18 Januari 2015

Peletakan Batu Pertama Tandai Pembangunan Gedung Kantor Dinas PPO


  • DPRD Wacanakan Pansus
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Peletakan batu pertama oleh Bupati Ende, Don Bosco M Wangge menandai dimulainya pembangunan kembali gedung Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Pembangunan gedung kantor dinas ini dilakukan di bekas gedung yang lama yang terbakar beberapa waktu lalu.
Peletakan batru pertama oleh bupati Ende dilakukan pada Sabtu (19/11) dihadiri Dandim 1602 Ende, para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Ende dan rekanan pelaksana dari PT Karunia Baru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ende, Yos Mario Lanamana mengatakan, pekerjaan pembangunan kembali gedung kantor dinas ini ditargetkan selesai pada 31 Desember 2010. untuk bisa mencapai target penyelesaian dimaksud, kata Lanamana, pihak pelaksana mempekerjakan sampai 60 tenaga kerja. Para tenaga kerja ini juga nantinya tidak bekerja sesuai jam normal yakni tujuh jam perhari. Namun, mereka akan dipekerjakan hingga 15 jam per hari. Langkah itu dilakukan guna dapat mencapai target penyelesaian dimaksud.
Ditanya terkait keterlibatan tenaga kerja lokal, Lanamana katakan, untuk saat ini memang kebanyakan tenaga kerja didatangkan dari Jawa. Hanya soal pemanfaatan tenaga lokal akan tetap diupayakan. “Tetapi yang memiliki skill dan spesifikasi karena sekarang kita dikejar oleh waktu,” kata Lanamana. Karena itu, untuk tenaga kerja lokal dalam pekerjaan ini tetap diupayakan untuk dilibatkan hanya yang memiliki kemampuan dan mau bekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan. “Kita khawatir jangan sampai saat sedang kerja masih minta ijin pergi pindahkan kambing atau sapi. Itu yang tidak dikehendaki.”
Dalam pelaksanaan ini, kata Lanamana, Dinas PU akan terus melakukan pengawasan dan setiap dua hari akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Lagkah itu perlu agar pekerjaan dapat dilakukan dengan baik sesuai spesifikasi teknik yang telah ditetapkan.
Bupati Ende Don Bosco M Wangge mengatakan, pembangunan kantor Dinas PPO ini diharapkan tetap sesuai bentuk aslinya sebelum terbakar. Bupati Don juga mewacanakan jika gedung kantor ini sudah selesai dibangun, direncanakan kantor bupati akan dipindahkan ke lokasi itu. Hal itu karena di lokasi itu memiliki sejarah.
Wacana Pansus
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende, Haji Pua Saleh mengatakan, terkait polemik seputar pembangunan kembali kantor Dinas PPO di lokasi bekas kebakaran, sampai saat ini proses penyelidikannya belum jelas apakah kebakaran itu memang murni kebakaran atau ada unsur lainnya. Polisi yang melakukan penyelidikan juga belum mempublikasikan proses penyelidikan yang dilakukan. “Apakah kasus ini sudah di-SP3-kan atau masih dilanjutkan proses penyelidikan. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” kata Haji Pua. Dalam kasus ini, kata dia, polisi ahrus lebih transparan. Kalau dihentikan harus disampaikan prosesnya sudah seperti apa dan siapa saja yang sudah dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Terkait pelaksanaan penggusuran, patut dipertanyakan siapa yang memerintahkan untuk dilakukan penggusuran. Melihat surat pemberitahuan yang dibuat oleh Kepala Dinas PU maka dalam hal ini Kadis PU yang paling bertanggung jawab atas penggusuran yang telah dilakukan. pernyataan bahwa penggusuran tidak bermasalah seperti yang dikemukakan bupati juga masih patut dipertanyakan. Menurut Haji Pua, jika memang penggusuran dan rencana pembangunan kembali di lokasi bekas kebakaran itu tidak bermsalah mengapa pada saat penggusuran harus dikawal dan diawasi oleh polisi baik dari Satuan Reserse dan Kriminal maupun dari Satuan Intel.
Mengingat ketidakjelasan yang terjadi dalam penggusuran lokasi bekas kebakaran kantor Dinas PPO itui, kata Haji Pua, Dewan telah mewacanakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas khusus hal itu. Pembentukan Pansus, lanjutnya, dilakukan mengingat tidak jelasnya proses penyelidikan dan proses hukum terhadap kasus kebakaran gedung kantor tersebut agar tidak terjadi rekayasa dalam proses ini.
sApalagi, lanjutnya, dalam proses ini sepertinya sudah ada indikasi rekayasa. Rekayasa dimaksud nampak dari surat Kepala Dinas PU ke DPRD Ende terkait pemberitahuan penggusuran. Suratnya terttanggal 5 Nopember 2010 dan baru diterima pada 8 Nopember 2010. Sedangkan pelaksanaan penggusuran sudah dimuali pada 6 Nopember 2010. “Masa surat dari Kantor Dinas PU tanggal 5 Nopember bisa sampai tanggal 8 Nopember. Sangat jauhkan jarak dari kantor PU ke kantor DPRD? Ini sepertinya sengaja diskedulkan agar DPRD tidak tahu,” kata Haji Pua.
Terkait wacana pembentukan Pansus ini, lanjutnya, memang patut didukung. Hanya saja, Pansus yang dibentuk nantinya harus bekerja maksimal dan memberikan rekomendasi yang jelas. Jangan sampai, kerja Pansus sama seperti Pansus yang dibentuk terdahulu yang ujung akhirnya kabur bahkan hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

Tidak ada komentar: