21 Maret 2010

Warga Paupanda Diidentifikasi Menderita Penyakit Campak

* Sudah Masuk Keadaan Luar Biasa (KLB)

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Sejumlah warga Paupanda, Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan teridentifikasi menderita penyakit campak. Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang berobat ke Puskesmas Rukun Lima. Pihak Puskesmas telah melakukan penanganan dengan turun langsung ke lapangan setelah mendapatkan informasi dari pasien penderita campak yang berobat ke puskesmas bahwa masih banyak anak yang menderita penyakit yang sama. Dari pengobatan luar gedung yang dilakukan tim medis dari Puskesmas Rukun Lima, warga penderita campak berangsur sermbuh dan penyakit yang mudah menjangkit itu tidak menyebar.

Kepala Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan Puskesmas Rukun Lima, Nining Julie Astuty kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (18/3) mengatakan, pasien campak berhasil diidentifikasi pada saat menjalani perawatan di puskesmas pada seminggu yang lalu. Sebanyak tiga anak yang berobat masing-masing satu anak berusia delapan tahun dan dua anak lainnya berusia lima tahun. Ketiganya adalah warga Paupanda. Mereka hanya menjalani rawat jalan dan setelah diberikan tindakan medis, kondisi mereka telah sembuh.

Dari informasi salah satu pasien yang berobat, lanjut Dokter Nining, baru diketahui bahwa tidak saja tiga warga tersebut yang menderita penyakit campak namun ada sejumlah warga lainnya yang kebanyakan anak-anak juga menderita penyakit yang sama. Penyakit campak, lanjut dia, menunjukan cirri-ciri panas tinggi dan menimbulkan bintik-bintik merah pada kulit. Penyakit ini, kata Dokter Nining oleh masyarakat setempat dikenal dengan ‘sarampa’ yang dalam istilah kedokterannya dikenal dengan nama morbilli.

Langkah antisipasi yang dilakuka puskesmas, kata dia adalah dengan turun ke lapangan melakukan sirvei dan pengobatan di luar gedung. Pengobatan di luar gedung, kata dia melibatkan petgas dari Puskesamas dan Pustu Paupanda. Berkat penanganan yang dilakukan, tidak ada lagi keluhan dari pasien. “Merekasemua rata-rata sudah berangsur sembuh. Penyakit ini mudah menjangkit namun setelah diobati tidak lagi menyebar kje orang lain,” kata Dokter Nining.

Dokter Nining juga bilang, selama bertugas di Ende, kasus campak ini baru pertama kali muncul. Campak sebenarnya sudah tidak ada lagi sehingga dengan munculnya kasus ini langsung dinyatakan sebagai keadaan luar biasa. “Karena selama ini penyaklit campak sudah dinyatakan tidak ada jadi walau hanya satu kasus sudah masuk KLB,” katanya. Padahal, lanjut dia, pada bulan Januari lalu Puskesmas Rukun Lima telah tuirun ke sekolah-sekolah melakukan bias campak yakni kegiatan pemberian suntikan vaksin campak kepada anak-anak usia sekolah yang belum mendapatkan imunisasi campak pada usia Sembilan bulan saat bayi.

Namun dengan ditemukannya kasus campak ini, kata dia kemungkinan disebabkan karena para penderita pada usia Sembilan tahun tidak mendapatkan imunisasi campak yang merupakan vaksin dasar. Selain itu, kemungkinan pada saat dilakukan bias campak ke sekolah-sekolah, anak-anak ini tidak masuk sekolah. “Mungkin mereka takut suntik jadi tidak dating ke sekolah waktu bias campak,” kata Dokter Nining. Imunisasi campak, lanjut dia merupakan imunisasi campak selain imunisasi BCG, DPT1-DPT4, polio1-polio4 dan HB0-HB3. Campak lanjut dia juga bias timbul akibat perubahan cuaca yang cukup ekstrim akhir-akhir ini.

Penyakit campak, kata dia jika tidak cepat diatasi dapat menimbulkan kebutaan karena campak dapat menyerang sampai ke saraf mata dan kornea. Jika sampai menimbulkan kebutaan, jelas akan sangat berpengaruh pada masa depan anak. Untuk itu dia mengimbau kepada ibu yang memiliki bayi agar dapat memberikan imunisasi secara lengkap kepada bayi mereka demi menjamin imunitas pada anak mereka sehingga tidak menderita sejumlah penyakit seperti campak dan polio. Selain itu, kepada setiap bayi yang berobat ke puskesmas akan dicek kelengkapan imunisasinya sehingga jika belum lengkap langsung diberikan imunisasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Agustinus G Ngasu kepada Flores Pos, Rabu (17/3) membenarkan adanya kasus campak yang menyerang warga Paupanda. Menurut dia, munculnya kasus campak ini perlu dicari tahu penyebabnya karena selama ini sudah dinyatakan bebas campak. “Petugas dari Puskesmas Rukun Lima sudah lakukan survey untuk cari tahu apakah karena tidak diimunisasi atau arena apa,” kata Dokter Gusti Ngasu.

Menurutnya, jika benar ada penyakit campak yang menyerang warga maka perlu dilakukan tindakan isolasi agar tidak menyebar mengingat campak cangat mudah menyebar ke warga lain. Dinas juga memback up survey dan memberikan bantuan obat-obatan guna menekan jumlah pendeita dan melokalisir penderita.

Ditemui kembali pada Kamis, Dokter Gusti menyatakan salut terhadap petugas Puskesmas Rukun Lima yang mampu melokalisir penderita sehingga penyakit tersebut tidak menyebar. Dia juga menyatakan salut terhadap tim mesid di puskesmas yang langsung turun ke lokasi memberikan tindakan medis sehingga penderita berangsur sembuh dan melokalisir penderita sehingga tidak menyebar kepada warga yang lain mengingat penyakit ini mudah menjangkit keada orang lain.




Lukas Lami Bantah Tebang Pohon di Hutan Negara

* Sinyalir Ada Markus di Polsek Nangapanda

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Lukas Lami, warga Tendambepa Kecamatan Nangapanda yang dilaporkan telah melakukan penebangan pohon di hutan adat Nggo Lamba yang juga masuk dalam kawasan hutan Negara membantah dengan tegas tuduhan itu. Menurutnya, dia sama sekali tidak melakukan penipuan terhadap Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan mengajukan ijin tebang di lokasio lain dan tebang di lokasi lain karena lokasi yang ditebang masih termasuk dalam lokasi yang diijinkan oleh dinas.

Kepada Flores Pos saat mendatangi Kantor Redaksi Flores Pos di Jalan El Tari, Kamis (18/3), Lukas Lami mengatakan, dia sama sekali tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan Negara. Lagi pula, pada lokasi tersebut bukan merupakan hutan Negara. Diakui, pada lokasi tersebut memang pernah dilakukan pengukuran dan pemetaan oleh Dinas Kehutanan sekitar tahun 1990-1991. Namun pada saat itu, warga melakukan perlawanan karena menilai peetapan lokasi tanpa melalui sosialisasi dan lahan milik warga yang digarap untuk kebun dan sawah diambil dan dijadikan hutan Negara. Karena itu, pada saat itu tidak jadi dilakukan pemetaan dan penetapan lokasi yang dia tebang sebagai hutan negara.

Terkait tuduhan bahwa dia telah melakukan penipuan terhadap pihak Dinas Kehutanan dengan mengajukan ijin tebang di lokasi lain di luar kawasan hutan Negara dan menebang di hutan Negara ditepis tegas oleh Lami. Dia menjelaskan bahwa, dalam permohonan ijin yang diajukan ada dua lokasi penebangan yakni di Malawaga dan Paujiwa. Dalam pelaksanaan, dia menebang di Paujiwa. Memang dalam pelaksanaan karena penebangan tidak difokuskan pada satu titik dan menyebar maka penebangan agak keluar dari radius yang diijinkan. Namun, kata dia, hal itu secara teknis dapat ditolerir.

Terhadap proses hokum kasus penebangan yang dilaporkan Benediktus Bei dan kawan-kawan atas perbuatannya itu, Lami mengakui dia sudah diperiksa polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Nangapanda. Namun, kata dia, dalam proses pemeriksaan tersebut terkesan ada pihak-pihak lain yang ikut bermain. Bahkan, dengan tegas dia mengatakan, dalam proses hokum atas kasus yang menimpanya itu ada makelas kasus (Markus) di Polsek Nangapanda yang bermain untuk memproses hokum dirinya. Hal itu Nampak dari langkah-langlah yang dilakukan polisi saat memeriksa dirinya. “Mereka Tanya saya bapak ini kepala dosa? Itu pertanyaan macam apa,” kata Lami.

Dia juga mengatakan, polisi saat turun ke lokasi untuk mengangkut barang bukti kayu olahan miliknya juga tidak procedural. Awalnya, Benediktus Bei dan kawan-kawan yang turun hendak mengangkut kayu. Namun oleh warga lainnya dilarang karena waktu itu Lami masih berada di Ende. Selanjutnya, polisi turun sendiri ke lokasi untuk mengangkut kayu. Namun waktu itu dia menolaknya karena menganggap proses kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dirinya sebagai saksi. “Apalagi waktu polisi turun tanggal 10 Maret, surat tugas mereka sudah dari tanggal 8-9 Maret. Itu saya sempat tanyakan,” kata Lami.

Stok Vaksin Rabies di Ende Aman

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kabupaten Ende dan Flores umumnya hingga saat ini masih tetap menjadi daerah endemik rabies. Berbagai upaya terus dan tetap dilakukan dalam rangka mengatasi rabies baik melalui pemberian vaksinasi terhadap hewan penyebar rabies (HPR) maupun eliminasi. Selain langkah vaksinasi terhadap HPR dan eliminasi, dinas teknis terkait juga tetap menyediakan vaksin yang diberikan kepada para korban gigitan.


Untuk Kabupaten Ende, stok vaksin yang dimiliki Dinas Kesehatan saat ini sebanyak 800 qiur. Stok ini merupakan stok tahun 2009 dan bantuan pemerintah pusat. Keberadaan stok vaksin untuk Ende boleh dikatakan dalam posisi aman.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Agustinus G Ngasu kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (17/3) mengatakan, vaksin rabies yang dimiliki dinas saat ini sebanyak 800 qiur. Satu qiur dengan jumlah empat botol ini dapat digunakan sebanyak tiga kali suntikan kepada korban gigitan.


Stok vaksin sebanyak 800 qiur ini kata Dokter Gusti mencukupi kebutuhan masyarakat Kabupaten Ende dan dalam posisi aman. Diakuinya, selama ini hampir setiap hari terjadi kasus gigitan. Korban gigitan anjing selalu ke dinas untuk meminta disuntik vaksin walau belum tentu anjing yang menggigit positif rabies. Padahal, kata dia, vaksin hanya diberikan kepada korban gigitan yang positif rabies.


Kepada masyarakat diimbau agar jika terkena gigitan terlebih dahulu melakukan prosedur tetap seperti mencuci dengan air mengalir dan diberi alkohol. Selanjutnya baru dibawa ke sarana kesehatan untuk mendapatkan perawatan. Selain itu, agar tidak semua korban gigitan disuntik atau diberi vaksin, diimbau pula agar kepala anjing dibawa ke dinas untuk diperiksa di laboratorium. Pemeriksaan perlu dilakukan guna mengetahui anjing yang menggigit positif atau negatif rabies. Jika positif rabies, korban perlu diberikan tindakan medis lebih lanjut. “Tapi kalau negatif tidak perlu divaksin karena vaksin hanya diberikan untuk korban gigitan yang positif rabies,” kata Dokter Gusti.


Untuk wilayah Kabupaten Ende, kata Dokter Gusti, hampir seluruh wilayah rawan rabies kecuali wilayah Pulau Ende. Daerah-daerah paling rawan rabies adalah di daerah-daerah lintas batas seperti Maurole, Maukaro, Nangapanda, Lio Timur. Sedangkan daerah Kota Baru, lanjutnya, kendati bnerada di daerah lintas batas namun selama ini kasus rabies tidak mencuat di daera tersebut.


Anton, warga Kota Ende mengatakan salut dengan langkah pihak Dinas Kesehatan yang selalu proaktif dalam menyediakan vaksin. Menurutnya, langkah itu merupakanlangkah positif karena berkaitan erat dengan nyawa manusia.


Dikatakan, Kota Ende khususnya dan Kabupaten Ende umumnya akhir-akhir ini semakin tinggi tingkat populasi anjingnya. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, saat ini masyarakat sudah mulai melupakan kejadian beberapa tahun silam di mana rabies menyebar hingga mengakibatkan jatuhnya korban. Masyarakat mulai kembali memelihara anjing tanpa pernah diberikan suntikan vaksin anti rabies terhadap anjing peliharaan mereka. Dia meminta pemerintah untuk terus memantau perkembangan ini karena bagaimana pun Ende masih merupakan daerah endemik rabies.


