28 Januari 2010

DPD PAN Ende Segera Gelar Rapat Internal untuk Bahas PAW

* Abdul Rahman Wawo Seto Gantikan Markus Gae

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Ende setelah menunggu masa 40 hari pasca meninggalnya anggota DPRD Ende Markus Gae akan segera menggelar rapat internal partai. Rapat dimaksud untuk membahas pergantian antar waktu (PAW) terhadap almarhum Markus Gae.


Merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan pemilihan umum legislatif, mensyaratkan bahwa peraih suara terbanyak yang menjadi anggota Dewan. Sementara dalam pergantian antar waktu baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dari kenaggotaan partai maka yang berhak menggantikan adalah calon yang menepati urutan kedua dalam perolehan suara hasil pemilu legislatif 2009 yang lalu.


Hal itu dikatakan Ketua DPD PAN Kabupaten Ende, Sabri Indradewa kepada Flores Pos, Selasa (19/1). Menurut Indradewa, sebelumnya partai telah bersepakat untuk tidak memproses pergantian antar waktu selama proses keagamaan dan masa 40 hari atas meninggalnya almarhum Markus Gae. Masa 40 hari itu, kata Indradewa, telah selesai pada Sabtu (16/1) lalu. Karena itu, kata dia, pada Senin kemarin, partai telah melakukan berbagai persiapan terkait dengan proses PAW. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan berkonsultasi ke KPUD Ende. Hal itu perlu untuk mengetahui sejumlah persyaratan dan tata cara dalam proses pengajuan PAW dimaksud.


Dari hasil konsultasi tersebut, kata Indradewa, di internal partai akan digelar rapat pembahasan dan pengesahan calon anggota pengganti antar waktu. Jika merujuk pada peraturan KPU maka sudah dapat dipastikan calon yang berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak yakni Abdul Rahman Wawo Seto akan diproses dan diusulkan untuk menggantikan almarhum Markus Gae. “Kita hanya rujuk aturan KPU. Jadi kalau secara aturan Abdul Rahman Wawo Seto sudah pasti kita calonkan karena kita hanya mensinkronkan dengan peraturan umum dan peraturan di internal partai. Tapi pengesahannya baru dilakukan setelah ada rapat di internal partai,” kata Indradewa.


Dikatakan, selain memenuhi syarat sesuai peraturan KPU, calon anggota pengganti antar waktu ini juga dinilai loyal terhadap partai dan memiliki integritas yang tidak diragukan lagi. Lagi pula, setiap figur yang dicalonkan dari partai dalam pemilu legislatif yang lalu telah melalui proses verifikasi di internal partai dan mereka yang dicalonkan adalah mereka yang benar-benar telah memenuhi semua persyaratan. “Kemampuan dia (Abdul Wawo Seto) tidak diragukan lagi jadi tidak ada alasan tidak mentaati regulasi.” Saat ini, kata dia, calon pengganti tersebut telah diminta untuk sedang melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan dalam proses PAW. Jika nanti sudah disahkan dalam rapat partai, lanjut Indradewa, partai akan mengusulkannya ke DPRD Ende untuk diteruskan ke KPUD Ende.


Wail Ketua DPRD Ende, M Liga Anwar mengatakan, berdasarkan kesepakatan di tingkat Dewan, tindaklanjut atas meninggalnya almarhum Markus Gae dari Partai Amanat Nasional Belum ditindaklanjuti. Lembaga Dewan memutuskan, baru akan menindaklanjuti hal itu setelah lewat masa 40 hari berkabung. Mengingat saat ini sudah lewat waktu 40 hari tersebut, pimpinan Dewan akan secepatnya menyurati pimpinan partai untuk memproses pergantian antar waktu tersebut. “Saya dan pak ketua sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan untuk membuat surat penyampaian kepada pimpinan partai,” kata Liga Anwar.


Dia mengatakan, mekanisme pergantian antar waktu dilakukan mulai dari pimpinan Dewan menyurati pimpinan partai dan selanjutnya partai mengajukan PAW ke DPRD. Selanjutnya, berkas pengajuan PAW tersebut ditindaklanjuti pimpinan Dewan dengan meneruskannya kepada KPUD Ende. Proses verifikasi terhadap calon anggota pengganti antar waktu yang diajukan oleh partai menjadi kewenangan KPUD.


Jika dari hasil verifikasi tersebut, KPUD menyatakan bahwa berkas PAW yang diajukan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan maka dikirim kembali ke DPRD dan akan dilanjutkan ke gubernur untuk diterbikan surat keputusannya. Namun jika dalam proses verifikasi tersebut ternyata belum lengkap maka berkas dikembalikan ke Dewan dan kemudian diteruskan ke pimpinan partai untuk dilengkapi. “Kalau gubernur sudah keluarkan SK maka Dewan tinggal jadwalkan waktu pelantikan,” katanya.




Tidak ada komentar: