Tampilkan postingan dengan label DPRD Ende. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Ende. Tampilkan semua postingan

18 Januari 2015

Fraksi Hanura Bintang Sejahtera Usul Bentuk Kembali Dinas Pendapatan


-->* Banyak Kekurangan Dalam Penarikan Pajak
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Fraksi Hanura Bintang Sejahtera DPRD Ende mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk kembali Dinas Pendapatan Daerah. Fraksi meminta agar Dinas Pendapatan dipisahkan dari Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) saat ini. Hal itu menurut fraksi agar Dinas Pendapatan lebih fokus mengelola pajak dan retribusi daerah.
Usulan Fraksi Hanura Bintang Sejahtera ini mengemuka dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Haji Yusuf Oang dlam paripurna DPRD Ende, Senin (1/11) kemarin.
Usulan fraksi ini dilatarbelakangi rendahnya penerimaan dari sektor pajak sebagaimana dipertanyakan Fraksi PAN dalam pandangan umum fraksi beberapa waktu lalu. Pemerintah dlam jawabannya menjelaskan bahwa dengan sisa waktu yang ada optimis untuk dapat mencapai target dengan cara mengoptimalkan kegiatan penagihan secara aktif.
Dalam jawaban pemerintah tersebut juga menggambarkan permasalahan yang dihadapi seperti kurangnya dana operasional dalam mendukung tugs penagihan serta kurangnya tenaga penagihan.
Terkait dana transfer yang menjadi polemik antara pemerintah dan lembaga Dewan, lanjut Haji Yusuf , fraksi menyampaikan kepada pemerintah agar kekeliruan yang sudah dilakukan diharapkan tidak terulang. Alasan pemerintah bahwa belanja dana transfer yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pimpinan Dewan bukan bermaksud mengurangi kewenangan da peran serta Dewan menurut fraksi adalah alasan dari segi kepentingan pemerintah. Lembaga Dewan adanya komunikasi yang maksimal dan saling menghargai. “Kalau komunikasi ini terganggu maka banyak keputusan-keputusan politik yang tidak terarah dan berakibat pada penderitaan rakyat,” kata Haji Yusuf.
Fraksi juga meminta pemerintah agar lebih cermat, akurat dan profesional dalam membuat perencanaan anggaran. Hal ini bertujuan agar dalam perjalanan penggunaan angagran, pemerintah tidak mengusulkan tambahan dana untuk kegiatan yang seharusnya sudah dapat diantisipasi dari jauh hari. Fraksi mengambil contoh usulan dana untuk pasukan pengibar bendera (paskibra).
Lebih lanjut, fraksi Hanura Bintang Sejahtera mengemukakan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, diusulkan agar proses evakuasi bangkai KM Nusa Damai segera dilaksanakan. Fraksi meminta agar pelaksanaannya diserahkan kepada Dirjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan. Pemerintah juga diminta untuk tidak mengeluarkan atau menerbitkan rekomendasi akepada pihak manapun agar pekerjaan ini lebih terarah dan pemerintah tidak terbebani.
Fraksi juga meminta pemerintah serius membuka isolasi jalan poros tengah dan selatan untuk mempermudah akses transportasi darat. Hal itu penting agar masyarakat di wilayah ini bisa merasakan arti kemerdekaan sesungguhnya di Kabupaten Ende ini.
Terkait pendapatan daerah khusus pendapatan asli daeerah, fraksi memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah terkait optimisme menetapkan estimsasi proyeksi PAD sebesar Rp612,777 juta sehingga menjadi Rp24,687 miliar dari penetapan awal sebesar Rp24,074 miliar.

03 Agustus 2011

Perda Penanggulangan Resiko Bencana, Perda Inisiatif Pertama DPRD Ende

· Ende Rentan Terhadap Bencana

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu mengatakan, sejak terbentuknya Kabupaten Ende dan sejak hadirnya lembaga DPRD di kabupaten ini, penyusunan peraturan daerah (Perda) inisiatif merupakan yang pertama dari lembaga Dewan. Perda inisiatif ini sejalan dengan amanat regulasi yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 27 tentang MPR, DPRD serta aturan turunannya tentang peraturan pemerintah tentang pedomoan penyusunan peraturan daerah dan ada lembaga baru tetang badan legislasi. Sehingga berkaitan dengan perda, ini bisa dilakukan.

Hal itu dikatakan Marsel Petu saat membuka lokakarya penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende di aula Olagari, Selasa (26/7). Dalam lokakarya ini menghadirkan beberapa pemibacara antara lain, Romo Domi Nong, Pr, Yos Dasi Muda, Ronny So dan Heribertus Gani.

Marsel petu mengatakan, lokakarya ini tidak hanya sebatas acara formalitas semata, tetapi harus dijadikan sebagai acara diskusi mendalam yang berisi. Semua peserta yang hadir dipersilahkan memberikan masukan, kritis, kritik untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.

Terkait kebencanaan, kata Marsel Petu, diharapkan semua sama-sama mengerti secara topografis, bahwa daerah Ende memiliki banyak ancaman bencana alam juga bencana akibat ulah manusia. Harus disadari bahwa penanggulangan bencana, selama ini tentang penanggulangan bencana alam, sudah ada lembaga tetapi mungkin hanya sebatas koordinasi. Di ende sudah ada badan penanggulangan bencana, tapi soal manajemen penanggulangan bencana belum bisa optimal karena belum ada payung hukum di daerah ini yang mengaturnya.

Bencana alam itu sendiri, lanjutnya dalam perilaku masyarakat tidak bisa membentuk pola pikir sendiri. Bahkan, katanya, terkadang ada pihak yang berharap agar ada bencana supaya ada proyek dan ada uang. Selain itu juga, tidak boleh memiliki sikap sebagai pemadam kebakaran. Artinya benar bahwa konsep kita sebagai penanggulangan bencana tetapi kita harus melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat untuk kesiapan dalam manajemen pananggulangan bencana,” kata Marsel Petu.

Selaku ketua DPRD, lanjutnya patut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim inisiator yang telah bekerja keras dalam menyiapkan bahan naskah akademik dan ranperda. Apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah kepada SKPD terkait yang selalu bersama tim inisiator dalam proses penyusunan ranperda ini juga kepada kepada direktur dan Staf FIRD yang mendukung secara total proses kegiatan ini. Kepada panitia bersama staf Sekretariat DPRD Ende dan FIRD Ende yang telah bekerjasama. Dia berharap, kerjasama dan kemitraan tersebut terus dikembangkan untuk kegiatan-kegiatn selanjutnya, kiranya bisa diteruskan kepada proses-proses penyusunan perda-perda inisiatif selanjutnya.

Ketua Tim Inisiatif, Heribertus Gani pada kesempatan itu mengatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta sejumlah peraturan pelaksana baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri, telah berdampak luas terhadap perubahan paradigma, sistem dan tatalaksana penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Perubahan yang mendasar terletak pada peralihan paradigma, sistem dan tatalaksana penanggulangan bencana yang sebelumnya hanya berorientasi pada upaya-upaya tanggap darurat, di mana terkesan penyelenggara negara hadir sebagai pemadam kebakaran ketika sebuah wilayah luluh lantah dilanda bencana, dengan korban manusia, harta benda maupun sarana prasarana umum lainnya, tanpa memperhatikan upaya-upaya yang lebih komprehensif yang meliputi upaya promotif dan preventif yang secara simultan perlu digalakan pada masa sebelum (pra bencana) baik berupa peringatan dini, mitigasi dan kesiapsiagaan. Membangun sistem penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berorientasi pada pengurangan resiko bencana bagi Kabupaten Ende sudah menjadi sebuah kebutuhan.

Prespektif geologi menunjukan bahwa, Indonesia merupakan salah satu negara yang diapiti oleh tiga lempengan bumi diantaranya; lempeng Indo-Australia, lempeng Pasifik, dan lempeng Eurasia. Disamping itu, Indonesia juga terletak dalam kawasan cincin api atau ring of fires karena terdapat sederetan gunung berapi yang aktif berjejer mulai dari kepualauan Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Sulawesi. Kedua fakta alam diatas menggambarkan besarnya potensi bencana alam yang dipicu oleh letusan gunung berapi, gempa bumi vulkanik maupun tektonik, dan gelombang tsunami.

Demikian halnya dengan kondisi dan karakteristik topografis dan geografis mayoritas wilayah Indonesia dan di wilayah Ende khususnya, yang berbukit-bukit dengan tingkat kemiringan diatas 40 derajad, menjadikan Kabupaten Ende sebagai sebuah wilayah yang rentan terhadap bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor. Tidak jarang, banyak kalangan menyebutkan Kabupaten Ende dan Pulau Flores pada umumnya sebagai etalase bencana,” kata Gani.

Dia mencontohkan seperti, letusan Gunung Api Ia pada tahun 1969, banjir Roworeke pada tahun 1988, gempa tektonik dan tsunami pada tahun 1992, banjir bandang di Desa Ndungga pada tahun 2003, serta bencana banjir di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) disetiap musim penghujan telah memakan banyak korban jiwa, harta benda, maupun kerusakan lingkungan dengan seluruh ekosistemnya.

Fakta lain menunjukan bahwa, perubahan cuaca secara global berdampak pula pada perubahan iklim yang dramatis diberbagai wilayah yang sesewaktu dapat dilanda bencana kekeringan, yang selanjutnya berdampak pada masalah kebencanaan lainnya seperti, kebakaran hutan, hama dan penyakit tanaman maupun hewan, KLB, epeidemi, antraks, rabies, serta abrasi, dan lain-lain. Disamping itu, sebagai sebuah wilayah yang sedang berkembang, kegiatan pembangunan yang menerapkan teknologi tinggi, sesewaktu dapat pula menjadi pemicu bencana, sebagaimana dikenal dengan istilah “gagal teknologi”, apabila aktivitas pembangunan itu sendiri kurang memperhitungkan aspek mitigasi dan pengurangan resiko.

Mencermati fakta-fakta empiris sebagaimana diuraikan diatas DPRD Kabupaten Ende hadir sebagai jembatan untuk menata sistem dan tatalaksana penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Ende seperti yang isyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, sebagai wujud kesadaran serta komitmen lembaga trrhadap isu-isu aktual sekaligus optimalisasi fungsi- fungsi DPRD khususnya berkenaan dengan fungsi legislasi DPRD yang relatif masih rendah.

Dengan demikian, berkenaan dengan isu-isu kebencanaan di daerah, pemerintah dan DPRD hadir sebagai penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan.risiko bencana dengan program pembangunan dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.

Penjaminan pemenuhan hak masyarakat penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkanunsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulanganbencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya dan pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.

Gani mengatakan, tujuan pembentukan Ranperda tentang PPBD Kabupaten Ende adalah menyelaraskan/menjabarkan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, memberikan landasan hukum bagi program – program penanggulangan bencana agar kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan secara sadar, terencana, sistematis, dan menyeluruh untuk mendatangkan manfaat bagi rakyat. Selain itu mengatur pemberian perlindungan kepada masyarakat, perlindungan terhadap sarana prasarana umum, serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dari ancaman dan kerusakan akibat bencana. Membangun dan menata sistem serta tatacara penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, dengan memperhatikan budaya dan atau kearifan lokal serta mendorong partisipasi kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.

Badan Anggaran DPRD Minta Pemerintah Konsisten Laksanakan Perda APBD

· Pajak dan Retribusi Daerah Alami Penurunan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Badan Anggaran DPRD Ende dalam pendapatnya menyampaikan sejumlah cacatan kritis diantaranya meminta pemerintah daerah agar tetap konsisten dalam melaksanakan peraturan daerah (Perda) tentang APBD yang telah ditetapkan oleh kedua lembaga. Hal itu perlu agar tidak terkesan pemerintah tidak taat asas kepatutan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal itu terungkap dalam laporan pendapat Badan Anggaran yang dibacakan Hj Selfiah Indradewa dalam rapat paripurna 12 DPRD Ende, Selasa (26/7). Badan anggaran juga mengharapkan pemerintah segera menetapkan peraturan bupati tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan mengimbau agar dalam kerjasama pengelolaan investasi [emerintah dengan pihak ketiga harus dibuat dengan peraturan daerah.

Selfiah Indradewa dalam pendapat Badan Anggaran tersebut mengatakan, pengakuan aset-aset tanah milik daerah harus diikuti dengan pembuktian atas hak kepemilikan berupa sertifikat termasuk tanah TPA yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penataan aset daerah, lanjut Indradewa sesuai regulasi tentang pengelolaan barang milik negara/daerah maka kepada pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pembukuan inventarisasi aset daerah sejak tahun 2007 samp[ai saat ini.

Terkait pendapatan, Badan Anggaran menyampaikan bahwa khusus pendapatan dari pajak dan retribusi daerah, terbukti nbahwa pemerintah tidak serius dalam melaksanakan tugas dan kewajiban penanganan dan pengelolaan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Realisasi pajak dan retribusi daerah 80,40 persen mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2009 yang mencapai 85,76 persen. Kepada SKPD yang mengelola pajak dan retribusi daerah, nampak sekali kesenjangan persentase realisasi pendapatan dan belanja.

Terkait pendapatan dari pengelolaan perusahaan daerah, Badan Anggaran mengharapkan agar perlu ada keseriusan pemerintah dalam pengelolaan perusahaan daerah. Sementara menyangkut lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tidak mencapai target dengan realisasi 62,65 persen. Penempatan uang daerah di bank yang menampung penerimaan dan pengeluaran daerah harus dilakukan dengan surat keputusan bupati tentang penunjukan bank dengan rekening bank dari SKPD sehingga dapat dikertahui dengan jelas jasa giro dan bunga dari masing-masing bank. Pemerintah juga diharapkan tetap melakukan penagihan TPTGR yang sampai saat ini belum terealisasi.

Penerimaan pendapatan asli daerah pada tahun 2010, lanjut Indradewa dalam pendapat Badan Anggaran mencapai 75,80 persen. Kondisi ini mengalami penurunan dibandingkan capaian PAD pada tahun 2009 yang mencapai 86,08 persen.

Dari sisi belanja, Badan Anggaran berpendapat bahwa kinerja keuangan setiap entitas akuntansi lingkup Pemda Ende baik. Penyerapan anggaran mencapai 99,09 persen. Sedangkan pada belanja langsung kebijakan anggaran yang tidak proporsional memberi kesan adanya efisiensi yang cukup signifikan. Realisasi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa juga tidak seimbang jika dibandingkan dengan persentase realisasi belanja modal. Tidak tercapainya realisasi belanja, menurut Badan Anggaran bukan semata karena efisiensi tetapi juga karena kinerja perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang tidak akurat.

Dewan Setujui Penetapan Tiga Ranperda Menjadi Perda

• Proficiat Kepada Masyarakat di Tiga Desa

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende akhirnya menyetujui penetapan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Tiga ranperda yang disetujui untuk ditetapkan oleh DPRD Ende masing-masing, Ranperda tentang Pembentukan Desa Uzuzozo, Desa Kurusare dan Desa Waturaka, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Lahan Milik dan Hutan Lainnya.

Persetujuan penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna XIII DPRD Ende, Senin (25/7) malam kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu tanpa didampingi dua orang wakil ketua. Hadir dari pemerintah, Bupati Ende, Don Bosco M Wange, Sekda Ende, Yoseph Ansar Rera, Asisten I, Martinus Ndate dan Asisten III, Abdul Syukur Muhamad serta para kepala SKPD dan pegawai lingkup Pemda Ende.

