Tampilkan postingan dengan label pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertambangan. Tampilkan semua postingan

19 Desember 2010

Kementerian ESDM SosialisasiPemanfaatan Uap Panas Bumi Lesugolo

  • Banyak Permasalahan Belum Terselesaikan di Bidang Panas Bumi

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah Direktorat Jenderal Mineral, Batubara danm Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi dan pembinaan penyuluhan kepada aparat [e,eromtah daerah dalam rangka kegiatan studi kelayakan dan pemanfaatan uap panas bumi. Kegiatan ini penting dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan.

Petrus BL de Rosari, dari Direktorat Pembinaan pengusahaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah pada pembukaan sosialisasi di aula Hotel Grand Wisata, Rabu (8/12) mengatakan, panas bumi merupakan sumber energi yang dapat diperbaharui dan ramah lingkungan. Namun, potensi tersebut belum optimal dimanfaatkan. Indonesia saat ini, lanjut Piter memiliki sumber daya panas bumi sebesar 27 Gwe atau setara dengan 219 juta barel minyak yang merupakan 40 persen potensi panas bumi dunia. Namun demikian, kata Piter, dari jumlah iatu baru dimanfaatkan sebesar 1194 Mwe atau hanya sekitar 4,3 persen.

Di NTT, lanjutnya potensi energi panas bumi yang dimiliki mencapai 1264 Mwe yang tersebar di 19 lokasi. Diantaranya Wai Sano, Ulumbu, Wae Pesi, Gou Inelike, Mengeruda, Mataloko, Komandaru, Detusoko, Sokoria, Jopu, Lesugolo, Oka Ile Ange, Atadei, Bukapitang, Roma-Uyelewun, Oyang Barang, Sirung, Adun dan Alor Timur. Menurutnya, perlu ada suatu kegiatan dalam rangka pengembangan panas bumi di indoesia secara terpadu dan berkelanjutan.

Dikatakan, sejauh ini, banyak permasalahan di bidang panas bumi yang belum terselesaikan seperti masalah pengembangan panas bumi yang terkendala harga dasar listrik yang saat ini belum emncapai keekonomian. Wilayah kerja pertambangan yang masih tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, kurangnya kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan pelelangan wilayah kerja pertambangan. Soal lainnya yakni belum adanya standar dalam pembuatan kontrak, kualitas data dari pemerintah yang belum optimal. Masih adanya penolakan dari daerah dengan adanya rencana kegiatan pertambangan panas bumi dan kurangnya tenaga pelaksana tugas.

Dia berharap agar ke depan rencana pengembangan panas bumi yang masuk dalam program percepatan pengembangan listrik 10 ribu mega watt tahap kedua tahun 2009-2014 dapat tercapai di mana panas bumi memberikan peran sebesar 48 persen atau 4.733 megawatt. Kesiapan pemerintah, lanut Petrus juga harus ada dalam melakukan lelang WKP yang sudah ditetapkan. Selain itu terlaksananya penugasan survei pendahuluan untuk wilayah terbuka yang ermasuk dalam rencana pengembangan panas bumi sampai tahun 2014.

Sayogi Sudarma, Staf Ahli pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah Direktorat Jenderal Mineral, Batubara danm Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pemaparannya mengatakan, panas bumi Lesugolo memiliki potensi untuk dikembangkan. Lesugolo memiliki potensi 100 kw. Dikatakan, terkadang dalam pengembangan, ada kekhawatiran akan merusak hutan. Padahal, dalam pengembangan ini diusahakan di luar kawasan hutan lindung. Pengembangan panas bumi juga ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan pencemaran.

Kekhawatiran soal terjadinya semburan lumpur seperti yang terjadi di Sidoarjo sangat kecil kemungkinannya. Hal itu karena lokasi pengeboran pada batuan lava atau batu kali, jauh lebih keras dibandingkan dengan lempung sawah Sidoarjo. Selain itu, tekanan 15 bar dibandingkan Sidoarjo yang mencapai 75 bar. Semburan lumpur juga berpotensi sangat kecil menginta batuan permukaan keras dan dibor di luar manifestasi. Tekanan formasoi panas bumi rendah dan air formasi batuan lempung panas bumi setengah dari air lempung lusi.

Dia mengakui, pengembangan panas bumi akan memberikan manfaat lainnya. Masyarakat di sekitar lokasi pengembangan panas bumi Lesugolo, kata Sudarma, dapat menjadi tenaga kerja sesuai kompetensi saat pengembangan dan produksi. Dengan dibukanya akses jalan ke lokasi pengembangan, dapat pula membuka akses ke dunia pariwisata mengingat daya tarig PLTP dapat menjadi objek pariwisata. Jiak demikian, akan menjadi sumber pendapatan bagi desa dan masyarakat itu sendiri.