Anton bahkan mengusulkan agar pemerintah dan DPRD Ende perlu memikirkan langkah strategis dalam pemberantasan rabies. Diakuinya, selama ini dinas tewknis terkait rutin melakukan vaksinasi terhadap HPR. Namun, vaksin yang dilakukan tidak 100 persen dan itu berarti rabies masih tetap ada. Karena itu perlu langkah antisipasi lainnya seperti pembatasan kepemilikan anjing bagi setiap rumah tangga. Untuk pembatasan itu, perlu landasan hukum sehingga dia meminta kepada pemerintah dan DPRD untuk merancang dan menerbitkan peraturan daerah tentang pemberantasan penyakit rabies. “Di dalam perda itu baru salah satu poinnya mengatur tentang kepemilikan anjing. Kalau tidak semua orang bisa piara berapa saja ikut suka,” kata Anton.




Kasus Penebangan Hutan di Tendambepa, Pelaku Menipu Dinas

* Ajukan Ijin Lokasi di Luar Hutan Lindung

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kasus penebangan hutan adat Nggo Lamba di Desa Tendambepa Kecamatan Nangapanda yang dilakukan Lukas Kami diduga pelaku telah melakukan penipuan terhadap pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajukan permohonan ijin lokasi penebangan pohon di luar hutan lindung. Sedangkan dalam pelaksanaannya, pelaku melakukan penebangan pohon yang terdapat di dalam kawasan hutan lindung.


Hal itu dikatakan warga Tendambepa, Benediktus Bei dan Cosmas Asa kepada Flores Pos di Ende, Senin (15/3). Menurut Benediktus Bei, semula pelaku mengajukan ijin penebangan di tempat lain yang berada di luar kawasan hutan lindung atau hutan negara. Namun pada saat mereka melakukan penebangan pohon, ternyata pohon yang ditebang tersebut berada di dalam hutan negara. Karena itu, kata Bei, dalam persoalan ini, pihak Dinas Kehutanan tidak bisa disalahkan karena mereka mengeluarkan ijin sesuai permohonan yang jelas berada di luar kawasan. “Ini sudah jelas masalahnya pak. Pelaku saya curiga tipu pihak dinas. Dia buat permohonan di luar kawasan tapi potong kayu dalam kawasan,”


Hal itu lanjut Bei, terbukti saat petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dihadiri salah seorang kabidnya bernama Ibu Radi Nobe, Yohanes Kota, petugas dari Resor Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Nangapanda dan Muslimin dari Polsek Nangapanda turun ke lokasi. Pada saat berada di lokasi, kata Asa, saat petugas memasang alat dan peta kawasan hutan negara, ternyata lokasi yang ditebang pelaku masuk dalam kawasan hutan negara. Selain itu, bukti lain yang masih dapat dilihat di lokasi adalah berupa sejumlah pilar yang masih terpasang pada lokasi penebangan pohon tersebut.


Cosmas Asa mengatakan, setelah tahu bahwa lokasi yang ditebang merupakan kawasan hutan negara, Muslimin, anggota Polsek Nangapanda selaku penyidik dalam kasus ini langsung menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti proses hukum astas kasus ini. Polisi, lanjut Asa, pada tanggal 10 Maret yang lalu juga sudah turun ke lokasi untuk mengangkut sejumlah balok hasil penebangan pohon untuk dijadikan barang bukti. Namun pada saat itu, kayu balok tidak dapat diangkut karena pelaku tidak mau. “Pelaku bilang kayu tuidak boleh angkut karena dia belum jadi tersangka,” kata Asa menirukan ungkapan pelaku Lukas Kami.


Cosmas Asa mengatakan, dengan bukti-bukti hasil peninjauan lapangan yang ada, jelas-jelas pelaku sudah melakukan kesalahan menebang pohon di dalam kawasan hutan negara. Untuk itu, dia mengharapkan aparat Polsek Nangapanda dapat menindaklanjuti laporan yang telah mereka buat beberapa waktu lalu. “Kami percaya polisi pasti bisa tuntaskan kasus ini,” kata dia. Apalagi, lanjutnya, kasus ilegal loging merupakan kasus yang menjadi perhatian polisi dari tingkat atas sampai bawah sehingga jelas kasus ini akan dituntaskan polisi. Dia juga berharap pihak Dinas Kehutanan untuk mendukung proses hukum kasus ini karena jelas-jelas mereka telah ditipu oleh pelaku dengan mengajukan ijin lokasi di luar kawasan dan tebang kawasan hutan negara.


Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang juga Pelaksana Tugas Sekda Ende, Yohanes De Deo Dari di ruang kerjanya mengakui pihaknya telah ditipu oleh pelaku saat mengajukan permohonan ijin penebangan kayu. Ijin yang diajukan setelah dicek petugas di lapangan berada di luar kawasan hutan sehingga dinas mengeluarkan ijin. Namun dalam pelaksanaan, pelaku menebang di dalam kawasan hutan negara. “Kalau dari awal kita tahu di dalam kawasan jelas kita tidak berikan ijin. Kita niatnya mau bantu tapi ternyata mereka buat seperti begini,” kata De Deo Dari.


Menurutnya, jika pelaku menebang sesuai ijin yang dikeluarkan jelas tidak akan menimbulkan masalah. Namun, penebangan yang dilakukan di luar ijin dan merupakan lokasi yang masuk kawasan hutan negara maka jelas ini sudah melanggar dan penebangan yang dilakukan tanpa mengantongi ijin. Dinas, lanjutnya, tidak punya hak untuk memberikan ijin penebangan pohon di dalam kawasan hutan negara. Dinas hanya berhak memberikan ijin jika berada di luar kawasan hutan negara atau hutan hak milik.


Menyikapinya, lanjut De Deo Dari, persoalan ini akan dilanjutkan ke proses hukum dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Polsek Nangapanda. Dinas akan tetap membantu proses hukum dengan memberikan data peta lokasi hutan negara dan siap enjadi saksi ahli jika diminta polisi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga dalam proses hukumnya tetap berpedoman pada aturan dimaksud. “Kalau sudah langgar ya harus diproses karena yang lain juga sudah diproses. Kalau tidak nanti yang lain juga bisa buat yang sama.”




Kasus Korupsi di Ende, PMKRI Minta DPRD Bentuk Pansus

* Desak Kajari Ende Mengundurkan Diri

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende dalam aksi damainya meminta DPRD Ende membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus ini dalam rangka menyikapi sejumlah kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di Kabupaten Ende dan yang penyelesaiannya belum dituntaskan. Dalam aksinya ini, PMKRI juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi segera mengundurkan diri karena dinilai gagal dalam menuntaskan kasus korupsi.


Aksi damai PMKRI Cabang Ende yang menggunakan satu unit mobil pick up dan sejumlah sepeda motor pada Kamis (11/3) dimulai dari Sekretariat PMKRI di Jalan Wirajaya. Massa PMKRI lalu bergerak menuju Kantor Kepolisian Resor Ende, dan kemudian bergerak menuju simpang lima. Dari simpang lima, massa PMKRI bergerak menyusuri Jalan El Tari dan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Selanjutnya massa menuju Kantor DPRD Ende.


Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Ardi Kembari Sumbi dalam orasinya menegaskan, PMKRI menjadi parlemen jalanan untuk mensuarakan suara kaum tertindas yang selama ini tidak diakomodasi secara baik dalam proses pengambilan keputusan. Dalam orasinya, Sumbi juga menegaskan bahwa eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai tiga pilar pembangunan harus benar-benar menjalankan perannya dalam pembangunan. Jika tiga pilar ini tidak sanggup bekerja maksimal maka patut dipertanyakan.


Dia juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Ende dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Ende. Selama ini, banyak kasus seperti kasus dugaan korupsi di PDAM, kasus pembelian alat uji di Dinas Perhubungan, kasus pembangunan kantor bupati dan sejumlah kasus lainnya tidak diselesaikan. Banyak kasus yang sudah sekian tahun tidak ditangani dan sudah akut yang menjadi sorotan. Kondisi ini menurut Sumbi disebabkan karena tidak adanya itikad baik dari Kajari Marihot Silalahi dan menuntaskan kasus-kasus KKN. Penanganan kasus korupsi di Ende lemah dan Kejaksaan Negeri Ende menjadi sarang koruptor terbesar di Ende.