Rapat yang semula dijadwalkan sesuai tatib Dewan yakni pukul 19.30 molor hingga pukul 22.30. molornya paripurna penetapan ranperda ini karena kehadiran anggota Dewan yang belum memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota Dewan. Para sopir di Sekretariat DPRD Ende dikerahkan untuk menjemput anggota Dewan dari rumah ke rumah. Rapat baru dapat dibuka setelah jumlah anggota Dewan mencapai 20 orang. Setelah rapat berjalan baru ada satu anggota Dewan yang tiba di ruang sidang.

Marsel Petu di awal sidang menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dimulainya sidang karena harus menunggu kuorum. Dalam pembahasan selanjutnya dikatakan, pembahasan tiga buah ranperda tersebut telah dilakukan pembahasan melalui ekanisme persidangan di lembaga Dewan dengan pemerintah. Setelah dilakukan pembahasan, pihak pemerintah telah melakukan perbaikan dan perubahan serta dari hasil pembahasan dan perubahan itu sudah diasistensikan atau dikonsultasikan ke gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT di Kupang pada 20 Juli lalu. Catatan dan koreksi dari hasil asistensi, lanjutnya juga tentunya sudah dilakukan perbaikan oleh pemerintah sebelum memasuki ruang persidangan.
Dalam pembahasan tiga ranperda tersebut, tidak banyak perubahan dan usulan dari anggota Dewan. Dalam pembahasan tersebut saat ditanyakan pimpinan, ramai-ramai dijawab pas oleh anggota Dewan yang hadir. Pembahasan ketiga ranperda tidak memakan banyak waktu.

Usai pembahasan ketiga ranperda tersebut, Marsel petu meminta kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan atas masukan dan koreksi yang disampaikan anggota Dewan. Selanjutnya dilakukan pembahasan dan penetapan rancangan keputusan DPRD menjadi keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan tiga buah ranperda menjadi peraturan daerah. Surat keputusan persetujuan penetapan itu dengan nomor 15/DPRD/2011. Usai penetapan, surat keputusan persetujuan tersebut kemudian diserahkan ketua DPRD Ende kepada Bupati Ende Don Bosco M Wangge.

Setelah serah terima surat keputusan persetujuan penetapan tiga buah ranperda, Marsel petu mempersilahkan kepada Bupati Don Wangge untuk menetapkan tiga buah ranperda tersebut menjadi perda atas persetujuan dari DPRD Ende. Perda yang ditetapkan masing-masing Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Uzuzozo, Desa Kurusare dan Desa Waturaka, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Lahan Milik dan Hutan Lainnya.

Bupati Don Wangge pada kesempatan itu mengatakan, pemerintah dan segenap komponen masyarakat di daerah ini mengucapkan terima kasih atas perhatian serta kerjasama yang sudah terjalin dan berharap kerjasama itu terus dikembangkan dan dilestarikan dari waktu ke waktu dalam konteks kemitraan.

Marsel petu mengataka, lembaga Dewan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah menyiapkan dokumen dan mengikuti mekanisme pembahasan hingga pada penetapan yang dilakukan pada malam itu. Segala abdi menjadi catatan penting dan bersejarah yang bermakna dalam proses pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di masa yang akan datang. “Dalam semangat kemitraan, kata Marsel Petu, telah menghasilkan sejumlah produk hukum yang dapat dijadikan landasan yuridis formal dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju Ende Lio sare pawe,” kata Marsel Petu.

Sebelum mengakhiri rapat paripurna, Marsel Petu juga mengatakan, atas nama pimpinan dan segenap anggota Dewan menyampaikan proficiat dan selamat kepada masyarakat dari tiga desa yang sudah disahkan dalam rapat peripurna tersebut.

Rapat paripurna DPRD Ende akan kembali digelar pada Kamis (28/7) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan atas tancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010.

