai telah bersepakat untuk tidak memproses pergantian antar waktu selama proses keagamaan dan masa 40 hari atas meninggalnya almarhum Markus Gae. Masa 40 hari itu, kata Indradewa, telah selesai pada Sabtu (16/1) lalu. Karena itu, kata dia, pada Senin kemarin, partai telah melakukan berbagai persiapan terkait dengan proses PAW. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan berkonsultasi ke KPUD Ende. Hal itu perlu untuk mengetahui sejumlah persyaratan dan tata cara dalam proses pengajuan PAW dimaksud.


Dari hasil konsultasi tersebut, kata Indradewa, di internal partai akan digelar rapat pembahasan dan pengesahan calon anggota pengganti antar waktu. Jika merujuk pada peraturan KPU maka sudah dapat dipastikan calon yang berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak yakni Abdul Rahman Wawo Seto akan diproses dan diusulkan untuk menggantikan almarhum Markus Gae. “Kita hanya rujuk aturan KPU. Jadi kalau secara aturan Abdul Rahman Wawo Seto sudah pasti kita calonkan karena kita hanya mensinkronkan dengan peraturan umum dan peraturan di internal partai. Tapi pengesahannya baru dilakukan setelah ada rapat di internal partai,” kata Indradewa.


Dikatakan, selain memenuhi syarat sesuai peraturan KPU, calon anggota pengganti antar waktu ini juga dinilai loyal terhadap partai dan memiliki integritas yang tidak diragukan lagi. Lagi pula, setiap figur yang dicalonkan dari partai dalam pemilu legislatif yang lalu telah melalui proses verifikasi di internal partai dan mereka yang dicalonkan adalah mereka yang benar-benar telah memenuhi semua persyaratan. “Kemampuan dia (Abdul Wawo Seto) tidak diragukan lagi jadi tidak ada alasan tidak mentaati regulasi.” Saat ini, kata dia, calon pengganti tersebut telah diminta untuk sedang melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan dalam proses PAW. Jika nanti sudah disahkan dalam rapat partai, lanjut Indradewa, partai akan mengusulkannya ke DPRD Ende untuk diteruskan ke KPUD Ende.


Wail Ketua DPRD Ende, M Liga Anwar mengatakan, berdasarkan kesepakatan di tingkat Dewan, tindaklanjut atas meninggalnya almarhum Markus Gae dari Partai Amanat Nasional Belum ditindaklanjuti. Lembaga Dewan memutuskan, baru akan menindaklanjuti hal itu setelah lewat masa 40 hari berkabung. Mengingat saat ini sudah lewat waktu 40 hari tersebut, pimpinan Dewan akan secepatnya menyurati pimpinan partai untuk memproses pergantian antar waktu tersebut. “Saya dan pak ketua sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan untuk membuat surat penyampaian kepada pimpinan partai,” kata Liga Anwar.


Dia mengatakan, mekanisme pergantian antar waktu dilakukan mulai dari pimpinan Dewan menyurati pimpinan partai dan selanjutnya partai mengajukan PAW ke DPRD. Selanjutnya, berkas pengajuan PAW tersebut ditindaklanjuti pimpinan Dewan dengan meneruskannya kepada KPUD Ende. Proses verifikasi terhadap calon anggota pengganti antar waktu yang diajukan oleh partai menjadi kewenangan KPUD.


Jika dari hasil verifikasi tersebut, KPUD menyatakan bahwa berkas PAW yang diajukan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan maka dikirim kembali ke DPRD dan akan dilanjutkan ke gubernur untuk diterbikan surat keputusannya. Namun jika dalam proses verifikasi tersebut ternyata belum lengkap maka berkas dikembalikan ke Dewan dan kemudian diteruskan ke pimpinan partai untuk dilengkapi. “Kalau gubernur sudah keluarkan SK maka Dewan tinggal jadwalkan waktu pelantikan,” katanya.