PMKRI, kata Sumbi, tidak akan main-main dengan penuntasan kasus-kasus KKN. Menurutnya, selama ini, penanganan kasus KKN lebih bernuansa politis dan Kajari Silalahi lebih mementingkan kredit poin dalam kinerjanya. Penanganan sejumlah kasus korupsi di Ende selama ini, berulang kali BAP bolak-balik polisi jaksa. Ini menunjukan tidak ada itikad baik dari kejaksaan menuntaskan kasus korupsi. Karena itu, lanjut Sumbi, jika Kajari Silalahi tidak mampu menuntaskan kasus korupsi dan tidak melaksanakan tugas secara baik maka PMKRI mendesak agar Kajari Silalahi mengundurkan diri secara santun dari jabatan. “Bicara loyalitas bukan asal bapak senang tetapi harus berani katakan salah kalau salah dan benar kalau benar,” tegas Ardi Sumbi.


Bahkan, Sumbi dalam orasinya di depan kantor kejaksaan menyatakan jika kejaksaan tidak mampu menangani kasus sebaiknya kantornya ditutup agar semua kasus diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi.

Sumbi juga menilai, aparat penegak hukum dalam penanganan kasus masih diskriminatif. Dia mengkritik, dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil selalu cepat ditindaklanjuti. Namun jika kasus yang ditangani melibatkan para pejabat terkesan lamban untuk dituntaskan. “Kajari Ende broker dan makelar sejumlah kasus di Kabupaten Ende. Saya sesalkan adanya konspirasi dan mafia peradilan di Kejaksaan Negeri Ende. PMKRI paling anti KKN dan mafia peradilan,” kata Sumbi.


Emanuel Riwu, anggota PMKRI Cabang Ende dalam orasinya mengatakan, selama kurun waktu dari tahun 2004-2010 sejumlah kasus yang ditangani Kejari Ende selalu tidak dituntaskan hingga akhirnya diambil alih Kejaksaan Tinggi. BAP selalu bolak-balik misalnya dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM. Sedangkan dalam penanganan kasus penyimpangan dana APBD setelah Kejari Ende menyatakan tidak cukup bukti dan diambil alih Kejati ternyata mampu ditangani dan sudah menetapkan tiga tersangka dan dua tersangka sudah ditahan.


Menyikapi kondisi seperti itu, kembali Eman Riwu juga mendesak Kajari Silalahi harus secara jujur mengakui bahwa dia tidak sanggup menuntaskan kasus korupsi sehingga harus berani mengundurkan diri.

Setelah berorasi di Kejaksaan Negeri Ende, massa PMKRI lalu bergerak ke Kantor DPRD Ende. Di DPRD, mereka diterima sejumlah anggota Dewan. Ardi Sumbi di hadapan Dewan meminta Dewan membentuk Pansus dalam menyikapi sejumlah kasus KKN yang terjadi di Ende. Pembentukan Pansus, kata dia harus dilakukan guna melihat dan mencermati kasus-kasus KKN yang ada.


Wakil Ketua DPRD Ende, M Liga Anwar di hadapan massa PMKRI mengatakan, mahasiswa dan legislatif memiliki komitmen dan perjuangan yang sama dalam kaitan dengan masyarakat dan penanggulangan korupsi. Dikatakan, saat ini ada sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani dan penaganannya membutuhkan proses. Untuk itu, dalam proses penanganan ini perlu dikawal baik oleh mahasiswa, masyarakat dan legislatif.


Sedangkan terkait permintaan PMKRI agar Dewan membentuk Pansus. Liga Anwar mengatakan, usulan itu menjadi bahan pertimbangan Dewan dan sebagai lembaga untuk memutuskan dibentuk Pansus atau tidak harus diputuskan dalam rapat paripurna. Karena itu dia meminta PMKRI untuk tidak pesimis terhadap lembaga Dewan dan memberikan kesempatan untuk menyikapi apa yang disampaikan dan memutuskannya secara kelembagaan.

Sudrasman Arifin Nuh anggota Dewan lainnya mengatakan, usulan pembentukan Pansus ada mekanismenya berdasarkan aturan yang mengatur. Namun lanjutnya, banyak kasus yang terjadi di Kabupaten Ende sehingga Dewan perlu melihat kembali mana kasus yang perlu disikapi dan mana yang tidak.


Usai berdialog dengan DPRD Ende, massa PMKRI kemudian menyudahi aksi mereka dan kembali ke Sekretariat PMKRI Cabang Ende di Jalan Wirajaya.