22 Juli 2011

Kinerja Keuangan di Tahun 2010 Belum Mencapai Target

· Dewan Pertanyakan Kewajiban Pemerinta pada Pihak Ketiga

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Kinerja keuangan pada tahun aggaran 2010, realisasi pengelolaan dananya oleh entitas akuntansi mencerminkan kinerja keuangan yang dicapai. Dari sisi pendatan, kinerja keuangan yang dicapai belum memenuhi harapan atau tidak mencaai target. Kondisi ini terliha dari target dan realisasi yang dicapai pada tahun 2010. Pada sisi belanja, terdapat efisiensi penggunaan dana oleh satuan kerja perangkt daerah (SKPD).

Hal itu dikatakan Bupati Ende Don Bosco M Wangge saat menyampaikan penjelasan nota keuagan atas rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun aggaran 2010 dalam siding pperaturan daerah ripurna DPRD Ende, Senin (18/7). Bupati Don Wangge mengatakan, realisasi pendapatan pada tahun 2010 mengalami penurunan sebesar 4,03 persen dari target pendapatan yang ditetapkan. Pendapatan yang ditetapkan adalah sebesar Rp480,631 namun berhasil direalisasikan sebesar Rp461,238 miliar.

Pada sisi belanja, lanjutnya, terdapat peningkatan efisiensi di mana pada tahun 2009 sebesar 6,47 persen naik menjadi 9,69 persen pada tahun 2010. Di mana belanja yang ditetapkan sebesar Rp508,319 miliar namun yang dibelanjakan hanya sebesar Rp459,077 miliar atau terjadi efisiensi anggaran sebesar Rp2,160 miliar.

Dikatakan, secara keseluruhan, capaian kinerja keuangan untuk seluruh program dan kegiatan yang diakomodir melalui belanja operasi adalah sebesar 97,95 persen yaitu total anggaran belanja operasi sebesar oleh Rp409,551 miliar berhasil direalisasikan sebesar Rp401,172 miliar. Belanja modal sebesar Rp56,701 miliar dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp97,268 miliar atau 58,29 persen. Belanja tak terduga dialokasikan sebesar Rp1,1 miliar dan direalisasikan sebesar Rp807,2 juta atau 73,38 persen. Kondisi itu disebabkan banyaknya program dan kegiatan yang danggarkan paubahan APBD 2010 belum terealisasisampai akhir tahun anggaran.

Kontribusi terbesar untuk pendapatan asli daerah, kata Bupati Don Wangge berasal dari pos retribusi daerah yakni sebesar Rp7,5 miliar diikuti lain-lain PAD yang sah sebesar Rp6,3 miliar. Pajak daerah sebesar Rp3,4 miliar, bagi hasil perusahaan milik daerah sebesar Rp1,3 miliar dan tetap besarannya dari tahun ke tahun. Totl capaian PAD thun 2010 adalah 75,80 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp24,687 miliar atau berhasil direalisasikan sebesar Rp18,714 miliar.

Dikatakan, kinerja keuangan dari sisi belaja pada tahun 2010 secara umum terjadi efisiensi di mana, setiap program dan kegiatan yang dencanakan dapat berjalan dengan baik dengan realisasi fisik mencapai 100 persen dan realisasi keuangan mencapai 90,32 persen. Kondisi ini menunjukan terjadi efisiensi sebesar 9,68 persen dari total belanja keseluruhan Rp508,319 miliar.

Anggota DPRD Ende, Haji Pua Saleh dan Abdul Kadir Hasan Mosa Basa dalam rapat di ruang rapat Gabungan Komisi mempertanyakan arus kas keluar pada komponen belanja modal yang mencapai 90 persen lebih. Menurutnya, jika realisasi fisik 100 persen dan realisasi keuangan 90 persen mengapa masih ada kewajiban pemerintah sebesar 25 persen lebih. Belanja, kata dia dilakukan melebihi pendapatan dan terjadi deficit yang ditutup dengan dana silpa. Menurutnya, jika dana yang masuk realisasnya 100 persen dan keluarnya juga sudah 100 persen dan masih ada kewajjiban 25 persen maka asumsinya aada deficit pada komponen belanja.