Sementara bagi pemerintah, PBB dapat diperoleh sejak kegiatan pemboran eksplorasi. Pemerintah juga mendapatkan royalti sebesar 2,5 persen dari revenue sejak prioduksi. Pajak 28 persen yang peruntukannya untuk daeraj 80 persen dan pusat 20 persen sejak BEP sampai masa kontrak 30 tahun. Manfaat lainnya yakni pengembang dapat memberikan bantuan pendidikan bagi masyarakat sekitar juga bantuan air minum mengingat air yang dimanfaatkan juga diproduksi untuk air minum dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar lokasi.

28 Juni 2010

PT SGI Serahkan Jaminan Pelaksanaan 75 Ribu Dolar AS

* Sebelumnya Serahkan Jaminan Kesungguhan 10 Juta Dolar AS

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

PT Sokoria Geothermal Indonesia (PT SGI) yang merupakan konsorsium yang memenangkan tender eksplorasi dan eksploitasi panas bumi Sokoria Mutubusa di Kecamatan Ndona Timur telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 74 ribu Dollah AS. Sebelumnya, PT SGI juga telah menyerahkan jaminan kesungguhan sebesar 10 juta Dollar AS (Rp100 miliar) kepada bank sebagai bentuk jaminan kesungguhan PT SGI dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi Sokoria.


Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende, Barnabas L Wangge kepada Flores Pos, Kamis (3/6). Wangge mengatakan, penyerahan jaminan pelaksanaan dari PT SGI tersebut setelah pemerintah kembali menyurati PT SGI untuk kedua kalinya. Dalam surat tersebut, kata dia, pemerintah sedikit memberikan warning jika tidak secepatnya memasukan jaminan pelaksanaan maka pemerintah dapat mengalihkan kepada pemenang kedua untuk melaksanakan kegiatan.


Dikatakan, uang jaminan kesungguhan yang telah diserahkian oleh PT SGI tersebut dalam pemanfaatannya harus atas persetujuan pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait. Dana jaminan kesungguhan dan jaminan pelaksanaan dalam pemanfaatannya tidak boleh untuk urusan lain selain untuk urusan kegiatan panas bumi Sokoria. Jika dalam pemanfaatannya ternyata digunakan PT SGI untuk urusan lain, pemerintah dapat melakukan klaim atas pemanfaatan dana tersebut.


Wangge mengatakan, pemberian jaminan pelaksanaan dan jaminan kesungguhan oleh PT SGI tersebut dilakukan setelah ijin usaha pertambangan dikeluarkan oleh menteri. Ijin tersebut diberikan selama jangka waktu tiga. Namun jika dalam pelaksanaan tidak selesai karena danya kendala maka dapat diperpanjang ijin usaha pertambangannya. “Perlu diketahui masyarakat bahwa ijin yang diberikan ini masih dalam tahap eksplorasi belum masuk ke tahap eksploitasi. Ini kadang disalahartikan,” kata Wangge.


Setelah mneyerahkan jaminan pelaksanaan senilai 75 ribu dillar tersebut, kegiatan selanjutnya masih menunggu jadwal kegiatan dari PT SGI. Sesuai aturan, lanjut Wangge, paling lambat dua bulan setelah menerima ijin, pihak PT SGI sudah harus menyerahkan program kerja mereka. Pemerintah, kata dia sudah dua kali menyurati agar mempercepat pembuatan program kerjanya mengingat masyarakat sudah banyak bertanya soal pelaksanaan di lapangan.

Dalam pelaksanaan di lapangan oleh PT SGI, lanjut Wangge, pihak perusahaan juga memiliki kewajiban memperhatikan lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi panas bumi. Pihak perusahaan memiliki tanggung jawab dalam kaitan dnegan program pemberdayaan masyarakat. Perusahaan ketika mulai melaksanakan kegiatan di harus pula ada kegiatan yang membantu masyarakat terutama di bidang lingkungan hidup, pendidikan dan kesehatan.


“Terkait hal ini pihak perusahaan sudah turun ke lapangan pantau potensi-potensi apa yang dapat dikembangkan untuk membantu masyarakat."


Terkait kesiapan masyarakat, kata Wangge, sejauh ini sudah tidak ada persoalan lagi. Masyarakat dalam setiap kesempatan senantiasa menyatakan menerima proyek ini masuk dan sudah tidak ada lagi reaksi penolakan dari masyarakat. Hanya saja, lanjut Wangge, menjadi tugas pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.